Mendaftarkan Merek di Filipina bisa jadi langkah strategis bagi pebisnis Indonesia yang ingin memperluas pasar dan melindungi identitas Merek kawasan Asia. Apalagi Filipina telah menjadi target investasi dunia dan mitra dagang penting bagi Indonesia, dengan surplus perdagangan mencapai USD 8,85 miliar pada tahun 2024.
Beberapa sektor industri yang mendominasi ekspor Indonesia ke Filipina adalah barang-barang dari besi dan baja, yang mengalami peningkatan ekspor sebesar 101,10% pada tahun 2024. Selain itu, produk seperti kopi, teh, dan rempah-rempah juga memiliki potensi besar di pasar Filipina, dengan peningkatan ekspor sebesar 67,27%.
Dengan tingginya permintaan di berbagai sektor tersebut, mendaftarkan Merek di Filipina tidak hanya melindungi aset intelektual Anda, tapi juga memperkuat posisi bisnis yang kompetitif di pasar Asia Tenggara.
Definisi Merek di Filipina
Kurang lebih sama seperti di Indonesia, pengertian Merek di Filipina adalah simbol, nama, logo, slogan, atau kombinasi dari elemen-elemen tersebut yang dapat membedakan produk dan/atau jasa suatu entitas bisnis dari yang lain. Walaupun Merek non-tradisional seperti Merek 3D, suara, dan aroma dapat didaftarkan di sana, tapi belum ada undang-udang spesifik sehingga proses pendaftarannya tidak mudah. Untuk itu, Anda perlu berkonsultasi dengan Konsultan Merek yang dapat diandalkan dalam mengatasi kendala seperti itu.
Dengan mendaftarkan Merek di Filipina, Anda akan mendapatkan Hak Eksklusif untuk menggunakan Merek tersebut sesuai dengan kelas atau kategori barang dan/atau jasa yang terdaftar. Hal ini mencegah pihak lain menggunakan Merek yang sama atau mirip, yang dapat membingungkan konsumen. Selain itu, memiliki Merek terdaftar memudahkan penegakan hukum terhadap pelanggaran dan dapat meningkatkan nilai aset perusahaan Anda.
Proses Pendaftaran Merek di Filipina
Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilalui untuk mendaftarkan Merek di Filipina:
- Penelusuran
Sebelum mengajukan pendaftaran, Anda wajib melakukan penelusuran untuk memastikan bahwa Merek yang ingin didaftarkan belum terdaftar atau digunakan oleh pihak lain. Hal ini berguna untuk menghindari penolakan atau konflik di kemudian hari dan tentunya menghemat anggaran Anda. Anda juga dapat menggunakan jasa Konsultan Merek berpengalaman untuk mendapatkan gambaran untuk tentang peluang keberhasilan Merek Anda dapat didaftarkan. - Pengajuan Permohonan (1-2 Minggu)
Permohonan pendaftaran diajukan ke Kantor Kekayaan Intelektual Filipina (Intellectual Property Office of the Philippines/IPOPHL) dengan melengkapi formulir yang diperlukan dan menyertakan:- Gambar atau desain Merek yang akan didaftarkan.
- Kelas dan deskripsi barang dan/atau jasa yang akan menggunakan Merek tersebut.
- Bukti pembayaran biaya permohonan yang sudah ditetapkan oleh IPOPHL untuk memproses pendaftaran.
- Pemeriksaan Formalitas (1-2 Minggu)
IPOPHL akan memeriksa kelengkapan dan kepatuhan dokumen yang diajukan terhadap persyaratan administratif. Jika terdapat kekurangan, pemohon akan diberi waktu untuk melengkapi atau memperbaiki. - Pemeriksaan Substantif (2-4 Bulan)
Pada tahap ini, dilakukan penilaian terhadap keunikan dan kemungkinan konflik dengan Merek lain yang sudah atau dalam proses pendaftaran. Merek yang dianggap deskriptif, menipu, atau mirip dengan Merek lain yang sudah ada dapat ditolak. - Publikasi (30 Hari)
Jika lolos pemeriksaan substantif, Merek akan dipublikasikan dalam “Warta Kekayaan Intelektual” untuk memberikan kesempatan bagi pihak ketiga mengajukan oposisi atau keberatan dalam jangka 30 hari. - Pendaftaran dan Penerbitan Sertifikat (1-2 Bulan)
Jika tidak ada oposisi atau oposisi ditolak, Merek akan didaftarkan, dan sertifikat pendaftaran akan diterbitkan kepada pemohon.
Dokumen yang Diperlukan
Untuk mempermudah proses pendaftaran, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap.
- Visualisasi Merek.
- Kelas dan deskripsi lengkap.
- Bukti pembayaran biaya permohonan.
- Dokumen Prioritas, jika mengklaim prioritas berdasarkan pendaftaran di negara lain
- Surat Kuasa yang menunjuk Konsultan Merek sebagai Pemohon.
Biaya Pendaftaran
Biaya pendaftaran Merek di Filipina bervariasi tergantung pada jumlah kelas barang atau jasa yang dicakup. Selain biaya permohonan, Anda akan dikenakan biaya penelusuran dan penunjukan Konsultan atau perwakilan hukum di sana. Untuk menghindari biaya yang tidak perlu, Anda dapat berkomunikasi dengan Konsultan Merek dari Indonesia yang memiliki jaringan dan pengalaman menangani pendaftaran Merek di Filipina.
Masa Berlaku dan Perpanjangan
Pendaftaran Merek di Filipina berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan. Perpanjangan dapat diajukan dalam waktu enam bulan sebelum tanggal kedaluwarsa atau dalam waktu enam bulan setelah kedaluwarsa dengan membayar biaya tambahan. Jika Anda karena satu dan lain hal terlambat memperpanjang dalam periode ini, Merek Anda dapat dibatalkan.
Deklarasi Penggunaan Aktual atau Declaration of Actual Use (DAU)
Syarat lain untuk mempertahankan status terdaftarnya Merek Anda di Filipina adalah DAU. DAU ini harus disetorkan berkala, dengan menyertakan bukti penggunaan pada setiap periode berikut ini:
- Untuk Merek yang Didaftarkan di Filipina:
- Dalam waktu tiga (3) tahun sejak tanggal pengajuan permohonan (DAU Tahun ke-3);
- Dalam waktu satu (1) tahun setelah 5 tahun terdaftar (DAU Tahun ke-5); dan
- Dalam waktu satu (1) tahun sejak tanggal perpanjangan (DAU Perpanjangan).
- Untuk Pendaftaran Internasional yang Menunjuk Filipina:
- Dalam waktu tiga (3) tahun sejak tanggal pendaftaran internasional atau tanggal penunjukan berikutnya (DAU Tahun ke-3);
- Dalam waktu satu (1) tahun setelah 5 tahun diberikan perlindungan (DAU Tahun ke-5); dan
- Dalam waktu satu (1) tahun sejak tanggal perpanjangan di WIPO (DAU Perpanjangan).
Jika karena satu dan lain hal Anda terlambat menyetorkan DAU Tahun ke-3, Anda diberikan kesempatan untuk mengajukan satu kali perpanjangan waktu selama enam (6) bulan. Namun tidak ada kesempatan perpanjangan waktu untuk DAU Tahun ke-5 dan DAU Perpanjangan.
Persyaratan DAU
DAU harus sesuai dengan format yang ditentukan oleh IPOPHL dan mencantumkan informasi yang relevan mengenai penggunaan Merek. Jika penggunaan dilakukan secara daring (online), maka alamat situs web harus dicantumkan juga di dalam DAU.
Secara umum, DAU harus ditandatangani oleh pemilik Merek, pejabat perusahaan (jika pemiliknya adalah badan hukum), atau Konsultan Merek yang sudah Anda tunjuk, dan disahkan dengan notaris.
Cakupan Bukti Penggunaan Aktual
Bukti penggunaan aktual Merek harus disertakan dalam DAU. Berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, bukti penggunaan yang dapat diterima meliputi:
- Untuk Barang
- Foto yang menunjukkan label atau kemasan yang menampilkan Merek seperti yang digunakan pada barang; atau wadah yang dicap atau diberi Merek.
- Brosur atau materi iklan yang menunjukkan penggunaan Merek pada barang yang dijual di Filipina.
- Faktur atau kuitansi penjualan barang dengan Merek di Filipina.
- Halaman situs web yang diunduh, yang secara jelas menunjukkan bahwa barang dengan Merek tersebut dijual di Filipina.
- Untuk Jasa:
- Foto papan nama yang menampilkan Merek di bagian luar atau di dalam tempat usaha.
- Brosur atau materi iklan yang menunjukkan penggunaan Merek pada jasa yang diberikan di Filipina.
- Faktur atau kuitansi penjualan jasa yang menunjukkan penggunaan Merek di Filipina.
- Salinan kontrak jasa yang menunjukkan penggunaan Merek di Filipina.
- Halaman situs web yang diunduh yang secara jelas menunjukkan bahwa jasa yang menggunakan Merek tersedia atau diberikan di Filipina.
Jika Anda memiliki bukti lain yang memiliki sifat serupa untuk menunjukkan bahwa barang telah dipasarkan atau jasa telah tersedia di Filipina juga dapat dipertimbangkan.
Dengan memahami dan mengikuti panduan di atas, Anda dan pebisnis Indonesia lainnya dapat melindungi Merek dengan efektif di Filipina, serta memastikan keberlanjutan dan pengakuan Merek Indonesia di pasar internasional.
Baca juga:
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Merek di negara-negara lainnya, Anda dapat langsung menghubungi kami melalui email: [email protected].