Tips-Daftar-Merek-di-Australia-untuk-Pebisnis-Indonesia-affa

Tips Daftar Merek di Australia untuk Pebisnis Indonesia

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri Australia pada tahun 2021, setidaknya ada 89 ribu orang yang lahir di Indonesia tinggal di Australia. Hal didukung oleh banyak faktor, diantaranya sejumlah pelajar yang melanjutkan pendidikannya di Australia, bahkan yang pada akhirnya menetap untuk bekerja dan berkeluarga di sana. Di kota-kota besar seperti Sydney, Melbourne, Adelaide, Perth, dan Brisbane, banyak sekali restoran maupun toko yang menjual produk-produk yang diimpor dari Indonesia. Pembelinya bukan hanya masyarakat Indonesia saja, namun juga warga lokal yang pernah tinggal atau sekedar berlibur di Indonesia.    Dengan banyaknya produk dengan merek-merek Indonesia yang beredar di Australia, para pebisnis yang melakukan ekspor produk-produk tersebut wajib untuk segera mendaftarkan Merek di Australia. Perlindungan Merek di Australia dilindungi oleh the Trade Marks Act 1995. Pasal 9 (sembilan) dari Undang-Undang Merek Australia menyatakan bahwa Merek dianggap diterapkan pada suatu produk, bahan, atau objek apapun yang melekat pada barang atau jasa, yang digunakan dalam kegiatan perdagangan atau kegiatan komersial. Selain itu, Merek dianggap digunakan dalam kaitannya dengan barang atau jasa jika ditampilkan pada papan nama, iklan, atau dokumen komersial, dan barang yang dikirim atau layanan yang diberikan mengikuti pesanan yang dibuat dengan mengacu pada Merek tersebut.    Bagi Anda yang sudah melihat potensi bisnis dan berencana memperluas market ke Australia, ada 6 tahapan yang harus Anda lalui untuk mengajukan permohonan Merek di Australia:   1. Penelusuran Penelusuran Merek, meskipun sifatnya opsional, tahap ini sangat kami sarankan bagi siapapun yang ingin mengajukan permohonan Mereknya di Australia. Agar para pemohon dapat mengetahui resiko dan kemungkinan pendaftaran Merek mereka, sehingga mereka dapat lebih siap untuk menghadapi potensi penolakan Merek. Misalnya, ada pendaftaran Merek yang mirip atau sama yang sudah diajukan sebelumnya oleh pihak lain, sehingga bisa menjadi dasar penolakan Merek oleh IP Australia.   2. Pengajuan Permohonan Merek Tahap permohonan ini termasuk persiapan data-data pemohon dan penetuan kelas barang atau jasa, pengajuan permohonan dan pembayaran biaya resmi yang ditetapkan oleh IP Australia. Informasi yang dibutuhkan dalam permohonan harus lengkap dan benar, karena hanya perubahan terbatas yang dapat dilakukan setelah pengajuan. Informasi yang salah atau tidak lengkap dapat mengakibatkan penolakan atau perlindungan yang sempit terhadap Merek tersebut.   3. Waktu Proses Pendaftaran Rata-rata proses pendaftaran Merek di Australia dari pengajuan sampai akhirnya mendapat persetujuan memakan waktu 6 (enam) bulan, dengan catatan tidak ada keberatan atau penolakan dari pihak lain.   4. Pemeriksaan Substantif Setelah pengajuan permohonan Merek, pemeriksa Merek di Kantor Merek Australia akan memeriksa permohonan tersebut dan memberikan laporan pemeriksaan kepada pemohon. Dalam hal permohonan tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh IP Australia sehubungan dengan the Trade Marks Act 1995, akan menerima usul penolakan atau provisional refusal.   Pemohon kemudian dapat memberikan argumen/tanggapan atas surat penolakan tersebut dalam jangka waktu tertentu (15 bulan di Australia) atau sebagai alternatif, pemohon dapat mengubah permohonan tersebut. Kantor Merek kemudian akan memutuskan berdasarkan bukti dan/atau perubahan yang diajukan apakah akan menerima atau menolak permohonan Merek yang diajukan.   5. Publikasi Setelah hasil pemeriksaan tidak menemukan dasar untuk penolakan permohonan Merek yang diajukan, IP Australia akan menerbitkan Merek tersebut di Australian Official Journal of Trade Marks, yang dapat dilihat dan diakses oleh publik. Jangka waktu publikasi Merek di Australian Official Journal of Trade Marks adalah dua bulan. Dalam masa publikasi ini, pihak ketiga mana pun dapat mengajukan oposisi atas keputusan permohonan Merek tersebut. Jika ada oposisi, maka permohonan Merke akan diperiksa kembali oleh IP Australia dan pemeriksa akan menentukan untuk menerima atau menolak oposisi tersebut.    6. Pendaftaran Setelah terdaftar, maka Merek yang diajukan akan berlaku selama 10 tahun. Merek tersebut dilindungi di semua negara bagian dan teritori Australia. Merek yang terdaftar kemudian dapat diperbarui setiap 10 tahun. Anda dapat melakukan perpanjangan pendaftaran Merek Anda 12 bulan sebelum tanggal perpanjangan atau hingga 6 bulan setelahnya. Jika Anda melakukan perpanjangan setelah tanggal jatuh tempo, Anda mungkin harus membayar biaya keterlambatan (penalty).   Untuk informasi lebih lanjut tentang pendaftaran Merek di Australia, silakan hubungi kami di [email protected].

Prosedur Pelaporan Barang Bajakan di Ecommerce Indonesia

Dari laporan terbaru Priority Watch List (PWL) 2023, Perwakilan Kamar Dagang Amerika Serikat (USTR) masih menempatkan Indonesia, bersama dengan Argentina, Chili, India, Rusia, Tiongkok, dan Venezuela dalam daftar hitam investasi karena rawan praktek pembajakan. Secara khusus, laporan Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy 2022 yang juga dirilis oleh USTR mencantumkan Bukalapak, Tokopedia, dan Shopee dalam daftar pantauan.   Padahal pada bulan Oktober 2021, lima e-commerce terbesar Indonesia, baik Tokopedia, Shopee, Lazada, Bukalapak, dan Blibli telah menandatangani perjanjian kerjasama penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual (KI) bersama dengan Ditjen KI, Bareskrim Polri, serta Ditjen Bea dan Cukai Indonesia. Target mereka saat itu jelas: Indonesia lepas dari PWL 2022.   Nyatanya, Indonesia sejak 2018 masih berada dalam daftar hitam ini. Secara khusus USTR menyatakan Pemilik IP dari Amerika Serikat masih menghadapi tantangan di Indonesia mengenai perlindungan dan penegakan KI yang memadai dan efektif. Pembajakan dan pemalsuan terus meluas, dan masih adanya kekhawatiran tentang penegakan KI, termasuk kurangnya penegakan terhadap barang palsu, serta rendahnya tingkat hukuman sebagai upaya pencegahan pelanggaran KI, baik di pasar fisik maupun online.   Lebih lanjut, USTR membeberkan beberapa tantangan yang dihadapi dan kemajuan yang telah dicapai oleh beberapa situs e-commerce di Indonesia.   Tantangan Pemilik KI masih menemukan banyak produk palsu/ bajakan, beberapa bahkan secara gamblang menggunakan istilah “replika” dari produk terkenal. Walaupun beberapa situs sudah dilengkapi dengan sistem pelaporan dan penghapusan yang sebenarnya cukup comprehensive, juga telah melakukan beberapa peningkatan pada sistem anti-pemalsuan, tetapi Pemilik KI terus mendorong agar situs tersebut bisa menginvestasikan sumber daya yang lebih besar untuk mengembangkan protokol anti-pemalsuan yang lebih proaktif, seperti pemfilteran kata kunci untuk memungkinkan penghapusan produk bajakan secara otomatis, serta meningkatkan kecepatan dan transparansi prosedur penghapusan.   Pemilik KI juga merasakan frustasi dengan kebijakan “Pelanggaran Berulang” dari beberapa situs  yang menyatakan bahwa penjual dengan lebih dari tiga laporan pelanggaran, tidak dapat langsung dihapus, tapi hanya diberi tanda dapat dihapus akunnya.   Selain itu, tiap situs memiliki standar atau prosedur yang berbeda-beda untuk menerima laporan dari pemilih hak, dan waktu penanganan yang berbeda-beda untuk setiap platformnya. Namun, berdasarkan pengalaman kami, dibutuhkan setidaknya 2-3 minggu untuk melakukan listing takedown setelah laporan disampaikan ke masing-masing platform.   Kemajuan yang Dicapai Pada tahun 2022, Shopee meluncurkan program percontohan untuk portal perlindungan merek barunya dan menghadirkan posisi Direktur Perlindungan Merek Global, yang bertujuan meningkatkan hubungan dengan para Pemilik KI. Untuk itu, para pemilik KI dari Amerika mendesak Shopee untuk meningkatkan hukuman dan prosedurnya dalam memeriksa latar dari penjual, karena mencurigai adanya rantai pasokan barang palsu global sebagai pengguna Shopee.  Sementara itu, Tokopedia melakukan investasi dan meluncurkan portal Kekayaan Intelektual barunya untuk mengedukasi para penjual, serta menerapkan beberapa teknologi baru yang secara proaktif melakukan pemantauan terhadap postingan produk, yang dapat mendeteksi dan menghapus produk bajakan/palsu sebelum ditampilkan kepada pengguna.     Melaporkan barang palsu di e-commerce dapat membantu melindungi konsumen dan pemilik bisnis agar tidak dirugikan oleh kehadiran produk-produk bajakan. Peran aktif kita dibutuhkan agar setiap platform ini menjadi tempat yang adil dan aman untuk digunakan bagi semua orang. Tapi seperti yang bisa dilihat dari tangkapan layar di atas, agar kita dapat melaporkan produk bajakan, sudah ada batasan agar hanya pemilik atau perwakilan resminya saja yang dapat melaporkan. Dengan kata lain, pengaduan untuk listing takedown (penghapusan barang dari e-commerce) dari pengguna biasa yang tidak ada kaitannya dengan pemilik Merek atau Hak Cipta tidak bisa dilanjutkan. Di sisi lain kebijakan ini mencegah pelaporan palsu yang mengganggu kenyamanan pengguna. Lalu jika Anda memang pemilik IP atau perwakilan resmi, dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pelaporan dan permintaan penghapusan barang dari e-commerce?   Dokumen yang Dibutuhkan untuk Laporan Pelanggaran Merek Bukti kepemilikan Merek dalam bentuk Sertifikat Merek yang sudah terdaftar dan diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, atau dokumen sejenisnya;  Recommended Retail Price (RRP) oleh pemilik Merek; Dokumen ini adalah salah satu alat bukti ekonomi yang dapat membantu pihak e-commerce untuk menentukan bahwa listing yang akan di-takedown melanggar Merek atau tidak. Jika harga barang yang dijual dalam listing tersebut jauh di bawah RRP, maka ada indikasi bahwa produk tersebut merupakan produk palsu atau mungkin juga penjual melakukan praktek price dumping. Bukti identitas Anda (KTP, SIM, paspor, atau sejenisnya); dan Surat kuasa dari pemegang/pemilik Merek sesuai dengan dokumen bukti kepemilikan Merek yang Anda lampirkan (apabila Anda bukan pemilik Merek tetapi sebagai penerima kuasa dari pemilik Merek untuk melakukan laporan). Dokumen yang Dibutuhkan untuk Laporan Pelanggaran Hak Cipta Bukti kepemilikan Ciptaan dalam bentuk Surat Pencatatan Ciptaan yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, surat pernyataan kepemilikan ciptaan yang Anda tandatangani, atau dokumen sejenisnya;  Bukti identitas Anda (KTP, SIM, paspor, atau sejenisnya); dan  Surat kuasa dari pemilik ciptaan sesuai dengan dokumen bukti kepemilikan Ciptaan yang Anda lampirkan (apabila Anda bukan pemilik Hak Cipta tetapi sebagai penerima kuasa dari pemilik Hak Cipta untuk melakukan laporan).   Menurut pengalaman kami, rata-rata permohonan listing takedown yang kami ajukan diakomodasi oleh pihak e-commerce dalam waktu 2-3 minggu.   Jika Anda membutuhkan pendampingan lebih lanjut dalam proses pelaporan listing yang menjual produk palsu (listing takedown) ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: 2022 Review of Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy Priority Watch List 2023 Tokopedia IP Report Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Tips-Membuat-Produk-Upcycle-Tanpa-Melanggar-Hak-Merek-affa

Tips Membuat Produk “Upcycle” Tanpa Melanggar Hak Merek

Istilah “upcycle” belakangan semakin marak, karena tidak hanya mengurangi limbah, tapi dapat memanfaatkan produk bekas, dan menjadikannya lebih bernilai. Bahkan bisa jadi memiliki nilai jual yang lebih mahal dari produk aslinya. Uniknya, trend yang semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir ini dimotori oleh perusahaan-perusahaan dengan brand mewah. Pendapatan mereka pun diperkirakan meningkat hingga 20% di tahun 2030 dari memproduksi produk-produk upcycle.   Dilansir dari Majalah Vogue, produk-produk upcycle menjadi fokus utama di industri fashion sepanjang musim semi dan musim panas 2021. Trend ini masih berlanjut hingga kini, ditandai dengan 6,2 juta postingan bertagar #upcycle di Instagram sepanjang Juni 2023. Tapi bagi pemilik Merek, produk-produk upcycle dapat menimbulkan masalah hukum. Karena banyak kejadian produk-produk upcyle seperti tas dan sepatu produksi UMKM, justru menjadi terkenal karena menampilkan Merek terdaftar dari produk terkenal lainnya. Contohnya, tas dari potongan-potongan kemasan Indomie atau Kopi Kapal Api. Jika menampilkan merek-merek tersebut secara gamblang tanpa izin dari pemiliknya, dapat dikategorikan sebagai Pelanggaran Merek!     Di Amerika Serikat, ada pengecualian untuk pemanfaatan limbah untuk produk upcycle ini. Misalnya pemilik Merek tidak dapat mengajukan keberatan jika penggunaan produk mereka di produk upcycle dikategorikan sebagai “non-commercial and non-confusing.” Dengan kata lain, untuk terhindar dari masalah hukum, produsen produk-produk upcycle tidak boleh menggunakan Merek dari produk-produk asalnya sebagai daya tarik utama atau seakan-akan produk tersebut didukung oleh Pemilik Merek, padahal dilakukan tanpa izin.   Namun Pemilik Merek tetap dapat mengajukan keberatan jika penggunaan limbah produk mereka itu dianggap dapat merusak citra atau melemahkan kekhasan dari produk yang mereka miliki. Pemahaman tentang hal inilah yang masih menjadi tantangan dalam penegakan hukumnya di Indonesia. Secara keseluruhan, implikasi hukum dari produk daur ulang bagi Pemilik Merek dan produsen masih sangat kompleks. Namun, dengan memahami undang-undang, Pemilik Merek dapat melindungi brand dan Mereknya, sambil tetap mendukung gerakan upcycle.   Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang Pelanggaran Merek di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Source ipwatchdog.com

Jangan-Terlambat-Perpanjang-Merek-Atau-Rugi-Besar-affa

Jangan Terlambat Perpanjang Merek Atau Rugi Besar!

Menurut Undang-Undang No.20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), Pemilik Merek dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu perlindungan Merek 6 (enam) bulan sebelum masa perlindungan Merek berakhir, yang temponya jatuh pada 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan.   Sebelum undang-undang ini berlaku, jika Anda abai atau lupa memperbaruinya, Merek yang sudah terdaftar secara otomatis akan dianggap kadaluarsa. Satu-satunya pilihan untuk “menghidupkannya kembali” adalah dengan mengajukan permohonan baru. Namun, jika keterlambatannya masih dalam tenggat waktu 6 (enam) bulan setelah masa perlindungan berakhir, Pemilik Merek hanya perlu membayar denda yang jumlahnya kurang lebih dua kali lipat dari PNBP yang harus dibayarkan jika Merek tersebut diperpanjang sebelum masuk tenggat waktu keterlambatan.   Kapan Waktu Tercepat untuk Mengajukan Perpanjangan Merek? Merek Terdaftar dapat diajukan perpanjangannya dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum masa perlindungannya berakhir.    Persyaratan Untuk mengajukan perpanjangan Merek, Pemilik Merek harus menyerahkan Surat Pernyataan Penggunaan Merek. Bukti penggunaan aktif Merek tidak perlu diserahkan ke Kantor Merek. Jika Merek tersebut dimiliki perusahaan atau orang asing, maka pemilik Merek harus menunjuk konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar untuk memperbarui Mereknya. Oleh karena itu, surat kuasa yang sudah ditandatangani oleh pemilik Merek juga harus disertakan oleh konsultan tersebut ketika mengajukan permohonan perjanjangan Merek.   Rentang Waktu Setelah permohonan perpanjangan diajukan, Kantor Merek (DJKI) akan menerbitkan tanda terima permohonan perpanjangan. Perlu diketahui juga bahwa tidak seperti sebelumnya, sekarang pemberitahuan/sertifikat perpanjangan Merek sudah dapat diterbitkan dalam waktu satu hari.   Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang perpanjangan Merek di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].

Mengurai-Dokumen-Pencatatan-Perjanjian-Lisensi-KI-di-Indonesia-affa

Mengurai Dokumen Pencatatan Perjanjian Lisensi KI di Indonesia

Di Indonesia, menjadi kewajiban hukum untuk mencatatkan semua Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (KI) berdasarkan undang-undang yang berkaitan dengan Merek, Paten, Desain Industri, dan Hak Cipta untuk memastikan perjanjian tersebut dapat ditegakkan secara hukum dan mengikat semua pihak ketiga yang terkait. Setiap Perjanjian Lisensi KI yang tidak tercatat tidak akan memiliki dampak hukum terhadap semua pihak ketiga yang terkait. Namun demikian, perjanjian tersebut tetap hanya mengikat para pihak yang menandatangani perjanjian tersebut. Belakangan ini, permintaan pencatatan Perjanjian Lisensi KI dari pemilik KI ini semakin meningkat, karena Perjanjian Lisensi yang tercatat ini sering diminta untuk melengkapi pengurusan SNI (Standar Nasional Indonesia) dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).   Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bertugas sebagai lembaga yang menerima pengajuan pencatatan Perjanjian Lisensi ini, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (PP No. 36/2018). Namun demikian, praktek dari pencatatan ini sudah dilakukan bertahun-tahun sebelum diberlakukannya PP No. 36/2018. Kami mencatat bahwa DJKI baru mulai menerbitkan pemberitahuan pencatatan Perjanjian Lisensi setelah tahun 2018 untuk pencatatan yang diajukan bertahun-tahun sebelumnya. Sebelumnya, pencatatan Perjanjian Lisensi hanya berpegang pada “Tanda Terima Pencatatan” sebagai bukti pencatatan.   Secara umum, PP No. 36/2018 mengatur berbagai persyaratan dan tata cara pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual dan merinci hal-hal sebagai berikut: Perjanjian Lisensi Prosedur Pencatatan Petikan Pencatatan Perubahan & Pencabutan   Sebagai pedoman umum, pemegang KI (“Pemberi Lisensi”) berwenang untuk memberikan lisensi kepada pihak lain (“Penerima Lisensi”) yang ingin menggunakan Hak Eksklusif Pemberi Lisensi. Lisensi semacam itu hanya dapat diberikan berdasarkan perjanjian yang dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia, karenanya perjanjian yang ditandatangani dalam bahasa Inggris atau bahasa lain harus diterjemahkan tersumpah ke dalam bahasa Indonesia. Selain itu, perjanjian lisensi harus menetapkan poin-poin berikut: Tanggal, bulan, tahun, dan tempat Perjanjian Lisensi ditandatangani; Nama dan alamat Pemberi Lisensi dan Penerima Lisensi; Objek perjanjian Lisensi; Ketentuan mengenai Lisensi bersifat eksklusif atau noneksklusif, termasuk sublisensi; Jangka waktu Perjanjian Lisensi; Wilayah berlakunya perjanjian Lisensi; dan Pihak yang melakukan pembayaran biaya tahunan untuk Paten   Namun perlu diingat bahwa jangka waktu perjanjian tidak boleh lebih lama dari jangka waktu perlindungan IP yang dilisensikan. Perjanjian lisensi tidak boleh merugikan perekonomian Indonesia dan kepentingan nasional Indonesia, memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam melakukan pengalihan, penguasaan, dan pengembangan teknologi. Serta tidak boleh mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat, dan/atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.   Prosedur Pencatatan Pengajuan permohonan pencatatan harus dilakukan secara resmi kepada Menteri dan ditulis dalam bahasa Indonesia, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: Salinan Perjanjian Lisensi yang telah dilegalisir oleh Notaris di negara dimana para pihak yang bersangkutan tinggal; Salinan resmi dari sertifikat Kekayaan Intelektual; Surat Kuasa (jika diajukan dengan kuasa). Perlu diperhatikan bahwa Surat Kuasa ini wajib jika Pemberi Lisensi dan Penerima Lisensi adalah Warga Negara Asing atau bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Republik Indonesia; Fotokopi KTP/Paspor para penandatangan; Akta Pendirian para pihak yang terikat perjanjian; dan Bukti pelunasan biaya resmi yang akan dibayarkan oleh kuasanya.   Menurut PP No. 36/2018, permohonan yang diajukan akan ditinjau dalam waktu lima hari kerja setelah permohonan diterima lengkap. Pemohon akan diberitahu jika permohonannya tidak lengkap, dan mereka akan diberi waktu 30 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan untuk menyempurnakannya. Namun, berkat inovasi DJKI yang disebut dengan “POP Merek”, sebagian besar pemberitahuan pencatatan Perjanjian Lisensi KI dapat dikeluarkan dalam waktu satu hari saja.   Perubahan & Pencabutan Perjanjian Lisensi KI yang tercatat dapat diubah dan dicabut. Dalam hal perubahan, terbatas pada nama Pemberi Lisensi dan/atau Penerima Lisensi atau objek Perjanjian Lisensi, dan informasi lainnya (seperti alamat pihak terkait, ketentuan terkait eksklusivitas lisensi, dan sebagainya).   Perjanjian Lisensi KI yang tercatat hanya dapat dicabut dalam kondisi berikut: Kesepakatan antara pemberi Lisensi dan penerima Lisensi; Putusan pengadilan yang berwenang; atau Sebab lain yang dibenarkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual.   Jika Anda memerlukan informasi dan bantuan lebih lanjut mengenai pencatatan Perjanjian Lisensi KI di Indonesia, silakan hubungi kami melalui [email protected]; [email protected]; atau [email protected].

5-Orang-Terkaya-Dunia-dari-Menjual-Font-affa

5 Orang Terkaya Dunia dari Menjual Font

Font atau “rupa huruf” adalah Kekayaan Intelektual yang dapat dijual langsung atau dilisensikan. Anda dapat menjualnya langsung dari situs Anda sendiri atau melalui font foundry, istilah yang digunakan untuk penerbit dan lokapasar khusus untuk font.    Jika bicara jumlah pendapatan dari menjual font, akan sangat bergantung pada pada popularitas font Anda, ketentuan lisensi yang ditawarkan, dan kanal penjualan yang Anda gunakan. Namun sebelum berpikir untuk mendapatkan keuntungan dari font, sebaiknya Anda mencatatkannya sebagai Hak Cipta ke Kantor Hak Cipta, atau di Indonesia melalui DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).   Untuk memaksimalkan penghasilan dari membuat font, Anda perlu mempertimbangkan kanal berikut dalam membuat font: Buat Font Khusus untuk Bisnis atau Individu Ini bisa menjadi cara terbaik untuk mendapatkan pendapatan tetap, karena bisnis dan individu selalu mencari font unik yang digunakan untuk branding atau materi pemasaran mereka. Gunakan Font di Media Sosial Aktif di media sosial dengan banyak pengikut memiliki banyak keuntungan. Salah satunya adalah dengan menampilkan dan menggunakan font yang ada buat melalui aplikasi tambahan untuk menjadi default font postingan yang bisa dilihat oleh banyak orang. Buat Font untuk Game atau Aplikasi Ini bisa menjadi cara yang baik untuk menjangkau demografi tertentu dan mendapatkan komisi untuk setiap penjualan dengan lebih terukur.   Jika Anda benar-benar tertarik untuk membuat font sebagai penghasilan, beberapa tips berikut ini wajib Anda lakukan untuk meningkatkan peluang keberhasilan: Pelajari Perkebangan Industri Font Ini berarti Anda wajib mempelajari keragaman font, skema lisensi yang lazim dilakukan, serta kanal pemasaran yang paling efektif. Buatlah Font yang Berkualitas Font yang baik punya detail spefisik terkait ukuran piksel dan jarak antar hurufnya. Termasuk jika Anda membuat font dengan beberapa turunan yang menjadikannya jadi lebih menarik. Promosikan Font Anda Jangan lupa untuk memanfaatkan blog atau website yang Anda miliki, juga media sosial untuk memperluas peluang font Anda dilihat dan digunakan lebih banyak orang.   Pada akhirnya membuat  font untuk menghasilkan uang memang jadi pekerjaan yang menantang. Namun jika Anda memiliki keterampilan dan dedikasi, Anda dapat membuat font yang menarik dan menguntungkan, seperti yang telah dilakukan oleh lima orang ini: Steve Matteson – Nilai Kekayaan: USD 10 juta Steve yang berkebangsaan Amerika ini dikenal sebagai desainer font “Lucida Grande” dan “Lucida Sans”. Namun penghasilan terbesarnya berasal dari beragam font yang ia buat untuk raksasa teknologi Apple, Microsoft, dan Adobe. Matthew Carter – Nilai Kekayaan: USD 8 juta Matthew seorang desainer font asal Inggris yang dikenal sebagai kreator font “Gill Sans” dan “Times New Roman” yang sangat populer itu. Agak berbeda dengan Steve, penghasilan terbesarnya berasal dari royalty yang didapat dari New York Times, BBC, dan Pemerintah Amerika yang telah menggunakan font ciptaanya. Erik Spiekermann – Nilai Kekayaan: USD 7 juta Di peringkat tiga ada Erik dari Jerman yang dikenal dengan font “Frutiger” dan “Optima”. Minatnya dalam membuat beragam font dimaksimalkan dengan mendirikan font foundry FontShop International dan mendapatkan penghasilan dari mengelola royalti dari kreator font lainnya. Jonathan Hoefler – Nilai Kekayaan: USD 6 juta Jon yang berasal dari Amerika juga mendirikan font foundry yang diberi nama Hoefler & Co.. Sedangkan font populer yang ia ciptakan adalah “Hoefler Text” dan “Gotham”. Mike Abbink – Nilai Kekayaan: USD 5 juta Kalau Anda pernah mendengar atau mungkin sering menggunakan font “Avenir” dan “Univers”, Mike-lah penciptanya. Desainer font asal Belanda ini juga mendirikan font foundry yang diberi nama Font Bureau.   Penting untuk dicatat bahwa nilai kekayaan di atas didasarkan pada informasi yang tersedia untuk umum dan mungkin tidak sepenuhnya akurat. Namun, angka-angka itu bisa memberikan gambaran umum tentang kekayaan yang dapat diperoleh dari para pembuat font paling sukses di dunia. Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut tentang Pencatatan Hak Cipta untuk font di Indonesia dan luar negeri, silakan hubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Commarts.com: Cold Cash for Hot Fonts Jonathan Hoefler: Typeface Design (2019) You are a what? Font Designer

