Menjual Barang Koleksi di Marketplace Kena Take Down Karena Melanggar Kekayaan Intelektual - Kok Bisa? - AFFA IPR

Menjual Barang Koleksi di Marketplace Kena Take Down Karena Melanggar Kekayaan Intelektual – Kok Bisa?

Komunitas mainan action figure belakangan dihebohkan dengan dirazianya sejumlah produk populer di platform e-commerce. Tidak hanya penjual tidak resmi, seperti kolektor musiman, reseller resmi yang sudah mengikuti prosedur pendaftaran “white list” pun ikut terkena dampaknya. Pemicunya adalah sebuah surat resmi dari Pemegang Merek (distributor yang sudah membeli lisensi dari Pemilik Merek), yang melarang berbagai bentuk penggunaan nama, logo, hingga penjualan item yang sudah dibuka dari kemasannya.   Fenomena ini menimbulkan pertanyaan di benak banyak pelaku usaha dan kolektor: Apakah Pemegang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bisa semena-mena melarang penjualan barang second? Apakah tindakan ini legal?   Hak Eksklusif Pemegang Merek   Secara umum, pemegang Hak Merek memang memiliki Hak Eksklusif untuk mengontrol penggunaan Mereknya, termasuk dalam konteks pemasaran dan distribusi produk. Namun, perlu dicatat:   HAKI tidak secara otomatis melarang penjualan barang second (barang bekas) selama barang tersebut merupakan produk asli yang diperoleh secara sah. Dalam prinsip yang dikenal sebagai “exhaustion doctrine,” hak Pemegang Merek dianggap telah “habis” setelah produk dijual secara sah untuk pertama kalinya. Ini berarti, pemilik barang sah boleh menjual kembali produknya. Akan tetapi, Pemegang Merek memang berhak untuk membatasi penggunaan Merek dalam konteks branding toko, kemasan ulang, atau penggunaan logo secara komersial yang dapat menyesatkan konsumen atau merusak citra Merek.   Maka, melarang penjualan barang second hanya karena itu barang bekas bisa diperdebatkan secara hukum. Tetapi melarang penggunaan logo, nama Merek, dan elemen visual lain untuk tujuan komersil tanpa izin adalah sesuatu yang sah menurut hukum.   Tips Aman Menjual Barang Second Tanpa Melanggar HAKI   Agar tidak melanggar hak Pemegang Merek ketika menjual barang koleksi atau produk second, berikut beberapa langkah aman yang bisa Anda ikuti:   Hindari penggunaan logo atau nama Merek di judul toko Anda. Gunakan deskripsi netral seperti “koleksi mainan blindbox” atau “figure random rare.” Jelaskan bahwa produk adalah milik pribadi dan dijual sebagai barang bekas. Menyebut bahwa produk berasal dari koleksi pribadi dapat membantu menegaskan tidak adanya niat melanggar distribusi resmi. Jangan modifikasi atau rebrand produk. Mengemas ulang atau menambahkan elemen baru (misalnya stiker brand sendiri) dapat dianggap pelanggaran. Hindari membuat kesan bahwa Anda adalah distributor resmi. Jika Anda bukan bagian dari jalur distribusi resmi, jangan menggunakan istilah-istilah seperti “official,” “resmi,” atau sejenisnya. Hindari menjual isi blindbox secara terbuka jika hal ini memang dilarang oleh pemegang Merek. Jika produk dirancang untuk bersifat “surprise” (random), membuka dan menjual ulang dengan nama karakter tertentu dapat dianggap melanggar nilai komersial produk.   Lalu Kenapa Banyak yang Bebas Jual iPhone Second?   Membandingkan praktek keduanya kemudian muncul ke permukaan dan menjadi perdebatan yang menarik. Karena masih banyak kita temui orang yang menjual ponsel seperti iPhone secara bebas di toko online tanpa masalah. Apa perbedaannya?   Apple atau produsen ponsel lainnya tidak melarang penjualan barang second selama barang tersebut asli dan tidak diubah. Produk seperti iPhone tidak dirancang sebagai “koleksi kejutan” seperti blindbox, sehingga tidak ada kekhawatiran nilai eksklusivitas rusak akibat unboxing. Penjual iPhone second umumnya juga tidak mengklaim dirinya sebagai distributor resmi, dan tidak memakai logo Apple untuk branding toko.   Artinya, yang menjadi titik krusial bukan pada barang second-nya, tapi konteks penggunaan Merek dan strategi pemasaran penjual.   Pada akhirnya penjualan barang second sah dilakukan, asalkan produknya asli, dan tidak menyesatkan konsumen dengan penggunaan Merek yang melanggar. Bagi para kolektor dan pelaku usaha, penting untuk memahami batasan HAKI agar bisa tetap berjualan tanpa terkena takedown atau somasi. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pemanfaatan Merek dalam jual-beli online, langsung hubungi kami melalui email [email protected].

3 Langkah Hukum yang Dapat Diambil Jika Merek Anda Dilanggar di Tiongkok - AFFA IPR

3 Langkah Hukum yang Dapat Diambil Jika Merek Anda Dilanggar di Tiongkok

Meski Tiongkok merupakan salah satu mitra dagang terbesar Indonesia, sistem hukum Kekayaan Intelektual di sana sangat berbeda dengan Indonesia. Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi pelaku usaha Indonesia adalah pelanggaran Merek, terutama ketika ada pihak lain yang terlebih dahulu mendaftarkan Merek tersebut di Tiongkok.    Jika Anda pernah atau sedang mengalami kasus yang sama, artikel ini membahas langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh, baik melalui pendaftaran dengan iktikad tidak baik maupun pemalsuan.   Merek Anda Sudah Didaftarkan oleh Pihak Lain? Jika Merek Anda telah lebih dahulu didaftarkan oleh pihak lain di Tiongkok, ada dua jalur hukum utama yang dapat Anda tempuh: Pembatalan Karena Tidak Digunakan (Non-use Cancellation) Jika Merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak pendaftarannya, Anda dapat mengajukan permohonan pembatalan ke China National Intellectual Property Administration (CNIPA). Pemegang Merek akan diberi waktu 2 bulan untuk menunjukkan bukti penggunaan. Jika tidak ada bukti cukup, Merek dapat dibatalkan. Pembatalan karena Iktikad Tidak Baik Jika Anda dapat membuktikan bahwa pendaftaran dilakukan dengan niat tidak baik atau melanggar hak Anda sebagai pemilik asli, Anda dapat mengajukan pembatalan melalui “Dewan Banding Merek” di Tiongkok. Proses ini memerlukan bukti kuat dan Anda harus menunjuk Konsultan Merek untuk dapat melakukannya.  Menolak Pengajuan Merek dari Pihak Lain Jika ada pihak lain yang baru mengajukan permohonan Merek yang mirip atau identik dengan Merek Anda, Anda dapat mengajukan penolakan ke CNIPA dalam waktu 3 bulan sejak publikasi di “Lembaran Merek” Tiongkok. Jika Anda menang, Merek tersebut tidak akan terdaftar. Jika kalah, Anda dapat lanjut dengan proses pembatalan. Menindak Pelanggaran: Jalur Hukum yang Dapat Ditempuh Administratif: Aduan ke Administration for Market Regulation (AMR) Anda dapat mengajukan aduan ke AMR di lokasi terjadinya pelanggaran. Jika aduan diterima, AMR dapat menyita barang yang melanggar dan mengenakan denda. Proses ini relatif cepat dan hemat biaya, namun tidak memberikan ganti rugi secara langsung. Perdata: Gugatan ke Pengadilan Rakyat Jika Anda ingin menuntut ganti rugi, Anda harus mengajukan gugatan ke pengadilan. Proses ini mencakup sidang praperadilan, pemeriksaan bukti, dan putusan akhir. Pengadilan dapat memerintahkan penghentian pelanggaran, penyitaan barang, dan pembayaran kompensasi. Pidana: Laporkan ke Kejaksaan Untuk pelanggaran serius (nilai barang palsu > RMB 50.000), Anda dapat melapor ke kejaksaan. Jika diterima, pelaku dapat dituntut pidana dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.   Sebelum Anda mengambil tindakan hukum di atas, penting untuk mengumpulkan dan melegalisasi keseluruhan buktinya. Karena hanya bukti yang telah dilegalisir oleh notaris Tiongkok yang dapat diakui secara hukum. Oleh karena itu, jika Anda menemukan pelanggaran, pastikan Anda memiliki dokumentasi lengkap dan sah. Anda bisa menggunakan jasa Konsultan Merek profesional untuk membantu proses ini. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait tindakan hukum yang dapat diambil untuk melindungi Merek Anda di Tiongkok, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected]

Ingat: Tidak Semua Karya Berbasis AI Melanggar Hak Cipta - AFFA IPR

Ingat: Tidak Semua Karya Berbasis AI Melanggar Hak Cipta

Kecerdasan Buatan Generatif atau yang dikenal sebagai Generative Artificial Intelligence (Gen-AI) semakin populer di kalangan masyarakat. Gen-AI memungkinkan pengguna untuk menciptakan berbagai jenis konten, mulai dari karya tulis, gambar, musik, video, hingga bahasa pemrograman (coding). Teknologi ini, dengan nama-nama besar seperti ChatGPT, Gemini, Midjourney, Copilot, hingga Firefly, telah membawa revolusi besar dalam dunia kreativitas.   Namun, maraknya penggunaan Gen-AI juga menimbulkan kontroversi, dengan isu utama adalah dugaan pelanggaran Hak Cipta. Banyak pihak yang langsung melabel karya berbasis AI ini sebagai bentuk pelanggaran Hak Cipta, karena di-train atau dilatih dengan menggunakan data atau karya yang sudah tersedia di internet tanpa izin dari pemiliknya. Namun pada kenyataannya, penting untuk memahami bahwa tidak semua karya berbasis AI melanggar Hak Cipta. Kenapa? Karena tidak semua data atau karya dilindungi Hak Cipta. Berikut ini pemaparannya:   Pemanfaatan Data Latih dan Hak Cipta   Gen-AI memerlukan data latih untuk menghasilkan konten. Di berbagai negara, regulasi terkait penggunaan data latih berbeda-beda, namun sepakat untuk tidak langsung melabel seluruh karya berbasis AI merupakan pelanggaran:   Amerika Serikat Pemanfaatan data latih dilindungi oleh prinsip “Fair Use.” Prinsip ini memungkinkan penggunaan karya ber-Hak Cipta tanpa perlu izin terlebih dahulu untuk tujuan tertentu, seperti pendidikan, kritik, atau komentar, selama penggunaannya tidak merugikan nilai komersial karya asli.   Inggris Menggunakan prinsip “Fair Dealing,” dimana karya ber-Hak Cipta dapat digunakan untuk tujuan non-komersial, penelitian, atau pelaporan berita. Penggunaan yang sesuai dengan batasan ini tidak dianggap melanggar Hak Cipta.   Uni Eropa Penggunaan data latih tanpa izin diperbolehkan untuk lembaga penelitian atau kebudayaan nonkomersial, dengan mekanisme opt-out yang memungkinkan pemilik Hak Cipta menolak penggunaan karyanya.   Indonesia Penggunaan data latih Gen-AI merujuk pada pembatasan Hak Cipta yang diatur dalam Bab VI UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pasal-pasal tertentu memberikan kelonggaran untuk: Penggunaan karya untuk keperluan pendidikan dan penelitian (Pasal 44); Penggandaan oleh perpustakaan atau lembaga arsip (Pasal 47); Penggandaan, penyiaran, atau komunikasi untuk tujuan informasi (Pasal 48); Penggandaan sementara untuk kepentingan tertentu (Pasal 49); dan Pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi atas suatu ciptaan oleh pemerintah untuk kepentingan nasional (Pasal 51).   Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum Hak Cipta Indonesia menyediakan kerangka hukum yang memungkinkan penggunaan karya untuk tujuan tertentu tanpa dianggap sebagai pelanggaran.   Karena Tidak Semua Karya Gen-AI Melanggar Hak Cipta   Lebih lanjut, menjadi penting untuk memahami bahwa hasil karya berbasis AI tidak otomatis melanggar Hak Cipta, dengan mempertimbangkan beberapa faktor berikut:   Originalitas: Apakah karya yang dihasilkan AI cukup orisinal dan tidak hanya merupakan reproduksi langsung dari karya yang ada?  Penggunaan Data Latih: Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, apakah data latih yang digunakan berasal dari karya dengan izin atau berada dalam ranah domain publik?  Tujuan Penggunaan: Apakah karya tersebut digunakan untuk tujuan non-komersial, pendidikan, atau penelitian?   Namun demikian, melihat perkembangan teknologi yang begitu pesat, sangat penting untuk memperbarui regulasi Hak Cipta agar sesuai dengan kebutuhan zaman. Dalam konteks Gen-AI, pendekatan berbasis kolaborasi antara pemangku kepentingan, termasuk pembuat kebijakan, kreator, dan pengembang AI, menjadi kunci untuk menciptakan keseimbangan antara inovasi dan perlindungan Hak Cipta. Termasuk dengan bagaimana status kepemilikan dari karya-karya berbasis AI, apakah juga dapat dilindungi Hak Cipta?   Sanksi Bagi Transformasi & Distribusi Ciptaan Tanpa Izin   Sebagai pengguna teknologi, kita juga memiliki tanggung jawab untuk menggunakan AI secara etis dan menghormati Hak Cipta. Jika tujuan kita memang untuk komersil, penting untuk melakukan komodifikasi jika karya yang dihasilkan memiliki kemiripan dari karya yang sudah ada. Atau manfaatkan saja Gen-AI ini sebagai sumber inspirasi untuk membuat karya yang benar-benar baru. Karena jika pemilik karya asli dapat membuktikan bahwa hasil karya yang anda gunakan secara komersil merupakan pelanggaran, Anda dikenakan dua pasal sekaligus, yakni UU Hak Cipta Pasal 113 Ayat (2) dan (3):   Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk transformasi tanpa izin; dan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk distribusi tanpa izin.   Maka dari itu, daripada langsung menyalahkan, lebih baik Gen-AI dipahami secara lebih mendalam sebagai alat yang dapat mendukung kreativitas dan inovasi. Dengan memanfaatkan teknologi ini secara etis dan dalam batasan hukum yang berlaku, kita dapat menciptakan ekosistem yang adil bagi semua pihak. Regulasi yang jelas dan edukasi publik yang memadai akan membantu mendorong pemanfaatan Gen-AI tanpa mengorbankan perlindungan Hak Cipta. Baca juga: Panduan Penggunaan Kecerdasan Buatan Generatif dari Sudut Pandang Kekayaan Intelektual   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual lainnya di Indonesia dan manca negara, langsung hubungi kami melalui email [email protected].

IP Task Force Indonesia Bekerja: 5,35 Miliar Produk Terkait Pelanggaran KI Dimusnahkan! - AFFA IPR

IP Task Force Indonesia Bekerja: 5,35 Miliar Produk Terkait Pelanggaran KI Dimusnahkan!

Indonesian Intellectual Property (IP) Task Force atau satgas khusus lintas Kementerian Republik Indonesia yang terdiri dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Direktorat Jenderal Bea Cukai, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada 12 Desember 2024 secara simbolik telah menghancurkan sejumlah produk terkait pelanggaran 12 Merek dan Desain Industri.   Dalam konferensi pers-nya, Dirjen Kekayaan Intelektual Razilu mengatakan, “Pemusnahan ini adalah pesan kuat dari DJKI bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran Kekayaan Intelektual di Indonesia.”    Setidaknya ada 3 pesan yang ingin disampaikan dalam pemusnahan produk-produk ini, yakni: Memberikan efek jera pada pelaku agar tidak lagi melakukan pelanggaran. Karena aspek hukum perdata dan pidana bisa dijeratkan kepada mereka. Memberikan rasa aman kepada para kreator dan pemilik IP untuk terus berkarya dan mendapatkan perlindungan. Jangan pernah membeli barang tiruan/palsu dengan harga murah, karena akan berdampak tidak baik bagi kesehatan, pekerjaan, dan lingkungan.   Adapun produk senilai 5,35 miliar Rupiah yang dimusnahkan adalah sebagai berikut: LEGO (mainan) senilai lebih dari 1 miliar yang berasal dari 110 item. Comotomo (botol dot bayi) senilai lebih dari 500 juta dari 888 item. Mimi White (hand body) – 216 item. MT NG Shan (mata bor) – 2 ribu buah.  Louis Vuitton (tas wanita, dompet, & sabuk) – 10 buah. Christian Louboutine (sepatu wanita) – 2 buah. Tokai (pemantik api) – 5 dus. Orion Choco Pie (makanan snack/biskuit) – 50 dus. Honda (suku cadang) – 30 dus. Honda (genset) – 30 unit. Harley Davidson (aksesoris pakaian, payung, & dompet) – 600 buah. Kemasan Makanan (Desain Industri) – 30 dus.   Perlu dicatat, yang dimaksud dengan produk yang melanggar Kekayaan Intelektual ini bukan hanya produk yang bersifat tiruan, namun termasuk juga produk yang masuk ke pasar Indonesia secara ilegal. Karena secara hukum, produk-produk yang diselundupkan tidak melalui jalur resmi, tidak mematuhi sejumlah prosedur impor yang berlaku, serta diajukan keberatannya oleh pemegang lisensi resmi dari Merek terkait, dapat dilakukan penindakan.   Karena pelanggaran Kekayaan Intelektual memang membutuhkan penindakan lintas sektor, mengingat cakupan permasalahannya yang cukup kompleks dan luas. Adapun tugas dari masing-masing instansi yang terkait adalah sebagai berikut: DJKI: Monitoring, pengawasan, giat pencegahan, langkah mitigasi, dan penegakan hukum KI. Ditjen Bea Cukai: Penanganan importasi produk yang diduga melanggar KI. BPOM: Mengatasi peredaran produk makanan dan obat yang diduga melanggar KI dan membahayakan kesehatan jiwa dan lingkungan hidup. Komdigi: Penanganan pengaduan permohonan pemblokiran situs terkait barang dan/atau jasa yang dianggap melanggar KI. Bareskrim Polri: Koordinasi komunikasi kolaborasi penegakan hukum dari pusat hingga jajarannya yang berada di seluruh wilayah indonesia. BSSN: Pengawasan pelanggaran KI di ruang siber dan membantu penanganan pelanggaran KI yang terjadi di ruang siber.   Baca juga: Membedah Kompleksitas Kejahatan Kekayaan Intelektual Dunia: Pencucian Uang Termasuk di Dalamnya!   Dalam setiap tahunnya, rata-rata laporan pertahun dari pelanggaran KI berada dikisaran 50 aduan, dengan dominasi kasus berasal dari pelanggaran Merek, Desain Industri, dan Hak Cipta. Peran serta Komdigi juga secara signifikan membantu dalam memblokir 414 situs pelanggaran Hak Cipta dari 16 permohonan. Namun jika melihat angka 5 miliar lebih tadi hanya berasal dari 12 kasus, maka bisa dibilang ini baru langkah awal atau puncak dari gunung es saja dari praktek penegakan hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia.   Maka dari itu 5 (lima) aspek komponen bangsa (Pemerintah, Akademisi, Swasta, Masyarakat dan Media) diharapkan dapat terus berpartsipasi dalam upaya menjaga iklim Kekayaan Intelektual yang lebih baik di Indonesia.   Karena dengan semakin tingginya kesadaran publik akan pentingnya Kekayaan Intelektual, akan berdampak positif pula pada perekonomian bangsa dan iklim investasi Indonesia di mata dunia.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan Merek di dan Kekayaan Intelektual lainnya di Indonesia dan manca negara, langsung hubungi kami melalui email [email protected].

Standar-Ganda-Netizen-dalam-Menyikapi-Pelanggaran-Kekayaan-Intelektual-affa

Standar Ganda Netizen dalam Menyikapi Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Standar Ganda Netizen dalam Menyikapi Pelanggaran Kekayaan Intelektual Indonesia sebagai negara berkembang memang masih memiliki sejumlah tantangan dalam penegakan Kekayaan Intelektual (KI). Jika saat ini Indonesia masih berada dalam daftar hitam investasi yang diterbitkan oleh Kamar Dagang Amerika Serikat (USTR) melalui Priority Watch List (PWL) 2023, tidaklah mengherankan. Karena edukasi akan pentingnya Kekayaan Intelektual masih belum menjangkau sepenuhnya penduduk Indonesia yang sudah tembus 278 juta jiwa.    Kalau pun mereka sadar dan mulai mengenal KI, mereka masih memiliki persepsi berbeda dalam menyikapi permasalahan KI yang ada. Jika pelanggaran terjadi pada perusahaan besar dari luar negeri, mereka memaklumi, tapi jika yang dilanggar adalah perusahaan lokal yang baru merintis, mereka akan membelanya dengan membabi buta. Inilah fenomena yang masih marak di Indonesia: Standar Ganda!   Kekuatan Netizen Berdasarkan hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), pengguna internet di Indonesia mencapai 215,63 juta orang pada periode 2022-2023. Lebih lanjut, Hootsuite – We Are Social juga menambahkan 80% pengguna internet Indonesia aktif di media sosial Instagram dan Facebook, serta 60% di Twitter. Para pengguna aktif media sosial inilah yang akrab disebut dengan Netizen, yang paling banyak berkomentar atas berbagai macam kasus yang bersliweran di timeline, termasuk kasus-kasus pelanggaran Kekayaan Intelektual.   Kasus yang paling sering ditemukan adalah saat dunia sedang dilanda film populer, seperti Super Mario Bros atau Barbie, kita dapat menemukan beberapa kegiatan, restoran, atau taman bermain yang menghadirkan tema-tema dari KI tersebut tanpa izin, dan itu dipromosikan di media sosial mereka.    Saat ada netizen yang memperingatkan, “Apakah penggunaan karakter ini sudah berizin?” Netizen lain akan menimpalinya dengan, “Biarin aja sih, brand itu kan sudah kaya. Bagi-bagi rezeki dengan pengusaha kecil tidak masalah kan?”   Atau, “Hadirnya mereka (para pemanfaat KI tanpa izin) itu justru memudahkan kita untuk merasakan atmosfer yang sama, daripada harus jauh-jauh ke taman hiburannya yang ada di luar negeri kan mahal.”   Namun kondisi yang berbeda jika yang dilanggar itu adalah brand lokal. Contohnya saat ada restoran yang memiliki desain interior, hingga daftar menunya ditiru oleh restoran lain. Netizen dengan senang hati akan menyerbu restoran yang dianggap meniru tadi dengan hujatan.   Sanksi Bagi Para Pelanggar Dari cerita di atas, ada sisi positifnya dimana kesadaran akan Kekayaan Intelektual sudah semakin tinggi, bahkan di satu sisi masyarakat jadi sangat bersemangat. Tapi di sisi lain, masih ada mindset yang perlu diubah. Karena baik itu brand dari luar maupun dalam negeri, entah itu yang sudah berskala besar atau masih menengah/ kecil/ mikro (UMKM), jika mereka sudah memiliki Merek atau Desain Industri yang terdaftar, Hak Cipta yang tercatat, maka telah memiliki Hak Eksklusif yang dilindungi Undang-Undang.  Tanpa adanya kerjasama resmi tertulis yang disebut dengan Perjanjian Lisensi, para pemilik KI tersebut dapat mengajukan gugatan maksimal, misalnya untuk penggunaan Merek tanpa izin menurut Pasal 100 UU Merek menyebutkan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah). Mengerikan bukan?   Edukasi Kekayaan Intelektual untuk Semua Dengan memahami peraturan ini, tentunya Anda tidak ingin berada di sisi yang salah. Karena sesungguhnya dukungan akan bisnis yang telah memiliki KI, tidak hanya dibutuhkan oleh perusahaan kecil, bahkan saat perusahaan itu sudah besar, semakin dibutuhkan. Semakin besar suatu perusahaan, dampaknya bagi lingkungan akan semakin besar, begitu juga dengan kemampuannya mensejahterakan para pekerjanya, termasuk para vendor yang tersebar di sejumlah wilayah. Jadi jangan sampai kita justru menyabotase pendapatan mereka dengan memberikan dukungan pada pembajak-pembajak kecil.    Peran media mainstream yang hadir di platform digital sebetulnya bisa berdampak besar dalam memberikan pencerahan, tapi sayangnya, media-media besar dengan reputasi yang baik pun masih sering melakukan beberapa kesalahan dalam pemberitaannya terkait isu-isu Kekayaan Intelektual. Pembahasan tentang kesalahan yang lazim dilakukan oleh media di Indonesia ini akan kami hadirkan pada artikel selanjutnya. Untuk informasi dan bantuan lebih lanjut mengenai pendaftaran dan perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia atau di seluruh dunia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].