Syarat Ekspor Produk Elektronik dan Rokok ke Irak Diperberat - Apa yang Perlu Diperhatikan Bagi Pebisnis Indonesia? - AFFA IPR

Syarat Ekspor Produk Elektronik dan Rokok ke Irak Diperberat – Apa yang Perlu Diperhatikan Bagi Pebisnis Indonesia?

Pemerintah Irak melalui Kementerian Ekonomi-nya telah mengeluarkan Keputusan No. 5 Tahun 2024 yang mengatur syarat baru bagi perusahaan asing yang memproduksi produk elektronik rumah tangga tertentu dan rokok untuk diekspor ke pasar Irak. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang masuk ke sana telah memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan dan mendapatkan Iraqi Quality Certificate (IQC).   Ketentuan yang serupa dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) ini mencakup produk-produk berikut ini:   Pemanas air listrik rumah tangga (household electric storage water heaters). Pemanas ruangan listrik rumah tangga (household electric room heaters). Pendingin listrik rumah tangga (household electric cooling devices). AC rumah tangga (household air conditioners). Oven listrik (electric ovens). Rokok (cigarettes).   Sedangkan prosedur untuk mendapatkan IQC, Anda sebagai perusahaan asing harus memenuhi persyaratan berikut:   Memiliki Kantor Cabang Perusahaan Asing (Foreign Company Branch) yang terdaftar di Irak. Pendaftaran ini diwajibkan sebagai langkah awal untuk mengajukan IQC bagi produk yang akan diimpor.  Memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh otoritas terkait di Irak. Standar ini mencakup keamanan, efisiensi, dan kualitas produk yang sesuai dengan regulasi lokal.   Dengan adanya peraturan ini, Anda para eksportir produk-produk di atas yang menargetkan pasar Irak, harus menyiapkan terlebih dahulu seluruh persyaratan untuk mendapatkan IQC atau produknya tidak akan diizinkan masuk ke pasar. Pastikan juga Anda sudah memiliki Merek terdaftar di Irak, sebagai dasar perlindungan identitas produk Anda di sana.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait bantuan terkait Iraqi Quality Certificate (IQC) dan perlindungan Merek di Irak, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

Penting untuk Distributor Indonesia: SNI Wajib Didaftarkan oleh Pemilik Merek dan Lisensi Merek-nya Harus Dicatatkan di DJKI - AFFA IPR

Penting untuk Distributor Indonesia: SNI Wajib Didaftarkan oleh Pemilik Merek dan Lisensi Merek-nya Harus Tercatat di DJKI

Salah satu syarat utama untuk mendapatkan Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah kepemilikan Merek yang sah dan terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), baik oleh Perusahaan Industri Dalam Negeri maupun Produsen di Luar Negeri. Produk yang ingin dipasarkan di Indonesia harus memenuhi standar tertentu, termasuk standar kualitas dan keselamatan, yang diwujudkan melalui SNI.   Dengan demikian, dalam menjalankan bisnis di Indonesia, kepemilikan Merek terdaftar bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah keharusan. Merek bukan hanya identitas produk, tetapi juga alat perlindungan hukum yang penting, terutama dalam menghadapi persaingan pasar yang semakin ketat. Bagi pelaku usaha, baik lokal maupun internasional, memiliki Merek yang terdaftar menjadi langkah awal yang krusial.   Selain itu, pelaku usaha yang tidak memiliki Sertifikat SNI untuk produk yang diwajibkan dapat dikenai sanksi berat, antara lain berupa Sanksi Administratif, seperti larangan distribusi produk dan penarikan produk dari pasar, serta Sanksi Pidana, termasuk denda hingga pencabutan SNI yang sebelumnya sudah pernah dimiliki.   Syarat Mendapatkan SNI Untuk mendapatkan Sertifikat SNI, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain: Kepemilikan Merek yang terdaftar di kelas yang sesuai (contohnya kelas 11 untuk produk kompor gas). Sistem manajemen mutu yang sesuai dengan ISO 9001:2015. Fasilitas produksi yang memadai. Pengujian produk di laboratorium yang terakreditasi.    Proses Pendaftaran dan Pihak yang Dapat Mendaftarkan SNI Perusahaan Industri di Dalam Negeri: Produsen lokal yang memiliki izin usaha di Indonesia. Dapat langsung mengajukan Sertifikat SNI melalui SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional).  Produsen di Luar Negeri: Harus menunjuk Perwakilan Resmi di Indonesia untuk mengurus sertifikasi. Permohonan diajukan oleh Perwakilan Resmi di Indonesia yang memiliki Lisensi atas produk tersebut. Harus menyertakan dokumen tambahan, seperti Perjanjian Lisensi dan bukti pencatatan di DJKI.   Maka dari itu, jika Anda berada di pihak distributor, Anda wajib memastikan kalau produk yang Anda impor sudah didaftarkan Merek-nya di Indonesia (DJKI) oleh Produsen di Luar Negeri, dan Anda sudah mengantongi Perjanjian Lisensi yang dicatatkan di DJKI.   Untuk membantu Anda mengurai permasalahan dan memastikan seluruh dokumen sudah tepat sesuai dengan persyaratan hukum yang berlaku di Indonesia, Anda dapat menggunakan jasa Konsultan Merek terpercaya untuk memproses seluruh tahapan ini: Mendaftarkan Merek di DJKI atas nama klien (Produsen di Luar Negeri). Menyusun Perjanjian Lisensi Merek yang mematuhi peraturan di Indonesia. Mencatatkan Perjanjian Lisensi di DJKI untuk memastikan lisensi memiliki kekuatan hukum. Membantu klien mengelola dokumen yang dibutuhkan untuk Sertifikat SNI, termasuk konsultasi terkait pemenuhan standar SNI. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan Sertifikat SNI, Anda dapat menghubungi kami melalui emal: [email protected].