Pemerintah Irak melalui Kementerian Ekonomi-nya telah mengeluarkan Keputusan No. 5 Tahun 2024 yang mengatur syarat baru bagi perusahaan asing yang memproduksi produk elektronik rumah tangga tertentu dan rokok untuk diekspor ke pasar Irak. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang masuk ke sana telah memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan dan mendapatkan Iraqi Quality Certificate (IQC).
Ketentuan yang serupa dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) ini mencakup produk-produk berikut ini:
- Pemanas air listrik rumah tangga (household electric storage water heaters).
- Pemanas ruangan listrik rumah tangga (household electric room heaters).
- Pendingin listrik rumah tangga (household electric cooling devices).
- AC rumah tangga (household air conditioners).
- Oven listrik (electric ovens).
- Rokok (cigarettes).
Sedangkan prosedur untuk mendapatkan IQC, Anda sebagai perusahaan asing harus memenuhi persyaratan berikut:
- Memiliki Kantor Cabang Perusahaan Asing (Foreign Company Branch) yang terdaftar di Irak.
Pendaftaran ini diwajibkan sebagai langkah awal untuk mengajukan IQC bagi produk yang akan diimpor. - Memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh otoritas terkait di Irak.
Standar ini mencakup keamanan, efisiensi, dan kualitas produk yang sesuai dengan regulasi lokal.
Dengan adanya peraturan ini, Anda para eksportir produk-produk di atas yang menargetkan pasar Irak, harus menyiapkan terlebih dahulu seluruh persyaratan untuk mendapatkan IQC atau produknya tidak akan diizinkan masuk ke pasar. Pastikan juga Anda sudah memiliki Merek terdaftar di Irak, sebagai dasar perlindungan identitas produk Anda di sana.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait bantuan terkait Iraqi Quality Certificate (IQC) dan perlindungan Merek di Irak, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].