Tidak Bisa Mendapatkan Nama Domain yang Sama dengan Merek Anda? Ini Langkah-Langkah yang Dapat Anda Lakukan - AFFA IPR

Tidak Bisa Mendapatkan Nama Domain yang Sama dengan Merek Anda? Ini Langkah-Langkah yang Dapat Anda Lakukan

Di era digital ini, memiliki nama domain yang selaras dengan Merek yang sudah terdaftar, telah menjadi suatu keharusan. Namun, seringkali pemilik merek dihadapkan pada situasi dimana nama domain yang diinginkan ternyata sudah dimiliki oleh pihak lain. Fenomena ini, yang dikenal sebagai cybersquatting dapat merugikan reputasi Merek, mengganggu strategi pemasaran, dan bahkan memaksa pemilik Merek untuk membeli domain tersebut dengan harga tinggi.    Lantas bagaimana solusinya? Ini dia langkah-langkah yang dapat diambil oleh pemegang Merek terdaftar untuk menyelesaikan perselisihan nama domain, berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia.   Permasalahan Merek dan Nama Domain di Ruang Digital   Cybersquatting adalah tindakan mendaftarkan nama domain yang mirip atau identik dengan Merek atau nama terkenal dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari pemilik Merek tersebut. Beberapa cybersquatter bahkan menggunakan domain tersebut untuk membuat halaman phishing, penipuan, atau pengumpulan data pengguna.    Selain itu, ada juga Domaintypo/Typosquatting, yakni pendaftaran nama domain yang merupakan kesalahan ejaan atau kesalahan ketik dari nama domain sah yang terkenal, yang juga dapat merugikan pemegang Merek.   Meskipun hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar, pemilikan nama domain di internet seringkali menganut prinsip pendaftar pertama (first come first served), tanpa diperlukan pemeriksaan substantif. Hal ini menciptakan celah bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mendaftarkan nama domain yang memiliki kesamaan dengan Merek terdaftar, dengan tujuan mendapatkan keuntungan tidak sah.   Landasan Hukum Perlindungan Merek di Ruang Digital   Untungnya, di Indonesia sudah ada landasan hukum yang mengatur perlindungan Merek di ruang digital, dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain.   Untuk sengketa nama domain .com, .net, atau .org, prosedur yang berlaku adalah Uniform Domain Name Dispute Resolution Policy (UDRP), dimana penyelesaian sengketanya dijembatani oleh berbagai penyedia layanan. Mulai dari Asian Domain Name Dispute Resolution Centre (ADNDRC), Canadian International Internet Dispute Resolution Centre (CIIDRC), The Czech Arbitration Center for Internet Disputes, National Arbitration Forum, hingga Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO).   Namun jika sengketanya spesifik untuk domain .id, maka penyelesaian sengketanya diatur dalam Kebijakan PANDI tentang Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (KPPND) Versi 8.0.    PANDI & Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND)   Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) adalah registri nama domain Indonesia yang bertugas merumuskan kebijakan di bidang pengelolaan nama domain. Salah satu fungsi dan wewenang PANDI adalah menyelesaikan perselisihan nama domain. Sedangkan Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) adalah suatu perselisihan yang diajukan oleh pihak yang keberatan dengan pendaftaran suatu Nama Domain yang dianggap didaftarkan oleh pihak lain dengan melawan hak.    PPND ini diselenggarakan oleh PANDI dan merupakan mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa Online (Online Alternative Dispute Resolution) yang diharapkan mudah, murah, dan tidak berbelit. Melalui PPND, pemilik Merek terdaftar memiliki hak untuk menggunakan nama domain sesuai Merek yang dimilikinya.    Jenis perselisihan yang ditangani oleh PPND antara lain adalah Perselisihan Nama Domain Terkait Merek dan Perselisihan Nama Domain Terkait Nama Terdaftar.   Unsur-Unsur yang Wajib Dibuktikan dalam Perselisihan Nama Domain Terkait Merek   Untuk berhasil dalam pengajuan perselisihan nama domain terkait Merek, Pemohon (pihak yang mengajukan keberatan) wajib membuktikan tiga unsur secara kumulatif: Nama Domain identik dan/atau memiliki kemiripan dengan Merek terdaftar yang dimiliki oleh Pemohon. Termohon (Registran Nama Domain yang diperselisihkan) tidak memiliki hak dan/atau kepentingan yang sah atas nama Domain tersebut. Nama Domain telah didaftarkan atau dipergunakan oleh Termohon dengan itikad tidak baik.   Unsur itikad tidak baik dapat dinilai apabila Nama Domain didaftar dengan tujuan mencegah penggunaan Nama Domain dimaksud, atau didaftarkan dengan tujuan mengganggu kegiatan usaha, atau dimaksudkan untuk menarik pengguna internet ke situs lainnya untuk keuntungan materiil yang tidak sah, atau dimaksudkan untuk menjual, menyewakan, atau mengalihkan kepada Pemohon sebagai pemilik Merek untuk keuntungan materiil.   Tahapan Proses Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) Proses PPND memiliki jangka waktu keseluruhan sekitar 98 hari. Berikut adalah tahapan-tahapan utamanya: Verifikasi Perselisihan (Pra-Keberatan): Setiap orang atau badan hukum yang merasa hak dan/atau kepentingannya dirugikan dapat mengajukan permohonan Verifikasi Perselisihan secara elektronik kepada Sekretariat PPND. Pemohon wajib melampirkan dokumen bukti kepemilikan Merek. Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) Hari, Sekretariat PPND akan mengirimkan Formulir Perselisihan dan tutorial penggunaan enkripsi surel. Apabila formulir lengkap, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) Hari, Sekretariat PPND akan mengirimkan Data Whois yang diminta Pemohon secara terenkripsi. Pada tahap ini, Pemohon juga membayar biaya administrasi. Pengajuan Keberatan: Pemohon mengajukan permohonan keberatan formal, yang berisi uraian Nama Domain yang diperselisihkan, nama Registrar, nama Merek, uraian penjelasan dan alasan permohonan, serta identitas Pemohon dan Termohon. Batasan jumlah kata untuk keberatan adalah maksimum 3.000 (tiga ribu) kata. Keberatan hanya dapat diajukan pada masa Keberatan yang telah ditentukan. Jika Pemohon mengajukan saksi, keterangan saksi harus dalam bentuk akta pernyataan notariil, dan segala biaya ditanggung Pemohon. Pemohon setuju bahwa permohonan keberatan hanya ditujukan kepada Termohon, bukan kepada PANDI, Sekretariat PPND, Panelis, atau Registrar/Reseller. Mediasi: Sebelum pemeriksaan pokok perselisihan, Sekretariat PPND wajib meminta para Pihak untuk melakukan mediasi. Mediasi dapat dilakukan sepanjang ada persetujuan para Pihak. Konfirmasi kesediaan mediasi dilakukan paling lambat 5 (lima) Hari. Jangka waktu proses mediasi paling lambat 7 (tujuh) Hari, dan dapat diperpanjang maksimal 7 (tujuh) Hari atas permintaan kedua belah pihak. Mediator dapat ditunjuk dari internal PANDI, disepakati oleh para Pihak, atau dari mediator tersertifikasi di luar PANDI. Jika mediasi berhasil, Sekretariat PPND akan memfasilitasi ke Registrar untuk ditindaklanjuti. Jika tidak berhasil, proses PPND akan dilanjutkan. Tanggapan Termohon: Jika jangka waktu mediasi berakhir, Termohon wajib menyerahkan tanggapannya secara tertulis disertai dokumen pendukung kepada Pemohon melalui Sekretariat PPND dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari. Tanggapan hanya dapat diajukan pada masa Tanggapan yang telah ditentukan. Jika Termohon mengajukan saksi, keterangan saksi harus dalam bentuk akta pernyataan notariil, dan segala biaya ditanggung Termohon. Pembentukan Panel: Ketua PANDI melalui Sekretariat PPND membentuk Panel dalam waktu paling lambat 3 (tiga) Hari setelah menerima Tanggapan atau lewatnya batas waktu penerimaan Tanggapan. Jumlah Panelis bervariasi tergantung pada jumlah karakter Nama Domain yang diperselisihkan: Nama Domain 1 (satu) karakter: 9 (sembilan) Panelis. Nama Domain 2 (dua) karakter: 7 (tujuh)…

Meksiko Terapkan Kebijakan Baru Terkait Perpanjangan Merek - Apa Saja yang Harus Anda Siapkan? - AFFA IPR

Meksiko Terapkan Kebijakan Baru Terkait Perpanjangan Merek – Apa Saja yang Harus Anda Siapkan?

Jika Anda memiliki Merek yang sudah terdaftar di Meksiko atau berencana mendaftarkan Merek di sana, negara Amerika Latin ini baru saja menerapkan sejumlah perubahan penting yang harus Anda perhatikan. Berikut ini 3 (tiga) poin utamanya:    Periode dan Batas Waktu Perpanjangan Perlindungan Merek di Meksiko tetap berlaku selama 10 tahun sejak tanggal pengajuan. Sama seperti di Indonesia, untuk mengajukan perpanjangan, bisa diajukan dalam enam bulan sebelum tanggal berakhir, dengan tambahan masa tenggang enam bulan setelah berakhirnya masa perlindungan (dikenakan denda). Periode waktu ini penting untuk Anda perhatikan agar tidak terkena penalti atau bahkan kehilangan hak atas Merek. Kewajiban Membuat Pernyataan Penggunaan Perubahan regulasi utamanya adalah adanya kewajiban untuk menyatakan penggunaan Merek. Pada saat mengajukan perpanjangan, pemilik Merek harus memberikan bukti bahwa Mereknya benar-benar digunakan di pasar Meksiko. Jika tidak dipenuhi, pendaftaran dapat dibatalkan. Kebijakan ini menegaskan hanya Merek yang benar-benar aktif yang tetap mendapatkan perlindungan hukum di Meksiko. Kewajiban Menunjuk Konsultan Merek Lokal Bagi pemohon asing, termasuk dari Indonesia, kini diwajibkan untuk menunjuk Konsultan Merek terdaftar asal Meksiko. Konsultan inilah yang akan menangani seluruh proses administrasi, komunikasi, serta kepatuhan dengan Mexican Institute of Industrial Property (IMPI). Penunjukan konsultan lokal bukan hanya formalitas, tetapi menjadi kunci agar proses perpanjangan dan pemenuhan kewajiban berjalan lancar.   Bagaimana Jika Perpanjangannya Menggunakan Protokol Madrid?   Bagi Anda pebisnis Indonesia yang mendaftarkan Merek di Meksiko melalui Protokol Madrid, perpanjangan dilakukan langsung di bawah koordinasi World Intellectual Property Organization (WIPO). Anda cukup mengajukan perpanjangan internasional melalui WIPO dan perlindungannya otomatis diperpanjang di negara-negara tujuan, termasuk Meksiko.   Namun, terkait kebijakan baru di atas, ada 2 poin penting yang mengalami perubahan:  Pernyataan Penggunaan Merek tetap wajib dilampirkan saat mengajukan perpanjangan.  Tidak ada kewajiban menunjuk konsultan lokal hanya untuk perpanjangan Merek via Madrid. Tapi, jika terjadi keberatan, sengketa, atau pemeriksaan substantif terkait penggunaan Merek, Anda wajib menunjuk konsultan lokal untuk menanganinya langsung di Meksiko.   Dengan kata lain, Protokol Madrid memang menyederhanakan aspek administratif perpanjangan, tetapi tidak membebaskan pemilik Merek dari kewajiban substantif yang berlaku di Meksiko.   Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran hingga perpanjangan, serta menghubungkan Anda dengan Konsultan Merek terpercaya di Meksiko, Anda dapat menghubungi kami melalui kanal berikut ini:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Ethiopia Resmi Gabung Konvensi Paris - Apa Manfaatnya bagi Pebisnis Indonesia? - AFFA IPR

Ethiopia Resmi Gabung Konvensi Paris – Apa Manfaatnya bagi Pebisnis Indonesia?

