140 tahun Konvensi Paris: Induk Hukum Perlindungan KI Dunia
Pada tanggal 7 Juli 1883, sebelas negara berkumpul di Paris untuk menandatangani Konvensi Paris untuk Perlindungan Kekayaan Industri (Protection of Industrial Property). Konvensi tersebut adalah perjanjian internasional besar pertama tentang kekayaan intelektual yang menetapkan sejumlah prinsip penting yang masih berlaku sampai sekarang. Salah satu prinsip terpenting Konvensi Paris adalah prinsip “Perlakuan Nasional” (National Treaty).…