Sejak Agustus 2023, empat negara anggota ASEAN, yakni Indonesia, Brunei Darussalam, Malaysia, dan Singapura, bersama dengan Australia dan Selandia Baru telah menandatangani Protokol Kedua ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) yang memungkinkan eksportir Indonesia untuk mendapatkan tarif ekspor yang lebih terjangkau ke semua negara yang terlibat, dimana Selandia Baru menjadi salah satunya. Tarif ini termasuk untuk produk-produk hortikultura (hasil kebun) dan produk halal.
Dengan target perdagangan hingga NZD 4 miliar atau sekitar IDR 38 triliun pada akhir 2024, transaksi yang diharapkan antar kedua negara juga menjangkau layanan pendidikan dan pariwisata. Anda dapat membayangkan membuka jasa perjalanan wisata di Selandia Baru yang hanya berjarak 7 jam penerbangan dari Bali, atau sekedar memperluas market kopi di sana yang sudah menjadi gaya hidup sejak lama.
Apapun barang dan/atau jasa yang Anda tawarkan di sana, selalu ingat untuk mendaftarkan terlebih dahulu Mereknya agar terlindungi. Secara khusus, ada 6 (enam) manfaat jika Anda mendaftarkan Merek di Selandia Baru:
- Hak eksklusif untuk menggunakan dan mempromosikan Merek tersebut di seluruh Selandia Baru sesuai dengan kelas barang dan/atau jasa yang dicakupnya.
- Penggunaan simbol ® bersama dengan Merek yang Anda miliki.
- Perlindungan hukum untuk mencegah pihak lain yang mencoba meniru merek Anda.
- Cara yang tepat untuk membedakan bisnis Anda dari yang lain.
- Memberikan nilai tambah pada bisnis Anda, seiring dengan semakin mapannya Merek tersebut di pasar.
- Dapat dijual atau dialihkan kepada pihak lain, atau melisensikan penggunaannya kepada pihak tersebut.
Dasar Hukum Perlindungan Merek di Selandia Baru
Di Selandia Baru, perlindungan hukum Merek diatur dalam “Trademarks Act 2002” dimana administrasi pendaftaran dan perundang-undangannya dikelola oleh Kantor Kekayaan Intelektual Selandia Baru (IPONZ), yang berada di bawah naungan Kementerian Bisnis, Inovasi, dan Ketenagakerjaan Selandia Baru. Yang pada intinya Merek-lah yang akan membuat barang dan/atau jasa Anda berbeda di pasaran. Anda dapat mendaftarkan kata, logo, bentuk, warna, suara, bau, atau kombinasinya sebagai Merek di Selandia Baru.
Secara khusus, Anda perlu memperhatikan 3 (tiga) hal berikut ini:
- Merek yang unik, memiliki daya pembeda, dan bukan istilah yang umum.
- Tidak bertentangan dengan tradisi dan adat komunitas, termasuk budaya Maori, suku asli di sana. Selandia Baru bahkan memiliki “Komite Penasihat Merek Maori” yang dipercaya khusus untuk memberikan penilaian pada setiap Merek terkait yang diterima.
- Boleh sama dengan Merek yang sudah terdaftar sebelumnya, dengan syarat untuk barang dan/atau jasa yang berbeda, serta tidak menimbulkan kebingungan bagi publik.
Penelusuran Sebelum Pendaftaran
Proses ini menjadi penting jika Anda ingin mendaftarkan Merek di NZ. Karena prinsip distinguis dan first to file berlaku di sana, Anda harus mengetahui apakah Merek Anda sudah terdaftar sebelumnya atau memiliki kemiripan dengan Merek pihak lain, termasuk apakah Merek tersebut dilarang untuk didaftarkan. Untuk itu IPONZ memberikan 4 (empat) opsi bagi Anda untuk mendapatkan informasi tadi:
- IPONZ Website
Menyediakan nomor pendaftaran, pemilik, beserta tanggal penerimaan, dan pendaftarannya. - ONECheck
Berisi database perusahaan, nama domain, dan media sosial yang ada di New Zealand. - Madrid Monitor
Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) memiliki laman Madrid Monitor yang berisi data pendaftaran Merek internasional. Anda dapat mengetahui Merek internasional mana saja yang juga terdaftar di Selandia Baru. - Protected Words
Jika Merek Anda terlihat aman karena belum ada pihak yang mendaftarkannya, bisa jadi karena Merek tersebut masuk kategori tidak dapat didaftarkan. Untuk itu Anda dapat mengetahui kata dan gambar yang tidak dapat didaftarkan di Selandia Baru melalui tautan ini.
Prosedur Pengajuan Pendaftaran
Untuk pengajuan permohonan Merek langsung ke IPONZ, Anda akan menerima tanggapan awal dalam waktu 15 hari kerja setelah permohonan diajukan. Sedangkan untuk pendaftaran internasional melalui Protokol Madrid yang menunjuk Selandia Baru, Anda juga akan mendapatkan tanggapan awal dalam waktu 15 hari kerja setelah IPONZ menerima penunjukan dari WIPO. Untuk kemudahan pengajuan pendaftaran dan penanganan selanjutnya jika Anda mendapat tanggapan awal dari IPONZ, termasuk strategi menjawabnya dengan tepat, Anda dapat menggunakan jasa Konsultan Merek berpengalaman yang dapat diandalkan.
Jika Merek Anda memenuhi semua peraturan dan persyaratan undang-undang, Merek Anda akan diterima.
Namun jika IPONZ memiliki catatan terhadap permohonan Anda, sebuah “Compliance Report” akan dikeluarkan yang berisi uraian keberatan, dan memberi Anda kesempatan untuk memberikan tanggapan. Jika tanggapan Anda selanjutnya tidak menyelesaikan keberatan, pengajuan Merek Anda akan dianggap dibatalkan.
Compliance Report ini adalah surat resmi yang ditulis oleh Pemeriksa yang telah menilai permohonan merek Anda. Compliance Report akan memberitahukan bahwa permohonan Anda tidak sepenuhnya mematuhi undang-undang dan akan menguraikan permasalahan yang telah diidentifikasi oleh Pemeriksa.
Anda akan diberi kesempatan untuk menanggapi permasalahan yang disebutkan dalam laporan tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan. Batas waktu tanggapan akan ditunjukkan dalam laporan.
Compliance Report pada umumnya berisi permasalah berikut ini:
- Keberatan atas Merek yang bersifat deskriptif dan/atau tidak memiliki daya pembeda (Pasal 18)
- Tidak Memiliki Daya Pembeda (Pasal 18(1)(b))
Merek Anda harus bisa membedakan barang dan/atau jasa Anda dari yang lainnya. Artinya memiliki cukup keunikan sehingga konsumen dapat mengidentifikasikan Merek tersebut hanya pada Anda saja. Jika suatu Merek tidak unik, makanya sebagai “brand” atau logo ditengah masyarakat akan hilang.Misalnya, istilah “SUPERMARKET MURAH” untuk layanan ritel yang berkaitan dengan makanan dan barang-barang rumah tangga tidak mungkin mengidentifikasi satu pedagang tertentu dari pedagang lainnya. Karena istilah tadi dapat digunakan untuk merujuk pada banyak pedagang yang berbeda dan tidak adil jika memberikan monopoli atas istilah tersebut kepada satu pedagang saja.
- Tidak Memiliki Daya Pembeda (Pasal 18(1)(b))
-
- Deskriptif (Pasal 18(1)(c))
Merek yang hanya menggambarkan barang dan/atau jasa yang terkait juga sering kali tidak bersifat membedakan berdasarkan pasal 18.Misalnya, kata APPLE tidak dapat didaftarkan sebagai Merek buah-buahan. Hal ini dikarenakan APPLE tidak mampu membedakan barang dari satu pedagang dengan pedagang lainnya karena merupakan nama generik untuk jenis buah tertentu. Namun jika APPLE digunakan sebagai Merek komputer, ia akan memiliki keistimewaan jika dibandingkan dengan komputer lainnya.
- Deskriptif (Pasal 18(1)(c))
-
- Lazim Digunakan dalam Perdagangan (Pasal 18(1)(d))
Merek yang biasa digunakan sehubungan dengan kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa, kemungkinan besar juga tidak memiliki daya pembeda berdasarkan pasal 18.Misalnya, istilah sehari-hari atau istilah umum yang digunakan untuk menggambarkan karakteristik suatu barang dan/atau jasa, seperti Istilah EXTRA SUPREME yang sudah biasa digunakan untuk mendeskripsikan pizza dengan banyak topping, maka tidak dapat didaftarkan sebagai Merek yang terkait dengan pizza.
- Lazim Digunakan dalam Perdagangan (Pasal 18(1)(d))
- Dalam beberapa kasus, Anda dapat memberikan bukti formal untuk menjawab keberatan yang diatur pada Pasal 18. Jawaban itu bisa berupa bukti yang menunjukkan bahwa masyarakat telah mengenal Merek Anda dan mengakui bawah Merek tersebut identik dengan bisnis Anda. Dengan demikian, Merek tersebut dianggap memiliki daya pembeda di pasaran dan terbukti telah secara luas digunakan oleh masyarakat.
- Keberatan atas Merek yang identik atau serupa (Pasal 25)
Keberatan ini terjadi karena sudah ada Merek yang identik atau serupa telah diajukan kepada IPONZ pada tanggal yang lebih awal dari permohonan Anda. Karena diajukan lebih dulu, Merek tersebut dianggap lebih memiliki prioritas dari permohonan Anda.Selain itu, undang-undang juga melarang pendaftaran Merek identik atau yang serupa dengan milik pihak lain untuk mencegah masyarakat bingung atau tertipu mengenai barang dan/atau jasa siapa yang mereka beli.
- Keberatan terkait Spesifikasi Kelas (Pasal 31 dan 32)
Saat Anda mengajukan permohonan untuk mendaftarkan Merek, Anda harus menyertakan semua kelas dari barang dan/atau jasa yang ingin Anda gunakan, agar cakupan perlindungannya sesuai dengan yang Anda butuhkan. IPONZ telah mengadopsi Kela Nice yang membagi Merek kedalam 45 kelas, dimana Kelas 1 s/d 34 merupakan Kelas Barang dan Kelas 35 s/d 45 sebagai kelas Jasa.Perlu diingat jika Anda tidak mendaftarkan semua kelas yang relevan di awal, Anda tidak dapat menambahkan kelas tersebut di kemudian hari. Solusinya adalah Anda harus mendaftarkan Merek dengan kelas tersebut dalam pengajuan permohonan yang berbeda.
- Keberatan atas Pengajuan Merek Serial yang Tidak Sah (Pasal 5)
Pengajuan Merek Serial adalah pengajuan tunggal yang berisi lebih dari satu Merek. Untuk memenuhi syarat Merek Serial, merek-merek dalam permohonan harus mirip satu sama lain dalam rincian materinya. Artinya, setiap Merek yang tertera harus memiliki ciri-ciri yang sama, dan masing-masingnya tidak memiliki perbedaan yang substansial jika dibandingan dengan merek-merek lain yang ada di pasaran.Merek Serial dapat mencakup Merek yang berbeda dalam satu atau lebih hal berikut:
-
- Menyatakan barang atau jasa;
- Menyatakan jumlah, harga, kualitas, atau nama tempat;
- Hal-hal lain yang dapat membedakan, namun berpengaruh secara substansial terhadap identitas Merek yang dimiliki;
- Warna.
- Berikut ini adalah contoh Merek Serial yang sah. Karena merek-merek ini pada dasarnya sama, dan hanya berbeda sehubungan dengan rincian rasanya:
-
- Marjan Syrup Lemon
- Marjan Syrup Strawberry
- Marjan Syrup Vanilla
- Jika Anda menerima keberatan atas kasus ini, Anda akan diminta untuk memutuskan Merek mana ingin Anda lanjutkan permohonannya dan setuju untuk menghapus Merek lainnya. Jika Anda membutuhkan perlindungan atas Merek lainnya itu, Anda harus mengajukannya dalam permohonan pendaftaran terpisah. Atau Anda harus menanggapinya dengan menjelaskan mengapa menurut Anda Merek tersebut memang layak disebut Merek Serial.
Publikasi, Oposisi, & Masa Berlaku
Setelah Merek Anda dinyatakan dapat didaftarkan, Merek Anda akan dipublikasikan dalam jurnal Merek, yang akan memberikan kepada semua pihak untuk mengajukan keberatan atau opisisi dalam waktu 3 (tiga) bulan. Dalam prakteknya, oposisi terhadap Merek hanya terjadi sekitar 1% saja dan itu disebabkan oleh pengajuan Merek serupa yang sudah dilakukan melalui tanggal prioritas atau alasan lainnya.
Jika Merek Anda tidak mendapatkan penolakan atau oposisi, maka dari proses permohonan hingga terdaftar dapat dipenuhi dalam waktu 6 (enam) bulan saja. Untuk selanjutnya, Merek Anda akan terlindungi selama 10 tahun sejak tanggal pengajuan, dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun kemudian.
Tertarik untuk mendaftarkan Merek Anda di Selandia Baru? Langsung hubungi kami melalui email [email protected].
Sumber: