Tips Mendaftarkan Merek Hologram
Selain Suara dan bentuk 3 Dimensi, Hologram juga dapat didaftarkan sebagai Merek, karena sama-sama diakui sebagai Merek Non-Konvensional/ Non-Tradisional. Tapi Hologram yang seperti apa yang dapat didaftarkan sebagai Merek? Apakah sudah sama seperti hologram yang ada dalam bayangan Anda? Ini dia pembahasannya.
Dasar Hukum Merek 3 Hologram di Indonesia
Indonesia mengakui keberadaan Merek Hologram melalui penjabaran definisi Merek seperti yang tercantum dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), sebagai berikut:
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Agar suatu Merek Hologram dapat didaftarkan, Pasal 4 UU Merek dan Pasal 3 Permenkumham No.67/2016 mewajibkan pelampiran label Merek yang berupa tampilan visual dari berbagai sisi.
Tampilan visual dari berbagai sisi ini menjadi penting karena pengertian Hologram menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah gambar berwarna yang mempunyai tiga dimensi pada sehelai kertas sehingga tampak seolah-olah timbul. Maka poin penting yang perlu diperhatikan untuk Merek Hologram adalah kesan timbul yang dimiliki, padahal ia datar, dan karenanya memiliki efek pantulan warna yang berbeda dari setiap sisinya. Makanya deskripsi visual dari setiap sisinya menjadi penting dan harus akurat.
Deskripsi Merek Hologram
Sebagai contoh adalah Merek Hologram yang terdaftar untuk PT. PEGADAIAN (Persero) dengan Nomor Permohonan JID2020022485. Wujudnya hanya berupa lingkaran, namun jika kita lihat dari berbagai sisi, muncul efek timbul yang memperlihatkan kata dan logo yang terdapat di dalamnya, dengan efek kemunculan warna yang berbeda dari setiap sisinya.
Maka deskripsinya adalah, “Hologram memiliki 5 persepektif gambar. Gambar Depan menampilkan keseluruhan gambar hologram (kata dan logo). Gambar Atas dan Kanan menunjukkan kata dan logo dalam campuran warna. Gambar Bawah dan Kiri menunjukkan kata-kata dan logo berwarna biru dan ungu.”
Contoh Merek Hologram Lain yang Terdaftar di Indonesia
PT. PANCA PRATAMA INDONESIA | GEN TAMEO | IMAN SANTOSA |
Nomor Permohonan: DID2022083769 |
Nomor Permohonan: DID2022104879 |
Nomor Permohonan: DID2020060873 |
Dapat dilihat dari contoh Merek Hologram yang sudah terdaftar di atas, tampak kata, logo, bahkan foto wajah, dapat diajukan sebagai Merek Hologram. Tentunya dengan catatan tidak bertentangan dengan persyaratan administratif dan substantif. Selanjutnya, dengan asumsi permohonan tidak mendapat tentangan dan penolakan sementara, maka hanya butuh waktu 10-13 bulan dari pengajuan hingga memperoleh nomor pendaftaran.
Nah, sudah terbayang bagaimana Merek Hologram yang ingin Anda daftarkan untuk usaha Anda?
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai persyaratan dan pendaftaran Merek Hologram di Indonesia atau luar negeri, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].
Sumber:
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia