Panduan Lengkap Daftar Merek di Singapura
Singapura sebagai mitra dagang utama Indonesia di kawasan ASEAN, telah membukukan nilai ekspor sebesar USD 14,4 miliar di tahun 2022 saja. Karena walaupun penduduknya hanya 5,5 juta jiwa, Singapura adalah negara penghubung, tempat dimana perusahaan multinasional datang, dan menjadikannya markas untuk distribusi yang lebih besar di kawasan Asia-Pasifik.
Jadi saat produk kita eksis di Singapura, peluang untuk dilihat, dan melompat lebih tinggi dengan menjalin kerjasama dengan perusahaan multinasional, sangat terbuka lebar. Produk-produk kuliner, termasuk makanan ringan asal Indonesia termasuk yang paling digemari. Namun, pastikan kualitas produk kita juga sudah dapat bersaing dengan produk global lainnya, karena Singapura hanya langkah awal untuk mendunia.
Salah satu langkah awal untuk menjalankan bisnis Anda di Singapura tentunya dengan mendaftarkan Merek barang dan atau jasa yang Anda miliki di sana. Karena perlindungan Merek itu bersifat teritorial, jika ingin mendapatkan perlindungan di negara tujuan, Anda juga harus mengajukan pendaftarannya di sana, dan artikel ini memberikan panduan lengkapnya.
Merek Yang Dapat Didaftarkan di Singapura
Sebelum melakukan pengajuan pendaftaran, pastikan Merek Anda sudah memenuhi kriteria berikut ini:
- Dapat direpresentasikan secara grafis
- Unik dan memiliki daya pembeda dengan barang atau jasa yang lainnya
- Tidak seluruhnya terdiri dari kata yang menggambarkan barang atau jasa Anda (misalnya terbaik, murah)
- Tidak seluruhnya terdiri dari tanda yang biasa digunakan dalam bahasa yang berlaku saat ini atau praktik perdagangan yang sudah ada (misalnya, tanda atau simbol “eskalator” telah umum digunakan untuk menggambarkan tangga yang digerakkan oleh tenaga untuk membawa penumpang, dan tidak lagi memiliki daya pembeda)
- Tidak identik atau serupa dengan merek lain yang sudah ada
Persiapan Sebelum Melakukan Pengajuan Pendaftaran
1. Lakukan Proses Penelusuran
Sebelum mengajukan pendaftaran Merek, Anda dianjurkan untuk melakukan proses penelusuran di website Kantor Kekayaan Intelektual Singapura (Intellectual Property Office of Singapore/ IPOS) untuk memastikan Merek Anda tidak memiliki kesamaan atau kemiripan dengan Merek yang sudah terdaftar di Singapura.
Jika ditemukan merek serupa atau identik dan merek tersebut terdaftar untuk barang dan/atau jasa serupa/identik sebagaimana ditentukan dalam permohonan merek Anda, permohonan Anda dapat ditolak. Namun dalam kondisi tertentu, Anda dapat mengajukan keberatan terhadap Merek tersebut.
2. Klasifikasikan dengan Tepat
Cakupan perlindungan Merek Anda ditentukan oleh kelas barang dan/atau jasa yang tercantum dalam permohonan pengajuan. Untuk itu Anda harus mencantumkan nomor kelas yang tepat dan deskripsi barang dan/atau jasa yang sesuai menurut Klasifikasi Nice sebagai berikut:
Selanjutnya Anda dapat menggunakan Basis Data Klasifikasi IPOS untuk mencari deskripsi yang sesuai, guna menghindari keberatan terhadap permohonan merek Anda. Jika deskripsi kelas Anda sepenuhnya sama dengan deskripsi yang ada di IPOS, Anda akan mendapatkan potongan SGD 280 per kelas, jika pengajuannya dilakukan melalui IPOS Digital Hub.
3. Gunakan Konsultan Profesional
Walaupun tidak diwajibkan, namun pendampingan dari Konsultan Kekayaan Intelektual profesional yang berpengalaman dapat memudahkan Anda dalam menentukan kelas yang tepat, memberikan gambaran peluang keberhasilan pendaftaran Merek Anda, serta memberikan nasihat hukum jika Merek Anda ditolak.
Pendaftaran Langsung ke IPOS
Setelah Anda yakin Merek Anda dapat didaftarkan, Anda dapat menyiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan untuk mengisi dokumen pengajuan pendaftaran. Proses yang dibutuhkan dari pengajuan hingga terdaftar, jika semua persyaratan lengkap, tidak ada kesalahan, dan tidak ada penolakan dari pihak lain, akan memakan waktu sekitar 12 bulan.
Selanjutnya, Merek yang Anda ajukan akan melalui tahapan berikut ini:
1. Pemeriksaan
Pada tahap ini, permohonan Anda akan diperiksa untuk memeriksa apakah permohonan tersebut memenuhi persyaratan pendaftaran. Tanggal permohonan kemudian diberikan jika persyaratan minimum telah terpehuhi. Jika Merek Anda dapat didaftarkan, prosesnya akan lajut ke tahap publikasi.
