Rahasia Dagang merupakan resep kesuksesan bisnis dalam berbagai bidang, baik itu kuliner, IT, farmasi, maupun bioteknologi. Rahasia Dagang sendiri diatur di dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang”). Definisi Rahasia Dagang berdasarkan pasal 1 angka 1 UU Rahasia Dagang adalah suatu informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Lalu, apa saja contoh Rahasia Dagang?
Pasal 2 UU Rahasia Dagang menjabarkan ruang lingkup perlindungan Rahasia Dagang, diantaranya:
- Metode produksi
- Metode pengolahan
- Metode penjualan
- Informasi lain di bidang teknologi atau bisnis
- Memiliki nilai ekonomi
- Tidak diketahui oleh masyarakat umum
Yang kerap menjadi dilema bagi pelaku usaha adalah keputusan untuk mengajukan permohonan paten atas “rahasia dagang” tersebut atau tetap menjadikannya rahasia agar tidak diketahui oleh umum selamanya.
Untuk informasi lebih lanjut perihal perlindungan Rahasia Dagang di Indonesia, silahkan hubungi kami di [email protected]