Permenkumham Nomor 15 Tahun 2024 Disahkan: Jasa Fotokopi & Pengembang AI Wajib Bayar Royalti
Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna Laoly, telah resmi mengesahkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Royalti atas Lisensi Penggunaan Sekunder untuk Hak Cipta Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya. Yang dimaksud dengan Penggunaan Sekunder untuk Hak Cipta Buku dan/atau Karya Tulis lainnya adalah seluruh kegiatan sebagai berikut:…