Saat Teknologi Privat Menjadi Standar Publik: Bab Pembuka Litigasi SEP di Indonesia - AFFA IPR

Saat Teknologi Privat Menjadi Standar Publik: Bab Pembuka Litigasi SEP di Indonesia

Dalam beberapa tahun terakhir, percakapan global mengenai Paten telah bergeser dari sekadar membahas siapa yang menemukan lebih dulu menjadi siapa yang menciptakan standar. Di balik hadirnya 5G di ponsel kita, Wi-Fi di setiap sudut ruang publik, hingga USB-C yang kini menjadi port universal, terdapat satu istilah yang semakin mendominasi ruang diskusi Kekayaan Intelektual: Standard Essential Patents (SEP). Isu ini tidak lagi sekadar berbicara tentang hak eksklusif, tetapi juga tentang akses terhadap teknologi dan tata kelola industri digital global. Indonesia memang belum menjadi medan utama bagi sengketa SEP. Namun, beberapa perkara — seperti perselisihan terkait Paten Nokia di Pengadilan Niaga — mulai menunjukkan bahwa isu ini tidak lagi hanya milik Eropa atau Amerika Serikat. Ketika suatu Paten telah diadopsi sebagai bagian dari standar teknis global, pertanyaannya tidak lagi sesederhana “siapa pemiliknya?”, melainkan “bagaimana lisensinya harus dibuka?” dan “apakah harus ada pembatasan berdasarkan kepentingan umum seperti dalam prinsip FRAND (Fair, Reasonable, and Non-Discriminatory)?” Berbeda dari sengketa Paten di sektor farmasi atau life-sciences yang berfokus pada kebaruan atau domain publik, isu SEP membawa dimensi baru: standarisasi, akses, dan interoperabilitas. Sebuah Paten tidak hanya melindungi invensi, tetapi juga dapat menentukan siapa yang boleh masuk ke pasar — dan dengan syarat apa.   Kasus Terkait SEP Pertama di Indonesia Kasus SEP pertama di Indonesia terjadi pada tahun 2015, melibatkan PT Polarchem, PT Garuda Tasco International, PT Star Metal Ware Industry, dan PT Golden Agin terhadap pemegang Paten IDS0001281. Paten IDS0001281 merupakan Paten Sederhana (utility model) yang mengatur spesifikasi teknis alat sprayer, diajukan pada 31 Mei 2012. Paten ini memiliki kemiripan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan pada tahun 2018, yaitu SNI 8485:2018 mengenai alat penyemprot elektrik gendong beserta standar mutu dan metode pengujiannya. Pemegang Paten keberatan atas pemberlakuan SNI tersebut dan tidak memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan standar itu dalam produksi, serta tidak menyediakan lisensi. Sikap ini jelas bertentangan dengan konsep FRAND pada invensi yang telah dijadikan standar nasional. Pemegang Paten sempat memenangkan perkara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (Putusan No. 75/Pdt.Sus-Paten/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst, tanggal 30 Juni 2016). Namun, dalam tahap peninjauan kembali, Mahkamah Agung (Putusan No. 147 PK/Pdt.Sus-HKI/2018) menyatakan bahwa Paten IDS0001281 tidak memiliki kebaruan secara teknis, sehingga pendaftarannya dapat dibatalkan.   Kasus SEP Nokia Kasus lain yang lebih kompleks adalah empat perkara antara Nokia Technologies Oy melawan beberapa pelaku industri perakitan dan penjualan ponsel di Indonesia. Kasus ini memperlihatkan pola argumentasi SEP yang konsisten. Nokia memetakan dua kelompok klaim Paten telekomunikasi ke dalam 3GPP Technical Specifications yang diadopsi dalam sistem standar Indonesia. Kelompok pertama membahas Paten 3G/UMTS terkait HSDPA 64QAM, yaitu teknologi yang mempercepat transfer data melalui teknik pengemasan yang lebih efisien. Nokia merujuk pada 3GPP TS 25.212, yang menjelaskan spesifikasi multiplexing dan channel coding dalam UMTS. Nokia berargumen bahwa ponsel yang patuh terhadap standar 3G ini secara otomatis menjalankan fitur-fitur yang telah dilindungi oleh klaim Paten mereka.  Kelompok kedua berhubungan dengan Paten 4G, khususnya fitur yang diatur dalam 3GPP TS 36.212 (v8.8.0) mengenai multiplexing, channel coding, dan pemetaan ke saluran fisik pada E-UTRA (LTE). Paten ini mencakup metode penyampaian informasi konfigurasi antena berbasis bit mask, yang memungkinkan sinkronisasi antara perangkat pengguna (UE) dan base station untuk mempercepat transmisi data.  Nokia menjelaskan bahwa TS 36.212 v8.8.0 telah menjadi bagian dari standar global, termasuk di Indonesia. Dengan demikian, setiap ponsel yang beroperasi sesuai standar LTE kemungkinan besar menerapkan langkah-langkah teknis yang telah dipatenkan — dan karenanya memerlukan lisensi FRAND yang sah. Keempat perkara tersebut mengacu pada definisi “Essential” menurut ETSI, yang menyatakan bahwa suatu Hak Kekayaan Intelektual dianggap esensial apabila, secara teknis, tidak mungkin membuat, menjual, atau mengoperasikan produk yang patuh terhadap standar tanpa melanggar hak tersebut. Oleh karena itu, pemegang Paten wajib menyerahkan Pernyataan Informasi HKI dan Deklarasi Lisensi yang tidak dapat dibatalkan, serta bersedia melisensikan invensinya dengan syarat FRAND. Dengan mekanisme ini, hak eksklusif Paten tetap diakui, namun pelaksanaannya “dilunakkan” agar standar dapat diadopsi secara luas.   Dimensi Kontraktual dan Kelembagaan Dimensi kontraktual internasional muncul melalui riwayat lisensi global dan lokal Nokia, yang digunakan untuk menunjukkan itikad baik FRAND dan praktik pasar yang non-diskriminatif. Sengketa biasanya muncul ketika lisensi berakhir dan negosiasi perpanjangan tidak mencapai kesepakatan, sehingga produk yang masih beredar menjadi “di luar lisensi”. Pada titik ini, pertanyaan klasik SEP pun muncul: Apakah penawaran FRAND yang diajukan masih fair dan reasonable secara ekonomi? Apakah ada diskriminasi? Siapa pihak yang beritikad baik (willing/unwilling licensee)? Dan remedi apa yang proporsional — kompensasi finansial atau injunction? Saksi ahli mengenai keharusan implementasi TS 36.212 bagi perangkat LTE memperkuat teori “pelanggaran melalui implementasi standar”, yang menjadi ciri khas sengketa SEP lintas negara. Secara kelembagaan, 3GPP adalah proyek kolaborasi antara berbagai lembaga standardisasi dunia — ETSI di Eropa hanyalah salah satu mitra, bersama ATIS (AS), ARIB/TTC (Jepang), TTA (Korea), dan CCSA (Tiongkok). Karena itu, teknologi 3G/4G/5G merupakan hasil kontribusi banyak pihak, bukan milik tunggal satu pengembang. ETSI menyediakan kebijakan HKI dan prosedur deklarasi, bukan sistem license pooling. Model lisensi yang lazim digunakan adalah lisensi bilateral berbasis FRAND, meskipun di beberapa sektor tersedia opsi lisensi melalui pool.   Bab Baru Diskursus SEP di Indonesia Keempat perkara Nokia tersebut dapat dianggap sebagai bab pembuka litigasi SEP di Indonesia yang terdokumentasi secara publik. Penggugat menautkan klaim Paten ke nomor spesifik TS 3GPP, menegaskan deklarasi ETSI dan komitmen FRAND, lalu menghubungkannya dengan sertifikasi perangkat di pasar domestik sebagai dasar inferensi implementasi klaim. Bagi pelaku industri, pelajarannya jelas: ketika teknologi privat “naik kelas” menjadi standar publik, hak Paten tetap ada — namun disertai kewajiban membuka akses melalui FRAND. Sebaliknya, pihak implementer memperoleh hak untuk mengakses standar, tetapi berkewajiban bernegosiasi dengan itikad baik untuk memperoleh lisensi yang layak. Dalam era 5G dan Internet of Things (IoT), sengketa serupa sangat mungkin beririsan dengan hukum persaingan usaha dan koordinasi lintas yurisdiksi (termasuk isu anti-suit injunction). Karena itu, penting bagi pelaku industri untuk menyiapkan sejak awal pemetaan standar terhadap klaim, dokumentasi negosiasi, dan analisis kewajaran ekonomi sebagai bagian dari kepatuhan.   Menguji Esensialitas dan Kronologi Dalam menilai perkara semacam ini, penting untuk tidak terjebak pada asumsi “otomatis esensial.” Seperti dicatat oleh Yi Yu et al. (2024), langkah awal pembelaan yang efektif adalah menguji apakah…

King “Sat-Set” ASEAN: Negara Asia Tenggara Mana yang Proses Pendaftaran Mereknya Paling Cepat? - AFFA IPR

King “Sat-Set” ASEAN: Negara Asia Tenggara Mana yang Proses Pendaftaran Mereknya Paling Cepat?

ASEAN merupakan wilayah yang semakin penting dari segi komersil bagi negara-negara seperti Tiongkok, Korea Selatan, Amerika Serikat, dan Uni Eropa. Dengan semakin meningkatnya perdagangan di ASEAN, maka perlindungan Merek menjadi kewajiban bagi pelaku usaha. Setiap tahunnya jumlah permohonan Merek pun semakin meningkat. Menurut ASEAN Intellectual Property Portal, pada tahun 2022 saja jumlah permohonan Merek di ASEAN adalah 341.488 permohonan.   Di Asia Tenggara sendiri “kecepatan” adalah kebutuhan mutlak, karena kebiasaan masyarakatnya yang cukup “sat-set”. Namun, seberapa cepat kah proses pendaftaran Merek di negara-negara ASEAN?    Berikut kami urutkan negara-negara dengan permohonan pendaftaran Merek tercepat di Asia Tenggara saat ini, berdasarkan pengalaman AFFA sebagai konsultan Merek selama lebih dari seperempat abad. Namun perlu dicatat, jangka waktu ini tidak berlaku apabila permohonan Merek yang diajukan menerima oposisi dan/atau penolakan. Nomor Negara Durasi 1 Filipina 4-8 bulan 2 Singapura 6-9 bulan 3 Indonesia 8-12 bulan 4 Kamboja 9-15 bulan 5 Thailand 10-14 bulan 6 Laos 10-15 bulan 7 Malaysia 12-15 bulan 8 Brunei 12-18 bulan 9 Vietnam 12-24 bulan   Dari pemetaan di atas terlihat bahwa setiap negara ASEAN memiliki kecepatan dan karakteristik yang berbeda dalam memproses permohonan Merek. Bagi Anda pelaku usaha atau pemilik Merek, informasi ini penting untuk menentukan strategi ekspansi dan perlindungan Merek di pasar regional yang sangat kompetitif.    Karena kecepatan bukan hanya soal birokrasi, tapi berkaitan erat juga dengan strategi bisnis—semakin cepat Merek terdaftar, semakin kuat pula perlindungan terhadap aset intelektual perusahaan. Sebagai Konsultan Merek terdaftar dengan jaringan luas di seluruh dunia, termasuk ASEAN, AFFA siap mendampingi Anda dalam menavigasi perbedaan prosedural antar negara ASEAN, sehingga pendaftaran Merek dapat dilakukan secara tepat, efisien, dan strategis!   Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek di negara-negara ASEAN, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini, dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS!   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Tidak Hanya Pendaftaran, Tanzania Wajibkan Pencatatan Merek untuk Barang Impor Mulai Desember 2025 - AFFA IPR

Tidak Hanya Pendaftaran, Tanzania Wajibkan Pencatatan Merek untuk Barang Impor Mulai Desember 2025

Fair Competition Commission (FCC) Tanzania telah mengumumkan pemberlakuan sistem pencatatan (recordation) Merek yang bersifat wajib untuk semua barang yang masuk ke Tanzania. Peraturan baru ini akan berlaku efektif pada 1 Desember 2025. Langkah ini menjadikan Tanzania sebagai negara Afrika kedua, setelah Kenya, yang memberlakukan pencatatan wajib untuk Merek asing yang masuk ke negaranya.   Tujuan dan Landasan Hukum   Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memperkuat kontrol di perbatasan dan memerangi impor barang palsu. Dengan adanya sistem ini, petugas bea cukai dapat lebih mudah mengidentifikasi dan mencegat barang-barang yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual di jalur-jalur perbatasan masuk negara. Dengan demikian, bagi Anda pemilik Merek dari Indonesia, regulasi ini memberikan payung hukum lebih dalam memperkuat langkah-langkah penegakan hukum di Tanzania.   Kebijakan ini diberlakukan berdasarkan penambahan Pasal 11A pada Merchandise Marks Act, 1963 dan Merchandise Marks (Recordation) Regulations, 2025 yang merupakan hasil dari Finance Act, 2025 yang diberlakukan mulai 1 Juli 2025.   Pencatatan di FCC adalah Proses Terpisah dari Pendaftaran Merek di BRELA   Penting untuk dipahami bahwa sistem Pencatatan Merek di FCC ini berjalan secara paralel dan terpisah dari aktivitas Pendaftaran Merek yang dikelola oleh Business Registrations and Licensing Agency (BRELA), yang merupakan Kantor Kekayaan Industri Tanzania. Artinya, pendaftaran Merek di BRELA tetap menjadi syarat utama, dan pencatatan di FCC adalah langkah tambahan yang wajib dilakukan bagi importir. Merek yang digunakan di Tanzania namun belum terdaftar di BRELA harus secepatnya didaftarkan agar dapat memenuhi persyaratan pencatatan wajib ini.   Konsekuensi Ketidakpatuhan   Mulai 1 Desember 2025, untuk semua barang ber-Merek yang masuk ke Tanzania, yang belum dicatatkan di FCC, akan menghadapi risiko serius. Barang-barang tersebut, baik itu asli maupun palsu, dapat ditahan di perbatasan. Selain penegahan barang yang dapat menyebabkan penundaan signifikan, importir juga dapat dikenakan denda dan penalti lebih lanjut.   Prosedur dan Persyaratan Pencatatan Untuk mematuhi peraturan ini, semua Merek yang terkait dengan barang impor, terlepas dari di mana Merek tersebut telah terdaftar, harus diajukan pencatatan resminya kepada Chief Inspector of Merchandise Marks. Permohonan pencatatan harus diajukan menggunakan formulir resmi FCC1, disertai dengan dokumen-dokumen berikut: Rincian lengkap pemohon, termasuk kewarganegaraan atau yurisdiksi pendirian perusahaan. Tempat pembuatan barang yang bersangkutan. Salinan resmi Sertifikat Merek yang masih berlaku. Contoh barang atau foto yang jelas dari barang yang menggunakan Merek tersebut. Rincian mengenai setiap penerima lisensi (licensee) atau entitas afiliasi yang diizinkan menggunakan Merek tersebut. Bukti pembayaran biaya yang telah ditetapkan.   Langkah yang Harus Diambil   Mengingat peraturan ini bersifat wajib, para pelaku usaha sangat disarankan untuk segera meninjau portofolio Merek yang ada, dengan mengambil langkah-langkah berikut: Mendaftarkan Merek: Segera ajukan pendaftaran untuk Merek dagang yang digunakan di Tanzania, jika belum terdaftar di BRELA. Memulai Proses Pencatatan: Lakukan proses pencatatan di FCC untuk semua Merek yang relevan sesegera mungkin sebelum 1 Desember 2025, agar tidak terkena penegahan di perbatasan.   Dengan mematuhi peraturan ini, Anda dapat memastikan keamanan hak kekayaan intelektual atas Merek yang Anda miliki, memperkuat posisi pasar, dan yang terpenting, menjaga kelancaran arus masuk barang ke Tanzania tanpa penundaan yang tidak perlu.   Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan pencatatan Merek di Tanzania, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini, dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS!   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Qatar Resmi Adopsi Kelas Nice Edisi Ke-11 - Apa Manfaatnya Bagi Pemilik Merek Indonesia? - AFFA IPR

Qatar Resmi Adopsi Kelas Nice Edisi Ke-11 – Apa Manfaatnya Bagi Pemilik Merek Indonesia?

