Tips & Trik Mengatasi Penolakan Pendaftaran Merek di China - AFFA IPR

Tips & Trik Mengatasi Penolakan Pendaftaran Merek di China

China telah menjadi salah satu negara tujuan utama bagi banyak pelaku usaha Indonesia untuk memperluas bisnis. Dengan demikian, pendaftaran Merek sebagai syarat perlindungan Merek di sana tidak bisa dihindari. Namun di sisi lain, China juga dikenal sebagai salah satu negara dengan tingkat persaingan pendaftaran Merek yang sangat tinggi.   Tidak sedikit permohonan Merek di China yang akhirnya mengalami penolakan karena dianggap memiliki persamaan dengan Merek yang telah terdaftar sebelumnya. Lalu, apa yang sebenarnya harus dilakukan jika Merek Anda ditolak di China?   Pentingnya Penelusuran Merek    Sebelum mengajukan pendaftaran Merek di China, sangat disarankan untuk melakukan penelusuran Merek terlebih dahulu.   Tujuannya tidak lain adalah untuk: memeriksa ketersediaan Merek; mengetahui peluang keberhasilan pendaftaran; serta meminimalisir risiko penolakan.   Dalam praktiknya, pemeriksaan di China cukup ketat, terutama terkait: persamaan visual; persamaan fonetik; dan persamaan konseptual dengan Merek yang sudah ada sebelumnya untuk barang dan/atau jasa sejenis.   Namun perlu dipahami bahwa hasil penelusuran tidak bersifat mutlak karena keputusan akhir tetap berada di tangan pemeriksa di kantor Merek China, yaitu CNIPA (China National Intellectual Property Administration).   Berapa Lama Proses Pendaftaran Merek di China?   Secara umum, proses pendaftaran Merek di China memerlukan waktu sekitar 12 (dua belas) sampai dengan 14 (empat belas) bulan, apabila tidak terdapat penolakan maupun oposisi.   Merek dapat diajukan menggunakan aksara latin biasa, sehingga Anda tidak perlu memusingkan penggunaan karakter Mandarinnya. Namun, jika Anda ingin memperkuat perlindungan dan mendekatkan produk Anda ke market China, pendaftaran dengan aksara Mandarin juga dapat dilakukan.   Perlu diingat, Anda tidak bisa mengajukan permohonan dalam bahasa Indonesia, setidaknya harus dalam bahasa Inggris untuk bisa diproses lebih lanjut. Karena Kantor Merek China juga akan berkomunikasi dan menerbitkan dokumennya dalam bahasa China. Namun, jika Anda mengajukan permohonan Merek melalui Konsultan Merek terdaftar, Anda tidak perlu memusingkan kendala bahasa, karena semua dokumen dan komunikasinya akan diwakilkan untuk kemudahan Anda.   Jenis Penolakan Merek di China   Secara umum, terdapat dua jenis penolakan Merek di China:   Penolakan untuk Seluruh Jenis Barang/Jasa Artinya seluruh permohonan dalam kelas tersebut ditolak.  Penolakan untuk Sebagian Jenis Barang/Jasa Artinya hanya sebagian item barang/jasa yang dianggap bermasalah, sementara item lainnya masih dapat dilanjutkan.   Apa yang Bisa Dilakukan Jika Merek Ditolak?   Jika Ditolak Sebagian Apabila penolakan hanya terjadi pada sebagian jenis barang/jasa dan pemohon menerima kondisi tersebut, maka: tidak perlu mengajukan tanggapan; dan item barang/jasa lainnya yang tidak terdampak tetap dapat melanjutkan proses pendaftaran hingga sertifikat diterbitkan. Strategi ini sering dipilih apabila item yang ditolak bukan merupakan produk utama bisnis.  Jika Ditolak Seluruhnya Apabila permohonan ditolak untuk seluruh jenis barang/jasa, pemohon masih dapat mengajukan tanggapan atau argumentasi kepada CNIPA. Biasanya tanggapan berisi penjelasan mengenai: perbedaan antara Merek pemohon dengan Merek pembanding; perbedaan visual; Pengucapan; maupun konsep keseluruhan Merek.   Namun peluang keberhasilannya akan sangat bergantung pada: jumlah Merek pembanding; tingkat kemiripan; dan penilaian pemeriksa.   Untuk memperkuat argumentasi, pemohon juga dapat melampirkan dokumen pendukung seperti: bukti pendaftaran Merek di berbagai negara; bukti penggunaan Merek; materi promosi; profil perusahaan; bukti penjualan; serta dokumen lain yang menunjukkan penggunaan dan reputasi Merek tersebut.   Apa yang Terjadi Setelah Tanggapan Diajukan?   Apabila tanggapan diterima oleh CNIPA, maka Merek akan masuk ke tahap publikasi selama 3 (tiga) bulan.    Jika tidak ada oposisi atau keberatan dari pihak lain selama masa publikasi, maka Merek akan resmi terdaftar dan sertifikat akan diterbitkan. Namun apabila tanggapan ditolak, CNIPA akan menerbitkan pemberitahuan penolakan tetap.   Karena sistem Merek di China sangat kompetitif, strategi sebelum pengajuan menjadi sangat penting untuk mengurangi risiko penolakan maupun sengketa di kemudian hari.   Mulai dari penelusuran awal, pemilihan kelas, penyusunan item barang/jasa, hingga strategi menghadapi penolakan, semuanya dapat memengaruhi peluang keberhasilan pendaftaran.   Sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar dengan jaringan internasional, AFFA dapat membantu Anda dalam proses pendaftaran Merek di China dan berbagai negara lainnya, termasuk penelusuran, pengajuan, penanganan penolakan, serta strategi perlindungan brand secara internasional.   Untuk informasi lebih lanjut, langsung hubungi kami melalui kanal berikut dan dapatkan 15 menit konsultasi gratis:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

Regulasi Merek Baru Resmi Diberlakukan di Sierra Leone: Perubahan Penting untuk Pemilik Merek Internasional - AFFA IPR

Regulasi Merek Baru Resmi Diberlakukan di Sierra Leone: Perubahan Penting untuk Pemilik Merek Internasional

Mulai tahun 2026 ini, Sierra Leone resmi memberlakukan Trade Mark Regulations 2024 melalui Statutory Instrument No. 19 of 2024. Regulasi baru ini memberikan pembaruan penting terkait prosedur pendaftaran, oposisi, perpanjangan, hingga pencatatan Merek berdasarkan Trade Marks Act 2014.   Perubahan ini menjadi perhatian penting bagi pelaku usaha internasional, termasuk pebisnis Indonesia yang ingin memperluas perlindungan Mereknya ke pasar Afrika Barat.   Prosedur Protokol Madrid Diperjelas   Salah satu perubahan utama dalam regulasi terbaru ini adalah diperkenalkannya kerangka prosedur yang lebih rinci untuk permohonan Merek melalui Protokol Madrid.   Beberapa ketentuan baru tersebut meliputi: Pemeriksaan substantif atas dasar absolut dan relatif; Batas waktu 3 bulan untuk menanggapi provisional refusal; Kewajiban menunjuk Konsultan lokal; Masa oposisi selama 3 bulan sejak notifikasi dari WIPO untuk pengajuan counterstatement.   Selain itu, regulasi ini juga mengatur mekanisme: Replacement; Transformation; Division; hingga Merger terhadap International Registration (IR).   Namun demikian, masih terdapat kekhawatiran terkait kepastian hukum dan kekuatan perlindungan pendaftaran Merek melalui Protokol Madrid yang menunjuk Sierra Leone. Hal ini disebabkan karena peraturan utama dalam undang-undang nasional Sierra Leone masih belum secara eksplisit mengatur implementasi Protokol Madrid.   Karena itu, banyak praktisi Kekayaan Intelektual internasional, khususnya Merek, masih merekomendasikan pengajuan nasional (national filing) atau langsung ke Kantor Merek di Sierra Leone sebagai jalur perlindungan Merek yang lebih aman dan lebih pasti saat ini.   Perubahan Regulasi Juga Terjadi untuk Pendaftaran Nasional   Selain pengaturan Protokol Madrid, regulasi baru 2024 juga memperjelas sejumlah prosedur untuk pendaftaran nasional Merek, antara lain: Pengakuan terhadap series applications; Pengakuan Merek tanpa batasan warna tertentu; Multi-priority claims; dan Batas waktu 3 bulan untuk menyerahkan dokumen prioritas.   Untuk proses perpanjangan Merek, pemohon kini dapat diajukan dalam waktu masa tenggang hingga 6 bulan setelah tanggal berakhirnya perlindungan, namun wajib mengajukan informasi keterlambatannya terlebih dahulu.   Formulir Resmi Kini Wajib Digunakan   Regulasi baru juga memperkenalkan berbagai formulir resmi untuk prosedur-prosedur utama. Hal ini berarti permohonan yang tidak mengikuti format atau ketentuan formulir yang ditetapkan berisiko ditolak oleh Kantor Merek Sierra Leone.   Biaya Resmi Baru Berlaku Februari 2026   Selain perubahan prosedural, Sierra Leone juga memberlakukan biaya resmi baru berdasarkan Finance Act 2026 yang mulai efektif sejak Februari 2026.   Dengan adanya perubahan ini, pemilik Merek disarankan untuk: Memastikan strategi perlindungan Merek yang tepat; Memperhatikan tenggat waktu baru; Memastikan seluruh dokumen dan formulir sesuai dengan ketentuan terbaru.   Pentingnya Strategi Perlindungan Merek di Afrika   Afrika menjadi salah satu kawasan dengan pertumbuhan ekonomi dan potensi pasar yang terus berkembang. Namun, setiap negara memiliki sistem dan praktik perlindungan Merek yang berbeda-beda, sehingga diperlukan strategi yang tepat untuk meminimalkan risiko hukum di masa depan.   Sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual, AFFA siap membantu proses perlindungan Merek internasional, termasuk strategi pengajuan nasional maupun internasional di berbagai negara Afrika dan yurisdiksi lainnya di dunia.   Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek di Sierra Leone atau negara-negara lainnya, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

Irak Naikkan Biaya Pendaftaran Merek dan Ubah Sistem Perlindungan di Kurdistan - AFFA IPR

