Panduan Lengkap Menyusun Deskripsi Paten di Indonesia - AFFA IPR

Panduan Lengkap Menyusun Deskripsi Paten di Indonesia

Menyusun deskripsi Paten yang baik dan benar merupakan langkah penting dalam proses pengajuan hak Paten. Deskripsi ini berfungsi untuk menjelaskan secara rinci mengenai invensi yang ingin dipatenkan, termasuk keunggulan dan cara kerjanya.    Berikut ini panduan lengkap mengenai elemen-elemen yang harus dicantumkan dalam deskripsi Paten beserta contohnya!   Judul Invensi Judul invensi harus singkat, jelas, dan mencerminkan esensi dari inovasi yang diajukan. Judul ini akan menjadi identitas dari invensi yang didaftarkan.Contoh: “Perangkat Penyaring Udara Berbasis Nano Teknologi” Bidang Teknik Invensi Bagian ini menjelaskan bidang teknologi yang terkait dengan invensi tersebut.Contoh: “Invensi ini berhubungan dengan teknologi penyaringan udara, lebih khusus lagi pada sistem penyaringan udara menggunakan material berbasis nanoteknologi untuk meningkatkan efisiensi penyaringan partikel mikro.” Latar Belakang Invensi Bagian ini harus menjelaskan permasalahan yang ada dalam teknologi sebelumnya dan bagaimana invensi yang diajukan dapat menjadi solusi.Contoh: “Teknologi penyaringan udara yang ada saat ini masih memiliki beberapa kekurangan, seperti keterbatasan dalam menyaring partikel ultra halus dan biaya produksi yang tinggi. Paten Nomor XXXX telah mengungkapkan teknologi penyaringan menggunakan karbon aktif, namun metode ini masih kurang efektif dalam menangkap partikel dengan ukuran di bawah 0,3 mikron. Invensi ini bertujuan untuk mengatasi masalah tersebut dengan mengembangkan penyaring berbasis material nano yang lebih efisien.” Uraian Singkat Invensi Bagian ini harus menjelaskan tujuan utama dari invensi dan elemen utama yang membentuknya.Contoh: “Invensi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas sistem penyaringan udara dengan menggunakan material berbasis nano yang memiliki pori-pori lebih kecil dibandingkan teknologi sebelumnya. Penyaring ini terdiri dari (a) lapisan serat nano, (b) struktur pendukung berbasis polimer, dan (c) sistem penyaringan multi-tahap yang dicirikan dengan adanya peningkatan efisiensi penyaringan hingga 99,9%.” Uraian Singkat Gambar Jika invensi memerlukan ilustrasi untuk menjelaskan komponennya, maka bagian ini harus memberikan gambaran ringkas dari gambar-gambar yang disertakan.Contoh: Gambar 1: Tampilan perspektif perangkat penyaring udara. Gambar 2: Diagram blok sistem penyaringan. Gambar 3: Diagram alur proses penyaringan udara.  Uraian Lengkap Invensi Bagian ini menjelaskan secara rinci bagaimana invensi bekerja, termasuk spesifikasi teknisnya.Contoh: “Mengacu pada Gambar 1, perangkat penyaring udara terdiri dari tiga lapisan utama: lapisan penyaring nano (101), struktur pendukung berbasis polimer (102), dan sistem ventilasi udara (103). Lapisan penyaring nano berfungsi untuk menangkap partikel ultra-halus dengan efisiensi tinggi. Struktur pendukung berbasis polimer memungkinkan fleksibilitas dalam pemasangan dan meningkatkan daya tahan produk. Sistem ventilasi udara memastikan distribusi aliran udara yang optimal dalam ruangan.” Klaim Klaim merupakan bagian terpenting dalam dokumen Paten karena menentukan batas perlindungan hak Paten.Contoh: Suatu perangkat penyaring udara yang terdiri dari: Lapisan serat nano untuk menangkap partikel mikro, Struktur pendukung berbasis polimer, Sistem ventilasi udara yang dioptimalkan, yang dicirikan dengan peningkatan efisiensi penyaringan hingga 99,9%.  Perangkat penyaring udara sesuai dengan klaim 1, di mana lapisan serat nano memiliki pori-pori dengan ukuran antara 10-50 nanometer. Abstrak Abstrak memberikan gambaran singkat mengenai invensi dan fungsinya.Contoh: “Invensi ini mengenai perangkat penyaring udara berbasis nanoteknologi yang meningkatkan efisiensi penyaringan partikel ultra-halus. Perangkat ini terdiri dari lapisan serat nano, struktur pendukung berbasis polimer, dan sistem ventilasi udara yang dirancang untuk mengoptimalkan distribusi aliran udara. Teknologi ini memungkinkan penyaringan udara dengan efisiensi tinggi dan biaya produksi yang lebih rendah.”   Baca juga:
 5 Tahap Proses Pendaftaran Paten di Indonesia   Semua informasi di atas dimuat dalam lembaran dokumen yang diberi judul “Deskripsi.” Dengan menyusun deskripsi Paten sesuai panduan ini, selain Anda sebagai pemohon dapat memastikan bahwa invensi tersebut telah didokumentasikan dengan jelas, Anda juga membantu mempermudah proses pemeriksaan, sehingga pada akhirnya Anda akan mendapatkan perlindungan hukum yang optimal dengan lebih cepat.    Anda juga dapat melihat contoh-contoh deskripsi Paten mancanegara di situs patents.google.com. Untuk informasi lebih lanjut terkait perumusan pendaftaran dan/atau perlindungan Paten di Indonesia atau di Luar Negeri, Anda dapat langsung menghubungi kami melalui email: [email protected]

30 Hari Kalender atau 30 Hari Kerja? Jangan Salah Hitung Deadline atau Merek Anda Jadi Taruhannya - AFFA IPR

30 Hari Kalender atau 30 Hari Kerja? Jangan Salah Hitung Deadline atau Merek Anda Jadi Taruhannya

Dalam Undang-Undang Merek yang berlaku di Indonesia, pada Pasal Pasal 1 yang berisi tentang pengertian, telah ditulis dengan jelas bahwa yang dimaksud dengan hari yang disebutkan dalam undang-undang ini adalah hari kerja, bukan hari kalender. Namun terkadang informasi tentang ini menjadi rancu saat diumumkan sebagai potongan informasi kepada pemilik IP atau perwakilannya yang berada di luar negeri. Tidak sering perbedaan ini menimbulkan ekspektasi yang salah akan kecepatan pemrosesan permohonan atau bahkan keterlambatan dalam menyiapkan dokumen, sehingga menimbulkan kerugian yang seharusnya tidak perlu terjadi.   Bagaimana Membedakan Hari Kalender dengan Hari Kerja? Jika pada Pasal 24 UU Merek dinyatakan “Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Tanggal Pengiriman surat pemberitahuan terkait Permohonan tidak dapat didaftar atau ditolak, Pemohon atau Kuasanya dapat menyampaikan tanggapannya secara tertulis dengan menyebutkan alasannya,” maka yang dimaksud dengan 30 hari di sini bukanlah 1 (satu) bulan, tapi bisa menjadi 1,5 (satu setengah) bulan.    Berikut perhitungannya: 30 hari = 30 hari kerja Hari kerja = Senin – Selasa – Rabu – Kamis – Jumat (5 hari dalam 1 minggu) Maka 30 Hari kerja adalah 6 minggu; Didapat dari (30:5), Jika dihitung jumlah harinya, maka akan didapat 6 x 7 = 42 hari Atau sekitar 8 minggu = 1,5 bulan; Didapat dari (42:5).   Namun lebih kurangnya akan bergantung apakah dalam jangka waktu itu meliputi bulan Februari atau lebih banyak komposisi bulan dengan jumlah 30 hari atau tidak. Juga perlu memperhitungkan apakah di bulan tersebut ada tanggal merah/hari libur nasionalnya atau tidak.   Lalu bagaimana dengan usul penolakan untuk permohonan Merek yang diajukan lewat Protokol Madrid? Contoh surat pemberitahuan penolakan Merek yang dikirim oleh WIPO untuk pengajuan melalui Protokol Madrid   Jika Merek Anda diajukan melalui Protokol Madrid, dengan menunjuk Indonesia sebagai (salah satu) negara tujuannya. Maka jika Merek Anda ditolak, Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) akan mengirimkan pemberitahuan lengkap kapan Anda dapat mulai memberikan tanggapan (date on which the time limit to respond), jangka waktu (time limit to reply), dan batas akhirnya (date on which the time limit to respond).   Namun informasi yang disampaikan oleh WIPO ini tidak sepenuhnya tepat karena menggunakan 30 hari kalender, bukan 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Merek. Maka batas akhir yang pada contoh surat di atas tertulis 12 Februari 2025 tidak tepat, karena seharusnya yang benar adalah 21 Februari 2025. Ada selisih 9 (sembilan) hari kalender dari tanggal yang tertera di surat pemberitahuan WIPO.   Perhitungan berdasarkan hari kerja di satu sisi terlihat bagus karena ternyata Anda memiliki rentang waktu yang lebih lama. Namun di sisi lain, jika kecepatan yang Anda inginkan, maka Anda harus siap untuk menunggu lebih lama. Apalagi jika ternyata ada hari-hari libur lainnya yang tidak tercatat di kalender internasional.   KECUALI, jika dalam peraturannya rentang waktu ini dinyatakan dalam bulan. Seperti misalnya pada rentang waktu bagi Pemohon atau Kuasanya yang ingin mengajukan sanggahan terhadap keberatan dari Pengumuman Berita Resmi Merek. Pada Pasal 17 UU Merek tertulis “Sanggahan diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak Tanggal Pengiriman salinan keberatan yang disampaikan,” maka Anda harus mengangapnya sebagaimana bulan dalam jumlah hari kalender.   Dengan demikian deadline Anda hanya 2×30 hari, bukan 2×45 hari.   Untuk menghindari kebingungan seperti ini, Anda perlu menghubungi Konsultan Merek terpecaya yang ada di Indonesia. Karena dengan sistem yang sudah terintegrasi, Anda akan selalu terinformasi terhadap apa pun situasi terkini dari Merek Anda. Dengan memahami tenggat waktu ini, Anda pun dapat mengukur dan mempersiapkan dengan lebih baik anggaran dan dokumen yang dibutuhkan.   Baca juga:
 Menjadi Anggota BRICS – Peluang Emas Merek Indonesia Berjaya? Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait proses pendaftaran dan perlindungan Merek di Indonesia atau manca negara, langsung hubungi kami melalui email: [email protected].

Apa yang Harus Anda Lakukan Jika Permohonan Paten Ditarik Kembali? - AFFA IPR

Apa yang Harus Anda Lakukan Jika Permohonan Paten Ditarik Kembali?

Dalam proses pendaftaran Paten, kelengkapan dokumen dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan hal yang sangat penting. Jika terdapat kekurangan dalam dokumen atau persyaratan yang tidak dipenuhi, permohonan Paten dapat dianggap ditarik kembali oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Apa langkah yang harus Anda lakukan selanjutnya?    Ketika suatu Permohonan Paten dianggap ditarik kembali, Anda sebagai pemohon akan menerima Surat Pemberitahuan Dianggap Ditarik Kembali dari DJKI. Yang berarti permohonan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut.   Namun jika Anda ingin melanjutkan proses pemeriksaan, maka Anda harus segera mengajukan Permohonan Pemeriksaan Lanjut. Permohonan ini harus diajukan dalam batas waktu maksimal 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dianggap Ditarik Kembali. Praktik ini dahulunya juga dikenal sebagai Peninjauan Kembali.   Selanjutnya Anda wajib membayar biaya tambahan sebesar 50% dari Biaya Permohonan untuk mengajukan Permohonan Pemeriksaan Lanjut ini. Setelah Permohonan Pemeriksaan Lanjut diajukan, Anda harus menunggu tanggapan dari Seksi Formalitas DJKI yang akan meninjau permohonan dan memberikan keputusan mengenai kelanjutan pemeriksaan Paten tersebut.   Maka dari itu, jika karena satu dan lain hal Anda menemui kendala dalam menangani kelengkapan dokumen dan merumuskan permohonan Paten, segeralah berkonsultasi dengan Konsultan Paten yang dapat diandalkan agar Anda dapat memecahkan permasalah ini dengan baik. Karena jika tidak, selain Anda dapat kehilangan hak atas invensi Anda, Anda juga akan mengalami kerugian finansial karena biaya pendaftaran yang sudah dibayarkan di awal tidak akan dikembalikan (hangus).   Baca juga:
 5 Tahap Proses Pendaftaran Paten di Indonesia Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Paten di Indonesia atau di Luar Negeri, Anda dapat langsung menghubungi kami melalui email: [email protected]

Panduan Daftar Merek di Filipina bagi Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Lengkap Daftar Merek di Filipina untuk Pebisnis Indonesia

Mendaftarkan Merek di Filipina bisa jadi langkah strategis bagi pebisnis Indonesia yang ingin memperluas pasar dan melindungi identitas Merek kawasan Asia. Apalagi Filipina telah menjadi target investasi dunia dan mitra dagang penting bagi Indonesia, dengan surplus perdagangan mencapai USD 8,85 miliar pada tahun 2024.    Beberapa sektor industri yang mendominasi ekspor Indonesia ke Filipina adalah barang-barang dari besi dan baja, yang mengalami peningkatan ekspor sebesar 101,10% pada tahun 2024. Selain itu, produk seperti kopi, teh, dan rempah-rempah juga memiliki potensi besar di pasar Filipina, dengan peningkatan ekspor sebesar 67,27%.    Dengan tingginya permintaan di berbagai sektor tersebut, mendaftarkan Merek di Filipina tidak hanya melindungi aset intelektual Anda, tapi juga memperkuat posisi bisnis yang kompetitif di pasar Asia Tenggara.   Definisi Merek di Filipina   Kurang lebih sama seperti di Indonesia, pengertian Merek di Filipina adalah simbol, nama, logo, slogan, atau kombinasi dari elemen-elemen tersebut yang dapat membedakan produk dan/atau jasa suatu entitas bisnis dari yang lain. Walaupun Merek non-tradisional seperti Merek 3D, suara, dan aroma dapat didaftarkan di sana, tapi belum ada undang-udang spesifik sehingga proses pendaftarannya tidak mudah. Untuk itu, Anda perlu berkonsultasi dengan Konsultan Merek yang dapat diandalkan dalam mengatasi kendala seperti itu.   Dengan mendaftarkan Merek di Filipina, Anda akan mendapatkan Hak Eksklusif untuk menggunakan Merek tersebut sesuai dengan kelas atau kategori barang dan/atau jasa yang terdaftar. Hal ini mencegah pihak lain menggunakan Merek yang sama atau mirip, yang dapat membingungkan konsumen. Selain itu, memiliki Merek terdaftar memudahkan penegakan hukum terhadap pelanggaran dan dapat meningkatkan nilai aset perusahaan Anda.   Proses Pendaftaran Merek di Filipina Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilalui untuk mendaftarkan Merek di Filipina:   Penelusuran Sebelum mengajukan pendaftaran, Anda wajib melakukan penelusuran untuk memastikan bahwa Merek yang ingin didaftarkan belum terdaftar atau digunakan oleh pihak lain. Hal ini berguna untuk menghindari penolakan atau konflik di kemudian hari dan tentunya menghemat anggaran Anda. Anda juga dapat menggunakan jasa Konsultan Merek berpengalaman untuk mendapatkan gambaran untuk tentang peluang keberhasilan Merek Anda dapat didaftarkan. Pengajuan Permohonan (1-2 Minggu) Permohonan pendaftaran diajukan ke Kantor Kekayaan Intelektual Filipina (Intellectual Property Office of the Philippines/IPOPHL) dengan melengkapi formulir yang diperlukan dan menyertakan: Gambar atau desain Merek yang akan didaftarkan. Kelas dan deskripsi barang dan/atau jasa yang akan menggunakan Merek tersebut. Bukti pembayaran biaya permohonan yang sudah ditetapkan oleh IPOPHL untuk memproses pendaftaran. Pemeriksaan Formalitas (1-2 Minggu) IPOPHL akan memeriksa kelengkapan dan kepatuhan dokumen yang diajukan terhadap persyaratan administratif. Jika terdapat kekurangan, pemohon akan diberi waktu untuk melengkapi atau memperbaiki. Pemeriksaan Substantif (2-4 Bulan) Pada tahap ini, dilakukan penilaian terhadap keunikan dan kemungkinan konflik dengan Merek lain yang sudah atau dalam proses pendaftaran. Merek yang dianggap deskriptif, menipu, atau mirip dengan Merek lain yang sudah ada dapat ditolak. Publikasi (30 Hari) Jika lolos pemeriksaan substantif, Merek akan dipublikasikan dalam “Warta Kekayaan Intelektual” untuk memberikan kesempatan bagi pihak ketiga mengajukan oposisi atau keberatan dalam jangka 30 hari. Pendaftaran dan Penerbitan Sertifikat (1-2 Bulan) Jika tidak ada oposisi atau oposisi ditolak, Merek akan didaftarkan, dan sertifikat pendaftaran akan diterbitkan kepada pemohon.   Dokumen yang Diperlukan Untuk mempermudah proses pendaftaran, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut: Formulir permohonan yang telah diisi lengkap. Visualisasi Merek. Kelas dan deskripsi lengkap. Bukti pembayaran biaya permohonan. Dokumen Prioritas, jika mengklaim prioritas berdasarkan pendaftaran di negara lain Surat Kuasa yang menunjuk Konsultan Merek sebagai Pemohon.   Biaya Pendaftaran Biaya pendaftaran Merek di Filipina bervariasi tergantung pada jumlah kelas barang atau jasa yang dicakup. Selain biaya permohonan, Anda akan dikenakan biaya penelusuran dan penunjukan Konsultan atau perwakilan hukum di sana. Untuk menghindari biaya yang tidak perlu, Anda dapat berkomunikasi dengan Konsultan Merek dari Indonesia yang memiliki jaringan dan pengalaman menangani pendaftaran Merek di Filipina.   Masa Berlaku dan Perpanjangan Pendaftaran Merek di Filipina berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan. Perpanjangan dapat diajukan dalam waktu enam bulan sebelum tanggal kedaluwarsa atau dalam waktu enam bulan setelah kedaluwarsa dengan membayar biaya tambahan. Jika Anda karena satu dan lain hal terlambat memperpanjang dalam periode ini, Merek Anda dapat dibatalkan.   Deklarasi Penggunaan Aktual atau Declaration of Actual Use (DAU) Syarat lain untuk mempertahankan status terdaftarnya Merek Anda di Filipina adalah DAU. DAU ini harus disetorkan berkala, dengan menyertakan bukti penggunaan pada setiap periode berikut ini:   Untuk Merek yang Didaftarkan di Filipina: Dalam waktu tiga (3) tahun sejak tanggal pengajuan permohonan (DAU Tahun ke-3); Dalam waktu satu (1) tahun setelah 5 tahun terdaftar (DAU Tahun ke-5); dan Dalam waktu satu (1) tahun sejak tanggal perpanjangan (DAU Perpanjangan).   Untuk Pendaftaran Internasional yang Menunjuk Filipina: Dalam waktu tiga (3) tahun sejak tanggal pendaftaran internasional atau tanggal penunjukan berikutnya (DAU Tahun ke-3); Dalam waktu satu (1) tahun setelah 5 tahun diberikan perlindungan (DAU Tahun ke-5); dan Dalam waktu satu (1) tahun sejak tanggal perpanjangan di WIPO (DAU Perpanjangan).   Jika karena satu dan lain hal Anda terlambat menyetorkan DAU Tahun ke-3, Anda diberikan kesempatan untuk mengajukan satu kali perpanjangan waktu selama enam (6) bulan. Namun tidak ada kesempatan perpanjangan waktu untuk DAU Tahun ke-5 dan DAU Perpanjangan.   Persyaratan DAU DAU harus sesuai dengan format yang ditentukan oleh IPOPHL dan mencantumkan informasi yang relevan mengenai penggunaan Merek. Jika penggunaan dilakukan secara daring (online), maka alamat situs web harus dicantumkan juga di dalam DAU.   Secara umum, DAU harus ditandatangani oleh pemilik Merek, pejabat perusahaan (jika pemiliknya adalah badan hukum), atau Konsultan Merek yang sudah Anda tunjuk, dan disahkan dengan notaris.   Cakupan Bukti Penggunaan Aktual Bukti penggunaan aktual Merek harus disertakan dalam DAU. Berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, bukti penggunaan yang dapat diterima meliputi:   Untuk Barang Foto yang menunjukkan label atau kemasan yang menampilkan Merek seperti yang digunakan pada barang; atau wadah yang dicap atau diberi Merek. Brosur atau materi iklan yang menunjukkan penggunaan Merek pada barang yang dijual di Filipina. Faktur atau kuitansi penjualan barang dengan Merek di Filipina. Halaman situs web yang diunduh, yang secara jelas menunjukkan bahwa barang dengan Merek tersebut dijual di Filipina.   Untuk Jasa: Foto papan nama yang menampilkan Merek di bagian luar atau di dalam tempat usaha. Brosur atau materi iklan yang menunjukkan…

TOP 10 Negara Tujuan Pendaftaran Merek bagi Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Top 10 Negara Tujuan Pendaftaran Merek bagi Pebisnis Indonesia

Bagi Anda pebisnis Indonesia yang ingin memperluas jaringan dan melindungi Merek di pasar internasional, memilih negara tujuan yang tepat untuk pendaftaran Merek merupakan langkah strategis yang membutuhkan banyak pertimbangan. Namun berdasarkan pengalaman kami selama 25 tahun lebih menangani pendaftaran Merek internasional yang berasal dari Indonesia, kami dapat merekomendasikan 10 negara yang dapat Anda pilih sesuai kebutuhan.    Berikut ini daftar lengkap  dengan faktor pertimbangannya:   China – Prioritas Utama untuk Perlindungan China merupakan negara dengan jumlah pendaftaran Merek terbanyak di dunia. Negara ini berkembang sangat pesat sebagai pusat teknologi dan industri. Namun dengan populasi penduduknya yang banyak, banyaknya pendaftaran di sana juga merupakan bentuk pencegahan agar Merek Anda tidak dibajak atau dilanggar. Pendaftaran Merek di China dapat mencegah praktik pabrik-pabrik di sana dalam mendaftarkan Merek terkenal sebelum pemilik aslinya mengajukan permohonan. Oleh karena itu, pendaftaran Merek di China harus menjadi prioritas utama bagi pebisnis yang ingin melindungi produknya dari praktik ini. Uni Emirat Arab – Gerbang ke Pasar Timur Tengah UAE menjadi pusat perdagangan dan pintu masuk bagi produk Indonesia ke kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara (MENA). Dengan daya beli tinggi dan kebijakan perdagangan yang terbuka, mendaftarkan Merek di UAE adalah langkah strategis untuk ekspansi bisnis ke negara-negara Arab lainnya. Amerika Serikat – Gunakan atau Tidak Sama Sekali Pendaftaran Merek di Amerika Serikat memberikan perlindungan luas, namun memiliki persyaratan khusus, yakni bukti penggunaan (Statement of Use). SoU ini wajib diajukan dalam waktu 6 bulan setelah Merek Anda dapat didaftarkan, dan diperbarui lagi antara tahun ke-5 hingga ke-6, lalu setiap 10 tahun setelah pendaftaran. Oleh karena itu, pemilik bisnis yang ingin mendaftarkan Merek di AS harus memastikan kesiapan dalam penggunaannya. Uni Eropa – Satu Pendaftaran untuk 27 Negara Dengan sistem European Union Trademark (EUTM), Merek yang didaftarkan di Uni Eropa akan otomatis berlaku di 27 negara anggota. Ini merupakan penghematan besar bagi Anda yang ingin mendapatkan perlindungan luas dengan biaya yang lebih efisien di pasar Eropa. Thailand – Pasar yang Mirip dengan Indonesia Thailand memiliki karakteristik pasar yang mirip dengan Indonesia, sehingga produk-produk asal Indonesia cenderung diterima dengan baik. Dengan demikian, Thailand merupakan negara potensial bagi pebisnis yang ingin memperluas pasar di Asia Tenggara. Malaysia – Pasar Serupa Tanpa Kendala Bahasa Seperti halnya Thailand, Malaysia memiliki selera pasar yang mirip dengan Indonesia. Ditambah dengan kemiripan bahasa, pemasaran produk menjadi lebih mudah. Oleh karena itu, banyak perusahaan Indonesia yang memprioritaskan pendaftaran Merek di Malaysia untuk memperluas pasar, sekaligus menghindari risiko penyalahgunaan. Vietnam – Basis Produksi dan Pasar B2C Banyak perusahaan Indonesia yang memindahkan produksi ke Vietnam karena biaya tenaga kerja yang kompetitif. Selain itu, Vietnam juga memiliki pasar Business to Consumer (B2C) yang berkembang pesat, sehingga mendaftarkan Merek di negara ini sangat dianjurkan untuk ekspansi bisnis dan melindungi Merek dari penyalahgunaan tanpa izin. Filipina – Pasar Berkembang dengan Proses Pendaftaran Cepat Filipina telah menjadi negara dengan pertumbuhan ekonomi tercepat di Asia Tenggara. Dengan daya beli yang meningkat dan proses pendaftaran Merek yang relatif cepat, Filipina menjadi destinasi penting bagi pebisnis Indonesia yang ingin memperluas jangkauan pasar ke negara tetangga. Myanmar – Peluang Besar dari Regulasi Baru Dengan adanya Undang-Undang Merek baru di Myanmar, proses pendaftaran Merek di sana telah menjadi lebih jelas dan cepat dibandingkan sebelumnya. Sebagai pasar yang sedang berkembang, ada banyak peluang bisnis di Myanmar, menjadikannya destinasi menarik bagi pengusaha Indonesia. Arab Saudi – Pasar Besar bagi Produk Indonesia Arab Saudi memiliki populasi besar dan komunitas Indonesia yang cukup banyak. Produk Indonesia, terutama makanan dan kosmetik halal, memiliki permintaan tinggi di Arab Saudi. Dengan semakin meningkatnya perdagangan antara Indonesia dan Arab Saudi, mendaftarkan Merek di negara ini merupakan langkah strategis untuk ekspansi bisnis.   Selain 10 negara di atas, beberapa negara lain yang juga banyak diminati oleh pebisnis Indonesia untuk pendaftaran Merek adalah Australia, Mesir, Rusia, India, Bahrain, Qatar, Pakistan, dan Argentina. Negara-negara ini menawarkan peluang bisnis besar dengan regulasi yang beragam.   Baca juga:
 Panduan Lengkap Daftar Merek di Republik Rakyat Tiongkok Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Merek di negara-negara di atas, Anda dapat langsung menghubungi kami melalui email: [email protected].

5 Tahap Proses Pendaftaran Paten di Indonesia - AFFA IPR

5 Tahap Proses Pendaftaran Paten di Indonesia

Ada 5 tahapan yang harus dilalui jika Anda ingin melakukan pendaftaran Paten di Indonesia. Tahapan ini tidak membedakan Paten atau Paten Sederhana, namun ada perbedaan waktu pemrosesan yang cukup signifikan. Dimana Paten Sederhana dapat selesai kurang dari satu tahun, namun Paten memakan waktu lebih dari dua tahun.   Apa saja bedanya dan dokumen apa saja yang harus dipersiapkan? Artikel ini membahas detail rinciannya.   Perbedaan Paten dengan Paten Sederhana Sebelumnya, perlu dibedakan dulu pemahanan mengenai Paten dengan Paten Sederhana: Paten: Invensi baru yang mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri. Paten Sederhana: invensi baru yang merupakan pengembangan dari produk atau proses yang sudah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.   Sedangkan “langkah inventif” yang menjadi faktor pembeda diantara keduanya adalah faktor tidak terduga atau tidak mudah ditemukan, bahkan bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik tersebut.   Setelah Anda dapat menentukan apakan Invensi Anda termasuk kedalam golongan Paten atau Paten Sederhana, maka Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut ini:   Dokumen Deskripsi Paten (Deskripsi, Klaim, Abstrak, dan Gambar) dalam bentuk pdf, dengan format sesuai peraturan yang berlaku. Surat Pengalihan Hak dari Inventor kepada Pemohon, yang memuat: Nama dan Alamat Pemohon Nama dan Alamat Inventor Judul Invensi Tanda tangan seluruh Inventor Bermaterai  Surat Kepemilikan Invensi oleh Inventor, yang ditandatangani seluruh inventor dan diberi materai, kecuali untuk Permohonan Paten melalui PCT. Surat Pendirian Lembaga (jika ada) Membayar Biaya Permohonan   5 Tahap Proses Pendaftaran Paten Tahapan Paten Paten Sederhana 1 Permohonan (Pemeriksaan Formalitas) 0-6 bulan 0-28 hari 2 Masa Tunggu* 6-18 bulan 14 hari 3 Publikasi 6 bulan 14 hari 4 Pemeriksaan Substantif Maks. 30 bulan Maks. 6 bulan 5 Penerbitan Sertifikat 2-3 bulan 1-2 bulan   *) Masa Tunggu adalah waktu yang diberikan untuk melakukan perubahan atau perbaikan terhadap permohonan sebelum diumumkan ke publik. Misalnya masih ada sejumlah kesalahan berikut yang menyebabkan permohonan Anda tidak lolos Pemeriksaan Formalitas: Judul yang tidak konsisten antara Judul Invensi, Judul Deskripsi, Judul Abstrak, dan judul pada Surat Pengalihan Hak dan Kepemilikan. Format penulisan deskripsi yang tidak sesuai. Seluruh Inventor tidak tanda-tangan dan tidak diberi materai pada Surat Kepemilikan dan/atau Pengalihan Hak Tidak atau terlambat melakukan pembayaran Substantif   Tidak dilengkapinya kekurangan akan mengakibatkan permohonan Paten dianggap ditarik kembali. Namun jika karena satu dan lain hal Anda membutuhkan publikasi yang lebih cepat, Anda dapat mengajukan permohonan percepatan publikasi, yang dikenakan biaya tambahan.   Deskripsi Paten juga merupakan faktor krusial dalam kelengkapan dokumen permohonan Paten. Bagaimana format dan cara membuatnya akan kami bahas pada artikel selanjutnya.   Baca juga:
 Tarif Baru Layanan Kekayaan Intelektual di Indonesia – Berdasarkan PP No. 45 Tahun 2024 Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Paten di Indonesia atau di Luar Negeri, Anda dapat langsung menghubungi kami melalui email: [email protected]