Mulai 15 September 2025, Kantor Merek Qatar resmi mewajibkan semua pengajuan Merek mengikuti Klasifikasi Nice edisi ke-11, seperti yang diamanatkan dalam ketentuan GCC Law No. 7/2014.   Apa yang berubah dari ketentuan sebelumnya?   Tidak boleh lagi menggunakan class heading atau frasa umum seperti “all goods or services within class…”. Daftar barang/jasa harus ditulis secara rinci dan spesifik sesuai istilah dalam edisi ke-11 Klasifikasi Nice. Meski begitu, Pemohon masih dapat memilih semua item secara manual seperti yang tertera pada daftar resmi.   Perlindungan Hukum Tetap Luas   Meskipun Merek hanya didaftarkan untuk beberapa item dalam satu kelas, perlindungan hukum tetap berlaku untuk seluruh barang/jasa dalam kelas tersebut. Artinya, pihak lain tidak bisa mendaftarkan Merek yang sama atau mirip untuk barang/jasa lain dalam kelas yang sama.   Sejalan dengan Indonesia   Perlu diketahui, Indonesia juga telah mengadopsi Klasifikasi Nice edisi ke-11 dalam proses pendaftaran Merek. Hal ini menunjukkan adanya keselarasan dengan praktik internasional, sehingga semakin memudahkan Anda, sebagai pemilik Merek asal Indonesia untuk memperluas bisnis ke Qatar.   Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek di Qatar, termasuk resiko penolakannya, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini, dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS!   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Manufacturing Without Trademark Ownership - Is It Safe? - AFFA IPR

Amankah Memproduksi Produk di Indonesia Tanpa Mendaftarkan Mereknya?

Pertanyaan ini sering muncul di tengah iklim investasi terhadap industri manufaktur yang terus tumbuh di Indonesia. Tapi bagaimana kalau jawabannya adalah “tidak sepenuhnya aman”? Apa yang harus Anda lakukan untuk menghadapi semua resikonya?   Risiko Pelanggaran   Meskipun Anda yang memproduksi, bisa saja Merek yang digunakan ternyata sudah didaftarkan oleh pihak lain lebih dulu. Hal ini dapat menimbulkan klaim Pelanggaran Merek atau “Trademark Infringement” dan berujung pada tuntutan hukum dan/atau gugatan pada aktivitas Anda yang dianggap melanggar.   Produksi = Kegiatan Komersial   Perlu diingat, kegiatan produksi atau manufacturing dianggap sebagai aktivitas komersial, meskipun produk tersebut tidak Anda jual di pasar Indonesia. Artinya, potensi sengketa tetap ada walaupun distribusinya hanya ditujukan untuk ekspor.   Risiko Penegahan di Bea Cukai oleh Pihak Lain   Apabila pemilik Merek telah mencatatkan Merek-nya di Bea Cukai, produk Anda berisiko dicekal atau ditegah saat impor atau ekspor. Akibatnya, barang tidak sampai ke pembeli dan tentunya menimbulkan kerugian besar.   Bagaimana Solusinya?   Pastikan produk yang Anda produksi sudah memilki Merek yang terdaftar di Indonesia. Jika Anda bukan pemilik dari Merek tersebut, pastikan Anda sudah mendapatkan lisensi resmi dari pemilik Merek yang sah, dan sudah tercatat di Kantor Merek Indonesia (DJKI), untuk dapat melakukan proses produksi tersebut. Karena tanpa pendaftaran Merek, bisnis Anda selalu berada dalam posisi rentan.    Dengan kepemilikan Merek terdaftar, proses produksi, distribusi, dan ekspor akan terlindungi dan dapat menghindarkan Anda dari sengketa maupun hambatan hukum di kemudian hari.   Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek di Indonesia, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini, dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS!   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

AFFA Wins Two Categories at the Indonesia Law Firm Awards 2025 - AFFA IPR

AFFA Wins Two Categories at the Indonesia Law Firm Awards 2025

Jakarta, 18 September 2025 – We are pleased to share that AFFA has been recognized with two awards at the Indonesia Law Firm Awards 2025, organised by Asia Business Law Journal.   We received recognition as: Best Boutique Law Firm in Indonesia IP Enforcement Firm   About the Awards   The Indonesia Law Firm Awards 2025 highlight outstanding law firms across various practice areas. The winners were selected based on votes and feedback from in-house counsel and industry professionals, combined with editorial research by Asia Business Law Journal.   Our Recognition   Being named Best Boutique Law Firm reflects our focus and dedication as a specialized firm in Intellectual Property law. From Trademarks and Patents to Industrial Designs, Copyrights, and Geographical Indications, we have consistently worked to support both Indonesian and international clients in securing and managing their IP rights.   Our recognition in IP Enforcement further underlines our role in protecting clients’ rights in practice — ensuring that Intellectual Property is not only registered but also effectively defended.    Moving Forward   These acknowledgments encourage us to continue strengthening our services and staying committed to delivering clear, practical, and reliable IP solutions. While we are grateful for this recognition, our focus remains on supporting businesses, innovators, and creators in protecting and growing your Intellectual assets in Indonesia, globally, and beyond.   Need help protecting your IP in Indonesia? Book a free 15-minute call with a registered IP consultant and ensure your IP meets all local requirements:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Kantor Merek Uni Emirat Arab Resmikan Aturan Baru: Wajib Gunakan Surat Kuasa! - AFFA IPR

Kantor Merek Uni Emirat Arab Resmikan Aturan Baru: Wajib Gunakan Surat Kuasa!