Irak Naikkan Biaya Pendaftaran Merek dan Ubah Sistem Perlindungan di Kurdistan

Anda pebisnis Indonesia yang memiliki bisnis atau berencana melakukan ekspansi ke Timur Tengah, khususnya Irak, perlu memperhatikan perkembangan terbaru terkait perlindungan Merek di wilayah tersebut. Karena pada akhir Maret 2026, Pemerintah Irak dan Pemerintah Regional Kurdistan mengeluarkan kebijakan baru yang berdampak langsung terhadap proses dan validitas pendaftaran Merek.   Dewan Menteri Ekonomi Irak telah menerbitkan Decision No. 26038 Tahun 2026 yang diumumkan secara resmi melalui Iraqi Gazette (Al-Waqai’ Al-Iraqiya) Edisi No. 4863 tanggal 30 Maret 2026. Keputusan tersebut mengatur kenaikan biaya resmi (official fees) untuk berbagai layanan Merek berdasarkan Law No. 21 of 1957. Meskipun secara hukum aturan ini sudah berlaku sejak tanggal publikasi, hingga saat ini Kantor Merek Irak di Baghdad masih belum menetapkan tanggal implementasi resmi untuk mulai memberlakukan tarif baru tersebut.   Dengan kata lain, para pemilik Merek masih menunggu instruksi administratif lebih lanjut mengenai: Jadwal penerapan biaya baru; Besaran resmi tarif terbaru; dan Mekanisme pembayaran dan implementasinya.   Perubahan ini menunjukkan bahwa pemerintah Irak sedang melakukan penyesuaian sistem administrasi Kekayaan Intelektual yang kemungkinan akan berdampak pada biaya perlindungan Merek di negara tersebut.   Kurdistan Tidak Lagi Mengakui Validasi Merek dari Baghdad   Perubahan yang lebih signifikan terjadi di wilayah Kurdistan Selatan yang dikuasai oleh Irak. Karena Direktorat Merek Kurdistan secara resmi mengumumkan pembatalan seluruh validasi dan pengakuan Merek yang sebelumnya didasarkan pada pendaftaran Merek di Baghdad.   Kebijakan ini berlaku: Untuk sertifikat validasi yang sudah diterbitkan sebelumnya; Untuk seluruh permohonan yang masih dalam proses.   Pemerintah Regional Kurdistan menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada prinsip resiprositas (reciprocity). Langkah yang diambil setelah otoritas federal di Baghdad dinilai tidak memberikan pengakuan terhadap Merek yang didaftarkan di Kurdistan.   Akibatnya: Sertifikat validasi atau surat pengakuan yang sebelumnya diterbitkan oleh Kantor Merek Kurdistan kini tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Kantor Merek Kurdistan tidak akan lagi mengeluarkan surat konfirmasi atau pengakuan atas validasi lama tersebut.   Pemilik Merek Kini Harus Mengajukan Pendaftaran Terpisah di Kurdistan   Agar perlindungan Merek tetap memiliki kekuatan hukum di wilayah Kurdistan, pemilik Merek kini wajib melakukan proses pendaftaran baru secara independen di Kurdistan.   Proses tersebut meliputi: Penelusuran Merek wajib (mandatory pre-filing search); Pengajuan permohonan Merek baru; Tahap publikasi; hingga Penerbitan sertifikat pendaftaran.   Hal ini berarti pendaftaran Merek di Baghdad tidak lagi otomatis memberikan perlindungan atau pengakuan di wilayah Kurdistan.   Pentingnya Strategi Perlindungan Merek Internasional   Perubahan regulasi di Irak dan Kurdistan menunjukkan bahwa perlindungan Merek internasional tidak selalu bersifat seragam dalam satu negara atau wilayah tertentu. Oleh karena itu, pelaku usaha Indonesia yang ingin melakukan ekspansi global perlu memastikan bahwa strategi perlindungan Mereknya sudah dilakukan secara tepat sesuai dengan yurisdiksi yang dituju.   Sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual, AFFA siap membantu proses perlindungan Merek internasional, termasuk penelusuran, pengajuan, dan strategi perlindungan Merek di berbagai negara dan wilayah dunia.   Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek di Irak atau negara-negara lainnya, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

AFFA Mewakili Neo Factory Co., Ltd. (Thailand) Dalam Sengketa Pembatalan Merek D-Nee di Indonesia

AFFA Mewakili Neo Factory Co., Ltd. (Thailand) Dalam Sengketa Pembatalan Merek D-Nee di Indonesia

Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, Merek bukan sekadar identitas, melainkan aset strategis yang menentukan kepercayaan, reputasi, dan keberlangsungan usaha. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua pelaku usaha memahami pentingnya perlindungan Merek secara menyeluruh sejak awal. Sebuah putusan terbaru dari Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor 1337 K/ Pdt.Sus-HKI/ 2025 Jo. Nomor 125/ Pdt.Sus-Merek/ 2024/ PN.Niaga.Jkt.Pst kembali menegaskan hal tersebut, sekaligus menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha untuk tidak menyepelekan aspek hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia.   Kronologi Perkara Perkara ini timbul akibat adanya pendaftaran merek di Indonesia oleh suatu pihak yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek milik pemilik merek asal Thailand.   Berikut kronologi pentingnya:   15 Mei 1997 Pemilik asli telah mendaftarkan Mereknya di negara asal (Thailand) untuk berbagai produk kelas 3 seperti sabun, lotion, dan produk perawatan.  Ekspansi Global (beberapa tahun berikutnya) Merek tersebut kemudian didaftarkan dan digunakan di berbagai negara, termasuk China, Malaysia, Bahrain, Kamboja, Laos, Uni Emirat Arab, dan Vietnam.  19 Desember 2018 Pihak di Indonesia mengajukan pendaftaran Merek dengan nama dan tampilan yang memiliki kemiripan pada pokoknya.  4 Desember 2020 Merek tersebut mulai memperoleh perlindungan di Indonesia setelah melalui proses pemeriksaan.   Pada titik ini, terdapat selisih waktu lebih dari 21 tahun sejak pendaftaran pertama oleh pemilik asli.   23 Desember 2024 Pihak AFFA selaku Penggugat mengajukan Gugatan Pembatalan Merek terhadap Tergugat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.  20 Maret 2025 Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan awal yang menolak gugatan pemilik Merek asli.  27 Maret 2025 Permohonan kasasi diajukan oleh pemilik Merek asli ke Mahkamah Agung.  9 April 2025 Memori kasasi resmi diterima oleh pengadilan.  17 Desember 2025 Mahkamah Agung pada tingkat kasasi mengabulkan Permohonan Kasasi yang diajukan oleh pihak AFFA.   Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa: Merek milik pihak Indonesia memiliki persamaan pada pokoknya dengan Merek milik pemilik asli. Pendaftaran dilakukan dengan itikad tidak baik. Tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan menyesatkan konsumen.   Berdasarkan itu, Mahkamah Agung: Mengabulkan permohonan kasasi; Membatalkan putusan sebelumnya; Menyatakan pendaftaran Merek di Indonesia batal; dan Memerintahkan penghapusan dari daftar umum Merek.   Kasus ini menegaskan satu hal penting, dimana perlindungan Merek adalah strategi bisnis, bukan sekadar administrasi. Selisih waktu lebih dari dua dekade dalam perkara ini menunjukkan bahwa keterlambatan dalam mengamankan hak di suatu negara dapat membuka peluang bagi pihak lain untuk mengambil posisi.   Namun di sisi lain, putusan ini juga memberikan kepastian bahwa sistem hukum di Indonesia tetap melindungi pihak yang memiliki dasar penggunaan dan reputasi yang kuat.   Bagi Anda pelaku usaha, langkah strategis yang perlu dipertimbangkan antara lain: Mengamankan Merek sejak awal, termasuk di negara-negara yang menjadi target ekspansi. Melakukan penelusuran secara menyeluruh sebelum mendaftarkan Merek. Membangun dan mendokumentasikan reputasi secara konsisten. Siap menegakkan hak apabila terjadi pelanggaran.   Dengan pendekatan yang tepat, Merek tidak hanya menjadi identitas bisnis, tetapi juga menjadi fondasi yang kuat untuk pertumbuhan jangka panjang.   Pendampingan yang tepat sejak awal akan membantu memastikan bahwa setiap langkah perlindungan dilakukan secara strategis, sehingga risiko sengketa dapat diminimalisir dan nilai bisnis tetap terjaga.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan Merek di Indonesia dan manca negara, langsung hubungi kami melalui kanal berikut, dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

