Jika Anda pemilik Merek internasional yang pengajuan pendaftarannya menggunakan Protokol Madrid, Anda perlu memperhatikan perubahan penting yang diumumkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO). Mulai 1 Agustus 2026, Jersey tidak lagi otomatis termasuk, saat mengajukan permohonan menunjuk (designate) United Kingdom (UK).
Dengan adanya perubahan ini, jika Anda ingin memperoleh perlindungan Merek di Jersey, harus secara khusus memilih Jersey sebagai negara atau wilayah tujuan perlindungan dalam Protokol Madrid.
Apa Itu Jersey?
Jersey merupakan sebuah British Crown Dependency (BCD) atau wilayah yang memiliki pemerintahan sendiri, mulai dari sistem hukum, parlemen, serta perpajakannya, tapi untuk urusan pertahanan dan hubungan internasional, tetap ditangani oleh pemerintah UK. Contoh lain dari BCD ini adalah Isle of Man dan Guernsey.
Terletak di Kepulauan Channel, di lepas pantai barat laut Prancis, dengan jumlah penduduk sekitar 100.000 jiwa, Jersey merupakan pusat jasa keuangan internasional yang berkembang pesat, selain sektor pertanian dan pariwisata. Oleh karena itu, tidak sedikit perusahaan global yang memiliki kepentingan bisnis di wilayah ini.
Lalu Apa yang Berubah?
Sebelumnya, apabila Anda memilih UK sebagai negara tujuan dalam Protokol Madrid, perlindungan Mereknya juga secara otomatis berlaku di Jersey. Tapi mulai 1 Agustus 2026, mekanismenya tidak seperti itu lagi.
Setiap permohonan internasional baru melalui Protokol Madrid, subsequent designation, maupun perpanjangan (renewal) harus secara terpisah memilih:
- United Kingdom; dan/atau
- Jersey.
Dengan kata lain, memilih United Kingdom saja tidak lagi memberikan perlindungan otomatis di Jersey.
Apa Dampaknya bagi Pemilik Merek?
Perubahan ini penting bagi perusahaan yang:
- memiliki kegiatan usaha di Jersey;
- berencana memasuki pasar Jersey;
- memberikan lisensi kepada mitra bisnis di Jersey; atau
- ingin mencegah pihak lain mendaftarkan Merek yang sama di wilayah tersebut.
Apabila Jersey tidak dipilih sebagai designation, maka perlindungan Merek melalui Madrid System tidak akan mencakup wilayah tersebut.
Persyaratan Tambahan: Penggunaan Wajib
WIPO juga menetapkan bahwa setiap pemohon yang menunjuk Jersey wajib menyatakan bahwa mereka memiliki niat untuk menggunakan Merek tersebut, atau mengizinkan penggunaannya, terhadap barang dan/atau jasa yang didaftarkan.
Pernyataan penggunaan tersebut akan menjadi bagian dari formulir Madrid System sehingga tidak memerlukan dokumen terpisah.
Jersey Memiliki Kantor Merek Sendiri
Mulai tanggal yang sama, Jersey juga akan memiliki Office of Origin atau Kantor Mereknya sendiri, yaitu Jersey Registrar of Intellectual Property.
Dengan demikian, pemohon yang berdomisili di Jersey nantinya dapat mengajukan permohonan Madrid melalui kantor tersebut, bukan lagi melalui United Kingdom Intellectual Property Office.
Bagaimana dengan Pendaftaran yang Sudah Ada?
Bagi pemilik Merek yang telah mengajukan pendaftaran internasional dengan menunjuk UK sebelum 1 Agustus 2026, WIPO akan secara otomatis mencatat designation untuk Jersey tanpa perlu mengajukan permohonan baru.
Namun terdapat beberapa ketentuan penting:
- apabila masa penolakan (refusal period) di UK masih berlangsung, pencatatan Jersey baru dilakukan setelah UK memberikan perlindungan;
- apabila permohonan akhirnya ditolak atau dinyatakan tidak berlaku di United Kingdom, maka designation Jersey juga tidak akan dicatat.
Setelah designation di UK dan Jersey resmi terdaftar, maka perlindungan Merek di UK dan Jersey akan berjalan secara independen.
Untuk informasi lebih lanjut terkait penelusuran, pendaftaran, perlindungan, lisensi, dan pengelolaan portofolio Merek di Jersey dan atau negara-negara lainnya di dunia, langsung hubungi kami melalui kanal-kanal berikut ini, dan dapatkan konsultasi 15-menit GRATIS:
📩 E-Mail : [email protected]
📞 Book a Call : +62 21 83793812
💬 WhatsApp : +62 812 87000 889
Tentang AFFA:
Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.
AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals.
Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.







