5-Orang-Terkaya-Dunia-dari-Menjual-Font-affa

5 Orang Terkaya Dunia dari Menjual Font

Font atau “rupa huruf” adalah Kekayaan Intelektual yang dapat dijual langsung atau dilisensikan. Anda dapat menjualnya langsung dari situs Anda sendiri atau melalui font foundry, istilah yang digunakan untuk penerbit dan lokapasar khusus untuk font.    Jika bicara jumlah pendapatan dari menjual font, akan sangat bergantung pada pada popularitas font Anda, ketentuan lisensi yang ditawarkan, dan kanal penjualan yang Anda gunakan. Namun sebelum berpikir untuk mendapatkan keuntungan dari font, sebaiknya Anda mencatatkannya sebagai Hak Cipta ke Kantor Hak Cipta, atau di Indonesia melalui DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).   Untuk memaksimalkan penghasilan dari membuat font, Anda perlu mempertimbangkan kanal berikut dalam membuat font: Buat Font Khusus untuk Bisnis atau Individu Ini bisa menjadi cara terbaik untuk mendapatkan pendapatan tetap, karena bisnis dan individu selalu mencari font unik yang digunakan untuk branding atau materi pemasaran mereka. Gunakan Font di Media Sosial Aktif di media sosial dengan banyak pengikut memiliki banyak keuntungan. Salah satunya adalah dengan menampilkan dan menggunakan font yang ada buat melalui aplikasi tambahan untuk menjadi default font postingan yang bisa dilihat oleh banyak orang. Buat Font untuk Game atau Aplikasi Ini bisa menjadi cara yang baik untuk menjangkau demografi tertentu dan mendapatkan komisi untuk setiap penjualan dengan lebih terukur.   Jika Anda benar-benar tertarik untuk membuat font sebagai penghasilan, beberapa tips berikut ini wajib Anda lakukan untuk meningkatkan peluang keberhasilan: Pelajari Perkebangan Industri Font Ini berarti Anda wajib mempelajari keragaman font, skema lisensi yang lazim dilakukan, serta kanal pemasaran yang paling efektif. Buatlah Font yang Berkualitas Font yang baik punya detail spefisik terkait ukuran piksel dan jarak antar hurufnya. Termasuk jika Anda membuat font dengan beberapa turunan yang menjadikannya jadi lebih menarik. Promosikan Font Anda Jangan lupa untuk memanfaatkan blog atau website yang Anda miliki, juga media sosial untuk memperluas peluang font Anda dilihat dan digunakan lebih banyak orang.   Pada akhirnya membuat  font untuk menghasilkan uang memang jadi pekerjaan yang menantang. Namun jika Anda memiliki keterampilan dan dedikasi, Anda dapat membuat font yang menarik dan menguntungkan, seperti yang telah dilakukan oleh lima orang ini: Steve Matteson – Nilai Kekayaan: USD 10 juta Steve yang berkebangsaan Amerika ini dikenal sebagai desainer font “Lucida Grande” dan “Lucida Sans”. Namun penghasilan terbesarnya berasal dari beragam font yang ia buat untuk raksasa teknologi Apple, Microsoft, dan Adobe. Matthew Carter – Nilai Kekayaan: USD 8 juta Matthew seorang desainer font asal Inggris yang dikenal sebagai kreator font “Gill Sans” dan “Times New Roman” yang sangat populer itu. Agak berbeda dengan Steve, penghasilan terbesarnya berasal dari royalty yang didapat dari New York Times, BBC, dan Pemerintah Amerika yang telah menggunakan font ciptaanya. Erik Spiekermann – Nilai Kekayaan: USD 7 juta Di peringkat tiga ada Erik dari Jerman yang dikenal dengan font “Frutiger” dan “Optima”. Minatnya dalam membuat beragam font dimaksimalkan dengan mendirikan font foundry FontShop International dan mendapatkan penghasilan dari mengelola royalti dari kreator font lainnya. Jonathan Hoefler – Nilai Kekayaan: USD 6 juta Jon yang berasal dari Amerika juga mendirikan font foundry yang diberi nama Hoefler & Co.. Sedangkan font populer yang ia ciptakan adalah “Hoefler Text” dan “Gotham”. Mike Abbink – Nilai Kekayaan: USD 5 juta Kalau Anda pernah mendengar atau mungkin sering menggunakan font “Avenir” dan “Univers”, Mike-lah penciptanya. Desainer font asal Belanda ini juga mendirikan font foundry yang diberi nama Font Bureau.   Penting untuk dicatat bahwa nilai kekayaan di atas didasarkan pada informasi yang tersedia untuk umum dan mungkin tidak sepenuhnya akurat. Namun, angka-angka itu bisa memberikan gambaran umum tentang kekayaan yang dapat diperoleh dari para pembuat font paling sukses di dunia. Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut tentang Pencatatan Hak Cipta untuk font di Indonesia dan luar negeri, silakan hubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Commarts.com: Cold Cash for Hot Fonts Jonathan Hoefler: Typeface Design (2019) You are a what? Font Designer

Mainan-Bootleg-vs-Third-Party-Mana-yang-Ilegal-affa

Mainan Bootleg vs Third Party, Mana yang Ilegal?

Industri mainan termasuk bisnis yang paling menjanjikan bagi pebisnis IP. Dari total perputaran uang yang sudah mencapai USD 107,4 miliar di tahun 2022 saja, lebih dari 80%-nya merupakan mainan berbasis Intellectual Property (IP)/ Kekayaan Intelektual. Mainan-mainan dari IP Barbie, Disney Princess, Marvel, Star Wars, Pokemon, Minecraft, dan Harry Potter jadi yang paling laris.   Karena pada dasarnya, pembeli dari mainan ini bukan saja anak-anak, tapi juga orang dewasa yang mengoleksi beragam action figures (mainan karakter yang bisa diposekan karena memiliki beberapa titik artikulasi) dan statue (mainan karakter berukuran besar tanpa artikulasi, tapi dengan detail seperti aslinya), yang berharga jutaan rupiah.    Besarnya komunitas penggemar dan kolektor mainan, dengan daya beli yang berbeda-beda dari suatu karakter populer, membuat produsen mainan kewalahan dalam menghadirkan beragam mainan yang diminati. Potensi ini kemudian diisi oleh produsen-produsen mainan lain, mulai dari mainan versi lebih murah, sampai yang memiliki desain berbeda, yang sayangnya tidak berlisensi resmi.   Mainan Bootleg Produsen-produsen mainan besar seperti Hasbro, Bandai, Mattel, dan LEGO, karena menjalin kerjasama resmi dengan para pemilik IP, mereka harus menjaga kualitas dengan menghadirkan produk-produk yang sesuai dengan penampakan karakter aslinya. Mulai dari kesesuaian warna, hingga packaging berlogo resmi. Dengan kualitas yang terjaga, harga jual mainan-mainan orisinil (ori) ini tidaklah murah. Tapi di sisi lain, kita juga bisa menemukan mainan-mainan berharga murah, tentunya dengan tingkat akurasi yang rendah, cat yang berantakan, tanpa logo resmi, juga tidak jelas nama perusahaan pembuatnya.    Kriteria mainan itulah yang disebut sebagai mainan bootleg atau bajakan. Karena jelas kehadirannya tidak melalui proses kerjasama resmi, membayar lisensi, tidak ada pula proses Quality Control (QC) yang seharusnya hadir untuk menjaga kualitas dari sebuah IP. Sialnya, peminat mainan bajakanya ini juga tinggi, terutama dari kolektor low budget atau kolektor yang sengaja membeli mainan untuk dimodifikasi, dicat ulang, atau sebagian part-nya digunakan untuk mengganti mainan orisinil.   Mainan Third Party Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, setiap karakter IP populer itu memiliki penggemar yang sangat besar, dengan daya beli yang tinggi. Karakter Batman, Spider-Man, Iron Man, Darth Vader, Optimus Prime, Kamen Rider adalah contoh dari karakter-karakter populer yang setiap ada mainan versi baru pasti selalu dibeli penggemarnya. Melihat daya beli mereka yang besar, muncul produsen mainan kategori ketiga, yakni produsen mainan yang membuat mainan dari sebuah karakter, tapi dengan desain yang berbeda, belum pernah dibuat oleh perusahaan mainan lain sebelumnya, namun tetap menarik dimata para fans. Mainan-mainan inilah yang digolongkan para penggemarnya sebagai mainan “third party.” Kalau para penggemar sejati bisa merasa bersalah saat membeli mainan bajakan, tidak demikian saat mereka membeli mainan “third party.” Karena mereka beranggapan tidak ada salahnya membeli mainan dengan varian baru, yang secara desain tidak pernah diproduksi sebelumnya. Yang padahal, produsen mainan “third party” ini juga tidak membayar royalti ke pemilik IP. Hal ini ditandai dengan tidak digunakannya logo dan nama karakter resmi pada kemasan mainan-mainan “third party.”   Perlindungan Desain Industri pada Mainan Ada beberapa jenis Kekayaan Intelektual yang melekat pada sebuah mainan, sebut saja Desain Industri, Merek, dan Hak Cipta. Kalau Hak Cipta melindungi desain kemasannya, sedangkan Merek melindungi penamaan IP dan karakternya, maka Desain Industri yang melindungi produk intinya.   Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, pengertian dari Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Dalam memproduksi suatu mainan, biasanya para produsen mainan ini membeli lisensi dari suatu karakter dari pemilik IP, kemudian membuat sebuah desain yang menarik, dan mendaftarkannya sebagai Desain Industri. Namun Desain Industri ini hanya memiliki masa pelindungan selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan permohonan perlindungan dan tidak dapat diperpanjang. Hal inilah yang membuat para produsen mainan harus terus berkreasi, terus membuat varian baru agar bisa terus mendapatkan keuntungan maksimal dari karakter yang sudah dibeli lisensinya, sebelum kehilangan hak eksklusif atas desain yang mereka buat sepuluh tahun kemudian.   Hukuman Bagi Pelanggar Desain Industri Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan kalau produsen mainan bajakan yang membuat mainan serupa dengan desain yang sama, tapi dengan kualitas lebih rendah, telah melanggar Desain Industri. Karena menurut Pasal 9 UU Desain Industri, “Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri.”   Kemudian Pasal 54 UU Desain Industri menyebutkan ketentuan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) atas pelanggaran dari Pasal 9 di atas.   Lalu bagaimana dengan produsen mainan “third party” apakah mereka tidak melakukan pelanggaran?   Karena Desain Industri sifatnya spesifik sesuai dengan desain yang didaftarkan, produsen mainan “third party” mungkin dapat lolos dari jeratan hukum yang diatur dalam UU Desain Industri, namun tidak dapat lolos dari UU Hak Cipta dan atau UU Merek. Karena bukan tidak mungkin produsen mainan tadi masih menggunakan nama yang mirip pada kemasan dan desain karakter yang masih memiliki persamaan pada pokoknya dengan karakter yang Hak Ciptanya sudah dicatatkan di Kantor Kekayaan Intelektual.   Maka dari itu, jika kita memang fans sejati yang mendukung perkembangan dari suatu IP, kita harus mulai meninggalkan kebiasaan membeli mainan dari produsen yang tidak membayar royalti, karena tetap ada bentuk pelanggaran di sana. Di sisi lain, jika Anda tertarik untuk terjun ke industri mainan, sebaiknya dimulai dengan menjalin kerjasama resmi dengan pemilik IP.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut tentang perlindungan Desain Industri atau perjanjian lisensi di Indonesia atau di luar negeri, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].

Struktur-Sidang-Kekayaan-Intelektual-di-Indonesia

Tahapan Sidang Kekayaan Intelektual di Indonesia

Pengadilan Niaga di Indonesia adalah badan peradilan yang memiliki kewenangan khusus dalam menangani sengketa-sengketa di bidang niaga atau bisnis. Pengadilan Niaga didirikan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan perlindungan hukum dan kepastian hukum dalam hubungan bisnis di Indonesia.    Pembentukan pengadilan ini dibuat berdasarkan Perpu Nomor 1 tahun 1998 tentang perubahan atas kepailitan yang kemudian ditetapkan menjadi UU Nomor 4 tahun 1998 dan kemudian lebih diperluas kembali berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 1999 tentang Pembentukan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Ujung Pandang, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Surabaya, dan Pengadilan Negeri Semarang.     Adapun wilayah hukum dari Pengadilan Niaga di Indonesia adalah sebagai berikut: Daerah hukum Pengadilan Niaga pada  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meliputi Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Propinsi Jawa Barat, Sumatera Selatan, Lampung, dan Kalimantan Barat. Daerah hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Ujung Pandang meliputi Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku, dan Irian Jaya. Daerah hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan meliputi Wilayah Propinsi Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi, dan Daerah Istimewa Aceh. Daerah hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya meliputi Wilayah Propinsi Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Timor Timur. Daerah hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang meliputi Wilayah Propinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Hingga saat ini Pengadilan Niaga berwenang menangani perkara-perkara seperti Kepailitan dan PKPU, Lembaga Penjamin Simpanan dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Beberapa perkara HKI seperti pembatalan HKI dan ganti rugi atas penggunaan HKI dilakukan pada Pengadilan Niaga. Dalam proses persidangan sendiri, masing-masing pihak memiliki beban untuk membuktikan bahwa hak mereka adalah hak yang benar. Para pihak juga wajib mempersiapkan bukti-bukti tertulis maupun bukti saksi fakta atau saksi ahli untuk memperkuat argumennya masing-masing.    Secara umum, tata cara persidangan HKI di Indonesia adalah sebagai berikut: Penggugat melakukan pendaftaran gugatan pada pengadilan niaga dan akan diberikan nomor perkara oleh Pengadilan Niaga yang bersangkutan;  Panggilan sidang pertama, pemeriksaan formalitas dan pembacaan gugatan (jika para pihak hadir); Pada agenda selanjutnya, Tergugat mengajukan jawaban gugatan; Pada agenda selanjutnya, Penggugat mengajukan replik atas jawaban gugatan; Pada agenda selanjutnya, Tergugat mengajukan duplik atas replik dari Penggugat; Pada agenda selanjutnya, Penggugat mengajukan bukti-bukti untuk diajukan ke pengadilan; Pada agenda selanjutnya, tergugat mengajukan alat bukti di pengadilan. Jika para pihak memiliki saksi fakta atau saksi ahli maka majelis hakim akan mempersilahkan para pihak menghadirkan saksi tersebut di agenda selanjutnya. Jika tidak dapat dihadirkan maka agenda selanjutnya adalah pengajuan kesimpulan dari para pihak; Pada agenda selanjutnya, para pihak mengajukan kesimpulan atas gugatan; Pada agenda terakhir, para pihak mendengarkan putusan dari Pengadilan. (Waktu persidangan dalam Pengadilan Niaga dapat bervariasi tergantung pada proses yang berlangsung pada perkara tersebut.) Perlu diketahui bahwa Perkara KI seperti perkara Paten di Indonesia juga dapat dilakukan secara tertutup apabila kedua belah pihak mengajukan permohonan kepada Pengadilan Niaga. Hal Ini dilakukan untuk melindungi kerahasiaan paten yang akan dengan mudah dimanipulasi oleh pihak luar yang memiliki pengetahuan di bidang yang relevan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 145 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.      Untuk pertanyaan lebih lanjut mengenai sengketa Kekayaan Intelektual di Indonesia dan dunia, Anda dapat menghubungi kami melalui [email protected].

Kantor-Merek-Libya-Kembali-Beroperasi-affa

Kantor Merek Libya Kembali Beroperasi

Trade Mark Office (TMO) atau Kantor Merek di Libya telah kembali beroperasi normal sejak 28 Mei 2023 dan siap memberikan layanan pada individu maupun perusahaan mancanegara untuk mendapatkan perlindungan Kekayaan Intelektual di Libya.   Sebelumnya, sejak November 2022, TMO hanya memberikan layanan terbatas pada kasus Kekayaan Intelektual terkait individu maupun perusahaan yang berasal dari Libya, dan menghentikan semua layanan Kekayaan Intelektual untuk pemohon dari luar.   Untuk pertanyaan lebih lanjut terkait layanan Kekayaan Intelektual di Libya, Anda dapat menghubungi kami melalui [email protected].

Tips-Mudah-Daftar-Merek-di-Uni-Emirat-Arab-affa

Tips Mudah Daftar Merek di Uni Emirat Arab

Uni Emirat Arab (UEA) atau dalam bahasa Inggris disebut United Arab Emirates (UAE) telah menjadi tujuan bisnis yang berkembang pesat dengan populasi lebih dari 9 juta orang. Karena negara federasi dari tujuh Emirat (wilayah yang dipimpin oleh Emir) ini telah menjadi pusat perdagangan dengan ikatan kuat ke seluruh blok dunia. Peluang ini menjadikan UEA sebagai target utama bagi pebisnis yang ingin memperluas jangkauan ke pasar global.   Untuk menjangkau market UEA, mendaftarkan Merek jadi salah satu hal penting yang dapat dilakukan. Karena dengan Merek yang terdaftar, bisnis Anda mendapatkan Hak Eksklusif untuk menggunakan Merek sebagai penanda barang dan jasa Anda di UEA. Artinya, tidak ada pihak lain yang dapat menggunakan Merek tersebut tanpa izin Anda. Selain terlindungi, Merek yang terdaftar juga mendukung proses branding dan menghindari Anda dari kerugian finansial yang tidak diinginkan di masa depan dari sengketa Merek yang mungkin terjadi.   Proses Pendaftaran Menurut Hukum Merek di Uni Emirat Arab Ada delapan proses yang perlu Anda pahami untuk mendaftarkan merek di UEA, proses itu adalah: Penelusuran Merek secara teliti dan metodis untuk menentukan kemungkinan pendaftaran Merek di UEA. Pengajuan permohonan Merek ke Kementrian Ekonomi UEA. Penerimaan permohonan Merek tersebut biasanya memakan waktu sampai dengan 30 hari, tergantung dari proses internal Kementrian Ekonomi UEA. Setelah itu, pemohon harus melakukan publikasi di setidaknya 2 (dua) surat kabar dalam bahasa Arab, setidaknya dalam selama 1 (satu) hari.  Publikasi di Jurnal Merek UEA berlaku selama 30 hari. Sebagai perbandingan, di Indonesia masa publikasinya adalah 2 bulan. Jika tidak ada keberatan yang diterima dari publikasi di atas, maka permohonan akan menerima Nomor Pendaftaran dan Sertifikat Merek. Menurut pengalaman kami, seluruh proses dari permohonan sampai dicetaknya sertifikat memakan waktu 10-12 bulan.  Jika sudah terdaftar, maka Merek Anda akan berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.    Pengecualian dalam Pendaftaran Merek di Uni Emirat Arab Meskipun suatu Merek dapat ditandai dengan berbagai karakteristik, hukum mengatur apa saja yang bisa didaftarkan sebagai Merek. Misalnya, tanda tangan, judul, karakter, meterai, poster, ukiran, nama, lukisan, dan jenis label apa pun yang berfungsi untuk membedakan suatu Merek dengan Merek lainnya. Menurut Pasal 3 Undang-Undang Federal No. 37 tahun 1992 tentang Merek, nama tempat, uang kertas, detail gelar kehormatan, dan tanda apa saja yang bisa menipu publik atau benar-benar melanggar ketertiban umum tidak bisa didaftarkan sebagai Merek.   Contoh Merek yang Tidak Bisa Didaftarkan di UAE Suatu Merek tidak dapat didaftarkan apabila memiliki salah satu dari berikut ini: Pelanggaran moral dan nilai-nilai masyarakat. Simbol di mata publik (seperti bendera). Simbol Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, misalnya. Nama dan gelar pihak ketiga. Merek terkenal lainnya diterjemahkan secara langsung.   Dokumen yang Perlu Dipersiapkan Jika Anda sudah yakin ingin mengajukan Merek di UAE, maka dokumen-dokumen berikut ini harus dipersiapkan: Surat Kuasa Contoh Merek (logo/kata) NIB (jika pemohonnya adalah perusahaan Indonesia) Daftar jenis barang dan/atau jasa Informasi nama dan alamat pemohon. Salinan paspor milik individu yang menandatangani surat kuasa. Dokumen prioritas dari DJKI, apabila permohonannya menggunakan prioritas.   Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Merek di Uni Emirat Arab, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Kementerian Ekonomi Uni Emirat Arab

9-kategori-pelanggaran-paten-affa-bahasa

Sembilan Kategori Pelanggaran Paten

Pelanggaran atas Hak Paten adalah pelanggaran serius yang dapat mengakibatkan konsekuensi hukum bagi yang melanggarnya. Berbagai jenis tindakan, yang dilakukan secara sengaja dan tanpa hak, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Paten. Ada pun esensi dari pelanggaran-pelanggaran ini adalah adanya penyalahgunaan Hak Paten milik orang lain untuk kepentingan atau tujuan komersil.    Tindakan-tindakan yang dianggap sebagai pelanggaran Paten diatur dalam  Pasal 160 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten). Ada pun tindakan-tindakan yang dianggap sebagai pelanggaran Paten kami rangkum sebagai berikut: Membuat produk/proses tanpa izin pemegang Paten; Menggunakan produk/proses tanpa izin tanpa izin pemegang Paten; Menjual produk/proses tanpa izin pemegang Paten; Mengimpor produk tanpa izin pemegang Paten; Menyewakan produk/proses tanpa izin pemegang Paten; Menyerahkan produk/proses tanpa izin pemegang Paten; Menyediakan produk/proses untuk dijual tanpa izin pemegang Paten; Menyediakan produk/proses untuk disewakan tanpa izin pemegang Paten; dan Menyediakan produk/proses untuk diserahkan tanpa izin pemegang Paten.   Dengan memahami berbagai jenis pelanggaran Paten, Anda setidaknya dapat terhindar dari konsekuensi hukum yang dapat timbul akibat pelanggaran Paten. Ada pun konsekuensi hukumnya sangat berat. Misalnya, Pasal 161 UU Paten menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 160, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Sementara itu, sanksi pidana seperti yang diatur dalam Pasal 162 UU Paten untuk pelanggaran Paten Sederhana adalah pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).   Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut tentang perlindungan Paten dan pendaftaran Paten diIndonesia atau di luar negeri, silakan hubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten

7.758-Patent-Terkait-COVID-19-Diajukan-sepanjang-2020-2022-affa

7.758 Patent Terkait COVID-19 Diajukan sepanjang 2020-2022

Badan Kesehatan Dunia atau WHO telah mencabut status Public Health Emergency of International Concern atau PHEIC untuk COVID-19 pada 5 Mei 2023. Indonesia pun akan segara mencabut status kedaruratan ini dalam waktu dekat, yang ditandai dengan melonggarnya aturan penggunaan masker di tempat umum. COVID-19 memang telah menjadi tragedi kemanusiaan dalam tiga tahun terakhir, dimana 15 juta orang meninggal dunia, serta vaksin dan jaga jarak menjadi solusi utama.   Vaksin yang harus diproduksi dengan cepat jadi fokus utama para perusahaan medis dalam berinovasi. Teknologi dan inovasi yang dihasilkan oleh para peneliti dan perusahaan medis dapat digolongkan dalam Kekayaan Intelektual kategori Paten. Sepanjang 2020-2022, Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO/ World Intellectual Property Organization) menerima 7.758 pengajuan pendaftaran Paten, dengan 1.298 terkait teknologi Vaksin, 4.787 untuk teknologi Terapi (antibodi/ kekebalan tubuh), dan sisanya untuk inovasi lainnya terkait COVID-19.     Dominasi China & Amerika Serikat Lebih lanjut WIPO juga menjabarkan negara-negara dengan pengajuan Paten tertinggi, dimana China dan Amerika Serikat yang mendominasi, baik itu untuk kategori Vaksin maupun Terapi. Untuk kategori Vaksin, China mengajukan 573 pendaftaran, Amerika dengan 356 pendaftaran, kemudian diikuti oleh Jerman dan Korea, dengan 57 dan 56 pendaftaran. Sedangkan untuk kategori Terapi, dominasi China & AS diikuti oleh Korea dan India dengan 229 dan 195 pendaftaran.     Kemudian jika dilihat dari pihak yang mengajukannya, WIPO menjabarkan separuh dari pengajuan Vaksin dan teknologi Terapi terkait COVID-19 ini diajukan oleh perusahaan. Setelah itu diikuti oleh Organisasi Riset sekitar 40% dan Penemu Independen yang untuk vaksin dikisaran 6%, sedangkan Terapi di kisaran 13%.   Mengingat bencana COVID-19 yang datang mendadak dan penyebarannya sangat cepat, tidak mengherankan kalau hampir ¼ dari pengajuan Paten ini didaftarkan oleh kolaborasi beberapa pihak sekaligus. Kesadaran akan pentingnya bekerjasama antar perusahaan medis, universitas, dan organisasi riset tercermin dalam laporan WIPO dari paten-paten yang dihasilkan terkait COVID-19 ini.   Kontribusi Indonesia Dari sekian banyak pengajuan Paten terkait vaksin, Indonesia turut melibatkan dua ilmuwannya, yakni Carina Citra Dewi Joe dan Indra Rudiansyah yang pada tahun 2020 tergabung dalam Jenner Institute, Oxford University yang dipimpin oleh Sarah Gilbert dalam mengembangkan vaksin AstraZeneca.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan atau perlindungan Paten di Indonesia dan luar negeri, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: World Intellectual Property Organization Detik.com Liputan6.com

Strategi-TOEI-Manfaatkan-IP-untuk-Tingkatkan-Penjualan-Global-affa

Strategi TOEI Manfaatkan IP untuk Tingkatkan Penjualan Global

Bisnis IP (Intellectual Property / Kekayaan Intelektual) dalam industri hiburan sangatlah menjanjikan. Kita bisa melihat bagaimana Walt Disney Company menjadi raksasa dengan tidak hanya memproduksi sendiri serial animasi dan film layar lebar, tapi juga terus membeli IP-IP yang sudah terkenal seperti Marvel Heroes, Star Wars, dan masih banyak lagi. Valuasi perusahaan yang didirikan oleh Walter Elias Disney 100 tahun lalu ini sudah mencapai USD 171,49 miliar dan menduduki peringkat ke-63 perusahaan dengan kapitalisasi pasar terbesar di dunia.   Sedangkan dari Jepang ada Toei Company, Co. Ltd. atau disingkat dengan Toei saja, yang dikenal sebagai produsen film dan animasi populer seperti Dragon Ball, Saint Seiya, One Piece, Digimon, Sailor Moon, Super Sentai, dan Kamen Rider. Serial klasik seperti Gaban (Uchu Keiji Gavan), Voltus (Chodenji Machine Voltes V), dan Goggle Five yang populer di era 80-an juga diproduksi oleh Toei.   Namun berbeda dengan Disney, seperti kebanyakan perusahaan Jepang lainnya, khususnya untuk industri hiburan, mereka lebih mengutamakan pasar lokal dan menjadikan pasar global sebagai target sekunder saja. Menurut Nora Mediana, Managing Director Moxienotion yang telah beberapa kali dipercaya mendistribusikan film-film produksi Jepang ke Indonesia, kebijakan ini merupakan penerapan prinsip dari merangkul peminat dan sukses di pasar lokal, sebelum sukses di pasar global.   “You have to speak to your local audience, and be relevant to them first, before you can reach out to a wider audience,” terangnya.   Strategi memperkuat pondasi IP di dalam negeri ini kemudian harus berhadapan dengan krisis pertumbuhan penduduk yang sulit diatasi. Terus berkurangnya jumlah anak-anak dan remaja, yang menjadi target utama dari bisnis IP ini, membuat pemasukan di pasar lokal semakin tergerus.   Padahal Toei sudah menghasilkan lebih dari 4.400 film layar lebar dan 38.000 serial TV. Pemasukan dari lisensi atas penggunaan Merek dan Hak Cipta dari karya-karya mereka, jelas akan berkurang jika mereka tidak menjadikan pasar global sebagai target utama.   Upaya keluar dari krisis ini ditandai dengan diluncurkannya visi jangka panjang yang disebut dengan “Toei New Wave 2033” yang menargetkan peningkatan sales global sebesar 170%, atau dari komposisi market lokal:global yang tadinya 70:30 menjadi 50:50 di tahun 2023.   Lantas strategi apa yang dilakukan oleh Toei? Yang pertama, seperti yang juga sudah dan lazim dilakukan oleh pebisnis IP di industri hiburan adalah memperpanjang usia dari IP itu sendiri. Yakni dengan mendaur ulang suatu IP agar bisa terus dikenal dan dicintai dari generasi ke generasi.   Salah satu IP yang menjadi andalan Toei untuk mengemban misi ini adalah Kamen Rider, atau di Indonesia dikenal sebagai Ksatria Baja Hitam. Di Jepang sana, Kamen Rider yang pertama kali tayang di tahun 1971, telah menjadi serial populer yang terus diperbaharui setiap tahunnya. Selalu ada Kamen Rider baru dengan alat berubah baru, motor baru, musuh baru, dan keunikan-keunikan baru lainnya yang laku dijual. Tidak hanya dalam bentuk serial TV yang tayang di banyak negara, tapi juga dalam bentuk adaptasi film layar lebar, disamping tentunya beragam mainan dan merchandise yang selalu diburu oleh para penggemarnya.   Semakin berkembangnya platform digital juga membuka kesempatan luas bagi serial ini untuk memiliki touch point ke market yang lebih luas. Kalau sebelumnya hanya hadir di layar TV, sekarang sudah bisa ditonton di kanal streaming lintas negara. Entah itu dipublikasikan lewat kanal YouTube resmi milik Toei, atau diambil lisensinya oleh platform streaming berbayar yang bisa diakses manca negara. Tentunya mengawal legalitas dari pemberian lisensi lintas negara ini menjadi tantangan tersendiri. Karena perlindungan Kekayaan Intelektual bersifat teritorial, maka perjanjian lisensi yang bersifat terbatas harus sangat diperhatikan, agar tidak terjadi kebocoran atau jatuh ke tangan pembajak.   Dalam dua bulan terakhir, ada dua film Kamen Rider yang tayang di bioskop Indonesia. Yang pertama adalah “Kamen Rider Geats × Revice: Movie Battle Royale” yang tayang mulai 31 Mei 2023, kemudian “Shin Kamen Rider” yang tayang di minggu terakhir Juni 2023. Dua film ini lisensi regionalnya dipegang oleh Neofilms Southeast Asia dan lisensinya di Indonesia dipegang oleh Moxienotion, alias PT Mitra Media Layar Lebar.   Penggemar IP Kamen Rider pun menyambut dengan penuh antusias penayangan dua film ini, apalagi penayangan Shin Kamen Rider di Indonesia termasuk yang lebih awal dari negara-negara tetangga. Shin Kamen Rider sendiri adalah film remake berdurasi 121 menit dari serial Kamen Rider yang pertama (1971), dan digarap oleh Hideaki Anno, sutradara, sekaligus animator yang melahirkan IP Neon Genesis Evangelion yang jadi fenomena di pertengahan 90-an.   Dukungan fans ini diharapkan terkonversi dalam bentuk penjualan tiket yang memuaskan, sehingga hubungan yang saling menguntungkan antara produsen, distributor, dan fans bisa terus terjaga untuk film-film selanjutnya di masa depan. Distributor senang, fans puas, produsen pun dapat memenuhi target penjualan globalnya.   Selain lebih menggencarkan penjualan karya-karyanya secara global, Toei juga membuka diri kepada rumah produksi manca negara untuk mengadaptasi IP yang mereka miliki agar cocok dengan selera penonton mereka. Proyek terbaru yang sedang tayang adalah “Voltes V: Legacy”, serial robot full CGI yang diproduksi oleh GMA Entertainment untuk penonton di Filipina. Voltes V aslinya adalah serial animasi robot produksi Toei di tahun 1977-1978 yang sangat populer di Filipina, karena ceritanya menginspirasi masyarakatnya untuk menumbangkan rezim Marcos di tahun 1986. Karena popularitas serial ini masih sangat besar, fans yang dahulu masih anak-anak namun kini sudah mapan dan skill kekinian pun berusaha menghadirkan kembali robot Voltes dengan teknologi visual yang lebih canggih.   Dukungan Toei pada rumah produksi asal Filipin itu merupakan bentuk strategi meningkatkan value dari IP melalui siklus: “Creation – Export – Reboot – Reimportation.” Dari IP yang sama, nilainya bisa terus meningkat karena dibeli lisensinya oleh pihak luar, menjadi karya baru yang bisa dijual kembali ke pasar Jepang dan seluruh dunia. Terbukti Voltes V: Legacy yang masih tayang di jaringan TV GMA ini sudah diincar oleh TV-TV manca negara, termasuk Indonesia.   Dengan semakin gencarnya Toei menyasar dan membuka diri pada market global, bukan tidak mungkin target peningkatan pendapatan sebesar 40 miliar Yen yang bersumber dari IP bisa terwujud di 2033.   Karena bisnis IP sangat menjanjikan, tidak ada salahnya insan-insan kreatif dari Indonesia mulai fokus untuk mengembangkan IP sendiri. Mulai dari sukses dan berkembang di Indonesia, sampai bisa mendunia, yang pada akhirnya mendatangkan pendapatan royalti yang…

Mematenkan-Merek-Mendaftarkan-Hak-Cipta-Apa-istilah-yang-tepat-affa

Mematenkan Merek? Mendaftarkan Hak Cipta? Apa istilah yang tepat?

