Ed-Sheeran-Tidak-Bersalah-affa

Ed Sheeran Tidak Bersalah atas Tuduhan Menjiplak Karya Marvin Gaye

Juri federal di kota New York akhirnya memutuskan bahwa lagu “Thinking Out Loud” (2014) karya Ed Sheeran tidak menjiplak lagu klasik Marvin Gaye yang berjudul “Let’s Get It On” (1973). Putusan itu dikeluarkan setelah memakan waktu persidangan selama dua minggu, di mana Sheeran dan rekan penulisnya: Julian Williams dan Amy Wadge bersaksi bahwa mereka membuat lagu itu sendiri. Sebelumnya, gugatan diajukan oleh Ed Townsend, ahli waris yang ikut menulis “Let’s Get It On.” Ia berpendapat bahwa “Thinking Out Loud” meniru struktur, melodi, dan ritme lagu mereka. Namun, juri menetapkan bahwa kemiripan antara kedua lagu tersebut tidak cukup substansial untuk dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. Kasus ini diawasi dengan ketat oleh industri musik, karena dapat menjadi preseden untuk kasus pelanggaran hak cipta di masa mendatang. Putusan tersebut menunjukkan bahwa pengadilan tidak dengan mudah memutuskan pelanggaran hak cipta ketika hanya ada kemiripan yang sedikit antara dua lagu. Nyatanya, ini bukan pertama kalinya Sheeran dituduh melakukan plagiarisme. Pada 2017, dia menyelesaikan gugatan dari Matt Cardle, penulis lagu “Amazing” (2012). Ia menuduh Sheeran telah menyalin melodi lagu mereka untuk lagu yang berjudul “Photograph.” Sheeran juga membantah semua tuduhan plagiarisme. Ia mengatakan bahwa semua lagu-lagu yang ia buat ditulis dari nol, kalau pun ada kemiripan, bukanlah suatu perbuatan yang disengaja.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pencatatan atau perlindungan Hak Cipta di Indonesia atau negara lainnya, jangan ragu menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: The Guardian

Katy-Perry-v-Katie-Perry-affa

Katy Perry v Katie Perry – Terkenal Bukan Garansi Menang!

Dalam sebuah sengketa merek, tidak selamanya nama besar jadi pemenang. Saat Katy Perry, pemilik lima Billboard Music Awards, juri American Idol dengan pengikut 108 juta di twitter mengadakan konser di Australia pada 2014 dan 2018, ia menjual banyak produk fashion melalui kanal retail & media sosial, dengan menggunakan merek “Katy Perry,” yang dimiliki oleh perusahaan miliknya Killer Queen, LLC. Namun di Australia ternyata sudah ada merek serupa, dengan penyebutan kurang lebih sama, yakni “Katie Perry” (dengan ie) yang sudah didaftarkan oleh seorang desainer bernama Katie Taylor, sejak 2008 di kelas 25 (fashion). Pada tahun 2009, sebetulnya pengacara Katy Perry sudah berusaha mengajukan pembatalan merek milik Katie dan mengirimkan surat “Cease and Desist Order” agar ia tidak menggunakan merek itu lagi, namun upaya tersebut tidak dilanjutkan. Setelah konser Katy Perry di tahun 2018 yang kembali menjual produk fashion, Katie memutuskan untuk melakukan serangan balik dengan melaporkan “Katy Perry,” karena sudah mengabaikan keberadaan “Katie Perry” yang memiliki persamaan bunyi (homophonous), dan sudah resmi terdaftar sebelumnya di IP Australia. Hingga akhirnya pada hari Kamis, 27 April 2023, hakim pengadilan federal Australia Brigitte Markovic memutuskan bahwa Killer Queen, LLC. terbukti melanggar sebagian merek milik Katie Taylor, dan mewajibkannya mengganti kerugian dengan sejumlah nominal yang akan diputuskan kemudian. Atas kemenangan ini, Katie Taylor membuat pernyataan melalui website-nya, “Saya tidak hanya berjuang untuk diri saya sendiri, tapi saya berjuang untuk bisnis kecil di negara ini, yang kebanyakan didirikan oleh perempuan. Ini adalah bukti bahwa kita bisa melawan pihak dari luar yang memiliki kekuatan finansial lebih daripada kami.” Kemenangan ini tentu tidak dapat diwujudkan jika Katie tidak mendaftarkan mereknya terlebih dahulu. Karena dengan terdaftarnya sebuah merek, pemilik mendapatkan haknya, dan negara memberikan perlindungan hukum agar merek tersebut tidak dilanggar hak ekonominya. Di Indonesia sendiri, suatu Merek hanya dapat dilindungi apabila diajukan terlebih dahulu permohonan pendaftarannya dan penggunaan terlebih dahulu dari Merek tersebut tidak dapat dijadikan alasan sebagai perlindungan Merek tersebut. Hal ini dikarenakan pendekatan First to File yang diadopsi oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Merek di Indonesia dan negara lainnya, jangan ragu untuk menghubungi kami melalu [email protected]. Sumber: Reuters.com Nine.com.au WIPO Global Brand Database

affa-ipr-website-artikel-USTR

Indonesia Remains on the USTR 301 Priority Watch List in 2023

As of 2023, Indonesia is still on the Priority Watch List due to the difficulties faced by U.S. right holders in obtaining adequate protection and enforcement of intellectual property (IP), as well as fair market access. According to the report, there is still rampant piracy and counterfeiting, with concerns persisting regarding the enforcement of IP rights. This includes insufficient penalties for infringement and ineffective border enforcement. Stakeholders have raised concerns about Indonesia’s Copyright Law and are pushing for revisions, while online piracy and unlicensed software usage remain problematic. The Directorate General for Customs and Excise, according to the report, has limited effectiveness due to a recordation system with only a few trademarks and copyrights, and foreign right holders face barriers in benefiting from the system. Additionally, there are concerns about Indonesia’s law on geographical indications and patent law, which raise questions about pre-existing trademark rights and patentability criteria, respectively. There is no effective system to protect against the unfair commercial use of undisclosed test or other data for marketing approval for pharmaceutical and agricultural chemical products. Market access barriers in Indonesia are also a concern, including regulations that limit foreign participation in the film sector. Although there has been some progress in addressing these issues, significant challenges remain. In 2022, Indonesia expanded its IP Enforcement Task Force to improve coordination on enforcement, but the United States encourages Indonesia to use the task force to enhance cooperation among relevant agencies and to pursue larger cases against criminal organizations involved in counterfeiting and piracy. Recently, Indonesia revoked the Omnibus Law on Job Creation, which had removed requirements for patents to be worked in Indonesia, and replaced it with new regulation. However, the United States, through the report, encourages Indonesia to undertake a more comprehensive amendment to the 2016 Patent Law and other legislation, and to provide affected stakeholders with meaningful input opportunities. Nevertheless, from the Indonesian perspective, we ought to see more changes and improvements, albeit at times they are incremental. Strong and robust laws and regulations will reassure the right holders, regardless of their nationalities, to invest more (as well as protecting their IP) in Indonesia. Source: https://ustr.gov/sites/default/files/2023-04/2023%20Special%20301%20Report.pdf 

perlindungan-merek di-tiongkok-untuk-perusahaan-Indonesia-affa-2023

Perlindungan Merek di Tiongkok untuk Perusahaan Indonesia

Jika perusahaan Anda memiliki ketertarikan untuk melakukan segala jenis aktifitas komersil di TIongkok – baik itu ekspor, produksi, bahkan beroperasi secara penuh di sana, Anda perlu melindungi Merek Anda di sana. Meskipun Anda mungkin sudah memiliki banyak Merek yang Anda miliki haknya di luar negeri, pada dasarnya semua hak tersebut tidak akan memiliki arti saat memasuki pasar Tiongkok. Jika Merek Anda belum terdaftar di sana, maka menurut hukum Tiongkok, Merek  tersebut dapat didaftarkan oleh orang lain, sehingga dapat menghalangi Anda untuk menggunakan Merek Anda sendiri di sana.   Untuk melindungi Merek dari pesaing, pemilik perusahaan harus mendaftarkannya di Kantor Kekayaan Intelektual Tiongkok (CNIPA). Pendaftaran tersebut memberikan hak eksklusif untuk Merek di Tiongkok, tetapi proses tersebut hanya dapat diselesaikan jika Merek yang diajukan untuk perlindungan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum Merek Tiongkok.   Tim kami yang ahli dalam hukum Merek Tiongkok dapat membantu Anda memastikan bahwa Merek yang dipilih memenuhi syarat untuk didaftarkan dan mengikuti langkah-langkah yang diperlukan untuk pendaftaran Merek di sana.   Anda dapat meregistrasikan Merek untuk: Nama/Brand Logo atau gambar grafis Karakter Tiongkok setara dengan Merek internasional Anda   Bagaimana cara mendaftarkan Merek di Tiongkok? Penting untuk dipahami bahwa setiap negara di dunia memiliki sistem Merek nasional. Meskipun ada inisiatif yang memfasilitasi aplikasi dan perlindungan lintas batas (seperti di Uni Eropa), hukum Merek pada prinsipnya adalah masalah nasional.   Ada dua jalur untuk memperoleh pendaftaran Merek di Tiongkok: Pemohonan Merek nasional Tiongkok dengan Kantor Kekayaan Intelektual Tiongkok (CNIPA); atau Pendaftaran WIPO di negara ketiga mana pun ditambah penetapan khusus untuk Tiongkok (via Protokol Madrid).   Mendaftarkan Merek di Tiongkok mengikuti sistem first-to-file. Merek internasional tidak diakui di Tiongkok kecuali jika mereka terdaftar secara lokal. Merek perusahaan Anda harus memiliki ciri khas dan tidak boleh mirip dengan organisasi, negara, atau bendera manapun. Kantor Merek Tiongkok (CTMO) memiliki database online di mana Merek dapat diperiksa apakah tersedia untuk didaftarkan.   Karena sistem Merek dan kelas Tiongkok berbeda dengan sebagian besar negara, pendaftaran WIPO yang ditunjuk untuk Tiongkok seringkali ditolak karena masalah prosedural dan ketidakcocokan klasifikasi. Akibatnya, tidak ada perlindungan yang diberikan, sementara aplikasi nasional Merek Tiongkok yang sama akan diberikan perlindungan. Selain itu, proses persetujuan melalui WIPO dapat memakan waktu 9-18 bulan, sedangkan persetujuan pengajuan nasional Tiongkok biasanya memakan waktu 6-9 bulan. Oleh karena itu, kami sangat menyarankan perusahaan untuk mengajukan aplikasi Merek nasional Tiongkok secara langsung.   Untuk informasi lebih lanjut perihal permohonan Merek di Tiongkok, silakan hubungi kami di [email protected].

banner-website-artikel-china-affa-2023

在印度尼西亚申请商标的要求

AFFA可以协助我们的中国客户在印度尼西亚保护他们的商标。以下是要求: · 授权书(简单签署 – 不需要公证/认证)»附加 · 商标所有人声明(简单签署 – 不需要公证/认证)»附加 · 商标样本(最好是Jpeg格式) · 如果申请提出优先权,则需要优先权文件的认证副本及其英文翻译 商品和服务 请注意,申请人应参考马德里商品和服务经理,以了解可接受的商品和服务。非标准项目将无法包含在申请表中。 证书 最近提交的申请将以电子格式发放证书。 请注意,从提交到商标证书发放可能需要大约12-14个月。阶段如下: 提交 形式审查(15天) 发布(2个月) 审查 注册号发放 商标证书发放 请联系 [email protected]; [email protected] 获取进一步协助。微信 AFFAIPR.

affa-ipr-sg

Dari “Plesetan” Jadi “Kepeleset” di Pengadilan – Coachella vs Moechella

Siapa yang tidak kenal Coachella? Festival musik di California, Amerika Serikat yang kerap menghadirkan artis papan atas kelas dunia. Dikenal sebagai festival “eksklusif”, karena penonton harus merogoh kocek yang cukup dalam untuk bisa mendapatkan tiketnya. Sedangkan di Washington D.C., ada event dengan nama yang mirip, yaitu Moechella. Didirikan oleh Justin Johnson atau biasa dikenal dengan nama Yaddiya, Moechella didirikan dengan latar belakang protes terhadap serangan rasis yang kerap dialami oleh sebagian warga Washington D.C. Nama Moechella sendiri adalah “plesetan” dari Coachella, yang notabene festival musik papan atas yang dihadiri oleh selebritas dari seluruh penjuru dunia. Berbanding terbalik dengan Coachella, Moechella adalah festival musik jalanan. Penonton hanya perlu datang tanpa membayar tiket. Jadi, nama Coachella vs Moechella yang mirip ini bukanlah suatu kebetulan. Namun didasari parodi. Pada bulan April 2021, Justin Johnson mendaftarkan Trademark “Moechella” ke U.S. Patent and Trademark Office. Namun, permohonan Merek tersebut ditolak karena adanya keberatan dari pemilik Merek Coachella. Pada tanggal 19 Juni 2022, terjadi sebuah kejadian naas di gelaran festival Moechella. Seorang remaja harus tewas meregang nyawa karena menjadi korban penembakan senjata api. Hal inilah yang menjadi dasar Coachella menggugat Moechella. Pihak Coachella khawatir brand mereka terdampak reputasi buruk dari kejadian penembakan di Moechella, karena memang nama keduanya terdengar mirip. Bahkan font di logo keduanya pun bisa dibilang hampir mirip. Buntut dari gugatan ini, Justin Johnson setuju untuk tidak lagi menggunakan nama Moechella pada merchandise yang mereka jual. Pelajaran yang dapat diambil dari contoh kasus ini adalah untuk menghindari potensi pendomplengan Merek terkenal, meskipun Merek yang digunakan awalnya hanyalah “plesetan” semata. Itikad tidak baik pada dasarnya dapat digunakan sebagai dasar penolakan Merek di banyak negara, termasuk di Indonesia.   Sumber: https://www.washingtonpost.com/dc-md-va/2023/02/04/coachella-moechella-trademark-lawsuit/  https://www.wusa9.com/article/news/local/dc/moechella-gives-up-trademark-application-after-cochella-challenge/65-d74edfd8-bcd1-417d-9368-0068ff05b76b https://dcist.com/story/22/08/16/moechella-organizers-lose-trademark-dispute-but-go-go-lives-on/

WTR1000-2023-AFFA

AFFA is Ranked Bronze as a Recommended Firm for the Prosecution and Strategy in Indonesia by WTR1000 2023

AFFA Intellectual Property Rights Kembali mendapatkan rekomendasi dari WTR 1000 di tahun 2023 di kategori Trademark prosecution and strategy di Indonesia. Hal ini merupakan cerminan dari dedikasi tim AFFA untuk selalu memberikan pelayanan terbaik untuk seluruh klien. Perlu diketahui sebelumnya, WTR 1000 adalah list rekomendasi konsultan Hak Kekayaan Intelektual di seluruh dunia dan terdiri dari berbagai kategori.   Rekomendasi dari WTR 1000 ini bukanlah yang pertama kali. AFFA Intellectual Property Rights sendiri telah mendapatkan gelar “Recommended firm: Indonesia” pada tahun 2022. AFFA Intellectual Property Rights mengucapkan terima kasih kepada para klien atas kepercayaan yang telah diberikan. Kedepannya, AFFA akan terus memberikan pelayanan yang terbaik.

website-artikel-DJKI

Pencapaian Kekayaan Intelektual 2022

Secara garis besar, jumlah permohonan Kekayaan Intelektual pada tahun 2022  di Indonesia mengalami peningkatan sebesar 26,41% dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini adalah tercermin dari angka pertumbuhan ekonomi tahun 2022 yang juga lebih baik dari tahun 2021 paska melandainya kurva penularan Covid-19. Sebagai gambaran, total jumlah permohonan kekayaan intelektual di Indonesia pada tahun 2022 mencapai 257.335 permohonan, antara lain; Merek : 117.083 permohonan, Hak Cipta : 117.083 permohonan, Paten : 14.062 permohonan, Desain Industri : 4.877 permohonan, KI Komunal : 1.071 permohonan dan Indikasi Geografis : 26 permohonan. Begitu juga dengan total jumlah penyelesaian permohonan kekayaan intelektual di Indonesia pada tahun 2022. Sebanyak 296.904 permohonan kekayaan intelektual telah berhasil di daftarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia. Selain itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia juga melakukan beberapa inovasi untuk mempermudah proses permohonan kekayaan intelektual, antara lain; Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yaitu Pencatatan Hak Cipta yang di proses secara otomotis dengan waktu penyelesaian kurang dari 10 menit. Persetujuan Otomatis Pelayanan Merek (POP MEREK). Perpanjangan Merek Otomatis Petikan Merek Otomatis Pencatatan Lisensi Merek Otomatis. IP Marketplace yaitu Platform E-commerce yang menghubungkan para pemilik kekayaan intelektual dengan investor. Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) yaitu Menampilkan Publikasi A dan B patent secara full text, sehingga masyarakat bisa mengetahui informasi paten secara lengkap. Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) yaitu berisi Informasi Pencipta, Pemegang hak cipta dan hak terkait penyanyi. musisi serta produser rekaman bisa dimanfaatkan sebagai dasar pengelolaan royalti musik Indonesia.   Sumber: Direktorat Jenderal Kekayaan  Intelektual Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  Republik Indonesia

Highest-IP-Filings

Indonesia Listed as One of the Countries with the Highest IP Filings in the World

Indonesia has made its way to be recognised among the top 10 countries in the world with the most Trademark filings. According to WIPO’s report in 2022, Indonesia recorded 127,142 Trademark filings – the number is higher than Vietnam (113,079), Argentina (85,844), the Philippines (64,946), and South Africa (39,863). This accomplishment is also complemented with a statistic which shows Indonesia as one of the countries with the highest number of Simple Patent filing with a total number of 3,249 applications. However, this number is significantly lower than China (2,852,219), Germany (10,576), Japan  (5,238), and just below Thailand by a slight margin (3,762). This achievement is made possible by the continuous digital improvement strategized and implemented by the Directorate General of Intellectual Property of the Republic of Indonesia (DGIP).  The DGIP also has other notable improvements that are worth mentioning, such as the automatic Trademark renewal certificate issuance, automatic Copyright recordation certificate issuance, automatic license notification issuance, and automatic Trademark registration excerpt issuance. These improvements are hoped to be in full operation from 2023 and we certainly hope these improvements will be extended to other important features of IP filings in Indonesia. For more information about how you can protect your IP in Indonesia, please contact us at [email protected].

piagam-penghargaan-direktorat-jendral-kekayaan-intelektual

AFFA Mendapatkan 5 PIAGAM PENGHARGAAN dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia

AFFA Mendapatkan 5 PIAGAM PENGHARGAAN dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia. LIMA KATEGORI PENGHARGAAN TERSEBUT ADALAH: 1. Mengajukan Permohonan Paten Melalui Patent Cooperation Treaty (PCT) dengan Jumlah Terbanyak ketiga Periode 2020-2022. 2. Memberikan Pelayanan Kekayaan Intelektual hingga Mendapatkan Sertifikat Merek (Terdaftar) dengan Jumlah Terbanyak Kedua Periode 2020-2022. 3. Mengajukan Permohonan Paten dengan Jumlah Terbanyak Kedua Tahun 2022. 4. Mengajukan Permohonan Desain Industri dengan Jumlah Terbanyak Kedua Tahun 2022. 5. Mengajukan Permohonan Merek dengan Jumlah Terbanyak Kedua Tahun 2022. AFFA Intellectual Property Rights mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan oleh seluruh klien dan partner. Kami akan terus berkomitmen untuk selalu memberikan yang terbaik.