Manufacturing Without Trademark Ownership - Is It Safe? - AFFA IPR

Amankah Memproduksi Produk di Indonesia Tanpa Mendaftarkan Mereknya?

Pertanyaan ini sering muncul di tengah iklim investasi terhadap industri manufaktur yang terus tumbuh di Indonesia. Tapi bagaimana kalau jawabannya adalah “tidak sepenuhnya aman”? Apa yang harus Anda lakukan untuk menghadapi semua resikonya?   Risiko Pelanggaran   Meskipun Anda yang memproduksi, bisa saja Merek yang digunakan ternyata sudah didaftarkan oleh pihak lain lebih dulu. Hal ini dapat menimbulkan klaim Pelanggaran Merek atau “Trademark Infringement” dan berujung pada tuntutan hukum dan/atau gugatan pada aktivitas Anda yang dianggap melanggar.   Produksi = Kegiatan Komersial   Perlu diingat, kegiatan produksi atau manufacturing dianggap sebagai aktivitas komersial, meskipun produk tersebut tidak Anda jual di pasar Indonesia. Artinya, potensi sengketa tetap ada walaupun distribusinya hanya ditujukan untuk ekspor.   Risiko Penegahan di Bea Cukai oleh Pihak Lain   Apabila pemilik Merek telah mencatatkan Merek-nya di Bea Cukai, produk Anda berisiko dicekal atau ditegah saat impor atau ekspor. Akibatnya, barang tidak sampai ke pembeli dan tentunya menimbulkan kerugian besar.   Bagaimana Solusinya?   Pastikan produk yang Anda produksi sudah memilki Merek yang terdaftar di Indonesia. Jika Anda bukan pemilik dari Merek tersebut, pastikan Anda sudah mendapatkan lisensi resmi dari pemilik Merek yang sah, dan sudah tercatat di Kantor Merek Indonesia (DJKI), untuk dapat melakukan proses produksi tersebut. Karena tanpa pendaftaran Merek, bisnis Anda selalu berada dalam posisi rentan.    Dengan kepemilikan Merek terdaftar, proses produksi, distribusi, dan ekspor akan terlindungi dan dapat menghindarkan Anda dari sengketa maupun hambatan hukum di kemudian hari.   Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek di Indonesia, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini, dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS!   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Kantor Merek Uni Emirat Arab Resmikan Aturan Baru: Wajib Gunakan Surat Kuasa! - AFFA IPR

Kantor Merek Uni Emirat Arab Resmikan Aturan Baru: Wajib Gunakan Surat Kuasa!

Kantor Administrasi Merek Uni Emirat Arab (UEA) resmi memberlakukan persyaratan baru terkait Power of Attorney (POA) atau Surat Kuasa untuk semua pendaftaran Merek yang diajukan setelah 15 Juli 2025.   Perubahan ini penting diperhatikan oleh pemohon Merek, termasuk pelaku usaha dari Indonesia yang ingin melindungi brand mereka di UEA.   Bagaimana Ketentuannya? Surat Kuasa dapat diajukan dalam waktu 90 hari setelah pengajuan permohonan Merek. Surat Kuasa wajib dilegalisasi hingga ke Konsulat UEA di negara pemohon. Legalisasi akhir tetap harus dilakukan di Kementerian Luar Negeri (Ministry of Foreign Affairs) UEA.   Apa dampaknya bagi pemohon dari Indonesia?   Dengan adanya aturan baru ini, proses pendaftaran Merek di UEA menjadi lebih ketat dari sisi dokumen legalisasi. Pengusaha Indonesia perlu menyiapkan waktu dan biaya tambahan untuk memenuhi persyaratan ini, agar proses pendaftaran Merek berjalan lancar dan tidak tertunda.   Namun Anda tidak perlu khawatir jika sejak awal pengajuan sudah menggunakan Konsultan Merek terpercaya yang dapat diandalkan.   Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek di Uni Emirat Arab, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini, dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS!   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

AFFA Dampingi Klien Menangkan Pembatalan Merek “Deli Waffle” - AFFA IPR

AFFA Dampingi Klien Menangkan Pembatalan Merek “Deli Waffle”

Dalam tugasnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia, AFFA Intellectual Property Rights pada 11 September 2025 resmi mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk mencatatkan pembatalan Merek “Deli Waffle + Logo” (No. IDM001120480) milik ICEN LESTARI. Permohonan ini merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tertanggal 10 Juli 2025 yang mengabulkan gugatan PRIMA LIMITED dari Singapura, yang diwakili oleh AFFA, untuk membatalkan Merek tersebut.   Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap pada 8 September 2025. Selain menjadi kemenangan penting bagi PRIMA LIMITED, keputusan tersebut juga menegaskan kembali prinsip pendaftaran Merek wajib dilakukan dengan iktikad baik, serta komitmen Indonesia untuk melindungi merek internasional dari praktik peniruan.   Latar Belakang Sengketa   PRIMA LIMITED adalah perusahaan Singapura yang telah memasarkan produk “Deli Waffle” secara global dan mendaftarkan Mereknya di berbagai negara, termasuk Singapura (2020), Australia (2022), dan Tiongkok (2023). Di Indonesia, PRIMA LIMITED juga telah mengajukan permohonan pendaftaran “Deli Waffle + Logo” pada 2022 dan 2025.   Namun, sengketa muncul ketika diketahui bahwa ICEN LESTARI telah lebih dulu mendaftarkan Merek dengan nama dan logo yang sangat mirip pada November 2022. Temuan ini mendorong PRIMA LIMITED untuk mengajukan gugatan pembatalan Merek pada 5 Maret 2025.   Argumen dan Pertimbangan Pengadilan   PRIMA LIMITED menegaskan bahwa Merek milik ICEN LESTARI memiliki persamaan pokok maupun keseluruhan dengan Merek mereka, baik dari segi penulisan, tampilan visual, maupun jenis barang/jasa yang dilindungi. Lebih jauh, PRIMA LIMITED menuduh adanya iktikad tidak baik, yakni upaya meniru Merek yang sudah dikenal luas.   Pengadilan menilai bukti-bukti yang diajukan, termasuk promosi dan penggunaan Merek “Deli Waffle” secara luas, cukup kuat untuk menunjukkan reputasi PRIMA LIMITED. Hakim kemudian merujuk pada UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan menyimpulkan bahwa Merek ICEN LESTARI memang menimbulkan kebingungan serta melanggar prinsip persaingan usaha sehat.   Yang terpenting, Pengadilan menemukan bukti jelas adanya iktikad tidak baik. Tindakan ICEN LESTARI dinyatakan bertujuan mengeksploitasi reputasi yang sudah dibangun oleh PRIMA LIMITED.   Amar Putusan   Dalam putusannya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan: Gugatan PRIMA LIMITED dikabulkan sepenuhnya. PRIMA LIMITED adalah pemilik sah Merek “Deli Waffle + Logo”. Merek ICEN LESTARI (No. IDM001120480) memiliki persamaan pokok dengan Merek PRIMA LIMITED. Pendaftaran Merek tersebut dilakukan dengan iktikad tidak baik. Merek ICEN LESTARI dibatalkan dari Daftar Merek beserta segala akibat hukumnya. DJKI diperintahkan untuk mencatat dan mengumumkan pembatalan ini dalam Berita Resmi Merek. ICEN LESTARI diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp1.120.000.   Pentingnya Putusan Ini bagi Perlindungan Merek di Indonesia   Putusan ini menegaskan bahwa praktik Trademark Squatting atau pendaftaran Merek dengan iktikad tidak baik tidak akan ditoleransi di Indonesia. Hal ini juga memberikan kepastian hukum bagi perusahaan internasional bahwa Merek mereka akan tetap terlindungi, sekalipun ada pihak lain yang mencoba mengambil keuntungan dari reputasi yang telah dibangun.   AFFA Intellectual Property Rights merasa terhormat dapat mewakili PRIMA LIMITED dalam perkara ini. Kemenangan ini menjadi bukti nyata komitmen AFFA untuk mendampingi klien dalam melindungi merek dan inovasi mereka di tengah tantangan hukum Kekayaan Intelektual yang semakin kompleks.   Untuk informasi lebih lanjut terkait perlindungan Merek di Indonesia, langsung hubungi kami melalui kanal-kanal berikut ini, dan dapatkan 15-menit konsultasi GRATIS:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Barang Palsu Bisa Membunuh: 5 Kasus Nyata yang Harus Jadi Pelajaran - AFFA IPR

Barang Palsu Bisa Membunuh: 5 Kasus Nyata yang Harus Jadi Pelajaran

Banyak orang mengira barang palsu hanya soal “murah vs mahal.” Kenyataannya, pemalsuan Merek bisa berujung pada tragedi yang merenggut nyawa. Dari obat batuk palsu yang menewaskan anak-anak, susu formula tercemar, hingga airbag tiruan yang gagal melindungi pengendara—semua menunjukkan bahwa pelanggaran Merek bukan sekadar masalah bisnis, melainkan juga isu keselamatan publik.    Artikel ini membahas lima contoh nyata dimana barang palsu menyebabkan kematian, sekaligus mengapa pendaftaran dan perlindungan Merek resmi menjadi benteng penting untuk mencegah tragedi serupa.   Obat Batuk di Nigeria Tahun 2008, lebih dari 80 anak meninggal karena obat batuk sirup palsu yang mengandung dietilen glikol (bahan kimia beracun yang biasanya dipakai untuk cairan rem radiator). Alasannya “sederhana,” hanya karena produsen nakal ingin meniru warna dan kekenyalan obat asli, tapi mengganti bahannya demi margin keuntungan yang lebih tinggi.  Susu Formula di Tiongkok Masih di tahun 2008, ribuan bayi menderita sakit ginjal, dimana enam di antaranya meninggal. Penyebabnya adalah ulah produsen susu palsu yang mencampur melamin ke susu bubuk agar kadar proteinnya terlihat tinggi. Sayangnya praktek susu bubuk oplosan yang dicampur dengan terigu juga terjadi di Indonesia. Memeriksa keaslian kemasan dan segel, tidak boleh diabaikan oleh konsumen. Airbag Palsu di Seluruh Dunia Beberapa tahun lalu, otoritas otomotif menemukan airbag palsu yang dipasarkan dengan merek terkenal. Saat kecelakaan, airbag tidak mengembang sempurna, bahkan mengandung pecahan logam yang membunuh pengendara. Kehadiran airbag palsu ini harus Anda waspadai saat membel mobil bekas. Selain itu, jika Anda pengendara aktif yang peduli dengan keselamatan, pastikan setiap Anda mengganti sparepart, Anda harus merusak kemasan atau botol aslinya agar tidak digunakan ulang untuk mengemas barang palsu. Alkohol Palsu di Indonesia & Asia Tenggara Minuman keras oplosan, dengan atau tampa label Merek sering mengandung metanol (racun pengencer cairan agar tidak mudah beku). Ratusan orang di Indonesia, Malaysia, dan India tercatat meninggal setiap tahun karena meminum alkohol palsu ini. Memang terdengar bodoh, tapi banyak remaja dan warga yang ingin merasakan sensasi mabuk dengan cara mencampur obat-obatan dengan kimia yang berbahaya, tanpa memikirkan efek sampingya, seperti kebutaan atau kerusakan organ dalam. Kosmetik Palsu di Eropa & Asia Kosmetik tiruan yang memakai logo brand terkenal (lipstik, foundation, eyeliner) terbukti mengandung arsenik, merkuri, hingga kotoran tikus. Ada kasus kematian akibat keracunan dan komplikasi kulit parah. Promosi kosmetik dengan dampak instant dengan harga miring jelas harus Anda waspadai. Sayangnya, kosmetik termasuk industri dengan pertumbuhan tinggi, dengan banyak Merek baru yang muncul setiap tahunnya. Jika Merek tersebut tidak terdaftar dan mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, jangan pernah digunakan.   Kasus-kasus nyata dari obat palsu, susu formula tercemar, airbag tiruan, minuman oplosan bermetanol, hingga kosmetik berbahaya menunjukkan bahwa pemalsuan Merek bukan hanya merugikan bisnis, tetapi juga mengancam keselamatan publik. Perlindungan Merek yang kuat, pengawasan ketat dari otoritas seperti BPOM, serta kesadaran konsumen dalam memilih dan membeli produk asli adalah kunci untuk mencegah tragedi serupa.    Sebagai konsultan kekayaan intelektual, AFFA IPR siap membantu bisnis memastikan mereknya terlindungi secara hukum, sehingga konsumen dapat merasa aman dan kepercayaan pasar tetap terjaga.   Untuk informasi lebih lanjut terkait perlindungan Merek, agar Merek Anda terhindar dari upaya peniruan yang dapat menyebabkan kematian, layanan kami mencakup investigasi, dan Anda dapat menghubungi kami melalui kanal berikut ini:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Apakah Meme Bisa Dipatenkan? Bagaimana Caranya? - AFFA IPR

Apakah Meme Bisa Dipatenkan? Bagaimana Caranya?

Meme atau gambar lucu yang sering beredar di internet memang jadi fenomena global. Tapi pertanyaannya, “Apakah meme bisa dipatenkan?” Jawabannya: Tidak!   Kenapa? Karena Paten hanya diberikan untuk invensi di bidang teknologi yang memenuhi kriteria kebaruan, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sedangkan meme adalah karya kreatif berupa gambar, teks, atau kombinasi keduanya—bukanlah sebuah invensi teknologi.   Tapi jangan salah, meme bisa dilindungi melalui pendaftarannya sebagai Merek. Terutama jika meme tersebut digunakan sebagai logo, simbol usaha, atau identitas komersial.   5 Meme Terkenal yang Sudah Terdaftar Sebagai Merek   Nyan Cat Pemilik: Chris Torres Didaftarkan sejak 2011 (USPTO) Grumpy Cat Pemilik: Grenade, LLC Didaftarkan sejak 2013 (USPTO) Doge Pemilik: Atsuko Sato Didaftarkan sejak 2014 (EUIPO & JPO) Trollface Pemilik: Carlos Ramirez Didaftarkan sejak 2015 (USPTO) Pepe the Frog Pemilik: Matt Furie Didaftarkan sejak 2016 (EUIPO)   Dengan didaftarkannya meme-meme di atas sebagai Merek, menunjukkan bahwa meme populer bisa “naik kelas” jadi aset bernilai tinggi, entah bagi itu bagi individu, maupun perusahaan. Tapi apa manfaatnya dari pendaftaran meme ini?   Manfaat Mendaftarkan Meme Sebagai Merek   Setidaknya ada 4 (empat) manfaat dari pendaftaran meme sebagai Merek: Perlindungan Hukum Mencegah pihak lain menggunakan meme yang sama untuk tujuan komersial. Monetisasi Bisa dipakai pada merchandise resmi, atau produk turunan lainnya melalui lisensi, hingga kolaborasi antar brand. Branding Memperkuat identitas visual bisnis dengan sesuatu yang mudah dikenali. Aset bisnis Nilai Merek dapat bertambah seiring popularitas meme.   Syarat Meme Bisa Didaftarkan Sebagai Merek   Namun perlu diingat bahwa tidak semua meme otomatis bisa langsung didaftarkan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi: Memiliki daya pembeda Tidak menyinggung moral atau ketertiban umum Tidak sama atau mirip dengan Merek terdaftar sebelumnya   Jadi, jika Anda memiliki meme orisinal yang viral dan ingin menjadikannya bagian dari identitas bisnis, pendaftaran Merek adalah langkah strategis untuk melindungi hak dan potensi komersialnya.   Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran meme sebagai Merek di Indonesia atau manca negara, Anda dapat menghubungi kami melalui kanal berikut ini:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Panduan Daftar Merek di Belanda untuk Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Daftar Merek di Belanda untuk Pebisnis Indonesia

Negara Belanda, melalui pelabuhan Rotterdam & ekosistem logistiknya, telah menjadi gerbang utama masuknya beragam produk penting ke Eropa Barat. Bagi brand Indonesia, mengamankan Merek di sana berarti mencegah peniruan saat merambah ritel & e-commerce Uni Eropa, memudahkan perluasan distribusi ke negara-negara tetangga Uni Eropa, serta membangun daya tawar dengan mitra lokal.    Tapi bagaimana cara mendaftarkan Merek di Belanda? Ini dia panduannya!   Ekspor Indonesia ke Belanda pada 2024 bernilai sekitar US$4 miliar. Lonjakan ekspor terjadi sejak tahun 2022 dan terus stabil hingga sekarang, dengan produk olahan sawit, termasuk minyak, hingga kakao beserta produk turunannya. Ya, Anda tidak salah baca, kakao asli Indonesia memang sangat diminati sebagai bahan baku panganan cokelat di Belanda. Menarik bukan?   Selain itu, produk-produk lain seperti alas kaki dan kayu masing-masing mencatat nilai ekspor ± US$185,9 juta dan ± US$134,5 juta di tahun 2024. Maka dari itu, jika Anda produsen produk F&B berbahan sawit, kakao, home & living termasuk kayu, fashion berupa alas kaki, peluang ekspor ke Belanda tidak boleh Anda lewatkan.   Merek yang Dapat Didaftarkan   Di Belanda, Anda dapat mendaftarkan berbagai jenis tanda barang dan/atau jasa, mulai dari nama, slogan, logo, huruf, angka, bentuk produk, susunan warna, suara, atau kombinasi dari beberapa unsur tadi. Namun agar dapat didaftarkan, Merek tersebut harus: Memiliki daya pembeda; Tidak menggambarkan barang dan/atau jasa yang dijual secara harfiah; (misalnya, Anda tidak dapat mendaftarkan kata “kopi” sebagai Merek untuk produk kopi) Tidak melanggar Merek yang sudah terdaftar sebelumnya     Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan   Namun Anda tidak dapat mendaftarkan Merek yang berpotensi menimbulkan masalah, seperti tanda-tanda yang bertentangan dengan norma moral dan/atau yang mengancam ketertiban umum. Begitu juga dengan Merek yang mengandung bendera dan lambang organisasi internasional, bangsa dan negara, serta istilah dan Merek umum yang menyerupai peta geografis suatu lokasi, terutama yang berada dalam kawasan Belgia, Belanda, dan Luksemburg. Kenapa harus memenuhi aturan di kawasan tiga negara tersebut? Karena Belanda tidak memiliki Kantor Mereknya sendiri, tapi digabung dengan Belgia dan Luksemburg.   Pendaftaran Melalui Benelux Office for Intellectual Property (BOIP)   Jika Anda ingin mendaftarkan Merek di Belanda, pengajuannya harus melalui Benelux (Belgia-Belanda-Luksemburg) Office for Intellectual Property (BOIP). Namun, proses pendaftarannya bisa dibilang sangat cepat, hanya membutuhkan ±5 bulan saja, jika tidak ada penolakan dari pihak ketiga.   Namun perlu diingat, Pemohon di luar negara-negara Uni Eropa, wajib memiliki alamat korespondensi di Uni Eropa. Dengan demikian, Anda membutuhkan perwakilan, atau memberikan kuasa kepada Konsultan Merek dalam proses pendaftarannya./representatif. AFFA IPR bertindak sebagai kuasa dan menyediakan alamat korespondensi sesuai ketentuan.    Alur & Jangka Waktu Pendaftaran   Penelusuran Merek BOIP menyediakan situs resmi untuk melakukan proses penelusuran, guna memastikan Merek yang ingin didaftarkan belum dimiliki pihak lain. Penelusuran ini dapat dilakukan secara online melaui situs boip.int. Pengajuan Permohonan (kurang dari 1 minggu) Proses pendaftaran Merek di Belanda dimulai dengan pengajuan permohonan melalui BOIP. Dengan melengkapi formulir pendaftaran yang berisi informasi nama dan alamat pemohon, keterangan Merek yang ingin didaftarkan, termasuk klasifikasi barang dan/atau jasanya, beserta surat kuasa yang menunjuk Konsultan Merek sebagai perwakilan Anda dalam berkomunikasi dengan BOIP, serta bukti pembayaran biaya pendaftaran. Durasi yang dibutuhkan untuk proses ini hanya beberapa hari tergantung pada kelengkapan dokumen. Pemeriksaan Formalitas (1 s/d 2 minggu) Setelah dokumen permohonan diterima, BOIP akan melakukan pemeriksaan formalitas. Pada tahap ini, BOIP memastikan bahwa semua dokumen dan informasi yang diberikan sudah lengkap dan memenuhi syarat administratif. Pemeriksaan Substantif (4 s/d 6 minggu) Setelah formalitas terpenuhi, BOIP akan melakukan Pemeriksaan Substantif. Pada tahap ini, BOIP akan menilai apakah Merek yang diajukan memenuhi kriteria kelayakan, seperti memiliki daya pembeda dan tidak menyesatkan. BOIP juga akan memeriksa apakah Merek tersebut melanggar Merek yang sudah terdaftar sebelumnya. Periode Publikasi (2 bulan) Setelah lulus pemeriksaan formalitas dan substantif, Merek yang diajukan akan dipublikasikan oleh BOIP dalam Benelux Trademarks Register. Publikasi ini bertujuan memberikan kesempatan kepada pihak ketiga yang merasa dirugikan oleh pendaftaran tersebut untuk mengajukan oposisi. Pendaftaran Jika tidak ada oposisi yang diajukan, Merek akan didaftarkan dan Anda akan menerima sertifikat pendaftaran dari BOIP tanpa ada biaya tambahan.   Keseluruhan proses dari awal pengajuan hingga mendapatkan sertifikat Merek, jika tidak mendapatkan oposisi akan tuntas dalam waktu 4 (empat) hingga 6 (enam) bulan saja. Namun jika pengajuan permohonan Anda mendapatkan oposisi, Anda dapat mengambil beberapa langkah berikut:   Analisis Oposisi: Langkah pertama adalah memahami dasar oposisi yang diajukan oleh pihak ketiga. Oposisi biasanya diajukan karena klaim bahwa Merek Anda terlalu mirip atau identik dengan Merek yang sudah terdaftar sebelumnya, atau bahwa Merek Anda melanggar hak-hak eksklusif dari Merek tersebut.   Negosiasi dengan Pihak Pengaju Oposisi: Sebelum memasuki proses formal, Anda bisa mencoba bernegosiasi langsung dengan pihak yang mengajukan oposisi. Terkadang, kompromi seperti mengubah elemen tertentu dari Merek atau menyesuaikan kelas barang/jasa dapat mengatasi keberatan yang diajukan.   Menyampaikan Tanggapan Resmi: Anda memiliki hak untuk memberikan tanggapan resmi atas oposisi tersebut dalam waktu 2 (dua) bulan. Tanggapan ini bisa berupa argumen mengapa Merek Anda berbeda secara signifikan atau mengapa oposisi tidak valid.   Proses Mediasi: BOIP juga menyediakan opsi mediasi untuk menyelesaikan perselisihan sebelum masuk ke keputusan formal. Mediasi dapat membantu menemukan solusi yang saling menguntungkan antara kedua pihak tanpa memerlukan proses hukum yang panjang.   Keputusan BOIP: Jika negosiasi atau mediasi tidak berhasil, BOIP akan membuat keputusan final berdasarkan argumen yang diajukan oleh kedua belah pihak. Jika BOIP mendukung oposisi, Merek Anda mungkin ditolak atau diminta untuk diubah. Namun jika oposisi ditolak, pendaftaran Merek Anda akan dilanjutkan.   Mengajukan Banding: Jika Anda tidak puas dengan keputusan BOIP, Anda masih dapat mengajukan banding ke pengadilan yang berwenang di Benelux untuk menyelesaikan sengketa ini melalui jalur hukum.    Menghadapi oposisi tidak berarti akhir dari pendaftaran Merek Anda, namun ada sejumlah strategi yang harus dipersiapkan agar Anda tetap dapat mempertahankan hak atas Merek Anda di Belanda. Jika Anda telah menunjuk Konsultan Merek sejak awal pengajuan, maka Anda tidak perlu memikirkan kerumitan akan hal teknis, termasuk aspek hukum dan interpretasi Merek yang mungkin timbul dari proses Oposisi. Karena Konsultan Merek sudah berpengalaman dalam menyusun tanggapan dan memberikan argumen hukum yang kuat untuk menghadapi semua kendala yang mungkin terjadi.   Setelah Merek Terdaftar…

