Waralaba dan Lisensi adalah dua model bisnis populer yang memungkinkan bisnis memperluas jangkauan mereka dan menumbuhkan keuntungan tanpa investasi dalam jumlah besar untuk infrastruktur atau sumber daya baru. Namun, ada beberapa perbedaan penting antar keduanya, baik dalam cara kerjanya, maupun pengaturannya menurut hukum di Indonesia.
Untuk Waralaba atau Franchise, Pemilik Waralaba (franchisor) memberikan hak kepada Penerima Waralaba (franchisee) untuk menggunakan Merek dan/atau Kekayaan Intelektual lainnya dalam bentuk model bisnis, dengan imbalan sejumlah biaya. Penerima Waralaba kemudian bertanggung jawab untuk mengoperasikan bisnis SESUAI STANDAR Pemilik Waralaba. Sedangkan Lisensi, Pemberi Lisensi memberikan hak kepada Penerima Lisensi untuk menggunakan Kekayaan Intelektualnya (misalnya Merek, Paten, Desain Industri, dan Hak Cipta) dengan imbalan sejumlah biaya dan untuk masa waktu tertentu. Penerima Lisensi kemudian bertanggung jawab untuk mengembangkan dan memasarkan bisnisnya SENDIRI dengan menggunakan Kekayaan Intelektual yang dilisensikan.
Dasar hukum yang mengatur waralaba dan lisensi juga berbeda. Aktivitas waralaba diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2007 yang diperkuat oleh Peraturan Menteri Perdagangan No. 71 Tahun 2019. Peraturan ini mengatur persyaratan bagi Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba, termasuk regulasi yang mengatur pendaftaran Waralaba ke Kementerian Perdagangan, serta informasi spesifik tentang bisnis Waralaba yang wajib diberikan dari Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba.
Selain dua dasar hukum di atas, dasar hukum lainnya yang berkaitan dengan pengaturan waralaba adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan Perjanjian Waralaba yang mengikat para pihak.
Sedangkan Lisensi yang lebih erat kaitannya dengan Kekayaan Intelektual, diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual, yang merupakan turunan dari Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dagang dan Indikasi Geografis.
Sekarang mari kita bedah lebih lanjut mengenai dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk masing-masing model bisnis:
PERSYATARAN WARALABA
Menurut hukum, untuk menjalankan bisnis Waralaba di Indonesia, Pemberi Waralaba harus mendapatkan STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba) dan mendaftarkan Komitmen Pemberi Waralaba ke Kementerian Perdagangan dengan mendaftarkan dokumen proposal Waralaba dan draf perjanjian. Hal yang sama harus dilakukan oleh Penerima waralaba untuk mendapatkan izin STPW Penerima Waralaba dan pendaftaran Komitmen.
Dokumen yang diperlukan untuk Pendaftaran Prospektus Penawaran Waralaba (Izin Pemberian Waralaba) sebagai Pemberi Waralaba (diaktakan dan dibuktikan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia), adalah:
- Surat Kuasa
- Surat Permohonan (STPW)
- Detail Identitas Pemberi Waralaba
- Fotocopy KTP Direksi/Pemberi Waralaba
- Fotokopi Izin Usaha Pemberi Waralaba
- Sejarah Bisnis Pemberi Waralaba
- Struktur Organisasi Pemberi Waralaba (dari Dewan Komisaris, Pemegang Saham, Direksi, hingga level operasionalnya)
- Laporan Keuangan Audit 2 tahun terakhir
- Jumlah Outlet yang Dimiliki oleh Pemberi Waralaba
- Daftar Penerima Waralaba Saat Ini
- Hak dan Kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba
- Daftar Komposisi dan Jumlah Barang yang Diwaralabakan yang Digunakan oleh Penerima Waralaba
- Daftar Komposisi Tenaga Kerja yang Dibutuhkan
- Sertifikat Pendaftaran Merek di Indonesia atau Tanda Terima Pengajuan Permohonan Merek di Indonesia.
