Pada bulan Juni 2023, belasan perusahaan asal Indonesia berpartisipasi dalam Africa’s Big 7 (AB7), pameran tahunan makanan dan minuman Afrika Selatan, dan berhasil membukukan potensi transaksi hingga Rp 116 miliar!
Acara yang didukung oleh Kementerian Perdagangan melalui Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) Johannesburg ini juga membagikan informasi mengenai produk-produk yang paling diminati oleh warga dari benua hitam ini. Karena dengan berbisnis di Afrika Selatan, akses pasar ke negara-negara besar di benua Afrika, seperti Lesotho, Namibia, Eswantini, Botswana, dan Mozambiq juga terbuka lebar.
5 kategori produk asal Indonesia yang paling diminati di Afrika Selatan adalah:
- Mi Instan Pedas
- Kopi Roast & Ground
- Siput & Rajungan dalam Kemasan Kaleng
- Permen
- Makanan Ringan
Dengan memahami potensi cuan dan jenis produk yang diminati di sana, Anda para pemilik bisnis terkait, dapat langsung arahkan target ke sana. Namun sebelum Anda melangkah lebih jauh, pastikan Merek dari produk yang Anda miliki sudah mendapatkan perlindungan di sana, agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari. Bagaimana caranya?
Perhatikan 6 (enam) tahapan yang harus Anda lalui untuk mengajukan permohonan Merek di Afrika Selatan:
1. Penelusuran
Penelusuran Merek, meskipun sifatnya opsional, tahap ini sangat kami sarankan bagi siapapun yang ingin mengajukan permohonan Mereknya di Afrika Selatan. Agar para pemohon dapat mengetahui resiko dan kemungkinan pendaftaran Merek mereka, sehingga mereka dapat lebih siap untuk menghadapi potensi penolakan Merek. Misalnya, ada pendaftaran Merek yang mirip atau sama yang sudah diajukan sebelumnya oleh pihak lain, sehingga bisa menjadi dasar penolakan Merek oleh kantor Merek Afrika Selatan: Companies and Intellectual Property Commission (CIPC).
2. Pengajuan Permohonan Merek
Tahap permohonan ini termasuk persiapan data-data pemohon dan penetuan kelas barang atau jasa, pengajuan permohonan dan pembayaran biaya resmi yang ditetapkan oleh CIPC. Informasi yang dibutuhkan dalam permohonan harus lengkap dan benar, karena hanya perubahan terbatas yang dapat dilakukan setelah pengajuan. Informasi yang salah atau tidak lengkap dapat mengakibatkan penolakan atau perlindungan yang sempit terhadap Merek tersebut.
3. Waktu Proses Pendaftaran
Rata-rata proses pendaftaran Merek di Afrika Selatan dari pengajuan sampai akhirnya mendapat persetujuan memakan waktu 24 (dua puluh empat) bulan, dengan catatan tidak ada keberatan atau penolakan dari pihak lain.
4. Pemeriksaan Substantif
Setelah pengajuan permohonan Merek, pemeriksa Merek di CIPC akan memeriksa permohonan tersebut dan memberikan laporan pemeriksaan kepada pemohon. Dalam hal permohonan tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh CIPC yang berlandaskan hukum Trade Marks Act 1993 (Act No. 194 of 1993), akan menerima usul penolakan atau provisional refusal.
Pemohon kemudian dapat memberikan argumen/tanggapan atas surat penolakan tersebut dalam jangka waktu tertentu (3 bulan di Afrika Selatan) atau sebagai alternatif, pemohon dapat mengubah permohonan tersebut. Kantor Merek kemudian akan memutuskan berdasarkan bukti dan/atau perubahan yang diajukan apakah akan menerima atau menolak permohonan Merek yang diajukan.
5. Publikasi
Setelah hasil pemeriksaan tidak menemukan dasar untuk penolakan permohonan Merek yang diajukan, CIPC akan menerbitkan Merek tersebut di halaman Journal Publication CIPC, yang dapat dilihat dan diakses oleh publik. Jangka waktu publikasi Merek di jurnal tersebut adalah tiga bulan. Dalam masa publikasi ini, pihak ketiga mana pun dapat mengajukan oposisi atas keputusan permohonan Merek tersebut. Jika ada oposisi, maka permohonan Merek akan diperiksa kembali oleh CIPC, dan pemeriksa akan menentukan untuk menerima atau menolak oposisi tersebut.
6. Pendaftaran
Setelah terdaftar, maka Merek yang diajukan akan berlaku selama 10 tahun. Merek tersebut dilindungi di semua propinsi Afrika Selatan yang penduduknya lebih dari 60 juta jiwa. Merek yang terdaftar kemudian dapat diperbarui setiap 10 tahun. Anda dapat melakukan perpanjangan pendaftaran Merek Anda 6 (enam) bulan sebelum tanggal perpanjangan atau hingga 1 (satu) bulan setelahnya. Jika Anda melakukan perpanjangan setelah tanggal jatuh tempo, Anda harus membayar biaya keterlambatan.
Untuk informasi lebih lanjut tentang pendaftaran Merek di Afrika Selatan, silakan hubungi kami melalui [email protected].
Sumber: