Saat Perusahaan Bangkrut, Apakah Patennya Otomatis Jadi Milik Publik?
Belum lama ini muncul sebuah kasus menarik yang kembali mengingatkan kita pada satu hal penting, “Paten tetap bernilai, bahkan ketika perusahaan pemiliknya sudah tidak lagi berjaya, atau bahkan bangkrut!” Kasus ini melibatkan portofolio Paten milik BlackBerry yang kini digunakan untuk menggugat produsen printer global seperti Brother Industries. Gugatan tersebut diajukan oleh Malikie Innovations dan Key Patent Innovations, yang saat ini menguasai paten-paten tersebut setelah dibeli dari BlackBerry pada tahun 2023. Pertanyaannya, bagaimana mungkin Paten dari perusahaan yang sudah “jatuh” justru menjadi senjata hukum baru? Atau lebih penting lagi, “Apakah Paten otomatis menjadi milik publik ketika perusahaan bangkrut?” Kasus BlackBerry: Dari Smartphone ke Printer Dalam gugatan yang diajukan di Amerika Serikat, Malikie Innovations menuduh Brother melanggar empat Paten yang masih terlindungi sebagai berikut: US10779156B2 – terkait sistem komunikasi dan pemrosesan data modern; US8688152B2 – terkait arsitektur komunikasi nirkabel; US8671208B2 – terkait transmisi data dan jaringan; dan US8175625B2 – terkait pengolahan dan pertukaran data antar perangkat. Menariknya, teknologi ini awalnya dikembangkan untuk smartphone BlackBerry, bukan printer. Namun, dalam praktik hukum Paten, yang dilindungi bukan produk akhirnya, melainkan teknologi yang terkandung di dalamnya. Akibatnya, teknologi yang dulu digunakan di ponsel kini bisa menjadi dasar gugatan terhadap industri yang sama sekali berbeda. Beberapa laporan internasional (misalnya dari IAM Media dan Bloomberg Law) menyebut bahwa: BlackBerry menjual sebagian besar portofolio patennya ke Key Patent Innovations. Entitas seperti Malikie kemudian memonetisasi Paten tersebut melalui lisensi. Gugatan terhadap Brother juga membuka potensi efek domino ke perusahaan printer lain seperti HP, Canon, dan Epson yang juga menggunakan teknologi komunikasi nirkabel, metode encoding data, serta penggunaan antarmuka layar sentuh sejenis. Ini adalah contoh nyata bagaimana aset IP tetap hidup, bahkan ketika bisnis utamanya sudah tidak relevan lagi. Apakah Paten Otomatis Jadi Milik Publik Saat Perusahaan Bangkrut? Jawabannya singkatnya: Tidak. Karena dalam sistem hukum, termasuk di Indonesia, Paten dianggap sebagai aset (property). Artinya, Paten diperlakukan seperti tanah, bangunan, mesin, atau aset bisnis lainnya. Menurut Undang-Undang Paten Indonesia, Paten itu mengandung 3 prinsip penting: Paten adalah Hak Eksklusif Paten memberikan hak kepada pemegangnya untuk: Menggunakan sendiri invensi; Memberikan lisensi; dan Melarang pihak lain menggunakan tanpa izin.Hak ini tidak hilang hanya karena perusahaan bangkrut. Paten Bisa Dialihkan Pasal 74 UU Paten mengatur bahwa hak atas Paten dapat dialihkan melalui: Pewarisan; Hibah; Wasiat; Perjanjian (jual beli); atau Sebab lain yang sah menurut hukum.Dalam konteks kebangkrutan, paten biasanya akan, dijual oleh kurator, dialihkan kepada kreditur, atau dibeli oleh pihak ketiga. Persis seperti yang terjadi pada BlackBerry. Paten Baru Jadi Public Domain Jika Masa Berlaku Habis Paten hanya menjadi milik publik jika: Masa perlindungan berakhir (20 tahun untuk paten biasa) Tidak diperpanjang atau tidak membaya biaya tahunan.Maka dari itu, pemiliknya bangkrut tidak otomatis menjadikannya domain publik. Nilai Paten Tidak Bergantung pada Perusahaan Kasus ini mengajarkan satu hal yang sering diabaikan, bahwa Paten adalah aset yang berdiri sendiri, terpisah dari keberhasilan atau kegagalan bisnis. BlackBerry mungkin kehilangan dominasi di pasar smartphone, tetapi: Teknologinya tetap relevan. Hak hukumnya tetap berlaku. Nilai ekonominya tetap tinggi. Bahkan, dalam banyak kasus global: Paten menjadi aset terakhir yang masih bernilai saat perusahaan kolaps. Investor justru berburu perusahaan dengan portofolio Paten kuat. Litigation dan licensing menjadi sumber pendapatan baru. Apakah Ini Saatnya Investasi pada Perusahaan dengan Paten Berkualitas? Pertanyaan ini semakin relevan dalam ekosistem global saat ini: Perusahaan teknologi dinilai bukan hanya dari produk, tapi juga portfolio Kekayaan Intelektual, dimana Paten merupakan salah satunya. Startup dengan Paten kuat lebih menarik bagi investor. Akuisisi seringkali terjadi bukan karena bisnisnya, tapi karena Paten yang dimilikinya. Risiko bagi Industri: Efek Domino Jika gugatan terhadap Brother berhasil, dampaknya akan terasa juga pada perangkat yang menggunakan Paten serupa: Produsen lain seperti HP, Canon, Epson bisa ikut terkena dampak. Biaya lisensi meningkat. Desain produk harus diubah Bahkan penjualan bisa dihentikan melalui injunction. Ini menunjukkan bahwa sejumlah portofolio Paten bisa mempengaruhi seluruh industri. Pada akhirnya, bangkrutnya sebuah perusahaan tidak menghapus nilai Paten yang dimilikinya. Sebaliknya Paten tetap menjadi aset hukum yang kuat, bisa dialihkan, dijual, atau dilisensikan. Bahkan bisa menjadi sumber sengketa bernilai tinggi di masa depan. Untuk informasi lebih lanjut terkait perlindungan Paten di dalam dan luar negeri, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS: 📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889 Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis. AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.