Kantor Administrasi Merek Uni Emirat Arab (UEA) resmi memberlakukan persyaratan baru terkait Power of Attorney (POA) atau Surat Kuasa untuk semua pendaftaran Merek yang diajukan setelah 15 Juli 2025.   Perubahan ini penting diperhatikan oleh pemohon Merek, termasuk pelaku usaha dari Indonesia yang ingin melindungi brand mereka di UEA.   Bagaimana Ketentuannya? Surat Kuasa dapat diajukan dalam waktu 90 hari setelah pengajuan permohonan Merek. Surat Kuasa wajib dilegalisasi hingga ke Konsulat UEA di negara pemohon. Legalisasi akhir tetap harus dilakukan di Kementerian Luar Negeri (Ministry of Foreign Affairs) UEA.   Apa dampaknya bagi pemohon dari Indonesia?   Dengan adanya aturan baru ini, proses pendaftaran Merek di UEA menjadi lebih ketat dari sisi dokumen legalisasi. Pengusaha Indonesia perlu menyiapkan waktu dan biaya tambahan untuk memenuhi persyaratan ini, agar proses pendaftaran Merek berjalan lancar dan tidak tertunda.   Namun Anda tidak perlu khawatir jika sejak awal pengajuan sudah menggunakan Konsultan Merek terpercaya yang dapat diandalkan.   Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek di Uni Emirat Arab, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini, dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS!   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

AFFA Dampingi Klien Menangkan Pembatalan Merek “Deli Waffle” - AFFA IPR

AFFA Dampingi Klien Menangkan Pembatalan Merek “Deli Waffle”

Dalam tugasnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia, AFFA Intellectual Property Rights pada 11 September 2025 resmi mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk mencatatkan pembatalan Merek “Deli Waffle + Logo” (No. IDM001120480) milik ICEN LESTARI. Permohonan ini merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tertanggal 10 Juli 2025 yang mengabulkan gugatan PRIMA LIMITED dari Singapura, yang diwakili oleh AFFA, untuk membatalkan Merek tersebut.   Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap pada 8 September 2025. Selain menjadi kemenangan penting bagi PRIMA LIMITED, keputusan tersebut juga menegaskan kembali prinsip pendaftaran Merek wajib dilakukan dengan iktikad baik, serta komitmen Indonesia untuk melindungi merek internasional dari praktik peniruan.   Latar Belakang Sengketa   PRIMA LIMITED adalah perusahaan Singapura yang telah memasarkan produk “Deli Waffle” secara global dan mendaftarkan Mereknya di berbagai negara, termasuk Singapura (2020), Australia (2022), dan Tiongkok (2023). Di Indonesia, PRIMA LIMITED juga telah mengajukan permohonan pendaftaran “Deli Waffle + Logo” pada 2022 dan 2025.   Namun, sengketa muncul ketika diketahui bahwa ICEN LESTARI telah lebih dulu mendaftarkan Merek dengan nama dan logo yang sangat mirip pada November 2022. Temuan ini mendorong PRIMA LIMITED untuk mengajukan gugatan pembatalan Merek pada 5 Maret 2025.   Argumen dan Pertimbangan Pengadilan   PRIMA LIMITED menegaskan bahwa Merek milik ICEN LESTARI memiliki persamaan pokok maupun keseluruhan dengan Merek mereka, baik dari segi penulisan, tampilan visual, maupun jenis barang/jasa yang dilindungi. Lebih jauh, PRIMA LIMITED menuduh adanya iktikad tidak baik, yakni upaya meniru Merek yang sudah dikenal luas.   Pengadilan menilai bukti-bukti yang diajukan, termasuk promosi dan penggunaan Merek “Deli Waffle” secara luas, cukup kuat untuk menunjukkan reputasi PRIMA LIMITED. Hakim kemudian merujuk pada UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan menyimpulkan bahwa Merek ICEN LESTARI memang menimbulkan kebingungan serta melanggar prinsip persaingan usaha sehat.   Yang terpenting, Pengadilan menemukan bukti jelas adanya iktikad tidak baik. Tindakan ICEN LESTARI dinyatakan bertujuan mengeksploitasi reputasi yang sudah dibangun oleh PRIMA LIMITED.   Amar Putusan   Dalam putusannya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan: Gugatan PRIMA LIMITED dikabulkan sepenuhnya. PRIMA LIMITED adalah pemilik sah Merek “Deli Waffle + Logo”. Merek ICEN LESTARI (No. IDM001120480) memiliki persamaan pokok dengan Merek PRIMA LIMITED. Pendaftaran Merek tersebut dilakukan dengan iktikad tidak baik. Merek ICEN LESTARI dibatalkan dari Daftar Merek beserta segala akibat hukumnya. DJKI diperintahkan untuk mencatat dan mengumumkan pembatalan ini dalam Berita Resmi Merek. ICEN LESTARI diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp1.120.000.   Pentingnya Putusan Ini bagi Perlindungan Merek di Indonesia   Putusan ini menegaskan bahwa praktik Trademark Squatting atau pendaftaran Merek dengan iktikad tidak baik tidak akan ditoleransi di Indonesia. Hal ini juga memberikan kepastian hukum bagi perusahaan internasional bahwa Merek mereka akan tetap terlindungi, sekalipun ada pihak lain yang mencoba mengambil keuntungan dari reputasi yang telah dibangun.   AFFA Intellectual Property Rights merasa terhormat dapat mewakili PRIMA LIMITED dalam perkara ini. Kemenangan ini menjadi bukti nyata komitmen AFFA untuk mendampingi klien dalam melindungi merek dan inovasi mereka di tengah tantangan hukum Kekayaan Intelektual yang semakin kompleks.   Untuk informasi lebih lanjut terkait perlindungan Merek di Indonesia, langsung hubungi kami melalui kanal-kanal berikut ini, dan dapatkan 15-menit konsultasi GRATIS:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Panduan Permohonan Percepatan Publikasi Paten di Indonesia - AFFA IPR

Panduan Permohonan Percepatan Publikasi Paten di Indonesia

Dalam kondisi normal, publikasi (pengumuman) permohonan Paten dilakukan paling lambat 18 bulan setelah tanggal penerimaan permohonan. Namun, Pemohon dapat mengajukan percepatan publikasi agar diumumkan lebih cepat, yakni 6 bulan sejak tanggal penerimaan. Bagaimana caranya?    Syarat Mengajukan Percepatan Publikasi   Untuk dapat menggunakan prosedur percepatan publikasi, Pemohon harus melaksanakan berbagai tahapan berikut ini. Namun perlu dicatat, prosedur ini tidak bisa diterapkan untuk permohonan Paten Sederhana:   Menyampaikan Surat Permohonan Percepatan Publikasi kepada DJKI. Menyertakan alasan kenapa publikasi perlu dipercepat. Membayar biaya percepatan sesuai tarif resmi.   Biaya Resmi (Tarif Terbaru)   Berdasarkan tarif PNBP terbaru dari DJKI, biaya permohonan percepatan publikasi adalah: Rp 500.000 per permohonan   Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya jasa konsultan yang mengurus permohonan pendaftaran Paten.   Prosedur:   Ajukan permohonan Paten seperti biasa dan pastikan sudah mendapatkan tanggal penerimaan. Siapkan Surat Permohonan Percepatan Publikasi yang berisi identitas permohonan, alasan percepatan, dan tanda tangan Pemohon/Kuasa. Lakukan pembayaran biaya percepatan sebesar Rp 500.000. Unggah dokumen permohonan dan bukti pembayaran melalui sistem DJKI (Pasca Permohonan Paten). DJKI akan memproses dan melakukan publikasi setelah 6 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan.   Untuk informasi lebih lanjut terkaitPermohonan Percepatan Publikasi Paten di Indonesia, Anda dapat menghubungi kami melalui kanal berikut ini:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Barang Palsu Bisa Membunuh: 5 Kasus Nyata yang Harus Jadi Pelajaran - AFFA IPR

Barang Palsu Bisa Membunuh: 5 Kasus Nyata yang Harus Jadi Pelajaran

Banyak orang mengira barang palsu hanya soal “murah vs mahal.” Kenyataannya, pemalsuan Merek bisa berujung pada tragedi yang merenggut nyawa. Dari obat batuk palsu yang menewaskan anak-anak, susu formula tercemar, hingga airbag tiruan yang gagal melindungi pengendara—semua menunjukkan bahwa pelanggaran Merek bukan sekadar masalah bisnis, melainkan juga isu keselamatan publik.    Artikel ini membahas lima contoh nyata dimana barang palsu menyebabkan kematian, sekaligus mengapa pendaftaran dan perlindungan Merek resmi menjadi benteng penting untuk mencegah tragedi serupa.   Obat Batuk di Nigeria Tahun 2008, lebih dari 80 anak meninggal karena obat batuk sirup palsu yang mengandung dietilen glikol (bahan kimia beracun yang biasanya dipakai untuk cairan rem radiator). Alasannya “sederhana,” hanya karena produsen nakal ingin meniru warna dan kekenyalan obat asli, tapi mengganti bahannya demi margin keuntungan yang lebih tinggi.  Susu Formula di Tiongkok Masih di tahun 2008, ribuan bayi menderita sakit ginjal, dimana enam di antaranya meninggal. Penyebabnya adalah ulah produsen susu palsu yang mencampur melamin ke susu bubuk agar kadar proteinnya terlihat tinggi. Sayangnya praktek susu bubuk oplosan yang dicampur dengan terigu juga terjadi di Indonesia. Memeriksa keaslian kemasan dan segel, tidak boleh diabaikan oleh konsumen. Airbag Palsu di Seluruh Dunia Beberapa tahun lalu, otoritas otomotif menemukan airbag palsu yang dipasarkan dengan merek terkenal. Saat kecelakaan, airbag tidak mengembang sempurna, bahkan mengandung pecahan logam yang membunuh pengendara. Kehadiran airbag palsu ini harus Anda waspadai saat membel mobil bekas. Selain itu, jika Anda pengendara aktif yang peduli dengan keselamatan, pastikan setiap Anda mengganti sparepart, Anda harus merusak kemasan atau botol aslinya agar tidak digunakan ulang untuk mengemas barang palsu. Alkohol Palsu di Indonesia & Asia Tenggara Minuman keras oplosan, dengan atau tampa label Merek sering mengandung metanol (racun pengencer cairan agar tidak mudah beku). Ratusan orang di Indonesia, Malaysia, dan India tercatat meninggal setiap tahun karena meminum alkohol palsu ini. Memang terdengar bodoh, tapi banyak remaja dan warga yang ingin merasakan sensasi mabuk dengan cara mencampur obat-obatan dengan kimia yang berbahaya, tanpa memikirkan efek sampingya, seperti kebutaan atau kerusakan organ dalam. Kosmetik Palsu di Eropa & Asia Kosmetik tiruan yang memakai logo brand terkenal (lipstik, foundation, eyeliner) terbukti mengandung arsenik, merkuri, hingga kotoran tikus. Ada kasus kematian akibat keracunan dan komplikasi kulit parah. Promosi kosmetik dengan dampak instant dengan harga miring jelas harus Anda waspadai. Sayangnya, kosmetik termasuk industri dengan pertumbuhan tinggi, dengan banyak Merek baru yang muncul setiap tahunnya. Jika Merek tersebut tidak terdaftar dan mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, jangan pernah digunakan.   Kasus-kasus nyata dari obat palsu, susu formula tercemar, airbag tiruan, minuman oplosan bermetanol, hingga kosmetik berbahaya menunjukkan bahwa pemalsuan Merek bukan hanya merugikan bisnis, tetapi juga mengancam keselamatan publik. Perlindungan Merek yang kuat, pengawasan ketat dari otoritas seperti BPOM, serta kesadaran konsumen dalam memilih dan membeli produk asli adalah kunci untuk mencegah tragedi serupa.    Sebagai konsultan kekayaan intelektual, AFFA IPR siap membantu bisnis memastikan mereknya terlindungi secara hukum, sehingga konsumen dapat merasa aman dan kepercayaan pasar tetap terjaga.   Untuk informasi lebih lanjut terkait perlindungan Merek, agar Merek Anda terhindar dari upaya peniruan yang dapat menyebabkan kematian, layanan kami mencakup investigasi, dan Anda dapat menghubungi kami melalui kanal berikut ini:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889