Paten hanyalah salah satu dari objek Kekayaan Intelektual yang diakui oleh negara seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Namun karena menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) Paten diartikan sebagai “hak yang diberikan pemerintah kepada seseorang atas suatu penemuan untuk digunakan sendiri dan melindunginya dari peniruan (pembajakan),” maka salah kaprah pun menyebar luas, termasuk ke kalangan media, hingga ke pejabat negara. Sehingga istilah “mematenkan merek” atau “mematenkan [isi nama makanan apa pun di sini]” jadi hal yang biasa kita dengar.   Padahal menurut UU Paten, Paten adalah Hak Eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. Maka penekanan seharusnya ada pada invensi di bidang teknologinya. Invensi sendiri adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.   Lebih lanjut, Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sementara paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri. Paten sederhana diberikan untuk invensi yang berupa produk yang bukan sekadar berbeda ciri teknisnya, tetapi harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada invensi sebelumnya yang disebabkan bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya yang mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, senyawa, atau sistem. Paten sederhana juga diberikan untuk invensi yang berupa proses atau metode yang baru.   Maka dari itu, Merek yang merupakan tanda yang membedakan satu barang dan atau jasa dengan yang lainnya, serta makanan tidaklah tepat untuk “dipatenkan,” karena tidak memenuhi kriteria dari Paten itu sendiri.   Merek merupakan objek sendiri dalam Kekayaan Intelektual yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Sedangkan makanan tidak mengandung invensi teknologi di dalamnya. Hampir bisa dipastikan dalam proses pembuatan suatu makanan, tidak ada yang bersinggungan dengan penemuan teknologi yang mengandung unsur kebaruan, tidak dapat diduga, dan dapat diterapkan dalam sebuah industri.    Alasan lain makanan tidak tepat untuk dipatenkan adalah unsur kerahasiaan dalam proses pembuatannya, yang tentu menjadi keunikan dari makanan yang kita buat. Karena jika didaftarkan sebagai Paten, resep itu harus dipublikasikan. Yang berarti semua orang dapat menggunakan resep tersebut setelah masa perlindungan patennya berakhir, 10-20 tahun kemudian. Dengan kata lain, kita memiliki keterbatasan dalam medapatkan ekslusifitas atas inovasi dari makanan yang kita miliki.   Namun bukan berarti makanan tidak bisa dilindungi Kekayaan Intelektualnya. Makanan masih bisa dilindungi Merek dan atau Rahasia Dagang. Cara perlindungannya adalah dengan mendaftarkan Merek makanan tersebut ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual), sebagaimana yang diatur pada Pasal 1 UU Merek, dengan menggunakan gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan wama, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda.   Jika kita sudah memiliki Merek yang terdaftar, maka kita memiliki dasar yang kuat untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau  sama  pada pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang/jasa sejenisnya.   Kemudian ada Rahasia Dagang yang juga menjadi solusi tepat dalam melindungi resep makanan yang kita miliki. Sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (1) UU Rahasia Dagang, Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum, termasuk resep makanan/minuman, formula, proses produksi, daftar klien atau rencana pemasaran.    Uniknya, untuk mendapatkan perlindungan atas Rahasia Dagang, kita tidak perlu mendaftarkannya ke DJKI, namun dengan melakukan sejumlah kegiatan yang harus dilakukan dan juga harus dihindari agar terhidar dari kehilangan perlindungan tersebut. Lebih lanjut mengenai perlindungan Rahasia Dagang bisa dibaca pada artikel kami sebelumnya: “3 Cara Tepat Melindungi Resep Makanan Anda.”   Sedangkan Hak Cipta adalah objek Kekayaan Intelektual yang memiliki ruang lingkup perlindungan yang paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Uniknya, Hak Ekslusif atas suatu ciptaan itu timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan dideklarasikan atau diwujudkan dalam bentuk nyata. Maka dari itu, Hak Cipta tidak perlu didaftarkan untuk mendapatkan perlindungannya. Namun, agar ciptaan kita dapat memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat, dimana kita memiliki bukti kepemilikian yang sah saat terjadi sengketa, kita perlu mencatatkannya dalam database DJKI. Proses pencatatan yang jauh lebih sederhana dari proses pendaftaran Paten dan Merek ini dapat memberi rasa aman bagi pemilik Hak Cipta.   Dengan memahami beragam objek Kekayaan Intelektual yang berbeda, kita dapat membedakan perlakuannya, sebagai langkah awal untuk mendapatkan perlindungannya secara tepat. Sehingga kita tidak lagi menggunakan istilah “mematenkan merek”, “paten atas hak cipta,“ atau “mendaftarkan hak cipta”.  Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Paten, pendaftaran Merek, pencatatan Hak Cipta, atau konsultasi lebih lanjut mengenai pembuatan perjanjian Rahasia Dagang di Indonesia dan luar negeri, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].