Setelah menyerahkan instrumen aksesi “Paris Convention for the Protection of Industrial Property” pada 15 Mei 2025, mulai hari ini, 15 Agustus 2025, Ethiopia resmi menjadi anggota Konvensi Paris.   Bergabungnya Ethiopia ke negara-negara Konvensi Paris ini menandai komitmen mereka dalam memperkuat ekosistem hukum dan kelembagaan Kekayaan Intelektual (Paten, Merek, dan Desain Industri) yang sesuai dengan standar internasional. Dengan bergabungnya Ethiopia, jumlah negara anggota Konvensi Paris kini menjadi 181 negara.   Manfaat Utama dari Konvensi Paris Konvensi Paris memberikan perlindungan minimum yang sama untuk Paten, Merek, dan Desain Industri di antara negara-negara anggotanya, melalui prinsip-prinsip utama berikut:   Perlakuan Nasional (National Treatment) Pemilik KI dari semua negara anggota, berhak mendapatkan perlakuan hukum yang sama seperti warga negara di negara tersebut.  Hak Prioritas (Right of Priority) Pemohon yang sudah mengajukan pendaftaran KI (misalnya Paten, Merek, atau Desain Industri) di satu negara anggota, dapat mengajukan juga di negara anggota lainnya, dalam jangka waktu tertentu. Dimana 12 (dua belas) bulan untuk Paten dan Paten Sederhana, 6 (enam) bulan untuk Merek dan Desain Industri, sambil tetap mengklaim tanggal pengajuan pertama sebagai tanggal prioritas. Ketentuan Umum Perlindungan Konvensi ini juga menetapkan standar minimum untuk pendaftaran, perlindungan, dan penegakkan hak Kekayaan Intelektual, sehingga memperkuat kepastian hukum dan mempermudah kolaborasi internasional.   Manfaatnya bagi Pebisnis Indonesia Dengan bergabungnya Ethiopia, setidaknya ada 2 (dua) manfaat berikut yang dapat Anda maksimalkan:  Strategi pengajuan yang lebih aman: Jika Anda sudah mengajukan Paten atau Merek di Indonesia, Anda dapat mengklaim prioritas saat mengajukan di Ethiopia dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan.  Ekspansi dan lisensi lebih mulus: Perlindungan lintas negara yang kini sudah terstandarisasi, dapat mendorong mendorong kolaborasi, lisensi, dan investasi yang lebih pasti dengan mitra di Ethiopia.    Untuk informasi lebih lanjut terkait perlindungan Merek di Ethiopia atau manca negara lainnya, Anda bisa mendapatkan konsultasi gratis 15 menit melalui telepon, dengan menghubungi kami melalui kanal berikut:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Penting: Biaya Perpanjangan Paten, Pendaftaran Merek dan Desain Industri di Singapura Naik per 1 September 2025 - AFFA IPR

Penting: Biaya Perpanjangan Paten, Pendaftaran Merek dan Desain Industri di Singapura Naik per 1 September 2025

