AFFA Sukses Dampingi Guangzhou Xiaopeng Motors Technology Co., Ltd Buktikan XPENG Sebagai Merek Terkenal di Mahkamah Agung Indonesia - AFFA IPR

AFFA Sukses Dampingi Guangzhou Xiaopeng Motors Technology Co., Ltd Buktikan XPENG Sebagai Merek Terkenal di Mahkamah Agung Indonesia

Perlindungan terhadap “Merek Terkenal” kembali mendapat penegasan penting di Indonesia. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 41 K/Pdt.Sus-HKI/2026, Guangzhou Xiaopeng Motors Technology Co., Ltd. yang diwakili oleh AFFA Intellectual Property Rights berhasil memenangkan perkara kasasi dan memperoleh putusan yang menyatakan bahwa merek XPENG merupakan Merek terkenal yang berhak mendapatkan perlindungan hukum di Indonesia.   Putusan tersebut menjadi salah satu contoh penting mengenai bagaimana bukti reputasi internasional, penggunaan Merek secara luas, dan strategi pembuktian yang tepat dapat meyakinkan Mahkamah Agung untuk memberikan perlindungan kepada pemilik Merek terkenal.   Awal Mula Sengketa   Perkara ini bermula ketika Guangzhou Xiaopeng Motors Technology Co., Ltd., perusahaan kendaraan listrik asal Tiongkok yang dikenal dengan merek XPENG, mengajukan gugatan pembatalan terhadap dua pendaftaran Merek di Indonesia yang terdaftar atas nama pihak lain, yaitu Nomor IDM000955526 dan IDM000948231. Menurut Penggugat, kedua Merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek XPENG yang telah digunakan dan didaftarkan lebih dahulu di berbagai negara.   Pada tingkat pertama, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut. Namun, melalui proses kasasi yang didampingi oleh tim AFFA, perkara ini kemudian dibawa ke Mahkamah Agung untuk memperoleh pemeriksaan lebih lanjut terhadap penerapan hukum yang digunakan oleh judex facti.   Mahkamah Agung Mengakui XPENG Sebagai Merek Terkenal   Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Guangzhou Xiaopeng Motors Technology Co., Ltd. berhasil membuktikan bahwa XPENG merupakan Merek terkenal.   Majelis Hakim mempertimbangkan fakta bahwa Merek XPENG telah didaftarkan di berbagai negara, termasuk Tiongkok, Amerika Serikat, Inggris, Australia, Singapura, Malaysia, Hong Kong, Uni Eropa, Afrika Selatan, Selandia Baru, dan sejumlah negara lainnya. Selain itu, Mahkamah Agung juga mempertimbangkan berbagai bukti promosi internasional, penghargaan yang diterima perusahaan, serta keberhasilan XPENG dalam mempertahankan hak atas Mereknya dalam berbagai sengketa di luar negeri.   Pertimbangan ini menunjukkan bahwa pembuktian status Merek terkenal memerlukan pendekatan yang komprehensif, tidak hanya mengandalkan sertifikat pendaftaran, tetapi juga bukti reputasi dan pengakuan yang diperoleh secara internasional.   Persamaan Pada Pokoknya Menjadi Faktor Penentu   Mahkamah Agung juga menilai bahwa Merek yang didaftarkan oleh pihak Tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan Merek XPENG.   Menurut putusan tersebut, unsur dominan yang menonjol pada kedua Merek adalah penggunaan kata “X PENG”, yang memiliki susunan huruf dan bunyi pengucapan yang sama. Oleh karena itu, Mahkamah Agung berpendapat bahwa kedua Merek tersebut berpotensi menimbulkan kesan yang sama di mata masyarakat.   Penilaian ini sejalan dengan prinsip yang selama ini diterapkan dalam hukum Merek Indonesia, yaitu bahwa persamaan pada pokoknya dapat ditemukan apabila terdapat unsur dominan yang sama dan berpotensi menimbulkan hubungan atau asosiasi tertentu di kalangan konsumen.   Pendaftaran Dengan Iktikad Tidak Baik   Selain adanya persamaan pada pokoknya, Mahkamah Agung juga menyimpulkan bahwa pendaftaran Merek oleh Tergugat dilakukan dengan iktikad tidak baik.   Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa pendaftaran tersebut merupakan tindakan yang meniru atau membonceng reputasi Merek XPENG yang telah lebih dahulu dikenal dan didaftarkan di berbagai negara. Oleh karena itu, meskipun pendaftaran tersebut sebelumnya telah memperoleh perlindungan administratif, keberadaannya tetap dapat dibatalkan melalui mekanisme gugatan pembatalan Merek.   Mahkamah Agung Mengabulkan Gugatan XPENG   Berdasarkan seluruh bukti yang diajukan, Mahkamah Agung akhirnya:   Mengabulkan permohonan kasasi Guangzhou Xiaopeng Motors Technology Co., Ltd.; Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat; Menyatakan bahwa Merek milik Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek XPENG; Menyatakan Tergugat sebagai pendaftar yang beriktikad tidak baik; Membatalkan pendaftaran Merek Nomor IDM000955526 dan IDM000948231; Memerintahkan pencoretan kedua Merek tersebut dari Daftar Umum Merek.   Pentingnya Pembuktian Dalam Sengketa Merek Terkenal   Perkara ini menunjukkan bahwa status Merek terkenal tidak diberikan secara otomatis. Pemilik Merek tetap harus mampu membuktikan reputasi, penggunaan, promosi, serta keberadaan hak atas Mereknya di berbagai yurisdiksi.   Kurang dari satu tahun setelah Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dibacakan pada 8 Mei 2025, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 41 K/Pdt.Sus-HKI/2026 tanggal 8 April 2026 membatalkan putusan tersebut dan mengabulkan seluruh gugatan Guangzhou Xiaopeng Motors Technology Co., Ltd.   Dalam perkara ini, keberhasilan Guangzhou Xiaopeng Motors Technology Co., Ltd. membuktikan status Merek terkenal XPENG tidak terlepas dari penyusunan strategi pembuktian yang komprehensif dan penyajian bukti yang mampu menunjukkan reputasi global merek tersebut di hadapan pengadilan.   Bagi praktisi dan pelaku usaha, putusan ini menjadi referensi penting mengenai bagaimana pengadilan Indonesia menilai unsur Merek terkenal, persamaan pada pokoknya, dan iktikad tidak baik dalam sengketa pembatalan Merek.   Untuk informasi lebih lanjut terkait kebutuhan pendampingan hukum dalam sengketa Merek atau Kekayaan Intelektual lainnya di Indonesia atau manca negara, langsung hubungi kami melalui kanal berikut dan dapatkan 15 menit konsultasi gratis:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

Tips & Trik Mengatasi Penolakan Pendaftaran Merek di China - AFFA IPR

Tips & Trik Mengatasi Penolakan Pendaftaran Merek di China

China telah menjadi salah satu negara tujuan utama bagi banyak pelaku usaha Indonesia untuk memperluas bisnis. Dengan demikian, pendaftaran Merek sebagai syarat perlindungan Merek di sana tidak bisa dihindari. Namun di sisi lain, China juga dikenal sebagai salah satu negara dengan tingkat persaingan pendaftaran Merek yang sangat tinggi.   Tidak sedikit permohonan Merek di China yang akhirnya mengalami penolakan karena dianggap memiliki persamaan dengan Merek yang telah terdaftar sebelumnya. Lalu, apa yang sebenarnya harus dilakukan jika Merek Anda ditolak di China?   Pentingnya Penelusuran Merek    Sebelum mengajukan pendaftaran Merek di China, sangat disarankan untuk melakukan penelusuran Merek terlebih dahulu.   Tujuannya tidak lain adalah untuk: memeriksa ketersediaan Merek; mengetahui peluang keberhasilan pendaftaran; serta meminimalisir risiko penolakan.   Dalam praktiknya, pemeriksaan di China cukup ketat, terutama terkait: persamaan visual; persamaan fonetik; dan persamaan konseptual dengan Merek yang sudah ada sebelumnya untuk barang dan/atau jasa sejenis.   Namun perlu dipahami bahwa hasil penelusuran tidak bersifat mutlak karena keputusan akhir tetap berada di tangan pemeriksa di kantor Merek China, yaitu CNIPA (China National Intellectual Property Administration).   Berapa Lama Proses Pendaftaran Merek di China?   Secara umum, proses pendaftaran Merek di China memerlukan waktu sekitar 12 (dua belas) sampai dengan 14 (empat belas) bulan, apabila tidak terdapat penolakan maupun oposisi.   Merek dapat diajukan menggunakan aksara latin biasa, sehingga Anda tidak perlu memusingkan penggunaan karakter Mandarinnya. Namun, jika Anda ingin memperkuat perlindungan dan mendekatkan produk Anda ke market China, pendaftaran dengan aksara Mandarin juga dapat dilakukan.   Perlu diingat, Anda tidak bisa mengajukan permohonan dalam bahasa Indonesia, setidaknya harus dalam bahasa Inggris untuk bisa diproses lebih lanjut. Karena Kantor Merek China juga akan berkomunikasi dan menerbitkan dokumennya dalam bahasa China. Namun, jika Anda mengajukan permohonan Merek melalui Konsultan Merek terdaftar, Anda tidak perlu memusingkan kendala bahasa, karena semua dokumen dan komunikasinya akan diwakilkan untuk kemudahan Anda.   Jenis Penolakan Merek di China   Secara umum, terdapat dua jenis penolakan Merek di China:   Penolakan untuk Seluruh Jenis Barang/Jasa Artinya seluruh permohonan dalam kelas tersebut ditolak.  Penolakan untuk Sebagian Jenis Barang/Jasa Artinya hanya sebagian item barang/jasa yang dianggap bermasalah, sementara item lainnya masih dapat dilanjutkan.   Apa yang Bisa Dilakukan Jika Merek Ditolak?   Jika Ditolak Sebagian Apabila penolakan hanya terjadi pada sebagian jenis barang/jasa dan pemohon menerima kondisi tersebut, maka: tidak perlu mengajukan tanggapan; dan item barang/jasa lainnya yang tidak terdampak tetap dapat melanjutkan proses pendaftaran hingga sertifikat diterbitkan. Strategi ini sering dipilih apabila item yang ditolak bukan merupakan produk utama bisnis.  Jika Ditolak Seluruhnya Apabila permohonan ditolak untuk seluruh jenis barang/jasa, pemohon masih dapat mengajukan tanggapan atau argumentasi kepada CNIPA. Biasanya tanggapan berisi penjelasan mengenai: perbedaan antara Merek pemohon dengan Merek pembanding; perbedaan visual; Pengucapan; maupun konsep keseluruhan Merek.   Namun peluang keberhasilannya akan sangat bergantung pada: jumlah Merek pembanding; tingkat kemiripan; dan penilaian pemeriksa.   Untuk memperkuat argumentasi, pemohon juga dapat melampirkan dokumen pendukung seperti: bukti pendaftaran Merek di berbagai negara; bukti penggunaan Merek; materi promosi; profil perusahaan; bukti penjualan; serta dokumen lain yang menunjukkan penggunaan dan reputasi Merek tersebut.   Apa yang Terjadi Setelah Tanggapan Diajukan?   Apabila tanggapan diterima oleh CNIPA, maka Merek akan masuk ke tahap publikasi selama 3 (tiga) bulan.    Jika tidak ada oposisi atau keberatan dari pihak lain selama masa publikasi, maka Merek akan resmi terdaftar dan sertifikat akan diterbitkan. Namun apabila tanggapan ditolak, CNIPA akan menerbitkan pemberitahuan penolakan tetap.   Karena sistem Merek di China sangat kompetitif, strategi sebelum pengajuan menjadi sangat penting untuk mengurangi risiko penolakan maupun sengketa di kemudian hari.   Mulai dari penelusuran awal, pemilihan kelas, penyusunan item barang/jasa, hingga strategi menghadapi penolakan, semuanya dapat memengaruhi peluang keberhasilan pendaftaran.   Sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar dengan jaringan internasional, AFFA dapat membantu Anda dalam proses pendaftaran Merek di China dan berbagai negara lainnya, termasuk penelusuran, pengajuan, penanganan penolakan, serta strategi perlindungan brand secara internasional.   Untuk informasi lebih lanjut, langsung hubungi kami melalui kanal berikut dan dapatkan 15 menit konsultasi gratis:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

Regulasi Pembatalan Merek Tidak Digunakan di Tiongkok Diperketat: Peluang atau Tantangan? Bagaimana Cara Memanfaatkannya? - AFFA IPR

Regulasi Pembatalan Merek Tidak Digunakan di Tiongkok Diperketat: Peluang atau Tantangan? Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Bagi Anda pelaku usaha Indonesia yang telah atau berencana memasuki pasar Tiongkok, memahami dinamika perlindungan Merek di sana adalah hal yang sangat krusial. Sama seperti di Indonesia, Tiongkok menganut prinsip first-to-file, sehingga ada kecenderungan sejumlah pihak mendaftarkan Merek tanpa benar-benar menggunakannya. Dalam praktiknya, kondisi ini menjadi hambatan bagi pihak lain yang ingin menggunakan atau mendaftarkan Merek serupa. Kabar pentingnya: sistem hukum Tiongkok menyediakan mekanisme untuk membatalkan Merek yang tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah. Bagaimana prosedurnya?   Dasar Hukum Pembatalan Merek 3 Tahun Tidak Digunakan (Non-Use) Ketentuan pembatalan tetap merujuk pada: Article 49 Trademark Law of the People’s Republic of China Article 66 Implementing Regulations of the Trademark Law Yang menyatakan bahwa Merek terdaftar yang tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut, tanpa alasan yang dapat dibenarkan, dapat dibatalkan atas permohonan pihak mana pun. Sejak tahun lalu, CNIPA atau kantor Merek Tiongkok mewajibkan pemohon untuk menyertakan penjelasan yang lebih terstruktur dan bukti awal investigasi yang lebih komprehensif. Dengan kata lain, jika sebelumnya banyak permohonan diajukan secara minimalis, kini pendekatannya menjadi jauh lebih substantif.   Wajib Hadirkan Bukti Awal yang Lebih Ketat Jika Anda ingin mengajukan permohonan pembatalan, maka Anda harus menyertakan: Penjelasan Keadaan Non-Use Pemohon wajib menjelaskan: Mengapa diduga Merek tidak digunakan Lingkup usaha pemilik Merek Status operasionalnya Bukti Investigasi Awal (Preliminary Evidence) CNIPA secara eksplisit menyebutkan bahwa bukti dapat berasal dari: Informasi ruang lingkup usaha atau status operasional pemilik Merek; Pencarian di website resmi; Akun WeChat resmi; Platform e-commerce; Laporan survei pasar; Investigasi lokasi usaha secara langsung; dan/atau Platform pencarian profesional. Artinya, pemohon tidak lagi cukup hanya menyatakan dugaan non-use, tapi juga harus ada due diligence yang menunjukkan upaya investigasi yang layak.   Apa Dampak dari Pengetatan Ini? Mengurangi Permohonan Spekulatif Perubahan ini bertujuan mencegah: Permohonan pembatalan massal tanpa dasar yang kuat. Tekanan negosiasi yang tidak sehat terhadap pemilik Merek. Meningkatkan Standar Profesionalisme Kini, permohonan pembatalan non-use di Tiongkok menjadi: Lebih strategis Lebih berbasis bukti Memerlukan investigasi yang sistematis   Bagaimana Prosedurnya Pengajuannya? Tahapannya tetap secara garis besar sebagai berikut: Pengajuan & Penerimaan Permohonan diajukan CNIPA menerbitkan notice of acceptance Pemilik Merek diberi waktu untuk menyerahkan bukti penggunaan Pemeriksaan CNIPA menilai apakah bukti penggunaan memadai Jika tidak memadai → Merek dibatalkan Jika cukup → permohonan ditolak Namun dengan standar baru, kemungkinan permohonan ditolak di tahap awal karena bukti awal tidak memadai menjadi lebih tinggi.   Strategi bagi Pemilik Merek Indonesia Bagi Anda pebisnis Indonesia yang ingin masuk ke pasar Tiongkok namun terhalang oleh Merek yang kemungkinan besar sudah tidak aktif, atau menghadapi potensi trademark squatting, strategi pembatalan non-use menjadi sangat relevan. Namun kali ini harus dilakukan dengan pendekatan investigatif yang lebih matang. Sebaliknya, bagi Anda yang sudah memiliki Merek terdaftar di Tiongkok, pastikan dokumentasi penggunaan Merek Anda tersimpan dengan baik, karena sewaktu-waktu dapat diminta oleh CNIPA.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan dan penindakan Kekayaan Intelektual di ranah digital, termasuk marketplace dan website, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals.   Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

3 Langkah Hukum yang Dapat Diambil Jika Merek Anda Dilanggar di Tiongkok - AFFA IPR

3 Langkah Hukum yang Dapat Diambil Jika Merek Anda Dilanggar di Tiongkok

Meski Tiongkok merupakan salah satu mitra dagang terbesar Indonesia, sistem hukum Kekayaan Intelektual di sana sangat berbeda dengan Indonesia. Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi pelaku usaha Indonesia adalah pelanggaran Merek, terutama ketika ada pihak lain yang terlebih dahulu mendaftarkan Merek tersebut di Tiongkok.    Jika Anda pernah atau sedang mengalami kasus yang sama, artikel ini membahas langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh, baik melalui pendaftaran dengan iktikad tidak baik maupun pemalsuan.   Merek Anda Sudah Didaftarkan oleh Pihak Lain? Jika Merek Anda telah lebih dahulu didaftarkan oleh pihak lain di Tiongkok, ada dua jalur hukum utama yang dapat Anda tempuh: Pembatalan Karena Tidak Digunakan (Non-use Cancellation) Jika Merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak pendaftarannya, Anda dapat mengajukan permohonan pembatalan ke China National Intellectual Property Administration (CNIPA). Pemegang Merek akan diberi waktu 2 bulan untuk menunjukkan bukti penggunaan. Jika tidak ada bukti cukup, Merek dapat dibatalkan. Pembatalan karena Iktikad Tidak Baik Jika Anda dapat membuktikan bahwa pendaftaran dilakukan dengan niat tidak baik atau melanggar hak Anda sebagai pemilik asli, Anda dapat mengajukan pembatalan melalui “Dewan Banding Merek” di Tiongkok. Proses ini memerlukan bukti kuat dan Anda harus menunjuk Konsultan Merek untuk dapat melakukannya.  Menolak Pengajuan Merek dari Pihak Lain Jika ada pihak lain yang baru mengajukan permohonan Merek yang mirip atau identik dengan Merek Anda, Anda dapat mengajukan penolakan ke CNIPA dalam waktu 3 bulan sejak publikasi di “Lembaran Merek” Tiongkok. Jika Anda menang, Merek tersebut tidak akan terdaftar. Jika kalah, Anda dapat lanjut dengan proses pembatalan. Menindak Pelanggaran: Jalur Hukum yang Dapat Ditempuh Administratif: Aduan ke Administration for Market Regulation (AMR) Anda dapat mengajukan aduan ke AMR di lokasi terjadinya pelanggaran. Jika aduan diterima, AMR dapat menyita barang yang melanggar dan mengenakan denda. Proses ini relatif cepat dan hemat biaya, namun tidak memberikan ganti rugi secara langsung. Perdata: Gugatan ke Pengadilan Rakyat Jika Anda ingin menuntut ganti rugi, Anda harus mengajukan gugatan ke pengadilan. Proses ini mencakup sidang praperadilan, pemeriksaan bukti, dan putusan akhir. Pengadilan dapat memerintahkan penghentian pelanggaran, penyitaan barang, dan pembayaran kompensasi. Pidana: Laporkan ke Kejaksaan Untuk pelanggaran serius (nilai barang palsu > RMB 50.000), Anda dapat melapor ke kejaksaan. Jika diterima, pelaku dapat dituntut pidana dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.   Sebelum Anda mengambil tindakan hukum di atas, penting untuk mengumpulkan dan melegalisasi keseluruhan buktinya. Karena hanya bukti yang telah dilegalisir oleh notaris Tiongkok yang dapat diakui secara hukum. Oleh karena itu, jika Anda menemukan pelanggaran, pastikan Anda memiliki dokumentasi lengkap dan sah. Anda bisa menggunakan jasa Konsultan Merek profesional untuk membantu proses ini. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait tindakan hukum yang dapat diambil untuk melindungi Merek Anda di Tiongkok, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected]

Panduan Daftar Merek di RRT untuk Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Daftar Merek di Republik Rakyat Tiongkok Untuk Pebisnis Indonesia

China atau ​Republik Rakyat Tiongkok (RRT) telah lama menjadi mitra dagang utama bagi Indonesia. Pada tahun 2024, nilai ekspor nonmigas Indonesia ke RRT mencapai USD 60,22 miliar, dengan industri pertanian, tambang, dan manfaktur yang paling banyak diminati.   Lebih spesifik lagi, produk-produk asal Indonesia yang diminati di RRT adalah kelapa sawit, karet, kopi, batu-bara, bijih logam, tekstil, alas kaki, dan produk-produk  elektronik.​ Apakah bisnis Anda jadi salah satunya?   RRT jadi Negara Nomor 1 Pendaftaran Merek dari Indonesia   China merupakan negara dengan jumlah pendaftaran Merek terbanyak di dunia. Negara ini berkembang sangat pesat sebagai pusat teknologi dan industri. Namun dengan populasi penduduknya yang banyak, banyaknya pendaftaran di sana juga merupakan bentuk pencegahan agar Merek Anda tidak dibajak atau dilanggar. Pendaftaran Merek di China dapat mencegah praktik pabrik-pabrik di sana dalam mendaftarkan Merek terkenal sebelum pemilik aslinya mengajukan permohonan. Oleh karena itu, pendaftaran Merek di China harus menjadi prioritas utama bagi pebisnis yang ingin melindungi produknya dari praktik ini.   Pengertian Merek di RRT Di RRT, Merek mencakup tanda yang dapat membedakan barang atau jasa, seperti kata, gambar, huruf, angka, kombinasi warna, dan suara. Namun, Merek yang menyesatkan, bertentangan dengan moralitas publik, atau menyerupai lambang negara tidak dapat didaftarkan.​ China National Intellectual Property Administration (CNIPA) yang bertindak sebagai badan yang bertanggung jawab atas pendaftaran dan regulasi merek di RRT.​   Syarat Pendaftaran Merek Untuk mendaftarkan merek di RRT, diperlukan sejumlah dokumen berikut:​ Formulir aplikasi yang telah diisi lengkap.​ Contoh merek yang jelas.​ Daftar barang atau jasa yang terkait.​ Informasi identitas pemohon.​ Surat Kuasa yang diberikan kepada Konsultan Merek   Dengan memberikan kuasa ke Konsultan Merek yang sudah berpengalaman  menangani pendaftaran dan perlindungan Merek di RRT, Anda tidak perlu lagi mengkhawatirkan kelengkapan informasi atau kepatuhan regulasi lainnya yang dapat menyebabkan Merek Anda tidak lolos pemeriksaan adminsitratif, misalnya penggunaan dokumen berbahasa Mandarin. Selain itu, Konsultan Merek juga dapat diandalkan dalam menyampaikan informasi pengajuan pendaftaran Merek Anda dalam setiap prosesnya, termasuk tindakan yang dapat dilakukan untuk memperlancar prosesnya.   Tahapan Pendaftaran Merek Penelusuran Merek Proses yang tujuannya untuk memastikan tidak ada Merek yang sama atau serupa dengan milik Anda ini sebetulnya tidak wajib, namun sangat disarankan agar biaya pendaftaran yang akan Anda keluarkan tidak terbuang sia-sia. Dengan memanfaatkan jasa Konsultan Merek untuk melakukan proses penelusuruan ini, Anda juga akan mendapatkan gambaran akan seberapa besar Merek Anda dapat didaftarkan di RRT, Pengajuan Permohonan Aplikasi diajukan ke CNIPA melalui Konsultan dengan dokumen lengkap.​ Pemeriksaan Formalitas Selanjutnya CNIPA akan memeriksa kelengkapan dokumen dalam 7 (tujuh) hari kalender.​ Pemeriksaan Substantif Jika dokumen sudah lengkap, CNIPA akan menilai kesesuaian Merek dengan regulasi yang berlaku, termasuk apakah sudah ada pihak lain yang mengajukan pendaftarannya. Proses ini memakan waktu 1 (satu) bulan saja.​ Publikasi untuk Oposisi Kemudian Merek akan diumumkan di “Lembar Merek China” untuk memberikan kesempatan selama 3 (tiga) bulan kepada pihal lain untuk mengajukan keberatan jika ada. Penerbitan Sertifikat Jika tidak ada oposisi, sertifikat dapat diterbitkan.​ Namun jika Anda ingin mendapatkan sertifikat berbahasa mandarin, yang dalam hal memberikan lebih banyak keuntungan jika terjadi sengketa hukum di sana,  Anda harus mengajukannya secara terpisah, dengan biaya tambahan ke CNIPA. Setelah diajukan, sertifikat ini bisa Anda terima paling cepat 3 (tiga) bulan.   Sejak tahun 2019, CNIPA menargetkan keseluruhan proses di atas dapat selesai dalam waktu 6 (enam) hingga 8 (delapan) bulan saja. Namun sejak saat itu terjadi lonjakan sangat besar dalam pengajuan pendaftaran Merek di RRT, sehingga durasi sekitar 12 bulan atau satu tahun saat ini masih dianggap wajar.   Pasca Pendaftaran Merek Setelah Merek Anda terdaftar, Anda tetap harus memantau kehadiran Merek Anda di pasar RRT, terutama jika ada pihak lain yang menggunakan Merek serupa dengan iktikad tidak baik. Namun jika sebelumnya Anda telah menunjuk Konsultan Merek yang dapat diandalkan, Anda tidak perlu mengkhawatirkan permasalahan ini.    Berikut adalah 3 faktor lain yang juga harus Anda ingat setelah Merek Anda terdaftar: Gunakan dalam waktu 3 tahun Setelah Merek terdaftar, Anda wajib menggunakannya paling lama 3 (tiga) tahun kemudian atau pihak lain dapat mengajukan gugatan penghapusan atas Merek Anda. Ajukan perpanjangan 1 tahun sebelum berakhir Perpanjangan: Diajukan 12 bulan sebelum masa berlaku 10 tahun berakhir.​ Manfaatkan masa tenggang 6 bulan atau dibatalkan Masa Tenggang: Terdapat masa tenggang 6 bulan setelah masa berlaku habis untuk perpanjangan.​   Pendaftaran Merek dalam Aksara Mandarin Walaupun kondisi penegakan hukum Kekayaan Intelektual khususnya Merek di RRT sudah jauh lebih baik, bukan berarti tidak ada pihak lain yang coba-coba melakukan tindakan kriminal dengan meniru Merek Anda, namun dengan bahasa lokal (Mandarin). Untuk itu, kami sarankan Anda juga mendaftarkan Merek Anda dalam aksara Mandarin untuk melindungi transliterasi atau terjemahan Merek Anda. Selain itu, dengan mendaftarkan juga Merek Anda dalam aksara Mandarin, kedekatan Merek Anda dengan konsumen lokal dapat lebih meningkat.   Baca juga: Prosedur Penghapusan Merek di China Bagi Pebisnis Indonesia – Apa Saja yang Dapat Dilakukan? Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek di RRT atau negara lainnya, langsung hubungi kami melalui email [email protected].

Republik Rakyat Tiongkok Perkuat Komitmen Perlindungan Kekayaan Intelektual dari Negara Luar - AFFA IPR

Republik Rakyat Tiongkok Perkuat Komitmen Perlindungan Kekayaan Intelektual dari Negara Luar

Akhir bulan Juli kemarin, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) telah menegaskan kembali komitmennya dalam menciptakan ekosistem bisnis yang adil bagi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual untuk bisnis asing, terutama bagi invensi manca negara di negaranya. Komitmen ini disampaikan oleh Hu Wenhui, Wakil Komisaris Administrasi Hak Kekayaan Intelektual Nasional Tiongkok (CNIPA), dalam konferensi pers yang menyoroti inisiatif RRT dalam menjadikan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai motor dari pertumbuhan ekonomi berkualitas.   Untuk mendukung para inovator asing, RRT telah memprioritaskan penguatan undang-undang, penerapan mekanisme penyelesaian sengketa yang efisien, dan pembentukan saluran komunikasi terbuka. Hu menekankan penerbitan pedoman dan peraturan komprehensif oleh pemerintah yang memastikan perlindungan KI yang setara bagi warga lokal dan asing. Amandemen terkini terhadap undang-undang KI juga telah menerapkan sanksi ketat, seperti yang sudah diterapkan di banyak negara di seluruh dunia.   Komitmen RRT pada perlindungan KI bisa dilihat dari didirikannya 115 Pusat Perlindungan KI di seluruh negeri, yang melayani lebih dari 5.000 perusahaan asing dan perusahaan lokal yang melibatkan pemodal asing. Pusat-pusat Perlindungan ini menyediakan layanan perlindungan yang sama, seperti yang diberikan pada pebisnis lokal. Hu memberi contoh suksesnya penyelesaian berbagai sengketa KI yang melibatkan perusahaan dari Amerika Serikat, Jerman, Prancis, Italia, Thailand, dan Denmark, yang mendapat apresiasi dari komunitas bisnis internasional.   Komitmen ini mendorong CNIPA untuk terus meningkatkan lingkungan kolaboratif, melibatkan perusahaan asing secara aktif, menangani masalah IP mereka, dengan mendengarkan banyak masukan dari mereka. Pendekatan proaktif ini telah berkontribusi pada lonjakan pengajuan Paten dari luar RRT. Pada semester pertama tahun 2024, pengajuan permohonan Paten dari luar telah mencapai 78.000, yang berarti meningkat 13,1% dari periode yang sama di tahun 2023. Jepang, Amerika Serikat, dan Republik Korea memimpin peningkatan tersebut.   Selain itu, RRT juga telah mengalami pertumbuhan perlindungan Paten dan Merek terdaftar dari luar negeri, masing-masing sebesar 3,9% dan 3,8% dibanding tahun 2023 untuk semester pertama di tahun 2024. Peningkatan ini merupakan bukti dari meningkatnya kepercayaan bisnis manca negara pada perlindungan Kekayaan Intelektual di RRT.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut tentang perlindungan Paten, Merek, atau Kekayaan Intelektual lainnya di RRT, langsung hubungi kami melalui email: [email protected].     Sumber: The State Council The People’s Republic of China