Hanya 19%? - Tarif Ekspor Indonesia ke AS jadi Salah Satu Terendah di ASEAN - AFFA IPR

Hanya 19%? – Tarif Ekspor Indonesia ke AS jadi Salah Satu Terendah di ASEAN

Pernyataan terbaru dari Presiden Trump mengenai kesepakatan perdagangan antara Amerika Serikat dan Republik Indonesia membuka peluang strategis bagi pelaku usaha dan pemilik Merek asal Indonesia. Dalam unggahannya, Trump menyebut bahwa Indonesia akan dikenakan tarif ekspor sebesar 19% untuk semua produk yang masuk ke pasar AS. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan tarif yang dikenakan terhadap negara-negara Asia lainnya, termasuk Tiongkok dan beberapa negara ASEAN.   Indonesia Lebih Rendah Dibanding Negara Lain Sebagai perbandingan, berikut adalah tarif yang dikenakan terhadap beberapa negara Asia lainnya berdasarkan kebijakan perdagangan terbaru Trump per Juli 2025:   Negara Tarif Ekspor ke AS per Juli 2025 Indonesia 19% Malaysia 25% Thailand 36% Kamboja 36% Filipina 30-35% Vietnam 20% Myanmar 40% Laos 40% Jepang 25% Korea Selatan 25% Tiongkok 3,3% s/d 100% (tergantung produk)*   Dengan tarif yang lebih rendah, produk asal Indonesia kini memiliki keunggulan kompetitif harga yang signifikan dibandingkan produk dari negara lain di pasar Amerika Serikat.   Peluang Strategis bagi Pemilik Merek Indonesia   Kondisi ini menghadirkan momentum besar bagi pemilik Merek lokal untuk memperluas pasar mereka ke luar negeri, khususnya ke Amerika Serikat. Beberapa strategi yang dapat diterapkan antara lain:   Memanfaatkan Perbedaan Tarif sebagai Keunggulan Kompetitif Brand asal Indonesia kini lebih kompetitif secara harga dibandingkan brand dari Jepang, Korea, atau Tiongkok.   Percepatan Ekspor dan Distribusi ke Pasar AS Dengan biaya masuk yang lebih rendah, pelaku usaha dapat meningkatkan volume ekspor dan mengembangkan kanal distribusi yang lebih agresif, termasuk melalui e-commerce dan B2B.   Penguatan Perlindungan Kekayaan Intelektual Untuk menghindari risiko pemalsuan dan pembajakan Merek, pendaftaran Merek di AS menjadi langkah penting sebelum memasuki pasar.   Penyesuaian Produk dan Standar Regulasi Pelaku usaha perlu memastikan produk mereka memenuhi persyaratan teknis dan legal di AS, termasuk sertifikasi FDA untuk makanan, obat-obatan, dan kosmetik.   Kebijakan tarif terbaru ini membuka jendela peluang bagi produk dan brand asal Indonesia untuk menembus pasar global secara lebih efektif. Tarif ekspor sebesar 19% yang dikenakan pada Indonesia tergolong ringan dibandingkan negara lain, dan dapat dimanfaatkan sebagai keunggulan kompetitif dalam ekspansi bisnis ke Amerika Serikat.   AFFA Intellectual Property Rights siap membantu Anda, pemilik Merek asal Indonesia untuk: Mendaftarkan dan melindungi Merek di Amerika Serikat; Menyusun strategi perluasan pasar internasional yang berbasis Kekayaan Intelektual; Memastikan kepatuhan hukum dan regulasi dalam proses ekspor produk ke luar negeri.   Hubungi kami melalui kanal berikut untuk mendapatkan 15-menit konsultasi gratis:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889   Sumber: China Briefing Detik Finance

Murah Tanpa Kemasan? Waspada Barang Palsu Merusak Kesehatan! - AFFA IPR

Murah Tanpa Kemasan? Waspada Barang Palsu Merusak Kesehatan!

Di tengah beragamnya opsi belanja online, kita bisa menemukan banyak promo barang murah, bahkan sangat murah, entah itu dari re-seller atau dari penjual “resmi.” Produknya pun beragam, mulai dari beras, minyak, susu bubuk, beragam makanan ringan, produk kosmetik, hingga barang-barang elektronik.    Promonya pun menarik: “Curahan langsung dari pabrik,” “Hemat tanpa kemasan,” atau “Isi ulang asli dari sumbernya.” Namun, benarkah demikian? Sayangnya, banyak diantaranya justru merupakan barang palsu yang bisa membahayakan kesehatan.   Kenapa Harus Curiga pada Produk Tanpa Kemasan?   Salah satu fungsi penting dari kemasan adalah sebagai penanda keaslian dan reputasi produk. Kemasan bukan sekadar pembungkus—ia bagian dari sistem perlindungan konsumen. Produsen resmi menggunakan kemasan untuk menjamin bahwa produk sampai ke tangan konsumen dalam kondisi aman, steril, tidak rusak, dan tentu saja asli.   Ketika Anda membeli produk tanpa kemasan resmi, Anda kehilangan banyak lapisan perlindungan tersebut. Bahkan, kemasan palsu pun patut diwaspadai, apalagi produk yang tidak memiliki kemasan sama sekali.   Modus yang Umum Ditemui   Beberapa modus penipuan produk palsu tanpa kemasan yang beredar di e-commerce antara lain: Dijual sebagai “produk curah dari pabrik.” Dikirim dalam wadah generik, botol atau kemasan plastik polos. Klaim harga jauh di bawah pasaran Tidak menyertakan label asli, kode produksi, atau tanggal kadaluwarsa.   Ancaman Serius bagi Konsumen   Barang palsu yang dikemas secara asal atau bahkan tanpa kemasan sama sekali tidak memiliki jaminan mutu. Risiko yang mengintai sangat nyata: Iritasi kulit, keracunan, atau infeksi akibat kandungan bahan yang tidak diketahui. Tidak berkhasiat, bahkan bisa berefek sebaliknya. Bayangkan produk yang diklaim sebagai susu bubuk balita yang ternyata hanya berisi tepung. Tidak bisa ditelusuri jika terjadi efek samping—tidak ada produsen resmi yang bisa dimintai pertanggungjawaban.   Lalu apa yang harus dilakukan konsumen?   Sebagai konsumen yang cerdas, Anda perlu memperhatikan sejumlah poin berikut ini: Jangan tergoda harga murah yang tidak masuk akal. Periksa kemasan dengan cermat—pastikan ada label asli, informasi produsen, nomor izin edar, dan tanggal kedaluwarsa. Beli dari kanal resmi atau distributor terpercaya. Laporkan ke pihak berwenang atau ke platform e-commerce tersebut jika menemukan penjual produk mencurigakan.   Pada akhirnya, kemasan adalah bagian dari identitas hukum sebuah produk. Ia menunjukkan bahwa produsen telah bertanggung jawab terhadap kualitas dan keamanan barang yang dijual. Jika Anda menemukan produk yang dijual murah tanpa kemasan, seharusnya bukan dianggap sebagai “kesempatan langka,” tapi alarm tanda bahaya!   AFFA Intellectual Property Rights mendukung perlindungan konsumen melalui edukasi dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Jangan ragu untuk menghubungi kami jika Anda mencurigai ada produk tanpa atau dengan kemasan palsu, atau ingin memperkuat perlindungan produk Anda dari pemalsuan.   Dapatkan konsultasi gratis 15 menit melalui telepon, dengan menghubungi kanal kami berikut ini:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

“Franchise Film” - Istilah Populer yang Ternyata Tidak Tepat Menurut Hukum Kekayaan Intelektual - AFFA IPR

“Franchise Film” – Istilah Populer yang Ternyata Tidak Tepat Menurut Hukum Kekayaan Intelektual

