Syarat Penyertaan Terjemahan Dokumen dalam Pengajuan Paten di Indonesia - AFFA IPR

Syarat Penyertaan Terjemahan Dokumen dalam Pengajuan Paten di Indonesia

Menyesuaikan perubahan terbaru pada Undang-Undang Paten Indonesia, seluruh pemohon asing yang ingin mengajukan permohonan Paten di Indonesia harus menyertakan dokumen berikut kepada Kantor Kekayaan Intelektual Indonesia (DJKI):   Jika deskripsi ditulis dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, deskripsi tersebut harus dilengkapi dengan terjemahan dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia; atau Jika deskripsi ditulis dalam bahasa…