Kantor Kekayaan Intelektual Singapura (Intellectual Property Office of Singapore – IPOS) akan memberlakukan sejumlah perubahan biaya terkait Paten, Merek, Desain Industri, dan Perlindungan Varietas Tanaman yang mulai berlaku pada 1 September 2025.    Biaya apa saja yang mengalami kenaikan dan berapa kenaikannya? Ini dia rangkumannya:     PATEN Biaya Perpanjangan Paten (Patent Annuity) Biaya Saat Ini (SGD) Mulai 1 September 2025 (SGD) Tahun ke-5 s/d ke-7 165 176 Tahun ke-8 s/d ke-10 430 460 Tahun ke-11 s/d ke-13 600 640 Tahun ke-14 s/d ke 16 775 830 Tahun ke-17 s/d ke 19 945 1.010 Tahun ke-20 1.120 1.200 Setiap tahun setelah tahun ke-20 1.380 1.470       Biaya Klaim Berlebih Biaya Saat Ini (SGD) Mulai 1 September 2025 (SGD) Biaya klaim berlebih dan ambang batas untuk Permohonan Laporan Pencarian & Pemeriksaan atau Permohonan Laporan Pemeriksaan. 40 untuk setiap klaim yang sudah lebih dari 20 klaim. 80 untuk setiap klaim yang sudah lebih dari 15 klaim.   Saat ini, biaya klaim berlebih dibayarkan ketika mengajukan Permohonan Laporan Pencarian & Pemeriksaan atau Permohonan Laporan Pemeriksaan. Jika jumlah klaim meningkat selama pemeriksaan, biaya tambahan klaim berlebih dibayarkan pada tahap “Paten dapat diberikan.”   Setelah kenaikan biaya ini, pembayaran biaya klaim berlebih digeser dari tahap “Paten dapat diberikan” ke tahap pengajuan “Tanggapan atas Opini Tertulis” atau “Tanggapan atas Permintaan Perubahan.”     Biaya Laporan Tinjauan Pemeriksaan Biaya Saat Ini (SGD) Mulai 1 September 2025 (SGD) Permohonan Laporan Tinjauan Pemeriksaan 1.420 2.150 3.200 (mulai 1 April 2026)     MEREK Biaya Permohonan Pendaftaran Merek Biaya Saat Ini (SGD) Mulai 1 September 2025 (SGD) Permohonan pendaftaran Merek, Merek Kolektif, atau Merek Sertifikasi yang deskripsi kelasnya tidak sepenuhnya sama/berbeda dengan deskripsi kelas yang ada di IPOS. 380 per kelas barang/jasa 410 per kelas barang/jasa   Jika deskripsi kelas sepenuhnya sama dengan deskripsi yang ada di IPOS, maka TIDAK ADA perubahan biaya, tetap SGD 280 per kelas barang/jasa).     Biaya Perpanjangan Merek Biaya Saat Ini (SGD) Mulai 1 September 2025 (SGD) Perpanjangan tepat waktu sebelum jatuh tempo. 440 per kelas 480 per kelas Perpanjangan dengan keterlambatan dibawah 6 bulan masa tenggat. 645 per kelas 700 per kelas Perpanjangan dalam waktu 6 bulan setelah masa tenggat. 705 per kelas 770 per kelas     Biaya Perubahan Biaya Saat Ini (SGD) Mulai 1 September 2025 (SGD) Perubahan deskripsi, kelas, atau klaim prioritas pada Permohonan Merek 40 per kelas 50 per kelas 60 per kelas (mulai 1 April 2026) Semua perubahan lain pada permohonan/pendaftaran Merek (tidak termasuk perubahan nama/alamat dan perubahan terkait deskripsi, kelas, atau klaim prioritas) 40 per Merek 50 per kelas 60 per kelas (mulai 1 April 2026) Pencantuman disclaimer atau pembatasan pada pendaftaran Merek 40 per Merek 50 per kelas 60 per kelas (mulai 1 April 2026)     Biaya Pendaftaran & Perubahan Melalui Protokol Madrid Biaya Saat Ini (SGD) Mulai 1 September 2025 (SGD) Permohonan pendaftaran International/Subsequent Designation Merek, Merek Kolektif atau Merek Sertifikasi yang menunjuk Singapura 380 per kelas 410 per kelas Permohonan perpanjangan pendaftaran internasional/Subsequent Designation Merek yang menunjuk Singapura 440 per kelas 480 per kelas Permohonan perubahan pendaftaran internasional/Subsequent Designation menjadi Merek nasional 380 per kelas 410 per kelas     DESAIN INDUSTRI Biaya Perpanjangan Desain Industri Biaya Saat Ini (SGD) Mulai 1 September 2025 (SGD) Permohonan untuk mengubah pendaftaran Desain Industri. 45 60     PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN Biaya Pendaftaran Perlindungan Varietas Tanaman Biaya Saat Ini (SGD) Mulai 1 September 2025 (SGD) Permohonan pendaftaran 1.600 750     HAK CIPTA Penunjukan Perwakilan untuk Menerima Informasi Take-Down Biaya Saat Ini (SGD) Mulai 1 September 2025 (SGD) Penunjukan perwakilan untuk menerima informasi take-down 32 56       Biaya Perpanjangan Waktu Biaya Saat Ini (SGD) Mulai 1 September 2025 (SGD) Permohonan perpanjangan waktu Paten, Merek, Indikasi Geografis, dan Desain Industri saat sidang/mediasi (hearing & mediation). 120 130 Permohonan perpanjangan waktu Merek per kelas saat sidang/mediasi. (hearing & mediation) 100 130 Permohonan perpanjangan waktu Pertama untuk Merek, Indikasi Geografis, & Desain Industri 0 25 Permohonan perpanjangan waktu Kedua untuk Merek, Indikasi Geografis, & Desain Industri 0 50 Permohonan perpanjangan waktu Ketiga, dst. untuk Merek, Indikasi Geografis, & Desain Industri 50 75   Untuk informasi lebih lanjut terkait perubahan tarif atau tahapan dalam mendaftarkan Kekayaan Intelektual di Singapura, Anda bisa mendapatkan konsultasi gratis 15 menit melalui telepon, dengan menghubungi kami melalui kanal berikut:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889   Sumber: Intellectual Property Office of Singapore

“Branding Baru by Merek Lama” - Strategi Efektif Mendaftarkan Merek? - AFFA IPR

“Branding Baru by Merek Lama” – Strategi Efektif Mendaftarkan Merek?

