PERLINDUNGAN HUKUM DESAIN INDUSTRI DI INDONESIA

Desain industri termasuk dalam ruang lingkup hak kekayaan intelektual. Berdasarkan pengertian yang diberikan oleh Pasal 1 angka 1 UU Desain Industri, desain industri dapat dipakai lebih lanjut guna menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Sebagai hasil kreasi manusia dan sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual, desain industri diberikan perlindungan secara hukum. Perlindungan…