Bulan Juli 2025 menjadi bulan penuh aksi di bioskop, dengan kehadiran tiga film besar yang dinanti para penggemar: Jurassic World: Extinction, Superman: Legacy, dan Fantastic Four dari Marvel Studios. Ketiganya kerap disebut sebagai bagian dari franchise film yang mendunia dan sukses secara komersial.
Namun, tahukah Anda bahwa istilah “franchise” yang sering digunakan di dunia film sebenarnya tidak sama pengertiannya dengan istilah franchise dalam hukum Kekayaan Intelektual, baik menurut hukum Amerika Serikat maupun di Indonesia?
Mari kita telusuri lebih dalam, apa sebenarnya arti franchise atau waralaba dalam konteks Kekayaan Intelektual, dan mengapa istilah ini tetap digunakan meski secara hukum maknanya berbeda.
Franchise dalam Film: Strategi Bisnis, Bukan Istilah Hukum
Dalam praktik industri hiburan, istilah “franchise film” merujuk pada ekspansi Kekayaan Intelektual yang berasal dari satu karya utama (film, karakter, cerita), lalu dikembangkan menjadi berbagai produk atau media lain:
- Sekuel dan spin-off film
- Serial TV, animasi, atau komik
- Video game, mainan, pakaian, theme park, dan sebagainya
Contoh:
- Jurassic World: Extinction adalah kelanjutan dari franchise Jurassic Park sejak 1993, yang kini mencakup taman hiburan, game, hingga merchandise.
- Superman: Legacy merupakan bagian dari DC Universe, di mana karakter Superman sudah digunakan lintas media sejak 1938.
- Fantastic Four merupakan bagian dari Marvel Cinematic Universe, sebuah franchise yang menggabungkan ratusan karakter dan puluhan film dalam satu ekosistem IP.
Namun, walaupun franchise film sangat dikenal di industri, istilah “franchise” dalam konteks ini tidak diatur sebagai istilah hukum formal.
Lalu Apa Arti “Franchise” Menurut Hukum?
- Amerika Serikat:
Dalam hukum Amerika, franchise adalah bentuk kerja sama bisnis resmi yang diatur oleh franchise law, di mana Pemilik Merek (franchisor) memberikan hak kepada pihak lain (franchisee) untuk menjalankan bisnis dengan Merek, sistem operasional, dan produk yang sama.
Contoh: McDonald’s, Starbucks, dan Subway.
Sedangkan franchise film tidak termasuk dalam definisi hukum ini. Penggunaan istilah tersebut hanyalah istilah komersial untuk menggambarkan ekosistem IP yang berkembang luas.
- Indonesia:
Di Indonesia, istilah “franchise” juga diartikan sebagai waralaba, dan diatur oleh Permendag No. 71/M-DAG/PER/9/2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba.
Franchise dalam hukum Indonesia adalah bentuk kerja sama bisnis yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk adanya sistem bisnis terbukti sukses dan diatur dalam sebuah perjanjian waralaba.
Contoh: Kopi Kenangan, JNE, dan Alfamart.
Sama seperti di Amerika, franchise film tidak dianggap sebagai bentuk waralaba dalam pengertian hukum di Indonesia. Ia hanyalah istilah populer dalam dunia hiburan.
Jadi Apa Konsekuensi Hukumnya?
Meskipun istilah franchise film tidak memiliki dasar hukum formal sebagai waralaba dan sah saja untuk disebut sebagai “jargon,” namun pengelolaan dan perlindungannya tetap bertumpu pada berbagai bentuk Kekayaan Intelektual (IP). Setiap elemen dalam sebuah film yang berkembang menjadi franchise perlu dilindungi secara hukum, antara lain:
- Hak Cipta, untuk melindungi naskah, film, karakter, musik, dan elemen kreatif lainnya.
- Merek, untuk melindungi nama film, logo, atau karakter sebagai identitas dagang.
- Desain Industri, untuk melindungi visual seperti kostum atau bentuk mainan.
- Lisensi, untuk memberikan hak kepada pihak ketiga menggunakan elemen IP untuk tujuan komersial.
Inilah mengapa franchise film lebih tepat disebut sebagai model komersialisasi IP terpadu, bukan hubungan waralaba formal.
Perlindungan IP Adalah Pondasi Sebuah Franchise Film
Tanpa strategi perlindungan IP yang solid, pengembangan franchise akan rentan:
- Karakter bisa digunakan tanpa izin.
- Nama film bisa didaftarkan pihak lain di negara berbeda.
- Perjanjian lisensi bisa tidak sah jika tidak dicatat atau disusun dengan benar.
Jika Anda membutuhkan masukan dalam strategi pengelolaan dan perlindungan IP terkait film, hingga menjadi “franchise” jangka panjang, langsung hubungi kami melalui kanal kami berikut ini:
📩 E-Mail : [email protected]
📞 Book a Call : +62 21 83793812
💬 WhatsApp : +62 812 87000 889