Standar Ganda Netizen dalam Menyikapi Pelanggaran Kekayaan Intelektual
Indonesia sebagai negara berkembang memang masih memiliki sejumlah tantangan dalam penegakan Kekayaan Intelektual (KI). Jika saat ini Indonesia masih berada dalam daftar hitam investasi yang diterbitkan oleh Kamar Dagang Amerika Serikat (USTR) melalui Priority Watch List (PWL) 2023, tidaklah mengherankan. Karena edukasi akan pentingnya Kekayaan Intelektual masih belum menjangkau sepenuhnya penduduk Indonesia yang sudah tembus 278 juta jiwa.
Kalau pun mereka sadar dan mulai mengenal KI, mereka masih memiliki persepsi berbeda dalam menyikapi permasalahan KI yang ada. Jika pelanggaran terjadi pada perusahaan besar dari luar negeri, mereka memaklumi, tapi jika yang dilanggar adalah perusahaan lokal yang baru merintis, mereka akan membelanya dengan membabi buta. Inilah fenomena yang masih marak di Indonesia: Standar Ganda!
Kekuatan Netizen
Berdasarkan hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), pengguna internet di Indonesia mencapai 215,63 juta orang pada periode 2022-2023. Lebih lanjut, Hootsuite – We Are Social juga menambahkan 80% pengguna internet Indonesia aktif di media sosial Instagram dan Facebook, serta 60% di Twitter. Para pengguna aktif media sosial inilah yang akrab disebut dengan Netizen, yang paling banyak berkomentar atas berbagai macam kasus yang bersliweran di timeline, termasuk kasus-kasus pelanggaran Kekayaan Intelektual.
Kasus yang paling sering ditemukan adalah saat dunia sedang dilanda film populer, seperti Super Mario Bros atau Barbie, kita dapat menemukan beberapa kegiatan, restoran, atau taman bermain yang menghadirkan tema-tema dari KI tersebut tanpa izin, dan itu dipromosikan di media sosial mereka.
Saat ada netizen yang memperingatkan, “Apakah penggunaan karakter ini sudah berizin?” Netizen lain akan menimpalinya dengan, “Biarin aja sih, brand itu kan sudah kaya. Bagi-bagi rezeki dengan pengusaha kecil tidak masalah kan?”
Atau, “Hadirnya mereka (para pemanfaat KI tanpa izin) itu justru memudahkan kita untuk merasakan atmosfer yang sama, daripada harus jauh-jauh ke taman hiburannya yang ada di luar negeri kan mahal.”
Namun kondisi yang berbeda jika yang dilanggar itu adalah brand lokal. Contohnya saat ada restoran yang memiliki desain interior, hingga daftar menunya ditiru oleh restoran lain. Netizen dengan senang hati akan menyerbu restoran yang dianggap meniru tadi dengan hujatan.
Sanksi Bagi Para Pelanggar
Dari cerita di atas, ada sisi positifnya dimana kesadaran akan Kekayaan Intelektual sudah semakin tinggi, bahkan di satu sisi masyarakat jadi sangat bersemangat. Tapi di sisi lain, masih ada mindset yang perlu diubah. Karena baik itu brand dari luar maupun dalam negeri, entah itu yang sudah berskala besar atau masih menengah/ kecil/ mikro (UMKM), jika mereka sudah memiliki Merek atau Desain Industri yang terdaftar, Hak Cipta yang tercatat, maka telah memiliki Hak Eksklusif yang dilindungi Undang-Undang.
Tanpa adanya kerjasama resmi tertulis yang disebut dengan Perjanjian Lisensi, para pemilik KI tersebut dapat mengajukan gugatan maksimal, misalnya untuk penggunaan Merek tanpa izin menurut Pasal 100 UU Merek menyebutkan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah). Mengerikan bukan?
Edukasi Kekayaan Intelektual untuk Semua
Dengan memahami peraturan ini, tentunya Anda tidak ingin berada di sisi yang salah. Karena sesungguhnya dukungan akan bisnis yang telah memiliki KI, tidak hanya dibutuhkan oleh perusahaan kecil, bahkan saat perusahaan itu sudah besar, semakin dibutuhkan. Semakin besar suatu perusahaan, dampaknya bagi lingkungan akan semakin besar, begitu juga dengan kemampuannya mensejahterakan para pekerjanya, termasuk para vendor yang tersebar di sejumlah wilayah. Jadi jangan sampai kita justru menyabotase pendapatan mereka dengan memberikan dukungan pada pembajak-pembajak kecil.
Peran media mainstream yang hadir di platform digital sebetulnya bisa berdampak besar dalam memberikan pencerahan, tapi sayangnya, media-media besar dengan reputasi yang baik pun masih sering melakukan beberapa kesalahan dalam pemberitaannya terkait isu-isu Kekayaan Intelektual. Pembahasan tentang kesalahan yang lazim dilakukan oleh media di Indonesia ini akan kami hadirkan pada artikel selanjutnya.
Untuk informasi dan bantuan lebih lanjut mengenai pendaftaran dan perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia atau di seluruh dunia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].