Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri Australia pada tahun 2021, setidaknya ada 89 ribu orang yang lahir di Indonesia tinggal di Australia. Hal didukung oleh banyak faktor, diantaranya sejumlah pelajar yang melanjutkan pendidikannya di Australia, bahkan yang pada akhirnya menetap untuk bekerja dan berkeluarga di sana. Di kota-kota besar seperti Sydney, Melbourne, Adelaide, Perth, dan Brisbane, banyak sekali restoran maupun toko yang menjual produk-produk yang diimpor dari Indonesia. Pembelinya bukan hanya masyarakat Indonesia saja, namun juga warga lokal yang pernah tinggal atau sekedar berlibur di Indonesia.
Dengan banyaknya produk dengan merek-merek Indonesia yang beredar di Australia, para pebisnis yang melakukan ekspor produk-produk tersebut wajib untuk segera mendaftarkan Merek di Australia. Perlindungan Merek di Australia dilindungi oleh the Trade Marks Act 1995. Pasal 9 (sembilan) dari Undang-Undang Merek Australia menyatakan bahwa Merek dianggap diterapkan pada suatu produk, bahan, atau objek apapun yang melekat pada barang atau jasa, yang digunakan dalam kegiatan perdagangan atau kegiatan komersial. Selain itu, Merek dianggap digunakan dalam kaitannya dengan barang atau jasa jika ditampilkan pada papan nama, iklan, atau dokumen komersial, dan barang yang dikirim atau layanan yang diberikan mengikuti pesanan yang dibuat dengan mengacu pada Merek tersebut.
Bagi Anda yang sudah melihat potensi bisnis dan berencana memperluas market ke Australia, ada 6 tahapan yang harus Anda lalui untuk mengajukan permohonan Merek di Australia:
1. Penelusuran
Penelusuran Merek, meskipun sifatnya opsional, tahap ini sangat kami sarankan bagi siapapun yang ingin mengajukan permohonan Mereknya di Australia. Agar para pemohon dapat mengetahui resiko dan kemungkinan pendaftaran Merek mereka, sehingga mereka dapat lebih siap untuk menghadapi potensi penolakan Merek. Misalnya, ada pendaftaran Merek yang mirip atau sama yang sudah diajukan sebelumnya oleh pihak lain, sehingga bisa menjadi dasar penolakan Merek oleh IP Australia.
2. Pengajuan Permohonan Merek
Tahap permohonan ini termasuk persiapan data-data pemohon dan penetuan kelas barang atau jasa, pengajuan permohonan dan pembayaran biaya resmi yang ditetapkan oleh IP Australia. Informasi yang dibutuhkan dalam permohonan harus lengkap dan benar, karena hanya perubahan terbatas yang dapat dilakukan setelah pengajuan. Informasi yang salah atau tidak lengkap dapat mengakibatkan penolakan atau perlindungan yang sempit terhadap Merek tersebut.
3. Waktu Proses Pendaftaran
Rata-rata proses pendaftaran Merek di Australia dari pengajuan sampai akhirnya mendapat persetujuan memakan waktu 6 (enam) bulan, dengan catatan tidak ada keberatan atau penolakan dari pihak lain.
4. Pemeriksaan Substantif
Setelah pengajuan permohonan Merek, pemeriksa Merek di Kantor Merek Australia akan memeriksa permohonan tersebut dan memberikan laporan pemeriksaan kepada pemohon. Dalam hal permohonan tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh IP Australia sehubungan dengan the Trade Marks Act 1995, akan menerima usul penolakan atau provisional refusal.
Pemohon kemudian dapat memberikan argumen/tanggapan atas surat penolakan tersebut dalam jangka waktu tertentu (15 bulan di Australia) atau sebagai alternatif, pemohon dapat mengubah permohonan tersebut. Kantor Merek kemudian akan memutuskan berdasarkan bukti dan/atau perubahan yang diajukan apakah akan menerima atau menolak permohonan Merek yang diajukan.
5. Publikasi
Setelah hasil pemeriksaan tidak menemukan dasar untuk penolakan permohonan Merek yang diajukan, IP Australia akan menerbitkan Merek tersebut di Australian Official Journal of Trade Marks, yang dapat dilihat dan diakses oleh publik. Jangka waktu publikasi Merek di Australian Official Journal of Trade Marks adalah dua bulan. Dalam masa publikasi ini, pihak ketiga mana pun dapat mengajukan oposisi atas keputusan permohonan Merek tersebut. Jika ada oposisi, maka permohonan Merke akan diperiksa kembali oleh IP Australia dan pemeriksa akan menentukan untuk menerima atau menolak oposisi tersebut.
6. Pendaftaran
Setelah terdaftar, maka Merek yang diajukan akan berlaku selama 10 tahun. Merek tersebut dilindungi di semua negara bagian dan teritori Australia. Merek yang terdaftar kemudian dapat diperbarui setiap 10 tahun. Anda dapat melakukan perpanjangan pendaftaran Merek Anda 12 bulan sebelum tanggal perpanjangan atau hingga 6 bulan setelahnya. Jika Anda melakukan perpanjangan setelah tanggal jatuh tempo, Anda mungkin harus membayar biaya keterlambatan (penalty).
Untuk informasi lebih lanjut tentang pendaftaran Merek di Australia, silakan hubungi kami di [email protected].