Namun jika persyaratan pendaftaran tidak terpenuhi, Anda akan menerima laporan pemeriksaan. Dalam laporan pemeriksaan disebutkan alasan keberatan dan juga barang/jasa yang diajukan keberatannya. Kemudian Anda akan diminta untuk menanggapi laporan tersebut dalam waktu 4 bulan (dapat diperpanjang melalui Formulir CM5) dengan melakukan salah satu tindakan berikut jika diperlukan:
- Membuat pernyataan secara tertulis atau memberikan keterangan/bukti apa pun yang diperlukan;
- Mengubah permohonan melalui Formulir TM27, jika relevan;
- Mengajukan permohonan kepada IPOS dalam Formulir HC4 untuk pengajuan sidang keberatan.
Bagaimana kalau Anda tidak memberikan tanggapan setelah tanggal jatuh tempo?
- Jika seluruh klaim barang/ jasa Anda ditolak, maka seluruhnya akan dianggap ditarik kembali.
- Jika hanya sebagian dari klaim barang/ jasa Anda yang ditolak, maka yang ditolak akan dianggap ditarik kembali. Selebihnya akan lanjut ke proses selanjutnya.
2. Publikasi
Jika permohonan Anda diterima, permohonan Anda akan dipublikasikan di Jurnal Merek untuk ditelaah oleh publik selama 2 bulan. Pihak mana pun yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan atas pendaftaran merek Anda selama periode ini. Namun jika tidak ada penolakan/ keberatan, permohonan Anda akan dilanjutkan ke pendaftaran.
3. Penolakan
Jika permohonan Merek Anda mendapat penolakan, Anda akan menerima salinan pemberitahuan penolakan dari lawan. Proses permohonan akan ditangguhkan sambil menunggu kelengkapan dokumen dari pihak oposisi.
Jika dikemudian hari hasil sidang menguntungkan pihak lawan, maka permohonan Anda akan ditolak. Jika menguntungkan Anda, pengajuan akan dianjutkan ke pendaftaran.
4. Pendaftaran
Anda akan menerima Sertifikat Pendaftaran Merek (Certificate of Registration) dari IPOS dan Merek Anda terlindungi selama 10 tahun.
5. Perpanjangan
Dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum habisnya masa perlindungan, Anda dapat mengajukan permohonan perpanjangan untuk 10 tahun berikutnya.
Pendaftaran Melalui Protokol Madrid
Protokol Mandrid bisa jadi pilihan tepat bagi Anda yang telah memiliki Merek terdaftar di Indonesia, dan memilih Singapura sebagai negara tujuan dalam pendaftaran Merek internasional.
Dibutuhkan waktu sekitar 12 (dua belas) bulan agar pendaftaran Merek Anda dapat dikabulkan sejak tanggal IPOS menerima pemberitahuan dari Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), jika permohonan Anda sudah lengkap dan tidak mendapat penolakan/ keberatan.
Selanjutnya, Merek Anda akan melalui proses berikut ini:
1. Pemeriksaan
Pada tahap ini, IPOS akan memeriksa pengajuan Anda, untuk memeriksa apakah pengajuannya sudah memenuhi persyaratan pendaftaran. Jika Merek sudah dapat didaftarkan, maka akan dilanjutkan ke tahap publikasi.
Jika syarat pendaftaran tidak dipenuhi, Anda akan menerima Penolakan Sementara yang memuat alasan penolakan. Jika diperlukan, Anda akan diminta untuk menanggapi penolakan tersebut dalam waktu 4 bulan (dapat diperpanjang melalui Formulir CM5), dengan melakukan salah satu tindakan berikut ini:
-
-
- Membuat pernyataan secara tertulis atau memberikan keterangan/bukti apa pun yang diperlukan;
- Mengajukan permohonan kepada IPOS dalam Formulir HC4 untuk pengajuan sidang keberatan.
-
Catatan: Setiap korespondensi melalui IPOS, Anda harus memiliki alamat tinggal di Singapura.
Bagaimana kalau Anda tidak memberikan tanggapan setelah tanggal jatuh tempo?
-
-
- Jika seluruh klaim barang/ jasa Anda ditolak, maka seluruh pendaftaran merek internasional Anda ke Singapura dianggap ditarik kembali.
- Jika hanya sebagian dari klaim barang/ jasa Anda yang ditolak, maka hanya yang ditolak saja yang dianggap ditarik kembali, selebihnya akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
-
2. Publikasi
Jika permohonan Anda diterima, permohonan Anda akan dipublikasikan di Jurnal Merek untuk ditelaah oleh publik selama 2 bulan. Pihak mana pun yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan atas pendaftaran merek Anda selama periode ini. Namun jika tidak ada penolakan/ keberatan, permohonan Anda akan dilanjutkan ke pendaftaran.
3. Penolakan
Jika permohonan Merek Anda mendapat penolakan, Anda akan menerima salinan pemberitahuan penolakan dari lawan. Proses permohonan akan ditangguhkan sambil menunggu kelengkapan dokumen dari pihak oposisi.
Jika dikemudian hari hasil sidang menguntungkan pihak lawan, maka permohonan Anda akan ditolak. Jika menguntungkan Anda, pengajuan akan dilanjutkan ke pemberian perlindungan.
4. Pemberian Perlindungan
Anda akan menerima Pernyataan Pemberian Perlindungan (Statement Grant of Protection) dari IPOS, dan Merek Anda akan terlindungi di Singapura selama 10 tahun.
Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lainnya terkait pendaftaran Merek di Singapura, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].
Sumber: