DJKI Canangkan 2025 Tahun Hak Cipta dan Desain Industri - Apa Saja Kebijakan yang Mendukungnya? - AFFA IPR

DJKI Canangkan 2025 Tahun Hak Cipta & Desain Industri – Apa Saja Kebijakan yang Mendukungnya?

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung perlindungan dan pengembangan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Tahun 2025 telah dicanangkan sebagai Tahun Hak Cipta dan Desain Industri, menandai langkah strategis baru dalam memperkuat ekosistem KI di Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya Hak Cipta dan Desain Industri tetapi juga untuk menciptakan kondisi yang lebih kondusif bagi pelaku usaha dan investor, baik domestik maupun internasional.   Pencanangan ini didasarkan pada sejumlah inisiatif dan kebijakan yang telah dijalankan DJKI selama beberapa tahun terakhir. Pada penutupan Tahun Indikasi Geografis 2024, DJKI mencatat adanya kenaikan signifikan dalam permohonan Kekayaan Intelektual, menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan KI. Dengan dicanangkannya Tahun Hak Cipta dan Desain Industri, DJKI berharap dapat melanjutkan tren positif ini, khususnya dalam meningkatkan jumlah pencatatan Hak cipta dan Desain Industri.   Tidak tanggung-tanggung, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual menargetkan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk tahun 2026 dari Hak Cipta, Merek, dan Paten serta Rahasia Dagang mencapai IDR  28.156.750.000, IDR 354.753.680.000, dan 529.167.083.000!   Pencapaian DJKI di Tahun 2024 Sebagai landasan untuk menyongsong 2025, DJKI mencatat berbagai pencapaian penting selama tahun 2024:   Kenaikan Permohonan Kekayaan Intelektual DJKI mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah permohonan KI, termasuk Hak Cipta, Desain Industri, dan Indikasi Geografis. Selama tahun 2024, tercatat lebih dari 15.000 permohonan Hak Cipta, meningkat 20% dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk Desain Industri, DJKI menerima sekitar 5.000 permohonan, yang menunjukkan kenaikan 15%. Selain itu, permohonan Indikasi Geografis mencapai 50 permohonan baru, yang menjadi indikator meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan produk berbasis kekayaan lokal. Hal ini mencerminkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha yang semakin tinggi terhadap pentingnya perlindungan KI. Peluncuran Peta Jalan Indikasi Geografis Nasional 2025-2029 Strategi ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan dan pelestarian produk-produk berbasis Indikasi Geografis, memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat lokal. Peningkatan Pelayanan dan Transparansi Melalui berbagai inisiatif, termasuk Rapat Koordinasi Keuangan Program KI 2024, DJKI meningkatkan efisiensi pelayanan, khususnya dalam mempercepat proses pencatatan KI, sehingga memberikan pengalaman yang lebih baik bagi pengguna layanan. Kolaborasi Internasional DJKI berhasil menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga internasional untuk memperkuat perlindungan KI di Indonesia. Hal ini mencakup pelatihan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan promosi produk KI Indonesia di pasar global. Program Unggulan Kawasan Berbasis KI Inisiatif ini mendorong pengembangan kawasan berbasis kekayaan intelektual untuk mendukung ekonomi berkelanjutan, memberikan daya saing lebih tinggi pada produk lokal di pasar internasional. Mulai dari Pengembangan Produk Lokal Berbasis Indikasi Geografis (IG), Zona Ekonomi Kreatif Berbasis KI, dan Pendampingan bagi UMKM Berbasis KI.   Kebijakan Strategis yang Mendukung Tahun Hak Cipta dan Desain Industri Maka dari itu, DJKI telah merumuskan sejumlah kebijakan dan langkah strategis yang mendukung keberhasilan inisiatif ini:   Pemutakhiran Rencana Strategis 2024-2029 Dalam kegiatan pemutakhiran Rencana Strategis (Renstra) di Bogor pada Desember 2024, DJKI merancang program-program berbasis data aktual untuk mengantisipasi kebutuhan dan tantangan di masa depan. Langkah ini memastikan bahwa kebijakan terkait Hak Cipta dan Desain Industri selaras dengan dinamika global. Penguatan Pelayanan dan Keuangan Melalui Rapat Koordinasi Keuangan Program KI 2024, DJKI berupaya meningkatkan pelayanan serta potensi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pengelolaan keuangan yang efisien menjadi salah satu prioritas untuk mendukung operasional yang optimal, khususnya dalam mempercepat proses pencatatan dan perlindungan Hak Cipta serta Desain Industri. Program Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual DJKI juga meluncurkan program unggulan yang memanfaatkan kawasan berbasis KI untuk mendukung ekonomi berkelanjutan. Dengan pendekatan ini, produk-produk lokal yang memiliki nilai Kekayaan Intelektual dapat lebih berdaya saing di pasar global, memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat dan pelaku usaha. Peta Jalan Indikasi Geografis Nasional 2025-2029 Walaupun fokus pada Indikasi Geografis, peta jalan ini menjadi contoh bagaimana DJKI merancang strategi komprehensif untuk pengelolaan KI. Pendekatan serupa diharapkan diterapkan pada Hak Cipta dan Desain Industri, dengan penekanan pada pelestarian dan inovasi.   Dampak Positif bagi Pelaku Usaha dan Investor Dengan berbagai kebijakan ini, DJKI tidak hanya memperkuat ekosistem KI di Indonesia, tetapi juga memberikan sinyal positif bagi pelaku usaha dan investor internasional. Kondisi yang kondusif ini mencakup:   Percepatan Layanan: Proses pencatatan dan perlindungan KI yang lebih cepat dan transparan.   Kepastian Hukum: Kebijakan yang terstruktur memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pemegang hak.   Daya Saing Global: Dengan penguatan kawasan berbasis KI, produk lokal dapat bersaing lebih baik di pasar internasional.   Baca Juga: IP Task Force Indonesia Bekerja: 5,35 Miliar Produk Terkait Pelanggaran KI Dimusnahkan!   Meskipun banyak inisiatif telah dicanangkan, tantangan tetap ada, seperti rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan KI dan kebutuhan akan infrastruktur yang memadai. Namun, dengan komitmen DJKI, 2025 diharapkan menjadi tahun yang monumental dalam memperkuat perlindungan Hak Cipta dan Desain Industri di Indonesia.   Pencanangan Tahun Hak Cipta dan Desain Industri 2025 adalah langkah nyata DJKI dalam memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang mendukung perlindungan Kekayaan Intelektual. Dengan kebijakan yang strategis, kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan ekosistem KI yang kondusif, memberikan dampak positif bagi ekonomi nasional, dan meningkatkan kepercayaan investor internasional. Indonesia siap menyambut 2025 dengan optimisme dan inovasi. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan Hak Cipta dan Desain Industri di Indonesia, Anda dapat menghubungi kami melalui email [email protected].

IP Task Force Indonesia Bekerja: 5,35 Miliar Produk Terkait Pelanggaran KI Dimusnahkan! - AFFA IPR

IP Task Force Indonesia Bekerja: 5,35 Miliar Produk Terkait Pelanggaran KI Dimusnahkan!

Indonesian Intellectual Property (IP) Task Force atau satgas khusus lintas Kementerian Republik Indonesia yang terdiri dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Direktorat Jenderal Bea Cukai, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada 12 Desember 2024 secara simbolik telah menghancurkan sejumlah produk terkait pelanggaran 12 Merek dan Desain Industri.   Dalam konferensi pers-nya, Dirjen Kekayaan Intelektual Razilu mengatakan, “Pemusnahan ini adalah pesan kuat dari DJKI bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran Kekayaan Intelektual di Indonesia.”    Setidaknya ada 3 pesan yang ingin disampaikan dalam pemusnahan produk-produk ini, yakni: Memberikan efek jera pada pelaku agar tidak lagi melakukan pelanggaran. Karena aspek hukum perdata dan pidana bisa dijeratkan kepada mereka. Memberikan rasa aman kepada para kreator dan pemilik IP untuk terus berkarya dan mendapatkan perlindungan. Jangan pernah membeli barang tiruan/palsu dengan harga murah, karena akan berdampak tidak baik bagi kesehatan, pekerjaan, dan lingkungan.   Adapun produk senilai 5,35 miliar Rupiah yang dimusnahkan adalah sebagai berikut: LEGO (mainan) senilai lebih dari 1 miliar yang berasal dari 110 item. Comotomo (botol dot bayi) senilai lebih dari 500 juta dari 888 item. Mimi White (hand body) – 216 item. MT NG Shan (mata bor) – 2 ribu buah.  Louis Vuitton (tas wanita, dompet, & sabuk) – 10 buah. Christian Louboutine (sepatu wanita) – 2 buah. Tokai (pemantik api) – 5 dus. Orion Choco Pie (makanan snack/biskuit) – 50 dus. Honda (suku cadang) – 30 dus. Honda (genset) – 30 unit. Harley Davidson (aksesoris pakaian, payung, & dompet) – 600 buah. Kemasan Makanan (Desain Industri) – 30 dus.   Perlu dicatat, yang dimaksud dengan produk yang melanggar Kekayaan Intelektual ini bukan hanya produk yang bersifat tiruan, namun termasuk juga produk yang masuk ke pasar Indonesia secara ilegal. Karena secara hukum, produk-produk yang diselundupkan tidak melalui jalur resmi, tidak mematuhi sejumlah prosedur impor yang berlaku, serta diajukan keberatannya oleh pemegang lisensi resmi dari Merek terkait, dapat dilakukan penindakan.   Karena pelanggaran Kekayaan Intelektual memang membutuhkan penindakan lintas sektor, mengingat cakupan permasalahannya yang cukup kompleks dan luas. Adapun tugas dari masing-masing instansi yang terkait adalah sebagai berikut: DJKI: Monitoring, pengawasan, giat pencegahan, langkah mitigasi, dan penegakan hukum KI. Ditjen Bea Cukai: Penanganan importasi produk yang diduga melanggar KI. BPOM: Mengatasi peredaran produk makanan dan obat yang diduga melanggar KI dan membahayakan kesehatan jiwa dan lingkungan hidup. Komdigi: Penanganan pengaduan permohonan pemblokiran situs terkait barang dan/atau jasa yang dianggap melanggar KI. Bareskrim Polri: Koordinasi komunikasi kolaborasi penegakan hukum dari pusat hingga jajarannya yang berada di seluruh wilayah indonesia. BSSN: Pengawasan pelanggaran KI di ruang siber dan membantu penanganan pelanggaran KI yang terjadi di ruang siber.   Baca juga: Membedah Kompleksitas Kejahatan Kekayaan Intelektual Dunia: Pencucian Uang Termasuk di Dalamnya!   Dalam setiap tahunnya, rata-rata laporan pertahun dari pelanggaran KI berada dikisaran 50 aduan, dengan dominasi kasus berasal dari pelanggaran Merek, Desain Industri, dan Hak Cipta. Peran serta Komdigi juga secara signifikan membantu dalam memblokir 414 situs pelanggaran Hak Cipta dari 16 permohonan. Namun jika melihat angka 5 miliar lebih tadi hanya berasal dari 12 kasus, maka bisa dibilang ini baru langkah awal atau puncak dari gunung es saja dari praktek penegakan hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia.   Maka dari itu 5 (lima) aspek komponen bangsa (Pemerintah, Akademisi, Swasta, Masyarakat dan Media) diharapkan dapat terus berpartsipasi dalam upaya menjaga iklim Kekayaan Intelektual yang lebih baik di Indonesia.   Karena dengan semakin tingginya kesadaran publik akan pentingnya Kekayaan Intelektual, akan berdampak positif pula pada perekonomian bangsa dan iklim investasi Indonesia di mata dunia.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan Merek di dan Kekayaan Intelektual lainnya di Indonesia dan manca negara, langsung hubungi kami melalui email [email protected].

Kolaborasi IP Character dengan Maskapai Mancanegara - Indonesia Salah Satunya? AFFA IPR

Kolaborasi IP Character dengan Maskapai Mancanegara – Indonesia Salah Satunya?

Kolaborasi Intellectual Property (IP) atau Kekayaan Intelektual (KI) dari suatu karakter terkenal tidak terbatas pada pakaian atau merchandise saja, tapi juga restoran, taman hiburan, hingga maskapai penerbangan. Karena dengan besarnya popularitas dari karakter tersebut, publik pun rela datang, membeli tiket, bahkan berbelanja lebih banyak untuk mendapatkan pengalaman baru terkait karakter favoritnya. Menjelang musim liburan ini, bepergian dengan maskapai andalan dengan balutan IP favorit bisa jadi pilihan menarik bagi Anda dan keluarga. Karena mereka menjanjikan in-flight branding melalui ketersediaan headrest, paper cup, meal box, koleksi tayangan selama perjalanan, hingga berbagai merchandise eksklusif yang dapat dibawa pulang. Apakah karakter favorit Anda ada diantaranya?   Etihad Airways x Warner Bros Boeing 787-10 Dreamliner  Sejak: Juli 2024 Koleksi Karakter: Batman, Superman, Wonder Woman, Looney Tunes, dll. Rute: Abu Dhabi, London, Dublin, Amsterdam, Wina, Bangkok, dan Manila. AirAsia x Sonic the Hedgehog Airbus A330 Sejak: Oktober 2024 Koleksi Karakter: Sonic, Tails, & Shadow Rute: Kuala Lumpur – Bangkok All Nippon Airways (ANA) x Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba Bombardier DHC 8-400 Sejak: Juli 2023 Koleksi Karakter: Tanjiro, Nezuko, Zenitsu, Inosuke, Kyojuro, dll. Rute: Osaka – Fukuoka Southwest Airlines x Walt Disney World Boeing 737-700 Sejak: September 2021 Koleksi Karakter: Mickey, Minnie, dkk. Rute: Domestik Amerika Serikat Garuda Indonesia x Pokemon Boeing B737-800 NG (Pikachu Jet GA-1), sejak Februari 2024 Airbus A330-300 (Pikachu Jet GA-2), mulai Maret 2025 Koleksi Karakter: Pikachu, Squirtle, Aipom, Oddish, dll. Rute: Jakarta, Denpasar, Jogja, Lombok, Batam, Surabaya, Malang, Semarang, Makassar, Tokyo, Sydney, Melbourne, Hong Kong, China, Jeddah, Bangkok, dll. Dengan kolaborasi ini, Garuda Indonesia telah menjadi bagian dari armada “Pikachu Jets,” bersama dengan maskapai lainnya yang telah berkoborasi lebih dulu, yakni ANA dan Skymark Airlines (Jepang), China Airlines, Scoot (Singapura), serta T’way Air (Korea Selatan). Bagi Garuda Indonesia sendiri, kolaborasi IP bukanlah hal yang baru, karena di tahun 2022 sempat bekerjasama dengan Star Wars dan Marvel Studios dari The Walt Disney Company. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait kerjasama IP, perjanjian lisensi, hingga perlindungan Merek atau Kekayaan Intelektual lainnya di dalam dan luar negeri, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

TKDN dan Larangan Edar - Bagaimana Peran Kekayaan Intelektual dalam Meningkatkan Komposisinya? - AFFA IPR

TKDN dan Larangan Edar – Bagaimana Peran Kekayaan Intelektual dalam Meningkatkan Komposisinya?

Pemerintah Indonesia baru-baru ini melarang distribusi iPhone 16 karena tidak memenuhi nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal sebesar 35%. Kebijakan ini seakan memberikan peringatan keras ke semua produsen, baik lokal maupun asing, akan pentingnya kontribusi pada pengembangan industri dalam negeri.   Namun, iPhone 16 bukan satu-satunya isu terkait TKDN yang ramai dibicarakan. Sebelumnya juga ada kendaraan taktis Maung Pindad yang digunakan oleh “RI 1” yang justru menjadi contoh sukses pemenuhan TKDN. Menurut Kepala Staf Kepresidenan Anto Mukti Putranto, walaupun 30% komponen Maung didapat dari produsen asal Korea Selatan dan Jerman, yakni SsangYong dan Mercedes-Benz, tapi selebihnya merupakan pengembangan lokal.   Lalu, pihak mana saja yang wajib memenuhi aturan TKDN ini? Bagaimana pula sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) dapat membantu memenuhi persyaratannya? Ini dia pembahasannya…   Landasan Hukum TKDN   TKDN adalah persentase komponen barang atau jasa yang berasal dari dalam negeri dalam suatu barang, jasa, atau gabungan barang dan jasa. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2011, tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri. Setidaknya ada 3 (tiga) pihak yang wajib mematuhi aturan terkait TKDN, yakni:   Produsen Elektronik dan Telekomunikasi: Produk seperti smartphone dengan teknologi 4G/5G wajib memiliki nilai TKDN minimal 35% sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Elektronika dan Telematika. Penyedia Barang/Jasa pada Proyek Pemerintah: Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, semua pengadaan barang/jasa pemerintah harus memprioritaskan produk dengan nilai TKDN tinggi. Industri Strategis: Contohnya adalah kendaraan listrik berbasis baterai yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).   Kekayaan Intelektual & Dasar Perhitungan TKDN   Faktor yang memengaruhi nilai TKDN suatu produk antara lain: Jenis Produk dan/atau Jasa: Setiap jenis produk memiliki parameter dan bobot perhitungan yang berbeda, seperti barang manufaktur, teknologi, atau layanan. Komponen Lokal yang Digunakan: Semakin besar proporsi bahan baku atau jasa yang berasal dari dalam negeri, semakin tinggi nilai TKDN.  Kontribusi Sertifikasi dan Inovasi lokal: Elemen-elemen seperti sertifikat kekayaan intelektual, SNI, dan Halal dapat meningkatkan nilai komponen dalam negeri (KDN).   Dari sana dapat disimpulkan bahwa dengan memiliki Sertifikat Kekayaan Intelektual seperti Paten, Merek, dan Desain Industri, maka Anda dapat menghitungnya sebagai bagian dari Komponen Dalam Negeri (KDN).   Namun beragamnya kebutuhan industri dan spesifikasi teknis membuat nilai TKDN jadi berbeda-beda. Misalnya, produk elektronik seperti smartphone memiliki standar minimal 35% TKDN, sedangkan produk industri strategis seperti kendaraan listrik memiliki parameter yang lebih kompleks, melibatkan aspek desain hingga pengujian.    Khusus untuk iPhone, Apple sebetulnya sempat memiliki sertifikat TKDN, namun masa berlakunya telah habis. Jika ingin diperpanjang, nilai investasi terbaru yang diberikan dalam bentuk fasilitas pendidikan, masih belum dirasakan cukup oleh pemerintah. Untuk bisa tembus syarat minimum, Apple harus membangun pabrik dan pusat pengembangan riset yang lebih luas lagi.   Persyaratan untuk Memenuhi TKDN   Untuk mendapatkan sertifikasi TKDN, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut: Dokumen Legalitas Perusahaan: Akta pendirian perusahaan dan izin usaha. Sertifikat Kekayaan Intelektual: Paten, Merek, atau Desain Industri yang relevan dengan produk. Sistem Manajemen Mutu: Sertifikasi ISO 9001:2015. Bukti Komponen Lokal: Kontrak kerja sama dengan pemasok lokal atau faktur pembelian bahan baku dari dalam negeri. Surat Penunjukan Lembaga Verifikasi: Hanya lembaga independen yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian yang dapat melakukan verifikasi TKDN.   Jika dilihat dari syarat dan tujuannya, TKDN bukan sekadar regulasi, tapi kebijakan strategis nasional untuk memperkuat industri dalam negeri. Kebijakan sejenis juga ada di Amerika Serikat dengan “Buy American Act,” Kanada dengan “Industrial and Regional Benefits,” Brasil dengan “Local Content Policy,” Uni Eropa dengan “Local Content Requirement,” India “Make in India,” hingga China dengan “Indigenous Innovation Policy”-nya.   Maka dari itu, kebijakan dengan tujuan jangka panjang meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar lokal dan manca negara ini wajib didukung.  Apakah produk Anda sudah memenuhi nilai TKDN yang ditetapkan? Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan kami terkait pendaftaran Kekayaan Intelektual-nya melalui emal: [email protected].

Perkuat Perlindungan KI: Godzilla Didaftarkan Sebagai Merek 3D dan Desain Industri - Apa Bedanya? - AFFA IPR

Perkuat Perlindungan KI: Godzilla Didaftarkan Sebagai Merek 3D dan Desain Industri – Apa Bedanya?

Bulan November ini, salah satu Kekayaan Intelektual (KI) tertua Jepang merayakan ulang tahun yang ke-70. Pertama kali tayang sebagai film bioskop di tahun 1954, hingga kini Godzilla sudah “membintangi” lebih dari 40 film dan serial animasi, serta Merek yang terlindungi di 30 negara lebih di dunia.   Sebagai kadal mutan raksasa yang punya banyak varian, sosoknya diabadikan pula dalam berbagai bentuk mainan dan merchandise, yang umumnya didaftarkan sebagai Desain Industri, agar terlindung dari pemalsuan Namun karena Desain Industri memiliki masa perlindungan yang terbatas, Toho, sebagai pemilik KI Godzilla juga mendaftarkannya sebagai Merek 3D.    Apa bedanya? Apa pulang kelebihannya dibandingkan dengan Desain Industri? Ini dia jawabannya…   Nilai Estetika VS Daya Pembeda   Jika dilihat dari definisinya, Desain Industri melindungi aspek estetika atau penampilan suatu produk, seperti bentuk, pola, atau konfigurasi yang memberikan kesan khusus. Fokusnya pada elemen visual yang menarik secara estetis, bukan pada identitas Merek. Maka dari itu, Desain Industri memberikan perlindungan atas desain unik dari sebuah kendaraan, peralatan rumah tangga, dan tentu saja mainan.   Sedangkan Merek 3D adalah tanda yang melindungi bentuk tiga dimensi suatu produk yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa satu pihak dari pihak lain. Contohnya botol Coca-Cola, balok Lego, kuda jingkrak Ferarri,  hingga konsol PS5.   Perbedaan, serta kelebihan dan kekurangan dari Desain Industri dengan Merek 3D bisa dilihat pada tabel berikut:   Desain Industri Merek 3D Fokus Perlindungan Melindungi estetika atau daya tarik visual produk. Melindungi identitas dan fungsi Merek dalam perdagangan. Durasi Perlindungan Durasi terbatas, biasanya 10-15 tahun, tergantung pada perundangan yang berlaku di suatu negara. Berlaku tanpa batas waktu selama diperpanjang secara berkala per 10 tahun. Proses & Kriteria Pendaftaran Harus baru dan memiliki keunikan dalam desainnya. Memerlukan bukti bahwa bentuk tersebut memiliki daya pembedan dan dikenal oleh konsumen sebagai Merek. Merek 3D tidak didaftarkan apabila bentuknya memiliki nilai fungsional. Kelebihan Proses pendaftaran relatif lebih sederhana dan cepat. Perlindungan dapat berlangsung tanpa batas waktu dengan perpanjangan berkala. Kekurangan Perlindungan terbatas pada aspek estetika dan durasi perlindungan yang tidak dapat diperpanjang. Proses pendaftaran lebih kompleks dan memerlukan bukti penggunaan yang signifikan untuk menunjukkannya memiliki daya pembeda di pasar.   Godzilla Butuh Perlindungan Lebih Lama   Dari tabel di atas bisa kita pahami kalau KI dengan umur setua Godzilla, masih menginginkan perlindungan yang lebih panjang. Apalagi mengingat hype Godzilla semakin tinggi setelah sukses meraih Piala Oscar/Academy Award 2024 untuk kategori Best Visual Effects. Bukan tidak mungkin akan semakin banyak pula pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab membuat tiruan produk dan mainannya.    Dilansir dari Yahoo Japan dan putusan pengadilan Jepang, upaya Toho mendaftarkan salah satu varian Godzilla, Shin Godzilla sebagai Merek 3D sebetulnya sudah dilakukan sejak Oktober 2019. Namun setelah melalui proses panjang, Kantor Merek Jepang (JPO) mengeluarkan keputusan penolakan tetap pada bulan Maret 2024, dengan alasan bahwa bentuk Godzilla yang didaftarkan merupakan bentuk umum yang tidak memiliki daya pembeda yang cukup.   Toho kemudian mengajukan banding di bulan Mei, dengan penekanan bahwa bentuk Shin Godzilla memiliki ciri khas yang kuat dan telah dikenal luas oleh publik, yang diikuti dengan peninjauan bukti-bukti yang diajukan, termasuk popularitas karakter Shin Godzilla, penggunaan bentuk tersebut dalam berbagai produk, dan pengakuan publik terhadap bentuk tersebut sebagai identitas unik, oleh pengadilan.   Merek 3D Shin Godzilla – Nomor Permohonan: 2020-120003   Akhirnya pada 30 Oktober 2024, pengadilan memutuskan untuk membatalkan keputusan JPO dan menyatakan bahwa bentuk 3D dari Shin Godzilla memiliki daya pembeda yang cukup dan layak untuk didaftarkan sebagai Merek 3D. Pengadilan menekankan bahwa popularitas dan pengakuan luas terhadap karakter Shin Godzilla memberikan nilai tambah dalam penilaian daya pembeda bentuk tersebut.   Dengan demikian, Shin Godzilla pun berhasil mendapatkan kesempatan untuk terlindungi “selamanya.”   Putusan ini menjadi preseden penting dalam perlindungan Merek 3D di Jepang, terutama bagi industri hiburan dan produk konsumen yang mengandalkan karakter atau desain unik sebagai identitas merek mereka. Sebelumnya, karakter ikonik umumnya hanya dilindungi melalui Hak Cipta untuk karya kreatif dan nama atau logonya sebagai Merek. Kini, karakter tersebut juga dapat dilindungi sebagai Merek 3D jika terbukti memiliki daya pembeda dan diakui publik sebagai penanda asal produk. Dengan demikian, perlindungan Kekayaan Intelektual untuk karakter ikonik dapat semakin kuat melalui pendekatan yang berlapis dan saling melengkapi, tergantung pada konteks penggunaannya. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Merek di Indonesia atau seluruh dunia, Anda dapat menghubungi kami melalui emal: [email protected].

WIPO Rilis Peringkat Indikator Kekayaan Intelektual Dunia 2024: Indonesia Catat Pertumbuhan Tinggi untuk Merek dan Desain Industri - AFFA IPR

WIPO Rilis Peringkat Indikator Kekayaan Intelektual Dunia 2024: Indonesia Catat Pertumbuhan Tinggi Untuk Merek dan Desain Industri

Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) baru saja merilis Laporan World Intellectual Property Indicators 2024 (WIPI) yang berisi performa pertumbuhan Kekayaan Intelektual (KI) di tahun 2023, yang bertujuan memberikan gambaran menyeluruh tentang tren global di bidang KI, yang meliputi Paten, Merek, Indikasi Geografis, Desain Industri, hingga Perlindungan Varietas Tanaman. Laporan ini menjadi referensi penting bagi pemerintah, pengusaha, serta para inovator untuk memahami posisi negara masing-masing di lanskap KI global.   China, India, Rusia, dan Indonesia mencatat pertumbuhan luar biasa dalam laporan ini. Dimana China memimpin dengan 1,64 juta permohonan Paten, yang berarti permohonan ini mencakup 46% permohonan Paten dari seluruh dunia.   Selain itu, dari permohonan Merek dan Desain Industri, China juga memimpin dengan 7,4 juta permohonan, atau sekitar 49% dari total permohonan Merek, dan mendominasi hingga 58% dari total permohonan Desain Industri di dunia untuk tahun 2023. Begitu juga dengan Perlindungan Varietas Tanaman, China mendominasi hingga 54%.   Lalu Bagaimana dengan Indonesia?    Saat dunia secara rata-rata mengalami penurunan 2%, Indonesia justru mencatat pertumbuhan Merek sebesar 10% di tahun 2023, hanya kalah dari Rusia (30%) dan Meksiko (11%). Selain itu, untuk kategori Desain Industri, Indonesia sukses mencatat pertumbuhan tertinggi, yakni 37,3%, di saat rata-rata pertumbuhan dunia hanya 2,8%.   Namun jika ditelisik dari nominalnya, permohonan Merek di Indonesia meningkat dari 122.458 ke 152.447, sedangkan untuk Desain Industri, meningkat dari 4.795 ke 6.326. Dan dari perolehan tersebut, Indonesia memimpin di kawasan Asia Tenggara. Berada jauh di atas Singapura, Malaysia, dan Thailand.   Secara umum, untuk kategori permohonan Merek, Indonesia berada di peringkat 15, hanya kalah dari China (7.184.831), Amerika Serikat (739.395), Rusia (546.455), India (520.862), EUIPO (436.720), Brasil (427.327), Turki (398.763), Inggris Raya (345.205), Jepang (328.559), Iran (327.384), Korea Selatan (314.284), Perancis (263.550), Jerman (229.793), dan Meksiko (205.867). Sedangkan untuk Desain Industri, Indonesia berada di peringkat 19, hanya kalah dari China (826.086), EUIPO (116.884), Inggris Raya (81.543), Amerika Serikat (60.022), Korea Selatan (59.454), Turki (58.084), Italia (37.099), Jepang (32.061), Perancis (30.023), Jerman (29.663), India (28.168), Spanyol (14.776), Swis (11.391), Rusia (10.472), Kanada (9.037), Australia (8.798), Iran (7.841), dan Brasil (7.679).   Industri Kreatif Jadi Motor Pertumbuhan Terbesar   Masih dari laporan WIPI 2024, pertumbuhan permohonan Merek di Indonesia berasal dari UMKM dan ekonomi kreatif, sedangkan untuk Desain Industri, utamanya berasal dari sektor tekstil, fesyen, dan kerajinan tangan. Pencapaian ini juga didukung data bahwa tujuan utama dari pendaftaran Merek dan Desain Industri adalah ekspor ke luar negeri.   Dengan semakin tingginya kesadaran masyarakat mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pusat inovasi dan kekayaan intelektual di kawasan ASEAN. Dukungan regulasi yang lebih kuat, peningkatan edukasi masyarakat, dan kolaborasi dengan sektor swasta dapat membantu memanfaatkan momentum ini.    Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Paten, Merek, atau Desain Industri di dalam dan luar negeri, Anda dapat menghubungi kami melalui emal: [email protected].

Waspada: Modus Penipuan Publikasi Resmi Merek dan Paten! - AFFA IPR

Waspada: Modus Penipuan Manfaatkan Informasi Publikasi Resmi Merek dan Paten!

Di era digital saat ini, keterbukaan informasi adalah kebutuhan yang penting, termasuk dalam proses pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) Paten dan Merek. Namun sayangnya, keterbukaan informasi ini juga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan. Salah satu modus yang semakin marak adalah penipuan yang menyasar Anda para Pemohon Merek dan/atau Paten!   Bagaimana Modus Penipuan Ini Bekerja? Penipu biasanya mengakses data permohonan Merek atau Paten yang telah dipublikasikan secara resmi di jurnal atau website masing-masing Kantor Merek/Paten. Dengan informasi ini, para Penipu berpura-pura sebagai Konsultan, Pemeriksa, atau pihak resmi lainnya yang meminta biaya tambahan yang tidak perlu kepada Anda. Anda yang mungkin tidak terinformasikan melalui email atau terlambat mengakses status permohonan terbaru, seringkali menjadi sasaran empuk, karena mengira biaya yang diminta ini adalah bagian dari proses administrasi yang sah. Apalagi dengan iming-iming proses pendaftarannya bisa selesai lebih cepat, siapa yang tidak tergiur?   Contoh Kasus Umum Seorang Pemohon Merek baru saja menerima pemberitahuan bahwa permohonannya Merek-nya di Uni Eropa telah masuk tahap publikasi. Beberapa hari kemudian, ia menerima email dari pihak yang mengatasnamakan “European Patent & Trademark Protection” yang meminta pembayaran biaya tambahan agar permohonan segera disetujui. Karena tampilan email yang terlihat profesional, Pemohon membayar biaya tersebut, padahal biaya itu tidak dibutuhkan.   Mengapa Pemohon Rentan Terhadap Penipuan Ini? Keterlambatan atau ketidaktahuan Pemohon terhadap status permohonan adalah faktor utama yang dimanfaatkan Penipu. Banyak Pemohon yang tidak mengikuti perkembangan permohonannya secara real-time, atau bahkan tidak tahu sama sekali tahapan apa yang sedang berlangsung. Penipu mengambil kesempatan ini untuk menciptakan ilusi kebutuhan pembayaran tambahan yang mendesak.   Ciri-Ciri Penipuan yang Perlu Diwaspadai Ada beberapa ciri umum yang dapat menjadi tanda bahwa Anda sedang menjadi target penipuan: Permintaan Biaya Tidak Resmi: Jika Anda menerima permintaan biaya yang tidak disebutkan sebelumnya, Anda wajib curiga, melakukan komparasi, dan menanyakan kembali untuk mendapatkan konfirmasi. Email atau Pesan Mencurigakan: Cermati alamat email dan bahasa yang digunakan. Kantor resmi biasanya memiliki alamat website dan email yang jelas. Anda dapat melakukan kroscek dengan membuka web dari kantor resmi tersebut. Informasi yang Berlebihan: Pesan dari Penipu seringkali berusaha memengaruhi emosi dengan bahasa yang mendesak atau mengancam. Bisa jadi modusnya berkembang dengan menyatakan bahwa Merek yang Anda ajukan digugat oleh pihak lain, dan Anda wajib membayar sejumlah uang untuk menyelesaikan gugatannya. Tautan ke Situs Tidak Resmi: Pastikan tautan yang diberikan mengarah ke situs resmi Kantor Merek atau Paten tempat Anda mengajukan permohonan pendaftaran.    Langkah Pencegahan Agar Terhindar dari Penipuan Untuk menghindari penipuan, berikut beberapa langkah berikut ini dapat Anda lakukan:   Selalu Cek Status di Situs Resmi: Akses langsung situs resmi Kantor Merek atau Paten untuk mengetahui status permohonan Anda. Kenali Komunikasi Resmi: Biasakan untuk mengenali format dan jenis komunikasi resmi dari kantor terkait. Misalnya nama dan alamat email yang biasa digunakan, hingga kop surat dan/atau nama pejabatan berwenang yang menerbitkan surat tersebut. Konsultasikan dengan Konsultan Merek/Paten: Berkonsultasi dengan Konsultan Merek/Paten terpercaya bisa membantu Anda memastikan keabsahan informasi yang diterima. Pendampingan dari Konsultan sejak awal juga dapat menghindarkan Anda dari modus seperti ini, karena merekalah yang akan menjadi wakil Anda dalam berkomunikasi dengan Kantor Merek/Paten. Termasuk jika permohonan Anda mengalami kendala atau penolakan, Anda yang akan tahu lebih awal, sehingga dapat mengambil tindakan lebih cepat.   Dengan memahami ciri penipuan dan langkah-langkah yang dapat diambil, Anda telah berada jauh di depan dalam mewaspadai modus-modus penipuan dari pihak-pihak yang memanfaatkan keterbukaan informasi publik. Karena kalau Anda lengah, bukan proses yang lebih cepat yang Anda dapat, justru kehilangan yang lebih besar.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendampingan dalam mengajukan permohonan pendaftaran Merek dan/atau Paten, Anda dapat menghubungi kami melalui emal: [email protected] atau [email protected].

Tarif Baru Layanan Kekayaan Intelektual di Indonesia - Berdasarkan PP No.24 Tahun 2024 - AFFA IPR

Tarif Baru Layanan Kekayaan Intelektual di Indonesia – Berdasarkan PP No. 45 Tahun 2024

Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan terbaru terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2024. Penyesuaian ini mencakup layanan Kekayaan Intelektual (KI) terkait Merek, Indikasi Geografis, Paten, Desain Industri, dan Hak Cipta. Berikut ini adalah rangkumannya dan sebagai catatan, yang tidak tercantum di sini berarti tidak ada perubahan tarif.   Merek dan Indikasi Geografis Tarif yang terkena penyesuaian dan perubahannya adalah sebagai berikut:   Jenis Layanan Tarif Lama Tarif Baru Pendaftaran Internasional yang menunjuk Indonesia sebagai negara tujuan. CHF 144 CHF 125 Perpanjangan Pendaftaran Internasional di Indonesia CHF 180 CHF 156 Perpanjangan Pendaftaran Internasional di Indonesia (dalam masa tenggang 6 bulan) CHF 360 CHF 313 Permohonan Pemeriksaan Substantif untuk pengajuan Indikasi Geografis Tidak Ada IDR 1.000.000   Paten Tarif yang terkena penyesuaian dan perubahannya adalah sebagai berikut:   Jenis Layanan Tarif Lama Tarif Baru Percepatan Publikasi IDR 400.000 IDR 500.000 Permohonan Pemeriksaan Substantif Paten IDR 3.000.000 IDR 3.500.000 Permohonan Pemeriksaan Substantif Paten Sederhana IDR 500.000 iDR 750.000 Permohonan Dokuman Hak Prioritas IDR 300.000 IDR 500.000 Permohonan Banding Keputusan Paten IDR 3.000.000 IDR 4.000.000 Permohonan koreksi deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah Paten diberikan IDR 3.000.000 IDR 4.000.000 Permohonan banding pasca pemberian terhadap keputusan pemberian Paten IDR 3.000.000 IDR 4.000.000 Permohonan keputusan Dewan Banding Paten Tidak Ada IDR 20.000 per halaman   Desain Industri Tidak ada penyesuaian dan perubahan untuk layanan Desain Industri   Hak Cipta Tarif yang terkena penyesuaian dan perubahannya adalah sebagai berikut:   Jenis Layanan Tarif Lama Tarif Baru Permohonan IDR 400.000 atau  IDR 600.000 (untuk perangkat lunak) per ciptaan IDR 200.000 Jika Anda membutuhkan informasi atau pertanyaan lain terkait penyesuaian tarif ini, langsung hubungi kami melali email [email protected].

Membedah Kompleksitas Kejahatan Kekayaan Intelektual Dunia: Pencucian Uang Termasuk di Dalamnya! - AFFA IPR

Membedah Kompleksitas Kejahatan Kekayaan Intelektual Dunia: Pencucian Uang Termasuk di Dalamnya!

Intellectual Property (IP) Crime atau Kejahatan Kekayaan Intelektual (KI) tidak hanya berdampak negatif pada ekonomi serta keselamatan konsumen, tapi secara struktur sudah semakin kompleks dan menjadi ancaman bagi keamanan ekonomi dan sosial di seluruh dunia.   Dari laporan “Uncovering the Ecosystem of Intellectual Property Crime,” yang baru dirilis bulan Oktober ini oleh European Union Agency for Law Enforcement Cooperation (Europol) dan European Union Intellectual Property Office (EUIPO), terungkap bahwa 6% produk impor yang masuk ke Uni Eropa adalah barang palsu, dengan nilai lebih dari 2 miliar Euro (sekitar 34 trilyun Rupiah) dalam setahun. Itu pun dari produk yang berhasil disita saja, yang sebagian besar terdiri dari bahan kemasan, mainan, rokok, dan kepingan CD/DVD. Bayangkan jika produk hasil kejahatan KI ini ditotal dari yang tidak terdeteksi dan yang terdistribusi juga di seluruh dunia.   Lalu mengapa memberantas kejatahan KI ini tidak mudah? Laporan tersebut menyebutkan bahwa bentuk kejahatan ini telah berjejaring dan melibatkan pejabat korup, pencucian uang, hingga keterlibatan petugas pajak. EUIPO kemudian melabeli mereka sebagai IP Crime Enabler!   Lalu sejauh mana peran mereka dan bagaimana prakteknya dalam melanggengkan kejahatan Kekayaan Intelektual? Ini dia detailnya.   Apa itu Kejahatan Kekayaan Intelektual?   Sebelum kita memetakan seluruh aktor yang terlibat, laporan dari Europol dan EUIPO menjabarkan terlebih dahulu apa yang mereka maksud dengan kejahatan KI, yakni seluruh aktivitas ilegal yang melibatkan pencurian, pelanggaran, atau penggunaan hak Kekayaan Intelektual tanpa izin. Kekayaan Intelektual ini tentunya mencakup Hak Cipta, Desain Industri, Merek, Paten, Indikasi Geografis, serta Rahasia Dagang.    Lebih lanjut, laporan itu mengkategorikan dua kejahatan KI utama sebagai berikut:   Pemalsuan Memproduksi, mengimpor, mendistribusikan, menyimpan, atau menjual barang yang menggunakan Merek yang sudah terdaftar tanpa izin dari pemiliknya. Contoh: Farmasi Palsu: Produksi dan distribusi produk farmasi palsu yang dapat menimbulkan risiko kesehatan serius bagi konsumen. Misalnya, pena injeksi anti obesitas yang diberi label palsu seolah mengandung bahan aktif ternyata ditemukan mengandung zat lain, yang menyebabkan efek kesehatan serius.  Suku Cadang Otomotif Palsu: Produksi dan distribusi suku cadang otomotif palsu, seperti bantalan rem dan pelek roda, yang tidak hanya melanggar Merek tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan serius.   Pembajakan Penyalinan, penggunaan, reproduksi, dan distribusi materi yang dilindungi oleh hak Kekayaan Intelektual tanpa izin, seperti media digital, perangkat lunak, dan materi hiburan lainnya. Contoh: Pembajakan Digital dalam bentuk layanan streaming ilegal yang mendistribusikan konten berhak cipta (seperti film dan acara olahraga) tanpa izin. Streaming ilegal ini beroperasi di sejumlah negara dan menghasilkan pendapatan besar dari siaran ilegalnya.   Mekanisme Kejahatan Kekayaan Intelektual   Pelaku kejahatan KI memanfaatkan kelemahan dalam rantai pasokan global, celah hukum, dan infrastruktur untuk beroperasi secara sistematis dan menghindari upaya penegakan hukum. Pendekatan terstruktur ini memungkinkan mereka untuk memperoleh keuntungan besar sambil tetap sulit untuk dituntut, karena sifat operasional mereka yang sering melibatkan banyak yurisdiksi dan tersembunyi. Proses yang terstruktur ini dilakukan mulai dari memproduksi atau memperoleh barang yang melanggar, hingga pencucian hasil kejahatan. Berikut ini adalah rincian tahapannya:   Tahap Produksi/Akuisisi Ini adalah tahap awal di mana Kekayaan Intelektual sengaja dilanggar. Pelaku kriminal memproduksi barang palsu dengan meniru logo dari suatu Merek, label, atau memproduksi konten bajakan. Tahap ini dapat melibatkan produksi langsung barang palsu atau mengalihkan produk legal dari rantai pasokan (mendistribusikan produk resmi ke wilayah yang tidak semestinya). Tahap Transportasi dan Distribusi Setelah memperoleh barang palsu, jaringan kriminal mengangkutnya secara global, seringkali dengan menyalahgunakan sektor logistik dan pengiriman yang legal untuk memindahkan barang melintasi perbatasan. Pelaku kriminal menggunakan teknik penyelundupan canggih, termasuk memisahkan pengiriman dan menyembunyikan barang palsu di antara produk legal agar tidak terdeteksi. Tahap Pemasaran dan Ritel Pelaku kriminal menggunakan metode daring dan luring untuk memasarkan dan menjual produk palsu. Marketplace daring, platform media sosial, dan bahkan dark web memberikan anonimitas dan akses ke audiens yang luas. Secara luring, barang palsu juga dapat dijual melalui gerai ritel fisik atau pasar terbuka. Sayangnya, penegakan hukum di tahap ini memang masih belum bisa menangani dan mengatasi seluruh aduan yang masuk.  Tahap Pencucian Uang (Mengelola Keuntungan dan Risiko) Tahap akhir melibatkan pengelolaan keuntungan dari penjualan ilegal. Jaringan kriminal menggunakan teknik pencucian uang untuk menyamarkan asal keuntungan mereka. Ini termasuk investasi dalam bisnis legal, pengiriman uang tunai fisik, atau penggunaan sistem keuangan digital yang kompleks untuk mengintegrasikan dana kembali ke dalam ekonomi.   Pihak-Pihak yang Juga Terlibat dalam Kejahatan Kekayaan Intelektual   Selain 4 (empat) tahap kejahatan di atas, Europol dan EUIPO memetakan pihak-pihak yang turut berperan dalam kejahatan KI, sehingga kejahatan ini menjadi kompleks dan sulit diberantas. Faktor Pendukung Kejahatan (Criminal Enablers) Yang termasuk di dalamnya adalah segala aktivitas atau kejahatan ilegal yang membantu memfasilitasi kejahatan KI: Korupsi: Penyuapan atau manipulasi dalam organisasi untuk mempermudah proses ilegal. Kerja Paksa: Eksploitasi tenaga kerja, sering dalam kondisi yang tidak manusiawi, untuk memproduksi barang palsu. Kejahatan Siber: Kejahatan digital yang mendukung kejahatan KI, seperti phishing, malware, atau pencurian data. Pencucian Uang: Menyembunyikan keuntungan dari kejahatan IP dengan mengonversi pendapatan ilegal menjadi aset yang sah. Pemalsuan Dokumen: Membuat dokumen palsu untuk menyamarkan asal atau keabsahan barang palsu. Kejahatan Lingkungan: Aktivitas ilegal yang merusak lingkungan, sering terkait dengan pembuangan limbah yang tidak sesuai dari produksi barang palsu. Faktor Pendukung yang Bukan Tindak Kejahatan (Non-Criminal Enablers) Kelompok Ini adalah aktivitas atau struktur yang sah yang disalahgunakan oleh penjahat untuk memfasilitasi kejahatan KI: Keahlian Profesional: Penggunaan keahlian dari profesional (misalnya, pengacara, teknisi) untuk mendukung aktivitas KI ilegal. Penggunaan Struktur Bisnis Legal: Bisnis legal yang menyediakan kedok untuk aktivitas KI ilegal, dengan contoh sebagai berikut: Perusahaan Dagang atau Pabrik Bisnis legal ini bisa didirikan atau dimasukkan ke dalam rantai pasokan untuk menyamarkan produksi atau distribusi barang palsu. Pabrik atau tempat produksi dapat digunakan untuk menghasilkan barang-barang tiruan dengan kedok sebagai produk legal. Gudang atau Penyedia Layanan Logistik Gudang yang sah atau perusahaan logistik bisa digunakan untuk menyimpan atau mengangkut barang palsu tanpa menimbulkan kecurigaan. Misalnya, barang-barang palsu bisa disembunyikan di antara produk legal dalam pengiriman internasional. Toko Ritel Fisik Toko-toko yang tampaknya legal dapat digunakan untuk menjual barang-barang palsu kepada konsumen tanpa mereka sadari. Barang palsu dapat dijual berdampingan dengan produk asli, sehingga sulit bagi konsumen untuk membedakannya. Toko Online atau Platform Marketplace Banyak penjahat KI…

Global Innovation Index 2024: Indonesia Naik 7 Peringkat - Apa Faktor Pendorongnya? - AFFA IPR

Global Innovation Index 2024: Indonesia Naik 7 Peringkat – Apa Faktor Pendorongnya?

Global Innovation Index (GII) adalah laporan tahunan yang diterbitkan oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), bekerja sama dengan Cornell University – Amerika Serikat dan Institut Européen d’Administration des Affaires (INSEAD) – Perancis. Indeks ini memberikan peringkat kepada negara-negara berdasarkan kapasitas dan kinerja inovasinya melalui lebih dari 80 indikator yang mencakup input inovasi (seperti institusi, sumber daya manusia, dan infrastruktur) serta output inovasi (seperti hasil penelitian, teknologi, dan produk kreatif). Indeks ini menjadi tolak ukur penting, karena inovasi adalah penggerak utama dalam perkembangan ekonomi, khususnya yang berbasis pengetahuan, dan Kekayaan Intelektual (KI) adalah komponen utama dalam ekosistem inovasi ini.   Karena hanya dengan KI yang terlindungi dan dikelola efektif saja dalam suatu negara, yang dapat mendorong negara-negara tersebut menciptakan teknologi baru, meningkatkan daya saing di pasar global, dan memberikan insentif bagi penemu dan kreator untuk terus berkarya. KI melindungi hasil inovasi agar tidak mudah ditiru atau disalahgunakan, dan juga memberikan keuntungan ekonomi bagi inovator melalui Hak Cipta, Paten, Merek, dan Desain Industri.   Naik dari Peringkat 61 ke 54 Tahun ini (2024), Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan, dari yang sebelumnya berada di peringkat 61 pada tahun 2023, naik ke peringkat 54, menempel ketat Filipina yang ada di peringkat 53. Kenaikan Indonesia ini didorong oleh beberapa faktor utama: Kebijakan yang Stabil untuk Bisnis Mengukur sejauh mana pemerintah menjamin lingkungan kebijakan yang stabil untuk kegiatan bisnis. Indikator ini didasarkan pada persepsi tentang stabilitas kebijakan yang diukur melalui survei. Kebijakan dan Budaya Kewirausahaan Menilai keberadaan kebijakan yang mendukung wirausaha dan budaya yang mendorong kegiatan wirausaha dalam negeri. Indikator ini mencerminkan dukungan untuk pendirian dan pertumbuhan usaha baru. Pendanaan untuk Usaha Rintisan (Startup) dan Pengembangan Usaha Mengukur ketersediaan modal finansial untuk startup dan pengembangan usaha, termasuk akses ke modal ventura dan instrumen keuangan lain yang mendukung usaha rintisan dan ekspansi bisnis. Skala Pasar Domestik Mengukur ukuran pasar domestik berdasarkan Pendapatan Domestik Bruto (PDB) dan Pendapatan Nasional. Indikator ini menunjukkan potensi pasar dalam negeri untuk produk dan layanan inovatif. Kolaborasi Penelitian dan Pengembangan Universitas-Industri Menilai tingkat kolaborasi dalam penelitian dan pengembangan antara universitas dan industri, menunjukkan integrasi antar sektor akademis dan industri dalam menghasilkan inovasi. Kondisi Pengembangan Cluster Mengukur tingkat pengembangan kluster industri dan teknologi, termasuk koordinasi antar perusahaan dan institusi dalam kluster untuk meningkatkan inovasi dan pertumbuhan. Belanja Perangkat Lunak Mengukur total belanja untuk perangkat lunak oleh perusahaan, menunjukkan investasi dalam solusi TI untuk mendukung operasi dan inovasi.   Namun Indonesia masih lemah dalam beberapa indikator berikut ini: Belanja untuk Pendidikan Menunjukkan jumlah belanja pemerintah untuk pendidikan per siswa, yang mencerminkan prioritas pendidikan dalam alokasi anggaran negara. Pendanaan Pemerintah per Siswa Mengukur dana yang diberikan pemerintah per siswa, yang menunjukkan tingkat investasi negara dalam pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan. Mobilitas Masuk ke Pendidikan Tinggi Mengukur jumlah mahasiswa internasional yang masuk ke institusi pendidikan tinggi, menunjukkan daya tarik internasional terhadap universitas di dalam negeri. Perusahaan yang Menawarkan Pelatihan Formal Menunjukkan persentase perusahaan yang menyediakan pelatihan formal untuk karyawan, yang mencerminkan investasi perusahaan dalam pengembangan keterampilan karyawan. Artikel Ilmiah dan Teknis Mengukur jumlah publikasi artikel ilmiah dan teknis, yang menunjukkan output penelitian dan kapasitas inovatif dari suatu negara. Inilah yang membuat Indonesia masih berada di bawah, jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya, seperti Singapura (peringkat 4), Malaysia (33), Thailand (41), Vietnam (44), dan Filipina (53).    Perbedaan signifikan antara Indonesia dengan Filipina adalah kekuatan output inovasi yang mereka hasilkan. Karena Filipina unggul dalam Pabrikan Berteknologi Tinggi, Kompleksitas Produksi dan Ekspor, Ekspor Berteknologi Tinggi, Ekspor Jasa Teknologi Komunikasi dan Informasi, hingga Ekspor Barang Kreatif. Kemudian jika membandingkan Indonesia dengan Malaysia, mereka unggul dalam jumlah Lulusan di Bidang Teknik dan Ilmu Pengetahuan, Peringat Universitas, dan Graduates in Science and Engineering, University Ranking, dan Kredit Domestik ke Sektor Swasta.   Memang masih berat perjuangan Indonesia untuk bisa bersaing dengan mereka, jika yang menjadi kelemahan kita adalah kategori yang masih sangat dasar, yakni belanja dan anggaran pemerintah untuk pendidikan, khususnya pendidikan dasar. Namun setidaknya, Indonesia telah memiliki iklim investasi yang lebih baik, yang ditandai dengan tumbuhnya usaha rintisan dan indikator yang baik untuk kebijakan pemerintah yang stabil dalam upayanya mendukung iklim usaha yang lebih baik. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait inovasi dan pertumbuhan, serta perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia, Anda dapat langsung menghubungi kami melalui email: [email protected].