Komitmen AFFA Intellectual Property Rights (IPR) dalam berbagi pengetahuan tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI), terus dilanjutkan melalui artikel terbaru tentang “Panduan Perlindungan Paten di Indonesia” di Lexology.
Lexology adalah situs web berita dan analisis hukum yang menjadi acuan utama dalam memberikan pembaruan, wawasan, dan analisis hukum internasional. Dengan lebih dari 450 artikel yang diterbitkan setiap hari dari lebih dari 800 firma hukum dan penyedia layanan terkemuka di seluruh dunia, telah menjadi sumber tepercaya bagi praktisi hukum profesional dan pembuat keputusan.
Kehadiran kami di Lexology menjadi penting, karena telah menjadi bagian dari salah satu sumber informasi hukum terkemuka, sekaligus platform yang memberikan informasi berharga dan terkini kepada khalayak global. Kontribusi yang kami berikan diharapkan dapat memberikan wacana hukum dan menawarkan wawasan yang berharga kepada rekan dan klien kami dari seluruh dunia.
Dengan reputasi Lexology sebagai platform analisis hukum yang kredibel dan andal, kehadiran kami di Lexology mencerminkan dedikasi kami untuk tetap menjadi yang terdepan, dengan pengetahuan yang luas, dan mampu mengatasi tantangan hukum paling krusial yang mungkin dihadapi para pebisnis saat ini.
Jelajahi beragam artikel kami tentang Hukum Kekayaan Intelektual dan isu-isu terkait yang terus berkembang. Kami memberikan panduan praktis, analisis pemikiran, dan pemahaman yang lebih dalam tentang Hukum Kekayaan Intelektual yang kompleks, namun dapat ditaklukan.
Maka dari itu, tetap perbarui wawasan Anda terkait Kekayaan Intelektual dengan mengikuti halaman kami di Lexology. Berperan aktif pada artikel atau pun jurnal yang kami hadirkan, tinggalkan komentar, atau bagikan pemikiran Anda dan menjadikannya platform yang bermanfaat sebagai lingkungan belajar kolaboratif.
Untuk salinan artikel/jurnal kami yang dapat diunduh, Anda dapat menghubungi [email protected]. Bergabunglah dengan kami di Lexology, memberdayakan bisnis melalui peningkatan wawasan hukum Kekayaan Intelektual.