Katy-Perry-v-Katie-Perry-affa

Katy Perry v Katie Perry – Terkenal Bukan Garansi Menang!

Dalam sebuah sengketa merek, tidak selamanya nama besar jadi pemenang. Saat Katy Perry, pemilik lima Billboard Music Awards, juri American Idol dengan pengikut 108 juta di twitter mengadakan konser di Australia pada 2014 dan 2018, ia menjual banyak produk fashion melalui kanal retail & media sosial, dengan menggunakan merek “Katy Perry,” yang dimiliki oleh perusahaan miliknya Killer Queen, LLC. Namun di Australia ternyata sudah ada merek serupa, dengan penyebutan kurang lebih sama, yakni “Katie Perry” (dengan ie) yang sudah didaftarkan oleh seorang desainer bernama Katie Taylor, sejak 2008 di kelas 25 (fashion). Pada tahun 2009, sebetulnya pengacara Katy Perry sudah berusaha mengajukan pembatalan merek milik Katie dan mengirimkan surat “Cease and Desist Order” agar ia tidak menggunakan merek itu lagi, namun upaya tersebut tidak dilanjutkan. Setelah konser Katy Perry di tahun 2018 yang kembali menjual produk fashion, Katie memutuskan untuk melakukan serangan balik dengan melaporkan “Katy Perry,” karena sudah mengabaikan keberadaan “Katie Perry” yang memiliki persamaan bunyi (homophonous), dan sudah resmi terdaftar sebelumnya di IP Australia. Hingga akhirnya pada hari Kamis, 27 April 2023, hakim pengadilan federal Australia Brigitte Markovic memutuskan bahwa Killer Queen, LLC. terbukti melanggar sebagian merek milik Katie Taylor, dan mewajibkannya mengganti kerugian dengan sejumlah nominal yang akan diputuskan kemudian. Atas kemenangan ini, Katie Taylor membuat pernyataan melalui website-nya, “Saya tidak hanya berjuang untuk diri saya sendiri, tapi saya berjuang untuk bisnis kecil di negara ini, yang kebanyakan didirikan oleh perempuan. Ini adalah bukti bahwa kita bisa melawan pihak dari luar yang memiliki kekuatan finansial lebih daripada kami.” Kemenangan ini tentu tidak dapat diwujudkan jika Katie tidak mendaftarkan mereknya terlebih dahulu. Karena dengan terdaftarnya sebuah merek, pemilik mendapatkan haknya, dan negara memberikan perlindungan hukum agar merek tersebut tidak dilanggar hak ekonominya. Di Indonesia sendiri, suatu Merek hanya dapat dilindungi apabila diajukan terlebih dahulu permohonan pendaftarannya dan penggunaan terlebih dahulu dari Merek tersebut tidak dapat dijadikan alasan sebagai perlindungan Merek tersebut. Hal ini dikarenakan pendekatan First to File yang diadopsi oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Merek di Indonesia dan negara lainnya, jangan ragu untuk menghubungi kami melalu [email protected]. Sumber: Reuters.com Nine.com.au WIPO Global Brand Database

