Panduan Lengkap Daftar Merek di Nigeria untuk Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Lengkap Daftar Merek di Nigeria untuk Pebisnis Indonesia

Nigeria, sebagai negara dengan jumlah penduduk terbesar di Afrika (228 juta jiwa) dan pertumbuhan konsumsi domestik yang pesat, menawarkan potensi pasar yang sangat besar. Baru-baru ini, Nigeria berhasil melunasi utang kepada Dana Moneter Internasional (IMF), sebuah langkah penting yang mencerminkan kemajuan stabilitas ekonomi dan kesiapan negara ini untuk berkembang sebagai mitra dagang yang lebih kuat.   Data dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia menunjukkan bahwa nilai perdagangan bilateral antara Indonesia dan Nigeria mencapai USD 4,4 miliar pada tahun 2023, meningkat 30% dibandingkan tahun sebelumnya.    Potensi Industri Asal Indonesia yang Paling Diminati   Masih dari data Kementerian Perdagangan, produk-produk asal Indonesia yang diminati di Nigeria antara lain: Minyak kelapa sawit, digunakan dalam industri makanan dan kosmetik. Suku cadang kendaraan bermotor, mendukung sektor otomotif yang berkembang di Nigeria. Produk kayu, mulai dari furnitur dan bahan bangunan. Produk kecantikan dan kosmetik, untuk memenuhi permintaan pasar konsumen yang terus tumbuh.   Beberapa perusahaan asal Indonesia juga telah berhasil menembus pasar Nigeria, seperti Indofood dan Kalbe Farma, yang menunjukkan potensi besar bagi pelaku usaha lain untuk mengikuti jejak mereka.   Dengan semakin kuatnya struktur ekonomi Nigeria dan hubungan dagang yang terus berkembang, ini adalah momentum strategis bagi pelaku usaha Indonesia untuk mempertimbangkan ekspansi ke pasar Nigeria. Mendaftarkan Merek sejak awal akan melindungi aset usaha Anda dan memberi kepercayaan lebih saat memasuki pasar Afrika Barat yang terus berkembang.   Jenis Merek yang Dapat Didaftarkan di Nigeria   Merek yang dapat didaftarkan di Nigeria adalah sebagai berikut: Kata (Word Mark) Gambar atau Logo (Device Mark) Gabungan Kata dan Gambar Slogan Merek Jasa (Service Mark) Merek Kolektf Merek Sertifikasi   Nigeria juga mengakomodir pendaftaran beberapa jenis Merek Non-Tradisional, termasuk: Merek Warna: Merek yang terdiri dari satu atau kombinasi warna tertentu; Merek Tiga Dimensi (3D): Merek yang terdiri dari bentuk atau kemasan produk; dan Label dan Perangkat: Merek yang terdiri dari label atau perangkat grafis.   Namun, untuk Merek seperti hologram, suara, dan aroma, pendaftaran masih menghadapi tantangan karena persyaratan representasi grafis yang ketat. Meskipun tidak ada larangan eksplisit dalam undang-undang merek Nigeria, Merek-Merek ini harus dapat direpresentasikan secara grafis dengan jelas, tepat, dan objektif untuk memenuhi syarat pendaftaran.   Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan   Selain itu, pengajuan pendaftaran juga akan ditolak, jika: Merek bersifat deskriptif atau generik; Merek menyesatkan publik; Merek menyerupai simbol nasional atau internasional tanpa izin; atau Merek identik atau terlalu mirip dengan Merek yang sudah ada.   Kemana Pengajuan Pendaftaran Merek Diajukan?   Pendaftaran Merek di Nigeria dilakukan melalui skema Trademarks, Patents and Designs Registry yang dikelola oleh Nigerian Industrial Property Office (NIPO), di bawah naungan Commercial Law Department, Ministry of Industry, Trade and Investment, dengan menunjuk Konsultan Merek terdaftar.   Dengan bantuan Konsultan Merek, Anda juga dapat mengakses penuh pangkalan data Merek yang sudah terdaftar di Nigeria, sehingga Anda dapat melakukan proses penelurusan terlebih dahulu untuk mengetahui seberapa besar peluang Merek Anda dapat didaftarkan di sana.   Sehingga tidak akan ada biaya yang terbuang sia-sia jika terjadi penolakan. Selain itu, Konsultan Merek juga akan menginformasikan detail persyaratan dan perkembangan yang terjadi dalam setiap prosesnya, termasuk jika ada kendala dalam proses pendaftaran, serta gugatan dan/atau keberatan dari pihak ketiga.   Syarat Pengajuan Merek   Untuk dapat mengajukan permohonan pengajuan Merek, Anda wajib menyertakan dokumen berikut ini: Formulir Permohonan Representasi Merek Informasi Kelas Barang/Jasa Surat Kuasa  Bukti Pembayaran Biaya Pendaftaran   Proses Pendaftaran dan Estimasi Waktu Proses yang harus dilalui untuk mendaftarkan Merek di Nigeria kurang lebih sama dengan pendaftaran Merek di negara-negara lain di dunia, yakni dengan mengikuti rangkaian berikut ini: Pengajuan Permohonan (1 bulan) Pemeriksaan Administratif & Substantif (4-6 bulan) Pemeriksaan kelengkapan dokumen, legalitas Merek, serta identifikasi potensi konflik dengan Merek yang telah terdaftar. Penerbitan Surat Penerimaan (Acceptance Letter; 1-2 bulan) Jika disetujui, NIPO akan menerbitkan surat penerimaan sebelum Merek dapat dipublikasikan. Publikasi dalam Official Trademark Journal (2 bulan) Penerbitan Sertifikat Merek (3-5 bulan)   Jika ditotal, estimasi waktu yang dibutuhkan dari pengajuan pendaftaran sampai penerbitan sertifikat, jika tidak ada kendala atau penolakan NIPO, serta keberatan dari pihak ketiga, waktu yang dibutuhkan adalah sekitar 12–18 bulan.   Apa yang Harus Dilakukan Setelah Merek Terdaftar?   Gunakan Merek secara aktif di pasar Nigeria. Jika Merek tidak digunakan selama 5 tahun berturut-turut, pihak ketiga bisa mengajukan pembatalan atas dasar tidak digunakan. Pantau pelanggaran dan lakukan penegakan hukum bila perlu. Pastikan memperpanjang masa perlindungan Merek tepat waktu sebelum masa berlakunya habis.   Berbeda dari kebanyakan negara di dunia, masa berlaku perlindungan Merek di Nigeria adalah 7 tahun sejak tanggal pengajuan, bukan 10 tahun. Namun jika Anda melakukan perpanjangan, masa berlakunya akan bertambah tiap 14 tahun, bukan 10 tahun, dengan masa tenggang: 6 bulan setelah habisnya masa perlindungan. Tentunya dengan membayar denda keterlambatan.   Agar tidak terjadi keterlambatan, Anda dapat mempersiapkan proses perpanjangan ini dalam rentang waktu 6 bulan sebelum masa perlindungan berakhir.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan dan pendaftaran Merek di Nigeria, langsung hubungi kami melalui email [email protected].

Menjual Barang Koleksi di Marketplace Kena Take Down Karena Melanggar Kekayaan Intelektual - Kok Bisa? - AFFA IPR

Menjual Barang Koleksi di Marketplace Kena Take Down Karena Melanggar Kekayaan Intelektual – Kok Bisa?

Komunitas mainan action figure belakangan dihebohkan dengan dirazianya sejumlah produk populer di platform e-commerce. Tidak hanya penjual tidak resmi, seperti kolektor musiman, reseller resmi yang sudah mengikuti prosedur pendaftaran “white list” pun ikut terkena dampaknya. Pemicunya adalah sebuah surat resmi dari Pemegang Merek (distributor yang sudah membeli lisensi dari Pemilik Merek), yang melarang berbagai bentuk penggunaan nama, logo, hingga penjualan item yang sudah dibuka dari kemasannya.   Fenomena ini menimbulkan pertanyaan di benak banyak pelaku usaha dan kolektor: Apakah Pemegang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bisa semena-mena melarang penjualan barang second? Apakah tindakan ini legal?   Hak Eksklusif Pemegang Merek   Secara umum, pemegang Hak Merek memang memiliki Hak Eksklusif untuk mengontrol penggunaan Mereknya, termasuk dalam konteks pemasaran dan distribusi produk. Namun, perlu dicatat:   HAKI tidak secara otomatis melarang penjualan barang second (barang bekas) selama barang tersebut merupakan produk asli yang diperoleh secara sah. Dalam prinsip yang dikenal sebagai “exhaustion doctrine,” hak Pemegang Merek dianggap telah “habis” setelah produk dijual secara sah untuk pertama kalinya. Ini berarti, pemilik barang sah boleh menjual kembali produknya. Akan tetapi, Pemegang Merek memang berhak untuk membatasi penggunaan Merek dalam konteks branding toko, kemasan ulang, atau penggunaan logo secara komersial yang dapat menyesatkan konsumen atau merusak citra Merek.   Maka, melarang penjualan barang second hanya karena itu barang bekas bisa diperdebatkan secara hukum. Tetapi melarang penggunaan logo, nama Merek, dan elemen visual lain untuk tujuan komersil tanpa izin adalah sesuatu yang sah menurut hukum.   Tips Aman Menjual Barang Second Tanpa Melanggar HAKI   Agar tidak melanggar hak Pemegang Merek ketika menjual barang koleksi atau produk second, berikut beberapa langkah aman yang bisa Anda ikuti:   Hindari penggunaan logo atau nama Merek di judul toko Anda. Gunakan deskripsi netral seperti “koleksi mainan blindbox” atau “figure random rare.” Jelaskan bahwa produk adalah milik pribadi dan dijual sebagai barang bekas. Menyebut bahwa produk berasal dari koleksi pribadi dapat membantu menegaskan tidak adanya niat melanggar distribusi resmi. Jangan modifikasi atau rebrand produk. Mengemas ulang atau menambahkan elemen baru (misalnya stiker brand sendiri) dapat dianggap pelanggaran. Hindari membuat kesan bahwa Anda adalah distributor resmi. Jika Anda bukan bagian dari jalur distribusi resmi, jangan menggunakan istilah-istilah seperti “official,” “resmi,” atau sejenisnya. Hindari menjual isi blindbox secara terbuka jika hal ini memang dilarang oleh pemegang Merek. Jika produk dirancang untuk bersifat “surprise” (random), membuka dan menjual ulang dengan nama karakter tertentu dapat dianggap melanggar nilai komersial produk.   Lalu Kenapa Banyak yang Bebas Jual iPhone Second?   Membandingkan praktek keduanya kemudian muncul ke permukaan dan menjadi perdebatan yang menarik. Karena masih banyak kita temui orang yang menjual ponsel seperti iPhone secara bebas di toko online tanpa masalah. Apa perbedaannya?   Apple atau produsen ponsel lainnya tidak melarang penjualan barang second selama barang tersebut asli dan tidak diubah. Produk seperti iPhone tidak dirancang sebagai “koleksi kejutan” seperti blindbox, sehingga tidak ada kekhawatiran nilai eksklusivitas rusak akibat unboxing. Penjual iPhone second umumnya juga tidak mengklaim dirinya sebagai distributor resmi, dan tidak memakai logo Apple untuk branding toko.   Artinya, yang menjadi titik krusial bukan pada barang second-nya, tapi konteks penggunaan Merek dan strategi pemasaran penjual.   Pada akhirnya penjualan barang second sah dilakukan, asalkan produknya asli, dan tidak menyesatkan konsumen dengan penggunaan Merek yang melanggar. Bagi para kolektor dan pelaku usaha, penting untuk memahami batasan HAKI agar bisa tetap berjualan tanpa terkena takedown atau somasi. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pemanfaatan Merek dalam jual-beli online, langsung hubungi kami melalui email [email protected].

Panduan Lengkap Daftar Merek di Hong Kong untuk Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Lengkap Daftar Merek di Hong Kong untuk Pebisnis Indonesia

Hong Kong merupakan salah satu pusat keuangan dan perdagangan terbesar di Asia. Memiliki 7,5 juta jiwa penduduk  dengan sistem hukum dan perlindungan Kekayaan Intelektual yang terpisah dari Tiongkok daratan, banyak perusahaan global menjadikan Hong Kong sebagai pintu masuk ke pasar Asia Timur dan sebagai pusat distribusi regional. Jika Anda ingin memperluas pasar ke Hong Kong, mendaftarkan Merek di sana merupakan langkah strategis untuk melindungi identitas bisnis Anda.   Perhiasan, Elektronik, Makanan, & Tekstil Paling Diminati!   Menurut data dari Kementerian Perdagangan, nilai ekspor Indonesia ke Hong Kong mencapai miliaran dolar per tahun, terutama berasal dari sektor perhiasan, elektronik, makanan, dan tekstil. Pasar Hong Kong juga sangat terbuka pada produk UMKM dan brand dari Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Namun, agar produk Anda aman dan bebas dari risiko pembajakan atau penggunaan tanpa izin, perlindungan Merek di sana tidak dapat diabaikan.   Jenis Merek yang Dapat Didaftarkan di Hong Kong   Di Hong Kong, Anda dapat mendaftarkan: Kata Gambar/logo Kombinasi kata dan gambar Bentuk tiga dimensi Suara Warna Merek sertifikasi dan kolektif   Jenis Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan   Di sisi lain, permohonan Merek akan ditolak jika Merek yang didaftarkan: Bersifat terlalu umum/deskriptif; Bertentangan dengan moral dan ketertiban; Menyesatkan publik; Sama atau sangat mirip dengan Merek yang sudah terdaftar; atau Mengandung simbol negara, bendera, atau lambang resmi tanpa izin.   Ke Mana Pengajuan Pendaftaran Merek Diajukan?   Permohonan pendaftaran Merek diajukan ke Intellectual Property Department (IPD), namun pebisnis Indonesia harus menunjuk Konsultan Merek profesional yang sudah terdaftar di Hong Kong untuk dapat melakukannya..    Konsultan Merek ini juga akan mendampingi Anda mulai dari proses penelusuran yang berguna untuk mengetahui seberapa besar peluang Merek Anda dapat didaftarkan, mengisi formulir dan kelengkapan dokumennya tanpa ribet, hingga mendapatkan update informasi dalam setiap proses pendaftarannya. Termasuk jika Merek Anda dilanggar oleh pihak lain.   Proses dan Estimasi Waktu Pendaftaran Merek   Pengajuan Permohonan: Formulir + Dokumen Pemeriksaan Formalitas: ± 2–4 minggu Pemeriksaan Substantif: ± 4–6 bulan Pengumuman di “Official Journal” (masa keberatan): 3 bulan Penerbitan Sertifikat: Jika tidak ada keberatan, sertifikat akan diterbitkan   Total estimasi waktu pendaftaran Merek di Hong Kong hanya 6 s/d 9 bulan jika tidak ada gugatan atau penolakan.   Apa yang Harus Dilakukan Setelah Sertifikat Terbit?   Anda dapat menggunakan simbol ® untuk menunjukkan bahwa Merek sudah terdaftar. Selain itu, Anda juga harus memperhatikan beberapa hal berikut: Pastikan Merek digunakan secara aktif dalam bisnis selama 3 tahun berturut-turut. Jika tidak, Merek Anda dapat digugat pembatalan oleh pihak lain. Simpan bukti penggunaan untuk menghindari pembatalan karena Merek tidak digunakan.   Kapan Waktu yang Tepat untuk Melakukan Perpanjangan?   Sama seperti sebagian besar lainnya di dunia, perlindungan Merek di Hong Kong berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang tanpa batas setiap 10 tahun. Permohonan perpanjangan sudah dapat dilakukan sejak satu tahun sebelum masa perlindungan berakhir.   Namun jika karena satu dan lain hal Anda terlambat mengajukan perpanjangan, Anda memiliki “grace period” atau masa tenggang hingga 6 bulan setelah masa perlindungan berakhir, dengan membayar denda keterlambatan. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan dan pendaftaran Merek di Hong Kong, langsung hubungi kami melalui email [email protected].

3 Langkah Hukum yang Dapat Diambil Jika Merek Anda Dilanggar di Tiongkok - AFFA IPR

3 Langkah Hukum yang Dapat Diambil Jika Merek Anda Dilanggar di Tiongkok

Meski Tiongkok merupakan salah satu mitra dagang terbesar Indonesia, sistem hukum Kekayaan Intelektual di sana sangat berbeda dengan Indonesia. Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi pelaku usaha Indonesia adalah pelanggaran Merek, terutama ketika ada pihak lain yang terlebih dahulu mendaftarkan Merek tersebut di Tiongkok.    Jika Anda pernah atau sedang mengalami kasus yang sama, artikel ini membahas langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh, baik melalui pendaftaran dengan iktikad tidak baik maupun pemalsuan.   Merek Anda Sudah Didaftarkan oleh Pihak Lain? Jika Merek Anda telah lebih dahulu didaftarkan oleh pihak lain di Tiongkok, ada dua jalur hukum utama yang dapat Anda tempuh: Pembatalan Karena Tidak Digunakan (Non-use Cancellation) Jika Merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak pendaftarannya, Anda dapat mengajukan permohonan pembatalan ke China National Intellectual Property Administration (CNIPA). Pemegang Merek akan diberi waktu 2 bulan untuk menunjukkan bukti penggunaan. Jika tidak ada bukti cukup, Merek dapat dibatalkan. Pembatalan karena Iktikad Tidak Baik Jika Anda dapat membuktikan bahwa pendaftaran dilakukan dengan niat tidak baik atau melanggar hak Anda sebagai pemilik asli, Anda dapat mengajukan pembatalan melalui “Dewan Banding Merek” di Tiongkok. Proses ini memerlukan bukti kuat dan Anda harus menunjuk Konsultan Merek untuk dapat melakukannya.  Menolak Pengajuan Merek dari Pihak Lain Jika ada pihak lain yang baru mengajukan permohonan Merek yang mirip atau identik dengan Merek Anda, Anda dapat mengajukan penolakan ke CNIPA dalam waktu 3 bulan sejak publikasi di “Lembaran Merek” Tiongkok. Jika Anda menang, Merek tersebut tidak akan terdaftar. Jika kalah, Anda dapat lanjut dengan proses pembatalan. Menindak Pelanggaran: Jalur Hukum yang Dapat Ditempuh Administratif: Aduan ke Administration for Market Regulation (AMR) Anda dapat mengajukan aduan ke AMR di lokasi terjadinya pelanggaran. Jika aduan diterima, AMR dapat menyita barang yang melanggar dan mengenakan denda. Proses ini relatif cepat dan hemat biaya, namun tidak memberikan ganti rugi secara langsung. Perdata: Gugatan ke Pengadilan Rakyat Jika Anda ingin menuntut ganti rugi, Anda harus mengajukan gugatan ke pengadilan. Proses ini mencakup sidang praperadilan, pemeriksaan bukti, dan putusan akhir. Pengadilan dapat memerintahkan penghentian pelanggaran, penyitaan barang, dan pembayaran kompensasi. Pidana: Laporkan ke Kejaksaan Untuk pelanggaran serius (nilai barang palsu > RMB 50.000), Anda dapat melapor ke kejaksaan. Jika diterima, pelaku dapat dituntut pidana dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.   Sebelum Anda mengambil tindakan hukum di atas, penting untuk mengumpulkan dan melegalisasi keseluruhan buktinya. Karena hanya bukti yang telah dilegalisir oleh notaris Tiongkok yang dapat diakui secara hukum. Oleh karena itu, jika Anda menemukan pelanggaran, pastikan Anda memiliki dokumentasi lengkap dan sah. Anda bisa menggunakan jasa Konsultan Merek profesional untuk membantu proses ini. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait tindakan hukum yang dapat diambil untuk melindungi Merek Anda di Tiongkok, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected]

5 Hal yang Harus Dipertimbangkan Saat Mengambil Vendor dari Tiongkok - Agar Merek Anda Tetap Terlindungi - AFFA IPR

5 Hal yang Harus Dipertimbangkan Saat Mengambil Vendor dari Tiongkok – Agar Merek Anda Tetap Terlindungi

Sebagai pusat industri dunia, tidak mengherankan kalau banyak pelaku usaha tergiur untuk memproduksi barang di Tiongkok karena efisiensi biaya dan kemudahan akses ke berbagai jenis produk. Namun, tidak sedikit yang abai pada aspek perlindungan Merek saat bekerja sama dengan vendor dari Tiongkok. Akibatnya, Merek yang telah dibangun dengan susah payah, bisa didaftarkan oleh pihak lain di Tiongkok, atau bahkan produk bisa disita saat hendak diekspor/dikirim ke negara tujuan.    Bagi Anda pebisnis Indonesia yang sedang mempertimbangkan atau sudah menjalin kerjasama dengan vendor dari Tiongkok, artikel ini membahas langkah-langkah penting yang perlu diperhatikan, agar Merek Anda terlindungi dan terhindar dari potensi pelanggaran hukum.   Fenomena Spill Harga Asli Rentan Pelanggaran Lisensi Merek   Belakangan marak konten di media sosial, khususnya TikTok, yang mengekspos harga asli produk-produk branded langsung dari vendor di Tiongkok. Fenomena ini sukses membangun asumsi bahwa harga produksi produk branded bisa sangat murah. Namun di balik peluang ini, terdapat resiko besar: jika Merek Anda belum terdaftar di Tiongkok dan diproduksi di sana, pihak lain bisa lebih dulu mendaftarkannya dan mengklaim kepemilikan.   Tiongkok menganut sistem “first-to-file,” artinya siapa yang mendaftarkan Merek terlebih dahulu akan dianggap sebagai pemilik sah, tanpa mempertimbangkan siapa pemilik aslinya di negara lain. Hal ini sangat berbahaya bagi pelaku usaha Indonesia yang memproduksi barang di Tiongkok namun belum mendaftarkan Merek-nya di sana.   Lalu, Apa Saja yang Harus Dilakukan?   Daftarkan Merek Anda di Tiongkok Langkah paling mendasar dan paling penting adalah segera mendaftarkan Merek Anda ke China National Intellectual Property Administration (CNIPA). Pastikan mendaftarkan baik dalam huruf Romawi maupun versi terjemahan dalam karakter Mandarin (jika ada), karena pelanggaran sering kali terjadi dalam kedua versi tersebut. Pertimbangkan untuk Mendaftarkan Merek di General Administration of Customs (GAC) Mendaftarkan Merek di GAC tidak wajib, namun sangat disarankan. Jika Merek Anda sudah terdaftar di CNIPA dan Anda juga mendaftarkannya ke GAC, otoritas Bea Cukai Tiongkok dapat secara proaktif menahan barang-barang palsu atau yang berpotensi melanggar sebelum dikirim ke luar negeri. Masukkan Klausul Perlindungan Kekayaan Intelektual (IP) dalam Kontrak dengan Vendor Kontrak dengan vendor di Tiongkok harus mencakup klausul-klausul yang secara tegas melarang vendor mendaftarkan atau menggunakan Merek Anda tanpa izin. Anda juga bisa mencantumkan ketentuan bahwa semua hasil produksi hanya boleh menggunakan Merek Anda atas dasar lisensi terbatas dan bersifat sementara selama kontrak berlaku. Bedakan OEM dan ODM dan Pelajari Dampaknya OEM (Original Equipment Manufacturer) berarti vendor hanya memproduksi barang dengan Merek Anda, sedangkan ODM (Original Design Manufacturer) berarti vendor juga menyediakan desain. Dalam sistem ODM, risiko tumpang tindih kepemilikan Merek atau desain lebih besar. Pastikan kepemilikan IP tetap atas nama Anda. Gunakan Jasa Watching Service Layanan pengawasan Merek (watching service) yang disediakan oleh Konsultan Merek memungkinkan Anda untuk mendeteksi lebih awal jika ada pihak lain yang mencoba mendaftarkan Merek Anda di Tiongkok. Layanan ini sangat penting karena publikasi Merek di CNIPA hanya terbuka dalam jangka waktu terbatas untuk diajukan keberatannya.   Pada wakhirnya walaupun produksi di Tiongkok memang bisa menguntungkan dari sisi biaya, namun perlindungan hukum atas Merek tidak boleh diabaikan. Jangan menunggu sampai barang Anda ditahan Bea Cukai atau Merek Anda diambil alih pihak lain. Daftarkan Merek sejak awal, lindungi hak Anda lewat kontrak yang kuat, dan pantau secara aktif melalui watching service. Dengan perlindungan yang tepat, Anda dapat memanfaatkan potensi vendor dari Tiongkok tanpa mengorbankan Merek yang telah Anda bangun. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan Merek di Tiongkok, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected]

Merek Anda Dilanggar? Pertimbangkan 4 Langkah Ini - AFFA IPR

Merek Anda Dilanggar? Pertimbangkan 4 Langkah Ini

Pernah menemukan produk yang meniru Merek Anda beredar di pasaran tanpa izin? Atau bahkan Merek Anda tiba-tiba didaftarkan oleh pihak lain? Sayangnya, hal seperti ini masih sering terjadi di Indonesia. Negara kita kembali masuk dalam “Watch List” di laporan Special 301 Report 2025 yang dirilis oleh United States Trade Representative (USTR)—artinya, penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI), termasuk Merek, masih menjadi perhatian dunia internasional.   Namun, bukan berarti Anda tidak bisa berbuat apa-apa. Berikut adalah solusi konkret yang dapat Anda lakukan jika Merek Anda disalahgunakan di Indonesia. Pastikan Merek Anda Sudah Terdaftar Langkah pertama dan paling penting adalah memastikan Merek Anda telah terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Tanpa pendaftaran, perlindungan hukum terhadap Merek Anda menjadi sangat terbatas. Jika belum terdaftar, segera lakukan pengajuan permohonan Merek. Jika sudah, pastikan Anda memiliki dokumen pendaftaran dan sertifikatnya.  Kumpulkan Bukti Penyalahgunaan Apabila Anda menemukan Merek Anda digunakan tanpa izin, kumpulkan bukti sedetail mungkin: Foto produk tiruan atau barang palsu; Tautan toko online atau marketplace yang menjual produk ilegal; Bukti pembelian (jika memungkinkan); Screenshot iklan atau promosi yang menggunakan Merek Anda. Semakin lengkap bukti yang dikumpulkan, semakin kuat posisi Anda jika ingin menindaklanjuti secara hukum. Gunakan Mekanisme Pelaporan di Marketplace dan Media Sosial Banyak platform e-commerce dan media sosial di Indonesia kini menyediakan jalur pelaporan pelanggaran Kekayaan Intelektual. Jika Anda menemukan produk palsu di marketplace atau akun media sosial, Anda bisa melakukan langkah-langkah berikut ini: Mengisi formulir pelaporan pelanggaran Kekayaan Intelektual (Merek); Melampirkan sertifikat Merek dan bukti pelanggaran; Meminta penghapusan konten atau penutupan akun; Langkah-langkah di atas biasanya dapat selesai lebih cepat dan tidak memerlukan proses pengadilan. Hubungi Konsultan Kekayaan Intelektual Terdaftar Untuk Tindakan Hukum Lebih Lanjut Menghadapi penyalahgunaan Merek bisa menjadi proses yang kompleks dan menyita waktu. Oleh karena itu, bekerja sama dengan Konsultan KI yang berlisensi sangat disarankan. Konsultan ini dapat diandalkan dalam membantu Anda untuk hal-hal berikut: Memberikan strategi perlindungan hukum yang tepat; Membantu proses tuntutan, gugatan atau negosiasi; dan Menghubungkan Anda dengan otoritas terkait, seperti DJKI atau Kepolisian jika diperlukan. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan Merek di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

Panduan Subsequent Designation Protokol Madrid - AFFA IPR

Panduan Subsequent Designation – Penambahan Negara Tujuan Perlindungan Merek melalui Protokol Madrid

Subsequent Designation adalah proses untuk memperluas perlindungan Merek internasional yang telah terdaftar melalui Sistem Madrid ke negara-negara anggota tambahan. Proses ini memungkinkan Anda sebagai pemilik Merek untuk menambahkan negara tujuan baru tanpa perlu mengajukan permohonan baru dari awal.​   Kapan Subsequent Designation Diperlukan?   Pemilik Merek dapat menggunakannya dalam situasi berikut:​ Ekspansi Bisnis: Ketika perusahaan memperluas operasinya ke negara baru dan ingin melindungi mereknya di wilayah tersebut.​ Perubahan Strategi Pasar: Jika ada perubahan dalam strategi pemasaran atau distribusi yang memerlukan perlindungan merek di negara tambahan.​ Perlindungan Tambahan: Untuk menambahkan perlindungan atas barang atau jasa tertentu yang sebelumnya tidak dicakup dalam pendaftaran awal.​   Prosedur Pengajuan Subsequent Designation   Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan permohonannya:​ Isi Formulir MM4: Formulir ini digunakan untuk mengajukan Subsequent Designation dan dapat diunduh dari situs WIPO.​ Pilih Negara Tujuan: Tentukan negara-negara anggota Sistem Madrid yang ingin ditambahkan untuk perlindungan merek.​ Membayar Biaya yang Diperlukan, yang terdiri dari biaya dasar dan biaya tambahan atau biaya biaya individu yang ditentukan oleh masing-masing negara tujuan.​   Anda dapat mengajukan permohonannya langsung ke WIPO atau melalui Konsultan Merek terpercaya di Indonesia.   Hal Lain yang Perlu Diperhatikan: Perubahan Status Merek: Pastikan bahwa merek internasional Anda masih aktif dan tidak mengalami pembatalan atau penolakan di negara asal.​ Persyaratan Khusus Negara Tujuan: Beberapa negara mungkin memiliki persyaratan tambahan, seperti penunjukan agen lokal atau dokumen pendukung lainnya.​ Waktu Proses: Proses pengajuan Subsequent Designation dapat memakan waktu beberapa bulan, tergantung pada negara tujuan dan kompleksitas permohonan.​   Manfaat Subsequent Designation   Jika disimpulkan secara umum, metode ini memberikan Anda 3 manfaat: Efisiensi Biaya dan Waktu: Mengurangi kebutuhan untuk mengajukan permohonan terpisah di setiap negara.​ Kemudahan Administratif: Memungkinkan pengelolaan perlindungan merek di berbagai negara melalui satu sistem terpusat.​ Fleksibilitas: Memberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan perlindungan merek sesuai dengan kebutuhan bisnis yang berkembang.​ Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait penambahan negara tujuan perlindungan Merek melalui Protokol Madrid, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

Panduan Daftar Merek di Turki untuk Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Daftar Merek di Turki untuk Pebisnis Indonesia

Kunjungan resmi Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, ke Turki pada April 2025 menjadi tonggak penting dalam memperkuat hubungan bilateral kedua negara, khususnya di bidang perdagangan dan investasi. Dalam pertemuan dengan Presiden Recep Tayyip Erdoğan, kedua pemimpin sepakat untuk mempercepat penyelesaian Preferential Trade Agreement (PTA) sebagai langkah awal menuju perjanjian perdagangan bebas yang lebih komprehensif. Selain membuka peluang investasi di berbagai sektor strategis seperti energi, tekstil, dan pertahanan, Indonesia juga mendorong pengusaha untuk aktif menjajaki pasar Turki.   Dalam konteks ini, pendaftaran Merek menjadi langkah strategis yang tidak boleh diabaikan oleh para pelaku usaha Indonesia yang ingin memperluas pasar ke Turki. Turki bukan hanya pasar potensial dengan posisi strategis di persimpangan Eropa dan Asia, tetapi juga negara dengan sistem perlindungan Kekayaan Intelektual yang solid. Mendaftarkan Merek di Turki berarti melindungi identitas usaha Anda dari pembajakan, mengamankan peluang bisnis jangka panjang, serta membuka akses untuk lisensi, distribusi, dan ekspansi Merek secara legal dan terpercaya di kawasan Eropa Timur dan sekitarnya.   Produk-Produk Asal Indonesia yang Paling Diminati    Hubungan dagang Indonesia dan Turki terus menunjukkan tren positif. Pada tahun 2023, total perdagangan kedua negara mencapai lebih dari US$2 miliar, dengan neraca yang cenderung surplus bagi Indonesia. Sedangkan produk-produk asal Indonesia yang paling diminati di pasar Turki antara lain: Minyak sawit dan turunannya Produk tekstil Karet dan produk karet Produk makanan dan minuman Produk kayu dan furnitur Otomotif dan suku cadang kendaraan   Merek yang Dapat dan Tidak Dapat Didaftarkan di Turki   Sistem perlindungan Merek di Turki mengikuti standar internasional yang ditetapkan oleh Turkish Patent and Trademark Office (TÜRKPATENT), serta tunduk pada ketentuan dalam Industrial Property Code No. 6769, dan telah mengatur kriteria berikut ini sebagai Merek yang dapat dan tidak dapat didaftarkan.   Merek yang Dapat Didaftarkan: Merek kata (word marks) Merek gambar atau logo Merek gabungan (kata dan logo) Merek tiga dimensi (3D) Merek suara, selama dapat divisualisasikan Merek posisi (positional marks) Merek pola dan warna spesifik, dalam batas tertentu   Jenis-jenis Merek ini harus dapat membedakan barang/jasa yang ditawarkan oleh satu entitas dengan entitas lainnya dan harus dapat direpresentasikan secara grafis dalam sistem pendaftaran.   Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan: Merek yang bersifat deskriptif umum, seperti “manis” untuk makanan atau “panas” untuk produk pemanas. Merek yang bertentangan dengan moralitas publik atau ketertiban umum. Merek yang mengandung lambang negara, bendera, atau simbol resmi tanpa izin. Merek yang menyesatkan publik, baik dari segi asal, kualitas, maupun fungsi produk. Merek yang identik atau sangat mirip dengan Merek terdaftar milik pihak lain dalam kelas barang/jasa yang sama.   Selain itu juga pnting untuk melakukan proses penelusuran apakah Merek yang ingin Anda daftarkan sudah didaftarkan sebelumnya oleh pihak lain, sebelum mengajukan Pengajuan Permohonan, untuk menghindari penolakan atau potensi sengketa hukum.   Syarat Mendaftarkan Merek di Turki   Pendaftaran Merek di Turki diajukan melalui Turkish Patent and Trademark Office (TÜRKPATENT) secara daring. Namun, bagi pemohon yang berdomisili di luar wilayah Turki, termasuk pelaku usaha dari Indonesia, penggunaan perwakilan resmi atau Konsultan Merek yang terdaftar di Turki telah menjadi persyaratan wajib.   Ada pun dokumen dan persyaratan umumnya adalah sebagai berikut: Nama dan alamat pemilik Merek Spesifikasi Merek yang ingin didaftarkan (kata, logo, gabungan, dll.) Kelas barang/jasa sesuai klasifikasi Nice (Nice Classification) Contoh representasi Merek (untuk logo, warna, atau merek 3D) Surat kuasa (Power of Attorney)   Konsultan Merek akan membantu Anda mempersiapkan dokumen dan mengurus pengajuan sesuai standar otoritas Turki, termasuk pengecekan kelayakan dan penelusuran awal untuk mengetahui seberapa besar peluang Merek Anda dapat didaftarkan.   Tahapan Pendaftaran Merek di Turki   Setelah Anda mendapatkan gambaran utuh tentang peluang Merek Anda dapat didaftarkan, proses pendaftarannya akan melalui beberapa proses berikut:   Pengajuan Permohonan Pendaftaran (1 hari kerja) Permohonan diajukan secara elektronik oleh konsultan. Informasi yang diajukan mencakup identitas pemilik Merek, representasi Merek, serta daftar barang/jasa. Pemeriksaan Administratif dan Substantif (2-4 bulan) TÜRKPATENT akan memeriksa kelengkapan dokumen, kesesuaian dengan kriteria pendaftaran, serta menilai apakah Merek bersifat deskriptif, menyesatkan, atau melanggar ketentuan hukum lainnya. Publikasi dalam Buletin Merek (2 bulan) Jika lolos pemeriksaan, Merek akan diumumkan dalam Buletin Resmi untuk masa keberatan (opposition period) selama 2 bulan. Pihak ketiga dapat mengajukan keberatan selama periode ini. Penerbitan Sertifikat Merek (1-2 bulan) Jika tidak ada keberatan, atau keberatan ditolak, Merek akan resmi didaftarkan dan sertifikat akan diterbitkan secara elektronik.   Total waktu dari pengajuan hingga sertifikat terbit: Sekitar 6–9 bulan, tergantung kompleksitas dan ada tidaknya keberatan.   Apa yang Harus Dilakukan Setelah Merek Terdaftar?   Setelah Merek berhasil didaftarkan di Turki, Anda sebgai pemilik Merek memiliki sejumlah kewajiban dan hak yang perlu diperhatikan agar perlindungan tetap berlaku optimal.   Merek Wajib Digunakan Dalam Perdagangan Sama seperti di banyak yurisdiksi lainnya, Turki mewajibkan penggunaan nyata atas Merek yang telah terdaftar. Jika Merek tidak digunakan selama lima (5) tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran, maka dapat dimohonkan pembatalannya oleh pihak ketiga berdasarkan alasan “non-use.” Artinya, meskipun Merek telah terdaftar secara sah, penting untuk menggunakannya secara aktif di pasar Turki — baik dalam label produk, kemasan, iklan, atau materi promosi lainnya.   Perpanjangan Masa Berlaku Merek Merek yang terdaftar di Turki berlaku selama 10 tahun sejak tanggal pengajuan permohonan, dan dapat diperpanjang untuk setiap periode 10 tahun berikutnya tanpa batas. Pengajuan perpanjangan dapat dilakukan dalam rentang waktu 6 bulan sebelum masa berlaku berakhir. Turki juga menyediakan masa tenggang (grace period) selama 6 bulan setelah tanggal kedaluwarsa, namun perpanjangan yang diajukan dalam masa ini akan dikenakan denda keterlambatan. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Merek di Turki atau negara lainnya, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

Kenali 6 Potensi Kekayaan Intelektual dari Olahraga Padel - AFFA IPR

Kenali 6 Potensi Kekayaan Intelektual dari Olahraga Padel

Olahraga padel tengah mengalami pertumbuhan pesat di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, padel telah menarik perhatian berbagai kalangan, mulai dari komunitas olahraga, pengusaha, hingga selebriti. Popularitasnya tercermin dari hadirnya padel di PON XXI 2024 Aceh – Sumatera Utara, juga berbagai turnamen yang diselenggarakan di Indonesia, termasuk Asia Pacific Padel Cup 2024 dan Padel Pro Open 2025.   Padel pertama kali diciptakan pada tahun 1969 di Acapulco, Meksiko, oleh Enrique Corcuera. Ia memodifikasi lapangan squash di rumahnya dengan menambahkan dinding dan elemen dari tenis, menciptakan permainan baru yang disebut “Paddle Corcuera.” Permainan ini segera menarik perhatian teman-temannya, termasuk Alfonso de Hohenlohe, yang kemudian membawa padel ke Marbella, Spanyol pada tahun 1974, dan membangun dua lapangan di sana. Dari Spanyol, padel menyebar ke Argentina (1975), dan terus berkembang ke berbagai negara di Eropa dan Amerika Latin. Pada tahun 1991, Federation International de Padel (FIP) didirikan di Madrid, Spanyol, untuk mengatur dan mempromosikan olahraga ini secara global.   Seiring berkembangnya ekosistem padel di Indonesia, berbagai elemen seperti nama turnamen, logo, desain raket, teknologi lapangan, strategi pelatihan, hingga merchandise mulai menjadi identitas yang melekat, dan memiliki nilai komersial. Semua itu dapat dan seharusnya dilindungi melalui berbagai jenis hak Kekayaan Intelektual (KI), agar seluruh pihak terkait dapat mendapatkan keuntungan, sekaligus mendukung ekosistem olahraga padel yang lebih baik..   Berikut ini adalah ragam KI yang relevan dan potensial dalam dunia padel:   Merek Nama klub padel, logo, slogan, turnamen, lapangan, akademi pelatihan, apparel, bola padel, raket, atau peralatan lainnya penting untuk dilindungi identitasnya agar tidak muncul nama yang sama, sehingga menimbulkan kebingungan publik. Sebagai Merek, nama-nama tersebut harus didaftarkan untuk mendapatkan masa perlindungan 10 tahun dan dapat terus diperpanjang.. Desain Industri Desain visual raket atau desain sepatu khusus padel, hingga seragam turnamen yang memiliki estetika unik dapat dikategorikan sebagai Desain Industri dan memiliki masa perlindungan hingga 10 tahun. Paten Kategori ini mencakup inovasi teknologi pada bahan atau struktur raket. sistem skor digital otomatis atau sensor untuk pelatihan, hingga fitur khusus dalam pembangunan lapangan padel portable. Inovasi ini dapat terus berkembang dan memberikan keunggulan kompetitif bagi produsen atau inovator lokal. Hak Cipta Konten promosi seperti video highlight turnamen, musik, poster, dan desain digital pada event padel, modul pelatihan atau strategi permainan yang didokumentasikan akan otomatis dilindungi sebagai Hak Cipta, namun perlu dicatatkan untuk memperkuat bukti kepemilikan. Rahasia Dagang Kategori ini mencakup teknik pelatihan eksklusif dari pelatih padel, strategi bisnis atau model manajemen komunitas padel, hingga resep atau formula produk sport nutrition yang digunakan oleh suatu klub. Untuk kategori ini tidak perlu didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan, tapi harus dijaga kerahasiaannya. Lisensi & Waralaba Model bisnis penyewaan lapangan atau pembukaan cabang klub padel, lisensi penggunaan nama turnamen di kota lain, atau bahkan franchise café bertema padel dapat diatur melalui perjanjian lisensi dan dicatatkan untuk mendapatkan perlindungan hukum dan pemanfaatan komersial yang lebih luas.   Pada akhirnya olahraga padel tidak hanya menawarkan pengalaman bermain yang menyenangkan, tapi juga membuka peluang ekonomi melalui aset-aset Kekayaan Intelektual. Para pelaku usaha dan komunitas padel perlu memahami bahwa inovasi, kreativitas, dan identitas yang mereka bangun hari ini bisa menjadi nilai bisnis yang berkelanjutan jika dikelola dan dilindungi dengan benar. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Kekayaan Intelektual dari olahraga padal, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

Kenapa Lebih Bangga Pakai Onitsuka Tiger? Padahal ASICS Juga Punya Logo yang Sama - AFFA IPR

Kenapa Lebih Bangga Pakai Onitsuka Tiger? Padahal ASICS Juga Punya Logo yang Sama

Satu perusahaan memiliki beberapa logo sudah biasa. Tapi bagaimana jika beberapa perusahaan menggunakan logo yang sama? Apakah tidak menimbulkan konflik hukum? Lalu bagaimana jika salah satunya lebih dikenal publik, sementara yang lainnya hanya jadi “bayang-bayang”?   Cerita menarik ini bisa kita temukan dalam hubungan Onitsuka Tiger dengan ASICS—dua Merek asal Jepang yang sering membuat orang bingung: “Ini satu perusahaan atau dua?” Apakah mereka saling menjiplak, atau justru ada cerita menarik di baliknya? Mari kita bedah dari sudut pandang Kekayaan Intelektual.   Mana yang Lebih Dulu: Onitsuka atau ASICS?   Onitsuka Tiger didirikan oleh Kihachiro Onitsuka pada tahun 1949, Merek ini awalnya fokus pada sepatu olahraga untuk anak muda Jepang pascaperang. Sepatu pertamanya? Sepatu basket.    Sampai kemudian di tahun 1977 Onitsuka memutuskan bergabung dengan GTO dan JELENK untuk memperkuat posisi bisnisnya di tengah persaingan industri olahraga global yang semakin ketat. GTO adalah produsen peralatan olahraga, sedangkan JELENK adalah produsen pakaian olahraga. Dengan menggabungkan keahlian di bidang sepatu (Onitsuka), peralatan (GTO), dan pakaian (Jelenk), mereka menawarkan produk olahraga yang lebih lengkap, efisien dalam produksi, dan lebih kompetitif di pasar internasional.   Hasil merger ini membentuk perusahaan baru bernama ASICS Corporation, yang kemudian berhasil menjadi pemain global dalam industri olahraga. Jadi, penggabungan ini adalah strategi bisnis untuk pertumbuhan, efisiensi, dan ekspansi global.   ASICS – Anima Sana In Corpore Sano   Dengan target pasar global, Onitsuka-GTO-JELENK tidak ragu menggunakan ungkapan latin “Jiwa yang sehat dalam tubuh yang sehat” sebagai akronim nama barunya. Tapi walaupun sudah berganti nama, warisan Onitsuka Tiger tidak dilupakan—bahkan akhirnya dihidupkan kembali sebagai lini retro-fashion dari ASICS sejak awal 2000-an.   Kenapa Logo Stripe-nya Sama?   Logo “Tiger Stripes” yang khas meliuk di sisi kiri-kana sepatu itu memang pertama kali digunakan oleh Onitsuka Tiger sejak 1966—dan ketika ASICS terbentuk, desain tersebut tetap menjadi identitas visual utama dari produk mereka. Karena ASICS adalah penerus langsung dari Onitsuka Tiger. Jadi secara hukum, mereka adalah entitas yang sama—meskipun kini diposisikan sebagai dua Merek yang berbeda dalam strategi pemasaran:   ASICS untuk lini performa (running, training, dsb), Onitsuka Tiger untuk lini fashion-heritage.   Jadi, ini bukan kasus dua perusahaan berbeda yang menggunakan logo yang sama secara sembarangan, melainkan satu entitas induk yang memiliki dan mengelola dua Merek dengan shared heritage dan strategi brand yang berbeda.   Apakah Tidak Ada Pelanggaran Merek?   Tentu saja tidak ada, karena baik Onitsuka Tiger maupun ASICS didaftarkan di berbagai negara sebagai Merek yang dimiliki oleh perusahaan yang sama, yaitu ASICS Corporation. Artinya, penggunaan logo yang sama di kedua Merek ini legal dan dilindungi hukum.   Dalam hukum Merek Indonesia (UU No. 20 Tahun 2016), tidak ada larangan eksplisit atas penggunaan logo yang sama oleh dua Merek yang berbeda, asalkan:   Kedua Merek tersebut dimiliki oleh pihak yang sama, atau Telah ada perjanjian lisensi dan pencatatan yang sah di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).   Yang kemudian dilarang adalah jika:   Merek digunakan oleh pihak lain tanpa izin pemilik hak, atau Merek yang sama atau serupa didaftarkan oleh pihak berbeda untuk barang/jasa sejenis, dan berpotensi menimbulkan kebingungan di pasar.   Lalu apa saja syarat untuk menggunakan Merek yang sama?   Kepemilikan tunggal atau jelas dicatat sebagai bagian dari satu grup usaha. Perjanjian Lisensi tercatat resmi di DJKI jika pemiliknya berbeda tapi telah diberikan hak penggunaan. Tidak menyesatkan konsumen. Didaftarkan sesuai klasifikasi barang/jasa yang diatur dalam sistem Nice Classification.   Dengan desain yang terkesan retro, klasik, dan punya nilai sejarah, Onitsuka Tiger bisa jadi memang menimbulkan kesan yang lebih eksklusif dan mewah. Tapi ASICS adalah bagian dari cerita yang sama. Logo yang sama bukan tiruan, tapi bukti bahwa satu desain bisa hidup dalam dua dunia: performa dan gaya. Dan dari sisi Kekayaan Intelektual, ini adalah strategi branding yang sah, asalkan dilakukan dengan izin, pencatatan, dan transparansi yang benar. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait strategi pendaftaran dan perlindungan Merek di negara-negara di atas, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].