9 Kriteria Menentukan “Merek Terkenal” di Indonesia Berdasarkan Permenkum No. 5 Tahun 2026 - AFFA IPR

9 Kriteria Menentukan “Merek Terkenal” di Indonesia Berdasarkan Permenkum No. 5 Tahun 2026

Dalam pasar global yang semakin kompetitif, konsep Merek Terkenal (well-known mark) memegang peranan penting dalam perlindungan Merek. Berbeda dengan Merek biasa, Merek Terkenal memperoleh perlindungan hukum yang lebih luas, bahkan terhadap barang atau jasa untuk kelas yang berbeda, karena sudah lebih dikenal publik, baik melalui nama maupun reputasinya.   Menyadari pentingnya hal itu, Indonesia telah menyempurnakan kerangka hukumnya melalui Peraturan Menteri Hukum No. 5 Tahun 2026, yang memberikan kriteria yang lebih jelas, dan terstruktur untuk menentukan apakah suatu Merek dapat dikategorikan sebagai Merek Terkenal.   Artikel ini menjabarkan poin-poin yang digunakan dalam Peraturan tersebut dalam menilai status Merek Terkenal di Indonesia.   Dasar Hukum Penentuan Merek Terkenal Dalam peraturan tersebut, kriteria dalam menentukan Merek Terkenal diatur pada Pasal 36. Dengan adanya sejumlah kriteria ini, penentuan Merek Terkenal tidak hanya bergantung pada satu indikator tunggal, tetapi menggunakan pendekatan penilaian multifaktor, sehingga pengakuan sebagai Merek Terkenal didasarkan pada pertimbangan yang lebih komprehensif dan objektif.   9 Kriteria yang Menjadi Pertimbangan dalam Menentukan Merek Terkenal Tingkat pengetahuan atau pengakuan masyarakat terhadap Merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan sebagai Merek terkenal; Volume penjualan barang dan/atau jasa dan keuntungan yang diperoleh dari penggunaan merek tersebut oleh pemiliknya; Pangsa pasar yang dikuasai oleh Merek tersebut dalam hubungannya dengan peredaran barang dan/atau jasa di masyarakat; Jangkauan daerah penggunaan Merek; Jangka waktu penggunaan Merek; Intensitas dan promosi Merek, termasuk nilai investasi yang dipergunakan untuk promosi tersebut; Pendaftaran Merek atau Permohonan di negara lain; Tingkat keberhasilan penegakan hukum di bidang Merek, khususnya mengenai pengakuan Merek tersebut sebagai Merek terkenal oleh lembaga yang berwenang; atau Nilai yang melekat pada Merek yang diperoleh karena reputasi dan jaminan kualitas barang dan/atau jasa yang dilindungi oleh Merek tersebut.   Pendekatan Penilaian Secara Menyeluruh Perlu ditekankan bahwa dengan mencantumkan kata “atau”, maka Peraturan ini tidak mengharuskan semua kriteria terpenuhi secara bersamaan. Dengan demikian, penentuan Merek terkenal dilakukan melalui penilaian secara menyeluruh, dimana setiap faktor dianalisis sesuai dengan konteksnya dan menilai seluruh kekuatan pembuktian.   Pendekatan juga ini memberikan fleksibilitas pada otoritas untuk menyesuaikan dengan berbagai sektor industri dan model bisnis.   Implikasi Pada Pemilik Merek Dengan adanya kriteria yang lebih jelas, Peraturan ini memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi pemilik Merek. Namun, hal ini juga menegaskan pesan strategis yang penting:   “Menjadi Merek Terkenal bukanlah status administratif, melainkan hasil dari upaya bisnis, pemasaran, dan perlindungan hukum yang berkelanjutan.”   Untuk memperkuat posisi Merek Anda, maka disarankan untuk: Berinvestasi secara konsisten dalam pembangunan Merek Memperluas jangkauan pasar. Memastikan sudah melakukan pendaftaran dengan tepat. Secara aktif menegakkan haknya jika dilanggar.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan Merek Terkenal di Indonesia atau manca negara, langsung hubungi kami melalui kanal berikut, dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

[UPDATE] Dokumen dan Syarat Permohonan Merek Terbaru - AFFA IPR

[UPDATE] Dokumen dan Syarat Permohonan Merek Terbaru Berdasarkan Permenkum No. 5 2026

Memperbarui artikel kami sebelumnya, “Indonesia Terapkan Aturan Baru Daftar Merek: Persyaratan Ditambah!” Kami rangkum kembali seluruh dokumen dan syarat permohonan pendaftaran Merek terbaru berdasarkan Permenkum Nomor 5 Tahun 2026. Lebih lanjut, peraturan baru ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU Merek dan Indikasi Geografis.   Dokumen Permohonan Merek Dokumen Identitas (KTP/ KITAS/ KITAP/ KIA) Label Merek Tanda Tangan Digital Dokumen Pengesahan Badan Hukum (untuk pemohon badan hukum) Surat Kuasa (jika menggunakan Konsultan Kekayaan Intelektual) Surat Pernyataan Kepemilikan Merek Bukti Usaha Mikro dan Kecil untuk pemohon UMK)   Pilihan Bukti Usaha Mikro & Kecil Untuk mendapatkan tarif UMK, diberikan 4 opsi lampiran bukti UMK sebagai berikut: Surat Rekomendasi UMK (berlaku untuk 1 merek dalam 1 kali pengajuan di tahun yang sama) Perizinan Berusaha (OSS) Skala Mikro/Kecil Sertifikat Perseroan Perorangan Pengesahan Koperasi (untuk koperasi desa/ kelurahaan Merah Putih)   Khusus untuk Permohonan dari Luar Negeri Pemohon berdomisili di luar negeri tidak perlu melampirkan dokumen identitas.  Semua dokumen dari luar negeri wajib nazegel (pemateraian kemudian) dan diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. Bukti Prioritas (apabila menggunakan bukti prioritas)   Waktu Pemeriksaan Substantif Pemeriksaan substantif jadi lebih cepat, jika tidak terdapat keberatan dari pihak lain, pemeriksaan dapat diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 30 hari. Namun, jika terdapat keberatan, pemeriksaan substantif diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 90 hari.   Keadaan Kahar (Force Majeure) Jika terjadi keadaan kahar seperti perang, revolusi, kerusuhan, pemogokan kerja, bencana alam, atau keadaan darurat sejenis, Pemohon dapat meminta perpanjangan waktu pemenuhan dokumen untuk berbagai proses seperti pengajuan awal, hak prioritas, perubahan nama/alamat, pengalihan hak, hingga penyampaian tanggapan atas penolakan Merek. Dengan berlakunya peraturan ini, semua permohonan yang diajukan sejak tanggal pengundangan akan mengikuti ketentuan baru ini, sementara permohonan yang diajukan sebelum aturan ini ada akan tetap diproses dengan aturan lama. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait peraturan baru terkait pendaftaran dan perlindungan Merek Indonesia, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

Argentina Naikkan Biaya Terkait Kekayaan Intelektual Sampai 2 Kali Lipat: Apa Dampaknya Bagi Pebisnis Indonesia? - AFFA IPR

Argentina Naikkan Biaya Terkait Kekayaan Intelektual Sampai 2 Kali Lipat: Apa Dampaknya Bagi Pebisnis Indonesia?

Kabar penting bagi para pelaku usaha Indonesia yang memiliki atau berencana melindungi Kekayaan Intelektual (KI) di Argentina. Kantor Paten dan Merek Argentina, Instituto Nacional de la Propiedad Industrial (INPI), secara resmi menerbitkan Resolusi No. 75/2026 yang membawa perubahan signifikan terkait struktur biaya resmi.   Mulai 1 April 2026, biaya resmi untuk berbagai prosedur KI, termasuk pengajuan pendaftaran, mengalami kenaikan drastis, dengan rata-rata peningkatan mencapai 100%!   Berlaku Efektif Mulai 1 April 2026   Seluruh biaya resmi yang dibayarkan sejak tanggal tersebut akan mengikuti tarif baru. Artinya pengajuan permohonan, perpanjangan, atau pembayaran biaya lain yang dilakukan hingga 31 Maret 2026 masih menggunakan tarif lama.   Setelah tanggal tersebut, seluruh transaksi akan dikenakan tarif yang telah diperbarui. Dengan demikian, jika Anda memiliki rencana atau jadwal pembiayaan yang sudah jatuh tempo, sebaiknya segera dituntaskan sebelum tarif baru berlaku.   Kenaikan Biaya Hampir Dua Kali Lipat   Kenaikan ini tidak bersifat parsial, melainkan mencakup hampir seluruh aspek layanan KI di Argentina, termasuk: Pengajuan Permohonan Merek dan Paten; Proses Pemeriksaan (prosecution); Pemeliharaan (biaya tahunan) Paten; Perpanjangan (renewal) Merek; dan Biaya administratif lainnya.   Dengan rata-rata kenaikan biaya yang mencapai dua kali lipat dibandingkan sebelumnya, tentunya berdampak langsung pada: Strategi ekspansi bisnis; Biaya perlindungan Merek dan Paten; dan Pengelolaan portofolio KI global.   Kenaikan Harga Berbasis Nilai Tukar Dollar dan Inflasi   Lebih lanjut, INPI menjelaskan kenaikan biaya ini bukan yang terakhir di tahun ini,  karena mereka mengakomodir skema pembiayaan baru yang disebut dengan UMAPI (Unidad de Medida Arancelaria de la Propiedad Industrial).   Mulai 1 Mei 2026, seluruh biaya resmi akan dinyatakan dalam satuan UMAPI, bukan nominal tetap. Yang dimaksud dengan UMAPI adalah pemberlakuan nilai yang akan disesuaikan secara berkala berdasarkan Indeks Harga Konsumen (IPC) dari lembaga statistik Argentina (INDEC), serta mengikuti tren inflasi di sana, yang saat ini ada di kisaran 3% per bulan.   Dengan demikian, akan terus terjadi kenaikan biaya di masa depan secara bertahap bergantung pada inflasi dan nilai tukar Peso Argentina terhadap USD.   Strategi Apa yang Harus Dilakukan?   Dengan perubahan signifikan ini, beberapa langkah strategis berikut ini dapat Anda lakukan:   Percepat Pengajuan Permohonan  Ajukan pendaftaran Merek, Paten, maupun pembayaran biaya lainnya sebelum 1 April 2026 untuk menghindari lonjakan biaya.  Evaluasi Anggaran KI AndaLakukan peninjauan ulang terhadap anggaran jangka pendek dan perencanaan portofolio KI di Argentina.Terutama jika Anda memiliki Merek yang akan diperpanjang atau Paten yang pembayaran biaya tahunannya sudah dekat atau jatuh tempo. Susun Strategi Jangka Menengah Karena dengan sistem UMAPI, biaya akan terus bertambah, walaupun tidak sebesar yang terjadi di bulan April. Maka dari itu, Anda perlu mempertimbangkan bekerjasama dengan Konsultan Kekayaan Intelektual berpengalaman, yang memiliki jaringan hingga ke Argentina, agar bisa mendapatkan semua informasi terbaru terkait portofolio Kekayaan Intelektual Anda.   Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Kekayaan Intelektual di Argentina, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

