Skip to content
+6221-83793812Graha Pratama Building Level 15, Jl. MT. Haryono Kav. 15, Jakarta 12810
Instagram page opens in new windowYouTube page opens in new window
AFFA Intellectual Property Rights
Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
AFFA Intellectual Property RightsAFFA Intellectual Property Rights
  • Insights
  • Jasa
  • Profil
  • Kontak
  • Panduan KI
Global site
Search:
Search
  • Insights
  • Jasa
  • Profil
  • Kontak
  • Panduan KI

Tag Archives: Logo

You are here:
  1. Home
  2. Entries tagged with "Logo"

Ganti Logo Harus Daftar Merek Baru? - AFFA IPR

Ganti Logo Harus Daftar Merek Baru?

Intellectual Property, TrademarkBy AFFA IPRJune 1, 2026Leave a comment

Dalam beberapa hari terakhir, Anda mungkin sudah menyadari kalau Google telah melakukan perubahan visual pada logo dan identitas desain mereka. Tidak hanya logo “G” yang kini tampil dengan efek gradient baru, tapi juga berbagai icon layanan seperti Gmail, Drive, hingga Workspace mulai mengalami penyesuaian desain agar terlihat lebih modern dan selaras dengan era AI.   Perubahan mengikuti perkembangan zaman memang sangat relevan, apalagi bagi perusahaan teknologi terbesar di dunia,  melakukan rebranding visual merupakan suatu hal yang tidak bisa dihindari.   Namun dari sudut pandang Kekayaan Intelektual (KI), perubahan logo bukan hanya soal desain atau marketing. Karena akan ada pertanyaan hukum yang sering terlupakan, “Jika logo berubah, apakah perlindungan Merek lama masih tetap berlaku?”   Logo yang Berubah Belum Tentu Tetap Terlindungi   Dalam praktik bisnis di Indonesia, banyak pelaku usaha awalnya hanya mendaftarkan logo atau kombinasi nama dan logo tertentu. Namun ketika bisnis berkembang, tren desain berubah, atau perusahaan melakukan repositioning brand, logo lama mulai diperbarui.   Masalahnya, perlindungan Merek hanya berlaku untuk bentuk Merek yang didaftarkan. Artinya, apabila logo mengalami perubahan signifikan, seperti: bentuk visual; komposisi; warna; typography; atau  elemen desain lainnya, maka perlindungan atas logo lama tidak otomatis berpindah ke versi baru.   Walaupun sertifikat lama masih aktif dan masa perlindungannya belum habis 10 tahun, Hak Eksklusif tersebut tetap melekat pada desain lama yang terdaftar.   Kenapa Ini Menjadi Isu Penting di Era Rebranding yang Serba Cepat?   Di era digital saat ini, siklus perubahan visual dari suatu brand dapat terjadi jauh lebih cepat dibanding sebelumnya.   Perusahaan kini semakin rutin melakukan refresh logo, redesign icon, simplifikasi visual, hingga perubahan identitas agar lebih cocok untuk beradaptasi pada: aplikasi mobile; ekosistem AI; media sosial; dan tampilan digital modern.   Yang dilakukan Google baru-baru ini menjadi contoh nyata bahwa logo bukan lagi identitas statis. Dan karena perubahan visual semakin sering terjadi, risiko hukum juga ikut meningkat apabila pembaruan tersebut tidak diikuti dengan strategi perlindungan Merek yang tepat.   Lalu, Haruskah Daftar Merek Baru?   Secara umum, jika perubahan logo cukup signifikan, maka disarankan untuk mengajukan pendaftaran Merek baru.   Karena logo baru tetap akan: diperiksa ulang; dibandingkan dengan logo Merek lain; dan  dinilai sebagai identitas visual yang berbeda.   Itulah sebabnya proses “penelusuran Merek” tetap penting dilakukan sebelum logo baru digunakan secara luas. Alias jangan terburu-buru menggunakan logo baru, sebelum melihat peluangnya cukup besar untuk dapat didaftarkan.   Solusi Jika Budget Menjadi Kendala   Idealnya, sebuah Merek melindungi: nama usaha; Logo; Slogan; bentuk tiga dimensi; bahkan elemen audio atau visual lainnya.   Namun apabila anggaran masih terbatas, strategi paling aman adalah daftarkan nama brand terlebih dahulu (terpisah dari logo) sebagai fondasi utama perlindungan.   Dengan demikian, ketika logo berubah di masa depan, identitas utama bisnis Anda masih tetap terlindungi secara hukum sambil mempersiapkan pendaftaran untuk logo versi terbaru.   Karena pada akhirnya rebranding boleh berubah, tetapi perlindungan hukumnya tetap harus mengikuti perkembangan brand tersebut.   Sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar di Indonesia, AFFA membantu pelaku usaha dalam perlindungan Merek, termasuk strategi pendaftaran logo, rebranding, penelusuran Merek, dan perlindungan identitas brand di era digital.   Untuk informasi lebih lanjut, langsung hubungi kami melalui kanal berikut dan dapatkan 15 menit konsultasi gratis:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

Ganti Logo Harus Daftar Merek Baru? - AFFA IPR

Ganti Logo – Harus Daftar Merek Baru?

Intellectual Property, TrademarkBy AFFA IPRSeptember 21, 20241 Comment

Kesadaran akan pentingnya perlindungan Merek di Indonesia semakin meningkat dari tahun ke tahun. Data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menunjukkan lonjakan signifikan dalam pengajuan pendaftaran Merek, dengan lebih dari 120 ribu permohonan yang diajukan pada tahun 2023, meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa para pelaku usaha semakin memahami pentingnya melindungi identitas bisnis mereka secara hukum, termasuk melalui pendaftaran logo yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek). Dengan logo yang terdaftar, Anda mendapatkan Hak Eksklusif untuk menggunakan dan melindungi logo tersebut dari pihak lain.   Namun dalam prakteknya, banyak pebisnis yang karena keterbatasan anggaran, memilih untuk mendaftarkan logo terlebih dahulu tanpa mendaftarkan nama usaha mereka. Permasalahan muncul saat bisnis berkembang pesat, tren berubah, dan logo yang dianggap kurang relevan harus segera diperbarui, padahal usia perlindungannya belum selesai, belum mencapai 10 tahun.   Pertanyaannya, apakah perubahan logo ini harus diikuti dengan pendaftaran Merek baru?   Landasan Hukum Logo sebagai Merek   Dalam ranah hukum Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia, logo memiliki status yang sama pentingnya dengan nama dalam pendaftaran Merek. Seperti yang tertera dalam Pasal 1 UU Merek sebagai berikut:   “Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hu[um dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.”   Logo, termasuk juga juga warna, huruf, serta elemen-elemen visual lainnya yang menjadi bagian dari identitas suatu brand, menjadi aspek yang paling mudah dikenali oleh konsumen, sehingga perlindungan terhadapnya sangat esensial.   Perubahan Logo yang Tidak Terdaftar   Namun, tantangan muncul ketika Anda memutuskan untuk mengganti logo bisnis Anda. Jika perubahan yang dilakukan bersifat signifikan—seperti perubahan bentuk, warna, atau bahkan penambahan kata-kata baru—dan logo baru tersebut tidak didaftarkan kembali sebagai Merek, maka perlindungan hukum terhadap logo lama tidak akan otomatis berlaku untuk logo baru. Ini berarti, logo baru Anda tidak terlindungi secara hukum, dan siapa pun bisa menirunya tanpa konsekuensi hukum, karena logo tersebut tidak lagi terikat pada Hak Eksklusif yang dimiliki sebelumnya. Walaupun logo lama Anda masih berlaku, atau belum habis masa perlindungan 10 tahunnya, tidak bisa dialihkan ke logo versi barunya.   Maka dari itu, Anda tetap harus mengajukan permohonan pendaftaran Merek yang baru untuk logo Anda yang baru, dan akan berlaku masa perlindungan 10 tahun yang berbeda. Namun perlu diingat, permohonan atas logo baru ini tetap melewati proses pemeriksaan administratif dan substantif yang akan membandingkannya dengan logo-logo lain yang sudah terdaftar sebelumnya. Dengan demikian, proses penelusuran terhadap logo baru yang ingin didaftarkan, tetap wajib dilakukan.   Solusi Jika Anggaran Menjadi Kendala   Jika bisnis Anda memiliki sejumlah aspek unik yang ingin dikenal konsumen, seperti nama, logo, bentuk tiga dimensi, hologram, slogan, bahkan jingle, idealnya adalah mendaftarkan semuanya sebagai Merek. Karena dengan demikian, Anda telah melakukan proteksi menyeluruh, setidaknya meminimalisir kemungkinan pihak lain mendapatkan celah untuk mendompleng popularitas Merek Anda.   Baca juga: “Nebeng” Merek: Praktek Iktikad Tidak Baik?   Atau jika budget yang menjadi kendala, setidaknya Anda harus mendaftarkan nama bisnis Anda sebagai Merek yang menjadi landasan utama, baru kemudian diikuti oleh pendaftaran logonya sebagai Merek. Dengan demikian, jika terjadi perubahan logo, nama usaha Anda tetap dapat melindungi eksistensi Anda dari kemungkinannya digunakan oleh pihak lain, sambil Anda menyiapkan anggaran untuk mendaftaran logo baru Anda. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek untuk logo baru di Indonesia atau manca negara, Anda dapat menghubungi kami melalui email: [email protected].

Pose Selebrasi Mbappe Didaftarkan Sebagai Merek - Kok Bisa? - AFFA IPR

Pose Selebrasi Mbappe Didaftarkan Sebagai Merek – Kok Bisa?

Intellectual Property, TrademarkBy AFFA IPRApril 12, 20242 Comments

Sejak tahun 2017, Kylian Mbappé telah menyumbangkan 170+ gol untuk klub Paris Saint-Germain. Sejak itu pula Mbappé memperkenalkan pose selebrasi tangan menyilang yang dijepit di ketiak setelah ia menggolkan gawang lawan. Ternyata, pose tersebut telah didaftarkan sebagai Merek di tahun yang sama dan akan terlindungi setidaknya hingga Agustus 2027.   Secara teori, sejak 2008 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) telah mengakui keberadaan ‘New Types of Marks’ atau Tipe Merek Baru, yang membagi Merek menjadi dua tipe, yakni Visible (dapat lihat) dan Non-Visible (tidak dapat dilihat). Untuk Merek yang dapat dilihat, selain ragam Merek yang sudah lazim diakui seperti nama, logo, dan hologram, juga diakui Tanda Bergerak (Motion or Multimedia Signs), Merek Posisi (Position Marks), dan Merek Gerakan (Gesture Marks). Maka dari itu, pose selebrasi yang termasuk gesture ini memang dapat didaftarkan sebagai Merek.    Namun karena implemetasinya belum didukung oleh semua Kantor Merek di seluruh dunia, perlindungan hukum atas Merek Gerakan ini belum bisa diterapkan di banyak negara.  Maka dari itu, Mbappé pun “hanya” mendaftarkan pose-nya sebagai logo (Figurative Marks). Sumber: Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO)   Sebagai logo, ada sistem klasifikasi yang mengaturnya untuk memudahkan permohonan, sekaligus memberikan kesempatan yang luas pada setiap logo milik pribadi atau perusahaan untuk dapat didaftarkan dalam berbagai kategori kelas yang tepat, sehingga meminimalisir praktek monopoli. Sistem klasifikasi itu adalah Kelas Vienna  yang membagi logo dalam 29 kategori, 144 bagian, 775 penjelasan umum, dan 1.112 penjelasan khusus. Pose selebrasi Mbappé ini dimasukkan dalam Kelas Vienna 2.1.8 yang mencakup logo untuk “Akrobat, atlet, penari, pesulap, laki-laki telanjang, dan olahragawan, kecuali yang sudah termasuk pada Kelas Vienna 2.1.2, 2.1.12, 2.1.14, 2.1.20 and 2.1.21.”   Perlu dicatat bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) belum mengadopsi Kelas Vienna untuk pendaftaran logo, namun bukan berarti Merek tersebut tidak dapat didaftarkan di Indonesia. Simak pembahasannya di bagian akhir artikel ini.   Mengapa Didaftarkan?   Sejak awal Mbappé rupanya sudah paham kalau pose unik ini dapat didaftarkan sebagai Merek. Karena belasan tahun sebelumnya, David Beckham, gelandang sayap legendaris asal Manchester United sudah mendaftarkan pose tendangan pisangnya sebagai Merek. Bedanya, logo yang didaftarkan oleh Beckham itu berupa sosok yang menyerupai manusia (Kelas Wina 4.5.5), bukan foto hitam putih dirinya seperti yang didaftarkan oleh Mbappé. Sumber: Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO)   Namun sama seperti Beckham, Mbappé pun berharap Merek ini dapat dimanfaatkan secara komersil dalam berbagai produk barang dan/atau jasa yang dimilikinya. Dengan prestasi global dan 113 juta pengikut Instagram yang berasal dari seluruh dunia, tidak sulit untuk membayangkan apa pun yang dijual oleh Mbappé, apalagi dengan menyematkan logo selebrasi uniknya, akan mendatangkan keuntungan. Keuntungan ini tentunya tidak hanya datang untuk Mbappé, tapi juga untuk produsen baju, tekstil, mainan, video game, payung, tas, perhiasan, parfum, kosmetik, bahkan sikat gigi yang berminat untuk mendapatkan lisensi-nya.   