Patent-Granted-2021-affa.co_.id

China Dominasi Pendaftaran Paten, Kalahkan Amerika & Jepang

Pendaftaran Paten melibatkan pemeriksaan dan peninjauan menyeluruh oleh otoritas pemerintah yang relevan untuk memastikan bahwa suatu invensi atau penemuan telah memenuhi persyaratan hukum yang spesifik, seperti kebaruan dan bisa diterapkan dalam industri. Pemeriksa di Kantor Paten masing-masing kemudian melakukan pemeriksaan substantif untuk menentukan apakah invensi tersebut telah dipatenkan atau diungkapkan oleh pihak lain, dan dapat meminta informasi tambahan atau amendemen pada aplikasi. Jumlah aplikasi paten yang tinggi juga dapat menyebabkan keterlambatan dalam proses pendaftaran paten. Langkah-langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa hanya invensi yang benar-benar baru dan memiliki langkah inventif  yang dapat diberikan perlindungan paten. Itulah sebabnya butuh waktu yang cukup lama sampai akhirnya pendaftaran Paten dapat diberikan. Grafik berikut ini dibuat berdasarkan data pengajuan pendaftaran Paten pada tahun 2021 dan telah mendapatkan persetujuan per Februari 2023, dimana China mendominasi dengan 607.758 Paten atau sekitar 38% dari tota yang telah disetujui. China juga mendominasi untuk 29 kategori: 1. Computer & Technology 2. Electrical, Machinery, Apparatus, & Energy 3. Digital Communication 4. Measurement 5. Transport 6. Civil Engineering 7. Other Special Machines 8. Audio Visual Technology 9. Machine Tools 10. Chemical Engineering 11. Handling 12. Pharmaceuticals 13. Materials & Metallurgy 14. Control 15. Mechanical Elements 16. Telecommunications 17. Basic Materials Chemistry 18. Biotechnology 19. Organic Fine Chemistry 20. IT Methods for Management 21. Macromolecular Chemistry & Polymers 22. Other Consumer Goods 23. Environmental Technology 24. Thermal Processes & Apparatus 25. Surface Technology Coating 26. Textile & Paper Machines 27. Food Chemistry 28. Analysis of Biological Material 29. Micro Structural & Nano Technology 30.  31. 32.  33.  Sedangkan Amerika, hanya mendapatkan 286.206 paten yang disetujui, tidak sampai 18% atau tidak sampai setengah dari China. Amerika hanya mendominasi untuk kategori Medical Technology, Engine Pumps & Turbines, Basic Communication Processes, dan Other Unknown Inventions. Selanjutnya ada Jepang dengan 256.890 pengajuan paten yang disetujui, atau komposisinya mencapai 16%. Jepang memimpin untuk kategori Semiconductors, Optics, serta Furnitures & Games.     Bagaimana dengan Indonesia? Data dari WIPO (World Intellectual Property Organization) yang bisa diakses melalui www3.wipo.int/ipstats/ menampilkan Indonesia hanya memiliki 756 patent granted di tahun 2021. Angka ini lebih rendah dari Singapura dengan 4.034 dan Malaysia dengan 1.583. Paten-paten dari Indonesia ini didominasi oleh invensi-invensi yang berasal dari Universitas negeri, seperti Universitas Andalas, Universitas Brawijaya, Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, dan Institut Teknologi Bandung. Jika Anda memiliki invensi yang ingin didaftarkan atau membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Paten di Indonesia dan negara lainnya, jangan ragu untuk menghubungi kami melalu [email protected]. Sumber: OBIS: omnibisolutions.com WIPO IP Stats

