Dasar Penolakan Merek Absolut: Moralitas, Ketertiban Umum, Deskriptif - AFFA IPR

Dasar Penolakan Merek Absolut: Moralitas, Ketertiban Umum & Deskriptif

Banyak pelaku usaha beranggapan bahwa selama sebuah nama atau logo belum digunakan oleh pihak lain, maka dapat didaftarkan sebagai Merek tanpa masalah. Padahal dalam praktik pemeriksaan di kantor Merek (DJKI), terdapat sejumlah alasan yang dapat menyebabkan suatu Pengajuan Permohonan Merek langsung ditolak, bahkan tanpa mempertimbangkan ada atau tidaknya Merek yang sama milik pihak lain!   Alasan-alasan ini dikenal sebagai “absolute grounds for refusal” atau dasar penolakan absolut, yang tercantum dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.   Ditolak Tanpa Mempertimbangkan Merek Lain   Dasar penolakan absolut berkaitan dengan substansi dari Merek itu sendiri, bukan karena konflik dengan Merek pihak lain. Beberapa alasan yang paling sering muncul dalam praktik adalah:   Bertentangan dengan moralitas. Bertentangan dengan ketertiban umum. Bersifat deskriptif terhadap barang atau jasa   Memahami ketiga aspek ini penting agar pelaku usaha dapat menghindari penolakan sejak awal.   Merek yang Bertentangan dengan Moralitas   Salah satu alasan paling mendasar untuk menolak suatu Merek adalah apabila tanda tersebut dianggap melanggar norma kesusilaan atau moralitas masyarakat.   Hal ini mencakup penggunaan kata, gambar, atau simbol yang: Mengandung unsur pornografi; Menghina kelompok tertentu; Mengandung kata-kata kasar atau tidak pantas; atau  Berpotensi menyinggung nilai-nilai budaya atau agama.   Tujuan dari aturan ini adalah menjaga agar sistem pendaftaran Merek tidak memberikan perlindungan hukum terhadap tanda yang dapat merusak nilai sosial di masyarakat.   Contohnya: Nama yang menggunakan kata-kata vulgar. Logo yang menggambarkan simbol yang dianggap menghina kepercayaan tertentu   Walaupun suatu tanda mungkin dianggap kreatif dari sisi pemasaran, apabila dinilai melanggar standar moral masyarakat, Pengajuan Permohonan Merek tersebut kemungkinan besar akan ditolak.     Merek yang Bertentangan dengan Ketertiban Umum   Selain alasan moralitas, DJKI juga akan menolak tanda yang dianggap bertentangan dengan ketertiban umum.   Ketertiban umum berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas dan stabilitas sosial. Oleh karena itu, Merek yang mengandung unsur-unsur berikut ini berpotensi untuk ditolak:   Mengandung simbol negara tanpa izin; Menggunakan lambang organisasi internasional secara tidak sah; Mengandung unsur yang dapat memicu konflik sosial atau politik; atau Mengandung unsur yang menyesatkan masyarakat mengenai otoritas atau status resmi.   Sebagai contoh, penggunaan lambang negara, bendera nasional, atau simbol resmi lembaga pemerintahan dalam Merek sering kali tidak diperbolehkan tanpa persetujuan khusus.   Alasannya sederhana: Masyarakat dapat mengira bahwa produk tersebut memiliki hubungan resmi dengan pemerintah atau lembaga tertentu, padahal sebenarnya tidak.     Merek yang Bersifat Deskriptif   Alasan lain yang sangat umum dalam penolakan Merek adalah karena tanda tersebut bersifat deskriptif.   Merek dianggap deskriptif apabila secara langsung menjelaskan: jenis barang atau jasa; kualitas produk; fungsi produk; karakteristik produk; atau asal geografis produk.   Misalnya: Kata “KOPI ENAK” untuk produk kopi. Kata “SEGAR” untuk minuman. Kata “SUPER FAST DELIVERY” untuk jasa pengiriman   Masalah dari Merek deskriptif adalah bahwa istilah tersebut harus tetap dapat digunakan secara bebas oleh pelaku usaha lain, dalam menjelaskan produk mereka.   Jika kata-kata yang terlalu umum ini diberikan Hak Eksklusif kepada satu pihak, maka pelaku usaha lain akan kesulitan menggambarkan produk mereka secara wajar di pasar.   Oleh karena itu, Undang-Undang Merek di Indonesia mensyaratkan bahwa suatu Merek harus memiliki daya pembeda (distinctiveness) agar dapat didaftarkan.   Mengapa Memahami Dasar Penolakan Absolut Penting?   Dengan menerapkan analisa atas tiga poin dasar penolakan di atas, Anda tidak hanya dapat meminimalisir risiko penolakan, tapi juga mendapatkan tiga keuntungan berikut ini: Proses pengajuan pendaftaran dapat lebih cepat. Meminimalisir hangusnya biaya pendaftaran. Fokus melanjutkan strategi branding sesuai rencana.   Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait risiko penolakan absolut dari pendaftaran Merek di Indonesia atau manca negara, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

Tambah Kelas atau Tambah Merek? Strategi Apa yang Tepat untuk Bisnis Anda? - AFFA IPR

Tambah Kelas atau Tambah Merek? Strategi Apa yang Tepat untuk Bisnis Anda?