5 Langkah Menyortir Desain/Ilustrasi Produk Anda Agar Tidak Melanggar Hak CIpta - AFFA IPR

5 Langkah Menyortir Desain/Ilustrasi Produk Anda Agar Tidak Melanggar Hak Cipta

Terinspirasi, meniru, memodifikasi, apalagi menduplikasi tanpa izin karya orang lain, baik itu yang sudah populer atau tidak, dapat membuat Anda terjerat masalah hukum. Bahkan sanksi pidana penjara 4 tahun atau denda 1 miliar Rupiah!   Karena Undang-Undang Hak Cipta menjamin hanya Pemilik Karya (Pencipta) yang sebenarnyalah yang mendapatkan Hak Eksklusif untuk mendapatkan Hak Ekonomi atas ciptaan tersebut.   Dengan kata lain, jika Anda mendompleng popularitas karya atau ciptaan orang lain tanpa izin, maka Pemilik Karya dapat mengajukan keberatan dalam bentuk somasi atau tindakan hukum lainnya yang dianggap perlu kepada Anda.   Kecuali, kegiatan yang Anda lakukan itu bukan untuk komersialisasi, atau sifatnya dalam bentuk edukasi, kritik, atau pelaporan berita, dalam bentuk kewajaran yang tidak merugikan Pencipta.   Tapi bagaimana kalau Anda benar-benar tidak tahu kalau karya yang disodorkan oleh Desainer atau Ilustrator Anda telah melanggar karya orang lain?   Ini dia 5 langkah yang dapat Anda lakukan untuk melakukan penyortiran mandiri untuk menilai apakah karya tersebut melanggar Hak Cipta atau tidak.   Apakah Karya Tersebut Menyerupai Karakter Populer?
 Karakter populer di sini bukan cuma karakter dari film animasi, atau pahlawan super seperti Batman, Superman, dan Ultraman. Tapi public figure, atlet olahraga dengan wajah dan pose terkenalnya pun tidak bisa Anda gunakan begitu saja tanpa izin. Untuk mencegahnya, Anda dapat menanyakan kepada Desainer Anda tentang sketsa awal dan proses kreatifnya.
  Gunakan Reverse Image Search Gunakan alat seperti Google Reverse Image Search, TinEye, atau Yandex Image Search untuk memeriksa apakah ada gambar serupa yang telah beredar di internet. Jika gambar tersebut ditemukan dalam stok gambar, situs seni, atau media lain, pastikan ilustrator tidak hanya menyalin atau mengedit gambar itu tanpa melakukan banyak modifikasi.  Hindari Gaya Ilustrator Terkenal
 Beberapa ilustrator memiliki gaya yang sangat khas dan dikenal luas, seperti Loish, Kim Jung Gi, Greg Rutkowski, Hajime Sorayama, atau ilustrator lainnya yang karyanya sering digunakan dalam sampul buku populer, game, atau film. Jika karya yang diberikan terlalu menyerupai gaya mereka tanpa izin, ini bisa dianggap pelanggaran Hak Cipta atau pelanggaran Trade Dress (perlindungan terhadap elemen desain yang dianggap khas).
  Pastikan Semua Elemen Desain Memiliki Lisensi Sah
 Font atau jenis huruf tertentu memiliki lisensi penggunaan. Jika desainer menggunakan font berbayar tanpa lisensi, Anda bisa terkena tuntutan hukum. Elemen seperti brush, tekstur, atau pola juga bisa memiliki lisensi tertentu. Pastikan semua elemen yang digunakan memiliki hak penggunaan yang sah.
  Buat Perjanjian Tertulis dengan Ilustrator
 Buat kontrak yang menyatakan bahwa karya yang dibuat benar-benar orisinal, bukan hasil modifikasi atau pengambilan dari sumber lain tanpa izin. Karena ilustrator juga harus bertanggung jawab secara hukum jika terjadi pelanggaran hak cipta akibat karyanya.
   Perlu Anda ingat, suatu karya otomatis terlindungi Hak Cipta saat karya tersebut dipublikasikan. Maka Anda tidak bisa berdalih karya yang Anda gunakan itu belum pernah terdaftar sebelumnya, atau berasal dari negara lain yang berbeda jalur pemasarannya dengan produk Anda.   Jika Anda memang terpaksa atau memang ingin memanfaatkan karya yang sudah ada untuk kegiatan komersil, maka tidak ada solusi lain selain menghubungi Pemilik Karya dan utarakan keinginan Anda untuk memanfaatkan karya tersebut dalam bentuk perjanjian Lisensi, dimana nantinya Anda wajib membayar royalti kepada Pemilik Karya tersebut.   Dengan demikian, kerjasama Anda dengan Pemilik Karya tidak lagi melanggar hukum dan Anda dapat mempromosikan karya tersebut tanpa perlu sembunyi-sembunyi.   Baca juga:
 Masalah Klasik Pelanggaran Hak Cipta – Niat Baik Harus Diiringi Cara yang Benar! Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan Hak Cipta di dalam dan luar negeri, Anda dapat langsung menghubungi kami melalui email: [email protected].

AFFA Dampingi APRIL International Enterprise Pte. Ltd. Menangkan Gugatan Penghapusan Merek Print One di Indonesia - AFFA IPR

AFFA Dampingi APRIL International Enterprise Pte. Ltd. Menangkan Gugatan Penghapusan Merek Print One di Indonesia

Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, perlindungan Merek menjadi faktor kunci dalam menjaga identitas dan keunggulan usaha. Namun, tidak jarang pendaftaran Merek mengalami hambatan karena sudah ada Merek lain yang sudah terdaftar sebelumnya, tapi ternyata tidak digunakan. Itulah yang terjadi pada kasus PRINT ONE, dimana AFFA berhasil mendampingi APRIL International Enterprise Pte. Ltd. yang juga merupakan pemilik dari merek ternama PAPER ONE, dalam memenangkan gugatan penghapusan Merek PRINT ONE  yang telah lama tidak digunakan di Indonesia berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan sebelumnya.   Kasus ini bermula ketika APRIL International Enterprise Pte. Ltd. mengajukan permohonan pendaftaran Merek “PRINT ONE” dengan Nomor Permohonan DID2021062992 di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada tahun 2021. Namun, pengajuan tersebut ditolak oleh DJKI karena dianggap memiliki persamaan dengan Merek “PRINT ONE” yang telah terdaftar atas nama PT Daksa Sinergi sejak 12 Mei 2020.   Berdasarkan investigasi independen yang dilakukan, ditemukan bahwa Merek PRINT ONE tidak pernah digunakan dalam perdagangan selama lebih dari tiga tahun sejak pendaftarannya. Berdasarkan temuan ini, AFFA mengajukan gugatan penghapusan Merek ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada bulan April 2024.   Landasan Hukum Penghapusan Merek yang Tidak Digunakan   Gugatan ini diajukan berdasarkan Pasal 74 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang menyatakan bahwa Merek yang tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran dapat dihapus atas permintaan pihak yang berkepentingan. Dalam persidangan, PT Daksa Sinergi tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah. Hal ini semakin memperkuat bukti bahwa Merek tersebut tidak aktif digunakan di pasar.   Putusan Pengadilan   Setelah melalui serangkaian sidang, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada bulan Oktober 2024 akhirnya mengabulkan gugatan yang diajukan AFFA, dan dalam putusannya, pengadilan menyatakan bahwa: Penggugat memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan gugatan penghapusan Merek. Merek PRINT ONE milik PT Daksa Sinergi resmi dihapus dari Daftar Umum Merek. DJKI diperintahkan untuk mencabut Merek tersebut dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek. PT Daksa Sinergi dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 8.820.000.   Keputusan ini menjadi kemenangan penting bagi APRIL International Enterprise Pte. Ltd., yang kini dapat mengajukan kembali pendaftaran Mereknya di Indonesia tanpa hambatan.   Pelajaran Dari Kasus Penghapusan Merek Print One di Indonesia   Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa Merek yang tidak digunakan bisa dihapus, bahkan jika masih terdaftar secara resmi. Oleh karena itu, pemilik Merek harus memperhatikan tiga faktor berikut:   Pastikan Merek yang telah didaftarkan benar-benar digunakan dalam di Indonesia. Jika tidak, pihak lain dapat mengajukan gugatan penghapusan. Jika Merek Anda terhalang oleh Merek lama yang tidak digunakan, ada solusi hukum yang bisa dilakukan. Penghapusan Merek adalah salah satu strategi untuk membuka jalan bagi pendaftaran Merek baru. Percayakan pendaftaran Merek pada Konsultan kekayaan Intelektual berpengalaman agar Anda dapat melindungi Merek Anda di Indonesia.   Praktik Penghapusan Merek Saat Ini   Namun, mohon diperhatikan bahwa  semenjak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 144/PUU-XXI/2023, Merek hanya bisa dihapuskan apabila tidak dipakai selama 5 tahun berturut-turut dari tanggal pendaftaran. Selain itu, Merek tidak bisa dihapusakan apabila ada pelarangan impor terhadap barang atau jasa yang menggunakan Merek tersebut, lalu adanya pembatasan perizinan terkait dengan barang atau jasa yang menggunakan Merek tersebut, dan apabila Merek tidak bisa digunakan dalam keadaan force majeur.   Baca juga: AFFA Dampingi Trek Bicycle Menangkan Gugatan Penghapusan Merek Marlin di Indonesia Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan perlindungan Merek di dalam dan luar negeri, Anda dapat menghubungi kami melalui email [email protected].

7 Jawaban yang Harus Disiapkan Sebelum Mengajukan Paten - AFFA IPR

7 Jawaban yang Harus Disiapkan Sebelum Mengajukan Paten

Sebelum mengajukan permohonan Paten, penting untuk memastikan bahwa invensi Anda memenuhi kriteria paten yang ditetapkan. Salah satu cara untuk mempersiapkan dokumen paten adalah dengan menjawab tujuh pertanyaan kunci berikut ini. Jika Anda mampu menjawabnya dengan baik, peluang invensi Anda untuk dipatenkan akan semakin besar. Sudah siap?   LATAR BELAKANG & KONTEKS INVENSI “Apa judul invensi Anda & mengapa invensi ini harus ada?”Contoh Jawaban: Invensi ini lahir sebagai respons atas kebutuhan untuk mengatasi masalah pengisian baterai Electric Vehicle (EV)/ Motor Listrik (Molis) yang lambat. Dengan berkembangnya teknologi dan peningkatan penggunaan EV/Molis, kebutuhan akan pengisian cepat dan efisien menjadi sangat krusial. Invensi ini dikembangkan oleh tim R&D untuk memberikan solusi inovatif yang lebih hemat energi dan meningkatkan umur pakai baterai. IDENTIFIKASI MASALAH TEKNIS “Masalah teknis apa yang ingin diselesaikan dengan invensi ini?”Contoh Jawaban: Masalah utama yang ingin diatasi adalah keterbatasan teknologi pengisian baterai konvensional yang tidak mampu menangani arus tinggi secara optimal. Hal ini menyebabkan waktu pengisian yang lama, peningkatan suhu yang tidak diinginkan, dan penurunan efisiensi baterai seiring waktu. KEUNGGULAN KOMPETITIF “Mengapa invensi Anda Ini lebih unggul dari yang lain?Contoh Jawaban: Dibandingkan dengan solusi pengisian baterai tradisional, invensi ini menawarkan pengisian hingga 50% lebih cepat. Selain itu, teknologi ini mengurangi risiko overheating, memperpanjang umur baterai, dan memberikan efisiensi energi yang lebih baik, menjadikannya pilihan ideal untuk baterai EV/Molis. MEMILIKI NILAI KEBARUAN “Apa yang membuat invensi ini benar-benar baru?”Contoh Jawaban: Nilai kebaruan terletak pada sistem manajemen arus adaptif yang dikombinasikan dengan teknologi kontrol suhu otomatis. Sistem ini memungkinkan penyesuaian real-time terhadap kondisi baterai, sebuah pendekatan yang belum pernah diterapkan pada teknologi pengisian baterai sebelumnya. PERAN INVENSI DALAM STRATEGI BISNIS “Bagaimana invensi ini masuk dalam strategi bisnis perusahaan?”Contoh Jawaban: Invensi ini tidak hanya menyelesaikan masalah teknis, tetapi juga mendukung strategi perusahaan dalam memperkuat posisi di pasar inovasi teknologi. Dengan menekankan efisiensi energi dan keandalan, invensi ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk serta membuka peluang kerjasama dengan produsen EV/Molis terkemuka. CARA KERJA INVENSI LANGKAH DEMI LANGKAH “Bagaimana cara invensi ini bekerja dalam setiap prosesnya?” Contoh Jawaban: Deteksi Kondisi: Sensor mendeteksi tingkat kesehatan dan suhu baterai. Penyesuaian Arus: Sistem pengatur arus secara otomatis menyesuaikan aliran listrik berdasarkan data sensor. Kontrol Suhu: Teknologi kontrol suhu bekerja untuk menjaga baterai dalam kondisi optimal selama pengisian. Monitoring Berkelanjutan: Proses berlangsung dengan monitoring berkelanjutan hingga pengisian selesai, memastikan keamanan dan efisiensi maksimal. LINGKUNGAN OPERASIONAL & KOMPONEN KUNCI “Dalam lingkungan atau situasi seperti apa invensi ini dapat bekerja?” Contoh Jawaban: Invensi ini dirancang untuk beroperasi dalam berbagai kondisi lingkungan, baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan dengan suhu yang bervariasi. Dengan komponen kunci sebagai berikut: Sensor Suhu dan Kelembaban: Untuk memonitor kondisi lingkungan. Modul Pengatur Arus: Untuk menyesuaikan aliran listrik secara dinamis. Chip Kontrol Terintegrasi: Sebagai otak pengoperasian sistem pengisian. Semua komponen ini juga sudah terdokumentasikan sehingga cara kerjanya dapat didemonstrasikan untuk menunjukkan cara kerja dan menunjukkan  keunggulan dari  invensi secara menyeluruh. Jika Anda sudah memiliki versi Anda dari semua jawaban tadi, selamat! Namun jika Anda masih mengalami kesulitan untuk menjawabnya dan memiliki keyakinan invensi Anda dapat dipatenkan, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis. AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

Panduan Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal di Indonesia - AFFA IPR

Panduan Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal di Indonesia

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Indonesia mencakup Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, Potensi Indikasi Geografis, dan Indikasi Asal yang dimiliki secara komunal. KIK memiliki nilai ekonomis yang dapat komunitas Anda manfaatkan secara komersial dengan tetap menghormati nilai moral, sosial, dan budaya bangsa.    Tapi apa pengertian dari Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, Indikasi Geografis, dan Indikasi Asal Komunal menurut hukum yang berlaku di Indonesia? Bagaimana pula prosedur pendaftarannya?   Artikel ini merangkumnya untuk Anda!   Definisi Ekspresi Budaya Tradisional Segala bentuk ekspresi karya cipta, baik berupa benda maupun tak benda, atau kombinasi keduanya, yang menunjukkan keberadaan suatu budaya tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas generasi.  Contoh: Baju Pangsi Betawi, Kalung Motif Naga Kalimantan Utara, Panje Rajeh Jawa Timur, Genggong Gaya Desa Batuan Bali, dan masih banyak lagi.  Pengetahuan Tradisional Karya intelektual di bidang pengetahuan dan teknologi yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas atau masyarakat tertentu.  Contoh: Kasab Bule Jok Aceh Utara, Mencalok Lingga Kepulauan Riau, Kalakan Pacitan, Lapek Koto Dian Rawang Jambi, dan masih banyak lagi.  Sumber Daya Genetik Tanaman, hewan, jasad renik, atau bagian-bagiannya yang mempunyai nilai nyata atau potensial.  Contoh: Lengkir Bangka Belitung, Alocasia Talambai Sulawesi Barat, Kelapa Genjah Entog Kebumen, Kepel Yogyakarta, dan masih banyak lagi.  Potensi Indikasi Geografis Suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.  Contoh: Batu Akik Kalsedon Pacitan, Gembol Akar Jati Blora, Manggis Gempeng Madenan Bali, Tenun Sambu Mamasa, Garam Kristal Majene, dan masih banyak lagi. Indikasi Asal Mengidentifikasi asal suatu barang diproduksi tanpa mengaitkannya dengan faktor alam atau manusia yang memengaruhi kualitas atau karakteristik barang tersebut. Contohnya, label “Made in China” pada produk menunjukkan bahwa produk tersebut diproduksi di Tiongkok, tetapi tidak menyiratkan bahwa kualitas atau karakteristik produk tersebut dipengaruhi oleh faktor geografis tertentu.Hak atas Indikasi Asal timbul seiring dengan perwujudan objeknya dan sama seperti KIK lainnya, tidak memerlukan pendaftaran khusus, namun perlu dicatatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk mendapatkan perlindungan hukum. Contoh: Kopi Jahe Jakarta, Tahu Tuna Pacitan, Kue Lontar Fakfak, Kopi Khop Meulaboh, Kerupuk Mata Gareng Ngawi, dan masih banyak lagi.   Dasar Hukum KIK di Indonesia Setidaknya ada 5 (lima) peraturan yang menjadi landasan hukum perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal di Indonesia:   Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal: Peraturan ini menegaskan pentingnya inventarisasi, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan KIK sebagai modal dasar pembangunan nasional.   Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta: Undang-undang ini menyebutkan bahwa negara memegang Hak Cipta atas Ekspresi Budaya Tradisional yang tidak diketahui penciptanya dan memberikan perlindungan tanpa batas waktu.  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten: Mengatur kewajiban pengungkapan sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional dalam deskripsi Paten serta mengamanatkan pembentukan peraturan teknis terkait pembagian manfaat (benefit sharing) dari pemanfaatan Pengetahuan Tradisional atau Sumber Daya Genetik.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis: Mengatur pendaftaran Indikasi Geografis yang merupakan bagian dari KIK.  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengesahan Protokol Nagoya: Menegaskan pentingnya Inventarisasi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional, serta pengembangan peraturan terkait pembagian manfaat dari pemanfaatannya.   Untuk melindungi KIK, pemerintah telah membentuk Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (PDN KIK) yang berfungsi sebagai portal informasi dan peta ekonomi KIK yang bisa diakses melalui situs DJKI. PDN KIK ini mengintegrasikan data terkait Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, dan Potensi Indikasi Geografis.  Per Januari 2025 menurut data PDN KIK sudah tercatat 1.823 Ekspresi Budaya Tradisional, 491 Pengetahuan Tradisional, 8.483 Sumber Daya Genetik, 125 Potensi Indikasi Geografis, dan 59 Indikasi Asal. Komunitas Anda pun dapat menjadi bagian dari mereka jika memenuhi persyaratan berikut ini.   Prosedur Pencatatan KIK Untuk melindungi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Indonesia, DJKI telah menyediakan sejumlah formulir inventarisasi yang sesuai. Mulai dari Formulir EBT untuk Ekspresi Budaya Tradisional, Formulir PT untuk Pengetahuan Tradisional, Formulir PIG untuk Potensi Indikasi Geografis, hingga Formulir SDG untuk Sumber Daya Genetik.   Atau Anda dapat menggunakan jasa Konsultan Kekayaan Intelektual terpercaya dalam merumuskan isi dari formulir yang secara umum berisi informasi sebagai berikut: Deskripsi rinci tentang KIK. Asal-usul dan sejarahnya. Komunitas atau masyarakat yang memelihara dan mengembangkannya. Fungsi dan makna budaya. Dokumentasi pendukung seperti foto, video, atau rekaman audio yang berisi proses/teknik kecakapan atau teknik membuat. Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa informasi yang diberikan adalah benar dan KIK tersebut merupakan milik komunal dari komunitas atau masyarakat yang bersangkutan. Pernyataan tertulis dukungan upaya pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan yang ditandatangani oleh Pemerintah Daerah, Perkumpulan Masyarakat Adat, dan/atau Paguyuban. Formulir dan kelengkapannya kemudian diajukan permohonannya ke DJKI, untuk kemudian akan dilakukan proses verifikasi terhadap kelengkapan dan keabsahan data yang disampaikan. Jika memenuhi syarat, KIK tersebut akan dicatat dalam pusat data nasional sebagai bentuk perlindungan hukum.   Sayangnya DJKI tidak secara spesifik memberikan estimasi waktu yang dibutuhkan untuk keseluruhan proses pendaftaran KIK. Lama proses ini dapat bervariasi tergantung pada kompleksitas KIK yang didaftarkan dan kelengkapan dokumen yang diserahkan.   Dengan memiliki Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, Potensi Indikasi Geografis, dan Indikasi Asal yang secara sah dilindungi oleh hukum, Anda dan komunitas Anda dapat mencegah klaim sepihak atau penyalahgunaan oleh pihak lain, turut melestarikan budaya tradisional, dan tentunya meningkatkan nilai ekonomi dengan memaksimalkan komersialisasi atas Hak Ekonominya.  Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal di Indonesia, Anda dapat langsung menghubungi kami melalui email: [email protected].