Tips-Mudah-Daftar-Merek-di-Uni-Emirat-Arab-affa

Tips Mudah Daftar Merek di Uni Emirat Arab

Uni Emirat Arab (UEA) atau dalam bahasa Inggris disebut United Arab Emirates (UAE) telah menjadi tujuan bisnis yang berkembang pesat dengan populasi lebih dari 9 juta orang. Karena negara federasi dari tujuh Emirat (wilayah yang dipimpin oleh Emir) ini telah menjadi pusat perdagangan dengan ikatan kuat ke seluruh blok dunia. Peluang ini menjadikan UEA sebagai target utama bagi pebisnis yang ingin memperluas jangkauan ke pasar global.   Untuk menjangkau market UEA, mendaftarkan Merek jadi salah satu hal penting yang dapat dilakukan. Karena dengan Merek yang terdaftar, bisnis Anda mendapatkan Hak Eksklusif untuk menggunakan Merek sebagai penanda barang dan jasa Anda di UEA. Artinya, tidak ada pihak lain yang dapat menggunakan Merek tersebut tanpa izin Anda. Selain terlindungi, Merek yang terdaftar juga mendukung proses branding dan menghindari Anda dari kerugian finansial yang tidak diinginkan di masa depan dari sengketa Merek yang mungkin terjadi.   Proses Pendaftaran Menurut Hukum Merek di Uni Emirat Arab Ada delapan proses yang perlu Anda pahami untuk mendaftarkan merek di UEA, proses itu adalah: Penelusuran Merek secara teliti dan metodis untuk menentukan kemungkinan pendaftaran Merek di UEA. Pengajuan permohonan Merek ke Kementrian Ekonomi UEA. Penerimaan permohonan Merek tersebut biasanya memakan waktu sampai dengan 30 hari, tergantung dari proses internal Kementrian Ekonomi UEA. Setelah itu, pemohon harus melakukan publikasi di setidaknya 2 (dua) surat kabar dalam bahasa Arab, setidaknya dalam selama 1 (satu) hari.  Publikasi di Jurnal Merek UEA berlaku selama 30 hari. Sebagai perbandingan, di Indonesia masa publikasinya adalah 2 bulan. Jika tidak ada keberatan yang diterima dari publikasi di atas, maka permohonan akan menerima Nomor Pendaftaran dan Sertifikat Merek. Menurut pengalaman kami, seluruh proses dari permohonan sampai dicetaknya sertifikat memakan waktu 10-12 bulan.  Jika sudah terdaftar, maka Merek Anda akan berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.    Pengecualian dalam Pendaftaran Merek di Uni Emirat Arab Meskipun suatu Merek dapat ditandai dengan berbagai karakteristik, hukum mengatur apa saja yang bisa didaftarkan sebagai Merek. Misalnya, tanda tangan, judul, karakter, meterai, poster, ukiran, nama, lukisan, dan jenis label apa pun yang berfungsi untuk membedakan suatu Merek dengan Merek lainnya. Menurut Pasal 3 Undang-Undang Federal No. 37 tahun 1992 tentang Merek, nama tempat, uang kertas, detail gelar kehormatan, dan tanda apa saja yang bisa menipu publik atau benar-benar melanggar ketertiban umum tidak bisa didaftarkan sebagai Merek.   Contoh Merek yang Tidak Bisa Didaftarkan di UAE Suatu Merek tidak dapat didaftarkan apabila memiliki salah satu dari berikut ini: Pelanggaran moral dan nilai-nilai masyarakat. Simbol di mata publik (seperti bendera). Simbol Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, misalnya. Nama dan gelar pihak ketiga. Merek terkenal lainnya diterjemahkan secara langsung.   Dokumen yang Perlu Dipersiapkan Jika Anda sudah yakin ingin mengajukan Merek di UAE, maka dokumen-dokumen berikut ini harus dipersiapkan: Surat Kuasa Contoh Merek (logo/kata) NIB (jika pemohonnya adalah perusahaan Indonesia) Daftar jenis barang dan/atau jasa Informasi nama dan alamat pemohon. Salinan paspor milik individu yang menandatangani surat kuasa. Dokumen prioritas dari DJKI, apabila permohonannya menggunakan prioritas.   Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Merek di Uni Emirat Arab, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Kementerian Ekonomi Uni Emirat Arab

Mematenkan-Merek-Mendaftarkan-Hak-Cipta-Apa-istilah-yang-tepat-affa

Mematenkan Merek? Mendaftarkan Hak Cipta? Apa istilah yang tepat?

Paten hanyalah salah satu dari objek Kekayaan Intelektual yang diakui oleh negara seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Namun karena menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) Paten diartikan sebagai “hak yang diberikan pemerintah kepada seseorang atas suatu penemuan untuk digunakan sendiri dan melindunginya dari peniruan (pembajakan),” maka salah kaprah pun menyebar luas, termasuk ke kalangan media, hingga ke pejabat negara. Sehingga istilah “mematenkan merek” atau “mematenkan [isi nama makanan apa pun di sini]” jadi hal yang biasa kita dengar.   Padahal menurut UU Paten, Paten adalah Hak Eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. Maka penekanan seharusnya ada pada invensi di bidang teknologinya. Invensi sendiri adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.   Lebih lanjut, Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sementara paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri. Paten sederhana diberikan untuk invensi yang berupa produk yang bukan sekadar berbeda ciri teknisnya, tetapi harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada invensi sebelumnya yang disebabkan bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya yang mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, senyawa, atau sistem. Paten sederhana juga diberikan untuk invensi yang berupa proses atau metode yang baru.   Maka dari itu, Merek yang merupakan tanda yang membedakan satu barang dan atau jasa dengan yang lainnya, serta makanan tidaklah tepat untuk “dipatenkan,” karena tidak memenuhi kriteria dari Paten itu sendiri.   Merek merupakan objek sendiri dalam Kekayaan Intelektual yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Sedangkan makanan tidak mengandung invensi teknologi di dalamnya. Hampir bisa dipastikan dalam proses pembuatan suatu makanan, tidak ada yang bersinggungan dengan penemuan teknologi yang mengandung unsur kebaruan, tidak dapat diduga, dan dapat diterapkan dalam sebuah industri.    Alasan lain makanan tidak tepat untuk dipatenkan adalah unsur kerahasiaan dalam proses pembuatannya, yang tentu menjadi keunikan dari makanan yang kita buat. Karena jika didaftarkan sebagai Paten, resep itu harus dipublikasikan. Yang berarti semua orang dapat menggunakan resep tersebut setelah masa perlindungan patennya berakhir, 10-20 tahun kemudian. Dengan kata lain, kita memiliki keterbatasan dalam medapatkan ekslusifitas atas inovasi dari makanan yang kita miliki.   Namun bukan berarti makanan tidak bisa dilindungi Kekayaan Intelektualnya. Makanan masih bisa dilindungi Merek dan atau Rahasia Dagang. Cara perlindungannya adalah dengan mendaftarkan Merek makanan tersebut ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual), sebagaimana yang diatur pada Pasal 1 UU Merek, dengan menggunakan gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan wama, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda.   Jika kita sudah memiliki Merek yang terdaftar, maka kita memiliki dasar yang kuat untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau  sama  pada pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang/jasa sejenisnya.   Kemudian ada Rahasia Dagang yang juga menjadi solusi tepat dalam melindungi resep makanan yang kita miliki. Sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (1) UU Rahasia Dagang, Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum, termasuk resep makanan/minuman, formula, proses produksi, daftar klien atau rencana pemasaran.    Uniknya, untuk mendapatkan perlindungan atas Rahasia Dagang, kita tidak perlu mendaftarkannya ke DJKI, namun dengan melakukan sejumlah kegiatan yang harus dilakukan dan juga harus dihindari agar terhidar dari kehilangan perlindungan tersebut. Lebih lanjut mengenai perlindungan Rahasia Dagang bisa dibaca pada artikel kami sebelumnya: “3 Cara Tepat Melindungi Resep Makanan Anda.”   Sedangkan Hak Cipta adalah objek Kekayaan Intelektual yang memiliki ruang lingkup perlindungan yang paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Uniknya, Hak Ekslusif atas suatu ciptaan itu timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan dideklarasikan atau diwujudkan dalam bentuk nyata. Maka dari itu, Hak Cipta tidak perlu didaftarkan untuk mendapatkan perlindungannya. Namun, agar ciptaan kita dapat memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat, dimana kita memiliki bukti kepemilikian yang sah saat terjadi sengketa, kita perlu mencatatkannya dalam database DJKI. Proses pencatatan yang jauh lebih sederhana dari proses pendaftaran Paten dan Merek ini dapat memberi rasa aman bagi pemilik Hak Cipta.   Dengan memahami beragam objek Kekayaan Intelektual yang berbeda, kita dapat membedakan perlakuannya, sebagai langkah awal untuk mendapatkan perlindungannya secara tepat. Sehingga kita tidak lagi menggunakan istilah “mematenkan merek”, “paten atas hak cipta,“ atau “mendaftarkan hak cipta”.  Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Paten, pendaftaran Merek, pencatatan Hak Cipta, atau konsultasi lebih lanjut mengenai pembuatan perjanjian Rahasia Dagang di Indonesia dan luar negeri, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].

亚太区商标法一览:印度尼西亚

亚太区商标法一览:印度尼西亚

2016年第20号《商标和地理标志法》(又称《商标法》)是印度尼西亚的主要商标法。此外,印度尼西亚还就具体事项颁布了多项细则,包括: 2019年第28号《关于适用于法律和人权部的非税国家收入的类型和收费标准的政府条例》,规定了印度尼西亚法律和人权部下属知识产权总局(DGIP)各种备案事项的官方收费标准; 2018年第22号《关于根据商标国际注册马德里协定相关议定书办理商标国际注册的政府条例》,规定了在印度尼西亚办理国际注册或者来自印度尼西亚的商标办理国际注册的各方面事项;; 2019年第90号《关于商标上诉委员会的上诉申请、审查与和解程序的政府条例(该委员会于1995年8月29日成立); 法律和人权部2016年第67号《知识产权总局局长商标注册令条例》,规定了注册要求、商品和服务类别以及已颁发证书和记录的更正等事宜。   商标范围 根据《商标法》第一条的规定,商标是指能够以图形、标志、名称、文字、字母、数字、颜色组合、二维和(或)三维形状、声音、全息图或上述两种要素以上的组合等图形形式表现出来、用以区分个人或法人在商品和(或)服务交易中生产的商品和(或)服务的任何标志。 根据这一定义,法律承认两种类型的商标:传统商标和非传统商标。   申请注册 印度尼西亚《商标法》采用先申请先注册原则,一般来说,任何个人、组织或公司都可以申请商标注册。然而,法律也对恶意注册商标的行为作出了规定。《商标法》第21条规定,申请人恶意提出申请的,应当予以驳回。 在实质审查过程中,如出现与知名商标相似的商标申请,适用本条规定,但在实践中,认定是否属于恶意申请难度很大。 根据《商标法》第77条,恶意商标申请获注册的,可由商事法庭宣告无效,该条规定如下:“商标属恶意申请的,以及(或)违反国家意识形态、法律法规、道德、宗教、风俗和公共秩序的,可以无限期提起无效宣告诉讼。”   提交申请和准备材料 在印度尼西亚提交商标注册申请之前,一定要进行商标查询。查询报告可以确定潜在的危险和障碍,帮助申请人成功完成注册流程。 如果查询报告没有发现任何问题,表明可以继续进行申请程序,申请人要准备好提供以下材料: 申请人姓名或名称 地址 商品和服务清单 拟申请注册的商标图样,可以以文字、标识或非传统标识的形式呈现 必要信息提交完成后,还需由专利律师准备两份供客户签署的文件:委托书和商标所有权声明。 自2019年起,商标注册申请全部转到线上申请。   办理时长 假如未遭到任何异议和临时驳回,那么从提交商标注册申请到获得注册号可能只需要10到13个月。这一时间比过去快得多,过去,即使是简单的注册也耗时两到三年。   异议和无效宣告 商标申请的公告期只有两个月。在公告期内,任何利益相关方都可以提出异议,公告部门将在实质审查阶段对异议予以审查。 公告期满后,不得再提出异议,也不得提出延期申请。 异议成功的关键前提是异议人提出有效的法律原由,即商标已在印度尼西亚提交申请注册或已获注册。否则,审查员很可能以先申请先注册原则为由驳回异议。 商标一旦获注册,第三方只能向商事法庭提起商标无效或商标注销诉讼。   外国著名商标 无论是否为著名商标,只有在印度尼西亚注册的商标才可受到保护。但是,《商标法》有一个机制,可以在一定程度上保护外国著名商标免受其他当事人的恶意注册。 另一方当事人恶意申请注册与外国著名商标相同或相似的商标的,可依《商标法》第21条的规定予以驳回,具体规定如下: “如果商标实质上与其他当事人在类似商品和(或)服务上使用的知名商标相似或相同,或者,在符合一定要求的前提下,与其他当事人在不同商品和(或)服务上使用的知名商标相似或相同,则申请将被驳回。” 于是,接下来的问题便是,什么是知名商标?法律和人权部2016年第67号《知识产权总局局长商标注册令条例》第18条规定了知名商标的认定标准: 该商标作为知名商标在相关业务领域的公众了解或认可程度; 使用该商标的商品和(或)服务的销售量,以及商标所有人使用该商标所获得的收益; 带有该商标的商品和(或)服务在社会流通中所占的市场份额; 该商标的使用地域; 该商标的使用期; 该商标的推广力度,包括为推广商标所投资的金额; 该商标在全球范围的商标申请和注册次数; 商标执法的成功率,尤其是主管部门认可该商标为知名商标的成功率;以及 使用该商标的商品和(或)服务获得的声誉和品质保证赋予商标的价值。 然而,外国著名商标在印度尼西亚并不一定享有同样的知名度。这就产生了一个问题,即商标所有人在对其他人提起诉讼前是否应先在印度尼西尼建立起商标的知名度。   使用要求 由于印度尼西亚采用先申请先注册原则,因此在进行商标注册前无需具有在先使用行为。申请人无需提交使用证据。 如果申请人在其他国家在先提交了另一份申请,申请人可在自优先权日起算的6个月内要求在印度尼西亚享有优先权。 关于不使用注销的规定,依照法律规定,注册商标自注册之日起或自最后一次使用之日起连续三年未使用的,可以向商事法庭申请注销商标。然而,法律并未规定最低使用门槛,因此,不使用注销的实现难度很大。   商标许可 在印度尼西亚,注册商标可以许可给他人使用。许可协议在DGIP备案后方具有法律约束力。 一般来说,许可协议应包含以下内容:许可方和被许可方的详细资料、许可的性质(独家或非独家)、是否可以进行再许可、许可协议条款、各方权利和责任以及被许可的对象或商标。 许可协议不得包含直接或间接损害印度尼西亚经济的条款,亦不得包含阻碍印度尼西亚获得和开发技术的限制性条款。   AFFA Intellectual Property Rights 15/F Graha Pratama Building Jl. MT. Haryono Kav. 15 Jakarta – 12810, Indonesia 电话: +62 21 8379 3812 电子邮件:[email protected] www.affa.co.id

지역별-상표법-비교:인도네시아

지역별 상표법 비교: 인도네시아

인도네시아에서는 상표 및 지리적 표시에 관한 법률인 상표법이 국가의 주요 법률로 적용되고 있다. 이 법률은 상표에 관련된 다양한 문제들을 규제하고 있으며, 구체적인 규정들이 몇 가지 조례를 통해 추가로 제정되고 있다. 이러한 조례들은 다음과 같은 문제들을 다루고 있다. 2019 년 정부 규정 제 28 호: 인도네시아 법무부 산하 지식재산권국(DGIP)에 제출할 수 있는 다양한 소송에 대한 공식 수수료에 대한 규정, 인권부에 적용되는 비과세 국가 수입의 유형 및 관세에 관한 정부 규정 관장 2018년 정부 규정 제 22호: 인도네시아 내에서 출원되거나 인도네시아로부터 출원된 국제 등록의 모든 측면을 다루며 국제 상표 등록에 관한 마드리드 협정과 관련된 프로토콜에 따라 상표의 국제 등록 관장 2019년 정부 규정 제90호, 1995년 8월 29일에 설립된 상표 항소 위원회의 항소 신청, 심사 및 해결 절차 관장 2016 년 법무부 인권 규정 제 67 호: 상표 분야의 지적 재산권 사무 총장의 상표 등록령에 관한 내용. 해당 규정은 무엇보다도 등록 요건, 상품 및 서비스 등급, 발행 된 인증서 및 기록 수정 관장   상표의 범위 상표법 제1조에 따르면, 상표는 상품 및/또는 서비스 거래에서 개인 또는 법인이 생산한 상품 및/또는 서비스를 구별하기 위해 그림, 로고, 이름, 단어, 문자, 숫자, 색상 배열, 2차원 및/또는 3차원 모양, 소리, 홀로그램 또는 이러한 요소 중 둘 이상의 조합의 형태로 그래픽으로 표현할 수 있는 모든 기호이다. 이 정의를 감안할 때 법은 전통적 상표와 비전통적 상표의 두 가지 유형의 상표를 인정한다.   등록 신청 상표법은 최초 출원 원칙을 채택하고 있기 때문에 일반적으로 개인, 조직 또는 회사는 상표 등록을 신청할 수 있다. 그러나 이 법은 악의적으로 제출된 상표 등록도 규제한다. 상표법 제21조는 출원인이 악의로 출원한 경우 거절한다고 규정하고 있다. 실제 심사 중에 이 조항을 이행하는 것은 이미 확립된 저명 상표와 유사한 일부 출원에서 필요하기도 하지만, 실제로는 출원이 악의로 제출되었는지 여부를 판단하는 것은 상당히 어렵다. 등록이 확정된 악의적 출원은 상표법 제 77 조에 따라 상업 법원에서 항상 무효화 될 수 있으며, 이는 “악의가 있거나 관련 상표가 국가 이데올로기, 법률 및 규정, 도덕, 종교, 품위 및 공공 질서를 위반하는 경우 무효 소송은 무제한 제기 가능하다.”라고 규정한다.   서류 제출 인도네시아에서 상표 출원을 하고자 하는 모든 사람에게 상표 검색을 강력히 권장한다. 검색 보고서는 성공적인 등록 절차에 대한 잠재적 위험과 걸림돌을 파악하는 데 도움을 준다. 검색 보고서가 신청 절차를 진행하기 위한 모든 명확성을 제공한다고 가정할 때 신청자는 다음을 제공해야 한다. 신청자 이름 주소 상품 및 서비스 목록 출원할 상표의 표현(목판, 로고 또는 비전통적 상표의 형태일 수 있음) 필요한 정보가 제공되면 변리사는 고객이 서명할 두 가지 문서, 즉 위임장과 상표 소유권 진술서를 준비한다. 2019년부터 전자 신고는 인도네시아에서 유일하게 허용되는 제출 방법이다.   타임라인 신청서에 이의 제기 및 잠정 거부가 없다고 가정하면 제출 후 등록 번호를 얻는 데 10~13개월이 소요될 수 있다. 이 간단한 등록에도 2~3년이 걸리던 예전보다 훨씬 빠르다.   반대와 무효화 신청서는 2개월 동안만 게시된다. 공표 기간 동안 이해관계자는 이의신청을 할 수 있으며, 실제 심사 단계에서 심의를 거친다. 공개 기간이 경과하면 연장 요청을 포함하여 이의를 제기할 수 있는 다른 공식적인 수단이 없다. 이의신청이 성공적으로 진행되려면 이의신청인이 유효한 법적 지위, 즉 인도네시아에서 이전에 상표를 출원하거나 등록한 적이 있는 것이 좋다. 그렇지 않으면 심사관이 최초 제출 원칙을 인용하여 이의신청을 기각할 가능성이 높다. 상업 법원에 제출해야 하는 제3자가 시작한 무효화 및 취소는 해당 상표가 등록된 후에만 가능하다.   유명한 외국 상표 상표는 명성에 관계없이 인도네시아에 등록된 경우에만 보호될 수 있다. 그러나 상표법은 다른 당사자의 악의적인 등록으로부터 유명한 외국 상표를 어느 정도 보호하는 메커니즘을 가지고 있다. 다른 당사자가 유명 외국 상표와 동일하거나 유사한 상표를 악의적으로 출원하려고 시도하는 경우, 그러한 출원은 상표법 제 21 조에 근거하여 거부된다. “상표가 유사한 상품 및/또는 서비스에 대한 다른 당사자의 저명 상표 또는 특정 요구 사항을 준수하는 다른 상품 및/또는 서비스에 대한 다른 당사자의 저명 상표와 실질적으로 유사하거나 동일한 경우 출원이 거부된다.” 그러면 문제는 유명한 상표의 구성 요소로 옮겨 간다. 2016 년 법무부 인권부 규정 제 67 호 제 18 조는 상표 부문에서 지적재산권 사무총장의 상표 등록령에 대한 것으로 상표의 저명성 기준을 제시했다. 저명 상표와 관련된 비즈니스 분야의 상표에 대한 지식 수준 또는 대중의 인지도 상품 및/또는 서비스의 판매량 및 소유자의 상표 사용에서 파생된 혜택 지역 사회에서 상품 및/또는 서비스의 유통과 관련하여 상표에 대한 시장 점유율 상표의 사용 영역 상표의 사용 기간 판촉에 사용된 투자 가치를 포함하는 상표의 판촉 강도 전 세계 상표 출원 및 등록 건수 법 이행률, 특히 공인된 기관에서 상표를 저명 상표로 인정하는 것과 관련된 성공률 상표로 보호되는 상품 및/또는 서비스의 명성과 품질 보증으로 인한 상표의 가치 평가. 그러나 해외에서 유명한 상표가 항상 인도네시아에서 같은 수준의 명성을 갖는 것은 아니다. 이는 상표권자가 다른 당사자에 대해 조치를 취하기 전에 인도네시아에서도 명성을 쌓아야 하는지 여부에 대한 문제를 제기한다.   사용 요구 사항 인도네시아는 최초 제출 원칙을 채택하고 있기 때문에 등록 전에 사전 사용을 주장할 필요가 없다. 사용 증빙 자료는 제출할 필요가 없다. 신청자가 다른 국가에서 더 일찍 다른 신청서를 제출한 경우, 신청자는 우선일로부터 6개월 이내에 인도네시아에서 우선권을 주장할 수 있다. 미사용과 관련하여, 등록상표가 등록일 또는 마지막 사용일로부터 3년 연속으로 사용되지 않은 경우 법률에 따라 상업법원에서 상표를 취소할 수 있다. 그러나 법은 최소 사용 기준을 규정하지 않으므로 일반적으로 미사용 취소는 매우 어렵다.   라이선스 등록된 상표는 인도네시아의 다른 당사자에게 라이선스를 부여할 수 있다. 계약이 구속력 있는 법적 효력을 가지려면 DGIP에 기록되어야 한다. 일반적으로 라이선스 계약에는 라이선스 제공자와 라이선스 사용자의 세부 정보, 라이선스의 성격(독점적 또는 비독점적), 서브 라이선스 부여 여부, 라이선스 계약 조건, 당사자의 권리 및 책임, 라이선스를 부여할 대상 또는 상표가 포함되어야 한다. 라이선스 계약에는 인도네시아 경제에 직간접적으로 피해를 주는 조항이나 인도네시아의 기술 획득 및 개발 능력을 방해하는 제한이 포함되어서는 안 된다.   AFFA Intellectual Property Rights 15/F Graha Pratama Building Jl. MT. Haryono Kav. 15 Jakarta – 12810, Indonesia 전화: +62 21 8379 3812 이메일:[email protected] www.affa.co.id