Episode 2 – What to prepare and what to expect when it comes to a Trademark Application in Indonesia

Filing a Trademark in Indonesia can be tricky, but it also comes down to the preparation and research you do beforehand and manage your expectations. Please make sure you watch our guide on the following link before you file your Trademark in Indonesia:   #trademarklaw #Merek #Trademark #KekayaanIntelektual #KI #IP #DGIP #bisnisindonesia #intellectualproperty #indonesia

AFFA IP Education Series on Youtube

AFFA Intellectual Property Rights – Indonesia & Timor Leste presents: AFFA IP Eduction: Episode 1 – Hal-hal yang harus diperhatikan sebelum mengajukan permohonan pendaftaran merek di Indonesia. Please see our video on the following link on Youtube – https://www.youtube.com/watch?v=pNjgpfWKYc8 We will be uploading more contents about Intellectual Property in Indonesia. Please subscribe and stay tuned!  #trademarklaw #Merek #Trademark #KekayaanIntelektual #KI #IP

Jangan Lupa Daftar Merek - Sebelum Jual Barang ke Luar Negeri - AFFA IPR

Jangan Lupa Daftar Merek – Sebelum Jual Barang ke Luar Negeri

Seiring dengan berkembangnya bisnis Anda di Indonesia, permintaan barang dan/atau jasa dari luar negeri yang berasal dari relasi dan kerabat pun pastinya mulai bermunculan.   Dari satu pesanan, akhirnya tumbuh seribu, bahkan jutaan pesanan dengan nilai transaksi yang bisa jadi sangat fantastis. Produk atau jasa Anda pun akhirnya semakin dikenal di luar negeri. Namun hal yang paling menakutkan, akhirnya terjadi:   “Merek saya sudah didaftarkan oleh orang lain di luar negeri?!”   Ketika Merek Anda didfatarkan di luar negeri oleh pihak lain, maka Anda dapat menderita kerugian yang tidak sedikit, baik itu secaran moral maupun finansial. Sebelum hal tersebut terjadi, kami sangat menyarankan Anda untuk mendaftarkan Merek di luar negeri. Berikut adalah empat poin yang harus Anda pertimbangkan sebelum melakukan pendaftaran Merek di luar negeri:   Cek Budget dan Skala Prioritas Usaha Pendaftaran Merek di luar negeri tidak selalu mahal, namun Anda juga harus mengetahui biaya yang diperlukan untuk melakukan penelusuran dan permohonan pendaftaran Merek di luar negeri. Anda mungkin tidak harus mengajukan di seluruh dunia, tapi bisa diprioritaskan untuk negara-negara tertentu terlebih dahulu. Lakukan Penelusuran Merek Terlebih Dahulu Penelusuran Merek di negara tujuan akan memudahkan Anda untuk menilai besarnya peluang Merek Anda dapat didaftarkan di negara tersebut. Hal ini dapat meminimalisir over spending saat melakukan permohonan pendaftaran Merek di luar negeri. Gunakan Data Prioritas Permohonan Pendaftaran Merek di Indonesia Sebagai Dasar Permohonan Di mayoritas negara anggota Konvensi Paris, Anda dapat mengajukan permohonan pendaftaran Merek menggunakan data prioritas permohonan Merek di Indonesia, asalkan tidak lebih dari 6 (enam) bulan semenjak tanggal permohonan pendaftaran Merek di Indonesia. Selalu Simpan Bukti Permohonan Merek di Luar Negeri untuk Monitoring Lebih Lanjut Setelah mengajukan Merek di luar negeri, Anda akan mendapatkan bukti permohonan pendaftaran Merek di negara masing-masing, dan pastikan Anda menyimpan dokumennya dengan baik. Karena dokumen tersebut memiliki nomor permohonan yang dapat dijadikan patokan untuk monitoring progres Merek Anda di luar negeri.   Baca juga:
 9 Tips Daftar Merek di Malaysia – Pebisnis Indonesia Wajib Baca Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Merek di Luar Negeri, Anda dapat langsung menghubungi kami melalui email: [email protected].

The Indonesian IP Office will remain closed until May 29, 2020

The Indonesian Intellectual Property Office will remain closed until May 29, 2020 due to the spread of the Coronavirus which has not been fully contained. As previously predicted by top health officials in the country, we are expecting to see the peak of the spread by the end of May or June. Therefore, it is very likely that the closure of the Indonesian Intellectual Property Office will be extended. Nevertheless, all online-based services are working and the closure only affects the services that are normally done face to face.   If you have any questions, please do not hesitate to contact us at [email protected].

Lingkup Perlindungan Rahasia Dagang di Indonesia - AFFA IPR

Lingkup Perlindungan Rahasia Dagang di Indonesia

Rahasia Dagang merupakan resep kesuksesan bisnis dalam berbagai bidang, baik itu kuliner, IT, farmasi, maupun bioteknologi.  Tidak jarang publik selalu mencari tahu atau bahkan celah untuk mendapatkan “rahasia sukses” tersebut dengan berbagai macam cara. Atau bahkan mengklaim dan mengekspos, serta membagikan rahasia tersebut ke media sosial. Sebenarnya apa saja cakupan dan konsekuensi bagi pembocor Rahasia Dagang? Kami sudah merangkumnya untuk Anda. Rahasia Dagang sendiri diatur di dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UU Rahasia Dagang). Definisi Rahasia Dagang berdasarkan pasal 1 angka 1 UU Rahasia Dagang adalah suatu informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.   Lalu, apa saja cakupan dari Rahasia Dagang? Pasal 2 UU Rahasia Dagang menjabarkan ruang lingkup perlindungan Rahasia Dagang adalah sebagai berikut: Metode Produksi Berbagai langkah dan teknologi yang digunakan untuk mengubah bahan mentah menjadi barang jadi. Misalnya produksi   Metode Pengolahan Metode yang fokusnya pada langkah-langkah yang diperlukan untuk mengubah atau memodifikasi sifat bahan mentah.  Metode Penjualan Mencakup berbagai strategi atau cara yang digunakan untuk menjual produk atau jasa kepada konsumen, dengan variabel yang mempertimbangkan target pasar, jenis produk, hingga tujuan penjualan.  Informasi Lain di Bidang Teknologi atau Bisnis Hasil riset pengembangan produk, data pelanggan, perjanjian dengan pihak ketiga, hingga strategi bisnis kedepan masuk dalam kategori ini.  Memiliki Nilai Ekonomi Rahasia lainnya yang memberikan keunggulan kompetitif di pasar dan memiliki potensi nilai finansial.  Tidak Diketahui oleh Masyarakat Umum Bukan merupakan “rahasia umum,” dimana informasi tersebut memang hanya diketahui oleh pihak-pihak yang tertentu saja, bukan kebanyakan orang.   Yang kerap menjadi dilema bagi pelaku usaha adalah keputusan untuk mengajukan permohonan Paten atas Rahasia Dagang atau tetap menjadikannya rahasia agar tidak diketahui oleh umum selamanya. Namun yang perlu Anda ketahui adalah sanksi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) bagi pihak lain yang tanpa hak, menggunakan Rahasia Dagang tersebut.   Untuk mencegahnya, beberapa opsi ini dapat menjadi pertimbangan Anda: Dokumentasikan seluruh metode dan/atau informasi lainnya sedetail mungkin; Tetap rahasiakan dengan membuat Perjanjian Kerahasiaan atau Non-Disclosure Agreement (NDA) yang ditandatangani oleh seluruh pihak yang terlibat; dan Perbaharui dokumentasi jika ada perbaruan metode dan/atau informasi lain terkait Rahasia Dagang tersebut.   Selain itu, Anda juga dapat menerapkan pembatasan akses, hingga penerapan teknologi yang terenkripsi untuk mengakses dokumen-dokumen rahasia, agar tidak terjadi akses dari pihak yang tidak berwenang.   Namun, jika Anda ingin melinsensikan Rahasia Dagang Anda ke pihak lain (Pihak Kedua), Anda harus mencatatkannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar memiliki payung hukum dari pelanggaran pihak lain (Pihak Ketiga) yang tidak bertanggung jawab.   Untuk informasi lebih lanjut perihal perlindungan Rahasia Dagang di Indonesia, Anda dapat menghubungi kami melalui email: [email protected].

