Mahkamah Konstitusi Nyatakan Pasal 10 UU Hak Cipta Bertentangan dengan UUD 1945 - AFFA IPR

Mahkamah Konstitusi Nyatakan Pasal 10 UU Hak Cipta Bertentangan dengan UUD 1945

Pada 29 Februari 2024, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) telah memutuskan perkara Nomor 84/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) dan menyatakan Pasal 10 UU Hak Cipta bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), kok bisa?   Kasus ini bermula ketika PT Aquarius…