Dalam dunia bisnis yang terus berkembang, tidak jarang sebuah perusahaan memperluas lini produk atau memasuki sektor usaha baru. Pada tahap ini sering muncul pertanyaan penting, “Apakah perlindungan Merek cukup diperluas dengan menambah kelas, atau justru perlu mendaftarkan Merek baru?” Memahami perbedaan strategi ini sangat penting karena keputusan yang diambil akan berdampak pada ruang lingkup perlindungan hukum, strategi branding, serta biaya pendaftaran di masa depan.   Memahami Sistem Kelas dalam Pendaftaran Merek Dalam sistem pendaftaran Merek, setiap permohonan diajukan untuk barang atau jasa tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan sistem kelas internasional (Nice Classification). Sebagai contoh: Kelas 25: pakaian Kelas 30: makanan seperti kopi atau biskuit Kelas 35: jasa perdagangan atau retail Kelas 43: jasa restoran atau kafe Apabila suatu bisnis menggunakan satu nama Merek yang sama untuk berbagai jenis produk atau jasa, maka perlindungannya dapat diperluas dengan mendaftarkannya pada semua kelas yang relevan. Namun dalam praktiknya, tidak semua ekspansi bisnis sebaiknya dilakukan dengan strategi tersebut. Baca juga: Satu Produk dengan Banyak Merek: Strategi Perlindungan yang Cerdas atau Justru Overkill?   3 Alasan Menambah Kelas jadi Lebih Tepat Menambah kelas pada Merek yang sudah ada biasanya lebih tepat apabila identitas Merek tetap sama dan digunakan secara konsisten pada berbagai produk atau jasa. Berikut beberapa situasi yang umum terjadi: Ekspansi Produk dengan Merek yang Sama Jika perusahaan ingin memperluas lini produk tetapi tetap menggunakan nama Merek yang sama, maka menambah kelas adalah pilihan yang logis.  Contoh: Sebuah perusahaan memiliki Merek “NUSACOFFEE” yang terdaftar untuk kopi dalam Kelas 30. Ketika perusahaan mulai menjual: biji kopi kemasan minuman kopi siap minum kapsul kopi  Maka perlindungan dapat diperluas ke kelas yang relevan tanpa perlu membuat Merek baru. Merek yang Sudah Kuat dan Memiliki Reputasi Jika sebuah Merek sudah dikenal luas di pasar, mempertahankan satu identitas Merek di berbagai kategori produk sering kali menjadi strategi branding yang efektif.  Contoh: Perusahaan elektronik yang menggunakan satu Merek untuk berbagai produk seperti: headphone; speaker; atau perangkat audio lainnya.  Dalam kondisi seperti ini, menambah kelas akan memperkuat perlindungan atas Merek yang sudah memiliki reputasi. Ekspansi ke Jasa yang Masih Berkaitan Banyak bisnis yang awalnya menjual produk, kemudian mulai menawarkan jasa yang berkaitan. Contoh: produsen kosmetik yang membuka jasa perawatan kecantikan produsen kopi yang membuka kedai kopi  Dalam kasus tersebut, menambah kelas jasa dapat memberikan perlindungan yang lebih luas tanpa harus membuat Merek baru.   5 Alasan Mendaftarkan Merek Baru dapat Jadi Pilihan   Di sisi lain, terdapat banyak situasi dimana mendaftarkan Merek baru justru merupakan strategi yang lebih tepat dibanding hanya menambah kelas.   Target Pasar Berbeda Jika produk baru menyasar segmen pasar yang berbeda, penggunaan Merek yang sama belum tentu efektif.  Contoh: Perusahaan yang memiliki Merek minuman energi untuk anak muda mungkin ingin memasuki pasar minuman kesehatan premium untuk konsumen dewasa. Dalam situasi seperti ini, Merek baru sering dipilih untuk membangun identitas brand yang berbeda.  Perbedaan Karakter Produk yang Signifikan Produk yang sangat berbeda sering kali memerlukan strategi branding yang berbeda pula.Contoh: Sebuah perusahaan teknologi memiliki Merek utama untuk perangkat keras, namun ketika mereka meluncurkan layanan software berbasis langganan, mereka mungkin memilih Merek baru agar positioning produk lebih jelas di pasar. Strategi Multi-Brand Banyak perusahaan besar sengaja menggunakan strategi multi-brand untuk menjangkau berbagai segmen pasar.  Contoh: Satu perusahaan dapat memiliki beberapa Merek untuk kategori produk yang sama, tetapi dengan positioning berbeda seperti: Merek premium Merek menengah Merek ekonomis  Strategi ini memungkinkan perusahaan menghindari konflik citra antar produk. Menghindari Risiko Jika Satu Merek Bermasalah Menggunakan satu Merek untuk terlalu banyak kategori produk dapat meningkatkan risiko.Apabila suatu saat: terjadi sengketa hukum reputasi Merek menurun produk tertentu mengalami masalah kualitas dampaknya bisa merembet ke seluruh lini produk.  Dengan memiliki Merek yang berbeda, risiko reputasi dapat dipisahkan. Kolaborasi atau Sub-Brand Baru Jika produk baru lahir dari kolaborasi dengan pihak lain atau merupakan proyek khusus, sering kali lebih tepat menggunakan Merek baru.Hal ini memudahkan pengaturan: kepemilikan Merek perjanjian lisensi pengelolaan brand di masa depan.   Atau Gabungkan 2 Strategi di Atas   Dalam praktik bisnis modern, banyak perusahaan tidak hanya memilih salah satu strategi, tetapi menggabungkan keduanya. Contohnya adalah dengan menggunakan satu Merek utama (master brand) dan menghadirkan beberapa sub-brand atau Merek baru untuk produk tertentu. Dengan pendekatan ini, perusahaan dapat: mempertahankan kekuatan Merek utama sekaligus membangun identitas produk yang lebih spesifik. Karena keputusan antara menambah kelas atau mendaftarkan Merek baru sebaiknya tidak hanya dilihat dari sisi administrasi pendaftaran, tetapi juga dari strategi bisnis dan branding jangka panjang.   Baca juga: “Branding Baru by Merek Lama” – Strategi Efektif Mendaftarkan Merek?   Jika Anda memiliki pertanyaan terkait strategi pendaftaran Merek di dalam dan luar negeri, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals.   Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

USTR “Notorious Markets” Terbaru Sorot Maraknya Pembajakan Siaran Olahraga & Ekosistem Digital - Bagaimana dengan Indonesia? - AFFA IPR

USTR “Notorious Markets” Terbaru Sorot Maraknya Pembajakan Siaran Olahraga & Ekosistem Digital – Bagaimana dengan Indonesia?

