Panduan Lengkap Daftar Merek di Saudi Arabia untuk Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Lengkap Daftar Merek di Arab Saudi untuk Pebisnis Indonesia

Arab Saudi merupakan salah satu mitra dagang utama Indonesia di Timur Tengah. Data dari Kementerian Perdagangan menyebutkan ekspor Indonesia per tahunnya berada di kisaran 1,5 hingga lebih dari 2 miliar dolar Amerika. Menjanjikan bukan?   Jika bisnis Anda bergerak di sektor-sektor berikut ini, sudah saatnya Anda melakukan ekspansi pasar ke sana: Makanan halal, yang sangat diminati mengingat ketatnya regulasi halal di Arab Saudi. Kosmetik dan produk perawatan pribadi, khususnya yang bersertifikat halal. Fashion muslim, termasuk pakaian, hijab, dan aksesori. Farmasi dan produk kesehatan, mengingat meningkatnya kebutuhan akan produk berkualitas tinggi di negara tersebut. Selain itu, Arab Saudi juga termasuk dalam 10 besar negara dengan pengajuan Merek tertinggi dari Indonesia, menunjukkan tingginya minat pelaku usaha untuk melindungi merek mereka di pasar ini.   Merek yang Dapat dan Tidak Dapat Didaftarkan di Arab Saudi Saudi Authority for Intellectual Property (SAIP) sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pendaftaran Merek di Arab Saudi, telah memberikan ketentuan sebagai berikut:   Dapat Didaftarkan Tidak Dapat Didaftarakan Merek Kata Bertentangan dengan norma agama atau moral di negara tersebut, seperti produk alkohol dan jasa penyedianya. Logo atau Kombinasi Kata dan Gambar Menyerupai simbol negara atau organisasi internasional. Merek Suara Merek yang dapat menyesatkan konsumen. Merek Kolektif Identik atau terlalu mirip dengan merek yang sudah terdaftar.   Dokumen yang DIbutuhkan untuk Pengajuan Pendaftaran Untuk mengajukan pendaftaran Merek di Arab Saudi, Anda sebagai pemohon harus menyiapkan dokumen berikut ini: Nama pemohon (perorangan atau perusahaan) Kelas merek sesuai dengan klasifikasi Nice edisi ke-12 Deskripsi lengkap tentang barang atau jasa yang dilindungi Bukti penggunaan (jika ada) Salinan paspor/KTP pemohon (untuk individu) atau dokumen perusahaan (untuk badan usaha) Surat kuasa kepada Konsultan Merek   Proses Pendaftaran Merek di Arab Saudi Pendaftaran Merek di Arab Saudi melalui beberapa tahapan sebagai berikut: Penelusuran Memastikan tidak ada merek serupa yang telah terdaftar, sekaligus mengetahui peluang Merek Anda dapat didaftarkan. Pengajuan Permohonan Konsultan Merek yang sudah Anda tunjuk akan mengajukan aplikasi ke SAIP melalui sistem online. Pemeriksaan Formalitas SAIP memverifikasi dokumen yang diajukan. Pemeriksaan Substantif SAIP meninjau apakah Merek memenuhi persyaratan hukum. Publikasi Merek Jika lolos, merek akan dipublikasikan dalam “Berita Resmi Merek” untuk memberi kesempatan pihak lain mengajukan keberatan, jika ada Masa Keberatan Jika tidak ada keberatan dalam waktu 60 hari, Merek dinyatakan dapat didaftarkan. Penerbitan Sertifikat Merek 20 hari kerja kemudian SAIP menerbitkan sertifikat Merek yang berlaku selama 10 tahun.   Jika tidak ada keberatan dari pihak lain, keseluruhan proses akan tuntas dalam waktu 10 hingga 14 bulan.   Apa yang harus dilakukan setelah Merek terdaftar? Memiliki Merek yang sudah terdaftar bukanlah akhir, justru awal dari perjalanan bisnis yang menjanjikan dengan segala keuntungan dan tantangannya. Selain itu, Anda harus memperhatikan beberapa hal berikut ini: Merek harus digunakan paling lambat 3 tahun setelah terdaftar Kalau tidak, pihak lain dapat mengajukan gugatan pembatalan. Jika Anda sudah menggunakan Merek Anda dan ingin memperpanjang masa perlindungannya, Anda dapat mulai mengajukannya setahun sebelum masa perlindungannya berakhir. Jika masa 10 tahun berakhir, Anda masih punya waktu 6 bulan untuk mengajukan perpanjangan, tentunya dengan membayar biaya  tambahan. Jika Anda tidak juga melakukan perpanjangan, maka Merek Anda dihapus dari daftar Merek, dan jika Anda ingin menggunakannya lagi, Anda harus mengulang proses pendaftarannya dari awal.   Haruskah Mendaftarkan Merek dalam Huruf Arab? Sama seperti jika Anda mendaftarkan Merek di negara-negara yang memilki aksara utama yang bukan latin, seperti Jepang, Tiongkok, Korea Selatan, atau Thailand, walaupun tidak diwajibkan, Anda dapat mempertimbangkan beberapa poin berikut ini:   Jika Anda hanya mendaftarkan Merek dalam aksara latin saja, pihak lain dapat mencoba mendaftarkan versi terjemahan atau transliterasi dalam huruf Arab. Sebagian besar penduduk Arab Saudi menggunakan huruf Arab dalam kehidupan sehari-hari.  Jika merek Anda akan dipasarkan dalam huruf Arab di produk atau iklan, sebaiknya juga didaftarkan dalam huruf Arab untuk memastikan perlindungan hukum. Jika terjadi sengketa, kepemilikan atas dua varian bahasa tersebut akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk menuntut pihak yang mencoba menyalin atau menggunakan merek Anda tanpa izin.   Maka dari itu, pendaftaran juga Merek Anda dalam bahasa Arab dapat memperkuat branding, kedekatan ke pasar, sekaligus memperkuat eksklusivitas Merek Anda di Arab Saudi.   Dengan mendapatkan perlindungan Merek di Arab Saudi, Anda juga dapat memperkuat eksistensi barang dan/atau jasa Anda di sana. Bukan tidak mungkin menjadi batu loncatan ke negara-negara tetangga lainnya seperti Uni Emirat Arab, Qatar, dan Bahrain.   Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek di Arab Saudi, Anda dapat menghubungi kami melalui email [email protected].

4 Pihak yang Berpotensi Merebut Merek Anda - AFFA IPR

Waspada – Ini Dia 4 Pihak yang Berpotensi Merebut Merek Anda!

Banyak pelaku usaha berpikir bahwa mendaftarkan Merek bukanlah prioritas. “Nanti saja kalau bisnis sudah besar.” Sayangnya, penundaan ini bisa menjadi kesalahan fatal. Terlambat mendaftarkan Merek dapat berujung pada kehilangan hak atas nama dan/atau logo bisnis yang telah Anda bangun dengan susah payah. Lebih parah lagi, risiko ini bukan hanya datang dari pesaing, tetapi juga bisa dari kerabat, rekan bisnis, atau bahkan keluarga sendiri.    Empat pihak ini mungkin sedikit, namun beragam variannya sering kita temui praktiknya di dunia nyata, yang bisa menjadi pelajaran bagi kita semua.   Bisnis Sukses, Merek Direbut Karyawan Sendiri Seorang pengusaha kuliner, sebut saja Budi, memulai bisnis makanan cepat saji yang viral di media sosial. Sayangnya, karena terlalu sibuk mengembangkan usahanya, ia menunda pendaftaran Merek. Tanpa disadari, mantan karyawannya diam-diam mendaftarkan nama dan logo bisnis tersebut ke DJKI. Hasilnya? Budi terpaksa membeli Merek yang dulu ia bangun sendiri.  Ironinya, biaya yang harus dikeluarkan Budi untuk membeli Merek-nya itu berpuluh-puluh kali lipat jika dibandingkan dengan biaya pendaftaran resmi. Keluarga Menjadi Pesaing Jangan berpikir bahwa hanya orang luar yang bisa mengambil kesempatan. Kasus lain terjadi pada seorang pengusaha minuman herbal, sebut saja Siti, yang memulai bisnisnya bersama seorang sepupu. Ketika bisnis mulai berkembang, sepupunya lebih dulu mendaftarkan Merek tanpa sepengetahuan Siti.Hubungan mereka pun memburuk karena sang sepupu merasa mampu menjalankan bisnis sendiri dengan strategi marketing kekinian. Siti yang ditinggal sendirian akhirnya harus membangun bisnis baru, dengan nama baru dari nol. Bedanya, kali ini Siti langsung mendaftarkan nama bisnisnya sebagai Merek. Investor atau Mitra Berbalik Menjadi Lawan Banyak usaha yang berkembang melalui kerja sama dengan investor atau mitra. Namun, tidak sedikit kasus di mana mitra bisnis mengambil alih kepemilikan Merek setelah terdaftar atas nama mereka. Mitra bisnis di sini bisa berupa rekanan vendor yang sudah lama Anda percaya memproduksi produk-produk andalan Anda.Bayangkan, Anda yang membangun branding dan reputasi bertahun-tahun, tapi tiba-tiba tidak bisa menggunakan nama bisnis sendiri karena telah didaftarkan oleh orang lain. Maka dari itu, penting bagi Anda untuk mengetahui status pendaftaran dari Merek bisnis Anda. Atas nama siapa, kapan mulai terdaftar, dan kapan Merek tersebut harus diperpanjang. Termasuk jika ada perjanjian lisensi yang terkait dengannya. Pesaing yang Memanfaatkan Kelengahan Anda Ada juga kasus dimana pesaing yang melihat kesuksesan suatu bisnis langsung mendaftarkan nama dan logo bisnis tersebut lebih dulu. Ketika pemilik asli ingin mendaftarkan, mereka justru dianggap sebagai pihak yang melanggar hak Merek orang lain. Ujungnya? Anda harus berjuang di meja hukum atau membayar mahal untuk menebus Merek sendiri.   Lalu apa yang dapat Anda lakukan? Menunda pendaftaran Merek merupakan resiko besar yang bisa membuat Anda kehilangan kendali atas bisnis yang telah Anda bangun. Jangan sampai terlambat dan menyesal di kemudian hari. Daftarkan Merek Anda sebelum terlambat, karena dalam hukum perlindungan Merek di Indonesia, berlaku siapa yang mendaftar lebih dulu, dialah yang berhak.   Jangan biarkan kerja keras Anda sia-sia. Lindungi nama dan identitas bisnis Anda sekarang juga!   Baca juga:
 30 Hari Kalender atau 30 Hari Kerja? Jangan Salah Hitung Deadline atau Merek Anda Jadi Taruhannya Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek di Indonesia dan manca negara, atau jika Anda membutuhkan bantuan hukum terkait pelanggaran Merek, Anda dapat menghubungi kami melalui email [email protected].

Panduan Daftar Merek di Timor Leste untuk Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Lengkap Daftar Merek di Timor Leste untuk Pebisnis Indonesia

Indonesia dan Timor Leste memiliki hubungan historis dan geografis yang erat. Setelah kemerdekaan Timor Leste pada tahun 2002, kedua negara terus menjalin hubungan diplomatik dan kerja sama di berbagai bidang, termasuk perdagangan, pendidikan, dan budaya. Kedekatan geografis dan budaya ini mempermudah pebisnis Indonesia untuk memahami dan beradaptasi dengan pasar Timor Leste.   Total perdagangan antara Indonesia dan Timor Leste mencapai USD 348,4 juta di tahun 2023. Dari jumlah tersebut, ekspor Indonesia ke Timor Leste tercatat sebesar USD 340,3 juta, sementara impor dari Timor Leste mencapai USD 8,1 juta, yang berarti lebih dari 97% transaksinya merupakan ekspor. ​Jika dirinci, produk ekspor utama Indonesia ke Timor Leste mencakup kendaraan transportasi seperti truk, sepeda motor, dan sepeda, semen, minyak kelapa sawit, pasta, hingga roti dan kue kering.   Jika bisnis Anda berasal dari industri di atas, saatnya memperluas market dan potensi cuan ke pasar Timor Leste. Namun sebelumnya, pastikan Anda sudah mendaftarkan Merek dagang Anda di sana. Bagaimana caranya? Ini dia panduannya.   Regulasi Merek di Timor Leste Saat ini, tidak ada badan pemerintah khusus yang menangani pendaftaran Merek di Timor Leste. Oleh karena itu, perlindungan Merek dilakukan melalui publikasi Cautionary Notices di surat kabar lokal untuk menginformasikan klaim kepemilikan Merek tersebut. Publikasi ini harus memuat pernyataan kepemilikan Merek dan peringatan kepada pihak lain untuk tidak menggunakannya tanpa izin.   Merek yang Dapat Didaftarkan Karena belum ada sistem pendaftaran Merek resmi, tidak ada kriteria spesifik mengenai Merek yang dapat atau tidak dapat didaftarkan. Namun, Merek yang dipublikasikan melalui Cautionary Notices sebaiknya: Unik dan tidak meniru Merek terkenal lainnya. Tidak melanggar norma sosial atau budaya setempat.   Sebaliknya, Merek yang tidak dapat didaftarkan adalah sebagai berikut: Bersifat deskriptif atau generik tanpa elemen pembeda. Menyinggung simbol nasional atau internasional tanpa izin.   Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan Untuk mempublikasikan Cautionary Notices di Timor Leste, dokumen yang diperlukan adalah: Teks Cautionary Notice: Pernyataan resmi yang mencakup nama dan alamat pemilik Merek serta deskripsi detail tentang Merek tersebut. Spesimen Merek: Representasi jelas dari Merek yang akan dipublikasikan.   Prosedur/Tahapan Pendaftaran Merek Prosedur publikasi Cautionary Notices meliputi: Persiapan Dokumen: Menyusun teks Cautionary Notice dan spesimen Merek. Penerjemahan: Menerjemahkan dokumen ke dalam bahasa resmi jika diperlukan. Publikasi: Mengirimkan Cautionary Notice ke surat kabar lokal untuk dipublikasikan.   Durasi setiap tahap dapat bervariasi tergantung pada efisiensi proses dan jadwal publikasi surat kabar, bisa beberapa minggu hingga beberapa bulan. Selain itu, karena tidak ada sistem pendaftaran resmi, tidak ada sertifikat resmi yang diterbitkan.    Yang Harus Dilakukan Setelah Merek Terpublikasi Setelah publikasi Cautionary Notices, tentunya Anda sebagai pemilik Merek disarankan untuk menggunakan Merek secara aktif dalam kegiatan bisnis untuk menghindari resiko klaim oleh pihak lain. Selain itu, Anda melalui Konsultan Merek yang memiliki perwakilan di Timor Leste juga harus aktif menjaga dan mengawasi penggunaannya. Jika ada pihak yang menggunakan Merek tanpa izin, Anda dapat mengajukan tindakan hukum berdasarkan pemberitahuan yang telah dipublikasikan.   Masa Berlaku Merek di Timor Leste Tidak ada batas waktu perlindungan yang spesifik di Timor Leste karena belum adanya sistem resmi di sana. Namun, Anda dianjurkan untuk memperbarui Cautionary Notices setiap 2 tahun untuk memperkuat perlindungan.   Karena sistem ini tidak berbasis registrasi resmi, tidak ada grace period yang jelas jika karena satu dan lain hal Anda terlambat melakukan perpanjangan. Namun, semakin lama Merek tidak diumumkan ulang, semakin besar resikonya digunakan oleh pihak lain.   Sanksi atas Pelanggaran Merek Walaupun Timor Leste saat ini belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur Merek, namun berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf c Undang-Undang Republik Demokratik Timor Leste Nomor 10 Tahun 2003, undang-undang yang berlaku di Indonesia dari tahun 1959 hingga 25 Oktober 1999 tetap berlaku di Timor Leste, selama tidak bertentangan dengan konstitusi atau undang-undang setempat. Ini berarti, Undang-Undang Merek Indonesia Nomor 19 Tahun 1992 masih dapat diterapkan di Timor Leste. ​   Berdasarkan undang-undang tersebut, pelanggaran Merek dapat dikenakan sanksi pidana yang mencakup hukuman penjara paling lama 4 tahun  dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00. Selain itu, pemilik Merek yang sah dapat mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas pelanggaran yang terjadi. ​   Baca juga:
 Tips Daftar Merek di Australia untuk Pebisnis Indonesia   Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek di Timor Leste, Anda dapat menghubungi kami melalui email [email protected].

30 Hari Kalender atau 30 Hari Kerja? Jangan Salah Hitung Deadline atau Merek Anda Jadi Taruhannya - AFFA IPR

30 Hari Kalender atau 30 Hari Kerja? Jangan Salah Hitung Deadline atau Merek Anda Jadi Taruhannya

Dalam Undang-Undang Merek yang berlaku di Indonesia, pada Pasal Pasal 1 yang berisi tentang pengertian, telah ditulis dengan jelas bahwa yang dimaksud dengan hari yang disebutkan dalam undang-undang ini adalah hari kerja, bukan hari kalender. Namun terkadang informasi tentang ini menjadi rancu saat diumumkan sebagai potongan informasi kepada pemilik IP atau perwakilannya yang berada di luar negeri. Tidak sering perbedaan ini menimbulkan ekspektasi yang salah akan kecepatan pemrosesan permohonan atau bahkan keterlambatan dalam menyiapkan dokumen, sehingga menimbulkan kerugian yang seharusnya tidak perlu terjadi.   Bagaimana Membedakan Hari Kalender dengan Hari Kerja? Jika pada Pasal 24 UU Merek dinyatakan “Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Tanggal Pengiriman surat pemberitahuan terkait Permohonan tidak dapat didaftar atau ditolak, Pemohon atau Kuasanya dapat menyampaikan tanggapannya secara tertulis dengan menyebutkan alasannya,” maka yang dimaksud dengan 30 hari di sini bukanlah 1 (satu) bulan, tapi bisa menjadi 1,5 (satu setengah) bulan.    Berikut perhitungannya: 30 hari = 30 hari kerja Hari kerja = Senin – Selasa – Rabu – Kamis – Jumat (5 hari dalam 1 minggu) Maka 30 Hari kerja adalah 6 minggu; Didapat dari (30:5), Jika dihitung jumlah harinya, maka akan didapat 6 x 7 = 42 hari Atau sekitar 8 minggu = 1,5 bulan; Didapat dari (42:5).   Namun lebih kurangnya akan bergantung apakah dalam jangka waktu itu meliputi bulan Februari atau lebih banyak komposisi bulan dengan jumlah 30 hari atau tidak. Juga perlu memperhitungkan apakah di bulan tersebut ada tanggal merah/hari libur nasionalnya atau tidak.   Lalu bagaimana dengan usul penolakan untuk permohonan Merek yang diajukan lewat Protokol Madrid? Contoh surat pemberitahuan penolakan Merek yang dikirim oleh WIPO untuk pengajuan melalui Protokol Madrid   Jika Merek Anda diajukan melalui Protokol Madrid, dengan menunjuk Indonesia sebagai (salah satu) negara tujuannya. Maka jika Merek Anda ditolak, Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) akan mengirimkan pemberitahuan lengkap kapan Anda dapat mulai memberikan tanggapan (date on which the time limit to respond), jangka waktu (time limit to reply), dan batas akhirnya (date on which the time limit to respond).   Namun informasi yang disampaikan oleh WIPO ini tidak sepenuhnya tepat karena menggunakan 30 hari kalender, bukan 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Merek. Maka batas akhir yang pada contoh surat di atas tertulis 12 Februari 2025 tidak tepat, karena seharusnya yang benar adalah 21 Februari 2025. Ada selisih 9 (sembilan) hari kalender dari tanggal yang tertera di surat pemberitahuan WIPO.   Perhitungan berdasarkan hari kerja di satu sisi terlihat bagus karena ternyata Anda memiliki rentang waktu yang lebih lama. Namun di sisi lain, jika kecepatan yang Anda inginkan, maka Anda harus siap untuk menunggu lebih lama. Apalagi jika ternyata ada hari-hari libur lainnya yang tidak tercatat di kalender internasional.   KECUALI, jika dalam peraturannya rentang waktu ini dinyatakan dalam bulan. Seperti misalnya pada rentang waktu bagi Pemohon atau Kuasanya yang ingin mengajukan sanggahan terhadap keberatan dari Pengumuman Berita Resmi Merek. Pada Pasal 17 UU Merek tertulis “Sanggahan diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak Tanggal Pengiriman salinan keberatan yang disampaikan,” maka Anda harus mengangapnya sebagaimana bulan dalam jumlah hari kalender.   Dengan demikian deadline Anda hanya 2×30 hari, bukan 2×45 hari.   Untuk menghindari kebingungan seperti ini, Anda perlu menghubungi Konsultan Merek terpecaya yang ada di Indonesia. Karena dengan sistem yang sudah terintegrasi, Anda akan selalu terinformasi terhadap apa pun situasi terkini dari Merek Anda. Dengan memahami tenggat waktu ini, Anda pun dapat mengukur dan mempersiapkan dengan lebih baik anggaran dan dokumen yang dibutuhkan.   Baca juga:
 Menjadi Anggota BRICS – Peluang Emas Merek Indonesia Berjaya? Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait proses pendaftaran dan perlindungan Merek di Indonesia atau manca negara, langsung hubungi kami melalui email: [email protected].

Panduan Daftar Merek di Filipina bagi Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Lengkap Daftar Merek di Filipina untuk Pebisnis Indonesia

Mendaftarkan Merek di Filipina bisa jadi langkah strategis bagi pebisnis Indonesia yang ingin memperluas pasar dan melindungi identitas Merek kawasan Asia. Apalagi Filipina telah menjadi target investasi dunia dan mitra dagang penting bagi Indonesia, dengan surplus perdagangan mencapai USD 8,85 miliar pada tahun 2024.    Beberapa sektor industri yang mendominasi ekspor Indonesia ke Filipina adalah barang-barang dari besi dan baja, yang mengalami peningkatan ekspor sebesar 101,10% pada tahun 2024. Selain itu, produk seperti kopi, teh, dan rempah-rempah juga memiliki potensi besar di pasar Filipina, dengan peningkatan ekspor sebesar 67,27%.    Dengan tingginya permintaan di berbagai sektor tersebut, mendaftarkan Merek di Filipina tidak hanya melindungi aset intelektual Anda, tapi juga memperkuat posisi bisnis yang kompetitif di pasar Asia Tenggara.   Definisi Merek di Filipina   Kurang lebih sama seperti di Indonesia, pengertian Merek di Filipina adalah simbol, nama, logo, slogan, atau kombinasi dari elemen-elemen tersebut yang dapat membedakan produk dan/atau jasa suatu entitas bisnis dari yang lain. Walaupun Merek non-tradisional seperti Merek 3D, suara, dan aroma dapat didaftarkan di sana, tapi belum ada undang-udang spesifik sehingga proses pendaftarannya tidak mudah. Untuk itu, Anda perlu berkonsultasi dengan Konsultan Merek yang dapat diandalkan dalam mengatasi kendala seperti itu.   Dengan mendaftarkan Merek di Filipina, Anda akan mendapatkan Hak Eksklusif untuk menggunakan Merek tersebut sesuai dengan kelas atau kategori barang dan/atau jasa yang terdaftar. Hal ini mencegah pihak lain menggunakan Merek yang sama atau mirip, yang dapat membingungkan konsumen. Selain itu, memiliki Merek terdaftar memudahkan penegakan hukum terhadap pelanggaran dan dapat meningkatkan nilai aset perusahaan Anda.   Proses Pendaftaran Merek di Filipina Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilalui untuk mendaftarkan Merek di Filipina:   Penelusuran Sebelum mengajukan pendaftaran, Anda wajib melakukan penelusuran untuk memastikan bahwa Merek yang ingin didaftarkan belum terdaftar atau digunakan oleh pihak lain. Hal ini berguna untuk menghindari penolakan atau konflik di kemudian hari dan tentunya menghemat anggaran Anda. Anda juga dapat menggunakan jasa Konsultan Merek berpengalaman untuk mendapatkan gambaran untuk tentang peluang keberhasilan Merek Anda dapat didaftarkan. Pengajuan Permohonan (1-2 Minggu) Permohonan pendaftaran diajukan ke Kantor Kekayaan Intelektual Filipina (Intellectual Property Office of the Philippines/IPOPHL) dengan melengkapi formulir yang diperlukan dan menyertakan: Gambar atau desain Merek yang akan didaftarkan. Kelas dan deskripsi barang dan/atau jasa yang akan menggunakan Merek tersebut. Bukti pembayaran biaya permohonan yang sudah ditetapkan oleh IPOPHL untuk memproses pendaftaran. Pemeriksaan Formalitas (1-2 Minggu) IPOPHL akan memeriksa kelengkapan dan kepatuhan dokumen yang diajukan terhadap persyaratan administratif. Jika terdapat kekurangan, pemohon akan diberi waktu untuk melengkapi atau memperbaiki. Pemeriksaan Substantif (2-4 Bulan) Pada tahap ini, dilakukan penilaian terhadap keunikan dan kemungkinan konflik dengan Merek lain yang sudah atau dalam proses pendaftaran. Merek yang dianggap deskriptif, menipu, atau mirip dengan Merek lain yang sudah ada dapat ditolak. Publikasi (30 Hari) Jika lolos pemeriksaan substantif, Merek akan dipublikasikan dalam “Warta Kekayaan Intelektual” untuk memberikan kesempatan bagi pihak ketiga mengajukan oposisi atau keberatan dalam jangka 30 hari. Pendaftaran dan Penerbitan Sertifikat (1-2 Bulan) Jika tidak ada oposisi atau oposisi ditolak, Merek akan didaftarkan, dan sertifikat pendaftaran akan diterbitkan kepada pemohon.   Dokumen yang Diperlukan Untuk mempermudah proses pendaftaran, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut: Formulir permohonan yang telah diisi lengkap. Visualisasi Merek. Kelas dan deskripsi lengkap. Bukti pembayaran biaya permohonan. Dokumen Prioritas, jika mengklaim prioritas berdasarkan pendaftaran di negara lain Surat Kuasa yang menunjuk Konsultan Merek sebagai Pemohon.   Biaya Pendaftaran Biaya pendaftaran Merek di Filipina bervariasi tergantung pada jumlah kelas barang atau jasa yang dicakup. Selain biaya permohonan, Anda akan dikenakan biaya penelusuran dan penunjukan Konsultan atau perwakilan hukum di sana. Untuk menghindari biaya yang tidak perlu, Anda dapat berkomunikasi dengan Konsultan Merek dari Indonesia yang memiliki jaringan dan pengalaman menangani pendaftaran Merek di Filipina.   Masa Berlaku dan Perpanjangan Pendaftaran Merek di Filipina berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan. Perpanjangan dapat diajukan dalam waktu enam bulan sebelum tanggal kedaluwarsa atau dalam waktu enam bulan setelah kedaluwarsa dengan membayar biaya tambahan. Jika Anda karena satu dan lain hal terlambat memperpanjang dalam periode ini, Merek Anda dapat dibatalkan.   Deklarasi Penggunaan Aktual atau Declaration of Actual Use (DAU) Syarat lain untuk mempertahankan status terdaftarnya Merek Anda di Filipina adalah DAU. DAU ini harus disetorkan berkala, dengan menyertakan bukti penggunaan pada setiap periode berikut ini:   Untuk Merek yang Didaftarkan di Filipina: Dalam waktu tiga (3) tahun sejak tanggal pengajuan permohonan (DAU Tahun ke-3); Dalam waktu satu (1) tahun setelah 5 tahun terdaftar (DAU Tahun ke-5); dan Dalam waktu satu (1) tahun sejak tanggal perpanjangan (DAU Perpanjangan).   Untuk Pendaftaran Internasional yang Menunjuk Filipina: Dalam waktu tiga (3) tahun sejak tanggal pendaftaran internasional atau tanggal penunjukan berikutnya (DAU Tahun ke-3); Dalam waktu satu (1) tahun setelah 5 tahun diberikan perlindungan (DAU Tahun ke-5); dan Dalam waktu satu (1) tahun sejak tanggal perpanjangan di WIPO (DAU Perpanjangan).   Jika karena satu dan lain hal Anda terlambat menyetorkan DAU Tahun ke-3, Anda diberikan kesempatan untuk mengajukan satu kali perpanjangan waktu selama enam (6) bulan. Namun tidak ada kesempatan perpanjangan waktu untuk DAU Tahun ke-5 dan DAU Perpanjangan.   Persyaratan DAU DAU harus sesuai dengan format yang ditentukan oleh IPOPHL dan mencantumkan informasi yang relevan mengenai penggunaan Merek. Jika penggunaan dilakukan secara daring (online), maka alamat situs web harus dicantumkan juga di dalam DAU.   Secara umum, DAU harus ditandatangani oleh pemilik Merek, pejabat perusahaan (jika pemiliknya adalah badan hukum), atau Konsultan Merek yang sudah Anda tunjuk, dan disahkan dengan notaris.   Cakupan Bukti Penggunaan Aktual Bukti penggunaan aktual Merek harus disertakan dalam DAU. Berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, bukti penggunaan yang dapat diterima meliputi:   Untuk Barang Foto yang menunjukkan label atau kemasan yang menampilkan Merek seperti yang digunakan pada barang; atau wadah yang dicap atau diberi Merek. Brosur atau materi iklan yang menunjukkan penggunaan Merek pada barang yang dijual di Filipina. Faktur atau kuitansi penjualan barang dengan Merek di Filipina. Halaman situs web yang diunduh, yang secara jelas menunjukkan bahwa barang dengan Merek tersebut dijual di Filipina.   Untuk Jasa: Foto papan nama yang menampilkan Merek di bagian luar atau di dalam tempat usaha. Brosur atau materi iklan yang menunjukkan…

TOP 10 Negara Tujuan Pendaftaran Merek bagi Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Top 10 Negara Tujuan Pendaftaran Merek bagi Pebisnis Indonesia

Bagi Anda pebisnis Indonesia yang ingin memperluas jaringan dan melindungi Merek di pasar internasional, memilih negara tujuan yang tepat untuk pendaftaran Merek merupakan langkah strategis yang membutuhkan banyak pertimbangan. Namun berdasarkan pengalaman kami selama 25 tahun lebih menangani pendaftaran Merek internasional yang berasal dari Indonesia, kami dapat merekomendasikan 10 negara yang dapat Anda pilih sesuai kebutuhan.    Berikut ini daftar lengkap  dengan faktor pertimbangannya:   China – Prioritas Utama untuk Perlindungan China merupakan negara dengan jumlah pendaftaran Merek terbanyak di dunia. Negara ini berkembang sangat pesat sebagai pusat teknologi dan industri. Namun dengan populasi penduduknya yang banyak, banyaknya pendaftaran di sana juga merupakan bentuk pencegahan agar Merek Anda tidak dibajak atau dilanggar. Pendaftaran Merek di China dapat mencegah praktik pabrik-pabrik di sana dalam mendaftarkan Merek terkenal sebelum pemilik aslinya mengajukan permohonan. Oleh karena itu, pendaftaran Merek di China harus menjadi prioritas utama bagi pebisnis yang ingin melindungi produknya dari praktik ini. Uni Emirat Arab – Gerbang ke Pasar Timur Tengah UAE menjadi pusat perdagangan dan pintu masuk bagi produk Indonesia ke kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara (MENA). Dengan daya beli tinggi dan kebijakan perdagangan yang terbuka, mendaftarkan Merek di UAE adalah langkah strategis untuk ekspansi bisnis ke negara-negara Arab lainnya. Amerika Serikat – Gunakan atau Tidak Sama Sekali Pendaftaran Merek di Amerika Serikat memberikan perlindungan luas, namun memiliki persyaratan khusus, yakni bukti penggunaan (Statement of Use). SoU ini wajib diajukan dalam waktu 6 bulan setelah Merek Anda dapat didaftarkan, dan diperbarui lagi antara tahun ke-5 hingga ke-6, lalu setiap 10 tahun setelah pendaftaran. Oleh karena itu, pemilik bisnis yang ingin mendaftarkan Merek di AS harus memastikan kesiapan dalam penggunaannya. Uni Eropa – Satu Pendaftaran untuk 27 Negara Dengan sistem European Union Trademark (EUTM), Merek yang didaftarkan di Uni Eropa akan otomatis berlaku di 27 negara anggota. Ini merupakan penghematan besar bagi Anda yang ingin mendapatkan perlindungan luas dengan biaya yang lebih efisien di pasar Eropa. Thailand – Pasar yang Mirip dengan Indonesia Thailand memiliki karakteristik pasar yang mirip dengan Indonesia, sehingga produk-produk asal Indonesia cenderung diterima dengan baik. Dengan demikian, Thailand merupakan negara potensial bagi pebisnis yang ingin memperluas pasar di Asia Tenggara. Malaysia – Pasar Serupa Tanpa Kendala Bahasa Seperti halnya Thailand, Malaysia memiliki selera pasar yang mirip dengan Indonesia. Ditambah dengan kemiripan bahasa, pemasaran produk menjadi lebih mudah. Oleh karena itu, banyak perusahaan Indonesia yang memprioritaskan pendaftaran Merek di Malaysia untuk memperluas pasar, sekaligus menghindari risiko penyalahgunaan. Vietnam – Basis Produksi dan Pasar B2C Banyak perusahaan Indonesia yang memindahkan produksi ke Vietnam karena biaya tenaga kerja yang kompetitif. Selain itu, Vietnam juga memiliki pasar Business to Consumer (B2C) yang berkembang pesat, sehingga mendaftarkan Merek di negara ini sangat dianjurkan untuk ekspansi bisnis dan melindungi Merek dari penyalahgunaan tanpa izin. Filipina – Pasar Berkembang dengan Proses Pendaftaran Cepat Filipina telah menjadi negara dengan pertumbuhan ekonomi tercepat di Asia Tenggara. Dengan daya beli yang meningkat dan proses pendaftaran Merek yang relatif cepat, Filipina menjadi destinasi penting bagi pebisnis Indonesia yang ingin memperluas jangkauan pasar ke negara tetangga. Myanmar – Peluang Besar dari Regulasi Baru Dengan adanya Undang-Undang Merek baru di Myanmar, proses pendaftaran Merek di sana telah menjadi lebih jelas dan cepat dibandingkan sebelumnya. Sebagai pasar yang sedang berkembang, ada banyak peluang bisnis di Myanmar, menjadikannya destinasi menarik bagi pengusaha Indonesia. Arab Saudi – Pasar Besar bagi Produk Indonesia Arab Saudi memiliki populasi besar dan komunitas Indonesia yang cukup banyak. Produk Indonesia, terutama makanan dan kosmetik halal, memiliki permintaan tinggi di Arab Saudi. Dengan semakin meningkatnya perdagangan antara Indonesia dan Arab Saudi, mendaftarkan Merek di negara ini merupakan langkah strategis untuk ekspansi bisnis.   Selain 10 negara di atas, beberapa negara lain yang juga banyak diminati oleh pebisnis Indonesia untuk pendaftaran Merek adalah Australia, Mesir, Rusia, India, Bahrain, Qatar, Pakistan, dan Argentina. Negara-negara ini menawarkan peluang bisnis besar dengan regulasi yang beragam.   Baca juga:
 Panduan Lengkap Daftar Merek di Republik Rakyat Tiongkok Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Merek di negara-negara di atas, Anda dapat langsung menghubungi kami melalui email: [email protected].

AFFA Dampingi APRIL International Enterprise Pte. Ltd. Menangkan Gugatan Penghapusan Merek Print One di Indonesia - AFFA IPR

AFFA Dampingi APRIL International Enterprise Pte. Ltd. Menangkan Gugatan Penghapusan Merek Print One di Indonesia

Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, perlindungan Merek menjadi faktor kunci dalam menjaga identitas dan keunggulan usaha. Namun, tidak jarang pendaftaran Merek mengalami hambatan karena sudah ada Merek lain yang sudah terdaftar sebelumnya, tapi ternyata tidak digunakan. Itulah yang terjadi pada kasus PRINT ONE, dimana AFFA berhasil mendampingi APRIL International Enterprise Pte. Ltd. yang juga merupakan pemilik dari merek ternama PAPER ONE, dalam memenangkan gugatan penghapusan Merek PRINT ONE  yang telah lama tidak digunakan di Indonesia berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan sebelumnya.   Kasus ini bermula ketika APRIL International Enterprise Pte. Ltd. mengajukan permohonan pendaftaran Merek “PRINT ONE” dengan Nomor Permohonan DID2021062992 di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada tahun 2021. Namun, pengajuan tersebut ditolak oleh DJKI karena dianggap memiliki persamaan dengan Merek “PRINT ONE” yang telah terdaftar atas nama PT Daksa Sinergi sejak 12 Mei 2020.   Berdasarkan investigasi independen yang dilakukan, ditemukan bahwa Merek PRINT ONE tidak pernah digunakan dalam perdagangan selama lebih dari tiga tahun sejak pendaftarannya. Berdasarkan temuan ini, AFFA mengajukan gugatan penghapusan Merek ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada bulan April 2024.   Landasan Hukum Penghapusan Merek yang Tidak Digunakan   Gugatan ini diajukan berdasarkan Pasal 74 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang menyatakan bahwa Merek yang tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran dapat dihapus atas permintaan pihak yang berkepentingan. Dalam persidangan, PT Daksa Sinergi tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah. Hal ini semakin memperkuat bukti bahwa Merek tersebut tidak aktif digunakan di pasar.   Putusan Pengadilan   Setelah melalui serangkaian sidang, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada bulan Oktober 2024 akhirnya mengabulkan gugatan yang diajukan AFFA, dan dalam putusannya, pengadilan menyatakan bahwa: Penggugat memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan gugatan penghapusan Merek. Merek PRINT ONE milik PT Daksa Sinergi resmi dihapus dari Daftar Umum Merek. DJKI diperintahkan untuk mencabut Merek tersebut dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek. PT Daksa Sinergi dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 8.820.000.   Keputusan ini menjadi kemenangan penting bagi APRIL International Enterprise Pte. Ltd., yang kini dapat mengajukan kembali pendaftaran Mereknya di Indonesia tanpa hambatan.   Pelajaran Dari Kasus Penghapusan Merek Print One di Indonesia   Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa Merek yang tidak digunakan bisa dihapus, bahkan jika masih terdaftar secara resmi. Oleh karena itu, pemilik Merek harus memperhatikan tiga faktor berikut:   Pastikan Merek yang telah didaftarkan benar-benar digunakan dalam di Indonesia. Jika tidak, pihak lain dapat mengajukan gugatan penghapusan. Jika Merek Anda terhalang oleh Merek lama yang tidak digunakan, ada solusi hukum yang bisa dilakukan. Penghapusan Merek adalah salah satu strategi untuk membuka jalan bagi pendaftaran Merek baru. Percayakan pendaftaran Merek pada Konsultan kekayaan Intelektual berpengalaman agar Anda dapat melindungi Merek Anda di Indonesia.   Praktik Penghapusan Merek Saat Ini   Namun, mohon diperhatikan bahwa  semenjak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 144/PUU-XXI/2023, Merek hanya bisa dihapuskan apabila tidak dipakai selama 5 tahun berturut-turut dari tanggal pendaftaran. Selain itu, Merek tidak bisa dihapusakan apabila ada pelarangan impor terhadap barang atau jasa yang menggunakan Merek tersebut, lalu adanya pembatasan perizinan terkait dengan barang atau jasa yang menggunakan Merek tersebut, dan apabila Merek tidak bisa digunakan dalam keadaan force majeur.   Baca juga: AFFA Dampingi Trek Bicycle Menangkan Gugatan Penghapusan Merek Marlin di Indonesia Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan perlindungan Merek di dalam dan luar negeri, Anda dapat menghubungi kami melalui email [email protected].

Panduan Lengkap Daftar Merek di Norwegia untuk Pebisnis Indonesia

Tinggal di Norwegia mungkin jadi salah satu mimpi warga dunia. Karena negara ini selalu berada dalam kategori teratas untuk perekonomian yang stabil dengan menghadirkan pelayanan standar hidup tinggi, namun tetap memiliki fokus kuat pada keberlanjutan. Selain itu, Norwegia merupakan anggota European Free Trade Association (EFTA), yang memberikan akses ke pasar Eropa yang lebih luas. Posisi strategis ini membuat Norwegia menjadi tujuan penting bagi pebisnis internasional, termasuk Anda!   Menurut data terkini, ekspor Indonesia ke Norwegia mencapai sekitar USD 120 juta per tahun. Ekspor ini mencakup produk-produk seperti makanan laut, karet, produk tekstil, dan furnitur. Produk makanan seperti kopi dan rempah-rempah juga semakin diminati oleh konsumen di sana  yang memiliki preferensi terhadap produk berkualitas tinggi dan unik. Dengan meningkatnya minat terhadap produk-produk ini, perlindungan Merek menjadi sangat penting bagi para pebisnis Indonesia yang ingin memperluas pasar mereka di Norwegia.   Merek yang Dapat Didaftarkan di Norwegia Di Norwegia, berbagai jenis Merek dapat didaftarkan, termasuk Merek Non-Tradisional seperti Merek Suara dan Merek 3D. Berikut ini daftarnya: Merek Kata (word marks) Merek Figuratif (logo atau gambar) Merek Kombinasi (kombinasi teks dan gambar) Merek Tiga Dimensi Merek Suara   Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan di Norwegia Merek yang bertentangan dengan ketertiban umum atau moralitas. Merek yang menyesatkan atau deskriptif secara berlebihan. Merek yang terlalu mirip dengan Merek yang sudah terdaftar. Merek yang mengandung simbol atau lambang negara tanpa izin.   Pendaftaran Merek di Norwegia diajukan melalui Norwegian Industrial Property Office (NIPO) atau dalam bahasa Norwegia disebut Patentstyret. Lembaga resmi pemerintah yang bertanggung jawab atas pendaftaran Merek, Paten, dan Desain Industri di Norwegia. Walaupun Anda dapat mengajukan permohoan sendiri ke NIPO, ada beberapa regulasi dan tahapan yang membutuhkan follow-up lanjutan, serta tanggapan yang tepat sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Maka menunjuk Konsultan Merek berpengalaman bisa jadi pilihan, karena dapat mengurangi keribetan dalam pengurusan dokumen, mulai dari penggunaan bahasa, hingga kecepatan dalam berkomunikasi dengan NIPO, atau bahkan jika terjadi penolakan atas Merek yang Anda ajukan..   Dimulai Dari Penelusuran   NIPO menyediakan layanan daring untuk penelusuran Merek secara mandiri. Anda dapat mengakses layanan NIPO Trademark Search dari Patentstyret untuk mengetahui apakah Merek yang ingin didaftarkan belum digunakan atau sudah terdaftar oleh pihak lain. Atau jika Anda sudah menunjuk Konsultan Merek, Anda juga bisa mendapatkan insight tambahan mengenai peluang Merek tersebut dapat didaftarkan atau tidak. Karena bukan tidak mungkin, Merek yang Anda miliki masih memiliki perluang karena berada di kelas yang berbeda atau Merek yang sudah terdaftar sudah tidak lagi digunakan.   Setelah Anda mendapatkan informasi yang lengkap mengenai peluang pendaftaran Merek Anda, maka informasi tentang pemohon, termasuk nama dan alamat, tampilan Merek yang ingin didaftarkan, daftar barang atau jasa yang akan dilindungi, dan pelunasan biaya pendaftaran wajib dilakukan.   Proses Pendaftaran   Pengajuan Aplikasi: Pemohon mengajukan dokumen lengkap ke NIPO. Pemeriksaan Administratif (2-4 minggu): Verifikasi kelengkapan dokumen oleh NIPO. Pemeriksaan Substantif (2-6 bulan): Kemudian NIPO akan mengevaluasi apakah Merek memenuhi persyaratan pendaftaran. Publikasi (2 bulan): Jika lolos pemeriksaan, Merek akan dipublikasikan selama dua bulan untuk memberikan kesempatan bagi pihak lain mengajukan keberatan. Penerbitan Sertifikat: Jika tidak ada keberatan, NIPO akan langsung menerbitkan sertifikat pendaftaran. Sehingga secara umum keseluruhan prosesnya jika tidak ada keberatan atau oposisi hanya membutuhkan waktu 6 hingga 12 bulan saja.   Yang Harus Dilakukan Setelah Merek Terdaftar   Setelah sertifikat diterbitkan, tentunya Anda dapat menggunakan Merek tersebut di pasar Norwegia. Anda bahkan harus menggunakan Merek tersebut dalam kurun waktu 5 tahun, jika tidak dapat dibatalkan atas dasar tidak digunakan. Selain itu, Anda atau memalui Konsultan Merek, wajib melakukan pemantauan apakah ada pihak lain yang melakukan pelanggaran dan mengambil tindakan hukum yang tepat.   Masa Berlaku Perlindungan & Waktu Perpanjangan   Perlindungan Merek di Norwegia berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang setiap 10 tahun kemudian. Perpanjangan dapat diajukan dalam 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku habis. Tersedia masa tenggang selama 6 (enam) bulan setelah masa berlaku habis, namun dikenakan biaya tambahan. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek di Norwegia atau negara-negara lainnya di seluruh dunia, Anda dapat langsung menghubungi kami melalui email: [email protected].

Walmart Wirkin VS Hermes Birkin: Dilema Harga Barang Tiruan - AFFA IPR

Walmart Wirkin VS Hermès Birkin: Dilema Harga Barang Tiruan

Akhir Desember 2024, toko retail Walmart Amerika Serikat mendadak viral karena menjual tas “Wirkin,” yang memiliki kemiripan dengan tas Birkin dari Hermès.  Media sosial mereka pun diserbu perbincangan yang berkutat pada etika mode, perilaku konsumen, dan tentunya isu pelanggaran Kekayaan Intelektual. Isu ini menjadi kontroversi karena ada tuntutan mode yang harusnya bisa dijangkau masyarakat luas, yang bertentangan dengan perlindungan eksklusivitas Merek.    Wirkin sebenarnya hanyalah nama sebutan yang diberikan oleh “netizen” pada produk tanpa nama yang menyerupai tas Birkin, yang dijual oleh Walmart melalui marketplace-nya seharga USD 78. Namun viralitasnya tidak lepas dari anggapan publik bahwa tas ini meniru desain Hermès yang legendaris, yang harganya paling murah mencapai USD 10.000. Wirkin semakin viral setelah semakin banyak video review yang membandingkannya dengan Birkin.   Implikasi Etis dan Hukum   Pendukung Wirkin berpendapat bahwa kemewahan mode tidak seharusnya menjadi konsumsi kelas atas saja, namun bisa pula diakses sehari-hari oleh masyarkat banyak. Namun, kritikus berpendapat bahwa produk KW seperti ini merusak kualitas, eksklusivitas, dan melanggar Hak Kekayaan Intelektual Hermès.   Dari perspektif hukum, Hermès berpotensi mengajukan klaim pelanggaran Merek, khususnya “Trade Dress,” karena desain Wirkin sangat mirip dengan elemen yang dapat dikenali dari Birkin. Trade Dress ini bagian dari Merek yang melindungi penampilan visual suatu produk, dimana konsumen dapat membedakannya dalam kegiatan perdagangan. Namun, Walmart dapat mengelak dengan mengatakan bahwa produknya tidak menggunakan Merek Hermès dan memiliki harga jual yang signifikan, sehingga konsumen tidak akan salah beli.   Tanggapan Walmart   Namun tanpa ada keributan di permukaan, sejak pertengahan Januari 2025, Walmart telah menarik Wirkin dan memberikan penguman, “In some instances, products may no longer be available. We invite customers to continue exploring our expansive selection and uncover new alternatives.” Yang berarti, produk sudah tidak lagi tersedia dan menyarankan pembeli untuk mencari produk lain. Langkah ini kemungkinan besar dilakukan untuk mengurangi resiko hukum dan menjaga hubungan baik dengan merek-merek lain.   Perbedaan Utama Wirkin dengan Birkin   Fitur “Wirkin” Birkin Harga USD 78 Mulai dari USD 10.000 Merek Tidak Ada Ada logo “Hermès Paris” Bahan Kulit sintetis atau imitasi. Kulit asli berkualitas tinggi atau kulit eksotis. Pilihan Ukuran Standar, secara umum lebih kecil. Beragam ukuran: (25cm, 30cm, 35cm, & 40cm) Kualitas Jahitan Jahitan produksi massal. Jahitan manual menggunakan teknik saddle. Pengemasan Box standar. Disertai kotak jingga Hermès dan kantong anti debu. Metode Penjualan E-Commerce Walmart Hanya tersedia di butik Hermès. Distribusi Tidak ada pembatasan. Dikontrol ketat, bahkan harus antri.   Dari kasus Wirkin-Birkin ini, kita lagi-lagi mendapat wawasan bahwa faktor harga masih menjadi sumber sengketa Kekayaan Intelektual. Dimana versi murah dari produk terkenal, apalagi mewah masih banyak diminati pasar, tanpa mempertimbangkan keasliannya. Namun jika Anda pemilik Merek, Anda tidak perlu khawatir karena dengan Merek yang telah terdaftar, Anda-lah pemilik yang sah dan berhak melakukan tuntutan hukum atas produk tiruan tersebut. Kalau perlu, Anda dapat memperkuatnya dengan mendaftarkan desain produk Anda sebagai Desain Industri. Agar produk Anda juga secara estetik juga terlindungi.   Selain itu, jika Anda pemilik retail, Anda harus mulai  memahami seluk-beluk hukum Merek untuk melindungi citra bisnis Anda agar terhindar dari viralitas semu, yang justru dapat membahayakan kelangsungan bisnis Anda.   Baca Juga: TaylorMade Tuntut Costco Karena Langgar Paten P790 Iron Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut tentang perlindungan Merek di Indonesia atau ke seluruh dunia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email di [email protected].

Panduan Lengkap Daftar Merek di Mesir untuk Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Lengkap Daftar Merek di Mesir untuk Pebisnis Indonesia

Mendaftarkan Merek di Mesir sangat penting bagi pebisnis Indonesia yang ingin memperluas pasar ke Timur Tengah dan Afrika Utara. Karena Mesir dapat menjadi bantu loncatan strategis bisnis Anda ke Afrika, Asia, dan Eropa melalui Terusan Suez. Melindungi Merek di Mesir memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi penyalahgunaan atau pemalsuan Merek oleh pihak lain.   Apalagi berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Perdagangan, transaksi dagang antara Indonesia dan Mesir menunjukkan perkembangan yang positif: 2023: Total perdagangan mencapai USD 1,5 miliar, dengan produk utama yang diekspor dari Indonesia meliputi minyak kelapa sawit (CPO), produk tekstil dan pakaian jadi, karet dan produk turunannya, serta produk elektronik dan peralatan rumah tangga. 2024 (hingga kuartal ketiga): Angka perdagangan tercatat USD 1,2 miliar, dengan kategori produk yang sama tetap mendominasi.    Merek yang Dapat dan Tidak Dapat Didaftarkan di Mesir Merek yang Dapat Didaftarkan: Nama, logo, simbol, atau kombinasi yang membedakan produk/jasa. Merek yang tidak bertentangan dengan moral dan ketertiban umum. Merek Non-Tradisional seperti suara, aroma, hologram, gerakan, sentuhan, rasa, 3 Dimensi, dan warna juga dapat didaftarkan. Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan: Merek yang menyesatkan publik atau bertentangan dengan norma agama. Merek generik atau deskriptif tanpa unsur pembeda. Nama geografis yang hanya menggambarkan asal barang.   Tahapan Pendaftaran Merek di Mesir Untuk mendaftarkan Merek di Mesir, Anda tidak dapat mengajukannya langsung ke Kantor Merek Mesir (Egyptian Trademark Office), melainkan harus melalui Konsultan Merek yang sudah terdaftar di Kantor Merek Mesir. Begitu juga dengan proses penelusuran, dimana kita seharusnya dapat memeriksan apakah Merek yang ingin kita daftarkan sudah terdaftar sebelumnya atau belum, Kantor Merek Mesir tidak memiliki situs tersendiri yang dapat diakses oleh publik. Maka dari itu, peran Konsultan Merek ini penting sedari awal untuk memastikan setiap biaya yang Anda keluarkan tidak terbuang sia-sia. Begitu juga dengan setiap proses yang akan Anda lalui kemudian, Anda terinformasikan dengan baik, termasuk jika terjadi kendala atau penolakan dari pihak lain. Pengajuan Permohonan: Dengan melampirkan dokumen yang diperlukan meliputi formulir aplikasi, deskripsi Merek, bukti pembayaran biaya pengajuan, dan Surat Kuasa dari pemohon kepada Konsultan Merek. Pemeriksaan Administratif (10 – 12 Bulan): Memeriksa kelengkapan dan kepatuhan dokumen dengan persyaratan formal. Jika dokumen tidak lengkap, pemohon diminta melengkapinya. Pemeriksaan Substantif (1 – 2 Bulan): Evaluasi mendalam terhadap Merek untuk memastikan tidak ada konflik dengan Merek yang sudah ada dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Publikasi (60 Hari): Jika merek lolos pemeriksaan substantif, merek akan dipublikasikan dalam Buletin Resmi untuk memberi kesempatan pihak ketiga mengajukan keberatan dalam waktu 60 hari.   Setelah periode publikasi selesai tanpa ada keberatan atau jika keberatan yang diajukan tidak berhasil, barulah sertifikat merek diterbitkan dalam waktu 1 bulan setelah periode Publikasi berakhir. Secara umum, proses dari pengajuan hingga menerima sertifikat Merek, jika tidak ada oposisi atau keberatan dari pihak lain  memakan waktu sekitar 14-17 bulan.    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Merek Terdaftar? Setelah Merek terdaftar, Anda harus memastikan bahwa Merek Anda benar-benar aktif digunakan untuk berbinis di Mesir. Karena jika dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak digunakan, pihak lain dapat menjadikannya alasan untuk mengajukan pembatalan Merek Anda. Selain itu, Anda atau melalui Konsultan Merek harus tetap memantau potensi pelanggaran atau pemalsuan Merek oleh pihak lain.   Masa Berlaku Perlindungan & Waktu Perpanjangan Masa perlindungan Merek di Mesir adalah 10 tahun dan dapat diperpanjang untuk setiap 10 tahun periode berikutnya. Permohonan perpanjangan ini harus diajukan dalam waktu 12 bulan sebelum masa perlindungannya berakhir. Jika karena satu dan lain hal Anda belum melakukan permohonan perpanjangan dalam periode itu, Anda masih memiliki 6 (enam) bulan berikutnya setelah masa berlaku berakhir, dengan membayar biaya tambahan.  Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek di Mesir atau negara-negara lainnya di seluruh dunia, Anda dapat langsung menghubungi kami melalui email: [email protected].