Renewal of Patent Implementation Postponement Request in Indonesia

Dear friends and colleagues,   Since the enactment of the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia Regulation No. 15 Year 2018 on the Postponement of Patent Implementation by the Patent Holder, we estimated that thousands of patent holders may have lodged in the requests to postpone the implementation of their patent registrations in Indonesia. This is seen as an important action given the limitation that exists in Article 20 of the Patent Law which states that a registered patent product/process has to be used/implemented in Indonesia. The Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia Regulation No. 15 Year 2018 on the Postponement of Patent Implementation by the Patent Holder allows the postponement of 5 years from the registration date and it can be renewed for another 5 years as long as the patent holder provides strong reasons as to why another postponement is required. Once the request to postpone the implementation has been granted by the Indonesian Patent Office, the Patent Office will issue a notification that states the deadline for the postponement. Should you require any assistance with patent protection in Indonesia, please do not hesitate to email us at [email protected]; [email protected]; [email protected].      

Indonesian Patent Update – New Year, New Extension of Time to Settle the Unpaid Patent Annuity

Dear friends and colleagues, The Indonesian Patent Office has announced another extension to settle the outstanding patent annuity to July 31, 2020. However, the extension is only valid for those who have previously provided an undertaking which states the commitment to pay the unpaid annuity fee. The deadline to submit the undertaking is January 31, 2020. This is not the first time the Indonesian Patent Office provided an extension of time to settle the unpaid patent annuity. Nevertheless, we strongly advise our clients to immediately settle the unpaid annuity in order to maintain or continue the prosecution of the pending patent applications in Indonesia. Failure to do so will also affect the eligibility of the applicants to file patents in Indonesia in the future. Should you require further assistance regarding this matter, please contact us at [email protected]; [email protected]; [email protected]. Best regards, Emirsyah Dinar/Achmad Fatchy

Kenapa 24% Pendaftaran Merek di Indonesia Ditolak?

Berdasarkan informasi yang dilansir oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia, setidaknya ada 34 ribu permohonan Merek dari 139 ribu lebih permohonan Merek yang ditolak. Adapun alasan-alasan dari penoloakan tersebutyang paling umum adalah sebagai berikut:   1. Memiliki Persamaan Pada Pokoknya/Secara Keseluruhan Dengan Merek Terdahulu Dasar penolakan yang paling umum menurut pengalaman kami adalah permohonan Merek yang diajukan memiliki persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan dengan Merek yang sudah diajukan terlebih dahulu. Resiko penolakan ini dapat diminimalisir dengan berbagai cara, di antaranya adalah dengan melakukan penelusuran Merek sebelum pengajuan Merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia.   2. Merek Terlalu Desktriptif Suatu Merek akan ditolak apabila terlalu deskriptif. Cotohnya, Anda mengajukan Merek “KOPI” untuk jenis barang di Kelas 30 yang mencakup “biji kopi” maupun jenis jasa di Kelas 43 yang mencakup “kedai kopi”. Suatu Merek harus memiliki nilai kekhususan agar dapat diterima permohonan pendaftarannya.   3. Memuat Info Menyesatkan Menurut pengalaman kami, ada beberapa permohonan Merek yang menggunakan kata-kata superlative seperti “SUPER”, “POWERFUL”, “THE BEST” yang ditolak oleh Direktorat Jendetal kekayaan Intelektual. Menurut pemeriksa, kata-kata tersebut dapat saja menyesatkan konsumen!   Yuk, kita hindari kesalahan-kesalahan di atas sebelum mengajukan permohonan Merek di Indonesia dan di luar negeri. Jika Anda butuh bantuan untuk daftar Merek di Indonesia dan di seluruh dunia, silahkan hubungi kami di [email protected].

INDONESIA UPDATE: Official Fees Increase as per Government Regulation No. 28 Year 2019

The Government of the Republic of Indonesia has issued Government Regulation No. 28 Year 2019 which regulates the official fees for public service matters, including intellectual property matter. This sudden announcement was issued on April 29, 2019 and there are several fees that have increased, among others, patent substantive examination fees, recordal fees, patent maintenance fees, and Madrid Registration fees. Should you require the English translation of the regulation, please do not hesitate to contact us at [email protected].  

INDONESIA UPDATE: Official Fees Increase as per Government Regulation No. 28 Year 2019

The Government of the Republic of Indonesia has issued Government Regulation No. 28 Year 2019 which regulates the official fees for public service matters, including intellectual property matter. This sudden announcement was issued on April 29, 2019 and there are several fees that have increased, among others, patent substantive examination fees, recordal fees, patent maintenance fees, and Madrid Registration fees. Should you require the English translation of the regulation, please do not hesitate to contact us at [email protected].