Setiap tahunnya, Office of the United States Trade Representative (USTR) merilis laporan “Review of Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy,” yang berisi temuan dari berbagai pasar online dan fisik di seluruh dunia, yang terindikasi memfasilitasi pemalsuan Merek dan pembajakan Hak Cipta dalam skala besar. Tujuan utama dari laporan ini adalah mendorong pemerintah dari seluruh dunia, pelaku industri, serta operator platform untuk meningkatkan upaya pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual, sekaligus meningkatkan kesadaran publik terhadap dampak negatif pembajakan dan barang palsu terhadap perekonomian global. Pada edisi terbaru 2025 Notorious Markets List (NML) yang baru dirilis pada 3 Maret 2026, USTR mengidentifikasi 37 pasar online dan 32 pasar fisik yang dianggap memiliki tingkat aktivitas pelanggaran kekayaan intelektual yang signifikan. Apakah Indonesia masuk di dalamnya?   Pembajakan Siaran Olahraga dan Ekosistem Digital Jadi Sorotan Utama Mungkin masih banyak yang belum sadar jika siaran olah raga, sama seperti halnya film atau serial TV, merupakan materi yang dilindungi Hak Cipta. Kita tidak bisa menyiarkannya tanpa izin, di berbagai platform, tanpa membayar lisensi berupa hak siar terlebih dahulu. Namun bagi Anda yang sudah menyadarinya, Anda bisa merasakan kalau siaran-siaran olahraga berskala global seperti Moto GP, (road to) Piala Dunia, semakin sulit ditonton tanpa berlangganan platform tertentu. Hal itu terjadi karena dari sananya, pemilik Hak Cipta atau siaran olahraga tadi memang mematok harga yang tidak murah untuk setiap acaranya. USTR melansir valuasi hak siar olahraga global diperkirakan mencapai USD 62,6 miliar di tahun 2024, maka dari itu, jika ada pihak lain yang “membocorkannya,” akan dianggap sebagai kerugian ekonomi besar di industri hiburan global. Sehingga pembajakan terhadap konten tersebut dianggap sebagai ancaman serius terhadap industri kreatif dan model bisnis penyiaran. Selain itu, laporan ini juga menyoroti bagaimana ekosistem digital modern, termasuk hosting provider, platform streaming, cyberlocker, hingga jaringan iklan online, yang dapat menjadi media distribusi konten bajakan apabila tidak memiliki mekanisme pengawasan dan pengaduan yang memadai.   E-Commerce dan Media Sosial Jadi Jalur Utama Peredaran Barang Palsu Salah satu temuan penting dalam laporan ini adalah pergeseran distribusi barang palsu dari pasar fisik menuju platform digital, khususnya melalui: marketplace e-commerce social commerce influencer marketing iklan digital yang menyesatkan Pemegang hak Kekayaan Intelektual telah melaporkan bahwa iklan palsu dan promosi melalui influencer media sosial semakin sering digunakan untuk mengarahkan konsumen ke produk tiruan atau bajakan. Namun demikian, laporan ini juga mencatat bahwa sejumlah platform digital mulai mengadopsi kebijakan anti-counterfeiting yang lebih kuat, seperti: verifikasi identitas penjual sistem notice-and-takedown yang lebih cepat alat deteksi otomatis terhadap produk palsu peningkatan kerja sama dengan pemegang hak dan otoritas penegak hukum. Langkah-langkah di atas dinilai penting untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih aman bagi konsumen dan pemilik Merek.   Bagaimana dengan Indonesia? Dalam edisi laporan sebelumnya, Indonesia sempat menjadi sorotan terkait peredaran barang palsu baik di pasar fisik maupun di platform e-commerce. Namun kali ini, yang disorot hanya pasar fisiknya saja.  Hal ini dapat dipandang sebagai indikasi bahwa langkah-langkah perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia, platform digital, serta pemilik Merek mulai menunjukkan dampak positif, khususnya dalam: peningkatan kebijakan anti-counterfeiting pada marketplace kerja sama dengan pemegang Merek mekanisme penghapusan listing produk yang melanggar peningkatan kesadaran publik terhadap produk palsu. Meskipun masih terdapat catatan dalam aspek penegakan hukum Kekayaan Intelektual, berkurangnya sorotan terhadap e-commerce Indonesia dalam laporan terbaru merupakan perkembangan yang signifikan.   Langkah Apa yang Dapat Diambil Selanjutnya? Bagi Anda pelaku bisnis, terutama yang bergerak di perdagangan internasional, laporan seperti Notorious Markets List memiliki beberapa implikasi penting: Menunjukkan tingkat risiko pelanggaran IP di suatu pasar atau negara tertentu, sehingga Anda dapat mengambil langkah pencegahan atau strategi lainnya dalam perlindungan Merek. Mempengaruhi persepsi investor dan mitra dagang internasional. Semakin bermasalah suatu negara, semakin sulit menarik investor. Mendorong peningkatan kepatuhan dan pengawasan platform digital, karena setiap pelanggaran di satu negara atau kawasan, telah menjadi pantauan global.   Jika Anda memiliki pertanyaan terkait peraturan baru terkait USTR “Notorious Markets” Terbaru atau perlindungan Merek di Indonesia dan manca negara, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Sumber: USTR “Notorious Markets” 2025       Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals.   Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

Indonesia Terapkan Aturan Baru Daftar Merek: Persyaratan Ditambah - AFFA IPR

Indonesia Terapkan Aturan Baru Daftar Merek: Persyaratan Ditambah!

Pemerintah Republik Indonesia telah resmi memberlakukan Permenkum Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur pembaruan terhadap regulasi pendaftaran Merek di Indonesia. Peraturan ini hadir menggantikan Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016 (beserta perubahannya), yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini. Lebih lanjut, peraturan baru ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU Merek dan Indikasi Geografis.   Apa Saja yang Baru dari Aturan Ini? Perubahan umum dalam persyaratan banyak tertuang dalam Pasal 2 ayat (4) yang mengatur tentang dokumen persyaratan permohonan. Berikut adalah rincian pembaruannya: Kartu Identitas Jadi Dokumen yang Wajib Dilampirkan Dalam hal dokumen identitas Pemohon, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) kini menjadi dokumen wajib bagi pemohon indovidu. Secara eksplisit aturan terbaru ini juga telah mengakui KIA sebagai dokumen yang sah. Sedangkan bagi Pemohon Asing, baik itu secara langsung atau melalui kuasa, harus melampirkan scan passpor.  KTP Direktur & Akta Pendirian Wajib Bagi Pemohon Badan Hukum Jika Pemohon merupakan badan hukum atau perusahaan dari dalam dan/atau luar negeri, scan KTP dan Akta Pendirian Perusahaan telah menjadi dokumen wajib yang harus dilampirkan.  Bukti Dukungan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang Lebih Spesifik: Jika sebelumnya bukti UMK masih bersifat umum, kini Pasal 2 ayat (4) huruf e yang diperinci dalam ayat (8) mengakomodasi instrumen baru hasil UU Cipta Kerja, yaitu: Sertifikat Pendaftaran Perseroan Perorangan. Dokumen perizinan berusaha berbasis risiko (OSS). Pengesahan koperasi desa atau kelurahan merah putih. Surat rekomendasi UMK dari kementerian atau dinas terkait yang harus ditandatangani pada tahun yang sama dengan pengajuan permohonan.  Terjemahan Tersumpah untuk Hak Prioritas: Jika permohonan diajukan dengan Hak Prioritas, dokumen bukti prioritas wajib disertai terjemahan bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi tersumpah. Dengan berlakunya peraturan ini, semua permohonan yang diajukan sejak tanggal pengundangan akan mengikuti ketentuan baru ini, sementara permohonan yang diajukan sebelum aturan ini ada akan tetap diproses dengan aturan lama. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait peraturan baru terkait pendaftaran dan perlindungan Merek Indonesia, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

Hati-Hati, Membeli Perusahaannya Belum Tentu Membeli Mereknya - AFFA IPR

Hati-Hati, Membeli Perusahaannya Belum Tentu Membeli Mereknya

Di akhir 1990-an, pernah terjadi transaksi akuisisi otomotif yang sangat legendaris, dimana VW dan BMW bersaing untuk memiliki Rolls-Royce, yang statusnya saat itu memang sedang dijual oleh Vickers kepada peminat tertinggi. VW akhirnya memenangkannya dengan nilai sekitar £430 juta (± USD 790 juta).  Dengan transaksi ini, VW resmi memiliki: Pabrik bersejarah di Inggris Seluruh fasilitas produksi Desain grille khas Rolls Royce Ornamen kap mobil ikonik Aset manufaktur dan operasional lainnya Secara kasat mata VW memiliki semuanya, sampai mereka menemukan fakta kalau mereka telah membeli perusahaan pembuat mobilnya, tapi tidak membeli Mereknya. Bagaimana itu bisa terjadi?   Sejak Awal Vickers Tidak Memiliki Rolls-Royce Ternyata, hak atas nama dan logo merek Rolls-Royce dimiliki oleh entitas lain yang terpisah secara hukum, yaitu Rolls Royce PLC yang bergerak di industri mesin pesawat. Artinya, ketika Vickers menjual Roll-Royce kepada VW, hak atas namanya tidak otomatis ikut berpindah. BMW melihat ini sebagai peluang besar. Dengan track record sebagai penyedia dan pengembang mesin Rolls-Royce sejak lama, mereka mendekati pemilik sah merek dan menegosiasikan hak penggunaan nama dan logo tersebut. Hasilnya? BMW sukses mendapatkan Merek tersebut hanya dengan £40 juta (± USD 66 juta). Akibatnya: VW memiliki pabrik dan mobil, tetapi tidak bisa menggunakan namanya. BMW memiliki nama dan mereknya, tetapi belum memiliki fasilitas produksi. Situasi ini menciptakan kebuntuan bisnis, apalagi mesin mobil Rolls-Royce masih dipasok oleh BMW, dan mereka mengancam akan menghentikan pasokan. Dalam posisi terjepit, VW akhirnya melepas produksi mobil Rolls-Royce, namun tetap memiliki pabriknya. Sejak tahun 2003, Rolls-Royce resmi dimiliki oleh BMW, dan diproduksi oleh pabrik baru yang diberi nama Rolls-Royce Motor Cars.   Pentingnya Penelusuran Kepemilikian Aset Kasus ini menjadi contoh klasik kegagalan due diligence atas aset tidak berwujud, khususnya Merek. Dimana terdapat empat poin krusial yang harus diperhatikan: Perusahaan ≠ Merek Membeli saham atau aset perusahaan tidak otomatis berarti Anda membeli hak atas nama dagangnya. Kepemilikan Merek harus diperiksa secara terpisah. Struktur Korporasi Bisa Kompleks Sering kali sejarah penamaan dan perkembangannya digunakan oleh beberapa entitas berbeda. Tanpa audit menyeluruh terhadap struktur kepemilikan dan lisensi, risiko kesalahannya bisa sangat besar. Merek Bisa Lebih Bernilai dari Aset Fisik Pabrik dapat dibangun kembali, namun nilai dari sebuah brand, tidak bisa diciptakan ulang dalam semalam. Hak Kekayaan Intelektual Harus Di-Audit Secara Spesifik Dalam transaksi akuisisi, pemeriksaan wajib memastikan: Siapa pemilik terdaftar merek? Apakah ada perjanjian lisensi? Apakah hak tersebut dapat dialihkan? Di yurisdiksi mana saja Merek tersebut terdaftar?   Karena Merek dalam sebuah perusahaan itu ibarat pintu depan dari sebuah rumah. Jangan sampai Anda memiliki rumah, tapi tidak memiliki hak atas akses pintu depannya. Tanpa due diligence yang tepat atas Kekayaan Intelektual, nilai ratusan juta dolar bisa berubah menjadi kerentanan strategis. Dan dalam banyak kasus, yang menentukan kemenangan bukan siapa yang membayar paling mahal, tapi siapa yang memahami nilai hukumnya lebih dalam. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait kepemilikan dan perlindungan Merek? Langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

Regulasi Pembatalan Merek Tidak Digunakan di Tiongkok Diperketat: Peluang atau Tantangan? Bagaimana Cara Memanfaatkannya? - AFFA IPR