Dalam beberapa tahun terakhir, semakin banyak pelaku usaha yang mengusung strategi penamaan Merek dengan pola “Nama Baru by [Merek Lama]”. Strategi ini lazim digunakan untuk memperkenalkan lini produk atau jasa turunan dari sebuah usaha yang telah memiliki nama besar. Tujuannya adalah menciptakan kesan pembaruan atau diversifikasi, tanpa kehilangan kepercayaan pasar yang telah dibangun oleh Merek utama.   Contoh penamaannya bisa seperti merek-merek fiktif berikut ini: “Glow Skin by CantikBersama”, “Premium Bakes by Roti Kita,” atau “Matixxx by Speedex.” Strategi ini tampak menjanjikan secara pemasaran. Namun pertanyaan pentingnya adalah, “Apakah penggunaan pola tersebut dapat diakui dan dilindungi sebagai Merek secara hukum di Indonesia?”   Fungsi Strategi “by [Merek Lama]” dalam Branding   Dari sudut pandang pemasaran, pola ini memiliki sejumlah tujuan: Menunjukkan afiliasi langsung antara lini baru dan merek utama. Memanfaatkan reputasi dan kepercayaan yang telah dibangun Merek lama. Memberikan identitas baru pada produk/jasa yang berbeda, sambil tetap menjaga koneksi emosional dengan konsumen.   Namun dalam konteks hukum Merek, strategi ini tidak serta-merta menjamin bahwa Merek tersebut dapat didaftarkan dan memperoleh perlindungan hukum.   Pada dasarnya, pendaftaran Merek di Indonesia bergantung pada daya pembeda suatu tanda, serta tidak adanya persamaan dengan Merek terdaftar lainnya. Pola penamaan “Branding Baru by Merek Lama” dapat didaftarkan, namun terdapat beberapa catatan penting:   Kepemilikan Merek Lama Jika Merek lama (“by [Merek Lama]”) telah terdaftar atas nama pemilik yang sama, maka penggunaan unsur tersebut dalam Merek baru secara umum tidak menjadi masalah, selama tidak menyesatkan. Namun jika Merek lama bukan milik sendiri, maka penggunaan unsur tersebut dapat dianggap melanggar hak Merek pihak lain. Daya Pembeda Unsur Baru Unsur “Branding Baru” harus memiliki kekuatan pembeda yang cukup dan tidak bersifat generik atau deskriptif. Karena Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dapat menolak permohonan Merek apabila menilai bahwa keseluruhan Merek tidak memiliki daya pembeda atau dapat menyesatkan konsumen. Risiko Kebingungan Konsumen Penggunaan “by [Merek Lama]” dapat menimbulkan persepsi bahwa produk/jasa baru berasal dari atau dijamin oleh entitas yang berbeda, apabila tidak dijelaskan dengan jelas dalam penggunaan sehari-hari. Hal ini berpotensi memicu sengketa hukum, terutama jika terjadi pelanggaran terhadap prinsip itikad baik dalam pendaftaran Merek. Misalnya saat terjadi masalah dengan brand baru, yang dikejar adalah perusahaan induknya, padahal tanggung jawab kesalahan ada di perusahaan anaknya.   Risiko Hukum yang Perlu Diwaspadai   Strategi ini dapat menjadi kontraproduktif apabila tidak disertai dengan pemahaman hukum yang memadai. Beberapa risiko yang mungkin timbul antara lain: Penolakan permohonan pendaftaran Merek karena kesamaan dengan Merek yang sudah ada atau karena kurangnya daya pembeda. Tuduhan pelanggaran hak Merek jika “Merek Lama” yang digunakan bukan milik sendiri. Kebingungan konsumen yang dapat merusak reputasi baik dari Merek baru maupun Merek lama.   Rekomendasi Praktis Agar strategi “by [Merek Lama]” dapat digunakan secara sah dan efektif, berikut beberapa langkah yang disarankan: Pastikan Merek Lama Telah Terdaftar dan Sah Dimiliki Lakukan audit kekayaan intelektual untuk memastikan bahwa Merek lama tercatat atas nama pemohon yang sama. Lakukan Penelusuran Merek Terlebih Dahulu Penelusuran menyeluruh dapat mencegah konflik dengan Merek yang telah terdaftar sebelumnya. Perhatikan Penyusunan Elemen Visual Desain logo dan penggunaan visual yang konsisten dapat memperkuat pembeda antara Merek baru dan Merek lama. Konsultasikan Strategi Merek Anda dengan Konsultan Resmi Melibatkan Konsultan Merek sejak awal proses pengembangan branding dapat menghindarkan risiko hukum di kemudian hari.   Dapatkan konsultasi gratis 15 menit melalui telepon jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait perlindungan dan pendaftaran Merek di Indonesia dan luar negeri, dengan menghubungi kami melalui kanal berikut:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Hanya 19%? - Tarif Ekspor Indonesia ke AS jadi Salah Satu Terendah di ASEAN - AFFA IPR

Hanya 19%? – Tarif Ekspor Indonesia ke AS jadi Salah Satu Terendah di ASEAN

Pernyataan terbaru dari Presiden Trump mengenai kesepakatan perdagangan antara Amerika Serikat dan Republik Indonesia membuka peluang strategis bagi pelaku usaha dan pemilik Merek asal Indonesia. Dalam unggahannya, Trump menyebut bahwa Indonesia akan dikenakan tarif ekspor sebesar 19% untuk semua produk yang masuk ke pasar AS. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan tarif yang dikenakan terhadap negara-negara Asia lainnya, termasuk Tiongkok dan beberapa negara ASEAN.   Indonesia Lebih Rendah Dibanding Negara Lain Sebagai perbandingan, berikut adalah tarif yang dikenakan terhadap beberapa negara Asia lainnya berdasarkan kebijakan perdagangan terbaru Trump per Juli 2025:   Negara Tarif Ekspor ke AS per Juli 2025 Indonesia 19% Malaysia 25% Thailand 36% Kamboja 36% Filipina 30-35% Vietnam 20% Myanmar 40% Laos 40% Jepang 25% Korea Selatan 25% Tiongkok 3,3% s/d 100% (tergantung produk)*   Dengan tarif yang lebih rendah, produk asal Indonesia kini memiliki keunggulan kompetitif harga yang signifikan dibandingkan produk dari negara lain di pasar Amerika Serikat.   Peluang Strategis bagi Pemilik Merek Indonesia   Kondisi ini menghadirkan momentum besar bagi pemilik Merek lokal untuk memperluas pasar mereka ke luar negeri, khususnya ke Amerika Serikat. Beberapa strategi yang dapat diterapkan antara lain:   Memanfaatkan Perbedaan Tarif sebagai Keunggulan Kompetitif Brand asal Indonesia kini lebih kompetitif secara harga dibandingkan brand dari Jepang, Korea, atau Tiongkok.   Percepatan Ekspor dan Distribusi ke Pasar AS Dengan biaya masuk yang lebih rendah, pelaku usaha dapat meningkatkan volume ekspor dan mengembangkan kanal distribusi yang lebih agresif, termasuk melalui e-commerce dan B2B.   Penguatan Perlindungan Kekayaan Intelektual Untuk menghindari risiko pemalsuan dan pembajakan Merek, pendaftaran Merek di AS menjadi langkah penting sebelum memasuki pasar.   Penyesuaian Produk dan Standar Regulasi Pelaku usaha perlu memastikan produk mereka memenuhi persyaratan teknis dan legal di AS, termasuk sertifikasi FDA untuk makanan, obat-obatan, dan kosmetik.   Kebijakan tarif terbaru ini membuka jendela peluang bagi produk dan brand asal Indonesia untuk menembus pasar global secara lebih efektif. Tarif ekspor sebesar 19% yang dikenakan pada Indonesia tergolong ringan dibandingkan negara lain, dan dapat dimanfaatkan sebagai keunggulan kompetitif dalam ekspansi bisnis ke Amerika Serikat.   AFFA Intellectual Property Rights siap membantu Anda, pemilik Merek asal Indonesia untuk: Mendaftarkan dan melindungi Merek di Amerika Serikat; Menyusun strategi perluasan pasar internasional yang berbasis Kekayaan Intelektual; Memastikan kepatuhan hukum dan regulasi dalam proses ekspor produk ke luar negeri.   Hubungi kami melalui kanal berikut untuk mendapatkan 15-menit konsultasi gratis:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889   Sumber: China Briefing Detik Finance

