Pernah menemukan produk yang meniru Merek Anda beredar di pasaran tanpa izin? Atau bahkan Merek Anda tiba-tiba didaftarkan oleh pihak lain? Sayangnya, hal seperti ini masih sering terjadi di Indonesia. Negara kita kembali masuk dalam “Watch List” di laporan Special 301 Report 2025 yang dirilis oleh United States Trade Representative (USTR)—artinya, penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI), termasuk Merek, masih menjadi perhatian dunia internasional.
Namun, bukan berarti Anda tidak bisa berbuat apa-apa. Berikut adalah solusi konkret yang dapat Anda lakukan jika Merek Anda disalahgunakan di Indonesia.
- Pastikan Merek Anda Sudah Terdaftar
Langkah pertama dan paling penting adalah memastikan Merek Anda telah terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Tanpa pendaftaran, perlindungan hukum terhadap Merek Anda menjadi sangat terbatas. Jika belum terdaftar, segera lakukan pengajuan permohonan Merek. Jika sudah, pastikan Anda memiliki dokumen pendaftaran dan sertifikatnya. - Kumpulkan Bukti Penyalahgunaan
Apabila Anda menemukan Merek Anda digunakan tanpa izin, kumpulkan bukti sedetail mungkin:- Foto produk tiruan atau barang palsu;
- Tautan toko online atau marketplace yang menjual produk ilegal;
- Bukti pembelian (jika memungkinkan);
- Screenshot iklan atau promosi yang menggunakan Merek Anda.
Semakin lengkap bukti yang dikumpulkan, semakin kuat posisi Anda jika ingin menindaklanjuti secara hukum.
- Gunakan Mekanisme Pelaporan di Marketplace dan Media Sosial
Banyak platform e-commerce dan media sosial di Indonesia kini menyediakan jalur pelaporan pelanggaran Kekayaan Intelektual. Jika Anda menemukan produk palsu di marketplace atau akun media sosial, Anda bisa melakukan langkah-langkah berikut ini:- Mengisi formulir pelaporan pelanggaran Kekayaan Intelektual (Merek);
- Melampirkan sertifikat Merek dan bukti pelanggaran;
- Meminta penghapusan konten atau penutupan akun;
Langkah-langkah di atas biasanya dapat selesai lebih cepat dan tidak memerlukan proses pengadilan.
- Hubungi Konsultan Kekayaan Intelektual Terdaftar Untuk Tindakan Hukum Lebih Lanjut
Menghadapi penyalahgunaan Merek bisa menjadi proses yang kompleks dan menyita waktu. Oleh karena itu, bekerja sama dengan Konsultan KI yang berlisensi sangat disarankan. Konsultan ini dapat diandalkan dalam membantu Anda untuk hal-hal berikut:- Memberikan strategi perlindungan hukum yang tepat;
- Membantu proses tuntutan, gugatan atau negosiasi; dan
- Menghubungkan Anda dengan otoritas terkait, seperti DJKI atau Kepolisian jika diperlukan.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan Merek di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].