“Franchise Film” - Istilah Populer yang Ternyata Tidak Tepat Menurut Hukum Kekayaan Intelektual - AFFA IPR

“Franchise Film” – Istilah Populer yang Ternyata Tidak Tepat Menurut Hukum Kekayaan Intelektual

Bulan Juli 2025 menjadi bulan penuh aksi di bioskop, dengan kehadiran tiga film besar yang dinanti para penggemar: Jurassic World: Extinction, Superman: Legacy, dan Fantastic Four dari Marvel Studios. Ketiganya kerap disebut sebagai bagian dari franchise film yang mendunia dan sukses secara komersial.   Namun, tahukah Anda bahwa istilah “franchise” yang sering digunakan di dunia film sebenarnya tidak sama pengertiannya dengan istilah franchise dalam hukum Kekayaan Intelektual, baik menurut hukum Amerika Serikat maupun di Indonesia?   Mari kita telusuri lebih dalam, apa sebenarnya arti franchise atau waralaba dalam konteks Kekayaan Intelektual, dan mengapa istilah ini tetap digunakan meski secara hukum maknanya berbeda.   Franchise dalam Film: Strategi Bisnis, Bukan Istilah Hukum Dalam praktik industri hiburan, istilah “franchise film” merujuk pada ekspansi Kekayaan Intelektual yang berasal dari satu karya utama (film, karakter, cerita), lalu dikembangkan menjadi berbagai produk atau media lain: Sekuel dan spin-off film Serial TV, animasi, atau komik Video game, mainan, pakaian, theme park, dan sebagainya   Contoh: Jurassic World: Extinction adalah kelanjutan dari franchise Jurassic Park sejak 1993, yang kini mencakup taman hiburan, game, hingga merchandise. Superman: Legacy merupakan bagian dari DC Universe, di mana karakter Superman sudah digunakan lintas media sejak 1938. Fantastic Four merupakan bagian dari Marvel Cinematic Universe, sebuah franchise yang menggabungkan ratusan karakter dan puluhan film dalam satu ekosistem IP.   Namun, walaupun franchise film sangat dikenal di industri, istilah “franchise” dalam konteks ini tidak diatur sebagai istilah hukum formal.   Lalu Apa Arti “Franchise” Menurut Hukum?   Amerika Serikat: Dalam hukum Amerika, franchise adalah bentuk kerja sama bisnis resmi yang diatur oleh franchise law, di mana Pemilik Merek (franchisor) memberikan hak kepada pihak lain (franchisee) untuk menjalankan bisnis dengan Merek, sistem operasional, dan produk yang sama. Contoh: McDonald’s, Starbucks, dan Subway. Sedangkan franchise film tidak termasuk dalam definisi hukum ini. Penggunaan istilah tersebut hanyalah istilah komersial untuk menggambarkan ekosistem IP yang berkembang luas.   Indonesia: Di Indonesia, istilah “franchise” juga diartikan sebagai waralaba, dan diatur oleh Permendag No. 71/M-DAG/PER/9/2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Franchise dalam hukum Indonesia adalah bentuk kerja sama bisnis yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk adanya sistem bisnis terbukti sukses dan diatur dalam sebuah perjanjian waralaba.  Contoh: Kopi Kenangan, JNE, dan Alfamart. Sama seperti di Amerika, franchise film tidak dianggap sebagai bentuk waralaba dalam pengertian hukum di Indonesia. Ia hanyalah istilah populer dalam dunia hiburan.   Jadi Apa Konsekuensi Hukumnya?   Meskipun istilah franchise film tidak memiliki dasar hukum formal sebagai waralaba dan sah saja untuk disebut sebagai “jargon,” namun pengelolaan dan perlindungannya tetap bertumpu pada berbagai bentuk Kekayaan Intelektual (IP). Setiap elemen dalam sebuah film yang berkembang menjadi franchise perlu dilindungi secara hukum, antara lain:   Hak Cipta, untuk melindungi naskah, film, karakter, musik, dan elemen kreatif lainnya. Merek, untuk melindungi nama film, logo, atau karakter sebagai identitas dagang. Desain Industri, untuk melindungi visual seperti kostum atau bentuk mainan. Lisensi, untuk memberikan hak kepada pihak ketiga menggunakan elemen IP untuk tujuan komersial.   Inilah mengapa franchise film lebih tepat disebut sebagai model komersialisasi IP terpadu, bukan hubungan waralaba formal.   Perlindungan IP Adalah Pondasi Sebuah Franchise Film   Tanpa strategi perlindungan IP yang solid, pengembangan franchise akan rentan: Karakter bisa digunakan tanpa izin. Nama film bisa didaftarkan pihak lain di negara berbeda. Perjanjian lisensi bisa tidak sah jika tidak dicatat atau disusun dengan benar.   Jika Anda membutuhkan masukan dalam strategi pengelolaan dan perlindungan IP terkait film, hingga menjadi “franchise” jangka panjang, langsung hubungi kami melalui kanal kami berikut ini: ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Kenali 6 Potensi Kekayaan Intelektual dari Olahraga Padel - AFFA IPR

Kenali 6 Potensi Kekayaan Intelektual dari Olahraga Padel

Olahraga padel tengah mengalami pertumbuhan pesat di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, padel telah menarik perhatian berbagai kalangan, mulai dari komunitas olahraga, pengusaha, hingga selebriti. Popularitasnya tercermin dari hadirnya padel di PON XXI 2024 Aceh – Sumatera Utara, juga berbagai turnamen yang diselenggarakan di Indonesia, termasuk Asia Pacific Padel Cup 2024 dan Padel Pro Open 2025.   Padel pertama kali diciptakan pada tahun 1969 di Acapulco, Meksiko, oleh Enrique Corcuera. Ia memodifikasi lapangan squash di rumahnya dengan menambahkan dinding dan elemen dari tenis, menciptakan permainan baru yang disebut “Paddle Corcuera.” Permainan ini segera menarik perhatian teman-temannya, termasuk Alfonso de Hohenlohe, yang kemudian membawa padel ke Marbella, Spanyol pada tahun 1974, dan membangun dua lapangan di sana. Dari Spanyol, padel menyebar ke Argentina (1975), dan terus berkembang ke berbagai negara di Eropa dan Amerika Latin. Pada tahun 1991, Federation International de Padel (FIP) didirikan di Madrid, Spanyol, untuk mengatur dan mempromosikan olahraga ini secara global.   Seiring berkembangnya ekosistem padel di Indonesia, berbagai elemen seperti nama turnamen, logo, desain raket, teknologi lapangan, strategi pelatihan, hingga merchandise mulai menjadi identitas yang melekat, dan memiliki nilai komersial. Semua itu dapat dan seharusnya dilindungi melalui berbagai jenis hak Kekayaan Intelektual (KI), agar seluruh pihak terkait dapat mendapatkan keuntungan, sekaligus mendukung ekosistem olahraga padel yang lebih baik..   Berikut ini adalah ragam KI yang relevan dan potensial dalam dunia padel:   Merek Nama klub padel, logo, slogan, turnamen, lapangan, akademi pelatihan, apparel, bola padel, raket, atau peralatan lainnya penting untuk dilindungi identitasnya agar tidak muncul nama yang sama, sehingga menimbulkan kebingungan publik. Sebagai Merek, nama-nama tersebut harus didaftarkan untuk mendapatkan masa perlindungan 10 tahun dan dapat terus diperpanjang.. Desain Industri Desain visual raket atau desain sepatu khusus padel, hingga seragam turnamen yang memiliki estetika unik dapat dikategorikan sebagai Desain Industri dan memiliki masa perlindungan hingga 10 tahun. Paten Kategori ini mencakup inovasi teknologi pada bahan atau struktur raket. sistem skor digital otomatis atau sensor untuk pelatihan, hingga fitur khusus dalam pembangunan lapangan padel portable. Inovasi ini dapat terus berkembang dan memberikan keunggulan kompetitif bagi produsen atau inovator lokal. Hak Cipta Konten promosi seperti video highlight turnamen, musik, poster, dan desain digital pada event padel, modul pelatihan atau strategi permainan yang didokumentasikan akan otomatis dilindungi sebagai Hak Cipta, namun perlu dicatatkan untuk memperkuat bukti kepemilikan. Rahasia Dagang Kategori ini mencakup teknik pelatihan eksklusif dari pelatih padel, strategi bisnis atau model manajemen komunitas padel, hingga resep atau formula produk sport nutrition yang digunakan oleh suatu klub. Untuk kategori ini tidak perlu didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan, tapi harus dijaga kerahasiaannya. Lisensi & Waralaba Model bisnis penyewaan lapangan atau pembukaan cabang klub padel, lisensi penggunaan nama turnamen di kota lain, atau bahkan franchise café bertema padel dapat diatur melalui perjanjian lisensi dan dicatatkan untuk mendapatkan perlindungan hukum dan pemanfaatan komersial yang lebih luas.   Pada akhirnya olahraga padel tidak hanya menawarkan pengalaman bermain yang menyenangkan, tapi juga membuka peluang ekonomi melalui aset-aset Kekayaan Intelektual. Para pelaku usaha dan komunitas padel perlu memahami bahwa inovasi, kreativitas, dan identitas yang mereka bangun hari ini bisa menjadi nilai bisnis yang berkelanjutan jika dikelola dan dilindungi dengan benar. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Kekayaan Intelektual dari olahraga padal, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

Jangan-Salah-Pilih-Waralaba-Sejati-Memiliki-7-Hal-Ini-affa

Jangan Salah Pilih – Waralaba Sejati Memiliki 7 Hal Ini

Hak Kekayaan Intelektual memiliki peran penting dalam bisnis Franchise atau di Indonesia disebut dengan Waralaba. Pertanyaan “Apakah Merek Waralaba ini sudah terdaftar?” jadi sangat relevan untuk dijadikan pertanyaan awal kepada Pemberi Waralaba (Franchisor), untuk menguji keabsahannya.   Menjalankan bisnis Waralaba di Indonesia, dari sisi investor atau sebagai Penerima Waralaba (Franchisee) sepintas tampak menjanjikan. Karena kita dijanjikan bisnis “auto-pilot” dengan balik modal cepat!    Cukup dengan investasi sejumlah uang, pemasukan akan terus mengalir berkat nama besar dari Waralaba yang kita ambil. Tawaran-tawaran Waralaba ini kian menjamur, termasuk di berbagai ajang pameran Waralaba, dengan mudah kita temukan proposal bisnis yang menggiurkan, termasuk dari perusahaan-perusahaan baru, yang bermodalkan artis-artis ternama di belakangnya.   Namun yang perlu diperhatikan adalah, apakah bisnis yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan yang kita incar itu memang layak disebut Waralaba?   Apakah ada konsekuensi hukum bagi pebisnis Waralaba abal-abal?   Pengertian Waralaba Menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba, yang dimaksud Waralaba adalah Hak Khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha, dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang TELAH TERBUKTI BERHASIL dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba.   7 Kriteria yang Wajib Dipenuhi Oleh Waralaba Pasal 3 PP No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Pasal 10 Permendag No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba memberikan kriteria jelas mengenai hal-hal yang harus dipenuhi oleh bisnis yang mengusung konsep Waralaba, sebagai berikut:   1.      Memiliki Ciri Khas Usaha Usaha yang dikatakan memiliki Ciri Khas adalah yang memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru dibandingkan dengan usaha lain sejenis, dan membuat konsumen selalu mencari ciri khas dimaksud. Misalnya, sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan, atau penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus dari Pemberi Waralaba (Franchisor).   2.      Terbukti Sudah Memberikan Keuntungan Pembuktian ini merujuk pada pengalaman Pemberi Waralaba yang telah berjalan kurang lebih 5 (lima) tahun dan telah mempunyai kiat-kiat bisnis untuk mengatasi masalah-masalah dalam perjalanan usahanya, hingga dapat terus bertahan dan berkembang, serta menguntungkan   3.      Memiliki Standar Pelayanan atas Barang dan/atau Jasa yang Ditawarkan yang Dibuat Secara Tertulis Aturan ini mewajibkan suatu Waralaba memiliki SOP (Standard Operational Procedure), agar Penerima Waralaba dapat melaksanakan usaha dalam kerangka kerja yang jelas dan sama. Maka dari itu, bukan Waralaba namanya jika tidak dilengkapi dengan SOP.   4.      Mudah Diajarkan dan Diaplikasikan Hal yang menyenangkan dari bisnis Waralaba adalah Penerima Waralaba yang belum memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha sejenis, dapat melaksanakannya dengan baik sesuai dengan bimbingan operasional dan manajemen yang berkesinambungan yang diberikan oleh Pemberi Waralaba.   5.      Adanya Dukungan yang Berkesinambungan Selain itu, Pemberi Waralaba juga tidak boleh lepas tangan, karena memiliki kewajiban untuk terus menerus memberikan bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi kepada Penerima Waralaba.   6.      Hak Kekayaan Intelektual yang Telah Terdaftar Pastikan Waralaba yang Anda incar sudah mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual yang terkait dengan usaha, seperti Merek, Hak Cipta, Paten, dan rahasia dagang, dengan bukti kepemilikan sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di instansi yang berwenang, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.   7.      Memiliki STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba) Pasal 10 Permendag No. 71 Tahun 2019 mewajibkan Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba memiliki STPW. Untuk mendapatkan STPW ini, Pemberi Waralaba harus memiliki Prospektus Penawaran Waralaba, karena tanpanya tidak dapat dilakukan Perjanjian Waralaba antara Pemberi dan Penerima Waralaba.   Perlu dicatat juga kalau STPW dinyatakan tidak berlaku, jika dikemudian hari Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) oleh Pemberi Waralaba tidak disetujui atau masa berlaku HKI-nya berakhir.   Maka dari itu, mengingat pentingnya Kekayaan Intelektual dalam sebuah bisnis Waralaba, pertanyaan “Apakah bisnis Anda Merek-nya sudah terdaftar di DJKI?” wajib ditanyakan sejak awal.   Beberapa hal penting yang juga patut diwaspadai dalam memilah Waralaba abal-abal adalah:   Waralaba Sejati Tidak Menjanjikan Auto-Pilot Ketua Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) Anang Sukandar dalam penyelenggaraan pameran Waralaba internasional mengingatkan, ”Kita jangan terbuai dengan cara-cara yang asal jadi. Dalam bisnis, enggak bisa jalan sendiri. Auto-pilot cuma ada di dunia penerbangan, dalam bisnis enggak ada.” Jadi jangan pernah berpikir bisnis Waralaba itu seperti investasi di emas yang dapat terus naik tanpa mengikuti proses bisnisnya. Karena bisa jadi, Anda sedang dijadikan mangsa agar Pemberi Waralaba bisa lepas tangan jika ternyata merugi di kemudian hari. Misalnya dengan memberikan alasan lokasi yang Anda miliki tidak menguntungkan.   Waralaba Indonesia Mendukung Produksi Dalam Negeri Jangan cepat pula tergiur dengan Waralaba yang menjual bahan baku import sebagai daya tarik utamanya. Karena Pasal 9 PP Waralaba menyebutkan Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri sepanjang memenuhi standar mutu barang dan/atau jasa yang ditetapkan secara tertulis oleh Pemberi Waralaba.   Dengan semakin memahami seluk-beluk bisnis Waralaba ini, Anda dapat lebih selektif dalam memilih bisnis Waralaba. Karena bisa jadi, tawaran bisnis yang terlihat sangat menggiurkan itu hanya tawaran kemitraaan yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Waralaba.   Karena perlu dicatat, penggunaan istilah Waralaba yang tidak memenuhi kriteria diatas dapat dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha dan/atau izin operasional/komersial kepada pejabat penerbit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, investasi besar yang Anda bayarkan, dapat berujung kerugian bukan karena kekurangan pembeli, namun karena abai mendeteksi persyaratan wajib Waralaba.    Untuk informasi dan bantuan lebih lanjut mengenai Waralaba di Indonesia atau di seluruh dunia, Anda dapat menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba Peraturan Menteri Perdagangan No. 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Waralaba

Serupa-Tapi-Tak-Sama-Perbedaan-Waralaba-dan-Lisensi-di-Indonesia

Serupa Tapi Tak Sama – Perbedaan Waralaba dan Lisensi di Indonesia

Waralaba dan Lisensi adalah dua model bisnis populer yang memungkinkan bisnis memperluas jangkauan mereka dan menumbuhkan keuntungan tanpa investasi dalam jumlah besar untuk infrastruktur atau sumber daya baru. Namun, ada beberapa perbedaan penting antar keduanya, baik dalam cara kerjanya, maupun pengaturannya menurut hukum di Indonesia.   Untuk Waralaba atau Franchise, Pemilik Waralaba (franchisor) memberikan hak kepada Penerima Waralaba (franchisee) untuk menggunakan Merek dan/atau Kekayaan Intelektual lainnya dalam bentuk model bisnis, dengan imbalan sejumlah biaya. Penerima Waralaba kemudian bertanggung jawab untuk mengoperasikan bisnis SESUAI STANDAR Pemilik Waralaba. Sedangkan Lisensi, Pemberi Lisensi memberikan hak kepada Penerima Lisensi untuk menggunakan Kekayaan Intelektualnya (misalnya Merek, Paten, Desain Industri, dan Hak Cipta) dengan imbalan sejumlah biaya dan untuk masa waktu tertentu. Penerima Lisensi kemudian bertanggung jawab untuk mengembangkan dan memasarkan bisnisnya SENDIRI dengan menggunakan Kekayaan Intelektual yang dilisensikan.   Dasar hukum yang mengatur waralaba dan lisensi juga berbeda. Aktivitas waralaba diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2007 yang diperkuat oleh Peraturan Menteri Perdagangan No. 71 Tahun 2019. Peraturan ini mengatur persyaratan bagi Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba, termasuk regulasi yang mengatur pendaftaran Waralaba ke Kementerian Perdagangan, serta informasi spesifik tentang bisnis Waralaba yang wajib diberikan dari Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba.    Selain dua dasar hukum di atas, dasar hukum lainnya yang berkaitan dengan pengaturan waralaba adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan Perjanjian Waralaba yang mengikat para pihak.   Sedangkan Lisensi yang lebih erat kaitannya dengan Kekayaan Intelektual, diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual, yang merupakan turunan dari Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dagang dan Indikasi Geografis.   Sekarang mari kita bedah lebih lanjut mengenai dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk masing-masing model bisnis: PERSYATARAN WARALABA Menurut hukum, untuk menjalankan bisnis Waralaba di Indonesia, Pemberi Waralaba harus mendapatkan STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba) dan mendaftarkan Komitmen Pemberi Waralaba ke Kementerian Perdagangan dengan mendaftarkan dokumen proposal Waralaba dan draf perjanjian. Hal yang sama harus dilakukan oleh Penerima waralaba untuk mendapatkan izin STPW Penerima Waralaba dan pendaftaran Komitmen.   Dokumen yang diperlukan untuk Pendaftaran Prospektus Penawaran Waralaba (Izin Pemberian Waralaba) sebagai Pemberi Waralaba (diaktakan dan dibuktikan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia), adalah: Surat Kuasa Surat Permohonan (STPW) Detail Identitas Pemberi Waralaba Fotocopy KTP Direksi/Pemberi Waralaba Fotokopi Izin Usaha Pemberi Waralaba Sejarah Bisnis Pemberi Waralaba Struktur Organisasi Pemberi Waralaba (dari Dewan Komisaris, Pemegang Saham, Direksi, hingga level operasionalnya) Laporan Keuangan Audit 2 tahun terakhir Jumlah Outlet yang Dimiliki oleh Pemberi Waralaba Daftar Penerima Waralaba Saat Ini Hak dan Kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba Daftar Komposisi dan Jumlah Barang yang Diwaralabakan yang Digunakan oleh Penerima Waralaba Daftar Komposisi Tenaga Kerja yang Dibutuhkan Sertifikat Pendaftaran Merek di Indonesia atau Tanda Terima Pengajuan Permohonan Merek di Indonesia. Fotokopi Perjanjian Waralaba.   Setelah Prospektus Penawaran Waralaba (Izin Pemberian Waralaba) didaftarkan di Kementerian, Pemberi Waralaba dapat memulai Perjanjian Waralaba. Penerima Waralaba juga harus mendaftarkan perjanjian yang ditandatangani.   Dokumen yang diperlukan untuk Pendaftaran Perjanjian Waralaba sebagai Penerima Waralaba adalah: Surat Kuasa (dari Penerima Waralaba) Surat permohonan yang dibuat oleh Penerima Waralaba di atas kop surat perusahaan Penerima Waralaba. Salinan Prospektus Waralaba yang ditawarkan; Fotokopi Anggaran Dasar perusahaan Penerima Waralaba Salinan Izin Usaha Penerima Waralaba; Fotokopi KTP Direksi/Pemilik Waralaba Copy Perjanjian Waralaba dan Terjemahan Bahasa Indonesianya; Salinan Sertifikat Pendaftaran Merek. Komposisi dan Jumlah Karyawan (staf asing dan lokal) Komposisi dan Jumlah Barang yang Diwaralabakan yang Digunakan oleh Penerima Waralaba   Dokumen-dokumen di atas harus diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia.   PERSYARATAN PENCATATAN PERJANJIAN LISENSI   Dokumen yang dibutuhkan untuk Pencatatan Perjanjian Lisensi Merek: Perjanjian Lisensi yang Dilaksanakan Sebagaimana Mestinya Diaktakan oleh Notaris Publik di Negara yang Bersangkutan Salinan Sertifikat Pendaftaran Merek Surat Kuasa (cukup ditandatangani) Identitas Para Penandatangan Akta Pendirian Para Pihak (jika ada)   Selain itu, dalam Perjanjian Lisensi juga wajib disertakan informasi berikut ini:  Tempat & Tanggal Penandatanganan Perjanjian Rincian Para pihak Termasuk Alamat Obyek Lisensi Merek (berikut nomor pendaftarannya) Ketentuan Penggunaan (Eksklusif/Non-Eksklusif/Dapat Disublisensikan atau Tidak) Durasi Wilayah   Untuk informasi lebih lanjut tentang Perjanjian Lisensi Merek di Indonesia, Anda dapat membaca artikel kami sebelumnya di sini: Mengurai Dokumen Pencatatan Perjanjian Lisensi KI di Indonesia   Dari uraian di atas, jika Anda sudah memiliki usaha dengan model bisnis yang sudah terbukti dan bisa diduplikasi selama minimal lima tahun, Anda bisa mencoba menjalankan bisnis Waralaba sebagai Pemberi Waralaba. Di sisi lain, jika Anda ingin memulai menjalankan usaha dari bisnis yang sudah terbukti, Anda bisa menjadi Penerima Waralaba.   Lalu, jika Anda seorang pemilik IP yang dapat memberikan kebebasan dalam pengelolaan IP, termasuk strategi pemasaran, Anda dapat menjalankan bisnis Lisensi sebagai Pemberi Lisensi. Sebaliknya, bagi Anda yang memiliki banyak ide kreatif untuk menjalankan bisnis dari IP yang bukan milik Anda, Anda dapat mengajukan perjanjian Lisensi ke pemilik IP, dan bertindak sebagai Penerima Lisensi.   Untuk informasi dan bantuan lebih lanjut mengenai Perjanjian Waralaba Franchise & Lisensi Kekayaan Intelektual di Indonesia, Anda dapat menghubungi kami melalui [email protected].   Sumber: Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba Peraturan Menteri Perdagangan No. 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Waralaba Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dagang dan Indikasi Geografis Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual