Pada akhir bulan Juni 2026, Pemerintah Tiongkok telah resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Merek yang akan berlaku mulai 1 Januari 2027. Revisi ini merupakan perubahan kelima sejak UU Merek pertama kali diberlakukan pada tahun 1982, sekaligus menjadi revisi paling komprehensif hingga saat ini. Struktur undang-undangnya berkembang dari 8 bab dengan 73 pasal, menjadi 9 bab dengan 87 pasal.
Apa Saja yang Berubah?
Terdapat tujuh perubahan penting sebagai berikut:
- Merek Gerak (Motion Mark) Kini Dapat DidaftarkanUU terbaru telah memperluas definisi Merek dengan memasukkan Merek Gerak (Motion Mark). Yang termasuk di dalamnya adalah animasi seperti saat ponsel dinyalakan (boot animation), animasi pembuka perangkat lunak (software launch sequence), maupun opening title dinamis pada film atau video, kini dapat didaftarkan sebagai Merek, sepanjang mampu membedakan asal barang atau jasa.
Namun pengecualian untuk animasi atau efek gerakan dengan sifat sebagai berikut:- berasal dari sifat alami suatu barang;
- diperlukan untuk menghasilkan fungsi teknis tertentu; atau
- memberikan nilai substansial terhadap barang tersebut.
- Merek yang Berkaitan dengan “Red Resources” Semakin Tegas DilarangUU baru menetapkan larangan mutlak terhadap pendaftaran maupun penggunaan Merek yang identik atau memiliki kemiripan dengan:
- Nama Partai Komunis China;
- Bendera;
- Lambang;
- Medali;
- Pencapaian teori utama; serta
- Peristiwa-peristiwa penting yang menjadi simbol Partai Komunis China.
- Sanksi Lebih Tegas terhadap Penimbunan Merek dan Pendaftaran dengan Iktikad Tidak BaikUU baru memberikan aturan yang lebih rinci terhadap permohonan Merek yang diajukan tanpa niat untuk digunakan (without intent to use). Di antaranya:
- Permohonan yang secara jelas melebihi kebutuhan bisnis normal: Pemohon dapat langsung ditolak pada tahap pemeriksaan.
- Pendaftaran Merek yang diketahui dilarang, penimbunan Merek dalam jumlah besar, maupun pembajakan Merek terkenal (bad-faith filing) dapat dikenai sanksi peringatan dan denda hingga RMB 100.000.
- Masa Oposisi Lebih Singkat dan Aturan Penundaan Proses DiseragamkanJangka waktu pengajuan oposisi terhadap Merek dalam UU Merek terbaru ini telah dipersingkat dari 3 bulan menjadi 2 bulan. Tujuannya adalah mempercepat proses pendaftaran sekaligus mengurangi ketidakpastian hukum.Selain itu, aturan mengenai penundaan proses pemeriksaan kini diseragamkan untuk berbagai jenis perkara, termasuk:
- oposisi;
- banding penolakan;
- peninjauan non-registrasi; dan
- pembatalan Merek.Hal ini diharapkan dapat menghindari putusan yang saling bertentangan dalam perkara yang saling berkaitan.
- Penghapusan Merek yang Tidak Digunakan Dapat Dilakukan Secara Ex OfficioUU baru memperkenalkan mekanisme pembatalan ex officio. Selain mekanisme pembatalan karena tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut (yang selama ini dapat diajukan oleh pihak ketiga), kini CNIPA juga dapat secara aktif memulai proses pembatalan terhadap Merek yang lama tidak digunakan.Artinya, Merek yang tidak aktif selama tiga tahun dapat dihapus oleh negara, tanpa perlu ada permohonan dari pihak ketiga.
- Empat Perubahan Besar dalam Perhitungan Ganti Rugi Pelanggaran Merek
- Kerugian Aktual dan Keuntungan yang Diperoleh Secara Melawan Hukum Kini Memiliki Kedudukan yang Setara
Pemegang hak tidak lagi harus mengikuti urutan perhitungan tertentu, karena dapat memilih metode perhitungan yang paling menguntungkan. - Standar Ganti Rugi Punitif Berubah dari “Malice” Menjadi “Intent”
Untuk memperoleh ganti rugi punitif, standar pembuktiannya kini menggunakan unsur kesengajaan (intent), bukan lagi iktikad jahat (malice). Perubahan ini menyelaraskan UU Merek dengan Civil Code, UU Paten, dan UU Hak Cipta Tiongkok. - Biaya Penegakan Hak Dihitung Secara Terpisah
Biaya yang secara wajar dikeluarkan untuk menghentikan pelanggaran, seperti biaya pengacara, biaya notaris, dan biaya investigasi, tidak dihitung sebagai dasar pengenaan ganti rugi punitif. Biaya tersebut tetap dapat dimintakan secara terpisah di luar nilai ganti rugi. - Batas Waktu Pembuktian Penggunaan Merek Diperjelas
Pemegang hak yang menuntut ganti rugi kini wajib membuktikan bahwa Mereknya benar-benar digunakan selama tiga tahun sebelum terjadinya pelanggaran. Ketentuan ini bertujuan mencegah praktik “token use,” yaitu penggunaan Merek secara formalitas saja setelah pelanggaran ditemukan hanya untuk memperoleh ganti rugi.
- Kerugian Aktual dan Keuntungan yang Diperoleh Secara Melawan Hukum Kini Memiliki Kedudukan yang Setara
- Pengawasan terhadap Agen Merek DiperketatUU Merek baru mewajibkan Konsultan Merek maupun para praktisinya untuk terdaftar secara resmi. Selain itu, seorang praktisi tidak boleh bekerja pada lebih dari satu kantor Merek secara bersamaan.Pelanggaran serius, seperti:
- memalsukan dokumen;
- melakukan iklan yang menyesatkan;
- mewakili pihak yang memiliki konflik kepentingan dalam perkara yang sama; atau
- secara sengaja menangani permohonan dengan itikad buruk,
dapat dikenai denda hingga RMB 200.000.Dalam kasus yang berat, Konsultan Merek tersebut juga dapat dilarang menangani seluruh urusan Merek. UU baru juga menegaskan bahwa Konsultan memiliki kewajiban untuk memberi tahu klien apabila suatu permohonan termasuk Merek yang dilarang atau diajukan dengan itikad tidak baik. Kelalaian menjalankan kewajiban tersebut dapat menimbulkan tanggung jawab perdata ke mereka.
Apa yang Harus Anda Persiapkan?
Dengan berlakunya perubahan-perubahan tersebut, Anda dapat mulai melakukan tiga langkah berikut:
- Gunakan Merek Sesuai dengan Pendaftarannya
Mengubah bentuk Merek terdaftar, nama pemilik, alamat pemilik, maupun menggunakan Merek secara menyesatkan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku dapat berujung pada sanksi administratif, mulai dari denda hingga pembatalan Merek. - Bangun Sistem Penyimpanan Bukti Penggunaan Merek
Dokumen penggunaan Merek akan menjadi sangat penting, untuk mempertahankan Merek dari gugatan penghapusan karena tidak digunakan, maupun menghadapi pembelaan non-use dalam sengketa pelanggaran. Untuk itu, Anda perlu menyimpan secara sistematis kontrak, faktur, materi promosi, bukti penjualan online dan offline, agar tersedia rangkaian bukti penggunaan yang lengkap. - Pertimbangkan Nilai Komersial Motion Mark
Apabila perusahaan Anda secara konsisten menggunakan animasi booting, opening sequence, atau elemen visual bergerak lainnya sebagai identitas bisnis, pertimbangkan untuk mendaftarkannya sebagai Motion Mark setelah UU ini baru mulai berlaku 2027.
Undang-Undang Merek Tiongkok terbaru ini menegaskan komitmen mereka dalam memerangi praktik pendaftaran Merek dengan iktikad tidak baik, entah itu pendaftaran asal-asalan dengan tujuan menjegal, atau menutup peluang Merek didaftarkan di sana oleh pemilik sebenarnya dari luar negeri.
Karena penggunaan Merek secara nyata, pengelolaan yang baik, serta pelaksanaan hak secara sah merupakan faktor utama yang menjaga keberlakuan dan nilai komersial suatu Merek. Oleh karena itu, perencanaan sejak dini dan kepatuhan yang proaktif akan jauh lebih efektif dan efisien dibandingkan harus melakukan penyelesaian sengketa setelah masalah terjadi.
Untuk informasi lebih lanjut terkait penelusuran, pendaftaran, perlindungan, lisensi, dan pengelolaan portofolio Merek Anda di Tiongkok terkait Undang-Undang yang terbaru atau yang masih berlaku saat ini, langsung hubungi kami melalui kanal-kanal berikut ini, dan dapatkan konsultasi 15-menit GRATIS:
📩 E-Mail : [email protected]
📞 Book a Call : +62 21 83793812
💬 WhatsApp : +62 812 87000 889
Tentang AFFA:
Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.
AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals.
Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.