Murah Tanpa Kemasan? Waspada Barang Palsu Merusak Kesehatan! - AFFA IPR

Murah Tanpa Kemasan? Waspada Barang Palsu Merusak Kesehatan!

Di tengah beragamnya opsi belanja online, kita bisa menemukan banyak promo barang murah, bahkan sangat murah, entah itu dari re-seller atau dari penjual “resmi.” Produknya pun beragam, mulai dari beras, minyak, susu bubuk, beragam makanan ringan, produk kosmetik, hingga barang-barang elektronik.    Promonya pun menarik: “Curahan langsung dari pabrik,” “Hemat tanpa kemasan,” atau “Isi ulang asli dari sumbernya.” Namun, benarkah demikian? Sayangnya, banyak diantaranya justru merupakan barang palsu yang bisa membahayakan kesehatan.   Kenapa Harus Curiga pada Produk Tanpa Kemasan?   Salah satu fungsi penting dari kemasan adalah sebagai penanda keaslian dan reputasi produk. Kemasan bukan sekadar pembungkus—ia bagian dari sistem perlindungan konsumen. Produsen resmi menggunakan kemasan untuk menjamin bahwa produk sampai ke tangan konsumen dalam kondisi aman, steril, tidak rusak, dan tentu saja asli.   Ketika Anda membeli produk tanpa kemasan resmi, Anda kehilangan banyak lapisan perlindungan tersebut. Bahkan, kemasan palsu pun patut diwaspadai, apalagi produk yang tidak memiliki kemasan sama sekali.   Modus yang Umum Ditemui   Beberapa modus penipuan produk palsu tanpa kemasan yang beredar di e-commerce antara lain: Dijual sebagai “produk curah dari pabrik.” Dikirim dalam wadah generik, botol atau kemasan plastik polos. Klaim harga jauh di bawah pasaran Tidak menyertakan label asli, kode produksi, atau tanggal kadaluwarsa.   Ancaman Serius bagi Konsumen   Barang palsu yang dikemas secara asal atau bahkan tanpa kemasan sama sekali tidak memiliki jaminan mutu. Risiko yang mengintai sangat nyata: Iritasi kulit, keracunan, atau infeksi akibat kandungan bahan yang tidak diketahui. Tidak berkhasiat, bahkan bisa berefek sebaliknya. Bayangkan produk yang diklaim sebagai susu bubuk balita yang ternyata hanya berisi tepung. Tidak bisa ditelusuri jika terjadi efek samping—tidak ada produsen resmi yang bisa dimintai pertanggungjawaban.   Lalu apa yang harus dilakukan konsumen?   Sebagai konsumen yang cerdas, Anda perlu memperhatikan sejumlah poin berikut ini: Jangan tergoda harga murah yang tidak masuk akal. Periksa kemasan dengan cermat—pastikan ada label asli, informasi produsen, nomor izin edar, dan tanggal kedaluwarsa. Beli dari kanal resmi atau distributor terpercaya. Laporkan ke pihak berwenang atau ke platform e-commerce tersebut jika menemukan penjual produk mencurigakan.   Pada akhirnya, kemasan adalah bagian dari identitas hukum sebuah produk. Ia menunjukkan bahwa produsen telah bertanggung jawab terhadap kualitas dan keamanan barang yang dijual. Jika Anda menemukan produk yang dijual murah tanpa kemasan, seharusnya bukan dianggap sebagai “kesempatan langka,” tapi alarm tanda bahaya!   AFFA Intellectual Property Rights mendukung perlindungan konsumen melalui edukasi dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Jangan ragu untuk menghubungi kami jika Anda mencurigai ada produk tanpa atau dengan kemasan palsu, atau ingin memperkuat perlindungan produk Anda dari pemalsuan.   Dapatkan konsultasi gratis 15 menit melalui telepon, dengan menghubungi kanal kami berikut ini:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Panduan Lengkap Daftar Merek di Italia untuk Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Lengkap Daftar Merek di Italia untuk Pebisnis Indonesia