亚太区商标法一览:印度尼西亚

亚太区商标法一览:印度尼西亚

2016年第20号《商标和地理标志法》(又称《商标法》)是印度尼西亚的主要商标法。此外,印度尼西亚还就具体事项颁布了多项细则,包括: 2019年第28号《关于适用于法律和人权部的非税国家收入的类型和收费标准的政府条例》,规定了印度尼西亚法律和人权部下属知识产权总局(DGIP)各种备案事项的官方收费标准; 2018年第22号《关于根据商标国际注册马德里协定相关议定书办理商标国际注册的政府条例》,规定了在印度尼西亚办理国际注册或者来自印度尼西亚的商标办理国际注册的各方面事项;; 2019年第90号《关于商标上诉委员会的上诉申请、审查与和解程序的政府条例(该委员会于1995年8月29日成立); 法律和人权部2016年第67号《知识产权总局局长商标注册令条例》,规定了注册要求、商品和服务类别以及已颁发证书和记录的更正等事宜。   商标范围 根据《商标法》第一条的规定,商标是指能够以图形、标志、名称、文字、字母、数字、颜色组合、二维和(或)三维形状、声音、全息图或上述两种要素以上的组合等图形形式表现出来、用以区分个人或法人在商品和(或)服务交易中生产的商品和(或)服务的任何标志。 根据这一定义,法律承认两种类型的商标:传统商标和非传统商标。   申请注册 印度尼西亚《商标法》采用先申请先注册原则,一般来说,任何个人、组织或公司都可以申请商标注册。然而,法律也对恶意注册商标的行为作出了规定。《商标法》第21条规定,申请人恶意提出申请的,应当予以驳回。 在实质审查过程中,如出现与知名商标相似的商标申请,适用本条规定,但在实践中,认定是否属于恶意申请难度很大。 根据《商标法》第77条,恶意商标申请获注册的,可由商事法庭宣告无效,该条规定如下:“商标属恶意申请的,以及(或)违反国家意识形态、法律法规、道德、宗教、风俗和公共秩序的,可以无限期提起无效宣告诉讼。”   提交申请和准备材料 在印度尼西亚提交商标注册申请之前,一定要进行商标查询。查询报告可以确定潜在的危险和障碍,帮助申请人成功完成注册流程。 如果查询报告没有发现任何问题,表明可以继续进行申请程序,申请人要准备好提供以下材料: 申请人姓名或名称 地址 商品和服务清单 拟申请注册的商标图样,可以以文字、标识或非传统标识的形式呈现 必要信息提交完成后,还需由专利律师准备两份供客户签署的文件:委托书和商标所有权声明。 自2019年起,商标注册申请全部转到线上申请。   办理时长 假如未遭到任何异议和临时驳回,那么从提交商标注册申请到获得注册号可能只需要10到13个月。这一时间比过去快得多,过去,即使是简单的注册也耗时两到三年。   异议和无效宣告 商标申请的公告期只有两个月。在公告期内,任何利益相关方都可以提出异议,公告部门将在实质审查阶段对异议予以审查。 公告期满后,不得再提出异议,也不得提出延期申请。 异议成功的关键前提是异议人提出有效的法律原由,即商标已在印度尼西亚提交申请注册或已获注册。否则,审查员很可能以先申请先注册原则为由驳回异议。 商标一旦获注册,第三方只能向商事法庭提起商标无效或商标注销诉讼。   外国著名商标 无论是否为著名商标,只有在印度尼西亚注册的商标才可受到保护。但是,《商标法》有一个机制,可以在一定程度上保护外国著名商标免受其他当事人的恶意注册。 另一方当事人恶意申请注册与外国著名商标相同或相似的商标的,可依《商标法》第21条的规定予以驳回,具体规定如下: “如果商标实质上与其他当事人在类似商品和(或)服务上使用的知名商标相似或相同,或者,在符合一定要求的前提下,与其他当事人在不同商品和(或)服务上使用的知名商标相似或相同,则申请将被驳回。” 于是,接下来的问题便是,什么是知名商标?法律和人权部2016年第67号《知识产权总局局长商标注册令条例》第18条规定了知名商标的认定标准: 该商标作为知名商标在相关业务领域的公众了解或认可程度; 使用该商标的商品和(或)服务的销售量,以及商标所有人使用该商标所获得的收益; 带有该商标的商品和(或)服务在社会流通中所占的市场份额; 该商标的使用地域; 该商标的使用期; 该商标的推广力度,包括为推广商标所投资的金额; 该商标在全球范围的商标申请和注册次数; 商标执法的成功率,尤其是主管部门认可该商标为知名商标的成功率;以及 使用该商标的商品和(或)服务获得的声誉和品质保证赋予商标的价值。 然而,外国著名商标在印度尼西亚并不一定享有同样的知名度。这就产生了一个问题,即商标所有人在对其他人提起诉讼前是否应先在印度尼西尼建立起商标的知名度。   使用要求 由于印度尼西亚采用先申请先注册原则,因此在进行商标注册前无需具有在先使用行为。申请人无需提交使用证据。 如果申请人在其他国家在先提交了另一份申请,申请人可在自优先权日起算的6个月内要求在印度尼西亚享有优先权。 关于不使用注销的规定,依照法律规定,注册商标自注册之日起或自最后一次使用之日起连续三年未使用的,可以向商事法庭申请注销商标。然而,法律并未规定最低使用门槛,因此,不使用注销的实现难度很大。   商标许可 在印度尼西亚,注册商标可以许可给他人使用。许可协议在DGIP备案后方具有法律约束力。 一般来说,许可协议应包含以下内容:许可方和被许可方的详细资料、许可的性质(独家或非独家)、是否可以进行再许可、许可协议条款、各方权利和责任以及被许可的对象或商标。 许可协议不得包含直接或间接损害印度尼西亚经济的条款,亦不得包含阻碍印度尼西亚获得和开发技术的限制性条款。   AFFA Intellectual Property Rights 15/F Graha Pratama Building Jl. MT. Haryono Kav. 15 Jakarta – 12810, Indonesia 电话: +62 21 8379 3812 电子邮件:[email protected] www.affa.co.id