Indonesia terus menjadi pasar penting bagi pemilik brand asal Amerika Serikat. Dari sisi perdagangan, nilai ekspor barang Amerika Serikat ke Indonesia pada 2025 mencapai sekitar USD 11 miliar, naik 8,5% dibandingkan dengan 2024. Total perdagangan barang kedua negara juga mencapai sekitar USD 45,8 miliar pada tahun yang sama.
Selain perdagangan, minat bisnis Amerika terhadap Indonesia juga terlihat dari investasi. Berdasarkan informasi Kedutaan Besar AS, investasi swasta Amerika di Indonesia menghasilkan dampak ekonomi sekitar USD 130 miliar sepanjang 2014–2023, berasal dari investasi langsung sekitar USD 67 miliar. Indonesia juga tetap dipandang menarik bagi investor AS karena memiliki populasi sekitar 285 juta jiwa dan ekonomi senilai sekitar USD 1,4 triliun.
Daya beli Indonesia memang tidak hanya bertumpu pada konsumen lokal. Meski beberapa laporan menunjukkan adanya tekanan pada kelas menengah dan daya beli domestik, pasar Indonesia tetap ditopang oleh urban consumers, professional class, ekspatriat, serta kunjungan wisatawan asing. Pada Juni 2025 saja, BPS mencatat 1,42 juta kunjungan wisatawan mancanegara, naik 18,20% year-on-year. Ini menunjukkan bahwa permintaan terhadap produk dan jasa premium, lifestyle, hospitality, healthcare, teknologi, dan consumer goods masih memiliki ruang pertumbuhan.
Dari sisi pendaftaran Merek, secara global DJKI mencatat di akhir tahun 2025 sudah tercatat lebih dari 2 juta pengajuan permohonan dari dalam dan luar negeri, dengan rata-rata sekitar 300 permohonan Merek per hari. Menariknya, beberapa kelas Merek mendominasi pengajuan pendaftaran Merek dari Amerika Serikat ke Indonesia. Berikut ini detailnya:

- Dominasi Kelas 9 menunjukkan kuatnya minat brand AS di sektor teknologi, perangkat lunak, elektronik, aplikasi digital, dan produk berbasis data. Ini sejalan dengan tren global, di mana Merek tidak lagi hanya melindungi produk fisik, tetapi juga ekosistem digital.
- Kelas 35 yang berada di posisi kedua, umumnya mencakup layanan bisnis, retail, periklanan, marketplace, dan manajemen usaha. Tingginya angka ini memperlihatkan bahwa banyak brand AS tidak hanya ingin menjual produk di Indonesia, tetapi juga membangun kanal distribusi, platform komersial, dan jaringan bisnis.
- Kelas 5 juga menempati posisi kuat, mencerminkan peluang besar di sektor farmasi, suplemen kesehatan, produk medis, dan wellness. Dengan meningkatnya kesadaran kesehatan masyarakat Indonesia, kelas ini menjadi salah satu sektor yang perlu mendapat perhatian serius dari pemilik brand AS.
- Diikuti oleh Kelas 3 dan Kelas 25, menunjukkan besarnya potensi produk kosmetik, skincare, parfum, fashion, apparel, dan lifestyle. Kategori ini sangat relevan dengan pasar urban Indonesia, termasuk konsumen muda, kelas menengah-atas, ekspatriat, dan wisatawan asing.
- Tingginya Kelas 42 di posisi keenam juga penting. Kelas ini biasanya berkaitan dengan layanan teknologi, SaaS, IT consulting, desain software, cloud services, dan R&D. Artinya, Indonesia semakin dilihat sebagai pasar potensial bagi perusahaan teknologi asal AS.
Peluang Besar bagi Pemilik Brand Amerika
Bagi Anda pemilik brand asal Amerika Serikat, data ini menunjukkan bahwa Indonesia bukan sekadar pasar ekspor, tetapi juga pasar strategis untuk ekspansi brand jangka panjang.
Peluangnya mencakup:
- Masuk lebih awal sebelum pasar semakin padat.
Kelas 9, 35, 5, 3, dan 25 sudah menunjukkan tingkat kompetisi yang tinggi. Semakin cepat Merek diajukan, semakin kecil risiko konflik dengan pihak lain. - Melindungi brand sebelum menunjuk distributor lokal.
Banyak sengketa Merek terjadi karena brand owner baru mendaftarkan Merek setelah produk sudah masuk pasar. Di Indonesia, pendaftaran lebih awal sangat penting untuk menghindari risiko pihak lain mendahului. - Memperkuat posisi dalam kerja sama lisensi dan franchise.
Merek terdaftar akan menjadi dasar penting untuk perjanjian lisensi, distribusi, franchise, hingga enforcement. - Menjaga reputasi brand dari pemalsuan dan pemboncengan nama.
Pasar besar selalu membawa risiko peniruan. Perlindungan Merek adalah langkah awal untuk mencegah pihak lain memanfaatkan reputasi brand Anda.
Untuk informasi lebih lanjut terkait penelusuran, pendaftaran, perlindungan, lisensi, dan pengelolaan portofolio brand Anda di Indonesia, langsung hubungi kami melalui kanal-kanal berikut ini, dan dapatkan konsultasi 15-menit GRATIS:
📩 E-Mail : [email protected]
📞 Book a Call : +62 21 83793812
💬 WhatsApp : +62 812 87000 889
Tentang AFFA:
Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.
AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals.
Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.