Tidak Bisa Mendapatkan Nama Domain yang Sama dengan Merek Anda? Ini Langkah-Langkah yang Dapat Anda Lakukan - AFFA IPR

Tidak Bisa Mendapatkan Nama Domain yang Sama dengan Merek Anda? Ini Langkah-Langkah yang Dapat Anda Lakukan

Di era digital ini, memiliki nama domain yang selaras dengan Merek yang sudah terdaftar, telah menjadi suatu keharusan. Namun, seringkali pemilik merek dihadapkan pada situasi dimana nama domain yang diinginkan ternyata sudah dimiliki oleh pihak lain. Fenomena ini, yang dikenal sebagai cybersquatting dapat merugikan reputasi Merek, mengganggu strategi pemasaran, dan bahkan memaksa pemilik Merek untuk membeli domain tersebut dengan harga tinggi.    Lantas bagaimana solusinya? Ini dia langkah-langkah yang dapat diambil oleh pemegang Merek terdaftar untuk menyelesaikan perselisihan nama domain, berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia.   Permasalahan Merek dan Nama Domain di Ruang Digital   Cybersquatting adalah tindakan mendaftarkan nama domain yang mirip atau identik dengan Merek atau nama terkenal dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari pemilik Merek tersebut. Beberapa cybersquatter bahkan menggunakan domain tersebut untuk membuat halaman phishing, penipuan, atau pengumpulan data pengguna.    Selain itu, ada juga Domaintypo/Typosquatting, yakni pendaftaran nama domain yang merupakan kesalahan ejaan atau kesalahan ketik dari nama domain sah yang terkenal, yang juga dapat merugikan pemegang Merek.   Meskipun hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar, pemilikan nama domain di internet seringkali menganut prinsip pendaftar pertama (first come first served), tanpa diperlukan pemeriksaan substantif. Hal ini menciptakan celah bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mendaftarkan nama domain yang memiliki kesamaan dengan Merek terdaftar, dengan tujuan mendapatkan keuntungan tidak sah.   Landasan Hukum Perlindungan Merek di Ruang Digital   Untungnya, di Indonesia sudah ada landasan hukum yang mengatur perlindungan Merek di ruang digital, dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain.   Untuk sengketa nama domain .com, .net, atau .org, prosedur yang berlaku adalah Uniform Domain Name Dispute Resolution Policy (UDRP), dimana penyelesaian sengketanya dijembatani oleh berbagai penyedia layanan. Mulai dari Asian Domain Name Dispute Resolution Centre (ADNDRC), Canadian International Internet Dispute Resolution Centre (CIIDRC), The Czech Arbitration Center for Internet Disputes, National Arbitration Forum, hingga Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO).   Namun jika sengketanya spesifik untuk domain .id, maka penyelesaian sengketanya diatur dalam Kebijakan PANDI tentang Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (KPPND) Versi 8.0.    PANDI & Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND)   Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) adalah registri nama domain Indonesia yang bertugas merumuskan kebijakan di bidang pengelolaan nama domain. Salah satu fungsi dan wewenang PANDI adalah menyelesaikan perselisihan nama domain. Sedangkan Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) adalah suatu perselisihan yang diajukan oleh pihak yang keberatan dengan pendaftaran suatu Nama Domain yang dianggap didaftarkan oleh pihak lain dengan melawan hak.    PPND ini diselenggarakan oleh PANDI dan merupakan mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa Online (Online Alternative Dispute Resolution) yang diharapkan mudah, murah, dan tidak berbelit. Melalui PPND, pemilik Merek terdaftar memiliki hak untuk menggunakan nama domain sesuai Merek yang dimilikinya.    Jenis perselisihan yang ditangani oleh PPND antara lain adalah Perselisihan Nama Domain Terkait Merek dan Perselisihan Nama Domain Terkait Nama Terdaftar.   Unsur-Unsur yang Wajib Dibuktikan dalam Perselisihan Nama Domain Terkait Merek   Untuk berhasil dalam pengajuan perselisihan nama domain terkait Merek, Pemohon (pihak yang mengajukan keberatan) wajib membuktikan tiga unsur secara kumulatif: Nama Domain identik dan/atau memiliki kemiripan dengan Merek terdaftar yang dimiliki oleh Pemohon. Termohon (Registran Nama Domain yang diperselisihkan) tidak memiliki hak dan/atau kepentingan yang sah atas nama Domain tersebut. Nama Domain telah didaftarkan atau dipergunakan oleh Termohon dengan itikad tidak baik.   Unsur itikad tidak baik dapat dinilai apabila Nama Domain didaftar dengan tujuan mencegah penggunaan Nama Domain dimaksud, atau didaftarkan dengan tujuan mengganggu kegiatan usaha, atau dimaksudkan untuk menarik pengguna internet ke situs lainnya untuk keuntungan materiil yang tidak sah, atau dimaksudkan untuk menjual, menyewakan, atau mengalihkan kepada Pemohon sebagai pemilik Merek untuk keuntungan materiil.   Tahapan Proses Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) Proses PPND memiliki jangka waktu keseluruhan sekitar 98 hari. Berikut adalah tahapan-tahapan utamanya: Verifikasi Perselisihan (Pra-Keberatan): Setiap orang atau badan hukum yang merasa hak dan/atau kepentingannya dirugikan dapat mengajukan permohonan Verifikasi Perselisihan secara elektronik kepada Sekretariat PPND. Pemohon wajib melampirkan dokumen bukti kepemilikan Merek. Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) Hari, Sekretariat PPND akan mengirimkan Formulir Perselisihan dan tutorial penggunaan enkripsi surel. Apabila formulir lengkap, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) Hari, Sekretariat PPND akan mengirimkan Data Whois yang diminta Pemohon secara terenkripsi. Pada tahap ini, Pemohon juga membayar biaya administrasi. Pengajuan Keberatan: Pemohon mengajukan permohonan keberatan formal, yang berisi uraian Nama Domain yang diperselisihkan, nama Registrar, nama Merek, uraian penjelasan dan alasan permohonan, serta identitas Pemohon dan Termohon. Batasan jumlah kata untuk keberatan adalah maksimum 3.000 (tiga ribu) kata. Keberatan hanya dapat diajukan pada masa Keberatan yang telah ditentukan. Jika Pemohon mengajukan saksi, keterangan saksi harus dalam bentuk akta pernyataan notariil, dan segala biaya ditanggung Pemohon. Pemohon setuju bahwa permohonan keberatan hanya ditujukan kepada Termohon, bukan kepada PANDI, Sekretariat PPND, Panelis, atau Registrar/Reseller. Mediasi: Sebelum pemeriksaan pokok perselisihan, Sekretariat PPND wajib meminta para Pihak untuk melakukan mediasi. Mediasi dapat dilakukan sepanjang ada persetujuan para Pihak. Konfirmasi kesediaan mediasi dilakukan paling lambat 5 (lima) Hari. Jangka waktu proses mediasi paling lambat 7 (tujuh) Hari, dan dapat diperpanjang maksimal 7 (tujuh) Hari atas permintaan kedua belah pihak. Mediator dapat ditunjuk dari internal PANDI, disepakati oleh para Pihak, atau dari mediator tersertifikasi di luar PANDI. Jika mediasi berhasil, Sekretariat PPND akan memfasilitasi ke Registrar untuk ditindaklanjuti. Jika tidak berhasil, proses PPND akan dilanjutkan. Tanggapan Termohon: Jika jangka waktu mediasi berakhir, Termohon wajib menyerahkan tanggapannya secara tertulis disertai dokumen pendukung kepada Pemohon melalui Sekretariat PPND dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari. Tanggapan hanya dapat diajukan pada masa Tanggapan yang telah ditentukan. Jika Termohon mengajukan saksi, keterangan saksi harus dalam bentuk akta pernyataan notariil, dan segala biaya ditanggung Termohon. Pembentukan Panel: Ketua PANDI melalui Sekretariat PPND membentuk Panel dalam waktu paling lambat 3 (tiga) Hari setelah menerima Tanggapan atau lewatnya batas waktu penerimaan Tanggapan. Jumlah Panelis bervariasi tergantung pada jumlah karakter Nama Domain yang diperselisihkan: Nama Domain 1 (satu) karakter: 9 (sembilan) Panelis. Nama Domain 2 (dua) karakter: 7 (tujuh)…

Meksiko Terapkan Kebijakan Baru Terkait Perpanjangan Merek - Apa Saja yang Harus Anda Siapkan? - AFFA IPR

Meksiko Terapkan Kebijakan Baru Terkait Perpanjangan Merek – Apa Saja yang Harus Anda Siapkan?

Jika Anda memiliki Merek yang sudah terdaftar di Meksiko atau berencana mendaftarkan Merek di sana, negara Amerika Latin ini baru saja menerapkan sejumlah perubahan penting yang harus Anda perhatikan. Berikut ini 3 (tiga) poin utamanya:    Periode dan Batas Waktu Perpanjangan Perlindungan Merek di Meksiko tetap berlaku selama 10 tahun sejak tanggal pengajuan. Sama seperti di Indonesia, untuk mengajukan perpanjangan, bisa diajukan dalam enam bulan sebelum tanggal berakhir, dengan tambahan masa tenggang enam bulan setelah berakhirnya masa perlindungan (dikenakan denda). Periode waktu ini penting untuk Anda perhatikan agar tidak terkena penalti atau bahkan kehilangan hak atas Merek. Kewajiban Membuat Pernyataan Penggunaan Perubahan regulasi utamanya adalah adanya kewajiban untuk menyatakan penggunaan Merek. Pada saat mengajukan perpanjangan, pemilik Merek harus memberikan bukti bahwa Mereknya benar-benar digunakan di pasar Meksiko. Jika tidak dipenuhi, pendaftaran dapat dibatalkan. Kebijakan ini menegaskan hanya Merek yang benar-benar aktif yang tetap mendapatkan perlindungan hukum di Meksiko. Kewajiban Menunjuk Konsultan Merek Lokal Bagi pemohon asing, termasuk dari Indonesia, kini diwajibkan untuk menunjuk Konsultan Merek terdaftar asal Meksiko. Konsultan inilah yang akan menangani seluruh proses administrasi, komunikasi, serta kepatuhan dengan Mexican Institute of Industrial Property (IMPI). Penunjukan konsultan lokal bukan hanya formalitas, tetapi menjadi kunci agar proses perpanjangan dan pemenuhan kewajiban berjalan lancar.   Bagaimana Jika Perpanjangannya Menggunakan Protokol Madrid?   Bagi Anda pebisnis Indonesia yang mendaftarkan Merek di Meksiko melalui Protokol Madrid, perpanjangan dilakukan langsung di bawah koordinasi World Intellectual Property Organization (WIPO). Anda cukup mengajukan perpanjangan internasional melalui WIPO dan perlindungannya otomatis diperpanjang di negara-negara tujuan, termasuk Meksiko.   Namun, terkait kebijakan baru di atas, ada 2 poin penting yang mengalami perubahan:  Pernyataan Penggunaan Merek tetap wajib dilampirkan saat mengajukan perpanjangan.  Tidak ada kewajiban menunjuk konsultan lokal hanya untuk perpanjangan Merek via Madrid. Tapi, jika terjadi keberatan, sengketa, atau pemeriksaan substantif terkait penggunaan Merek, Anda wajib menunjuk konsultan lokal untuk menanganinya langsung di Meksiko.   Dengan kata lain, Protokol Madrid memang menyederhanakan aspek administratif perpanjangan, tetapi tidak membebaskan pemilik Merek dari kewajiban substantif yang berlaku di Meksiko.   Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran hingga perpanjangan, serta menghubungkan Anda dengan Konsultan Merek terpercaya di Meksiko, Anda dapat menghubungi kami melalui kanal berikut ini:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Fenomena Jersey Fantasy - Komersialisasi Kostum Tim Favorit Karangan Sendiri dengan Resiko Pelanggaran Merek - AFFA IPR

Fenomena Jersey Fantasy – Komersialisasi Kostum Tim Favorit Karangan Sendiri dengan Resiko Pelanggaran Merek

Di era digital dan maraknya platform e-commerce, kreativitas masyarakat dalam mendesain produk-produk olahraga memang patut diapresiasi. Namun, belakangan ini semakin banyak dijumpai penjualan kostum atau jersey bertema klub sepak bola terkenal yang diklaim sebagai “desain sendiri,” tapi dengan potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual.    Para penjual menyatakan bahwa produk mereka bukanlah barang palsu atau KW, melainkan hasil kreasi orisinil. Sayangnya, ada satu hal penting yang mereka abaikan, yakni penggunaan nama dan logo klub sepak bola tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran Merek.   Bukan KW, Tapi Tetap Salah   Mengklaim produk sebagai hasil desain sendiri tidak otomatis membuatnya legal. Jika jersey tersebut mencantumkan nama dan logo klub sepak bola ternama, seperti Manchester United, Chelsea, Liverpool, Real Madrid, Barcelona, atau Paris Saint-Germain, maka secara hukum, Anda telah menggunakan Merek terdaftar milik pihak lain. Hak eksklusif atas penggunaan logo dan nama tersebut hanya dimiliki oleh pemegang hak Merek yang sah, biasanya klub itu sendiri atau pihak yang mendapatkan lisensi resmi dari mereka.   Jadi, meskipun motif dan desainnya berbeda dari jersey resmi, selama mencantumkan elemen Merek terdaftar tanpa izin, produk tersebut tetap dikategorikan sebagai pelanggaran hukum!   Risiko Hukum: Denda dan Kurungan   Menurut Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis secara komersial dapat dikenai sanksi pidana berupa: Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau Denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)   Artinya, niat untuk sekadar berjualan tanpa klaim barang palsu tetap bisa berujung pada sanksi hukum yang serius apabila melibatkan penggunaan elemen Merek yang dilindungi.   Bagaimana Seharusnya Produsen Jersey Bersikap?   Sebagai produsen atau penjual jersey, ada beberapa langkah yang sebaiknya Anda lakukan: Hindari penggunaan nama, logo, atau simbol klub sepak bola yang telah terdaftar sebagai Merek, kecuali Anda telah memiliki lisensi resmi. Fokus pada desain-desain kreatif bertema sepak bola yang tidak mengandung elemen Merek terdaftar, misalnya membuat jersey bertema umum dengan konsep nasionalisme, ilustrasi strategi permainan, atau slogan penyemangat karya sendiri.   Jika ingin menggunakan nama atau identitas klub secara sah, maka Anda harus mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak Merek atau melalui distributor resmi yang berwenang.   Peran Publik dan Platform E-Commerce   Sebagai fans yang memiliki simpatisme tinggi dan menjunjung originalitas tim favorit, penting untuk tetap bijak dalam mengekspresikan dukungan. Meski membeli kostum versi desain fantasi tidak melanggar hukum, produksi dan penjualannya tanpa izin tetap merupakan pelanggaran Merek. Dukunglah klub dengan cara yang etis, tanpa ikut mendorong penyalahgunaan elemen identitas resmi mereka.   Begitu juga dengan pengelola platform digital seperti marketplace dan media sosial, turut memiliki tanggung jawab untuk mencegah pelanggaran Kekayaan Intelektual di platform mereka. Langkah-langkah yang bisa dilakukan antara lain: Menerapkan sistem pelaporan pelanggaran IP yang efektif dan responsif. Menyaring iklan atau listing produk yang menggunakan elemen Merek terkenal tanpa otorisasi. Bekerja sama dengan pemegang hak untuk melakukan takedown atau penangguhan akun yang terbukti melakukan pelanggaran.   Kreativitas Tak Harus Melanggar Hukum   Kreativitas dalam dunia fashion olahraga adalah hal yang positif dan dapat membuka peluang ekonomi baru. Namun, kreativitas tetap harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum Kekayaan Intelektual. Menggunakan nama dan logo klub sepak bola populer tanpa izin, meskipun dengan desain sendiri, tetap merupakan pelanggaran Merek yang berisiko hukum.   AFFA Intellectual Property Rights mengajak seluruh pelaku usaha untuk lebih bijak dalam berkarya dan berusaha. Jika Anda memiliki keraguan atas legalitas desain atau produk Anda, konsultasikan lebih dulu dengan Konsultan Kekayaan Intelektual yang berpengalaman. Karena melindungi ide sendiri itu penting, tapi menghormati hak orang lain adalah kewajiban.   Untuk informasi lebih lanjut terkait perlindungan merek di dalam dan luar negeri, Anda bisa mendapatkan konsultasi gratis 15 menit melalui telepon, dengan menghubungi kami melalui kanal berikut:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

“Branding Baru by Merek Lama” - Strategi Efektif Mendaftarkan Merek? - AFFA IPR

“Branding Baru by Merek Lama” – Strategi Efektif Mendaftarkan Merek?

Dalam beberapa tahun terakhir, semakin banyak pelaku usaha yang mengusung strategi penamaan Merek dengan pola “Nama Baru by [Merek Lama]”. Strategi ini lazim digunakan untuk memperkenalkan lini produk atau jasa turunan dari sebuah usaha yang telah memiliki nama besar. Tujuannya adalah menciptakan kesan pembaruan atau diversifikasi, tanpa kehilangan kepercayaan pasar yang telah dibangun oleh Merek utama.   Contoh penamaannya bisa seperti merek-merek fiktif berikut ini: “Glow Skin by CantikBersama”, “Premium Bakes by Roti Kita,” atau “Matixxx by Speedex.” Strategi ini tampak menjanjikan secara pemasaran. Namun pertanyaan pentingnya adalah, “Apakah penggunaan pola tersebut dapat diakui dan dilindungi sebagai Merek secara hukum di Indonesia?”   Fungsi Strategi “by [Merek Lama]” dalam Branding   Dari sudut pandang pemasaran, pola ini memiliki sejumlah tujuan: Menunjukkan afiliasi langsung antara lini baru dan merek utama. Memanfaatkan reputasi dan kepercayaan yang telah dibangun Merek lama. Memberikan identitas baru pada produk/jasa yang berbeda, sambil tetap menjaga koneksi emosional dengan konsumen.   Namun dalam konteks hukum Merek, strategi ini tidak serta-merta menjamin bahwa Merek tersebut dapat didaftarkan dan memperoleh perlindungan hukum.   Pada dasarnya, pendaftaran Merek di Indonesia bergantung pada daya pembeda suatu tanda, serta tidak adanya persamaan dengan Merek terdaftar lainnya. Pola penamaan “Branding Baru by Merek Lama” dapat didaftarkan, namun terdapat beberapa catatan penting:   Kepemilikan Merek Lama Jika Merek lama (“by [Merek Lama]”) telah terdaftar atas nama pemilik yang sama, maka penggunaan unsur tersebut dalam Merek baru secara umum tidak menjadi masalah, selama tidak menyesatkan. Namun jika Merek lama bukan milik sendiri, maka penggunaan unsur tersebut dapat dianggap melanggar hak Merek pihak lain. Daya Pembeda Unsur Baru Unsur “Branding Baru” harus memiliki kekuatan pembeda yang cukup dan tidak bersifat generik atau deskriptif. Karena Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dapat menolak permohonan Merek apabila menilai bahwa keseluruhan Merek tidak memiliki daya pembeda atau dapat menyesatkan konsumen. Risiko Kebingungan Konsumen Penggunaan “by [Merek Lama]” dapat menimbulkan persepsi bahwa produk/jasa baru berasal dari atau dijamin oleh entitas yang berbeda, apabila tidak dijelaskan dengan jelas dalam penggunaan sehari-hari. Hal ini berpotensi memicu sengketa hukum, terutama jika terjadi pelanggaran terhadap prinsip itikad baik dalam pendaftaran Merek. Misalnya saat terjadi masalah dengan brand baru, yang dikejar adalah perusahaan induknya, padahal tanggung jawab kesalahan ada di perusahaan anaknya.   Risiko Hukum yang Perlu Diwaspadai   Strategi ini dapat menjadi kontraproduktif apabila tidak disertai dengan pemahaman hukum yang memadai. Beberapa risiko yang mungkin timbul antara lain: Penolakan permohonan pendaftaran Merek karena kesamaan dengan Merek yang sudah ada atau karena kurangnya daya pembeda. Tuduhan pelanggaran hak Merek jika “Merek Lama” yang digunakan bukan milik sendiri. Kebingungan konsumen yang dapat merusak reputasi baik dari Merek baru maupun Merek lama.   Rekomendasi Praktis Agar strategi “by [Merek Lama]” dapat digunakan secara sah dan efektif, berikut beberapa langkah yang disarankan: Pastikan Merek Lama Telah Terdaftar dan Sah Dimiliki Lakukan audit kekayaan intelektual untuk memastikan bahwa Merek lama tercatat atas nama pemohon yang sama. Lakukan Penelusuran Merek Terlebih Dahulu Penelusuran menyeluruh dapat mencegah konflik dengan Merek yang telah terdaftar sebelumnya. Perhatikan Penyusunan Elemen Visual Desain logo dan penggunaan visual yang konsisten dapat memperkuat pembeda antara Merek baru dan Merek lama. Konsultasikan Strategi Merek Anda dengan Konsultan Resmi Melibatkan Konsultan Merek sejak awal proses pengembangan branding dapat menghindarkan risiko hukum di kemudian hari.   Dapatkan konsultasi gratis 15 menit melalui telepon jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait perlindungan dan pendaftaran Merek di Indonesia dan luar negeri, dengan menghubungi kami melalui kanal berikut:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889