Berdampak Negatif pada Pencitraan?   Jika suatu Merek sudah dalam status terdaftar, maka pemanfaatan secara komersil atas Merek tersebut menjadi Hak Eksklusif dari pemilik Merek atau pihak lain yang secara resmi sudah mendapatkan izinnya. Maka apabila ada pihak lain yang menggunakannya tanpa izin, dapat dilakukan gugatan Perdata atau menuntut pertanggungjawaban secara Pidana, dengan denda maksimal 2 (dua) miliar Rupiah atau penjara maksimal 5 (lima) tahun.   Dari sisi komunitas fans, besaran denda ini bisa jadi menakutkan. Karena logo yang sebelumnya sangat dibanggakan, digunakan sebagai wallpaper HP, laptop, stiker di kendaraan, atau poster di ruang kerja bisa jadi barang bukti yang memberatkan. Apakah pengacara atau tim legal Mbappé akan menuntut dan memenjarakan para Fans?   Jawabannya tentu tidak. Karena yang akan dikejar oleh mereka utamanya adalah para pembajak yang membuat, mendistribusikan, atau menjual produk tiruan tanpa izin. Upaya ini tentunya sangat positif bagi fans yang benar-benar hadir untuk memberikan dukungan kepada idolanya. Karena uang yang dibelanjakan, akan benar-benar menjadi pemasukan untuk sang idola, bukan ke kantong para pembajak. Lebih mahal tapi legal, dapat barang berkualitas, lebih membanggakan bukan?   Olahragawan Lain Juga Melakukannya   Karena praktek komersialisasi Merek milik para olahrahgawan sudah berlangsung sejak lama, sebut saja pebasket Michael Jordan, pegolf Jack Nicklaus, hingga sprinter Usain Bolt, dan mereka semua tetap dicintai para penggemarnya. Dengan kepemilikan logo selebrasi ini, Mbappé tercatat telah memiliki 7 varian Merek terdaftar di Kantor Merek Uni Eropa (EUIPO), dimana 1 merupakan Merek yang bertuliskan namanya, 2 Merek yang berisi slogan favoritnya, 2 Merek logo, dan 2 Merek lagi merupakan gabungan logo dan nama Mbappé.    Pesepak bola lain yang juga memiliki Merek terdaftar yang masih aktif dalam jumlah banyak adalah Lionel Messi (6 Merek) dan Cristiano Ronaldo (5 Merek). Namun jika dibandingkan David Beckham saat masih aktif, mantan gelandang Real Madrid ini punya Merek lebih banyak. Yakni 8 Merek terdaftar untuk logo, nama, dan beberapa varian nama dengan kombinasi nomor punggungnya, untuk berbagai produk dan yayasan yang ia miliki. Sayangnya, saat ini ia hanya menyisakan satu Merek saja yang masih aktif: BECKHAM.   Apakah Merek Tersebut Bisa Terdaftar di Indonesia?   Merujuk pada Pasal 1 poin 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.   Merujuk pada definisi Merek tersebut, maka sejatinya Merek yang diajukan oleh Kylian Mbappé juga bisa terdaftar di Indonesia, asalkan tidak ada Merek yang sama atau mirip yang sudah diajukan sebelumnya oleh pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Merek.   Anda berminat mendaftarkan nama atau pose favorit Anda sebagai Merek di Indonesia atau manca negara? Langsung hubungi kami melalui email [email protected].

© 2026 AFFA Intellectual Property Rights. All rights reserved

Privacy Preference Center

Privacy Preferences