DPR Siapkan Aturan Baru Desain Industri: Lebih Ramah untuk Desain Produk Lokal? - AFFA IPR

DPR Siapkan Aturan Baru Desain Industri: Lebih Ramah untuk Desain Produk Lokal?

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri DPR RI resmi mulai membahas revisi regulasi Desain Industri bersama pemerintah. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual nasional di tengah perkembangan ekonomi digital dan industri kreatif yang terus berubah.   Wakil Ketua Pansus RUU Desain Industri DPR RI, Franciscus Sibarani, menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan dinamika industri saat ini.   Menurutnya, selama lebih dari dua dekade terakhir, telah terjadi berbagai perubahan dalam pola bisnis, pemasaran, dan pengembangan produk yang membutuhkan sistem perlindungan hukum yang lebih modern dan adaptif.   Media Sosial dan Tantangan Unsur Kebaruan   Salah satu isu penting yang turut disoroti dalam pembahasan RUU adalah tantangan perlindungan Desain Industri di era digital, khususnya terkait publikasi desain melalui media sosial.   Saat ini, banyak pelaku usaha dan desainer mempromosikan produknya terlebih dahulu melalui Instagram, TikTok, marketplace, maupun platform digital lainnya.   Namun, publikasi tersebut berpotensi mempengaruhi unsur kebaruan (novelty) yang menjadi syarat penting dalam perlindungan Desain Industri.   Karena itu, regulasi baru diharapkan mampu mengikuti perkembangan pola promosi modern tanpa mengurangi prinsip dasar perlindungan Kekayaan Intelektual.   Produk dengan Siklus Cepat Perlu Perlindungan Lebih Adaptif   Selain itu, DPR juga menilai perlunya sistem perlindungan yang lebih cepat dan adaptif untuk industri dengan siklus komersial pendek, seperti: Fesyen; Kriya; tekstil; dan produk kreatif lainnya.   Hal ini menjadi penting karena tren pasar saat ini bergerak sangat cepat, sementara proses pendaftaran untuk bisa mendapatkan perlindungan hukum, sering kali membutuhkan waktu yang tidak singkat.   Dengan adanya sistem yang lebih responsif, pelaku industri kreatif nasional diharapkan dapat lebih kompetitif sekaligus memperoleh perlindungan hukum yang memadai atas karya mereka.   Menuju Regulasi Desain Industri yang Lebih Modern   RUU Desain Industri ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang: Modern; Berkeadilan; adaptif terhadap perkembangan teknologi; serta mampu memperkuat ekosistem industri kreatif nasional.   Selain memberikan kepastian hukum, regulasi baru ini juga diharapkan dapat mendorong inovasi, kreativitas, dan pertumbuhan ekonomi berbasis Kekayaan Intelektual di Indonesia.   Sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar di Indonesia, AFFA siap membantu pelaku usaha, desainer, dan pemilik brand dalam melindungi Desain Industri yang dimilki, termasuk proses pendaftaran, strategi perlindungan, dan pengelolaan portofolio Kekayaan Intelektual di Indonesia maupun manca negara.   Untuk informasi lebih lanjut, langsung hubungi kami melalui kanal berikut dan dapatkan 15 menit konsultasi gratis:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals.   Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.   Sumber:  Kompas: RUU Desain Industri, DPR Mulai Bahas Bersama Pemerintah