PERLINDUNGAN HUKUM DESAIN INDUSTRI DI INDONESIA

Desain industri termasuk dalam ruang lingkup hak kekayaan intelektual. Berdasarkan pengertian yang diberikan oleh Pasal 1 angka 1 UU Desain Industri, desain industri dapat dipakai lebih lanjut guna menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Sebagai hasil kreasi manusia dan sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual, desain industri diberikan perlindungan secara hukum. Perlindungan ini penting dengan tujuan untuk menciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat di bidang desain industi sebagai bagian dari sistem hak kekayaan intelektual. Terkait hal tersebut, ruang lingkup perlindungan desain industry adalah sebagai berikut: Kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi Tampilannya baru dan memiliki nilai esteis yang sangat unik Diterapkan pada barang yang diproduksi secara massal (mass product) Desain industri dapat dibuat oleh pendesain, yang merupakan sesorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain industri. Atas desain industri yang dibuat, pendesain dapat mengajukan pendaftaran desain industri kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang berada di bawah naungan Kementrian Hukum dan HAM Republik Inodnesia. Apabila permohonan tersebut dikabulkan, pendesain memiliki hak desain industri, yaitu hak eksklusif yang diberikan kepada Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama beberapa waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberi persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Pada prinsipnya, hak desain industri diberikan dengan memperhatikan 2 determinants, yakni kebaruan dan pengajuan pendaftaran pertama (first to file). Kedua asas tersebut dijelaskan sebagai berikut. Asas kebaruan, di mana dalam desain industri dibedakan dari asas orisinal yang berlaku dalam hak cipta. Pengertian “baru” atau “kebaruan” ditetapkan dengan suatu pendaftaran yang pertama kali diajukan dan pada saat pendaftaran itu diajukan, tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan bahwa pendaftaran tersebut tidak baru atau terlah ada pengungkapan/ publikasi sebelumnya, baik tertulis atau tidak tertulis. “Orisinal” berarti sesuatu yang langsung berasal dari sumber asal orang yang membuat atau yang mencipta atau sesuatu yang langsung dikemukakan oleh orang yang dapat membuktikan sumber aslinya. Asas pendaftaran pertama, berarti bahwa orang yang pertama mengajukan permohonan hak atas desain industri yang akan mendapatkan perlindungan hukum dan bukan berdasar atas asas orang yang pertama mendesain.   Hak desain industri diberikan untuk desain industri yang baru. Desain industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan, desain industri tersebut tidak sama deangan pengungkapan (pengungkapan melalui media cetak atau elektronik, termasuk juga keikutsertaan dalam suatu pameran)) yang telah ada sebelumnya.   Pengungkapan sebelumnya yang dimaksud disini adalah pengungkapan desain industri yang sebelum: Tanggal penerimaan; atau Tanggal prioritas apabila permohonan dengan hak prioritas Telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia   Suatu desain industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaannya, desain industri tersebut: Telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau Telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan. Pada dasarnya desain industri tidak dapat diberikan atau ditolak oeleh pemerika di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual apabila: Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan. Syarat ini merupakan syarat absolut yang selalu tercantum dalam setiap UU Desain Industri suatu Negara. Yang dimaksud dengan syarat tersebut di atas dalam pelaksanaan, misalnya, desain industri suatu barang berupa gelas dengan bantuk wanita telanjang atau alat tulis yang menggambarkan tubuh manusia tanpa busana. Hal ini jelas merupakan pelanggaran kesusilaan, ketertiban umum, atau bertentangan dengan agama tertentu. Tidak memiliki kebaruan; artinya, desain industri itu telah pernah diumumkan atau digunakan sebelum permohonan industri itu diajukan permohonan pendaftarannya. Syarat ini merupakan syarat absolut karena selalu tercantum dalam UU Desain Industri suatu Negara. Namum penerapan terhadap makna ‘kebaruan’ ini bisa saja menimbulkan penafsiran berbeda bagi pemeriksa desain industri di suatu Negara dengan Negara lain karena subjektivitas masing-masing pemeriksa desain industri kemungkinan besar akan berbeda. Ruang lingkup hak desain industri dijelaskan melalui pasal 9 ayat (1) UU Desain Industri, yang dinyatakan bahwa Pemegang Desain Industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak desain industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengeskspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri. Hak eksklusif adalah hak yang hanya diberikan kepada pemegang desain industri untuk dalam jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain. Dengan demikian, pihak lain dilarang melaksanakan hak desain industri tersebut tanpa persetujuan pemegangnya. Pemberian hak kepada pihak lain dapat dilakukan melalui pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian, atau sebab-sebab lain. Hak desain industri sebagaimana Pasal 9 ayat (1) UU Desain Industri di atas dikecualikan bagi pemakaian desain industri untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang hak Desain Industri. Pemakaian yang dimaksud di sini adalah pemakaian hanya untuk kepentingan penelitian dan pendidikan, termasuk di dalamnya uji penelitian pengembangan. Namun, pemakaian itu tidak boleh merugikan kepentingan yang wajar dari Pendesain, sedangkan yang dimaksud dengan “kepentingan yang wajar” adalah penggunaan untuk kepentingan pendidikan dan penelitian itu secara tidak umum tidak termasuk dalam penggunaan hak Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) UU Desain Industri. Dalam bidang pendidikan, misalnya, kepentingan yang wajar dari Pendesain akan dirugikan apabila desain industri tersebut digunakan untuk seluruh lembaga pendidikan yang ada di kita tersebut. Kriteria kepentingan tidak semata-mata diukur dari ada tidaknya unsur komersial, tetapi juga dari kuantitas penggunaan.

[URGENT UPDATE] Key Changes to the Indonesian Patent and Trademark Laws after the Enactment of the Law No. 11 Year 2020 on Job Creations

The Law No. 11 Year 2020 on Job Creations (hereinafter referred to as “the Omnibus Law”) was finally signed by the President of the Republic of Indonesia, Joko Widodo, on November 2, 2020. The Omnibus Law is 1,187 pages long and it consists of numerous revisions to the existing laws that are aimed to spur job creations in Indonesia. While it puts a stronger emphasis on the Employment Law, the Omnibus Law – after several amendments – also impacted key provisions in the Law No. 13 Year 2016 on Patents (hereinafter referred to as “the Patent Law”) and the Law No. 20 Year 2016 on Marks and Geographical Indications (hereinafter referred to as “the Trademark Law”). We herewith list the changes and revisions for your perusal: Changes to the Patent Law Simple Patent Article 3 of the Patent law has been revised to the following: (1) A Patent is granted for a novel invention, which has inventive steps and can be applied industrially. (2) Whereas a Simple Patent for a novel invention, which is the development of a product or a process that already exists and can be applied industrially. (3) The development of an existing product or process can cover: Simple products: Simple processes; or Simple methods. In addition, Article 122 of the Patent Law also regulates the following requirements regarding the Substantive Examination Request for a Simple Patent: (1) A Simple Patent is only granted for one Invention. (2) The Request for the Substantive Examination for a Simple Patent shall be done at the same time as the time of the filing of the application with official fees. (3) If the Substantive Examination Request is not filed at the time of filing of the Simple Patent application or if the Official Fees are not paid, then the Simple Patent application is considered withdrawn. Whereas Article 123 of the Patent Law which regulates the publication period is amended as under: (1) The publication of a Simple Patent shall be done no later than 14 days from the date of filing of the Simple Patent Application. (2) The publication as referred to (1) shall be done for 14 working days. (3) The Substantive Examination is conducted after the publication has ended. (4) Except for the provisions in Article 48 Para (3) and (4), an opposition against a Simple Patent application is used as a determining factor during the Substantive Examination Stage. Article 124 of the Patent Law is also amended so that the Substantive Examination period is cut by half: (1) The Minister shall issue a decision to grant/reject a Simple Patent no later than 6 months from the date of the application date of the Simple Patent. (2) A Simple Patent which is granted by the Minister shall be recorded and published via electronic or non-electronic media. (3) The Minister issues a Simple Patent certificate to the Patent Owner as the proof of ownership. Use Requirements in Indonesia remain in place despite the initial plan and proposal to scrap it altogether The initial plan to scrap Article 20 of the Patent Law was scrapped at the very last minute. Nevertheless, the Use Requirements have become “more accommodating” since it lists importation and licensing as the definition of use. Article 20 has been reworded as under: (1) A Patent shall be used/performed in Indonesia. (2) The patent performance as referred to in (1) is as under: The use/performance of a Patented product by manufacturing, importing, or licensing the patented product; The use/performance of a Patented process by manufacturing, importing, or licensing the product which has been resulted from a patented process; or The use/performance of a Patented method, system, and use by manufacturing, importing or licensing a product which has been resulted from a method, system, and use which has been patented. Changes to the Compulsory-Licensing Article 82 which regulates Compulsory-Licensing has been reworded as under: (1) A Compulsory-License is a License to use/perform a Patent which has been granted by a Ministerial Decree or based on a request under the following conditions: A Patent has not been used/performed in Indonesia as per Article 20 for 36 months after it was granted; A Patent which has been used/performed by a Patent Holder or by the Licensee in a way that is detrimental to the public interest or A Patent resulting from the development of the existing Patents granted earlier could not be implemented without using the other party’s Patents which are still under protection. (2) The Compulsory-License request will be subject to the payment of official fees. Changes to the Trademark Law Some provisions in the Trademark Law have also been revised in the Omnibus Law. The most notable changes are as under: Functional 3D Mark is no longer registrable in Indonesia According to the revised Article 20 of the Trademark Law, a Mark cannot be registered if: It is contrary to the state ideology, prevailing laws, and regulations, religious values, decency, or public order: It is the same, related to, or simply states the goods and/or services covered in the application; It contains a misleading element concerning the origin, quality, type, size, option, the purpose of use of the goods and/or services covered in the application or if the application is a name of a plant variety that is registered for the same goods and/or services; It contains inaccurate information regarding the quality, benefit, or efficacy of the goods and/or services that are produced; It lacks distinguishing elements; It is a common name and/or public symbol; and/or It contains a shape that is functional. Shorter Substantive Examination period Article 23 of the Trademark Law circumvents the Substantive Examination period from 150 working days to 30 days if there is no opposition or 90 days if there is an opposition. The amended provision is as under: (1) A Substantive Examination is an examination that is conducted by an Examiner for every Trademark Application. (2) All oppositions and/or objections are considered in the Substantive Examination. (3) If there is no opposition filed…

Jangan Lupa Daftar Merek - Sebelum Jual Barang ke Luar Negeri - AFFA IPR

Jangan Lupa Daftar Merek – Sebelum Jual Barang ke Luar Negeri

Seiring dengan berkembangnya bisnis Anda di Indonesia, permintaan barang dan/atau jasa dari luar negeri yang berasal dari relasi dan kerabat pun pastinya mulai bermunculan.   Dari satu pesanan, akhirnya tumbuh seribu, bahkan jutaan pesanan dengan nilai transaksi yang bisa jadi sangat fantastis. Produk atau jasa Anda pun akhirnya semakin dikenal di luar negeri. Namun hal yang paling menakutkan, akhirnya terjadi:   “Merek saya sudah didaftarkan oleh orang lain di luar negeri?!”   Ketika Merek Anda didfatarkan di luar negeri oleh pihak lain, maka Anda dapat menderita kerugian yang tidak sedikit, baik itu secaran moral maupun finansial. Sebelum hal tersebut terjadi, kami sangat menyarankan Anda untuk mendaftarkan Merek di luar negeri. Berikut adalah empat poin yang harus Anda pertimbangkan sebelum melakukan pendaftaran Merek di luar negeri:   Cek Budget dan Skala Prioritas Usaha Pendaftaran Merek di luar negeri tidak selalu mahal, namun Anda juga harus mengetahui biaya yang diperlukan untuk melakukan penelusuran dan permohonan pendaftaran Merek di luar negeri. Anda mungkin tidak harus mengajukan di seluruh dunia, tapi bisa diprioritaskan untuk negara-negara tertentu terlebih dahulu. Lakukan Penelusuran Merek Terlebih Dahulu Penelusuran Merek di negara tujuan akan memudahkan Anda untuk menilai besarnya peluang Merek Anda dapat didaftarkan di negara tersebut. Hal ini dapat meminimalisir over spending saat melakukan permohonan pendaftaran Merek di luar negeri. Gunakan Data Prioritas Permohonan Pendaftaran Merek di Indonesia Sebagai Dasar Permohonan Di mayoritas negara anggota Konvensi Paris, Anda dapat mengajukan permohonan pendaftaran Merek menggunakan data prioritas permohonan Merek di Indonesia, asalkan tidak lebih dari 6 (enam) bulan semenjak tanggal permohonan pendaftaran Merek di Indonesia. Selalu Simpan Bukti Permohonan Merek di Luar Negeri untuk Monitoring Lebih Lanjut Setelah mengajukan Merek di luar negeri, Anda akan mendapatkan bukti permohonan pendaftaran Merek di negara masing-masing, dan pastikan Anda menyimpan dokumennya dengan baik. Karena dokumen tersebut memiliki nomor permohonan yang dapat dijadikan patokan untuk monitoring progres Merek Anda di luar negeri.   Baca juga:
 9 Tips Daftar Merek di Malaysia – Pebisnis Indonesia Wajib Baca Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Merek di Luar Negeri, Anda dapat langsung menghubungi kami melalui email: [email protected].