Regulasi Pembatalan Merek Tidak Digunakan di Tiongkok Diperketat: Peluang atau Tantangan? Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Bagi Anda pelaku usaha Indonesia yang telah atau berencana memasuki pasar Tiongkok, memahami dinamika perlindungan Merek di sana adalah hal yang sangat krusial. Sama seperti di Indonesia, Tiongkok menganut prinsip first-to-file, sehingga ada kecenderungan sejumlah pihak mendaftarkan Merek tanpa benar-benar menggunakannya. Dalam praktiknya, kondisi ini menjadi hambatan bagi pihak lain yang ingin menggunakan atau mendaftarkan Merek serupa. Kabar pentingnya: sistem hukum Tiongkok menyediakan mekanisme untuk membatalkan Merek yang tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah. Bagaimana prosedurnya?   Dasar Hukum Pembatalan Merek 3 Tahun Tidak Digunakan (Non-Use) Ketentuan pembatalan tetap merujuk pada: Article 49 Trademark Law of the People’s Republic of China Article 66 Implementing Regulations of the Trademark Law Yang menyatakan bahwa Merek terdaftar yang tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut, tanpa alasan yang dapat dibenarkan, dapat dibatalkan atas permohonan pihak mana pun. Sejak tahun lalu, CNIPA atau kantor Merek Tiongkok mewajibkan pemohon untuk menyertakan penjelasan yang lebih terstruktur dan bukti awal investigasi yang lebih komprehensif. Dengan kata lain, jika sebelumnya banyak permohonan diajukan secara minimalis, kini pendekatannya menjadi jauh lebih substantif.   Wajib Hadirkan Bukti Awal yang Lebih Ketat Jika Anda ingin mengajukan permohonan pembatalan, maka Anda harus menyertakan: Penjelasan Keadaan Non-Use Pemohon wajib menjelaskan: Mengapa diduga Merek tidak digunakan Lingkup usaha pemilik Merek Status operasionalnya Bukti Investigasi Awal (Preliminary Evidence) CNIPA secara eksplisit menyebutkan bahwa bukti dapat berasal dari: Informasi ruang lingkup usaha atau status operasional pemilik Merek; Pencarian di website resmi; Akun WeChat resmi; Platform e-commerce; Laporan survei pasar; Investigasi lokasi usaha secara langsung; dan/atau Platform pencarian profesional. Artinya, pemohon tidak lagi cukup hanya menyatakan dugaan non-use, tapi juga harus ada due diligence yang menunjukkan upaya investigasi yang layak.   Apa Dampak dari Pengetatan Ini? Mengurangi Permohonan Spekulatif Perubahan ini bertujuan mencegah: Permohonan pembatalan massal tanpa dasar yang kuat. Tekanan negosiasi yang tidak sehat terhadap pemilik Merek. Meningkatkan Standar Profesionalisme Kini, permohonan pembatalan non-use di Tiongkok menjadi: Lebih strategis Lebih berbasis bukti Memerlukan investigasi yang sistematis   Bagaimana Prosedurnya Pengajuannya? Tahapannya tetap secara garis besar sebagai berikut: Pengajuan & Penerimaan Permohonan diajukan CNIPA menerbitkan notice of acceptance Pemilik Merek diberi waktu untuk menyerahkan bukti penggunaan Pemeriksaan CNIPA menilai apakah bukti penggunaan memadai Jika tidak memadai → Merek dibatalkan Jika cukup → permohonan ditolak Namun dengan standar baru, kemungkinan permohonan ditolak di tahap awal karena bukti awal tidak memadai menjadi lebih tinggi.   Strategi bagi Pemilik Merek Indonesia Bagi Anda pebisnis Indonesia yang ingin masuk ke pasar Tiongkok namun terhalang oleh Merek yang kemungkinan besar sudah tidak aktif, atau menghadapi potensi trademark squatting, strategi pembatalan non-use menjadi sangat relevan. Namun kali ini harus dilakukan dengan pendekatan investigatif yang lebih matang. Sebaliknya, bagi Anda yang sudah memiliki Merek terdaftar di Tiongkok, pastikan dokumentasi penggunaan Merek Anda tersimpan dengan baik, karena sewaktu-waktu dapat diminta oleh CNIPA.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan dan penindakan Kekayaan Intelektual di ranah digital, termasuk marketplace dan website, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals.   Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

Pemeriksaan Tanggapan atas Usulan Penolakan: Mengenal Beragam Jenis Tanggapan dan Efektivitasnya - AFFA IPR

Pemeriksaan Tanggapan atas Usulan Penolakan: Mengenal Beragam Jenis Tanggapan dan Efektivitasnya

Dalam proses pendaftaran Merek di Indonesia, diterbitkannya “Usulan Penolakan” bukanlah akhir dari segalanya. Namun, banyak Pemohon keliru menganggap bahwa setiap tanggapan memiliki peluang yang sama untuk mengubah keputusan Pemeriksa. Faktanya, tidak semua tanggapan diperlakukan sama, dan tidak semua akan diterima. Artikel ini membahas bagaimana Pemeriksa menilai tanggapan atas usulan penolakan, jenis-jenis tanggapan yang diakui dalam pedoman pemeriksaan, serta kapan suatu tanggapan efektif, dan kapan justru sia-sia.   Bagaimana Pemeriksa Menilai Tanggapan Pemohon Dalam pedoman Pemeriksaan Substantif, tanggapan Pemohon tidak diperiksa secara formalitas semata. Karena Pemeriksa akan: Menelaah kembali dasar usulan penolakan. Memeriksa jenis tanggapan yang diajukan. Menilai apakah tanggapan tersebut secara hukum dan faktual mampu mengatasi alasan penolakan. Mengambil keputusan akhir: menerima, menolak, atau menegaskan penolakan. Artinya, pemeriksaan tanggapan adalah evaluasi substantif, bukan sekadar konfirmasi administratif.   Jenis-Jenis Tanggapan atas Usulan Penolakan Berdasarkan pedoman pemeriksaan, terdapat beberapa bentuk tanggapan yang lazim diajukan pemohon. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada jenis penolakan yang dihadapi. Persetujuan atas Usulan Penolakan Ini adalah bentuk tanggapan paling sederhana, namun sering kali paling rasional. Kapan efektif? Jika penolakan didasarkan pada alasan absolut yang jelas (misalnya bertentangan dengan moralitas, menyesatkan, atau merupakan tanda umum). Jika merek jelas tidak memiliki daya pembeda dan tidak mungkin diperbaiki melalui argumentasi.  Kapan menjadi pilihan bijak? Ketika melanjutkan justru hanya menambah biaya dan waktu tanpa peluang realistis untuk lolos. Amandemen atau Melakukan Perubahan Formal Amandemen biasanya berupa: Klarifikasi deskripsi merek. Penyesuaian barang/jasa. Perbaikan kesalahan administratif.  Kapan efektif? Jika penolakan bersifat formal atau administratif. Jika pemeriksa meminta penjelasan atau pembetulan terbatas.  Argumentasi atau Bantahan Tertulis Terhadap Surat Usul Penolakan Ini adalah bentuk tanggapan yang paling sering diajukan, dan paling sering gagal jika tidak dilakukan dengan tepat.  Kapan efektif? Jika argumentasi langsung menjawab dasar hukum penolakan. Jika didukung analisis visual, fonetik, dan/atau konseptual. Jika mampu menunjukkan perbedaan nyata pada barang/jasa yang relevan. Jika mampu menunjukan jurisprudensi yang bisa dijadikan rujukan.  Surat Pernyataan Tidak Keberatan (Letter of Consent) Surat ini sering disalahpahami sebagai “jalan pintas”, meskipun terkadang dapat diterima oleh beberapa pemeriksa.Kapan efektif? Dalam kasus tertentu penolakan relatif. Jika tidak menimbulkan kebingungan publik. Jika daya pembeda tetap dinilai cukup. Jika pemohon dan pemilik Merek memiliki keterkaitan bisnis (misalnya, antara anak perusahan dengan induk perusahaan).  Permintaan Penundaan Permintaan penundaan dapat diajukan, tetapi bersifat terbatas dan tidak selalu diberikan.  Kapan efektif? Jika pemohon membutuhkan waktu untuk menyiapkan dokumen pendukung. Jika terdapat proses paralel yang relevan.   Kapan Tanggapan Efektif, Kapan Menjadi Pilihan Bijak? Kondisi Penolakan Tanggapan yang Masuk Akal Alasan Absolut Persetujuan Penolakan Kesalahan Formal Amandemen (Lakukan Perubahan) Persamaan Terbatas (sebagian) Argumentasi Hukum Terukur Persamaan Kuat Letter of Consent, tapi seringnya gagal. Tanda Umum/ Deskriptif Argumentasi hampir selalu sia-sia.   Tanggapan atas usulan penolakan bukan sekadar kewajiban prosedural, melainkan keputusan strategis. Mengajukan tanggapan yang salah bukan hanya gagal mengubah hasil, tetapi juga menghabiskan sumber daya tanpa nilai tambah. Dalam praktik, keberhasilan bukan ditentukan oleh panjangnya tanggapan, melainkan oleh argumentasi, dasar hukum yang tepat dan jelas, dan alat-alat bukti yang relevan yang disampaikan dalam tanggapan tersebut. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait memberikan tanggapan atas usulan penolakan Merek di dalam dan luar negeri, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

Vietnam: Destinasi Investasi Manufaktur Paling Kompetitif di Asia — Pasar Ideal untuk Ekspansi Bisnis Anda Berikutnya? - AFFA IPR

Vietnam: Destinasi Investasi Manufaktur Paling Kompetitif di Asia — Pasar Ideal untuk Ekspansi Bisnis Anda Berikutnya?

Dalam dua dekade terakhir, Vietnam bertransformasi menjadi salah satu pusat investasi manufaktur paling menarik di Asia. Arus investasi asing meningkat konsisten, perusahaan multinasional memperluas kapasitas produksi, dan Vietnam semakin terkonsolidasi dalam rantai pasok global. Keunggulan ini bukan hasil kebetulan, melainkan buah dari strategi industrialisasi jangka panjang, kebijakan perdagangan terbuka, serta tata kelola investasi yang relatif stabil dan pro-bisnis.   Pondasi Kebangkitan Ekonomi Vietnam Reformasi Ekonomi dan Industrialisasi Berorientasi Ekspor Sejak peluncuran reformasi ekonomi Đổi Mới (program reformasi pasar Vietnam yang dimulai tahun 1986), pemerintah Vietnam secara konsisten mendorong industrialisasi berbasis ekspor. Dukungan negara diwujudkan melalui: Pengembangan kawasan industri terintegrasi Penyederhanaan perizinan investasi Insentif fiskal bagi sektor prioritas Vietnam masih menerapkan tax holiday (pembebasan pajak sementara) serta pengurangan Corporate Income Tax (CIT) atau Pajak Penghasilan Badan untuk proyek di sektor teknologi, Research and Development (R&D), dan investasi strategis. Kebijakan ini kini berada dalam kerangka Global Minimum Tax yang diprakarsai oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), organisasi internasional berbasis di Paris yang bertujuan meningkatkan kemakmuran dan stabilitas ekonomi global. Model Vietnam sering dikaitkan dalam literatur ekonomi pembangunan sebagai contoh negara “late industrializers with coordinated state capacity,” yaitu negara yang memadukan peran negara yang kuat dengan keterbukaan terhadap pasar dan investasi asing. Integrasi Perdagangan Global yang Luas Vietnam memiliki jaringan perjanjian perdagangan bebas (Free Trade Agreements / FTA) paling luas di Asia, antara lain: Comprehensive and Progressive Agreement for Trans-Pacific Partnership (CPTPP) European Union – Vietnam Free Trade Agreement (EVFTA) Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) United Kingdom – Vietnam Free Trade Agreement (UKVFTA) Akses ini memberi Vietnam posisi strategis sebagai basis produksi untuk ekspor ke Amerika Utara, Eropa, dan Asia Timur, dengan hambatan tarif yang lebih rendah. Dari sisi kinerja perdagangan: Ekspor barang Vietnam tahun 2023 mencapai sekitar USD 353–355 miliar. Tahun 2024 melampaui USD 400 miliar, dan mencetak rekor baru. Vietnam kini menjadi eksportir utama produk elektronik, tekstil, alas kaki, furnitur, dan barang konsumsi. Daya Tarik Investasi: Stabilitas, Skala, Efisiensi Vietnam menawarkan kombinasi faktor yang jarang hadir bersamaan: Biaya tenaga kerja kompetitif Produktivitas manufaktur meningkat Infrastruktur logistik dan pelabuhan berkembang Konsistensi kebijakan industri Arus Foreign Direct Investment (FDI) atau investasi langsung asing tetap kuat, khususnya di sektor manufaktur dan teknologi. Vietnam telah berevolusi dari low-cost assembly hub (basis perakitan berbiaya rendah) menjadi middle-income manufacturing platform (platform manufaktur negara berpendapatan menengah). Dari Basis Produksi ke Pasar Konsumen Vietnam tidak hanya berfungsi sebagai pusat produksi, tetapi juga pasar yang tumbuh cepat: Kelas menengah meningkat pesat. Urbanisasi memperluas daya beli. Konsumen muda responsif terhadap merek internasional. Perdagangan digital berkembang melalui e-commerce. Artinya, Vietnam bukan hanya gerbang produksi, tetapi juga pasar ekspansi Merek.   Implikasi Strategis bagi Pebisnis Indonesia Bagi pebisnis Indonesia, khususnya di sektor barang konsumsi, fesyen, makanan & minuman, manufaktur ringan, kosmetik, dan teknologi, Vietnam sangat relevan sebagai: Basis produksi alternatif Titik ekspansi regional Pasar konsumen berkembang Namun meningkatnya kehadiran pemain global juga meningkatkan risiko sengketa Merek dan hak kekayaan intelektual. Dalam praktik Asia Timur, keterlambatan pendaftaran Merek sering menyebabkan: Kehilangan hak eksklusif Sengketa dengan distributor lokal Hambatan ekspansi ritel dan e-commerce Pendaftaran Merek di Vietnam bukan hanya tindakan legal, tetapi strategi bisnis untuk mengamankan posisi pasar.   Saatnya Mengamankan Posisi di Pusat Pertumbuhan Asia Vietnam kini berada pada fase pertumbuhan industri cepat, integrasi perdagangan global mendalam, dan ekspansi kelas menengah signifikan. Bagi pebisnis Indonesia, pendaftaran Merek lebih awal berarti: Melindungi aset intelektual Membuka jalur ekspansi regional dan global Mengantisipasi persaingan merek internasional Membangun first-mover advantage (keunggulan pelaku awal)   Dalam ekonomi global modern, keunggulan kompetitif sering dimiliki oleh pihak yang lebih cepat mengamankan posisi strategis, bukan hanya yang memiliki skala terbesar. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek di Vietnam atau negara lainnya, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Sumber: Insentif pajak dan tax holiday Vietnam (PwC Vietnam Tax Summaries) Statistik ekspor Vietnam 2023 (World Bank WITS; Vietnam Customs) Rekor ekspor Vietnam 2024 (VCCI)   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

Prosedur Penambahan Negara Untuk Perlindungan Merek via Protokol Madrid - AFFA IPR

Prosedur Penambahan Negara Untuk Perlindungan Merek via Protokol Madrid

Ketika bisnis mulai merambah pasar internasional, strategi perlindungan Merek yang efektif sangat penting. Banyak pemilik Merek Indonesia memanfaatkan Protokol Madrid untuk mendaftarkan Merek secara internasional karena kemudahannya, yakni hanya dengan satu permohonan untuk banyak negara sekaligus melalui World Intellectual Property Organization (WIPO).   Namun, kebutuhan pasar sering berubah seiring waktu. Misalnya, ketika fokus bisnis awalnya hanya di tiga negara, kemudian perusahaan memutuskan ekspansi ke negara-negara baru. Dalam situasi seperti ini, Anda tidak harus mengajukan pendaftaran Merek baru dari awal untuk tiap negara baru itu. Menarik bukan?   Prosedur yang digunakan untuk menambahkan negara tujuan perlindungan Merek setelah pendaftaran awal disebut “Further Designation.”    Apa itu Further Designation?   Further Designation adalah proses di mana pemegang pendaftaran Merek internasional melalui Protokol Madrid dapat mengembangkan jangkauan perlindungan Merek yang sudah terdaftar ke negara-negara anggota Madrid Protocol tambahan yang belum ditetapkan pada pengajuan awal.   Artinya, meskipun awalnya Anda hanya memilih 3 atau 5 negara untuk perlindungan, Anda tetap bisa menambah lebih banyak negara setelah pendaftaran internasional diterbitkan, tanpa perlu mengulang permohonan dari awal.   Kenapa Further Designation Layak Dimanfaatkan?   Fitur Further Designation sangat penting bagi Anda pemilik Merek yang: Mulai ekspansi dengan fokus regional atau ekspor terbatas; Kemudian berencana masuk pasar baru di luar daftar awal; dan Ingin perlindungan hukum Merek di negara tujuan yang belum ditentukan saat pendaftaran awal melalui Protocol Madrid.   Jika layanan ini tidak digunakan, Anda harus membuat permohonan baru di tiap negara, yang berarti: biaya lebih tinggi, waktu lebih panjang, dan proses pengelolaan yang lebih kompleks.   Dengan Further Designation, Anda bisa menambah negara dengan biaya yang lebih hemat dibandingkan mengajukan permohonan nasional satu per satu di setiap negara baru.   Prosedurnya Pengajuan Further Designation   Pastikan Anda Sudah Mempunyai Pendaftaran Internasional yang Aktif Karena Further Designation hanya bisa dilakukan jika pendaftaran Merek internasional Anda sudah terdaftar dan masih berlaku.  Siapkan Informasi Mengenai Negara Baru yang Akan Ditambahkan Tentukan negara anggota Madrid Protocol yang akan ditambah.  Ajukan Formulir ke WIPO atau Melalui Konsultan Merek Prosedur ini dilakukan dengan mengisi formulir khusus (MM4 untuk penambahan negara dalam sistem Madrid.  Membayar Biaya yang Diperlukan Pembayaran terdiri dari biaya penanganan WIPO dan biaya per negara tambahan, yang tentunya lebih efisien dibandingkan pendaftaran nasional terpisah.  WIPO akan Meneruskan Permohonan ke Kantor Kekayaan Intelektual Negara Tujuan Setiap negara akan memeriksa permohonan sesuai hukum nasional masing-masing.   Keuntungan Strategis bagi Pemilik Merek Indonesia   Biaya lebih hemat dibandingkan permohonan nasional baru di tiap negara. Pengelolaan portofolio Merek lebih terpusat melalui satu sistem WIPO. Fleksibilitas ekspansi pasar, sesuai perkembangan bisnis. Tanggal perlindungan yang konsisten   Setelah ditambahkan, perlindungan efektif mengikuti ketentuan masing-masing negara namun masih terikat dalam sistem internasional yang sama.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait penambahan negara tujuan melalui fitur Further Designation, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini, dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

Tahap Pertama Pemeriksaan Merek: Validasi & Penelusuran - Apa yang Diperiksa dan Kenapa Sering Gagal? - AFFA IPR

Tahap Pertama Pemeriksaan Merek: Validasi & Penelusuran – Apa yang Diperiksa dan Kenapa Sering Gagal?

Banyak pemohon Merek mengira bahwa setelah mengajukan permohonan, tinggal menunggu sertifikat terbit. Padahal, justru di tahap paling awal inilah banyak permohonan berhenti, tertunda, bahkan berakhir dengan penolakan. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai lembaga negara yang menerima pendaftaran Merek, bahkan menyatakan 75% permohonan Merek itu ditolak!   Yang berarti ada ribuan Merek yang ditolak setiap bulannya. Hal ini sebetulnya tidak mengejutkan mengingat semakin lama, tingkat persaingan pendaftaran akan semakin sengit, karena sudah ada lebih banyak Merek yang terdaftar lebih dahulu.   Tapi kenapa hal itu jadi sangat relevan? Bagaimana tahap validasi administratif dan penelusuran (pemeriksaan awal terhadap potensi konflik) jadi sangat menentukan apakah Merek Anda bisa lanjut atau sudah bermasalah sejak awal?   Validasi Administratif — “Apakah permohonannya layak diproses?”   Pada tahap ini, Kantor Merek, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), tidak menilai bagus atau tidaknya Merek Anda, tetapi memeriksa apakah Pengajuan Permohonan sudah memenuhi ketentuan formal.   Yang divalidasi antara lain: Identitas Pemohon Nama pemilik Merek (perorangan/perusahaan) Alamat yang jelas dan konsisten Jika badan hukum: kesesuaian dengan data legal perusahaan Proses ini sering gagal diakibatkan: Nama perusahaan berbeda dengan akta Salah tulis alamat Pemilik sebenarnya berbeda dengan yang tercantum Representasi Merek Logo harus jelas Warna sesuai klaim Tidak blur, pecah, atau terpotong Proses ini sering gagal diakibatkan: Upload gambar resolusi rendah Logo yang diajukan berbeda dengan yang digunakan di pasar Kelas & Uraian Barang/Jasa Kelas harus sesuai dengan sistem klasifikasi Deskripsi barang/jasa harus jelas dan dapat diterima Proses ini sering gagal diakibatkan: Uraian terlalu umum (“perdagangan umum”) Barang/jasa tidak sesuai kelas Menggunakan istilah yang tidak dikenal dalam praktik pemeriksaan Dokumen Pendukung Surat kuasa (jika melalui konsultan) Pernyataan kepemilikan Bukti pembayaran biaya resmi   Jika ada kekurangan dan tidak dilengkapi atau diperbaiki, permohonan bisa dianggap tidak lengkap dan tidak lanjut ke tahap berikutnya.   Penelusuran Awal — “Apakah Merek ini bermasalah?”   Setelah lolos validasi, pemeriksaan berlanjut pada substansi awal, terutama soal kemungkinan benturan dengan Merek lain. Di sinilah semakin banyak permohonan mulai bermasalah.   Yang dilihat bukan hanya persamaan identik, tetapi juga:   Persamaan pada Pokoknya Merek bisa ditolak walau tidak sama persis, karena turut dinilai: Bunyi (fonetik) Penulisan Tampilan visual Makna Contoh: Nama yang terdengar mirip dengan Merek terkenal → berisiko ditolak. Konflik dengan Merek Terdaftar Sebelumnya Jika sudah ada Merek: Dengan nama mirip Di kelas yang sama atau terkait Untuk produk/jasa sejenis Maka peluangnya untuk ditolak sangat tinggi. Merek yang Tidak Memiliki Daya Pembeda Merek harus bisa membedakan produk Anda dari milik orang lain. Maka peluang besar penolakan dapat terjadi karena: Terlalu deskriptif (“KOPI ENAK”, “SEPATU BAGUS”) Hanya menjelaskan jenis barang Istilah umum di industri Bertentangan dengan Ketentuan Umum Merek juga bisa gagal jika: Bertentangan dengan moralitas Menyerupai lambang negara/lembaga Menyesatkan konsumen   Kenapa Banyak Gagal di Tahap Ini? Karena banyak pemohon: Tidak melakukan penelusuran Merek sebelumnya Menganggap nama unik menurut mereka = aman secara hukum Salah memilih kelas Menggunakan istilah deskriptif Menyepelekan tahap administratif   Padahal, kegagalan di sini berarti: Proses berhenti Biaya hangus Harus mulai dari awal dengan Merek baru   Pada akhirnya tahap Validasi & penelusuran bukan sekadar formalitas. Ini adalah filter utama yang menentukan apakah Merek Anda layak masuk ke proses perlindungan hukum.   Bagi bisnis, kegagalan di tahap awal ini bisa berarti: Penundaan peluncuran produk Risiko konflik hukum Kehilangan momentum pasar   Karena itu, strategi sejak sebelum pengajuan permohonan Merek, terutama penelusuran dan penentuan kelas, menjadi faktor penentu keberhasilan.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait validasi dan penelusuran Merek di dalam dan luar negeri, langsung  hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.