- Fotokopi Perjanjian Waralaba.
Setelah Prospektus Penawaran Waralaba (Izin Pemberian Waralaba) didaftarkan di Kementerian, Pemberi Waralaba dapat memulai Perjanjian Waralaba. Penerima Waralaba juga harus mendaftarkan perjanjian yang ditandatangani.
Dokumen yang diperlukan untuk Pendaftaran Perjanjian Waralaba sebagai Penerima Waralaba adalah:
- Surat Kuasa (dari Penerima Waralaba)
- Surat permohonan yang dibuat oleh Penerima Waralaba di atas kop surat perusahaan Penerima Waralaba.
- Salinan Prospektus Waralaba yang ditawarkan;
- Fotokopi Anggaran Dasar perusahaan Penerima Waralaba
- Salinan Izin Usaha Penerima Waralaba;
- Fotokopi KTP Direksi/Pemilik Waralaba
- Copy Perjanjian Waralaba dan Terjemahan Bahasa Indonesianya;
- Salinan Sertifikat Pendaftaran Merek.
- Komposisi dan Jumlah Karyawan (staf asing dan lokal)
- Komposisi dan Jumlah Barang yang Diwaralabakan yang Digunakan oleh Penerima Waralaba
Dokumen-dokumen di atas harus diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia.
PERSYARATAN PENCATATAN PERJANJIAN LISENSI
Dokumen yang dibutuhkan untuk Pencatatan Perjanjian Lisensi Merek:
- Perjanjian Lisensi yang Dilaksanakan Sebagaimana Mestinya Diaktakan oleh Notaris Publik di Negara yang Bersangkutan
- Salinan Sertifikat Pendaftaran Merek
- Surat Kuasa (cukup ditandatangani)
- Identitas Para Penandatangan
- Akta Pendirian Para Pihak (jika ada)
Selain itu, dalam Perjanjian Lisensi juga wajib disertakan informasi berikut ini:
- Tempat & Tanggal Penandatanganan Perjanjian
- Rincian Para pihak Termasuk Alamat
- Obyek Lisensi Merek (berikut nomor pendaftarannya)
- Ketentuan Penggunaan (Eksklusif/Non-Eksklusif/Dapat Disublisensikan atau Tidak)
- Durasi
- Wilayah
Untuk informasi lebih lanjut tentang Perjanjian Lisensi Merek di Indonesia, Anda dapat membaca artikel kami sebelumnya di sini: Mengurai Dokumen Pencatatan Perjanjian Lisensi KI di Indonesia
Dari uraian di atas, jika Anda sudah memiliki usaha dengan model bisnis yang sudah terbukti dan bisa diduplikasi selama minimal lima tahun, Anda bisa mencoba menjalankan bisnis Waralaba sebagai Pemberi Waralaba. Di sisi lain, jika Anda ingin memulai menjalankan usaha dari bisnis yang sudah terbukti, Anda bisa menjadi Penerima Waralaba.
Lalu, jika Anda seorang pemilik IP yang dapat memberikan kebebasan dalam pengelolaan IP, termasuk strategi pemasaran, Anda dapat menjalankan bisnis Lisensi sebagai Pemberi Lisensi. Sebaliknya, bagi Anda yang memiliki banyak ide kreatif untuk menjalankan bisnis dari IP yang bukan milik Anda, Anda dapat mengajukan perjanjian Lisensi ke pemilik IP, dan bertindak sebagai Penerima Lisensi.
Untuk informasi dan bantuan lebih lanjut mengenai Perjanjian Waralaba Franchise & Lisensi Kekayaan Intelektual di Indonesia, Anda dapat menghubungi kami melalui [email protected].
Sumber:
- Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba
- Peraturan Menteri Perdagangan No. 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Waralaba
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dagang dan Indikasi Geografis
- Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual
1 Comment