Lingkup Perlindungan Rahasia Dagang di Indonesia - AFFA IPR

Lingkup Perlindungan Rahasia Dagang di Indonesia

Rahasia Dagang merupakan resep kesuksesan bisnis dalam berbagai bidang, baik itu kuliner, IT, farmasi, maupun bioteknologi.  Tidak jarang publik selalu mencari tahu atau bahkan celah untuk mendapatkan “rahasia sukses” tersebut dengan berbagai macam cara. Atau bahkan mengklaim dan mengekspos, serta membagikan rahasia tersebut ke media sosial. Sebenarnya apa saja cakupan dan konsekuensi bagi pembocor Rahasia Dagang? Kami sudah merangkumnya untuk Anda. Rahasia Dagang sendiri diatur di dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UU Rahasia Dagang). Definisi Rahasia Dagang berdasarkan pasal 1 angka 1 UU Rahasia Dagang adalah suatu informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.   Lalu, apa saja cakupan dari Rahasia Dagang? Pasal 2 UU Rahasia Dagang menjabarkan ruang lingkup perlindungan Rahasia Dagang adalah sebagai berikut: Metode Produksi Berbagai langkah dan teknologi yang digunakan untuk mengubah bahan mentah menjadi barang jadi. Misalnya produksi   Metode Pengolahan Metode yang fokusnya pada langkah-langkah yang diperlukan untuk mengubah atau memodifikasi sifat bahan mentah.  Metode Penjualan Mencakup berbagai strategi atau cara yang digunakan untuk menjual produk atau jasa kepada konsumen, dengan variabel yang mempertimbangkan target pasar, jenis produk, hingga tujuan penjualan.  Informasi Lain di Bidang Teknologi atau Bisnis Hasil riset pengembangan produk, data pelanggan, perjanjian dengan pihak ketiga, hingga strategi bisnis kedepan masuk dalam kategori ini.  Memiliki Nilai Ekonomi Rahasia lainnya yang memberikan keunggulan kompetitif di pasar dan memiliki potensi nilai finansial.  Tidak Diketahui oleh Masyarakat Umum Bukan merupakan “rahasia umum,” dimana informasi tersebut memang hanya diketahui oleh pihak-pihak yang tertentu saja, bukan kebanyakan orang.   Yang kerap menjadi dilema bagi pelaku usaha adalah keputusan untuk mengajukan permohonan Paten atas Rahasia Dagang atau tetap menjadikannya rahasia agar tidak diketahui oleh umum selamanya. Namun yang perlu Anda ketahui adalah sanksi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) bagi pihak lain yang tanpa hak, menggunakan Rahasia Dagang tersebut.   Untuk mencegahnya, beberapa opsi ini dapat menjadi pertimbangan Anda: Dokumentasikan seluruh metode dan/atau informasi lainnya sedetail mungkin; Tetap rahasiakan dengan membuat Perjanjian Kerahasiaan atau Non-Disclosure Agreement (NDA) yang ditandatangani oleh seluruh pihak yang terlibat; dan Perbaharui dokumentasi jika ada perbaruan metode dan/atau informasi lain terkait Rahasia Dagang tersebut.   Selain itu, Anda juga dapat menerapkan pembatasan akses, hingga penerapan teknologi yang terenkripsi untuk mengakses dokumen-dokumen rahasia, agar tidak terjadi akses dari pihak yang tidak berwenang.   Namun, jika Anda ingin melinsensikan Rahasia Dagang Anda ke pihak lain (Pihak Kedua), Anda harus mencatatkannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar memiliki payung hukum dari pelanggaran pihak lain (Pihak Ketiga) yang tidak bertanggung jawab.   Untuk informasi lebih lanjut perihal perlindungan Rahasia Dagang di Indonesia, Anda dapat menghubungi kami melalui email: [email protected].