Italia tidak hanya dikenal sebagai pusat mode dan desain dunia, tetapi juga salah satu mitra dagang utama Indonesia di Eropa. Pada tahun 2023, nilai perdagangan bilateral antara Indonesia dan Italia mencapai sekitar €3,9 miliar, menjadikan Italia sebagai mitra dagang terbesar ketiga Indonesia di Uni Eropa setelah Jerman dan Belanda. Produk-produk unggulan Indonesia seperti minyak kelapa sawit, karet alam, alas kaki, tekstil, kopi, dan rempah-rempah memiliki permintaan tinggi di pasar Italia.   Dengan potensi pasar yang besar dan hubungan dagang yang terus berkembang, Italia menawarkan peluang strategis bagi pelaku usaha Indonesia untuk memperluas jangkauan bisnisnya di Eropa. Mendaftarkan Merek secara resmi di Italia menjadi langkah penting untuk melindungi identitas bisnis dan membangun kepercayaan konsumen di pasar internasional.   Merek yang Dapat Didaftarkan di Italia   Di Italia, pendaftaran Merek tunduk pada peraturan yang berlaku di tingkat nasional maupun Uni Eropa. Adapun jenis Merek yang dapat didaftarkan adalah:   Kata (Word Mark) Logo (Figurative Mark) Gabungan Kata & Logo (Word & Figurative) Merek Pola (Pattern Mark) Merek Tiga Dimensi Merek Suara Merek Warna   Namun, Merek Non-Tradisional seperti aroma atau rasa masih belum dapat didaftarkan, karena keterbatasan teknis dalam representasi grafis.   Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan   Merek Anda berpotensi ditolak jika: Bersifat deskriptif atau generik. Menyesatkan publik. Bertentangan dengan ketertiban umum atau moralitas. Menyerupai lambang negara atau organisasi internasional. Sama atau mirip dengan Merek yang sudah terdaftar. Memiliki kemiripan atau sama dengan kota tertentu.   Ke Mana Pendaftaran Merek-nya Diajukan?   Pendaftaran Merek dapat dilakukan melalui: Ufficio Italiano Brevetti e Marchi (UIBM) untuk perlindungan di wilayah Italia saja. European Union Intellectual Property Office (EUIPO) untuk perlindungan di seluruh negara anggota Uni Eropa.   Walaupun pebisnis Indonesia dapat mengajukan langsung ke UIBM, namun sangat disarankan untuk menggunakan jasa Konsultan Merek terpercaya yang memahami prosedur dan bahasa hukum di Italia.   Syarat Pendaftaran Merek   Untuk mendaftarkan Merek di Italia, dokumen yang dibutuhkan adalah: Formulir Permohonan Representasi Merek Daftar Kelas Barang/Jasa  Bukti Pembayaran Surat Kuasa   Rincian Proses dan Estimasi Waktu   Berikut adalah tahapan dalam proses pendaftaran Merek di Italia: Pengajuan Permohonan (1-2 minggu) Diajukan ke UIBM secara daring atau melalui konsultan. Pemeriksaan Formal dan Substantif (± 3 bulan) Pemeriksaan administrasi dan konflik dengan Merek yang sudah ada. Publikasi (3 bulan) Merek akan dipublikasikan dalam “Official Bulletin.” Penerbitan Sertifikat (2 bulan) Jika tidak ada oposisi, sertifikat diterbitkan.   Total estimasi waktu: 6–9 bulan jika tidak ada keberatan atau gugatan dari pihak ketiga.   Masa Berlaku dan Perpanjangan   Merek yang terdaftar akan berlaku dan terlindungi selama 10 tahun sejak tanggal pengajuan. Perpanjangan dapat dilakukan 6 bulan sebelum tanggal perlindungan berakhir. Namun tersedia masa tenggang untuk perpanjangan selama 6 bulan setelah jatuh tempo, dengan dikenakan biaya tambahan. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan dan pendaftaran Merek di Italia, langsung hubungi kami melalui email [email protected].

Panduan Lengkap Daftar Merek di Hong Kong untuk Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Lengkap Daftar Merek di Hong Kong untuk Pebisnis Indonesia

Hong Kong merupakan salah satu pusat keuangan dan perdagangan terbesar di Asia. Memiliki 7,5 juta jiwa penduduk  dengan sistem hukum dan perlindungan Kekayaan Intelektual yang terpisah dari Tiongkok daratan, banyak perusahaan global menjadikan Hong Kong sebagai pintu masuk ke pasar Asia Timur dan sebagai pusat distribusi regional. Jika Anda ingin memperluas pasar ke Hong Kong, mendaftarkan Merek di sana merupakan langkah strategis untuk melindungi identitas bisnis Anda.   Perhiasan, Elektronik, Makanan, & Tekstil Paling Diminati!   Menurut data dari Kementerian Perdagangan, nilai ekspor Indonesia ke Hong Kong mencapai miliaran dolar per tahun, terutama berasal dari sektor perhiasan, elektronik, makanan, dan tekstil. Pasar Hong Kong juga sangat terbuka pada produk UMKM dan brand dari Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Namun, agar produk Anda aman dan bebas dari risiko pembajakan atau penggunaan tanpa izin, perlindungan Merek di sana tidak dapat diabaikan.   Jenis Merek yang Dapat Didaftarkan di Hong Kong   Di Hong Kong, Anda dapat mendaftarkan: Kata Gambar/logo Kombinasi kata dan gambar Bentuk tiga dimensi Suara Warna Merek sertifikasi dan kolektif   Jenis Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan   Di sisi lain, permohonan Merek akan ditolak jika Merek yang didaftarkan: Bersifat terlalu umum/deskriptif; Bertentangan dengan moral dan ketertiban; Menyesatkan publik; Sama atau sangat mirip dengan Merek yang sudah terdaftar; atau Mengandung simbol negara, bendera, atau lambang resmi tanpa izin.   Ke Mana Pengajuan Pendaftaran Merek Diajukan?   Permohonan pendaftaran Merek diajukan ke Intellectual Property Department (IPD), namun pebisnis Indonesia harus menunjuk Konsultan Merek profesional yang sudah terdaftar di Hong Kong untuk dapat melakukannya..    Konsultan Merek ini juga akan mendampingi Anda mulai dari proses penelusuran yang berguna untuk mengetahui seberapa besar peluang Merek Anda dapat didaftarkan, mengisi formulir dan kelengkapan dokumennya tanpa ribet, hingga mendapatkan update informasi dalam setiap proses pendaftarannya. Termasuk jika Merek Anda dilanggar oleh pihak lain.   Proses dan Estimasi Waktu Pendaftaran Merek   Pengajuan Permohonan: Formulir + Dokumen Pemeriksaan Formalitas: ± 2–4 minggu Pemeriksaan Substantif: ± 4–6 bulan Pengumuman di “Official Journal” (masa keberatan): 3 bulan Penerbitan Sertifikat: Jika tidak ada keberatan, sertifikat akan diterbitkan   Total estimasi waktu pendaftaran Merek di Hong Kong hanya 6 s/d 9 bulan jika tidak ada gugatan atau penolakan.   Apa yang Harus Dilakukan Setelah Sertifikat Terbit?   Anda dapat menggunakan simbol ® untuk menunjukkan bahwa Merek sudah terdaftar. Selain itu, Anda juga harus memperhatikan beberapa hal berikut: Pastikan Merek digunakan secara aktif dalam bisnis selama 3 tahun berturut-turut. Jika tidak, Merek Anda dapat digugat pembatalan oleh pihak lain. Simpan bukti penggunaan untuk menghindari pembatalan karena Merek tidak digunakan.   Kapan Waktu yang Tepat untuk Melakukan Perpanjangan?   Sama seperti sebagian besar lainnya di dunia, perlindungan Merek di Hong Kong berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang tanpa batas setiap 10 tahun. Permohonan perpanjangan sudah dapat dilakukan sejak satu tahun sebelum masa perlindungan berakhir.   Namun jika karena satu dan lain hal Anda terlambat mengajukan perpanjangan, Anda memiliki “grace period” atau masa tenggang hingga 6 bulan setelah masa perlindungan berakhir, dengan membayar denda keterlambatan. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan dan pendaftaran Merek di Hong Kong, langsung hubungi kami melalui email [email protected].

