Panduan Lengkap Daftar Merek di Benelux untuk Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Lengkap Daftar Merek di BENELUX untuk Pebisnis Indonesia

Benelux, yang terdiri dari Belgia, Belanda, dan Luksemburg, adalah kawasan penting bagi perdagangan internasional, termasuk Indonesia. Berdasarkan data dari Kementerian Perdagangan RI, transaksi ekspor Indonesia ke negara-negara Benelux menunjukkan tren positif, terutama pada produk-produk pertanian, tekstil, alas kaki, hingga furniture.   Selain itu, ada juga beberapa produk asal Indonesia yang paling banyak diminati di wilayah ini, seperti kopi, kelapa sawit, karet, dan hasil tekstil. Karena lokasinya yang strategis di jantung Eropa, Benelux menjadi gerbang utama bagi produk-produk Indonesia untuk masuk ke pasar Eropa. Luksemburg, meskipun negara kecil, memiliki potensi besar sebagai pusat keuangan dan logistik, sehingga menjadi target menarik bagi ekspansi bisnis Indonesia.   Mendaftarkan Merek di Benelux adalah langkah penting untuk melindungi identitas bisnis Anda di kawasan ini, dimana perlindungan Kekayaan Intelektual memberikan jaminan hukum yang diperlukan untuk menghindari masalah pelanggaran Merek.   Sudah siap melakukan ekspansi ke Benelux? Ini dia panduan pendaftarannya Merek-nya.   Kriteria Merek yang Dapat Didaftarkan   Di Benelux, Merek dapat didaftarkan untuk berbagai jenis tanda barang dan/atau jasa, mulai dari nama, slogan, logo, huruf, angka, bentuk produk, susunan warna, suara, atau kombinasi dari beberapa unsur tadi.   Agar dapat didaftarkan, Merek tersebut harus: Memiliki daya pembeda Tidak menggambarkan barang dan/atau jasa yang dijual secara harfiah (misalnya, Anda tidak dapat mendaftarkan kata “kopi” sebagai Merek untuk produk kopi) Tidak melanggar Merek yang sudah terdaftar sebelumnya   Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan   Namun Anda tidak dapat mendaftarkan Merek yang berpotensi menimbulkan masalah, seperti tanda-tanda yang bertentangan dengan norma moral dan/atau yang mengancam ketertiban umum. Begitu juga dengan Merek yang mengandung bendera dan lambang organisasi internasional, bangsa dan negara, serta istilah dan Merek umum yang menyerupai peta geografis suatu lokasi, terutama yang berada dalam kawasan Belgia, Belanda, dan Luksemburg.   Integrasi Benelux Office for Intellectual Property (BOIP)   Jika Anda ingin mengajukan permohonan pendaftaran Merek di Benelux, entah itu di Belanda saja atau Belgia saja, hanya ada satu lembaga yang dapat dituju, yakni Benelux Office for Intellectual Property (BOIP). BOIP yang bermarkas di  Bordewijklaan – The Hague, Belanda ini tidak memiliki cabang di Belgia maupun Luksemburg, namun semua pengajuan dapat dilakukan secara online dari seluruh dunia dengan menunjuk Konsultan Merek berpengalaman yang dapat mewakili Anda mengawal seluruh prosesnya dan menghindari kesalahan prosedur yang tidak perlu.   Sistem integrasi BOIP yang diterapkan untuk tiga negara ini memiliki beberapa kelebihan, yaitu:   Proses yang lebih efisien dengan satu kali pendaftaran; Satu biaya administrasi yang berlaku untuk tiga negara; dan Memudahkan perlindungan di wilayah Benelux tanpa perlu prosedur terpisah.   Namun sistem ini juga memiliki kekurangan, yakni jika pendaftaran Anda ditolak, tidak ada opsi untuk mendaftarkannya kembali di satu negara saja, karena pengajuan pendaftarannya berlaku serentak untuk tiga negara Benelux.   Prosedur Pengajuan Permohonan Pendaftaran   Penelusuran Merek BOIP menyediakan situs resmi untuk melakukan proses penelusuran, guna memastikan Merek yang ingin didaftarkan belum dimiliki pihak lain. Penelusuran ini dapat dilakukan secara online melaui situs boip.int.   Pengajuan Permohonan (kurang dari 1 minggu) Proses pendaftaran Merek di Benelux dimulai dengan pengajuan permohonan melalui BOIP. Dengan melengkapi formulir pendaftaran yang berisi informasi nama dan alamat pemohon, keterangan Merek yang ingin didaftarkan, termasuk klasifikasi barang dan/atau jasanya, beserta surat kuasa yang menunjuk Konsultan Merek sebagai perwakilan Anda dalam berkomunikasi dengan BOIP, serta bukti pembayaran biaya pendaftaran. Durasi yang dibutuhkan untuk proses ini hanya beberapa hari tergantung pada kelengkapan dokumen.  Pemeriksaan Formalitas (1 s/d 2 minggu) Setelah dokumen permohonan diterima, BOIP akan melakukan pemeriksaan formalitas. Pada tahap ini, BOIP memastikan bahwa semua dokumen dan informasi yang diberikan sudah lengkap dan memenuhi syarat administratif.   Pemeriksaan Substantif (4 s/d 6 minggu) Setelah formalitas terpenuhi, BOIP akan melakukan Pemeriksaan Substantif. Pada tahap ini, BOIP akan menilai apakah Merek yang diajukan memenuhi kriteria kelayakan, seperti memiliki daya pembeda dan tidak menyesatkan. BOIP juga akan memeriksa apakah Merek tersebut melanggar Merek yang sudah terdaftar sebelumnya.  Periode Publikasi (2 bulan) Setelah lulus pemeriksaan formalitas dan substantif, Merek yang diajukan akan dipublikasikan oleh BOIP dalam Benelux Trademarks Register. Publikasi ini bertujuan memberikan kesempatan kepada pihak ketiga yang merasa dirugikan oleh pendaftaran tersebut untuk mengajukan oposisi.  Pendaftaran Jika tidak ada oposisi yang diajukan, Merek akan didaftarkan dan Anda akan menerima sertifikat pendaftaran dari BOIP tanpa ada biaya tambahan.    Keseluruhan proses dari awal pengajuan hingga mendapatkan sertifikat Merek, jika tidak mendapatkan oposisi akan tuntas dalam waktu 4 (empat) hingga 6 (enam) bulan saja. Namun jika pengajuan permohonan Anda mendapatkan oposisi, Anda dapat mengambil beberapa langkah berikut:   Analisis Oposisi: Langkah pertama adalah memahami dasar oposisi yang diajukan oleh pihak ketiga. Oposisi biasanya diajukan karena klaim bahwa Merek Anda terlalu mirip atau identik dengan Merek yang sudah terdaftar sebelumnya, atau bahwa Merek Anda melanggar hak-hak eksklusif dari Merek tersebut.   Negosiasi dengan Pihak Pengaju Oposisi: Sebelum memasuki proses formal, Anda bisa mencoba bernegosiasi langsung dengan pihak yang mengajukan oposisi. Terkadang, kompromi seperti mengubah elemen tertentu dari Merek atau menyesuaikan kelas barang/jasa dapat mengatasi keberatan yang diajukan.   Menyampaikan Tanggapan Resmi: Anda memiliki hak untuk memberikan tanggapan resmi atas oposisi tersebut dalam waktu 2 (dua) bulan. Tanggapan ini bisa berupa argumen mengapa Merek Anda berbeda secara signifikan atau mengapa oposisi tidak valid.   Proses Mediasi: BOIP juga menyediakan opsi mediasi untuk menyelesaikan perselisihan sebelum masuk ke keputusan formal. Mediasi dapat membantu menemukan solusi yang saling menguntungkan antara kedua pihak tanpa memerlukan proses hukum yang panjang.   Keputusan BOIP: Jika negosiasi atau mediasi tidak berhasil, BOIP akan membuat keputusan final berdasarkan argumen yang diajukan oleh kedua belah pihak. Jika BOIP mendukung oposisi, Merek Anda mungkin ditolak atau diminta untuk diubah. Namun jika oposisi ditolak, pendaftaran Merek Anda akan dilanjutkan.   Mengajukan Banding: Jika Anda tidak puas dengan keputusan BOIP, Anda masih dapat mengajukan banding ke pengadilan yang berwenang di Benelux untuk menyelesaikan sengketa ini melalui jalur hukum.  Menghadapi oposisi tidak berarti akhir dari pendaftaran Merek Anda, namun ada sejumlah strategi yang harus dipersiapkan agar Anda tetap dapat mempertahankan hak atas Merek Anda di Benelux. Jika Anda telah menunjuk Konsultan Merek sejak awal pengajuan, maka Anda tidak perlu memikirkan kerumitan akan hal teknis, termasuk aspek hukum dan interpretasi Merek yang mungkin timbul dari…

Nebeng Merek Praktek Iktikad Tidak Baik - AFFA IPR

“Nebeng” Merek: Praktek Iktikad Tidak Baik?

Nebeng menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah adalah ikut serta (makan, naik kendaraan, dan sebagainya) dengan tidak usah membayar. Kata ini digunakan dalam bahasa cakapan dan sering terkait dengan situasi di mana seseorang memanfaatkan kesempatan tanpa kontribusi atau biaya.    Praktek Nebeng Merek pun sering dilakukan untuk memanfaatkan popularitas dari suatu Merek yang sudah ada, atau bahkan Merek Terkenal untuk meningkatkan eksposure dan mempermudah jualan. Misalnya membuka warung ramen dengan logo yang menyerupai dan menampilkan karakter Ultraman, membuka taman hiburan bernama Squid Game, atau membuka usaha rental mobil dan menamainya dengan Gulfstream.   Apakah praktek ini dibenarkan? Apa konsekuensi hukumnya bagi penebeng dan pemilik Merek yang sebenarnya?    Merek adalah Hak Eksklusif dari Pemegang Merek   Hak Eksklusif Merek adalah hak yang diberikan kepada Pemegang Merek yang telah didaftarkan secara resmi untuk menggunakan Merek tersebut dalam perdagangan barang atau jasa. Hak Eksklusif ini memberikan pemegangnya hak untuk melarang pihak lain menggunakan Merek yang sama atau mirip, untuk barang atau jasa di kelas yang sama tanpa izin.   Di Indonesia, Merek sebagai Hak Eksklusif diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), dimana Pemegang Merek terdaftar memiliki Hak Eksklusif untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Dengan demikian Pemegang Merek dapat melarang pihak lain yang tanpa izin menggunakan Merek yang sama pada barang dan/atau jasa yang sama, Merek yang pada dasarnya sama dengan Merek terdaftarnya pada barang dan/atau jasa yang sama, atau Merek yang sama atau pada dasarnya sama dengan merek terdaftarnya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.   Dengan demikian, jika ada pihak lain yang tanpa izin memanfaatkan eksistensi suatu Merek yang telah terdaftar, dapat dianggap sebagai pelanggaran Merek.   Sanksi Bagi Pelanggar Merek   Terhadap penggunaan Merek tanpa izin, Pasal 100 UU Merek telah mengatur sanksi pidana penjara dan/atau denda sebagai berikut: Menggunakan Merek yang sama persis: Pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. Menggunakan Merek yang serupa: Pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.   Cara Legal untuk me-Numpang Merek Terdaftar Untuk turut menggunakan suatu Merek terdaftar di Indonesia secara legal, ada beberapa langkah yang dapat diambil. Langkah tersebut adalah sebagai berikut:   Lisensi Merek: Langkah paling umum adalah memperoleh lisensi dari pemilik Merek terdaftar. Lisensi ini adalah perjanjian antara Pemilik Merek (Pemberi Lisensi/ Licensor) dngean Pihak Lain (Penerima Lisensi/ Licensee) yang memberikan hak kepada Licensee untuk menggunakan Merek tersebut sesuai dengan syarat yang disepakati. Untuk mendapatkannya, Anda harus menghubungi pemilik Merek, bernegosiasi dan menandatangani Perjanjian Lisensi yang menentukan ruang lingkup penggunaan, jangka waktu, cakupan wilayah, hingga eksklusifitasnya. Perjanjian Waralaba: Jika Merek terdaftar adalah bagian dari waralaba (franchise), Anda dapat bergabung ke dalamnya melalui perjanjian waralaba yang tersedia. Melalui perjanjian ini, pemilik waralaba (franchisor) akan memberikan hak kepada Anda (franchisee) untuk menggunakan Merek dan sistem bisnisnya. Karena biasanya waralaba juga melibatkan transfer pengetahuan bisnis, pelatihan, dan dukungan operasional.Baca juga: Serupa Tapi Tak Sama – Perbedaan Waralaba dan Lisensi di Indonesia Penggunaan Bersama Merek:Dalam beberapa kasus, dua pihak atau lebih dapat sepakat untuk menggunakan Merek bersama. Hal ini memerlukan perjanjian khusus yang mendetail dan memastikan bahwa semua pihak memahami hak dan kewajiban Mereka, termasuk bagaimana manajemen Merek akan dilakukan. Jika penggunakan bersama ini mengakibatkan berubahnya kepemilikan, maka Anda wajib mengajukan perubahannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau melalui Konsultan Merek yang dapat diandalkan. Pengalihan Merek: Alternatif lain adalah membeli hak atas Merek dari pemilik saat ini, yang ketentuannya diatur dalam Pengalihan Merek. Uniknya, Merek sudah dapat dialihkan saat masih dalam status proses permohonan, dengan ketentuan bahwa akta pengalihan yang sudah dilegalisir oleh notaris tersebut dicatat di DJKI agar mengikat sepenuhnya. Pengalihan tersebut harus mencakup semua kelas barang dan/atau jasa dari Merek yang dialihkan. Ajukan Gugatan Penghapusan Merek Jika Anda yakin Merek yang akan ada gunakan sudah tidak digunakan lagi oleh pemilik sebelumnya selama 5 (lima) tahun berturut-turut, maka Anda dapat menunjuk Konsultan Merek berpengalaman untuk mengajukan Gugatan Penghapusan Merek ke Pengadilan Niaga. Untuk selanjutnya Majelis Hakim akan memerintahkan DJKI untuk melaksanakan penghapusan Merek yang ingin Anda gunakan. Namun di waktu yang sama, Anda juga sudah mengajukan permohonan pendaftaran dari Merek yang ingin Anda gunakan.   Baca juga: AFFA Dampingi Trek Bicycle Menangkan Gugatan Penghapusan Merek Marlin di Indonesia Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan dan pendaftaran Merek di Indonesia atau manca negara, Anda dapat menghubungi kami melalui email: [email protected].

Panduan Lengkap Daftar Merek di Taiwan untuk Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Lengkap Daftar Merek di Taiwan untuk Pebisnis Indonesia

Taiwan, dengan populasi sekitar 23,5 juta jiwa, merupakan salah satu mitra dagang penting bagi Indonesia dan menawarkan potensi pasar yang signifikan. Pemerintah Indonesia pun telah menargetkan peningkatan ekspor ke Taiwan hingga mencapai USD 10 miliar dalam beberapa tahun ke depan, terutama di sektor pertanian, perikanan, dan manufaktur. Dengan potensi besar ini, penting bagi pebisnis Indonesia yang ingin memperluas pasarnya di sana untuk juga melindungi Merek-nya di Taiwan melalui pendaftaran resmi, yang tidak hanya mencegah pemalsuan tetapi juga memperkuat posisi brand di pasar internasional.   Setidaknya ada 4 (empat) manfaat utama mendaftarkan Merek di Taiwan. Manfaat itu adalah: Perlindungan Hukum Eksklusif Melindungi Merek dari penggunaan tidak sah atau pemalsuan oleh pihak lain. Meningkatkan Reputasi Membangun kepercayaan konsumen Taiwan terhadap keaslian dan kualitas produk. Penegakan Hak Memudahkan proses hukum dalam kasus pelanggaran Merek. Ekspansi Bisnis Memberikan dasar yang kuat untuk memperluas bisnis ke negara lain di Asia Timur.   Merek yang Dapat Didaftarkan Taiwan melalui Kantor Merek-nya/ Taiwan Intellectual Property Office (TIPO) telah mengakui Merek Tradisional maupun Non-Tradisional untuk dapat didaftarkan. Merek Tradisional mencakup kata, gambar, dan kombinasi keduanya, sedangkan Merek Non-Tradisional meliputi Merek Suara, 3D, Warna, Hologram, dan Gerak. Pengakuan atas Merek-Merek ini dimungkinkan karena Taiwan telah menyesuaikan undang-undang Kekayaan Intelektual (KI)-nya dengan standar praktek global, walaupun bukan anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), karena memiliki status yang unik dengan Republik Rakyat Tiongkok (RRT).   Kriteria umum dari TIPO terkait Merek yang dapat didaftarkan di Taiwan adalah sebagai berikut: Memiliki Daya Pembeda Merek Anda harus memiliki kemampuan untuk dibedakan dari barang dan/atau jasanya yang sudah ada sebelumnya. Merek yang terlalu umum atau deskriptif mungkin ditolak. Tidak Bertentangan dengan Merek yang Sudah Ada Merek yang Anda ajukan tidak boleh mirip atau identik dengan Merek yang sudah terdaftar untuk barang dan/atau jasa yang serupa, karena dapat menyebabkan kebingungan di antara konsumen. Bukan Merek yang Dilarang Beberapa jenis Merek dilarang secara hukum untuk didaftarkan di Taiwan, seperti Merek yang menyinggung moral publik, melanggar ketertiban umum, atau mengandung unsur yang dapat menyesatkan konsumen. Bukan Nama Geografis Umum Merek yang hanya terdiri dari nama geografis umum yang digunakan untuk menunjukkan asal barang dan/atau jasa kemungkinan besar akan ditolak. Tidak Melanggar Hak Orang Lain Merek tidak boleh melanggar Hak Cipta, Paten, atau hak-hak lainnya yang dimiliki oleh Pihak Ketiga.   Sedangkan Merek yang tidak dapat didaftarkan adalah: Tidak Memiliki Daya Pembeda: Merek yang terlalu umum atau deskriptif dan tidak dapat membedakan barang atau jasa dari satu entitas dengan entitas lainnya, kemungkinan besar akan ditolak. Merek yang Menyesatkan atau Berpotensi Menipu: Merek yang dapat menyesatkan konsumen terkait sifat, kualitas, atau asal barang/jasa. Merek yang Melanggar Ketertiban Umum atau Moralitas: Merek yang dianggap melanggar norma masyarakat atau nilai-nilai moral. Merek yang Menggunakan Nama, Bendera, atau Lambang Negara: Penggunaan simbol-simbol nasional atau internasional tanpa izin yang sah. Merek yang Identik atau Mirip dengan Merek yang Sudah Terdaftar: Merek yang menimbulkan kebingungan di antara konsumen karena kesamaan dengan Merek yang telah terdaftar sebelumnya.   Prosedur Pendaftaran Meskipun sistem pendaftaran Merek di Taiwan dan Indonesia sama-sama mengadopsi prinsip first-to-file, terdapat perbedaan penting lainnya yang harus dipahami oleh pebisnis Indonesia. Beberapa diantaranya adalah perbedaan dalam klasifikasi barang dan jasa, serta persyaratan dokumen tambahan yang dapat mempengaruhi proses dan hasil pendaftaran Merek di Taiwan. Untuk itu, Anda dapat menggunakan jasa Konsultan Merek berpengalaman, sebagai langkah awal bagi Anda untuk mendapatkan informasi, sekaligus kenyamanan dalam mempersiapkan dokumen pendaftarannya.   Pendaftaran Merek dengan Aksara Tionghoa Mendaftarkan Merek di Taiwan dengan aksara lokal (karakter Tionghoa) bisa sangat penting, terutama jika Anda menargetkan konsumen lokal yang lebih familiar dengan bahasa tersebut. Aksara lokal dapat membantu dalam membangun pengenalan Merek yang lebih kuat di pasar Taiwan. Selain itu, pendaftaran Merek dengan aksara lokal juga melindungi Merek Anda dari pihak lain yang mungkin mencoba mendaftarkan versi lokalnya, sehingga memperkuat perlindungan hukum dan eksklusivitas merek di pasar Taiwan.   Jika Anda ingin mengajukan permohonan Pendaftaran Merek di Taiwan, maka prosedurnya adalah sebagai berikut: Penelusuran Merek Proses ini bertujuan untuk emastikan Merek yang akan didaftarkan belum terdaftar sebelumnya. Kantor Merek Taiwan (TIPO) juga sudah menyediakan halaman khusus yang berisi database online bagi Anda yang ingin melakukan penelusuran mandiri. Namun jika Anda membutuhkan gambaran akan persentase keberhasilan dari Merek yang ingin Anda daftarkan, Konsultan Merek terpercaya yang memiliki jaringan luas ke Taiwan dapat menjadi pilihan. Pengajuan Permohonan Pendaftaran Merek Dokumen yang dibutuhkan adalah informasi pemilik, deskripsi Merek, dan klasifikasi barang/jasa yang ingin diajukan pendaftarannya. Perlu dicatat bahwa Surat Kuasa yang diberikan kepada Konsultan Merek, merupakan dokumen wajib bagi warga negara asing yang ingin mendaftarkan Merek-nya di Taiwan.  Selain itu, seluruh dokumen wajib dibuat dalam bahasa Tionghoa. Pemeriksaan Formal Setelah dokumen diajukan, TIPO akan melakukan verifikasi untuk memastikan semua dokumen lengkap dan sesuai persyaratan. Proses ini biasanya memakan waktu 1-2 bulan. Pemeriksaan Substantif Setelah pemeriksaan formal selesai, TIPO akan melanjutkan ke Pemeriksaan Substantif untuk menilai apakah Merek memenuhi kriteria hukum dan tidak bertentangan dengan Merek yang sudah ada. Proses ini berlangsung selama 6-12 bulan. TIPO akan memberikan pemberitahuan resmi kepada Anda melalui Konsultan Merek. Status permohonan juga dapat diperiksa melalui sistem online TIPO dengan memasukkan nomor permohonannya. Publikasi dan Opposisi Merek yang lolos Pemeriksaan Substantif akan dipublikasikan di TIPO Gazette, yakni buletin resmi yang diterbitkan oleh TIPO. Masa publikasi ini berlangsung selama 3 (tiga) bulan dan bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada Pihak Ketiga untuk mengajukan oposisi terhadap pendaftaran Merek Anda, jika Ada. TIPO Gazette ini juga dapat diakses online, sehingga memungkinkan publik dan pemangku kepentingan untuk memeriksa status publikasi Merek secara terbuka. Pendaftaran dan Sertifikasi Jika tidak ada oposisi atau ada, tapi oposisinya ditolak, Merek Anda akan dinyatakan dapat didaftarkan dan sertifikat pendaftaran akan dikeluarkan. Proses ini memakan waktu sekitar 1-2 bulan setelah masa oposisi berakhir. Secara umum, proses pendaftaran yang dimulai dari pengajuan permohonan ini akan memakan waktu antara 12 hingga 18 bulan.   Yang Harus Diperhatikan Setelah Merek Terdaftar Setelah Merek Anda terdaftar di Taiwan, ada beberapa prosedur dan kegiatan yang wajib dilakukan untuk memastikan Anda mendapatkan perlindungan yang berkelanjutan: Penggunaan Merek: Pastikan Merek digunakan secara aktif di pasar. Taiwan memberlakukan ketentuan non-penggunaan selama tiga tahun, di mana Merek dapat dibatalkan…

Panduan Lengkap Daftar Merek di Uzbekistan untuk Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Lengkap Daftar Merek di Uzbekistan untuk Pebisnis Indonesia

Pada bulan Mei yang lalu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil membukukan potensi transaksi mencapai USD 11,1 juta atau setara IDR 178 miliar dalam misi dagang ke Tashkent, Uzbekistan.   Misi ini bukan tanpa alasan, karena salah satu negara pecahan Uni Soviet yang juga mayoritas Muslim (35 juta jiwa) ini memiliki potensi besar untuk dijadikan pusat distribusi bagi produk-produk Indonesia dalam melakukan penetrasi di pasar Asia Tengah.   Aneka produk halal seperti makanan dan minuman, kosmetik dan perawatan tubuh, fesyen; produk hasil perkebunan yang meliputi kopi dan teh; tekstil dan produk tekstil; serta VCO, minyak kelapa sawit dan produk turunannya (sabun, margarin, dan mi instan), jadi yang paling banyak diminati.    Dalam lima tahun terakhir (2019-2023), total perdagangan kedua negara menunjukkan pertumbuhan positif dengan tren mencapai 49%. Pada periode Januari-Maret 2024 saja, total ekspor Indonesia ke Uzbekistan mencapai USD 3,3 juta. Kedepannya pemerintah Republik Indonesia terus menargetkan pertumbuhan yang signifikan, bahkan diatas 50% per tahun.   Anda tertarik menjadi bagian dari program pemerintah dalam meningkatkan kerjasama perdagangan dengan Uzbekistan? Pastikan Anda juga menyiapkan perlindungan atas Merek Anda, dengan mendaftarkan Merek Anda di sana. Bagaimana caranya? Artikel ini akan memandunya.   Manfaat Mendaftarkan Merek di Uzbekistan Setidaknya ada 7 (tiga) manfaat jika Anda mendaftarkan Merek di Uzbekistan: Hak Eksklusif: Pendaftaran Merek memberikan Anda Hak Eksklusif untuk menggunakan, memberi lisensi, atau menjual Merek di Uzbekistan. Hal ini berarti mencegah pihak lain menggunakan Merek serupa yang dapat membingungkan konsumen. Perlindungan Hukum: Merek yang telah terdaftar memberikan perlindungan hukum terhadap pelanggaran dan penggunaan tidak sah oleh pihak ketiga. Jika terjadi pelanggaran, Pemilik Merek dapat mengambil tindakan hukum untuk melindungi hak-haknya. Strategi Branding: Merek terdaftar membantu membangun dan melindungi identitas Merek di pasar dan menjadi aset berharga untuk membangun loyalitas dan pengakuan pelanggan. Memberikan Nilai Komersil: Merek terdaftar dapat meningkatkan nilai komersil suatu bisnis. Karena Merek dapat digunakan sebagai agunan pinjaman atau dijual sebagai aset terpisah. Peluang Lisensi dan Waralaba: Dengan Merek terdaftar, Anda dapat melisensikannya ke pihak lain atau menjalankan bisnis waralaba, dan mendapatkan pemasukan tambahan. Perlindungan di Perbatasan: Merek terdaftar dapat dimasukkan datanya kedalam daftar Bea Cukai untuk mendapatkan perlindungan terhadap barang palsu yang masuk ke sana. Penggunaan Simbol ®: Jika di Indonesia simbol ® yang berarti Merek sudah terdaftar ini tidak berlaku atau tidak memiliki dasar hukum, Uzbekistan mengakui dasar penggunaannya, dan dapat Anda gunakan jika Merek Anda sudah sah terdaftar.   Merek yang Dapat Didaftarkan Dengan posisi yang strategis dan menjadi salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi terbaik di Asia Tengah, Uzbekistan menerima 15 ribu permohonan Merek per tahun, dimana lebih dari separuhnya berasal dari luar negeri. Sebagian besar Merek yang diajukan pendaftarannya ke Badan Kekayaan Intelektual Kementerian Kehakiman Uzbekistan berasal dari Amerika Serikat, Rusia, Swis, RRT, Korea Selatan, dan India.   Peminat yang tinggi ini dimungkinkan karena Uzbekistan merupakan bagian dari Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) yang telah mengakomidir Merek Tradisional dan Non-Tradisional. Maka, Anda dapat mendaftarkan tipe Merek sebagai berikut di sana: nama kata bentuk tiga dimensi tertentu logo slogan warna suara tampilan produk bau hologram rasa gerakan cahaya persentuhan merek kolektif merek jasa merek terkenal   Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan Sedangkan Merek yang tidak dapat didaftarkan di Uzbekistan adalah sebagai berikut: istilah umum istilah yang menipu merek yang bertentangan dengan standar moral atau ketertiban umum nama, bendera, atau simbol negara, bangsa, wilayah, atau organisasi internasional mengandung tanda sertifikasi atau label garansi lambang, penghargaan, atau simbol resmi yang digunakan di Uzbekistan merek yang tidak memiliki daya pembeda merek yang mengandung lokasi geografis merek deskriptif merek yang identik atau mirip dengan merek yang sudah terdaftar desain industri nama karya sains sastra dan seni yang dilindungi Hak Cipta nama tokoh sastra kutipan yang dilindungi Hak Cipta karya seni atau bagian-bagiannya nama atau potret orang yang terkenal di Uzbekistan merek yang merupakan bagian dari warisan sejarah dan budaya Uzbekistan Tahapan Pengajuan Pendaftaran Untuk dapat mendaftarkan Merek Anda melalui Badan Kekayaan Intelektual Kementerian Kehakiman Uzbekistan, tahapannya adalah sebagai berikut:   1. Penelusuran Merek Proses yang sangat dianjurkan untuk mengetahui apakah Merek yang ingin Anda daftarkan sudah terdaftar sebelumnya di Uzbekistan oleh pihak lain. Badan KI Uzbekistan sudah memiliki halaman khusus yang dapat diakses publik terkait Merek yang telah terdaftar, namun hanya tersedia dalam bahasa setempat. Maka dari itu Anda harus menggunakan halaman pencarian yang ada di Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) dan memilih Uzbekistan sebagai negara pencariannya, untuk mendapatkan hasilnya.   Atau Anda dapat menggunakan jasa Konsultan Merek terpercaya dengan jaringan internasional untuk melakukan proses ini. Dengan demikian Anda dapat menerima gambaran untuh mengenai berapa persen peluang dari Merek Anda dapat didaftarkan di Uzbekistan.   2. Pemeriksaan Formal Setelah dokumen diterima, permohonan Anda akan diperiksa kelengkapannya, dan Anda akan dikabari kemudian apakah permohonannya perlu dilengkapi, atau dapat langsung dilanjutkan ke tahap selanjutnya.   Dokumen yang dibutuhkan untuk Pemeriksaan Formal ini adalah sebagai berikut: Surat Kuasa: Surat yang memberikan Anda kuasa kepada Konsultan Merek berpengalaman dan terpercaya untuk mewakili Anda dalam proses pengajuan permohonan Merek di Uzbekistan. Peran Konsultan ini sangat penting dalam mewakili Anda untuk memahami regulasi yang berlaku, serta kemungkinannya dalam mengambil tindakan hukum yang dirasakan perlu di masa depan, dalam setiap proses pendaftaran, termasuk biaya-biaya yang dibutuhkan. Deskripsi Merek: Gambar yang jelas atau deskripsi terperinci dari Merek yang ingin didaftarkan. Kelas Merek Barang dan/atau Jasa yang diajukan: Daftar kelas barang dan/atau jasa yang tepat, yang ingin Anda gunakan sebagai merek dagang atau jasa sesuai dengan Klasifikasi Nice. Informasi Pemohon: Nama lengkap dan alamat Anda. Dokumen Prioritas: Jika Anda telah mengajukan Merek yang sama di negara lain dalam waktu enam bulan terakhir, salinan resmi dokumen prioritas dapat digunakan untuk mengklaim prioritas. Bukti Penggunaan: Walaupun tidak diwajibkan dalam pengajuan permohonan, namun bukti penggunaan Merek dapat mempercepat proses pendaftaran. Terjemahan: Seluruh dokumen wajib diterjemahkan kedalam bahasa Uzbekistan atau Rusia.   3. Pemeriksaan Substantif Pada tahap ini permohonan Anda akan diperiksa apakah kelas yang diajukan sudah memiliki deskripsi yang benar, memiliki informasi yang jelas, memiliki daya pembeda, tidak bertentangan dengan Merek yang sudah terdaftar atau Merek lain yang masih dalam proses, dan sudah sesuai dengan peraturan perundangan lainnya. Jika tidak ada kendala, Merek Anda akan…

Kenapa Lambang Negara Tidak Dapat Didaftarkan Sebagai Merek? - AFFA IPR

Kenapa Lambang Negara Tidak Dapat Didaftarkan Sebagai Merek?

Burung Garuda Pancasila sebagai Lambang Negara Republik Indonesia memang sangat ikonik. Sosok burung raksasa yang konon dapat menutupi cahaya matahari ini sudah dikenal sejak abad ke-5 dan menjadi simbol dari banyak kerajaan-kerajaan Hindu di Nusantara. Maka sejak ditetapkan dan digunakan dalam berbagai kegiatan nasional, kehadirannya selalu menginspirasi masyarakat dari tiap generasi untuk menampilkannya dalam bentuk yang lebih baik dan lebih baik lagi.   Tapi apakah hal itu boleh dilakukan? Memodifikasi dan/atau menggunakan Garuda Pancasila sebagai Merek? Ini dia jawabannya dari hukum Kekayaan Intelektual.   Sosok yang besar dan kuat, serta memuat tanggal Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada bulu-bulunya ini (17-8-1945) sudah ada dalam benak para pendiri bangsa, saat menetapkan Garuda Pancasila sebagai Lambang Negara. Di awal tahun 1950, pemerintah Republik Indonesia Serikat (RIS) membuat sebuah panitia teknis bernama Panitia Lambang Negara di bawah koordinator Menteri Zonder Porto Folio Sultan Hamid II, dengan Ketua Panitia Muhammad Yamin, serta Ki Hajar Dewantara, M.A. Pellaupessy, Mohammad Natsir, dan R.M. Ng. Purbatjaraka sebagai anggotanya.   Presiden Soekarno kemudian meresmikannya pada Sidang Kabinet RIS, tanggal 11 Februari 1950. Penggunaannya kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1958, dan diubah dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, untuk melaksanakan Pasal 36A Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang berbunyi, “Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.” Bagi Anda yang bingung kenapa UUD 1945 sudah memuat Garuda Pancasila padahal rancangannya baru dibuat di tahun 1950, adalah karena Pasal 36A ini merupakan hasil Amandemen Kedua di tahun 2000. Sebelumnya, hanya ada Pasal 36 yang berisi “Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.” Namun setelah amandemen, baru dihadirkan Pasal Pasal 36A (lambang negara), 36B (lagu kebangsaan), dan 36C (ketentuan lebih lanjut terkait bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan diatur dengan undang-undang).   Kemudian secara khusus Pasal 57 UU Nomor 24 Tahun 2009 memuat larangan terkait Lambang Negara sebagai berikut: Dilarang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara; Dilarang menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran; Dilarang membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara; dan Dilarang menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang.   Atas pelanggaran terhadap larangan tersebut, seseorang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.   Walaupun kemudian Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-X/2012 telah menyatakan bahwa ketentuan Pasal 57 huruf d jo. Pasal 69 huruf c UU 24/2009 terkait larangan penggunaan lambang negara untuk keperluan lain dan sanksi pidananya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, yang berarti sejak saat itu Lambang Negara dapat digunakan secara bebas dalam derajat tertentu untuk mendukung semangat nasionalisme, namun tidak berlaku jika terkait pendaftaran Merek.   Jadi kalaupun Anda dapat menggunakan Garuda Pancasila dalam sebuah desain kaos, topi, pin, atau merchandise lainnya yang diperdagangkan, Anda tetap tidak bisa mendaftarkannya sebagai Merek. Seperti yang diatur dalam Pasal 21 Ayat (2)b Undang-Undang Merek yang berbunyi, “Permohonan ditolak jika Merek tersebut merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.”   Polemik Penggunaan Lambang Negara dalam Seragam Olahraga   Beberapa waktu lalu sempat terjadi perdebatan mengenai penggunaan Lambang Negara dalam jersey atau seragam olahraga Tim Nasional Indonesia. Terkadang seragam resmi yang digunakan berganti setiap musim atau beberapa tahun sekali. Saat vendor seragam olahraga tersebut berganti, berganti pula desain beserta logo yang memuat Lambang Negaranya. Saat pergantian itu, logo yang terbaru didaftarkan atas nama pemilik dari produsen seragam tersebut, dan itu mengundang polemik, karena publik mulai paham akan keberadaan Pasal 21 Ayat (2)b dari UU Merek.   Namun yang publik lupa adalah adanya kalimat “persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.” Polemik ini pun berakhir di bulan Juni 2024 saat Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) sebagai induk resmi organisasi sepak bola di Indonesia mengambil alih semua logo yang diajukan pendaftarannya di DJKI. Sehingga kalau kita buka Pangkalan Data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual saat ini, kedua logo, baik yang lama maupun yang baru, telah mencantumkan PSSI sebagai pemiliknya.   Dengan demikian penggunaan logo tersebut menjadi Hak Eksklusif dari PSSI dan bagi siapa pun yang ingin menggunakannya harus atas izin dari PSSI.  Logo Lama (DID2024030570) & Logo Baru (DID2024006041) PSSI   Walaupun agak disayangkan karena logo tersebut tidak memuat inisial PSSI, sehingga akan menimbulkan polemik jika organisasi olahraga lainnya ingin mendaftarkan logo yang juga memuat Lambang Negara. Yang berarti organisasi tersebut harus mendaftarkannya dengan logo berbeda, namun masih memiliki persamaan pada pokoknya dari logo yang dimiliki oleh PSSI.   Namun yang pasti, Anda sudah tahu harus menghubungi siapa jika ingin memanfaatkan logo tersebut secara komersil. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran atau perlindungan Merek di Indonesia dan seluruh dunia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

Pertanyaan yang Sering Diajukan Terkait Penegakan Hukum atas Perlindungan Merek di Indonesia - AFFA IPR

Pertanyaan yang Sering Diajukan Terkait Penegakan Hukum atas Perlindungan Merek di Indonesia

Proses Penegakan Hukum atas Perlindungan Merek T (Tanya): Proses hukum atau atau langkah administratif apa yang dapat diambil oleh Pemilik Merek untuk melindungi Merek-nya dari pelanggaran, selain melalui oposisi atau penghapusan? Apakah ada pengadilan khusus atau persidangan lainnya? Apakah ada ketentuan dalam hukum pidana mengenai pelanggaran Merek atau yang setara?   Jawab (J): Ada beberapa pendekatan yang perlu dipertimbangkan untuk memulai proses penegakan hukum Merek. Tindakan yang paling bijaksana adalah dengan cara mengirimkan somasi untuk menghentikan tindakan pelanggaran secepatnya. Jika Pelanggar tidak mematuhi permintaan yang telah dimuat dalam somasi, maka Pemilik Merek dapat mengajukan gugatan pidana terhadap Pelanggar melalui Penyidik ​P​perdata di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau ke Kepolisian Republik Indonesia.   Semua sengketa Kekayaan Intelektual merupakan ranah Pengadilan Niaga. Selain penghapusan dan pembatalan Merek, setiap pihak yang memiliki hak, juga dapat mengajukan Gugatan Perdata melalui Pengadilan Niaga, yaitu untuk meminta putusan pendahuluan dan untuk mendapatkan ganti rugi atau pemulihan.   Sanksi atas pelanggaran diatur dalam Undang-Undang Merek, melalui pasal-pasal berikut:   BAB XVIII  KETENTUAN PIDANA   Pasal 100 (1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).   (2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).   (3) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yangjenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).   Pasal 101 (1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persamaan pada keseluruhan dengan Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang dan/atau produk yang sama atau sejenis dengan barang dan/atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda p.aling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).   (2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang dan/atau produk yang sama atau sejenis dengan barang dan/atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).   Pasal 102 Setiap Orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).   Pasal 103 Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 102 merupakan delik aduan.   Format Prosedur dan Jangka Waktu T: Bagaimana proses penegakan hukumnya?   J: Proses perdata di Indonesia dilakukan secara tertulis dan lisan. Hakim akan mendengarkan penjelasan lisan dari masing-masing pihak satu per satu, dan sangat bergantung pada bukti-bukti tertulis. Saksi fakta juga dapat memberikan pernyataan lisan di hadapan pengadilan. Akan tetapi, pernyataan saksi atau afidavit saja tidak akan cukup, karena dianggap hanya sebagai bukti tertulis pelengkap. Secara umum, tata cara persidangan adalah sebagai berikut:   Penggugat melakukan pendaftaran gugatan pada pengadilan niaga dan akan diberikan nomor perkara oleh Pengadilan Niaga yang bersangkutan; Panggilan sidang pertama, pemeriksaan formalitas dan pembacaan gugatan (jika para pihak hadir); Tergugat mengajukan jawaban gugatan; Penggugat mengajukan replik atas jawaban gugatan; Tergugat mengajukan duplik atas replik dari Penggugat; Penggugat mengajukan bukti-bukti untuk diajukan ke pengadilan; Tergugat mengajukan alat bukti di pengadilan. Jika para pihak memiliki saksi fakta atau saksi ahli maka majelis hakim akan mempersilahkan para pihak menghadirkan saksi tersebut di agenda selanjutnya. Jika tidak dapat dihadirkan maka agenda selanjutnya adalah pengajuan kesimpulan dari para pihak; Para pihak mengajukan kesimpulan atas gugatan; Para pihak mendengarkan putusan dari Pengadilan. (Waktu persidangan dalam Pengadilan Niaga dapat bervariasi tergantung pada proses yang berlangsung pada perkara tersebut.)   Secara teori keputusan perdata dapat dikeluarkan dalam waktu tiga bulan. Namun dalam praktiknya, waktu yang dibutuhkan akan memakan waktu lebih lama karena adanya permintaan perpanjangan dari salah satu pihak yang bersengketa.   Beban Pembuktian T: Berapa beban pembuktian untuk menetapkan pelanggaran atau dilusi atas Merek?   J: Dalam acara perdata di Indonesia, beban pembuktian mengenai fakta-fakta yang menjadi dasar gugatan berada di tangan Penggugat. Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu. Dengan alat pembuktian berupa bukti tertulis, bukti saksi, persangkaan,  pengakuan, atau sumpah. Berdasarkan pengalaman kami, adalah bijaksana untuk mengumpulkan sebanyak mungkin bahan bukti yang beragam, seperti pembelian yang dilakukan oleh pembeli misterius, materi pemasaran yang ditemukan secara daring dan luring, serta saksi ahli yang dapat memberikan pernyataan substantif yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran. Selanjutnya, bukti tertulis harus diajukan dalam bahasa Indonesia – diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah jika perlu.   Pengajuan Gugatan T: Siapa yang dapat mengajukan gugatan atas dugaan pelanggaran Merek dan dalam kondisi apa? Siapa pula yang berhak untuk mengajukan tuntutan pidana?   J: Seperti yang diatur pada Pasal 83 UU Merek, Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa: gugatan ganti rugi; dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.   Gugatan tadi dapat pula diajukan oleh pemilik Merek terkenal berdasarkan putusan pengadilan.   Jika menyangkut tindakan pidana, idealnya pemilik Merek yang mengajukan gugatan. Namun dalam kondisi tertentu, Pemegang Lisensi yang sah juga dapat mengajukan gugatan pidana atas instruksi dan otorisasi Pemilik Merek.   Penegakan Hukum Perbatasan dan Aktivitas Luar Negeri T: Tindakan penegakan hukum perbatasan apa yang tersedia untuk menghentikan impor dan ekspor…

Panduan Lengkap Daftar Merek di Kazakhstan untuk Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Lengkap Daftar Merek di Kazakhstan untuk Pebisnis Indonesia

Pada akhir tahun 2023, Kazakhstan yang jumlah penduduknya hanya sepertigabelas dari Indonesia, namun memiliki luas hampir satu setengah kali Indonesia ini sukses menarik investasi sebesar IDR 3,7 triliun dari Indonesia.   Kazakhstan merupakan salah satu dari negara-negara pecahan Uni Soviet di tahun 1991. Posisinya yang berada tepat diantara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan Rusia menjadi penting dalam konstalasi bisnis internasional. 14 juta jiwa penduduknya yang beragama Islam, juga menyimpan potensi besar untuk perluasan produk halal Anda di sana.   Selain itu, produk-produk dan jasa dari industri kimia, furnitur, tekstil, farmasi, pengolahan kayu, pertanian, dan pariwisata telah menjadi target utama perdagangan Indonesia-Kazahkstan. Jika produk atau jasa Anda termasuk diantaranya dan Anda sudah siap memperluas pasar yang lebih luas, artikel ini bisa jadi panduan untuk Anda.   Manfaat Mendaftarkan Merek di Kazakhstan   Setidaknya ada 3 (tiga) manfaat utama jika Anda mendaftarkan Merek di Kazakhstan: 1. Akes dan Ekspansi Pasar   Menjangkau Pasar yang Lebih Luas: Kazakhstan dengan populasi penduduknya yang mencapai 20 juta jiwa memiliki daya beli yang terus meningkat, dan punya potensi besar dalam perluasan pasar barang dan/atau jasa yang Anda miliki, termasuk ke negara-negara tetangganya seperti RRT dan Rusia.  Memperkuat Branding: Merek terdaftar dapat memperkuat identitas dan kredibilitas barang dan/atau jasa Anda di pasar Kazakhstan, dan negara-negara tetangganya. Mengingat arus kunjungan wisata antar negara cukup tinggi, bukan tidak mungkin barang dan/atau jasa yang Anda miliki dapat disukai oleh turis manca negara yang berkunjung di sana.  Mencegah pembajakan: Dengan hadirnya Merek Anda di Kazakhstan, secara tidak langsung juga melindungi konsumen dari kemungkinan mereka membeli barang bajakan.   2. Perlindungan Hukum   Hak Eksklusif: Dengan terdaftarnya Merek Anda di Kazakhstan, maka Anda akan mendapatkan Hak Eksklusif untuk menggunakan Merek terkait dengan barang atau jasa tertentu.  Penyelesaian Sengketa: Jika Merek Anda dilanggar, Merek yang terdaftar dapat menjadi dasar  hukum yang kuat untuk melakukan tindakan hukum.  Nilai Aset: Merek terdaftar dapat diakui sebagai aset berharga bagi bisnis Anda, yang berpotensi meningkatkan nilai aset secara keseluruhan. 3. Peluang Bisnis yang Lebih Besar   Lisensi dan Waralaba: Merek terdaftar dapat dilisensi atau diwaralabakan untuk meningkatkan  sumber penghasilan.  Kepercayaan Investor: Merek yang kuat dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk memperkuat bisnis Anda.  Perlindungan Jangka Panjang: Karena sifat perlindungan Merek yang berlaku untuk waktu yang lama, yakni 10 tahun dan dapat diperpanjang, pendaftarannya dapat memberikan perlindungan eksklusif untuk jangka waktu yang panjang.   Merek yang Dapat Didaftarkan   Dilansir dari National Institute of Intellectual Property (NIIP) yang berfungsi sebagai Kantor Merek Kazakhstan, Merek yang dapat didaftarkan di Kazakhstan adalah semua tanda yang membedakan barang dan/atau jasa perorangan atau perusahaan, dari kegiatan bisnis perorangan atau perusahaan lainnya.   Secara umum, Merek yang dapat didaftarkan di Kazahkstan adalah sebagai berikut: nama kata-kata warna bentuk tiga dimensi tertentu suara slogan logo tampilan produk merek terkenal merek kolektif merek jasa   Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan   Sedangkan Merek yang tidak dapat didaftarkan di Kazakhstan adalah sebagai berikut: Merek yang melanggar norma, moral, atau ketertiban umum; Kata-kata yang bersifat umum; Nama, bendera, simbol wilayah, negara, atau organisasi internasional ; Merek yang tidak memiliki daya pembeda; Merek yang memiliki fungsi utama sebagai: Nama keluarga; Nama samaran atau turunannya; Foto. Faksimili atau salinan persis hak non-material milik pribadi; Merek yang memuat atau mewakili kekayaan budaya dan sejarah Republik Kazakhstan tanpa izin; Merek yang digunakan terutama sebagai nama lokasi geografis; Merek yang menyesatkan berkenaan dengan asal tempat, barang, arah geografis dari suatu barang dan/atau jasa; Merek yang memberikan kesan yang salah bahwa barang tersebut berasal dari negara lain; Merek yang memuat Indikasi Geografis yang salah yang mengidentifikasi air mineral, minuman beralkohol kuat atau anggur; Merek yang menyertakan kata-kata seperti berikut: tipe; seperti; sejenis; Contoh industri yang dilindungi di Republik Kazakhstan Nama-nama ilmu pengetahuan, seni sastra, seni yang dikenal, beserta turunannya; Merek yang melanggar Hak Cipta dari suatu karya yang ada.   Tahapan Pengajuan Pendaftaran   Untuk dapat mendaftarkan Merek Anda melalui NIIP, dengan tahapan sebagai berikut:   1. Penelusuran Merek Proses yang sangat dianjurkan untuk mengetahui apakah Merek yang ingin Anda daftarkan sudah terdaftar sebelumnya di Kazakhstan oleh pihak lain. Uniknya NIIP tidak memiliki halaman khusus yang dapat diakses publik terkait Merek yang telah terdaftar, maka dari itu Anda harus menggunakan halaman pencarian yang ada di Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) dan memilih Kazakhstan sebagai negara pencariannya.   Anda dapat menggunakan jasa Konsultan Merek terpercaya dengan jaringan internasional untuk melakukan proses ini. Dengan demikian Anda dapat menerima gambaran untuh mengenai berapa persen peluang dari Merek Anda dapat didaftarkan di Kazakhstan.   2. Pemeriksaan Formal Dalam waktu satu bulan sejak dokumen diterima, permohonan Anda akan diperiksa kelengkapannya, dan Anda akan dikabari 10 hari kemudian apakah permohonannya perlu dilengkapi, atau dapat langsung dilanjutkan ke tahap selanjutnya.   Dokumen yang dibutuhkan untuk Pemeriksaan Formal ini adalah sebagai berikut: Surat Kuasa: Surat yang memberikan Anda kuasa kepada Konsultan Merek berpengalaman dan terpercaya untuk mewakili Anda dalam proses pengajuan permohonan Merek di Kazakhstan. Peran Konsultan ini sangat penting dalam mewakili Anda untuk memahami regulasi yang berlaku, serta kemungkinannya dalam mengambil tindakan hukum yang dirasakan perlu di masa depan, dalam setiap proses pendaftaran, termasuk biaya-biaya yang dibutuhkan. Deskripsi Merek: Gambar yang jelas atau deskripsi terperinci dari Merek yang ingin didaftarkan. Kelas Merek Barang dan/atau Jasa yang diajukan: Daftar kelas barang dan/atau jasa yang tepat, yang ingin Anda gunakan sebagai merek dagang atau jasa sesuai dengan Klasifikasi Nice. Informasi Pemohon: Nama lengkap dan alamat Anda. Dokumen Prioritas: Jika Anda telah mengajukan Merek yang sama di negara lain dalam waktu enam bulan terakhir, salinan resmi dokumen prioritas dapat digunakan untuk mengklaim prioritas. Bukti Penggunaan: Walaupun tidak diwajibkan dalam pengajuan permohonan, namun bukti penggunaan Merek dapat mempercepat proses pendaftaran. Terjemahan: Seluruh dokumen wajib diterjemahkan kedalam bahasa Kazakhstan.   3. Pemeriksaan Substantif Pada tahap ini permohonan Anda akan diperiksa apakah kelas yang diajukan sudah memiliki deskripsi yang benar, memiliki informasi yang jelas, memiliki daya pembeda, tidak bertentangan dengan Merek yang sudah terdaftar atau Merek lain yang masih dalam proses, dan sudah sesuai dengan peraturan perundangan lainnya. Jika tidak ada kendala, proses ini akan berlangsung kurang dari 7 (tujuh) bulan dan Merek Anda akan dilanjutkan…

Pertanyaan yang Sering Diajukan Terkait Lisensi dan Pengalihan Merek di Indonesia - AFFA IPR

Pertanyaan yang Sering Diajukan Terkait Lisensi dan Pengalihan Merek di Indonesia

Lisensi Tanya (T): Apakah saya dapat mendaftarkan lisensi atas Merek di Indonesia? Jika iya, bagaimana caranya? Apakah ada manfaatnya atau tidak jika tidak didaftarkan lisensinya? Ketentuan apa saja yang biasanya disertakan dalam perjanjian lisensi?   Jawab (J): Merek yang telah terdaftar dapat dilisensikan kepada pihak lain di Indonesia. Agar perjanjian tersebut mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap pihak ketiga mana pun, perjanjian tersebut harus dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Secara umum, perjanjian lisensi harus mencakup rincian pemberi lisensi dan penerima lisensi, sifat lisensi (eksklusif atau non-eksklusif), apakah dapat memberikan sub-lisensi (atau tidak), jangka waktu perjanjian lisensi, hak dan tanggung jawab para pihak, dan objek atau Merek yang akan dilisensikan.   Selain itu, perjanjian lisensi tidak boleh memuat ketentuan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan perekonomian Indonesia atau pembatasan yang menghalangi kapasitas Indonesia untuk memperoleh dan mengembangkan teknologi.   Pengalihan Merek T: Merek apa yang dapat dialihkan? Apakah harus terdaftar terlebih dahulu?   J: Merek saat masih dalam status proses permohonan atau sudah terdaftar dapat dialihkan kepada pihak lain, dengan ketentuan bahwa akta pengalihan yang sudah dilegalisir oleh notaris tersebut dicatat di DJKI agar mengikat sepenuhnya. Pengalihan tersebut harus mencakup semua kelas barang dan/atau jasa dari Merek yang dialihkan.    Dokumen untuk Pengalihan Merek T: Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pengalihan dan dalam bentuk apa? Bagaimana prosedurnya?   J: Kedua pihak harus menandatangani akta pengalihan yang kemudian legalisir oleh notaris, untuk kemudian dicatatkan ke DJKI, dengan melampirkan surat kuasa.   Keabsahan Pengalihan T: Apakah pengalihannya wajib dicatatkan untuk pengesahan?   J: Akta pengalihan yang sudah ditandatangin oleh kedua pihak harus dicatatkan ke DJKI.   Penjaminan (Security Interest) T: Apakah penjaminan Sertifikat Merek diakui di Indonesia dan dalam bentuk apa? Apakah harus dicatatkan agar sah atau dapat dilaksanakan?   J: Secara teori semua jenis Kekayaan Intelektual dapat dijadikan jaminan. Namun dalam prakteknya hingga kini belum banyak dilakukan. Belum banyak institusi finansial yang 100% siap untuk menerima Sertifikat Merek sebagai jaminan satu-satunya. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait Perjanjian Lisensi dan Pengalihan Merek di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

Panduan Daftar Merek di Rusia untuk Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Lengkap Daftar Merek di Rusia untuk Pebisnis Indonesia

Indonesia dan Rusia dalam beberapa tahun terakhir telah membentuk Forum Kerjasama Indonesia – Rusia yang menargetkan transaksi ekspor-impor sebesar 5 (lima) miliar Dolar Amerika Serikat di akhir tahun 2024. Dari nominal tersebut, ternyata potensi besar impor Indonesia berasal dari minyak sawit dan produk olahan kelapa, serta produk-produk halal.    25 juta umat Muslim yang tersebar di wilayah Chechnya, Dagestan, Tatarstan, dan Bashkortostan menyimpan potensi besar bagi Anda yang ingin melakukan perluasan pasar di Rusia. Namun tentunya, Anda perlu mendaftarkan Merek Anda di Rusia agar mendapatkan perlindungan di sana. Bagaimana caranya? Artikel ini memberikan panduan lengkapnya.   Manfaat Mendaftarkan Merek di Rusia   Setidaknya ada 3 (tiga) manfaat utama jika Anda mendaftarkan Merek di Rusia: Akes dan Ekspansi Pasar  Menjangkau Pasar yang Lebih Luas: Rusia dengan populasi penduduknya yang mencapai 140 juta jiwa memiliki daya beli yang terus meningkat, dan punya potensi besar dalam perluasan pasar barang dan/atau jasa yang Anda miliki.  Memperkuat Branding: Merek terdaftar dapat memperkuat identitas dan kredibilitas barang dan/atau jasa Anda di pasar Rusia.  Mencegah pembajakan: Dengan hadirnya Merek Anda di Rusia, secara tidak langsung juga melindungi konsumen dari kemungkinan mereka membeli barang bajakan.   Perlindungan Hukum  Hak Eksklusif: Dengan terdaftarnya Merek Anda di Rusia, maka Anda akan mendapatkan hak eksklusif untuk menggunakan Merek terkait dengan barang atau jasa tertentu.  Penyelesaian Sengketa: Jika Merek Anda dilanggar, Merek yang terdaftar dapat menjadi dasar  hukum yang kuat untuk melakukan tindakan hukum.  Nilai Aset: Merek terdaftar dapat diakui sebagai aset berharga bagi bisnis Anda, yang berpotensi meningkatkan nilai aset secara keseluruhan.  Peluang Bisnis yang Lebih Besar  Lisensi dan Waralaba: Merek terdaftar dapat dilisensi atau diwaralabakan untuk meningkatkan  sumber penghasilan.  Kepercayaan Investor: Merek yang kuat dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk memperkuat bisnis Anda.  Perlindungan Jangka Panjang: Karena sifat perlindungan Merek yang berlaku untuk waktu yang lama, yakni 10 tahun dan dapat diperpanjang, pendaftarannya dapat memberikan perlindungan eksklusif untuk jangka waktu yang panjang.   Merek yang Dapat Didaftarkan   Definisi Merek di Rusia tidak berbeda dari pengertian Merek yang lazim berlaku di seluruh dunia, karena Rusia sejak 1970 sudah tergabung dalam Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia atau World Intellectual Property Organization (WIPO). Yang pada intinya mengakui Merek sebagai tanda apa pun yang membedakan barang dan/atau jasa suatu perusahaan dari perusahaan lain.   Secara umum, Merek yang dapat didaftarkan di Rusia adalah sebagai berikut:   Kata: Kata-kata, huruf, dan angka. Logo: Representasi grafis, simbol, atau desain visual lainnya. 3 Dimensi: Bentuk dari produk atau kemasannya. Warna: Warna spesifik yang digunakan untuk membedakan barang dan/atau jasa. Suara: Suara khas yang dapat dikaitkan dengan suatu Merek.   Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan   Sedangkan Merek yang tidak dapat didaftarkan di Rusia adalah sebagai berikut: Istilah Umum: Kata-kata yang bersifat umum untuk barang dan/atau jasa. Merek Deskriptif: Merek yang hanya menjelaskan barang dan/atau jasa terkait. Merek yang Menyesatkan: Merek yang menyesatkan konsumen tentang asal-usul dari barang dan/atau jasanya. Merek yang bertentangan dengan ketertiban umum, standar etika atau moralitas, serta agama yang dianut di Rusia. Merek yang identik atau mirip dengan Merek yang sudah terdaftar atau dalam proses pendaftaran.   Prosedur Pengajuan Pendaftaran   Untuk dapat mendaftarkan Merek Anda melalu Kantor Merek Rusia (Rospatent), prosedurnya adalah sebagai berikut:   Penelusuran Merek Proses yang sangat dianjurkan untuk mengetahui apakah Merek yang ingin Anda daftarkan sudah terdaftar sebelumnya di Rusia oleh pihak lain. Rospatent sudah menyediakan database yang dapat diakses di sini, sehingga Anda dapat melakukan penelusuran mandiri.    Namun adanya Merek yang sama atau serupa bukan berarti Merek Anda tidak dapat didaftarkan sepenuhnya. Anda dapat memeriksa lebih lanjut apakah Merek tersebut berada di kelas yang sama atau mungkin sudah tidak digunakan lagi. Untuk itu Anda dapat menggunakan jasa Konsultan Merek berpengalaman yang dapat memberikan gambaran berapa persen peluang dari Merek Anda dapat didaftarkan di Rusia setelah melalui proses penelusuran.   Pengajuan Permohonan Untuk mengajukan permohonan pendaftaran Merek ke Rospatent, dibutuhkan dokumen-dokumen sebagai berikut: Surat Kuasa: Surat yang memberikan Anda kuasa kepada Konsultan Merek berpengalaman dan terpercaya untuk mewakili Anda dalam proses pengajuan permohonan Merek di Rusia. Peran Konsultan ini sangat penting dalam mewakili Anda untuk memahami regulasi yang berlaku, serta kemungkinannya dalam mengambil tindakan hukum yang dirasakan perlu di masa depan, dalam setiap proses pendaftaran, termasuk biaya-biaya yang dibutuhkan. Deskripsi Merek: Gambar yang jelas atau deskripsi terperinci dari Merek yang ingin didaftarkan. Kelas Merek Barang dan/atau Jasa yang diajukan: Daftar kelas barang dan/atau jasa yang tepat, yang ingin Anda gunakan sebagai merek dagang atau jasa sesuai dengan Klasifikasi Nice. Informasi Pemohon: Nama lengkap dan alamat Anda. Dokumen Prioritas: Jika Anda telah mengajukan Merek yang sama di negara lain dalam waktu enam bulan terakhir, salinan resmi dokumen prioritas dapat digunakan untuk mengklaim prioritas. Bukti Penggunaan: Walaupun tidak diwajibkan dalam pengajuan permohonan, namun bukti penggunaan Merek dapat mempercepat proses pendaftaran. Terjemahan: Seluruh dokumen wajib diterjemahkan kedalam bahasa Rusia.  Pemeriksaan Selanjutnya Rospatent akan memeriksa permohonan Anda secara formal, dengan menilai kesesuaiannya melalui 4 (empat) prosedur berikut: Memeriksa kelengkapan adminstrasi dari permohonan yang diajukan; Meniliai keunikan Merek; Memastikan tidak ada hukum yang dilanggar; dan Memastikan Merek Anda tidak serupa atau identik dengan Merek lain yang sudah terdaftar atau dalam proses pendaftaran.  Publikasi Jika Merek Anda lolos Pemeriksaan Formil, biasanya hanya memakan waktu satu minggu sejak permohonan diajukan, permohonan Merek Anda akan dipublikasikan dalam Lembaran Negara untuk tujuan oposisi.  Periode Oposisi Periode Oposisi adalah masa publikasi yang berlangsung selama 3 (tiga) bulan untuk memberikan kesempatan kepada pihak mana pun untuk mengajukan keberatan atas pendaftaran Merek Anda.  Merek dapat Didaftarkan Jika tidak ada oposisi atau keberatan dari pihak lain, Merek Anda dapat didaftarkan, dan sertifikat atas Merek Anda akan diterbitkan.   Secara umum, jika tidak ada proses penolakan atau keberatan dari pihak lain, Merek Anda dapat terdaftar dalam waktu 12 hingga 18 bulan sejak permohonan diajukan.   Setelah Merek Terdaftar Untuk menjaga perlindungan Merek Anda yang sudah terdaftar di Rusia, beberapa aktivitas berikut ini perlu Anda perhatikan:   Perpanjangan Merek: Secara berkala Anda wajib memperpanjang masa perlindungan Merek Anda sebelum masa berlakukanya berakhir. Masa berlaku perlindungan Merek di Rusia sama seperti masa berlaku perlindungan Merek di Indonesia, yakni 10 tahun sejak tanggal permohonan. Pengajuan…