Bulan Juli 2025 menjadi bulan penuh aksi di bioskop, dengan kehadiran tiga film besar yang dinanti para penggemar: Jurassic World: Extinction, Superman: Legacy, dan Fantastic Four dari Marvel Studios. Ketiganya kerap disebut sebagai bagian dari franchise film yang mendunia dan sukses secara komersial.   Namun, tahukah Anda bahwa istilah “franchise” yang sering digunakan di dunia film sebenarnya tidak sama pengertiannya dengan istilah franchise dalam hukum Kekayaan Intelektual, baik menurut hukum Amerika Serikat maupun di Indonesia?   Mari kita telusuri lebih dalam, apa sebenarnya arti franchise atau waralaba dalam konteks Kekayaan Intelektual, dan mengapa istilah ini tetap digunakan meski secara hukum maknanya berbeda.   Franchise dalam Film: Strategi Bisnis, Bukan Istilah Hukum Dalam praktik industri hiburan, istilah “franchise film” merujuk pada ekspansi Kekayaan Intelektual yang berasal dari satu karya utama (film, karakter, cerita), lalu dikembangkan menjadi berbagai produk atau media lain: Sekuel dan spin-off film Serial TV, animasi, atau komik Video game, mainan, pakaian, theme park, dan sebagainya   Contoh: Jurassic World: Extinction adalah kelanjutan dari franchise Jurassic Park sejak 1993, yang kini mencakup taman hiburan, game, hingga merchandise. Superman: Legacy merupakan bagian dari DC Universe, di mana karakter Superman sudah digunakan lintas media sejak 1938. Fantastic Four merupakan bagian dari Marvel Cinematic Universe, sebuah franchise yang menggabungkan ratusan karakter dan puluhan film dalam satu ekosistem IP.   Namun, walaupun franchise film sangat dikenal di industri, istilah “franchise” dalam konteks ini tidak diatur sebagai istilah hukum formal.   Lalu Apa Arti “Franchise” Menurut Hukum?   Amerika Serikat: Dalam hukum Amerika, franchise adalah bentuk kerja sama bisnis resmi yang diatur oleh franchise law, di mana Pemilik Merek (franchisor) memberikan hak kepada pihak lain (franchisee) untuk menjalankan bisnis dengan Merek, sistem operasional, dan produk yang sama. Contoh: McDonald’s, Starbucks, dan Subway. Sedangkan franchise film tidak termasuk dalam definisi hukum ini. Penggunaan istilah tersebut hanyalah istilah komersial untuk menggambarkan ekosistem IP yang berkembang luas.   Indonesia: Di Indonesia, istilah “franchise” juga diartikan sebagai waralaba, dan diatur oleh Permendag No. 71/M-DAG/PER/9/2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Franchise dalam hukum Indonesia adalah bentuk kerja sama bisnis yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk adanya sistem bisnis terbukti sukses dan diatur dalam sebuah perjanjian waralaba.  Contoh: Kopi Kenangan, JNE, dan Alfamart. Sama seperti di Amerika, franchise film tidak dianggap sebagai bentuk waralaba dalam pengertian hukum di Indonesia. Ia hanyalah istilah populer dalam dunia hiburan.   Jadi Apa Konsekuensi Hukumnya?   Meskipun istilah franchise film tidak memiliki dasar hukum formal sebagai waralaba dan sah saja untuk disebut sebagai “jargon,” namun pengelolaan dan perlindungannya tetap bertumpu pada berbagai bentuk Kekayaan Intelektual (IP). Setiap elemen dalam sebuah film yang berkembang menjadi franchise perlu dilindungi secara hukum, antara lain:   Hak Cipta, untuk melindungi naskah, film, karakter, musik, dan elemen kreatif lainnya. Merek, untuk melindungi nama film, logo, atau karakter sebagai identitas dagang. Desain Industri, untuk melindungi visual seperti kostum atau bentuk mainan. Lisensi, untuk memberikan hak kepada pihak ketiga menggunakan elemen IP untuk tujuan komersial.   Inilah mengapa franchise film lebih tepat disebut sebagai model komersialisasi IP terpadu, bukan hubungan waralaba formal.   Perlindungan IP Adalah Pondasi Sebuah Franchise Film   Tanpa strategi perlindungan IP yang solid, pengembangan franchise akan rentan: Karakter bisa digunakan tanpa izin. Nama film bisa didaftarkan pihak lain di negara berbeda. Perjanjian lisensi bisa tidak sah jika tidak dicatat atau disusun dengan benar.   Jika Anda membutuhkan masukan dalam strategi pengelolaan dan perlindungan IP terkait film, hingga menjadi “franchise” jangka panjang, langsung hubungi kami melalui kanal kami berikut ini: ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Indonesia Fosters a Thriving IP Ecosystem: Domestic and International Filings Soar Over the Past Decade - AFFA IPR

Indonesia Fosters a Thriving IP Ecosystem: Domestic and International Filings Soar Over the Past Decade

Indonesia’s Directorate General of Intellectual Property (DGIP) has achieved a remarkable milestone over the past decade. According to a report delivered by the Director General of Intellectual Property, Razilu, a total of 1,738,573 Intellectual Property (IP) applications were filed between 2015 and 2024. “This is a monumental figure that reflects the extraordinary enthusiasm of the Indonesian public in protecting their intellectual creations,” Razilu stated during the “Ten-Year Performance Exposé and IP Appreciation” event, held in celebration of World Intellectual Property Day 2025 at Graha Pengayoman, Jakarta, on Wednesday, June 4, 2025. The data show that IP filings have grown at an average annual rate of 18.5%. According to Razilu, this growth is more than just numbers — it reflects increasing awareness of the importance of IP as a national economic and cultural asset. Razilu emphasized that this performance exposé is not merely an evaluation, but also a strategic platform to shape future IP policies. The goal is to ensure that every innovation and creative work by Indonesians is not only protected by law but also fully empowered. Of the total filings, approximately 86.76% originated from within the country. Domestic applicants contributed nearly 99.8% of Copyright filings, 85.2% of Trademark filings, and 68.76% of Industrial Design filings. However, domestic contributions to Patent filings remain relatively low, standing at just 32.05%, highlighting an area for improvement. “These figures demonstrate the strong dominance of local IP filings across all categories. It’s a testament to the thriving innovation and creativity among individuals, entrepreneurs, and inventors across Indonesia,” Razilu added. Over the same period, micro, small, and medium enterprises (MSMEs) were significant contributors to Trademark filings. The most registered classes included: Culinary products (Classes 30 and 29) Fashion (Class 25) Hospitality services (Class 43) Cosmetics and personal care (Class 3) In the Industrial Design category, top applications were concentrated in: Other printed matter (Class 19-08) Chairs (Class 06-01) Garments (Class 02-02) Travel bags, handbags, key holders (Class 03-01) Bags, containers, tubes, capsules (Class 09-05) Meanwhile, the most recorded Copyright works were books, written articles, computer programs, video recordings, and posters. For Geographical Indications, the top five products over the past decade were coffee, woven textiles, rice, batik, and traditional salt. In the domestic Patent category, top filings involved food chemistry, pharmaceuticals, chemical engineering, special machinery, and basic chemistry. On the other hand, foreign Patent applications were dominated by sectors such as pharmaceuticals, digital communications, transportation, basic chemistry, and metallurgy. At AFFA Intellectual Property Rights, we welcome this growing momentum in Indonesia’s IP landscape. Our team of experienced IP consultants stands ready to support businesses, creators, and innovators—not only in Indonesia but also around the world—in securing and maximizing the value of their Intellectual Property. Let us help you navigate your IP journey with confidence.   Need help filing your IP in Indonesia? Book a free 15-minute call with a registered IP consultant and ensure your IP meets all local requirements:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889   Source: Directorate General of Intellectual Property

Pengajuan Merek Indonesia Melalui Protokol Madrid Catat Rekor di 2024 - AFFA IPR

Pengajuan Merek Indonesia Melalui Protokol Madrid Catat Rekor di 2024

Penggunaan Madrid System — sistem internasional pendaftaran Merek yang dikelola oleh WIPO — terus menunjukkan tren positif secara global sepanjang 2024. Indonesia pun tidak ketinggalan menjadi bagian penting dari pertumbuhan ini, baik sebagai tujuan (designated country) maupun sebagai negara asal (country of origin) pengajuan Merek internasional.   Sepanjang 2024, Indonesia menerima 8.678 designasi internasional melalui sistem Madrid. Artinya, ribuan pemilik Merek global kini menargetkan Indonesia untuk memperluas perlindungan Hak Eksklusif mereka di pasar domestik yang strategis ini. Dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah designasi ke Indonesia tumbuh sebesar +10,3% — sebuah peningkatan yang signifikan di kawasan Asia Tenggara. Indonesia bahkan masuk ke Top 20!   Bersama Vietnam (+11,2%), Thailand (+11%), dan Malaysia (+9,3%), Indonesia termasuk dalam negara tujuan dengan pertumbuhan permintaan perlindungan Merek tertinggi pada 2024. Hal ini mencerminkan persepsi pasar global terhadap daya tarik ekonomi dan pentingnya perlindungan Merek di Indonesia yang terus meningkat. Pengajuan Merek Asal Indonesia Juga Meningkat   Tak hanya diminati dari luar, pemilik Merek asal Indonesia juga semakin aktif memanfaatkan sistem Madrid untuk melindungi hak Merknya di berbagai negara. Pada 2024, tercatat 113 permohonan Madrid yang berasal dari pemohon di Indonesia, atau mengalami kenaikan +13% dibandingkan tahun sebelumnya   Pertumbuhan ini menunjukkan meningkatnya kesadaran pelaku usaha Indonesia — dari UMKM hingga korporasi besar — akan pentingnya mengamankan hak Merek di pasar internasional sejak awal ekspansi bisnis. Perlindungan Merek yang kuat di negara tujuan ekspor kini menjadi bagian dari strategi bisnis global perusahaan Indonesia. Dari 113 pengajuan tadi, sekitar 10%-nya diajukan melalui AFFA Intellectual Property Rights, konsultan Merek terdaftar yang sudah memiliki jaringan internasional. Sebagai konsultan Merek, AFFA IPR berpengalaman menangani pengajuan Madrid ke berbagai yurisdiksi utama dunia — mulai dari Amerika Serikat, Uni Eropa, Jepang, Tiongkok, ASEAN, hingga Timur Tengah dan Afrika — AFFA IPR terus berkomitmen menjadi mitra strategis Anda, pelaku bisnis Indonesia dalam memperluas perlindungan Merek internasional.   Baca juga: Pendaftaran Merek Internasional Lebih Murah dan Mudah Menggunakan Sistem Protokol Madrid Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek internasional melalui Protokol Madrid, langsung hubungi kami melalui email [email protected].     Sumber: WIPO Madrid Yearly Review 2025

Indonesia Has a ‘First-to-File’ System. Here’s What That Really Means… - AFFA IPR

Indonesia Has a ‘First-to-File’ System. Here’s What That Really Means…

In Indonesia, Trademark rights belong to the party that files first, not necessarily to the party that used the mark first. This system is similar to many jurisdictions that adopt the first-to-file principle, although some countries, such as the United States, recognize first use.   This creates serious risks, especially for foreign brand owners who enter the market through local distributors or partners. In many cases, these local parties may file your Trademark under their own name, either as leverage or as a bad-faith attempt to block your market entry.   While Indonesia allows legal actions to challenge bad-faith filings, these processes can be costly, time-consuming, and uncertain. The best strategy remains simple and preventive: file your Trademark as early as possible — ideally before entering the market or appointing any local partners.   Want to stop your competitors or squatters from beating you to it? Book a free 15-minute call, and we will help you secure your Trademarks before anyone else does.   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Why You Should File Your Trademark in Bahasa Indonesia? - AFFA IPR

Why You Should File Your Trademark in Bahasa Indonesia?

When you file your Trademark in a foreign country like Indonesia, the risk is not always direct copying. Often, local squatters will translate, transliterate, or adapt your Trademark into “Bahasa Indonesia” (Indonesian language) to create a confusingly similar version that still attracts your market, but is still conceptually similar or identical.   Indonesia’s Trademark Law recognizes both identical and confusingly similar marks as potential infringements. However, if you only file your Trademark in its original foreign language, it may leave the door open for others to secure rights over its Bahasa Indonesia version.   For instance, you have filed a Trademark for “ROSE” in Class 3 covering cosmetics. However, another party still has a chance to secure registration for “MAWAR” (the Indonesian translation of Rose) in the same class if the examiner is not careful enough to check conceptual similarity with your Trademark.   By filing your Trademark in Bahasa Indonesia from the start, you lock in both versions of your brand identity, making it much harder for local copycats to exploit translation loopholes.   Book a free 15-minute call, and we will help you protect both the original and local versions of your Trademarks in Indonesia — before someone else does.   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Trademark Oppositions: What Big Brands Are Doing Behind the Scenes - AFFA IPR

Trademark Oppositions: What Big Brands Are Doing Behind the Scenes

In Indonesia, the Trademark opposition window is only 2 months, but don’t let that short timeline fool you. For global companies and established brand owners, it’s one of the most powerful tools to block copycats before they ever reach the market.   Here’s how it works:   Every new Trademark application is published for public review for exactly two months. During this time, any party with a legal interest, especially those with prior filings in Indonesia, can oppose.   Miss this window, and your options shrink fast!   After the 2-month period, opposition is no longer possible. Your only remaining option is a court-based cancellation, which is more costly and time-consuming.   So what do big brands do?    They monitor new filings on a weekly basis and respond promptly. The goal? Stop bad-faith actors at the earliest stage, when it’s faster, cheaper, and more likely to succeed.   The catch?   To win, you usually need an existing application or registration in Indonesia. The sooner you file, the stronger your legal standing to oppose.   Want to monitor all new Trademark filings that may threaten your brand? Let us handle it.   Book a free 15-minute call, and we’ll show you how smart oppositions keep global brands safe in Indonesia.   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812

Trademark Squatting in Indonesia: Real or Hype? - AFFA IPR

Trademark Squatting in Indonesia: Real or Hype?

Spoiler: It’s real — and surprisingly common.   Trademark squatting is not just a scary headline. It frequently occurs in Indonesia, particularly in fast-moving consumer sectors such as beauty, fashion, and F&B. Both local and foreign parties rush to register brands that do not actually belong to them, hoping to profit when the rightful owner enters the market.   But here is the good news:  Most squatters lose — if challenged strategically and in time.   However, this requires you to complete your “homework” before we can fight the squatter before the Court of Commerce in Indonesia, such as:   At least 5 Trademark registrations filed overseas before the squatter(s) filed the same Mark in Indonesia. The more registrations there is, the better. Evidence of use overseas by your company. If possible, any leads or evidence that suggest the squatter(s) had past interactions with your company (i.e., asking for license or distribution rights).   Indonesia’s Trademark Law allows oppositions at the Trademark Office stage and cancellations based on bad faith at the Court of Commerce stage. However, cautions and preparations are needed before you can pursue your rights in this case.   Avoid the squat trap, email or book a free 15-minute call with us — let’s make sure your Trademark stays yours!   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889

Panduan Lengkap Daftar Merek di Italia untuk Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Lengkap Daftar Merek di Italia untuk Pebisnis Indonesia

Italia tidak hanya dikenal sebagai pusat mode dan desain dunia, tetapi juga salah satu mitra dagang utama Indonesia di Eropa. Pada tahun 2023, nilai perdagangan bilateral antara Indonesia dan Italia mencapai sekitar €3,9 miliar, menjadikan Italia sebagai mitra dagang terbesar ketiga Indonesia di Uni Eropa setelah Jerman dan Belanda. Produk-produk unggulan Indonesia seperti minyak kelapa sawit, karet alam, alas kaki, tekstil, kopi, dan rempah-rempah memiliki permintaan tinggi di pasar Italia.   Dengan potensi pasar yang besar dan hubungan dagang yang terus berkembang, Italia menawarkan peluang strategis bagi pelaku usaha Indonesia untuk memperluas jangkauan bisnisnya di Eropa. Mendaftarkan Merek secara resmi di Italia menjadi langkah penting untuk melindungi identitas bisnis dan membangun kepercayaan konsumen di pasar internasional.   Merek yang Dapat Didaftarkan di Italia   Di Italia, pendaftaran Merek tunduk pada peraturan yang berlaku di tingkat nasional maupun Uni Eropa. Adapun jenis Merek yang dapat didaftarkan adalah:   Kata (Word Mark) Logo (Figurative Mark) Gabungan Kata & Logo (Word & Figurative) Merek Pola (Pattern Mark) Merek Tiga Dimensi Merek Suara Merek Warna   Namun, Merek Non-Tradisional seperti aroma atau rasa masih belum dapat didaftarkan, karena keterbatasan teknis dalam representasi grafis.   Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan   Merek Anda berpotensi ditolak jika: Bersifat deskriptif atau generik. Menyesatkan publik. Bertentangan dengan ketertiban umum atau moralitas. Menyerupai lambang negara atau organisasi internasional. Sama atau mirip dengan Merek yang sudah terdaftar. Memiliki kemiripan atau sama dengan kota tertentu.   Ke Mana Pendaftaran Merek-nya Diajukan?   Pendaftaran Merek dapat dilakukan melalui: Ufficio Italiano Brevetti e Marchi (UIBM) untuk perlindungan di wilayah Italia saja. European Union Intellectual Property Office (EUIPO) untuk perlindungan di seluruh negara anggota Uni Eropa.   Walaupun pebisnis Indonesia dapat mengajukan langsung ke UIBM, namun sangat disarankan untuk menggunakan jasa Konsultan Merek terpercaya yang memahami prosedur dan bahasa hukum di Italia.   Syarat Pendaftaran Merek   Untuk mendaftarkan Merek di Italia, dokumen yang dibutuhkan adalah: Formulir Permohonan Representasi Merek Daftar Kelas Barang/Jasa  Bukti Pembayaran Surat Kuasa   Rincian Proses dan Estimasi Waktu   Berikut adalah tahapan dalam proses pendaftaran Merek di Italia: Pengajuan Permohonan (1-2 minggu) Diajukan ke UIBM secara daring atau melalui konsultan. Pemeriksaan Formal dan Substantif (± 3 bulan) Pemeriksaan administrasi dan konflik dengan Merek yang sudah ada. Publikasi (3 bulan) Merek akan dipublikasikan dalam “Official Bulletin.” Penerbitan Sertifikat (2 bulan) Jika tidak ada oposisi, sertifikat diterbitkan.   Total estimasi waktu: 6–9 bulan jika tidak ada keberatan atau gugatan dari pihak ketiga.   Masa Berlaku dan Perpanjangan   Merek yang terdaftar akan berlaku dan terlindungi selama 10 tahun sejak tanggal pengajuan. Perpanjangan dapat dilakukan 6 bulan sebelum tanggal perlindungan berakhir. Namun tersedia masa tenggang untuk perpanjangan selama 6 bulan setelah jatuh tempo, dengan dikenakan biaya tambahan. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan dan pendaftaran Merek di Italia, langsung hubungi kami melalui email [email protected].