Pemerintah Indonesia mengusulkan kewajiban lisensi atas penggunaan Ciptaan untuk pelatihan kecerdasan artifisial (AI) yang bersifat komersial. Usulan ini menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang juga mengatur transparansi data pelatihan AI dan pelindungan terhadap Ciptaan yang dihasilkan menggunakan AI.
Pada 27 Oktober 2026, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, memaparkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemerintah terkait RUU Hak Cipta dalam kegiatan kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI di Sulawesi Selatan.
Usulan tersebut bertujuan menyesuaikan perlindungan Hak Cipta dengan perkembangan teknologi sekaligus menjaga hak dan kepentingan Pencipta serta Pemegang Hak Cipta.
- Pelatihan AI Komersial Diusulkan Wajib Memiliki Lisensi
Salah satu usulan utama Pemerintah adalah membedakan penggunaan Ciptaan untuk penelitian ilmiah nonkomersial dan kegiatan komersial.
Berdasarkan materi DIM Pemerintah:- Penelitian Nonkomersial: Penggunaan Ciptaan untuk penambangan teks dan data atau text and data mining (TDM) dalam penelitian ilmiah nonkomersial oleh peneliti yang berafiliasi dengan lembaga penelitian atau perguruan tinggi diusulkan tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta.
- Kegiatan Komersial: Penggunaan Ciptaan untuk TDM komersial, termasuk pelatihan model AI, diusulkan wajib memiliki lisensi yang wajar, baik secara individual maupun kolektif melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Bagi perusahaan pengembang AI, ketentuan tersebut berpotensi mewajibkan perolehan izin atau lisensi yang sesuai sebelum menggunakan Ciptaan milik pihak lain sebagai data pelatihan untuk kepentingan komersial.
Hal ini dapat mencakup penggunaan artikel, buku, foto, ilustrasi, musik, dan karya audiovisual yang dilindungi Hak Cipta.
- Transparansi Data Pelatihan AI
Pemerintah juga mengusulkan kewajiban mempublikasikan ringkasan data yang digunakan untuk pelatihan AI. Tujuannya adalah memberikan transparansi mengenai sumber materi yang digunakan dalam pengembangan teknologi AI, termasuk penggunaan Ciptaan milik pihak lain.
Apabila ketentuan ini disahkan, perusahaan pengembang AI perlu memberikan perhatian lebih besar terhadap dokumentasi asal-usul data pelatihan dan izin penggunaan Ciptaan. Namun, bentuk dan cakupan kewajiban pengungkapan tersebut masih menunggu hasil pembahasan RUU Hak Cipta. - Apakah Ciptaan yang Dihasilkan AI Dapat Dilindungi Hak Cipta?
Selain penggunaan karya untuk pelatihan AI, Pemerintah turut mengusulkan pengaturan mengenai kepengarangan Ciptaan berbasis AI. Berdasarkan materi DIM, suatu karya perlu memiliki kontribusi intelektual manusia agar dapat dinilai sebagai Ciptaan yang memperoleh pelindungan Hak Cipta.
Sementara itu, karya yang sepenuhnya dihasilkan AI tanpa keterlibatan intelektual manusia diusulkan tidak memperoleh pelindungan Hak Cipta. Ketentuan ini berpotensi berdampak terhadap perusahaan yang menggunakan AI generatif untuk menghasilkan materi iklan, desain grafis, ilustrasi, video, dan aset kreatif lainnya.
Karya yang dibuat dengan bantuan AI masih berpotensi memperoleh pelindungan sepanjang terdapat kontribusi kreatif manusia yang memenuhi persyaratan. Materi Pemerintah juga mencakup usulan pengungkapan penggunaan AI serta pembatasan peniruan gaya ekspresif. Namun, rincian pengaturannya masih menjadi bagian dari pembahasan RUU.
- Apa yang Perlu Dipersiapkan Pelaku Usaha?
Meskipun ketentuan tersebut belum berlaku, perusahaan yang mengembangkan atau memanfaatkan AI untuk kegiatan komersial sebaiknya mulai mempersiapkan langkah-langkah berikut:- Memeriksa sumber data pelatihan AI untuk mengidentifikasi Ciptaan milik pihak ketiga.
- Meninjau perjanjian lisensi guna memastikan ruang lingkup izin penggunaan Ciptaan sesuai dengan kebutuhan bisnis.
- Mendokumentasikan kontribusi kreatif manusia dalam proses pembuatan karya menggunakan AI.
- Memantau perkembangan RUU Hak Cipta, khususnya mengenai kewajiban lisensi, transparansi data, dan pelindungan Ciptaan berbasis AI.
Bagi Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, pengaturan tersebut juga berpotensi membuka peluang lisensi atas penggunaan karya untuk pelatihan AI komersial.
Dalam pembahasan RUU, Universitas Hasanuddin turut mengusulkan adanya kewajiban izin dan pemberian imbalan bagi penggunaan Ciptaan untuk pelatihan AI komersial, disertai transparansi data dan hak Pencipta untuk menolak penggunaan karyanya.
Usulan perubahan UU Hak Cipta menunjukkan semakin besarnya perhatian Pemerintah terhadap pelindungan hak Pencipta di tengah perkembangan teknologi AI. Apabila disahkan, kewajiban lisensi dan transparansi data pelatihan berpotensi memengaruhi cara perusahaan mengembangkan AI serta menggunakan Ciptaan milik pihak lain untuk kepentingan komersial.
Namun, seluruh ketentuan tersebut masih merupakan usulan dalam pembahasan RUU Hak Cipta dan belum menjadi kewajiban hukum yang berlaku. Pelaku usaha tetap harus memperhatikan ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang berlaku saat ini, sambil mempersiapkan diri terhadap kemungkinan perubahan regulasi.
Untuk informasi lebih lanjut terkait perlindungan Hak Cipta, penyusunan perjanjian lisensi, atau permasalahan Kekayaan Intelektual terkait penggunaan AI di Indonesia, langsung hubungi kami melalui kanal-kanal berikut dan dapatkan konsultasi 15-menit GRATIS:
📩 E-Mail : [email protected]
📳 Book a Call : +62 21 83793812
💬 WhatsApp : +62 812 87000 889
Tentang AFFA:
Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.
AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals.




