Undang-undang mengatur pemberian Hak Eksklusif atas suatu Merek, Desain, atau pun Hak Cipta, dimana hanya pemilik dan/atau penciptanya saja yang berhak mendapatkan Hak Ekonomi terkait IP (Intellectual Property) atau Kekayaan Intelektual tersebut. Maka dari situ dapat disimpulkan, jika ada restoran atau tempat hiburan yang ingin memanfaatkan IP tersebut harus mendapatkan izin. Namun bagaimana prakteknya?
Di Indonesia masih dengan mudah kita temui restoran dan tempat hiburan yang memanfaatkan elemen IP terkenal seperti karakter animasi, pahlawan super, atau tema film tanpa izin resmi dari pemiliknya. Contohnya adalah restoran bertema film/serial populer dari nama, hingga menunya, atau taman hiburan yang memajang patung-patung dari karakter animasi tanpa lisensi. Meskipun terlihat menarik dan mampu menarik pengunjung, tindakan ini melanggar Hak Eksklusif pemilik IP dan dapat berujung pada gugatan hukum.
Pentingnya Izin dari Penggunaan IP
Pelanggaran semacam ini tidak hanya merugikan pemilik IP, tetapi juga menciptakan iklim bisnis yang tidak sehat. Pengusaha yang tidak menghormati hak Kekayaan Intelektual, telah mengabaikan investasi besar yang telah dikeluarkan oleh pemilik IP untuk menciptakan karya tersebut, mulai dari proses kreatif hingga pemasaran.
Lalu bagaimana solusinya? Semudah menghubungi pemilik IP dan mendapatkan izin penggunaan yang dibakukan dalam sebuah Perjanjian Lisensi. Dengan demikian kita bisa mendapatkan legalitas atas pemanfaatan IP tersebut, atau sekedar mengetahui bahwa bisa jadi di Indonesia sudah ada pihak lain yang telah mendapatkan izin, dan kita bisa berkomunikasi dengan pihak tersebut untuk perizinannya.
Baca Juga:
Mengurai Dokumen Pencatatan Perjanjian Lisensi KI di Indonesia
Karena dengan berlisensi, Anda sebagai pengusaha akan mendapatkan 3 (tiga) manfaat berikut:
- Menghindari Risiko Hukum
Lisensi melindungi bisnis dari gugatan yang dapat berujung pada denda besar atau bahkan penutupan usaha. - Meningkatkan Kredibilitas
Memiliki lisensi resmi menunjukkan komitmen terhadap etika bisnis dan menghormati hak orang lain. - Membangun Kemitraan Jangka Panjang
Pemilik IP pada umumnya mendukung pemasaran bisnis berlisensi, karena dapat memberikan keuntungan strategis dalam memperluas pasar internasional. Bukan tidak mungkin Anda-lah yang akan dipercaya sebagai mitra utama untuk menjalankan bisnis ini di Indonesia.
Peran Publik dalam Menghormati IP
Selain pelaku bisnis, publik juga memiliki peran penting dalam menjaga Hak Kekayaan Intelektual. Sebagai konsumen, kita harus lebih kritis dalam memilih tempat untuk dikunjungi. Jika menemukan restoran atau taman hiburan yang menggunakan IP terkenal tanpa izin, Anda dapat mempertimbangkan beberapa hal berikut ini:
- Menghindari Berkunjung
Memberikan dukungan kepada bisnis yang melanggar IP hanya memperburuk situasi. - Melaporkan Pelanggaran
Anda dapat melaporkan pelanggaran kepada otoritas terkait atau kepada pemilik IP langsung, agar tindakan hukum dapat dilakukan.
Cara termudah untuk mengetahui apakah tempat tersebut telah menjalin kerjasama resmi dengan pemilik IP, salah satunya adalah dengan pencantuman © “Nama Pemilik IP” dalam setiap media publikasinya. Karena biaya dan upaya untuk mendapatkan izin ini bisa dibilang tidak mudah, maka pebisnis pasti akan mencantumkannya. Selain cermin dari penggunaan resmi, pencantuman tadi juga merupakan bentuk kebanggaan karena bisnisnya telah dipercaya membawa nama besar dari IP tersebut. Dan bisnis berlisensi juga akan “all out” mempromosikan kerjasama ini, tanpa perlu takut melakukan promosi diam-diam.
Sanksi Pidana bagi Pemanfaatan IP Tanpa Izin
Karena jika Anda tetap menjalankan bisnis pemanfaatan IP ini tanpa izin di Indonesia, Anda dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan jenis pelanggarannya:
- Pelanggaran Merek
Setiap orang yang tanpa hak menggunakan Merek yang sama secara keseluruhan dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis dapat dipidana dengan:- Pidana Penjara: Paling lama 5 (lima) tahun.
- Denda: Paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
- Pelanggaran Hak Cipta
Setiap orang yang tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pendistribusian ciptaan atau salinannya untuk penggunaan komersial dapat dipidana dengan:
-
- Pidana Penjara: Paling lama 4 (empat) tahun.
-
- Denda: Paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Untuk pelanggaran yang lebih berat, seperti pembajakan, dapat dikenai sanksi pidana yang lebih tinggi, termasuk pidana penjara hingga 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda hingga Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Maka dari itu, jika Anda membutuhkan bantuan untuk mendapatkan lisensi dari IP terkenal, termasuk bagaimana membuat perjanjian lisensi yang baik dan benar, Anda dapat menghubungi kami melalui email [email protected].