3 Langkah Hukum yang Dapat Diambil Jika Merek Anda Dilanggar di Tiongkok - AFFA IPR

3 Langkah Hukum yang Dapat Diambil Jika Merek Anda Dilanggar di Tiongkok

Meski Tiongkok merupakan salah satu mitra dagang terbesar Indonesia, sistem hukum Kekayaan Intelektual di sana sangat berbeda dengan Indonesia. Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi pelaku usaha Indonesia adalah pelanggaran Merek, terutama ketika ada pihak lain yang terlebih dahulu mendaftarkan Merek tersebut di Tiongkok.    Jika Anda pernah atau sedang mengalami kasus yang sama, artikel ini membahas langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh, baik melalui pendaftaran dengan iktikad tidak baik maupun pemalsuan.   Merek Anda Sudah Didaftarkan oleh Pihak Lain? Jika Merek Anda telah lebih dahulu didaftarkan oleh pihak lain di Tiongkok, ada dua jalur hukum utama yang dapat Anda tempuh: Pembatalan Karena Tidak Digunakan (Non-use Cancellation) Jika Merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak pendaftarannya, Anda dapat mengajukan permohonan pembatalan ke China National Intellectual Property Administration (CNIPA). Pemegang Merek akan diberi waktu 2 bulan untuk menunjukkan bukti penggunaan. Jika tidak ada bukti cukup, Merek dapat dibatalkan. Pembatalan karena Iktikad Tidak Baik Jika Anda dapat membuktikan bahwa pendaftaran dilakukan dengan niat tidak baik atau melanggar hak Anda sebagai pemilik asli, Anda dapat mengajukan pembatalan melalui “Dewan Banding Merek” di Tiongkok. Proses ini memerlukan bukti kuat dan Anda harus menunjuk Konsultan Merek untuk dapat melakukannya.  Menolak Pengajuan Merek dari Pihak Lain Jika ada pihak lain yang baru mengajukan permohonan Merek yang mirip atau identik dengan Merek Anda, Anda dapat mengajukan penolakan ke CNIPA dalam waktu 3 bulan sejak publikasi di “Lembaran Merek” Tiongkok. Jika Anda menang, Merek tersebut tidak akan terdaftar. Jika kalah, Anda dapat lanjut dengan proses pembatalan. Menindak Pelanggaran: Jalur Hukum yang Dapat Ditempuh Administratif: Aduan ke Administration for Market Regulation (AMR) Anda dapat mengajukan aduan ke AMR di lokasi terjadinya pelanggaran. Jika aduan diterima, AMR dapat menyita barang yang melanggar dan mengenakan denda. Proses ini relatif cepat dan hemat biaya, namun tidak memberikan ganti rugi secara langsung. Perdata: Gugatan ke Pengadilan Rakyat Jika Anda ingin menuntut ganti rugi, Anda harus mengajukan gugatan ke pengadilan. Proses ini mencakup sidang praperadilan, pemeriksaan bukti, dan putusan akhir. Pengadilan dapat memerintahkan penghentian pelanggaran, penyitaan barang, dan pembayaran kompensasi. Pidana: Laporkan ke Kejaksaan Untuk pelanggaran serius (nilai barang palsu > RMB 50.000), Anda dapat melapor ke kejaksaan. Jika diterima, pelaku dapat dituntut pidana dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.   Sebelum Anda mengambil tindakan hukum di atas, penting untuk mengumpulkan dan melegalisasi keseluruhan buktinya. Karena hanya bukti yang telah dilegalisir oleh notaris Tiongkok yang dapat diakui secara hukum. Oleh karena itu, jika Anda menemukan pelanggaran, pastikan Anda memiliki dokumentasi lengkap dan sah. Anda bisa menggunakan jasa Konsultan Merek profesional untuk membantu proses ini. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait tindakan hukum yang dapat diambil untuk melindungi Merek Anda di Tiongkok, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected]