Tips-Daftar-Merek-di-Australia-untuk-Pebisnis-Indonesia-affa

Tips Daftar Merek di Australia untuk Pebisnis Indonesia

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri Australia pada tahun 2021, setidaknya ada 89 ribu orang yang lahir di Indonesia tinggal di Australia. Hal didukung oleh banyak faktor, diantaranya sejumlah pelajar yang melanjutkan pendidikannya di Australia, bahkan yang pada akhirnya menetap untuk bekerja dan berkeluarga di sana. Di kota-kota besar seperti Sydney, Melbourne, Adelaide, Perth, dan Brisbane, banyak sekali restoran maupun toko yang menjual produk-produk yang diimpor dari Indonesia. Pembelinya bukan hanya masyarakat Indonesia saja, namun juga warga lokal yang pernah tinggal atau sekedar berlibur di Indonesia.    Dengan banyaknya produk dengan merek-merek Indonesia yang beredar di Australia, para pebisnis yang melakukan ekspor produk-produk tersebut wajib untuk segera mendaftarkan Merek di Australia. Perlindungan Merek di Australia dilindungi oleh the Trade Marks Act 1995. Pasal 9 (sembilan) dari Undang-Undang Merek Australia menyatakan bahwa Merek dianggap diterapkan pada suatu produk, bahan, atau objek apapun yang melekat pada barang atau jasa, yang digunakan dalam kegiatan perdagangan atau kegiatan komersial. Selain itu, Merek dianggap digunakan dalam kaitannya dengan barang atau jasa jika ditampilkan pada papan nama, iklan, atau dokumen komersial, dan barang yang dikirim atau layanan yang diberikan mengikuti pesanan yang dibuat dengan mengacu pada Merek tersebut.    Bagi Anda yang sudah melihat potensi bisnis dan berencana memperluas market ke Australia, ada 6 tahapan yang harus Anda lalui untuk mengajukan permohonan Merek di Australia:   1. Penelusuran Penelusuran Merek, meskipun sifatnya opsional, tahap ini sangat kami sarankan bagi siapapun yang ingin mengajukan permohonan Mereknya di Australia. Agar para pemohon dapat mengetahui resiko dan kemungkinan pendaftaran Merek mereka, sehingga mereka dapat lebih siap untuk menghadapi potensi penolakan Merek. Misalnya, ada pendaftaran Merek yang mirip atau sama yang sudah diajukan sebelumnya oleh pihak lain, sehingga bisa menjadi dasar penolakan Merek oleh IP Australia.   2. Pengajuan Permohonan Merek Tahap permohonan ini termasuk persiapan data-data pemohon dan penetuan kelas barang atau jasa, pengajuan permohonan dan pembayaran biaya resmi yang ditetapkan oleh IP Australia. Informasi yang dibutuhkan dalam permohonan harus lengkap dan benar, karena hanya perubahan terbatas yang dapat dilakukan setelah pengajuan. Informasi yang salah atau tidak lengkap dapat mengakibatkan penolakan atau perlindungan yang sempit terhadap Merek tersebut.   3. Waktu Proses Pendaftaran Rata-rata proses pendaftaran Merek di Australia dari pengajuan sampai akhirnya mendapat persetujuan memakan waktu 6 (enam) bulan, dengan catatan tidak ada keberatan atau penolakan dari pihak lain.   4. Pemeriksaan Substantif Setelah pengajuan permohonan Merek, pemeriksa Merek di Kantor Merek Australia akan memeriksa permohonan tersebut dan memberikan laporan pemeriksaan kepada pemohon. Dalam hal permohonan tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh IP Australia sehubungan dengan the Trade Marks Act 1995, akan menerima usul penolakan atau provisional refusal.   Pemohon kemudian dapat memberikan argumen/tanggapan atas surat penolakan tersebut dalam jangka waktu tertentu (15 bulan di Australia) atau sebagai alternatif, pemohon dapat mengubah permohonan tersebut. Kantor Merek kemudian akan memutuskan berdasarkan bukti dan/atau perubahan yang diajukan apakah akan menerima atau menolak permohonan Merek yang diajukan.   5. Publikasi Setelah hasil pemeriksaan tidak menemukan dasar untuk penolakan permohonan Merek yang diajukan, IP Australia akan menerbitkan Merek tersebut di Australian Official Journal of Trade Marks, yang dapat dilihat dan diakses oleh publik. Jangka waktu publikasi Merek di Australian Official Journal of Trade Marks adalah dua bulan. Dalam masa publikasi ini, pihak ketiga mana pun dapat mengajukan oposisi atas keputusan permohonan Merek tersebut. Jika ada oposisi, maka permohonan Merke akan diperiksa kembali oleh IP Australia dan pemeriksa akan menentukan untuk menerima atau menolak oposisi tersebut.    6. Pendaftaran Setelah terdaftar, maka Merek yang diajukan akan berlaku selama 10 tahun. Merek tersebut dilindungi di semua negara bagian dan teritori Australia. Merek yang terdaftar kemudian dapat diperbarui setiap 10 tahun. Anda dapat melakukan perpanjangan pendaftaran Merek Anda 12 bulan sebelum tanggal perpanjangan atau hingga 6 bulan setelahnya. Jika Anda melakukan perpanjangan setelah tanggal jatuh tempo, Anda mungkin harus membayar biaya keterlambatan (penalty).   Untuk informasi lebih lanjut tentang pendaftaran Merek di Australia, silakan hubungi kami di [email protected].

Prosedur Pelaporan Barang Bajakan di Ecommerce Indonesia

Dari laporan terbaru Priority Watch List (PWL) 2023, Perwakilan Kamar Dagang Amerika Serikat (USTR) masih menempatkan Indonesia, bersama dengan Argentina, Chili, India, Rusia, Tiongkok, dan Venezuela dalam daftar hitam investasi karena rawan praktek pembajakan. Secara khusus, laporan Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy 2022 yang juga dirilis oleh USTR mencantumkan Bukalapak, Tokopedia, dan Shopee dalam daftar pantauan.   Padahal pada bulan Oktober 2021, lima e-commerce terbesar Indonesia, baik Tokopedia, Shopee, Lazada, Bukalapak, dan Blibli telah menandatangani perjanjian kerjasama penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual (KI) bersama dengan Ditjen KI, Bareskrim Polri, serta Ditjen Bea dan Cukai Indonesia. Target mereka saat itu jelas: Indonesia lepas dari PWL 2022.   Nyatanya, Indonesia sejak 2018 masih berada dalam daftar hitam ini. Secara khusus USTR menyatakan Pemilik IP dari Amerika Serikat masih menghadapi tantangan di Indonesia mengenai perlindungan dan penegakan KI yang memadai dan efektif. Pembajakan dan pemalsuan terus meluas, dan masih adanya kekhawatiran tentang penegakan KI, termasuk kurangnya penegakan terhadap barang palsu, serta rendahnya tingkat hukuman sebagai upaya pencegahan pelanggaran KI, baik di pasar fisik maupun online.   Lebih lanjut, USTR membeberkan beberapa tantangan yang dihadapi dan kemajuan yang telah dicapai oleh beberapa situs e-commerce di Indonesia.   Tantangan Pemilik KI masih menemukan banyak produk palsu/ bajakan, beberapa bahkan secara gamblang menggunakan istilah “replika” dari produk terkenal. Walaupun beberapa situs sudah dilengkapi dengan sistem pelaporan dan penghapusan yang sebenarnya cukup comprehensive, juga telah melakukan beberapa peningkatan pada sistem anti-pemalsuan, tetapi Pemilik KI terus mendorong agar situs tersebut bisa menginvestasikan sumber daya yang lebih besar untuk mengembangkan protokol anti-pemalsuan yang lebih proaktif, seperti pemfilteran kata kunci untuk memungkinkan penghapusan produk bajakan secara otomatis, serta meningkatkan kecepatan dan transparansi prosedur penghapusan.   Pemilik KI juga merasakan frustasi dengan kebijakan “Pelanggaran Berulang” dari beberapa situs  yang menyatakan bahwa penjual dengan lebih dari tiga laporan pelanggaran, tidak dapat langsung dihapus, tapi hanya diberi tanda dapat dihapus akunnya.   Selain itu, tiap situs memiliki standar atau prosedur yang berbeda-beda untuk menerima laporan dari pemilih hak, dan waktu penanganan yang berbeda-beda untuk setiap platformnya. Namun, berdasarkan pengalaman kami, dibutuhkan setidaknya 2-3 minggu untuk melakukan listing takedown setelah laporan disampaikan ke masing-masing platform.   Kemajuan yang Dicapai Pada tahun 2022, Shopee meluncurkan program percontohan untuk portal perlindungan merek barunya dan menghadirkan posisi Direktur Perlindungan Merek Global, yang bertujuan meningkatkan hubungan dengan para Pemilik KI. Untuk itu, para pemilik KI dari Amerika mendesak Shopee untuk meningkatkan hukuman dan prosedurnya dalam memeriksa latar dari penjual, karena mencurigai adanya rantai pasokan barang palsu global sebagai pengguna Shopee.  Sementara itu, Tokopedia melakukan investasi dan meluncurkan portal Kekayaan Intelektual barunya untuk mengedukasi para penjual, serta menerapkan beberapa teknologi baru yang secara proaktif melakukan pemantauan terhadap postingan produk, yang dapat mendeteksi dan menghapus produk bajakan/palsu sebelum ditampilkan kepada pengguna.     Melaporkan barang palsu di e-commerce dapat membantu melindungi konsumen dan pemilik bisnis agar tidak dirugikan oleh kehadiran produk-produk bajakan. Peran aktif kita dibutuhkan agar setiap platform ini menjadi tempat yang adil dan aman untuk digunakan bagi semua orang. Tapi seperti yang bisa dilihat dari tangkapan layar di atas, agar kita dapat melaporkan produk bajakan, sudah ada batasan agar hanya pemilik atau perwakilan resminya saja yang dapat melaporkan. Dengan kata lain, pengaduan untuk listing takedown (penghapusan barang dari e-commerce) dari pengguna biasa yang tidak ada kaitannya dengan pemilik Merek atau Hak Cipta tidak bisa dilanjutkan. Di sisi lain kebijakan ini mencegah pelaporan palsu yang mengganggu kenyamanan pengguna. Lalu jika Anda memang pemilik IP atau perwakilan resmi, dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pelaporan dan permintaan penghapusan barang dari e-commerce?   Dokumen yang Dibutuhkan untuk Laporan Pelanggaran Merek Bukti kepemilikan Merek dalam bentuk Sertifikat Merek yang sudah terdaftar dan diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, atau dokumen sejenisnya;  Recommended Retail Price (RRP) oleh pemilik Merek; Dokumen ini adalah salah satu alat bukti ekonomi yang dapat membantu pihak e-commerce untuk menentukan bahwa listing yang akan di-takedown melanggar Merek atau tidak. Jika harga barang yang dijual dalam listing tersebut jauh di bawah RRP, maka ada indikasi bahwa produk tersebut merupakan produk palsu atau mungkin juga penjual melakukan praktek price dumping. Bukti identitas Anda (KTP, SIM, paspor, atau sejenisnya); dan Surat kuasa dari pemegang/pemilik Merek sesuai dengan dokumen bukti kepemilikan Merek yang Anda lampirkan (apabila Anda bukan pemilik Merek tetapi sebagai penerima kuasa dari pemilik Merek untuk melakukan laporan). Dokumen yang Dibutuhkan untuk Laporan Pelanggaran Hak Cipta Bukti kepemilikan Ciptaan dalam bentuk Surat Pencatatan Ciptaan yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, surat pernyataan kepemilikan ciptaan yang Anda tandatangani, atau dokumen sejenisnya;  Bukti identitas Anda (KTP, SIM, paspor, atau sejenisnya); dan  Surat kuasa dari pemilik ciptaan sesuai dengan dokumen bukti kepemilikan Ciptaan yang Anda lampirkan (apabila Anda bukan pemilik Hak Cipta tetapi sebagai penerima kuasa dari pemilik Hak Cipta untuk melakukan laporan).   Menurut pengalaman kami, rata-rata permohonan listing takedown yang kami ajukan diakomodasi oleh pihak e-commerce dalam waktu 2-3 minggu.   Jika Anda membutuhkan pendampingan lebih lanjut dalam proses pelaporan listing yang menjual produk palsu (listing takedown) ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: 2022 Review of Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy Priority Watch List 2023 Tokopedia IP Report Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

9-Tips-Daftar-Merek-di-Malaysia-affa

9 Tips Daftar Merek di Malaysia – Pebisnis Indonesia Wajib Baca

Menyasar pasar ekspor ke negara tetangga, sebetulnya bukan perkara sulit selama kita memahami seluk-beluknya. Karena selera regional yang kurang lebih sama, jika market lokal sudah dikuasai, peluang meningkatkan cuan ke sana menjadi sangat dimungkinkan. Apalagi mengingat merek-merek asal Indonesia sudah sangat banyak yang sukses diterima market Singapore dan Malaysia, seperti ABC, Aqua, Bango, Gery, Indomie, Kapal Api, Le Minerale, Mustika Ratu, Teh Botol Sosro, Tolak Angin, Sariwangi, Wardah, dan yang terbaru Kopi Kenangan. Namun ada satu aspek krusial yang tidak boleh dilupakan adalah pendaftaran Merek di Malaysia. Merek berperan penting dalam membangun identitas/branding, melindungi Kekayaan Intelektual, dan memastikan keunggulan kompetitif di pasar. Maka dari itu, memahami persyaratan dan prosedur pengajuan merek di Malaysia menjadi sangat penting bagi pebisnis Indonesia yang ingin sukses di negara tetangga ini.   Berikut ini adalah 9 faktor yang wajib diperhatikan dalam mendaftarkan Merek di Malaysia: 1. Merek yang Dapat Didaftarkan Mendaftarkan Merek di Malaysia, pilihannya cukup fleksibel. Karena Merek bisa berupa perangkat khusus, brand, judul, label, tiket, nama, tanda tangan, kata, huruf, angka, atau kombinasinya. Fleksibilitas ini memungkinkan pebisnis Indonesia untuk mengeluarkan kreativitas mereka dalam memilih merek dagang yang unik dan mudah diingat, yang akan beresonansi dengan konsumen Malaysia. Selain itu, Perbadanan Harta Intelek Malaysia (the Malaysian Intelelctual Property Office) juga menawarkan opsi untuk mendaftarkan merek seri dan beberapa kelas sekaligus, yang memungkinkan perlindungan komprehensif di berbagai barang dan jasa, serta mengakomodir pengajuan pendaftaran merek secara internasional melalui Protokol Madrid.    2. Rincian Informasi Pengajuan Untuk mengajukan pendaftaran merek di Malaysia, beberapa informasi berikut ini wajib disertakan. Informasi itu adalah nama merek/logo/ perangkat, nama dan alamat dari pihak yang mengajukan pendaftaran, serta menyertakan spesifikasi kelas dari barang dan jasa berdasarkan Klasifikasi NICE terbaru. Dalam hal ini, merek yang diajukan tidak dibatasi pengajuan jumlah kelasnya. 3. Dokumen Pernyataan Notaris Untuk mempersingkat proses pendaftaran, Malaysia telah menerapkan peraturan baru, dimana salah satunya adalah penghapusan persyaratan Pernyataan Notaris (Notarized Statutory Declaration) yang sebelumnya bersifat wajib. Perubahan ini menghemat waktu dan sumber daya bagi pebisnis Indonesia, menjadikan proses aplikasi lebih efisien dan hemat biaya.   4. Periode Publikasi Setelah aplikasi diajukan, periode publikasi adalah dua bulan berikutnya. Selama periode ini, jika ada pihak lain yang berkepentingan memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan atau penolakan terhadap pendaftaran merek yang diajukan. Periode ini menjadi sarana untuk memastikan proses pemeriksaan yang transparan dan adil, sekaligus periode untuk menyelesaikan potensi konflik.   5. Perpanjangan Waktu dalam Menanggapi Keberatan dari Kantor Merek Dalam menanggapi keberatan dari Kantor Merek, dimana klarifikasi atau tindakan lebih lanjut diperlukan dari pemohon, perpanjangan waktu untuk menanggapinya diperbolehkan. Namun, penting untuk dicatat bahwa perpanjangan ini membutuhkan biaya. Pebisnis Indonesia harus mempertimbangkan opsi ini jika mereka membutuhkan waktu tambahan untuk menanggapi secara efektif setiap tanggapan yang diberikan dari pendaftaran merek.   6. Masa Perlindungan Pendaftaran Setelah pendaftaran berhasil, merek di Malaysia diberikan masa perlindungan sepuluh tahun sejak tanggal permohonan. Perlindungan ini memastikan eksklusivitas dan mencegah orang lain menggunakan atau meniru merek dagang Anda tanpa izin. Ada pun masa berlaku pendaftaran Merek di Malaysia adalah 10 tahun.   7. Perpanjangan Merek Agar perlindungan merek dapat dilanjutkan, pengajuan perpanjangan masa perlindungannya dapat diajukan dalam waktu enam bulan sebelum tanggal kedaluwarsa. Namun, jika batas waktu perpanjangan terlewati, perpanjangan yang terlambat diperbolehkan, maksimal dua belas bulan sejak tanggal kedaluwarsa. Memastikan perpanjangan tepat waktu sangat penting untuk menghindari gangguan dalam perlindungan merek Anda.   8. Jangka Waktu Pengajuan Pendaftaran Jangka waktu dari pengajuan Merek hingga resmi terdaftar di Malaysia biasanya memakan waktu sekitar dua belas bulan, mengingat prosedur administrasi yang diperlukan.   9. Sertifikat Dokumen Prioritas Untuk pebisnis Indonesia yang mengklaim prioritas berdasarkan pengajuan yang sebelumnya sudah diajukan di negara lain, diperlukan salinan Dokumen Prioritas yang sah. Jika dokumen tidak dalam bahasa Inggris, terjemahan harus disediakan untuk memudahkan proses pemeriksaan.   Kesimpulannya, mendaftarkan Merek di Malaysia sangat penting bagi pebisnis Indonesia yang ingin hadir di pasar Malaysia. Merek dagang bukan hanya aset berharga yang membedakan produk atau layanan Anda dari pesaing, tetapi juga memberikan perlindungan hukum dan hak eksklusif. Dengan mematuhi persyaratan dan prosedur pengajuan yang digariskan oleh otoritas Malaysia, pebisnis Indonesia dapat mengamankan reputasi Merek yang dimiliki, melindungi Kekayaan intelektual, dan berkembang di pasar Malaysia yang dinamis.   Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Merek di Malaysia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].

Jangan Lupa Daftar Merek - Sebelum Jual Barang ke Luar Negeri - AFFA IPR

Jangan Lupa Daftar Merek – Sebelum Jual Barang ke Luar Negeri

Seiring dengan berkembangnya bisnis Anda di Indonesia, permintaan barang dan/atau jasa dari luar negeri yang berasal dari relasi dan kerabat pun pastinya mulai bermunculan.   Dari satu pesanan, akhirnya tumbuh seribu, bahkan jutaan pesanan dengan nilai transaksi yang bisa jadi sangat fantastis. Produk atau jasa Anda pun akhirnya semakin dikenal di luar negeri. Namun hal yang paling menakutkan, akhirnya terjadi:   “Merek saya sudah didaftarkan oleh orang lain di luar negeri?!”   Ketika Merek Anda didfatarkan di luar negeri oleh pihak lain, maka Anda dapat menderita kerugian yang tidak sedikit, baik itu secaran moral maupun finansial. Sebelum hal tersebut terjadi, kami sangat menyarankan Anda untuk mendaftarkan Merek di luar negeri. Berikut adalah empat poin yang harus Anda pertimbangkan sebelum melakukan pendaftaran Merek di luar negeri:   Cek Budget dan Skala Prioritas Usaha Pendaftaran Merek di luar negeri tidak selalu mahal, namun Anda juga harus mengetahui biaya yang diperlukan untuk melakukan penelusuran dan permohonan pendaftaran Merek di luar negeri. Anda mungkin tidak harus mengajukan di seluruh dunia, tapi bisa diprioritaskan untuk negara-negara tertentu terlebih dahulu. Lakukan Penelusuran Merek Terlebih Dahulu Penelusuran Merek di negara tujuan akan memudahkan Anda untuk menilai besarnya peluang Merek Anda dapat didaftarkan di negara tersebut. Hal ini dapat meminimalisir over spending saat melakukan permohonan pendaftaran Merek di luar negeri. Gunakan Data Prioritas Permohonan Pendaftaran Merek di Indonesia Sebagai Dasar Permohonan Di mayoritas negara anggota Konvensi Paris, Anda dapat mengajukan permohonan pendaftaran Merek menggunakan data prioritas permohonan Merek di Indonesia, asalkan tidak lebih dari 6 (enam) bulan semenjak tanggal permohonan pendaftaran Merek di Indonesia. Selalu Simpan Bukti Permohonan Merek di Luar Negeri untuk Monitoring Lebih Lanjut Setelah mengajukan Merek di luar negeri, Anda akan mendapatkan bukti permohonan pendaftaran Merek di negara masing-masing, dan pastikan Anda menyimpan dokumennya dengan baik. Karena dokumen tersebut memiliki nomor permohonan yang dapat dijadikan patokan untuk monitoring progres Merek Anda di luar negeri.   Baca juga:
 9 Tips Daftar Merek di Malaysia – Pebisnis Indonesia Wajib Baca Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Merek di Luar Negeri, Anda dapat langsung menghubungi kami melalui email: [email protected].

Ingin Mendaftarkan Merek di Amerika Serikat? Baca Ini Terlebih Dahulu

Jika Anda ingin melakukan ekspansi usaha ke Amerika Serikat, maka sangatlah penting bagi Anda untuk segera mengajukan permohonan pendaftaran Merek di Amerika Serikat. Namun sebelum Anda melakukan hal tersebut, ada beberapa pilihan yang harus diperhatikan mengenai “Filing Basis“. Di Amerika Serikat, ada 4 jenis Filing Basis yang Anda dapat pilih. Kami akan ulas masing-masing pilihan yang dapat Anda pertimbangkan, tergantung dari situasi bisnis Anda di Amerika Serikat:   1. Use in Commerce Basis Jika Anda sudah melakukan penjualan produk ataupun jasa di Amerika Serikat, maka Anda dapat mengajukan permohonan Merek Anda di Amerika Serikat dengan menggunakan “Use in Commerce Basis“. Dalam situasi ini, maka Anda harus menginformasikan kepada The United States Patent and Trademark Office (USPTO) mengenai tanggal pertama kali Anda menggunakan Merek tersebut dan bukti penggunaannya di Amerika Serikat. Jika Anda bergerak di bidang kuliner/makanan dan minuman, maka katalog, brosur, iklan, invoice, kemasan, dan Bill of Lading dapat digunakan sebagai bukti penggunaan Merek (Specimen of Use).   2. Intent to Use Basis Jika Anda belum menggunakan Merek Anda di Amerika Serikat, maka Anda tetap dapat mengajukan permohonan Merek menggunakan “Intent to Use Basis”. Dalam hal ini, maka permohonan Anda akan diproses secara normal, namun setelah terdaftar (10-12 bulan dari tanggal permohonan), Anda wajib untuk memberikan bukti penggunaan Merek yang kami telah uraikan dalam poin pertama, yang akan dituangkan dalam Surat Pernyataan Penggunaan Merek (Statement of Use). Jika Anda belum siap untuk memberikan Statement of Use, maka permohonan perpanjangan waktu dapat dilakukan setiap 6 bulan untuk 3 kali. 3. Foreign Registration Basis Jika Merek Anda telah terdaftar di negara lain, maka Anda dapat mengajukan permohonan Merek Anda dengan “Foreign Registration Basis“. Dalam hal ini, Anda tidak diwajibkan untuk mengajukan Statement of Use kepada USPTO agar Merek Anda dapat didaftarkan. Untuk jenis permohonan Merek ini, Anda diwajibkan untuk memberikan bukti berupa sertifikat pendaftaran Merek di negara lain, beserta terjemahan dalam Bahasa Inggrisnya. 4. Foreign Application Basis   Jika Merek Anda telah diajukan permohonan Pendaftarannya di negara lain dalam 6 bulan sebelum mengajukan permohonan Merek di Amerika Serikat, maka Anda dapat mengajukan permohonan Merek Anda dengan “Foregin Application Basis“. Dalam hal ini, informasi tambahan akan diperlukan oleh USPTO untuk mendaftarkan Merek Anda, seperti Statement of Use di Amerika Serikat.   Untuk pertanyaan lebih lanjut mengenai permohonan pendaftaran Merek di Amerika Serikat dan negara lainnya, silahkan hubungi kami di [email protected].

5 Hal Yang Harus Anda Perhatikan Sebelum Mendaftarkan Merek

Bisnis maupun usaha Anda tidak dapat dilepaskan dari Brand atau Trademark yang merupakan identitas dari produk maupun jasa yang Anda tawarkan. Meskipun demikian, agar Merek Anda dapat dilindingi secara hukum di Indonesia, ada 5 hal yang harus Anda perhatikan  sebelum mendaftarkan Merek.   1. Apakah Merek Anda deskriptif? Agar dapat didaftarkan, Merek haruslah bersifat unik. Apabila Merek yang dimohonkan pendaftarannya sama dengan berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarnnya, maka sangat besar kemungkinan permohonan pendaftaran Merek Anda akan ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.  Contoh Merek yang bersifat deskriptif adalah “KOPI”, di mana jenis barang yang dlindungi adalah kopi.   2. Merek Anda bersifat menyesatkan Menurut Pasal 20 c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, suatu Merek tidak dapat didaftar apabila memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis. Selain itu, Merek Anda juga tidak boleh memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi. Contohnya, Merek “Teh No. 1” tidak dapat didaftarkan karena menyesatkan masyarakat terkait dengan kualitas teh tersebut. Dengan demikian, Anda harus sangat berhati-hati dalam merancang dan mempersiapkan Merek yang Anda ingin mohonkan pendaftarannya!   3. Merek Anda bertentangan dengan ketertiban umum Apakah yang dimaksud dengan “bertentangan dengan ketertiban umum”? Yang dimaksud dengan “bertentangan dengan ketertiban umum” adalah tidak sejalan dengan peraturan yang ada dalam masyarakat yang sifatnya menyeluruh seperti menyinggung perasaan masyarakat atau golongan, menyinggung kesopanan atau etika umum masyarakat, dan menyinggung ketentraman masyarakat atau golongan. Dengan demikian, Anda harus memikirkan apabila Merek Anda dapat menimbulkan kontroversi dikemudian hari.   4. Merek Anda merupakan nama yang bersifat umum Apabila usaha atau bisnis Anda berkaitan dengan jasa restoran atau rumah makan, maka Merek Anda sebaiknya tidak menggunakan kata umum saja, seperti “rumah makan” atau “restoran”. Agar dapat didaftarkan, hendaknya Anda menambakan elemen kata pembeda yang bersifat unik, misalanya “restoran Pak ABC”.   5. Apakah Merek Anda sudah terdaftar atas nama orang lain? Hal yang tidak kalah pentingnya adalah memastikan bahwa Merek Anda belum pernah dimohonkan pendaftarannya atau sudah didaftarkan oleh pihak lain. Kami sangat menyarankan Anda untuk melakukan penelusuran terlebih dahulu untuk menghindari permasalahan-permasalahan lain yang akan timbul akibat hal di atas.   Untuk informasi dan saran lebih lanjut, hubungi kami di [email protected].

Panduan Pendaftaran Merek Di Eropa

Dengan semakin maraknya pemasaran produk-produk yang berasal dari Indonesia di luar negeri, maka kebutuhan untuk mendapatkan hak atas Merek dari produk-produk tersebut merupakan salah satu komponen keputusan bisnis yang tidak dapat dikesampingkan. Saat ini, negara-negara Eropa seperti Belanda, Jerman, Swiss, Perancis, dan Italia merupakan tujuan ekspor bagi perusahaan-perusahaan Indonesia. Berdasarkan pengalaman kami, maka produsen makanan dan minuman asal Indonesia memiliki minat yang sangat tinggi untuk melindungi Mereknya di Eropa. Ada 2 cara untuk melindungi Merek anda di Eropa, di antaranya: 1. Permohonan Langsung ke Negara Tujuan Anda dapat melakukan permohonan pendaftaran Merek di negara tertentu yang merupakan pasar bagi produk anda. Kelebihan dari menggunakan cara ini adalah biaya yang relatif tidak terlalu mahal apabila anda hanya ingin mendapatkan hak atas Merek di negara-negara tertentu saja. Dengan cara ini, kami dapat menggunakan associate kami di negara-negara tertentu untuk melakukan permohonan pendaftaran Merek di negara-negara tertentu.  Biaya yang dibutuhkan bervariasi karena bergantung pada biaya resmi yang ditetapkan oleh Kantor Merek masing-masing negara. Jangka waktu yang dibutuhkan mulai dari pengajuan permohonan sampai pencetakan sertifikat pendaftaran Merek berbeda di tiap negara. Menurut pengalaman kami, anda membutuhkan setidaknya 18 bulan di Italia sementara di Jerman dan Perancis hanya membutuhkan 4-7 bulan saja. Hal ini dipengaruhi oleh sistem birokrasi setiap negara.   Kami sangat menyarankan untuk menggunakan metode ini apabila anda hanya tertarik untuk mendapatkan hak atas Merek anda di negara tertentu saja, mengingat biaya yang diperlukan akan semakin tinggi seiring bertambahnya jumlah negara yang diinginkan. 2. Permohonan Merek Uni Eropa Cara yang kedua adalah dengan mengajukan 1 permohonan pendaftaran Merek untuk 28 Negara Anggota Uni Eropa. Cara ini memang lebih murah apabila perusahaan memiliki pasar yang sangat luas di Eropa karena hanya membutuhkan 1 pendaftaran yang dapat melindungi hak atas Merek perusahaan anda di 28 Negara Anggota. Permohonan dapat diajukan di European Union Intellectual Property Office (EUIPO) atau di Kantor Merek Negara Anggota. Manajemen portfolio akan menjadi sangat mudah bagi anda karena anda hanya akan mendapatkan 1 sertifikat pendaftaran Merek, dibandingkan 28 sertifikat berbeda untuk 28 Negara Anggota. Namun, apabila permohonan Merek ini ditolak oleh salah satu Negara Anggota, maka permohonan Merek ini akan gugur untuk 27 Negara Anggota Lainnya. Anda juga tidak dapat memilih Negara Anggota tertentu saja apabila ingin menggunakan metode ini. Dengan demikian, maka sangat disarankan untuk melakukan pengecekan Merek secara menyeluruh di semua Negara Anggota Uni Eropa sebelum memutuskan untuk melakukan permohonan pendaftaran Merek. Waktu yang dibutuhkan mulai dari permohonan pendaftaran hingga pencetakan sertifikat pada umumnya adalah 6-12 bulan. Apabila ada oposisi dari pihak lain terhadap Merek anda, maka waktu yang dibutuhkan adalah sekitar 12-18 bulan sampai adanya keputusan dari EUIPO. Setelah permohonan pendaftaran dikabulkan oleh EUIPO, maka Merek anda akan berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya. Jika anda membutuhkan saran yang lebih detil dan spesifik mengenai pendaftaran dan perpanjangan  Merek di Eropa, silahkan hubungi kami di [email protected].

The Philippines: Declarations of Actual Use for Renewals of Trademark Registrations within 1 year from the Renewal Date for Trademarks for Renewals 2017 Onwards

The Intellectual Property Office of the Philippines now requires Declarations of Actual Use for Renewals of Trademark Registrations within 1 year from the Renewal Date. This new requirement only applies to registered marks whose renewal dates fall on 2017 onwards, even if the request for renewal is filed earlier. This is based on: IPOPHL MEMORANDUM CIRCULAR NO. 17 – 0 10  Subject: RULES AND REGULATIONS ON TRADEMARKS, SERVICE MARKS, TRADE NAMES AND MARKED OR STAMPED CONTAINERS OF 2017 “RULE 204. Period to File Declaration of Actual Use. – The Office will not require any proof of use in commerce upon filing of an application. All applicants or registrants shall file a Declaration of Actual Use (DAU) of the mark with evidence to that effect and upon payment of the prescribed fee on the following periods: (a)  Within three (3) years from the filing date of the application; (b)  Within one (1) year from the fifth anniversary of the registration; (c) Within one (1) year from date of renewal; (d) Within one (1) year from the fifth anniversary of each renewal; Otherwise, the application shall be refused registration or the registered mark shall be removed from the Register by the Director. xxx RULE 206. Renewal DAU. – For registered marks due for renewal on 01 January 2017 onwards, regardless of the filing date of the Request for Renewal, submission of DAU referred to in Rule 204 (c) is required for purposes of registration maintenance.” Should you require further clarification, please contact [email protected] for more information.