Indonesian Intellectual Property (IP) Task Force atau satgas khusus lintas Kementerian Republik Indonesia yang terdiri dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Direktorat Jenderal Bea Cukai, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada 12 Desember 2024 secara simbolik telah menghancurkan sejumlah produk terkait pelanggaran 12 Merek dan Desain Industri.
Dalam konferensi pers-nya, Dirjen Kekayaan Intelektual Razilu mengatakan, “Pemusnahan ini adalah pesan kuat dari DJKI bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran Kekayaan Intelektual di Indonesia.”
Setidaknya ada 3 pesan yang ingin disampaikan dalam pemusnahan produk-produk ini, yakni:
- Memberikan efek jera pada pelaku agar tidak lagi melakukan pelanggaran. Karena aspek hukum perdata dan pidana bisa dijeratkan kepada mereka.
- Memberikan rasa aman kepada para kreator dan pemilik IP untuk terus berkarya dan mendapatkan perlindungan.
- Jangan pernah membeli barang tiruan/palsu dengan harga murah, karena akan berdampak tidak baik bagi kesehatan, pekerjaan, dan lingkungan.
Adapun produk senilai 5,35 miliar Rupiah yang dimusnahkan adalah sebagai berikut:
- LEGO (mainan) senilai lebih dari 1 miliar yang berasal dari 110 item.
- Comotomo (botol dot bayi) senilai lebih dari 500 juta dari 888 item.
- Mimi White (hand body) – 216 item.
- MT NG Shan (mata bor) – 2 ribu buah.
- Louis Vuitton (tas wanita, dompet, & sabuk) – 10 buah.
- Christian Louboutine (sepatu wanita) – 2 buah.
- Tokai (pemantik api) – 5 dus.
- Orion Choco Pie (makanan snack/biskuit) – 50 dus.
- Honda (suku cadang) – 30 dus.
- Honda (genset) – 30 unit.
- Harley Davidson (aksesoris pakaian, payung, & dompet) – 600 buah.
- Kemasan Makanan (Desain Industri) – 30 dus.
Perlu dicatat, yang dimaksud dengan produk yang melanggar Kekayaan Intelektual ini bukan hanya produk yang bersifat tiruan, namun termasuk juga produk yang masuk ke pasar Indonesia secara ilegal. Karena secara hukum, produk-produk yang diselundupkan tidak melalui jalur resmi, tidak mematuhi sejumlah prosedur impor yang berlaku, serta diajukan keberatannya oleh pemegang lisensi resmi dari Merek terkait, dapat dilakukan penindakan.
Karena pelanggaran Kekayaan Intelektual memang membutuhkan penindakan lintas sektor, mengingat cakupan permasalahannya yang cukup kompleks dan luas. Adapun tugas dari masing-masing instansi yang terkait adalah sebagai berikut:
- DJKI:
Monitoring, pengawasan, giat pencegahan, langkah mitigasi, dan penegakan hukum KI. - Ditjen Bea Cukai:
Penanganan importasi produk yang diduga melanggar KI. - BPOM:
Mengatasi peredaran produk makanan dan obat yang diduga melanggar KI dan membahayakan kesehatan jiwa dan lingkungan hidup. - Komdigi:
Penanganan pengaduan permohonan pemblokiran situs terkait barang dan/atau jasa yang dianggap melanggar KI. - Bareskrim Polri:
Koordinasi komunikasi kolaborasi penegakan hukum dari pusat hingga jajarannya yang berada di seluruh wilayah indonesia. - BSSN:
Pengawasan pelanggaran KI di ruang siber dan membantu penanganan pelanggaran KI yang terjadi di ruang siber.
Baca juga:
Membedah Kompleksitas Kejahatan Kekayaan Intelektual Dunia: Pencucian Uang Termasuk di Dalamnya!
Dalam setiap tahunnya, rata-rata laporan pertahun dari pelanggaran KI berada dikisaran 50 aduan, dengan dominasi kasus berasal dari pelanggaran Merek, Desain Industri, dan Hak Cipta. Peran serta Komdigi juga secara signifikan membantu dalam memblokir 414 situs pelanggaran Hak Cipta dari 16 permohonan. Namun jika melihat angka 5 miliar lebih tadi hanya berasal dari 12 kasus, maka bisa dibilang ini baru langkah awal atau puncak dari gunung es saja dari praktek penegakan hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia.
Maka dari itu 5 (lima) aspek komponen bangsa (Pemerintah, Akademisi, Swasta, Masyarakat dan Media) diharapkan dapat terus berpartsipasi dalam upaya menjaga iklim Kekayaan Intelektual yang lebih baik di Indonesia.
Karena dengan semakin tingginya kesadaran publik akan pentingnya Kekayaan Intelektual, akan berdampak positif pula pada perekonomian bangsa dan iklim investasi Indonesia di mata dunia.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan Merek di dan Kekayaan Intelektual lainnya di Indonesia dan manca negara, langsung hubungi kami melalui email [email protected].