Dasar Penolakan Merek Absolut: Moralitas, Ketertiban Umum, Deskriptif - AFFA IPR

Dasar Penolakan Merek Absolut: Moralitas, Ketertiban Umum & Deskriptif

Banyak pelaku usaha beranggapan bahwa selama sebuah nama atau logo belum digunakan oleh pihak lain, maka dapat didaftarkan sebagai Merek tanpa masalah. Padahal dalam praktik pemeriksaan di kantor Merek (DJKI), terdapat sejumlah alasan yang dapat menyebabkan suatu Pengajuan Permohonan Merek langsung ditolak, bahkan tanpa mempertimbangkan ada atau tidaknya Merek yang sama milik pihak lain!   Alasan-alasan ini dikenal sebagai “absolute grounds for refusal” atau dasar penolakan absolut, yang tercantum dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.   Ditolak Tanpa Mempertimbangkan Merek Lain   Dasar penolakan absolut berkaitan dengan substansi dari Merek itu sendiri, bukan karena konflik dengan Merek pihak lain. Beberapa alasan yang paling sering muncul dalam praktik adalah:   Bertentangan dengan moralitas. Bertentangan dengan ketertiban umum. Bersifat deskriptif terhadap barang atau jasa   Memahami ketiga aspek ini penting agar pelaku usaha dapat menghindari penolakan sejak awal.   Merek yang Bertentangan dengan Moralitas   Salah satu alasan paling mendasar untuk menolak suatu Merek adalah apabila tanda tersebut dianggap melanggar norma kesusilaan atau moralitas masyarakat.   Hal ini mencakup penggunaan kata, gambar, atau simbol yang: Mengandung unsur pornografi; Menghina kelompok tertentu; Mengandung kata-kata kasar atau tidak pantas; atau  Berpotensi menyinggung nilai-nilai budaya atau agama.   Tujuan dari aturan ini adalah menjaga agar sistem pendaftaran Merek tidak memberikan perlindungan hukum terhadap tanda yang dapat merusak nilai sosial di masyarakat.   Contohnya: Nama yang menggunakan kata-kata vulgar. Logo yang menggambarkan simbol yang dianggap menghina kepercayaan tertentu   Walaupun suatu tanda mungkin dianggap kreatif dari sisi pemasaran, apabila dinilai melanggar standar moral masyarakat, Pengajuan Permohonan Merek tersebut kemungkinan besar akan ditolak.     Merek yang Bertentangan dengan Ketertiban Umum   Selain alasan moralitas, DJKI juga akan menolak tanda yang dianggap bertentangan dengan ketertiban umum.   Ketertiban umum berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas dan stabilitas sosial. Oleh karena itu, Merek yang mengandung unsur-unsur berikut ini berpotensi untuk ditolak:   Mengandung simbol negara tanpa izin; Menggunakan lambang organisasi internasional secara tidak sah; Mengandung unsur yang dapat memicu konflik sosial atau politik; atau Mengandung unsur yang menyesatkan masyarakat mengenai otoritas atau status resmi.   Sebagai contoh, penggunaan lambang negara, bendera nasional, atau simbol resmi lembaga pemerintahan dalam Merek sering kali tidak diperbolehkan tanpa persetujuan khusus.   Alasannya sederhana: Masyarakat dapat mengira bahwa produk tersebut memiliki hubungan resmi dengan pemerintah atau lembaga tertentu, padahal sebenarnya tidak.     Merek yang Bersifat Deskriptif   Alasan lain yang sangat umum dalam penolakan Merek adalah karena tanda tersebut bersifat deskriptif.   Merek dianggap deskriptif apabila secara langsung menjelaskan: jenis barang atau jasa; kualitas produk; fungsi produk; karakteristik produk; atau asal geografis produk.   Misalnya: Kata “KOPI ENAK” untuk produk kopi. Kata “SEGAR” untuk minuman. Kata “SUPER FAST DELIVERY” untuk jasa pengiriman   Masalah dari Merek deskriptif adalah bahwa istilah tersebut harus tetap dapat digunakan secara bebas oleh pelaku usaha lain, dalam menjelaskan produk mereka.   Jika kata-kata yang terlalu umum ini diberikan Hak Eksklusif kepada satu pihak, maka pelaku usaha lain akan kesulitan menggambarkan produk mereka secara wajar di pasar.   Oleh karena itu, Undang-Undang Merek di Indonesia mensyaratkan bahwa suatu Merek harus memiliki daya pembeda (distinctiveness) agar dapat didaftarkan.   Mengapa Memahami Dasar Penolakan Absolut Penting?   Dengan menerapkan analisa atas tiga poin dasar penolakan di atas, Anda tidak hanya dapat meminimalisir risiko penolakan, tapi juga mendapatkan tiga keuntungan berikut ini: Proses pengajuan pendaftaran dapat lebih cepat. Meminimalisir hangusnya biaya pendaftaran. Fokus melanjutkan strategi branding sesuai rencana.   Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait risiko penolakan absolut dari pendaftaran Merek di Indonesia atau manca negara, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

Tambah Kelas atau Tambah Merek? Strategi Apa yang Tepat untuk Bisnis Anda? - AFFA IPR

Tambah Kelas atau Tambah Merek? Strategi Apa yang Tepat untuk Bisnis Anda?

Dalam dunia bisnis yang terus berkembang, tidak jarang sebuah perusahaan memperluas lini produk atau memasuki sektor usaha baru. Pada tahap ini sering muncul pertanyaan penting, “Apakah perlindungan Merek cukup diperluas dengan menambah kelas, atau justru perlu mendaftarkan Merek baru?” Memahami perbedaan strategi ini sangat penting karena keputusan yang diambil akan berdampak pada ruang lingkup perlindungan hukum, strategi branding, serta biaya pendaftaran di masa depan.   Memahami Sistem Kelas dalam Pendaftaran Merek Dalam sistem pendaftaran Merek, setiap permohonan diajukan untuk barang atau jasa tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan sistem kelas internasional (Nice Classification). Sebagai contoh: Kelas 25: pakaian Kelas 30: makanan seperti kopi atau biskuit Kelas 35: jasa perdagangan atau retail Kelas 43: jasa restoran atau kafe Apabila suatu bisnis menggunakan satu nama Merek yang sama untuk berbagai jenis produk atau jasa, maka perlindungannya dapat diperluas dengan mendaftarkannya pada semua kelas yang relevan. Namun dalam praktiknya, tidak semua ekspansi bisnis sebaiknya dilakukan dengan strategi tersebut. Baca juga: Satu Produk dengan Banyak Merek: Strategi Perlindungan yang Cerdas atau Justru Overkill?   3 Alasan Menambah Kelas jadi Lebih Tepat Menambah kelas pada Merek yang sudah ada biasanya lebih tepat apabila identitas Merek tetap sama dan digunakan secara konsisten pada berbagai produk atau jasa. Berikut beberapa situasi yang umum terjadi: Ekspansi Produk dengan Merek yang Sama Jika perusahaan ingin memperluas lini produk tetapi tetap menggunakan nama Merek yang sama, maka menambah kelas adalah pilihan yang logis.  Contoh: Sebuah perusahaan memiliki Merek “NUSACOFFEE” yang terdaftar untuk kopi dalam Kelas 30. Ketika perusahaan mulai menjual: biji kopi kemasan minuman kopi siap minum kapsul kopi  Maka perlindungan dapat diperluas ke kelas yang relevan tanpa perlu membuat Merek baru. Merek yang Sudah Kuat dan Memiliki Reputasi Jika sebuah Merek sudah dikenal luas di pasar, mempertahankan satu identitas Merek di berbagai kategori produk sering kali menjadi strategi branding yang efektif.  Contoh: Perusahaan elektronik yang menggunakan satu Merek untuk berbagai produk seperti: headphone; speaker; atau perangkat audio lainnya.  Dalam kondisi seperti ini, menambah kelas akan memperkuat perlindungan atas Merek yang sudah memiliki reputasi. Ekspansi ke Jasa yang Masih Berkaitan Banyak bisnis yang awalnya menjual produk, kemudian mulai menawarkan jasa yang berkaitan. Contoh: produsen kosmetik yang membuka jasa perawatan kecantikan produsen kopi yang membuka kedai kopi  Dalam kasus tersebut, menambah kelas jasa dapat memberikan perlindungan yang lebih luas tanpa harus membuat Merek baru.   5 Alasan Mendaftarkan Merek Baru dapat Jadi Pilihan   Di sisi lain, terdapat banyak situasi dimana mendaftarkan Merek baru justru merupakan strategi yang lebih tepat dibanding hanya menambah kelas.   Target Pasar Berbeda Jika produk baru menyasar segmen pasar yang berbeda, penggunaan Merek yang sama belum tentu efektif.  Contoh: Perusahaan yang memiliki Merek minuman energi untuk anak muda mungkin ingin memasuki pasar minuman kesehatan premium untuk konsumen dewasa. Dalam situasi seperti ini, Merek baru sering dipilih untuk membangun identitas brand yang berbeda.  Perbedaan Karakter Produk yang Signifikan Produk yang sangat berbeda sering kali memerlukan strategi branding yang berbeda pula.Contoh: Sebuah perusahaan teknologi memiliki Merek utama untuk perangkat keras, namun ketika mereka meluncurkan layanan software berbasis langganan, mereka mungkin memilih Merek baru agar positioning produk lebih jelas di pasar. Strategi Multi-Brand Banyak perusahaan besar sengaja menggunakan strategi multi-brand untuk menjangkau berbagai segmen pasar.  Contoh: Satu perusahaan dapat memiliki beberapa Merek untuk kategori produk yang sama, tetapi dengan positioning berbeda seperti: Merek premium Merek menengah Merek ekonomis  Strategi ini memungkinkan perusahaan menghindari konflik citra antar produk. Menghindari Risiko Jika Satu Merek Bermasalah Menggunakan satu Merek untuk terlalu banyak kategori produk dapat meningkatkan risiko.Apabila suatu saat: terjadi sengketa hukum reputasi Merek menurun produk tertentu mengalami masalah kualitas dampaknya bisa merembet ke seluruh lini produk.  Dengan memiliki Merek yang berbeda, risiko reputasi dapat dipisahkan. Kolaborasi atau Sub-Brand Baru Jika produk baru lahir dari kolaborasi dengan pihak lain atau merupakan proyek khusus, sering kali lebih tepat menggunakan Merek baru.Hal ini memudahkan pengaturan: kepemilikan Merek perjanjian lisensi pengelolaan brand di masa depan.   Atau Gabungkan 2 Strategi di Atas   Dalam praktik bisnis modern, banyak perusahaan tidak hanya memilih salah satu strategi, tetapi menggabungkan keduanya. Contohnya adalah dengan menggunakan satu Merek utama (master brand) dan menghadirkan beberapa sub-brand atau Merek baru untuk produk tertentu. Dengan pendekatan ini, perusahaan dapat: mempertahankan kekuatan Merek utama sekaligus membangun identitas produk yang lebih spesifik. Karena keputusan antara menambah kelas atau mendaftarkan Merek baru sebaiknya tidak hanya dilihat dari sisi administrasi pendaftaran, tetapi juga dari strategi bisnis dan branding jangka panjang.   Baca juga: “Branding Baru by Merek Lama” – Strategi Efektif Mendaftarkan Merek?   Jika Anda memiliki pertanyaan terkait strategi pendaftaran Merek di dalam dan luar negeri, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals.   Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

USTR “Notorious Markets” Terbaru Sorot Maraknya Pembajakan Siaran Olahraga & Ekosistem Digital - Bagaimana dengan Indonesia? - AFFA IPR

USTR “Notorious Markets” Terbaru Sorot Maraknya Pembajakan Siaran Olahraga & Ekosistem Digital – Bagaimana dengan Indonesia?

Setiap tahunnya, Office of the United States Trade Representative (USTR) merilis laporan “Review of Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy,” yang berisi temuan dari berbagai pasar online dan fisik di seluruh dunia, yang terindikasi memfasilitasi pemalsuan Merek dan pembajakan Hak Cipta dalam skala besar. Tujuan utama dari laporan ini adalah mendorong pemerintah dari seluruh dunia, pelaku industri, serta operator platform untuk meningkatkan upaya pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual, sekaligus meningkatkan kesadaran publik terhadap dampak negatif pembajakan dan barang palsu terhadap perekonomian global. Pada edisi terbaru 2025 Notorious Markets List (NML) yang baru dirilis pada 3 Maret 2026, USTR mengidentifikasi 37 pasar online dan 32 pasar fisik yang dianggap memiliki tingkat aktivitas pelanggaran kekayaan intelektual yang signifikan. Apakah Indonesia masuk di dalamnya?   Pembajakan Siaran Olahraga dan Ekosistem Digital Jadi Sorotan Utama Mungkin masih banyak yang belum sadar jika siaran olah raga, sama seperti halnya film atau serial TV, merupakan materi yang dilindungi Hak Cipta. Kita tidak bisa menyiarkannya tanpa izin, di berbagai platform, tanpa membayar lisensi berupa hak siar terlebih dahulu. Namun bagi Anda yang sudah menyadarinya, Anda bisa merasakan kalau siaran-siaran olahraga berskala global seperti Moto GP, (road to) Piala Dunia, semakin sulit ditonton tanpa berlangganan platform tertentu. Hal itu terjadi karena dari sananya, pemilik Hak Cipta atau siaran olahraga tadi memang mematok harga yang tidak murah untuk setiap acaranya. USTR melansir valuasi hak siar olahraga global diperkirakan mencapai USD 62,6 miliar di tahun 2024, maka dari itu, jika ada pihak lain yang “membocorkannya,” akan dianggap sebagai kerugian ekonomi besar di industri hiburan global. Sehingga pembajakan terhadap konten tersebut dianggap sebagai ancaman serius terhadap industri kreatif dan model bisnis penyiaran. Selain itu, laporan ini juga menyoroti bagaimana ekosistem digital modern, termasuk hosting provider, platform streaming, cyberlocker, hingga jaringan iklan online, yang dapat menjadi media distribusi konten bajakan apabila tidak memiliki mekanisme pengawasan dan pengaduan yang memadai.   E-Commerce dan Media Sosial Jadi Jalur Utama Peredaran Barang Palsu Salah satu temuan penting dalam laporan ini adalah pergeseran distribusi barang palsu dari pasar fisik menuju platform digital, khususnya melalui: marketplace e-commerce social commerce influencer marketing iklan digital yang menyesatkan Pemegang hak Kekayaan Intelektual telah melaporkan bahwa iklan palsu dan promosi melalui influencer media sosial semakin sering digunakan untuk mengarahkan konsumen ke produk tiruan atau bajakan. Namun demikian, laporan ini juga mencatat bahwa sejumlah platform digital mulai mengadopsi kebijakan anti-counterfeiting yang lebih kuat, seperti: verifikasi identitas penjual sistem notice-and-takedown yang lebih cepat alat deteksi otomatis terhadap produk palsu peningkatan kerja sama dengan pemegang hak dan otoritas penegak hukum. Langkah-langkah di atas dinilai penting untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih aman bagi konsumen dan pemilik Merek.   Bagaimana dengan Indonesia? Dalam edisi laporan sebelumnya, Indonesia sempat menjadi sorotan terkait peredaran barang palsu baik di pasar fisik maupun di platform e-commerce. Namun kali ini, yang disorot hanya pasar fisiknya saja.  Hal ini dapat dipandang sebagai indikasi bahwa langkah-langkah perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia, platform digital, serta pemilik Merek mulai menunjukkan dampak positif, khususnya dalam: peningkatan kebijakan anti-counterfeiting pada marketplace kerja sama dengan pemegang Merek mekanisme penghapusan listing produk yang melanggar peningkatan kesadaran publik terhadap produk palsu. Meskipun masih terdapat catatan dalam aspek penegakan hukum Kekayaan Intelektual, berkurangnya sorotan terhadap e-commerce Indonesia dalam laporan terbaru merupakan perkembangan yang signifikan.   Langkah Apa yang Dapat Diambil Selanjutnya? Bagi Anda pelaku bisnis, terutama yang bergerak di perdagangan internasional, laporan seperti Notorious Markets List memiliki beberapa implikasi penting: Menunjukkan tingkat risiko pelanggaran IP di suatu pasar atau negara tertentu, sehingga Anda dapat mengambil langkah pencegahan atau strategi lainnya dalam perlindungan Merek. Mempengaruhi persepsi investor dan mitra dagang internasional. Semakin bermasalah suatu negara, semakin sulit menarik investor. Mendorong peningkatan kepatuhan dan pengawasan platform digital, karena setiap pelanggaran di satu negara atau kawasan, telah menjadi pantauan global.   Jika Anda memiliki pertanyaan terkait peraturan baru terkait USTR “Notorious Markets” Terbaru atau perlindungan Merek di Indonesia dan manca negara, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Sumber: USTR “Notorious Markets” 2025       Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals.   Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.