WIPO Rilis Peringkat Indikator Kekayaan Intelektual Dunia 2024: Indonesia Catat Pertumbuhan Tinggi untuk Merek dan Desain Industri - AFFA IPR

WIPO Rilis Peringkat Indikator Kekayaan Intelektual Dunia 2024: Indonesia Catat Pertumbuhan Tinggi Untuk Merek dan Desain Industri

Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) baru saja merilis Laporan World Intellectual Property Indicators 2024 (WIPI) yang berisi performa pertumbuhan Kekayaan Intelektual (KI) di tahun 2023, yang bertujuan memberikan gambaran menyeluruh tentang tren global di bidang KI, yang meliputi Paten, Merek, Indikasi Geografis, Desain Industri, hingga Perlindungan Varietas Tanaman. Laporan ini menjadi referensi penting bagi pemerintah, pengusaha, serta para inovator untuk memahami posisi negara masing-masing di lanskap KI global.   China, India, Rusia, dan Indonesia mencatat pertumbuhan luar biasa dalam laporan ini. Dimana China memimpin dengan 1,64 juta permohonan Paten, yang berarti permohonan ini mencakup 46% permohonan Paten dari seluruh dunia.   Selain itu, dari permohonan Merek dan Desain Industri, China juga memimpin dengan 7,4 juta permohonan, atau sekitar 49% dari total permohonan Merek, dan mendominasi hingga 58% dari total permohonan Desain Industri di dunia untuk tahun 2023. Begitu juga dengan Perlindungan Varietas Tanaman, China mendominasi hingga 54%.   Lalu Bagaimana dengan Indonesia?    Saat dunia secara rata-rata mengalami penurunan 2%, Indonesia justru mencatat pertumbuhan Merek sebesar 10% di tahun 2023, hanya kalah dari Rusia (30%) dan Meksiko (11%). Selain itu, untuk kategori Desain Industri, Indonesia sukses mencatat pertumbuhan tertinggi, yakni 37,3%, di saat rata-rata pertumbuhan dunia hanya 2,8%.   Namun jika ditelisik dari nominalnya, permohonan Merek di Indonesia meningkat dari 122.458 ke 152.447, sedangkan untuk Desain Industri, meningkat dari 4.795 ke 6.326. Dan dari perolehan tersebut, Indonesia memimpin di kawasan Asia Tenggara. Berada jauh di atas Singapura, Malaysia, dan Thailand.   Secara umum, untuk kategori permohonan Merek, Indonesia berada di peringkat 15, hanya kalah dari China (7.184.831), Amerika Serikat (739.395), Rusia (546.455), India (520.862), EUIPO (436.720), Brasil (427.327), Turki (398.763), Inggris Raya (345.205), Jepang (328.559), Iran (327.384), Korea Selatan (314.284), Perancis (263.550), Jerman (229.793), dan Meksiko (205.867). Sedangkan untuk Desain Industri, Indonesia berada di peringkat 19, hanya kalah dari China (826.086), EUIPO (116.884), Inggris Raya (81.543), Amerika Serikat (60.022), Korea Selatan (59.454), Turki (58.084), Italia (37.099), Jepang (32.061), Perancis (30.023), Jerman (29.663), India (28.168), Spanyol (14.776), Swis (11.391), Rusia (10.472), Kanada (9.037), Australia (8.798), Iran (7.841), dan Brasil (7.679).   Industri Kreatif Jadi Motor Pertumbuhan Terbesar   Masih dari laporan WIPI 2024, pertumbuhan permohonan Merek di Indonesia berasal dari UMKM dan ekonomi kreatif, sedangkan untuk Desain Industri, utamanya berasal dari sektor tekstil, fesyen, dan kerajinan tangan. Pencapaian ini juga didukung data bahwa tujuan utama dari pendaftaran Merek dan Desain Industri adalah ekspor ke luar negeri.   Dengan semakin tingginya kesadaran masyarakat mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pusat inovasi dan kekayaan intelektual di kawasan ASEAN. Dukungan regulasi yang lebih kuat, peningkatan edukasi masyarakat, dan kolaborasi dengan sektor swasta dapat membantu memanfaatkan momentum ini.    Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Paten, Merek, atau Desain Industri di dalam dan luar negeri, Anda dapat menghubungi kami melalui emal: [email protected].

Waspada: Modus Penipuan Publikasi Resmi Merek dan Paten! - AFFA IPR

Waspada: Modus Penipuan Manfaatkan Informasi Publikasi Resmi Merek dan Paten!

Di era digital saat ini, keterbukaan informasi adalah kebutuhan yang penting, termasuk dalam proses pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) Paten dan Merek. Namun sayangnya, keterbukaan informasi ini juga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan. Salah satu modus yang semakin marak adalah penipuan yang menyasar Anda para Pemohon Merek dan/atau Paten!   Bagaimana Modus Penipuan Ini Bekerja? Penipu biasanya mengakses data permohonan Merek atau Paten yang telah dipublikasikan secara resmi di jurnal atau website masing-masing Kantor Merek/Paten. Dengan informasi ini, para Penipu berpura-pura sebagai Konsultan, Pemeriksa, atau pihak resmi lainnya yang meminta biaya tambahan yang tidak perlu kepada Anda. Anda yang mungkin tidak terinformasikan melalui email atau terlambat mengakses status permohonan terbaru, seringkali menjadi sasaran empuk, karena mengira biaya yang diminta ini adalah bagian dari proses administrasi yang sah. Apalagi dengan iming-iming proses pendaftarannya bisa selesai lebih cepat, siapa yang tidak tergiur?   Contoh Kasus Umum Seorang Pemohon Merek baru saja menerima pemberitahuan bahwa permohonannya Merek-nya di Uni Eropa telah masuk tahap publikasi. Beberapa hari kemudian, ia menerima email dari pihak yang mengatasnamakan “European Patent & Trademark Protection” yang meminta pembayaran biaya tambahan agar permohonan segera disetujui. Karena tampilan email yang terlihat profesional, Pemohon membayar biaya tersebut, padahal biaya itu tidak dibutuhkan.   Mengapa Pemohon Rentan Terhadap Penipuan Ini? Keterlambatan atau ketidaktahuan Pemohon terhadap status permohonan adalah faktor utama yang dimanfaatkan Penipu. Banyak Pemohon yang tidak mengikuti perkembangan permohonannya secara real-time, atau bahkan tidak tahu sama sekali tahapan apa yang sedang berlangsung. Penipu mengambil kesempatan ini untuk menciptakan ilusi kebutuhan pembayaran tambahan yang mendesak.   Ciri-Ciri Penipuan yang Perlu Diwaspadai Ada beberapa ciri umum yang dapat menjadi tanda bahwa Anda sedang menjadi target penipuan: Permintaan Biaya Tidak Resmi: Jika Anda menerima permintaan biaya yang tidak disebutkan sebelumnya, Anda wajib curiga, melakukan komparasi, dan menanyakan kembali untuk mendapatkan konfirmasi. Email atau Pesan Mencurigakan: Cermati alamat email dan bahasa yang digunakan. Kantor resmi biasanya memiliki alamat website dan email yang jelas. Anda dapat melakukan kroscek dengan membuka web dari kantor resmi tersebut. Informasi yang Berlebihan: Pesan dari Penipu seringkali berusaha memengaruhi emosi dengan bahasa yang mendesak atau mengancam. Bisa jadi modusnya berkembang dengan menyatakan bahwa Merek yang Anda ajukan digugat oleh pihak lain, dan Anda wajib membayar sejumlah uang untuk menyelesaikan gugatannya. Tautan ke Situs Tidak Resmi: Pastikan tautan yang diberikan mengarah ke situs resmi Kantor Merek atau Paten tempat Anda mengajukan permohonan pendaftaran.    Langkah Pencegahan Agar Terhindar dari Penipuan Untuk menghindari penipuan, berikut beberapa langkah berikut ini dapat Anda lakukan:   Selalu Cek Status di Situs Resmi: Akses langsung situs resmi Kantor Merek atau Paten untuk mengetahui status permohonan Anda. Kenali Komunikasi Resmi: Biasakan untuk mengenali format dan jenis komunikasi resmi dari kantor terkait. Misalnya nama dan alamat email yang biasa digunakan, hingga kop surat dan/atau nama pejabatan berwenang yang menerbitkan surat tersebut. Konsultasikan dengan Konsultan Merek/Paten: Berkonsultasi dengan Konsultan Merek/Paten terpercaya bisa membantu Anda memastikan keabsahan informasi yang diterima. Pendampingan dari Konsultan sejak awal juga dapat menghindarkan Anda dari modus seperti ini, karena merekalah yang akan menjadi wakil Anda dalam berkomunikasi dengan Kantor Merek/Paten. Termasuk jika permohonan Anda mengalami kendala atau penolakan, Anda yang akan tahu lebih awal, sehingga dapat mengambil tindakan lebih cepat.   Dengan memahami ciri penipuan dan langkah-langkah yang dapat diambil, Anda telah berada jauh di depan dalam mewaspadai modus-modus penipuan dari pihak-pihak yang memanfaatkan keterbukaan informasi publik. Karena kalau Anda lengah, bukan proses yang lebih cepat yang Anda dapat, justru kehilangan yang lebih besar.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendampingan dalam mengajukan permohonan pendaftaran Merek dan/atau Paten, Anda dapat menghubungi kami melalui emal: [email protected] atau [email protected].

Tarif Baru Layanan Kekayaan Intelektual di Indonesia - Berdasarkan PP No.24 Tahun 2024 - AFFA IPR

Tarif Baru Layanan Kekayaan Intelektual di Indonesia – Berdasarkan PP No. 45 Tahun 2024

Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan terbaru terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2024. Penyesuaian ini mencakup layanan Kekayaan Intelektual (KI) terkait Merek, Indikasi Geografis, Paten, Desain Industri, dan Hak Cipta. Berikut ini adalah rangkumannya dan sebagai catatan, yang tidak tercantum di sini berarti tidak ada perubahan tarif.   Merek dan Indikasi Geografis Tarif yang terkena penyesuaian dan perubahannya adalah sebagai berikut:   Jenis Layanan Tarif Lama Tarif Baru Pendaftaran Internasional yang menunjuk Indonesia sebagai negara tujuan. CHF 144 CHF 125 Perpanjangan Pendaftaran Internasional di Indonesia CHF 180 CHF 156 Perpanjangan Pendaftaran Internasional di Indonesia (dalam masa tenggang 6 bulan) CHF 360 CHF 313 Permohonan Pemeriksaan Substantif untuk pengajuan Indikasi Geografis Tidak Ada IDR 1.000.000   Paten Tarif yang terkena penyesuaian dan perubahannya adalah sebagai berikut:   Jenis Layanan Tarif Lama Tarif Baru Percepatan Publikasi IDR 400.000 IDR 500.000 Permohonan Pemeriksaan Substantif Paten IDR 3.000.000 IDR 3.500.000 Permohonan Pemeriksaan Substantif Paten Sederhana IDR 500.000 iDR 750.000 Permohonan Dokuman Hak Prioritas IDR 300.000 IDR 500.000 Permohonan Banding Keputusan Paten IDR 3.000.000 IDR 4.000.000 Permohonan koreksi deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah Paten diberikan IDR 3.000.000 IDR 4.000.000 Permohonan banding pasca pemberian terhadap keputusan pemberian Paten IDR 3.000.000 IDR 4.000.000 Permohonan keputusan Dewan Banding Paten Tidak Ada IDR 20.000 per halaman   Desain Industri Tidak ada penyesuaian dan perubahan untuk layanan Desain Industri   Hak Cipta Tarif yang terkena penyesuaian dan perubahannya adalah sebagai berikut:   Jenis Layanan Tarif Lama Tarif Baru Permohonan IDR 400.000 atau  IDR 600.000 (untuk perangkat lunak) per ciptaan IDR 200.000 Jika Anda membutuhkan informasi atau pertanyaan lain terkait penyesuaian tarif ini, langsung hubungi kami melali email [email protected].

Membedah Kompleksitas Kejahatan Kekayaan Intelektual Dunia: Pencucian Uang Termasuk di Dalamnya! - AFFA IPR

Membedah Kompleksitas Kejahatan Kekayaan Intelektual Dunia: Pencucian Uang Termasuk di Dalamnya!

Intellectual Property (IP) Crime atau Kejahatan Kekayaan Intelektual (KI) tidak hanya berdampak negatif pada ekonomi serta keselamatan konsumen, tapi secara struktur sudah semakin kompleks dan menjadi ancaman bagi keamanan ekonomi dan sosial di seluruh dunia.   Dari laporan “Uncovering the Ecosystem of Intellectual Property Crime,” yang baru dirilis bulan Oktober ini oleh European Union Agency for Law Enforcement Cooperation (Europol) dan European Union Intellectual Property Office (EUIPO), terungkap bahwa 6% produk impor yang masuk ke Uni Eropa adalah barang palsu, dengan nilai lebih dari 2 miliar Euro (sekitar 34 trilyun Rupiah) dalam setahun. Itu pun dari produk yang berhasil disita saja, yang sebagian besar terdiri dari bahan kemasan, mainan, rokok, dan kepingan CD/DVD. Bayangkan jika produk hasil kejahatan KI ini ditotal dari yang tidak terdeteksi dan yang terdistribusi juga di seluruh dunia.   Lalu mengapa memberantas kejatahan KI ini tidak mudah? Laporan tersebut menyebutkan bahwa bentuk kejahatan ini telah berjejaring dan melibatkan pejabat korup, pencucian uang, hingga keterlibatan petugas pajak. EUIPO kemudian melabeli mereka sebagai IP Crime Enabler!   Lalu sejauh mana peran mereka dan bagaimana prakteknya dalam melanggengkan kejahatan Kekayaan Intelektual? Ini dia detailnya.   Apa itu Kejahatan Kekayaan Intelektual?   Sebelum kita memetakan seluruh aktor yang terlibat, laporan dari Europol dan EUIPO menjabarkan terlebih dahulu apa yang mereka maksud dengan kejahatan KI, yakni seluruh aktivitas ilegal yang melibatkan pencurian, pelanggaran, atau penggunaan hak Kekayaan Intelektual tanpa izin. Kekayaan Intelektual ini tentunya mencakup Hak Cipta, Desain Industri, Merek, Paten, Indikasi Geografis, serta Rahasia Dagang.    Lebih lanjut, laporan itu mengkategorikan dua kejahatan KI utama sebagai berikut:   Pemalsuan Memproduksi, mengimpor, mendistribusikan, menyimpan, atau menjual barang yang menggunakan Merek yang sudah terdaftar tanpa izin dari pemiliknya. Contoh: Farmasi Palsu: Produksi dan distribusi produk farmasi palsu yang dapat menimbulkan risiko kesehatan serius bagi konsumen. Misalnya, pena injeksi anti obesitas yang diberi label palsu seolah mengandung bahan aktif ternyata ditemukan mengandung zat lain, yang menyebabkan efek kesehatan serius.  Suku Cadang Otomotif Palsu: Produksi dan distribusi suku cadang otomotif palsu, seperti bantalan rem dan pelek roda, yang tidak hanya melanggar Merek tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan serius.   Pembajakan Penyalinan, penggunaan, reproduksi, dan distribusi materi yang dilindungi oleh hak Kekayaan Intelektual tanpa izin, seperti media digital, perangkat lunak, dan materi hiburan lainnya. Contoh: Pembajakan Digital dalam bentuk layanan streaming ilegal yang mendistribusikan konten berhak cipta (seperti film dan acara olahraga) tanpa izin. Streaming ilegal ini beroperasi di sejumlah negara dan menghasilkan pendapatan besar dari siaran ilegalnya.   Mekanisme Kejahatan Kekayaan Intelektual   Pelaku kejahatan KI memanfaatkan kelemahan dalam rantai pasokan global, celah hukum, dan infrastruktur untuk beroperasi secara sistematis dan menghindari upaya penegakan hukum. Pendekatan terstruktur ini memungkinkan mereka untuk memperoleh keuntungan besar sambil tetap sulit untuk dituntut, karena sifat operasional mereka yang sering melibatkan banyak yurisdiksi dan tersembunyi. Proses yang terstruktur ini dilakukan mulai dari memproduksi atau memperoleh barang yang melanggar, hingga pencucian hasil kejahatan. Berikut ini adalah rincian tahapannya:   Tahap Produksi/Akuisisi Ini adalah tahap awal di mana Kekayaan Intelektual sengaja dilanggar. Pelaku kriminal memproduksi barang palsu dengan meniru logo dari suatu Merek, label, atau memproduksi konten bajakan. Tahap ini dapat melibatkan produksi langsung barang palsu atau mengalihkan produk legal dari rantai pasokan (mendistribusikan produk resmi ke wilayah yang tidak semestinya). Tahap Transportasi dan Distribusi Setelah memperoleh barang palsu, jaringan kriminal mengangkutnya secara global, seringkali dengan menyalahgunakan sektor logistik dan pengiriman yang legal untuk memindahkan barang melintasi perbatasan. Pelaku kriminal menggunakan teknik penyelundupan canggih, termasuk memisahkan pengiriman dan menyembunyikan barang palsu di antara produk legal agar tidak terdeteksi. Tahap Pemasaran dan Ritel Pelaku kriminal menggunakan metode daring dan luring untuk memasarkan dan menjual produk palsu. Marketplace daring, platform media sosial, dan bahkan dark web memberikan anonimitas dan akses ke audiens yang luas. Secara luring, barang palsu juga dapat dijual melalui gerai ritel fisik atau pasar terbuka. Sayangnya, penegakan hukum di tahap ini memang masih belum bisa menangani dan mengatasi seluruh aduan yang masuk.  Tahap Pencucian Uang (Mengelola Keuntungan dan Risiko) Tahap akhir melibatkan pengelolaan keuntungan dari penjualan ilegal. Jaringan kriminal menggunakan teknik pencucian uang untuk menyamarkan asal keuntungan mereka. Ini termasuk investasi dalam bisnis legal, pengiriman uang tunai fisik, atau penggunaan sistem keuangan digital yang kompleks untuk mengintegrasikan dana kembali ke dalam ekonomi.   Pihak-Pihak yang Juga Terlibat dalam Kejahatan Kekayaan Intelektual   Selain 4 (empat) tahap kejahatan di atas, Europol dan EUIPO memetakan pihak-pihak yang turut berperan dalam kejahatan KI, sehingga kejahatan ini menjadi kompleks dan sulit diberantas. Faktor Pendukung Kejahatan (Criminal Enablers) Yang termasuk di dalamnya adalah segala aktivitas atau kejahatan ilegal yang membantu memfasilitasi kejahatan KI: Korupsi: Penyuapan atau manipulasi dalam organisasi untuk mempermudah proses ilegal. Kerja Paksa: Eksploitasi tenaga kerja, sering dalam kondisi yang tidak manusiawi, untuk memproduksi barang palsu. Kejahatan Siber: Kejahatan digital yang mendukung kejahatan KI, seperti phishing, malware, atau pencurian data. Pencucian Uang: Menyembunyikan keuntungan dari kejahatan IP dengan mengonversi pendapatan ilegal menjadi aset yang sah. Pemalsuan Dokumen: Membuat dokumen palsu untuk menyamarkan asal atau keabsahan barang palsu. Kejahatan Lingkungan: Aktivitas ilegal yang merusak lingkungan, sering terkait dengan pembuangan limbah yang tidak sesuai dari produksi barang palsu. Faktor Pendukung yang Bukan Tindak Kejahatan (Non-Criminal Enablers) Kelompok Ini adalah aktivitas atau struktur yang sah yang disalahgunakan oleh penjahat untuk memfasilitasi kejahatan KI: Keahlian Profesional: Penggunaan keahlian dari profesional (misalnya, pengacara, teknisi) untuk mendukung aktivitas KI ilegal. Penggunaan Struktur Bisnis Legal: Bisnis legal yang menyediakan kedok untuk aktivitas KI ilegal, dengan contoh sebagai berikut: Perusahaan Dagang atau Pabrik Bisnis legal ini bisa didirikan atau dimasukkan ke dalam rantai pasokan untuk menyamarkan produksi atau distribusi barang palsu. Pabrik atau tempat produksi dapat digunakan untuk menghasilkan barang-barang tiruan dengan kedok sebagai produk legal. Gudang atau Penyedia Layanan Logistik Gudang yang sah atau perusahaan logistik bisa digunakan untuk menyimpan atau mengangkut barang palsu tanpa menimbulkan kecurigaan. Misalnya, barang-barang palsu bisa disembunyikan di antara produk legal dalam pengiriman internasional. Toko Ritel Fisik Toko-toko yang tampaknya legal dapat digunakan untuk menjual barang-barang palsu kepada konsumen tanpa mereka sadari. Barang palsu dapat dijual berdampingan dengan produk asli, sehingga sulit bagi konsumen untuk membedakannya. Toko Online atau Platform Marketplace Banyak penjahat KI…

Global Innovation Index 2024: Indonesia Naik 7 Peringkat - Apa Faktor Pendorongnya? - AFFA IPR

Global Innovation Index 2024: Indonesia Naik 7 Peringkat – Apa Faktor Pendorongnya?

Global Innovation Index (GII) adalah laporan tahunan yang diterbitkan oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), bekerja sama dengan Cornell University – Amerika Serikat dan Institut Européen d’Administration des Affaires (INSEAD) – Perancis. Indeks ini memberikan peringkat kepada negara-negara berdasarkan kapasitas dan kinerja inovasinya melalui lebih dari 80 indikator yang mencakup input inovasi (seperti institusi, sumber daya manusia, dan infrastruktur) serta output inovasi (seperti hasil penelitian, teknologi, dan produk kreatif). Indeks ini menjadi tolak ukur penting, karena inovasi adalah penggerak utama dalam perkembangan ekonomi, khususnya yang berbasis pengetahuan, dan Kekayaan Intelektual (KI) adalah komponen utama dalam ekosistem inovasi ini.   Karena hanya dengan KI yang terlindungi dan dikelola efektif saja dalam suatu negara, yang dapat mendorong negara-negara tersebut menciptakan teknologi baru, meningkatkan daya saing di pasar global, dan memberikan insentif bagi penemu dan kreator untuk terus berkarya. KI melindungi hasil inovasi agar tidak mudah ditiru atau disalahgunakan, dan juga memberikan keuntungan ekonomi bagi inovator melalui Hak Cipta, Paten, Merek, dan Desain Industri.   Naik dari Peringkat 61 ke 54 Tahun ini (2024), Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan, dari yang sebelumnya berada di peringkat 61 pada tahun 2023, naik ke peringkat 54, menempel ketat Filipina yang ada di peringkat 53. Kenaikan Indonesia ini didorong oleh beberapa faktor utama: Kebijakan yang Stabil untuk Bisnis Mengukur sejauh mana pemerintah menjamin lingkungan kebijakan yang stabil untuk kegiatan bisnis. Indikator ini didasarkan pada persepsi tentang stabilitas kebijakan yang diukur melalui survei. Kebijakan dan Budaya Kewirausahaan Menilai keberadaan kebijakan yang mendukung wirausaha dan budaya yang mendorong kegiatan wirausaha dalam negeri. Indikator ini mencerminkan dukungan untuk pendirian dan pertumbuhan usaha baru. Pendanaan untuk Usaha Rintisan (Startup) dan Pengembangan Usaha Mengukur ketersediaan modal finansial untuk startup dan pengembangan usaha, termasuk akses ke modal ventura dan instrumen keuangan lain yang mendukung usaha rintisan dan ekspansi bisnis. Skala Pasar Domestik Mengukur ukuran pasar domestik berdasarkan Pendapatan Domestik Bruto (PDB) dan Pendapatan Nasional. Indikator ini menunjukkan potensi pasar dalam negeri untuk produk dan layanan inovatif. Kolaborasi Penelitian dan Pengembangan Universitas-Industri Menilai tingkat kolaborasi dalam penelitian dan pengembangan antara universitas dan industri, menunjukkan integrasi antar sektor akademis dan industri dalam menghasilkan inovasi. Kondisi Pengembangan Cluster Mengukur tingkat pengembangan kluster industri dan teknologi, termasuk koordinasi antar perusahaan dan institusi dalam kluster untuk meningkatkan inovasi dan pertumbuhan. Belanja Perangkat Lunak Mengukur total belanja untuk perangkat lunak oleh perusahaan, menunjukkan investasi dalam solusi TI untuk mendukung operasi dan inovasi.   Namun Indonesia masih lemah dalam beberapa indikator berikut ini: Belanja untuk Pendidikan Menunjukkan jumlah belanja pemerintah untuk pendidikan per siswa, yang mencerminkan prioritas pendidikan dalam alokasi anggaran negara. Pendanaan Pemerintah per Siswa Mengukur dana yang diberikan pemerintah per siswa, yang menunjukkan tingkat investasi negara dalam pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan. Mobilitas Masuk ke Pendidikan Tinggi Mengukur jumlah mahasiswa internasional yang masuk ke institusi pendidikan tinggi, menunjukkan daya tarik internasional terhadap universitas di dalam negeri. Perusahaan yang Menawarkan Pelatihan Formal Menunjukkan persentase perusahaan yang menyediakan pelatihan formal untuk karyawan, yang mencerminkan investasi perusahaan dalam pengembangan keterampilan karyawan. Artikel Ilmiah dan Teknis Mengukur jumlah publikasi artikel ilmiah dan teknis, yang menunjukkan output penelitian dan kapasitas inovatif dari suatu negara. Inilah yang membuat Indonesia masih berada di bawah, jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya, seperti Singapura (peringkat 4), Malaysia (33), Thailand (41), Vietnam (44), dan Filipina (53).    Perbedaan signifikan antara Indonesia dengan Filipina adalah kekuatan output inovasi yang mereka hasilkan. Karena Filipina unggul dalam Pabrikan Berteknologi Tinggi, Kompleksitas Produksi dan Ekspor, Ekspor Berteknologi Tinggi, Ekspor Jasa Teknologi Komunikasi dan Informasi, hingga Ekspor Barang Kreatif. Kemudian jika membandingkan Indonesia dengan Malaysia, mereka unggul dalam jumlah Lulusan di Bidang Teknik dan Ilmu Pengetahuan, Peringat Universitas, dan Graduates in Science and Engineering, University Ranking, dan Kredit Domestik ke Sektor Swasta.   Memang masih berat perjuangan Indonesia untuk bisa bersaing dengan mereka, jika yang menjadi kelemahan kita adalah kategori yang masih sangat dasar, yakni belanja dan anggaran pemerintah untuk pendidikan, khususnya pendidikan dasar. Namun setidaknya, Indonesia telah memiliki iklim investasi yang lebih baik, yang ditandai dengan tumbuhnya usaha rintisan dan indikator yang baik untuk kebijakan pemerintah yang stabil dalam upayanya mendukung iklim usaha yang lebih baik. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait inovasi dan pertumbuhan, serta perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia, Anda dapat langsung menghubungi kami melalui email: [email protected].

Kenali Ciri Khas Kemasan - Langkah Penting Terhindar dari Obat Palsu: Studi Kasus Obat Penurun Berat Badan Ozempic - AFFA IPR

Kenali Ciri Khas Kemasan – Langkah Penting Terhindar dari Obat Palsu: Studi Kasus Obat Penurun Berat Badan Ozempic

Menurut data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), lebih dari 890 juta orang di dunia menderita obesitas, yang mendorong tingginya permintaan akan obat penurun berat badan. Salah satu obat yang paling populer adalah Ozempic, yang diproduksi oleh Novo Nordisk (NOVOb.CO), dan tahun lalu membukukan penjualan sekitar USD 19 miliar. Bahan aktif yang digunakan oleh Ozempic adalah semaglutide, yang dapat menyebabkan penurunan berat badan rata-rata 15%, dengan mengurangi keinginan makan, dan memperlambat pengosongan lambung. Namun untuk mewujudkannya, Anda harus mengeluarkan uang sekitar USD 1.000 per bulan.   Peminat Tinggi Picu Hadirnya Ozempic Palsu   Meskipun efektif, tingginya harga Ozempic membuka peluang bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab dan menghadirkan versi palsu dengan harya yang lebih rendah. Nomor batch palsu Ozempic MP5B060 telah muncul di setidaknya 10 negara, mulai dari Azerbaijan hingga Makedonia Utara. WHO mengeluarkan peringatan pada Juli 2023 tentang produk dengan nomor batch tersebut. Menurut Interpol, batch yang didistribusikan ilegal tersebut dipasangkan pada produk insulin dalam bentuk pena, yang labelnya diganti, hingga terlihat seperti Ozempic.   Meskipun beberapa negara telah melarang Ozempic dengan nomor batch tadi, negara-negara lain tidak melakukannya, dengan alasan resiko penarikannya lebih berbahaya. Padahal di empat negara, Ozempic palsu telah menyebabkan sejumlah orang dilarikan ke rumah sakit. Misalnya, di Irak, seorang pria mengalami koma setelah menggunakan Ozempic palsu yang menyebabkan kadar gula darahnya turun ke tingkat yang sangat rendah.   Dampak Global dari Obat Palsu   Sejak awal tahun lalu, setidaknya 18 nomor batch berbeda telah ditemukan pada Ozempic palsu di 14 negara. Walaupun telah diperingatkan, masalah ini masih terus berlanjut karena solusinya ternyata tidak mudah. Setiap batch resmi Ozempic berisi 280.000 pena. Maka jika belum terbukti pena-pena tersebut palsu, menarik seluruh batch dapat mengakibatkan kelangkaan obat, dan Ozempic adalah obat yang banyak dicari, alias distributor tidak mau potensi pendapatannya berkurang.   Sementara itu, Novo Nordisk lebih menyalahkan sindikat obat palsu internasional, dengan mengatakan bahwa mereka dapat membeli produk asli dan memasang kodenya di pena insulin yang dibeli untuk membuat Ozemic palsu. Alih-alih membuat kemasan baru dari awal, sindikat ini membeli obat yang lebih murah dengan kemasan yang mirip, dan memberi label ulang sebagai Ozempic, sehingga sulit bagi konsumen untuk mengidentifikasinya. Resikonya tentu saja penurunani kesehatan yang parah, karena pembeli yang tidak curiga akhirnya mendapatkan insulin, bukan semaglutide, dan itulah yang menyebabkan hipoglikemia berat (gula darah sangat rendah).   Tidak Ada Perubahan Kemasan: Resiko Terus Berlanjut   Sayangnya, setelah sejumlah kasus berjalan, Novo Nordisk tidak memiliki rencana jangka pendek untuk mengubah kemasan Ozempic atau mendaftarkannya sebagai Desain Industri baru. Alasannya adalah bahwa, “Pembajak pasti akan menemukan cara baru untuk meniru desainnya.” Akhirnya, semua dikembalikan kepada konsumen untuk melindungi dirinya sendiri dari obat palsu.   Untuk mecegah Anda terhindar dari konsumsi obat-obatan palsu, beberapa langkah berikut ini dapat dicoba:   Hanya beli dari distributor resmi atau toko yang dapat menjamin keasliannya; Selalu periksa kode batch-nya untuk memastikan Anda mendapatkan produk yang sah; dan Jangan tergoda oleh harga murah, terutama untuk obat impor.   Jika Ini Terjadi di Indonesia, Apakah Sanksi Hukumnya?   Situasi ini sebetulnya dapat diatasi dengan tindakan yang lebih kuat dari otoritas pengawas. Di Indonesia misalnya, ada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang proaktif dalam melakukan razia dan memantau pembaruan terkait produk obat palsu dari luar negeri, obat-obatan ini dapat ditarik dari peredaran sebelum merugikan konsumen dan merusak reputasi produk yang asli.   BPOM juga telah dibekali Peraturan BPOM Nomor 16 tahun 2023 tentang Pengawasan Peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan yang memberikan kuasa pada mereka untuk memberikan sanksi administratif berupa pembatalan/pencabutan terhadap nomor izin edar, rekomendasi Importir; dan/atau rekomendasi badan usaha di bidang pemasaran jika usaha tersebut terbukti menerima, penyimpanan, dan/atau menyalurkan obat ilegal termasuk palsu (Pasal 23b).   Sementara itu jika dilihat dari sudut pandang Merek sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, setiap orangg yang melanggar Merek terdaftar mirik orang lain, yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).    Dilihat dari sudut pandang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang diatur dalam Pasal 8, di mana pasal ini secara tegas melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau melanggar standar yang dipersyaratkan, termasuk penjualan obat palsu. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Pasal 19 juga menyatakan bahwa penjual bertanggung jawab atas segala kerugian yang dialami konsumen akibat penggunaan produk palsu. Konsumen berhak menuntut ganti rugi yang dapat diajukan melalui gugatan perdata.   Tak kalah penting, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 menyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).   Baca juga: Mengenal Metode Anti Pemalsuan: Mana yang Paling Tepat Digunakan untuk Kekayaan Intelektual Anda?   Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut tentang perlindungan Kekayaan Intelektual baik di dalam maupun luar negeri, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email: [email protected]. Sumber: Reuters  

Panduan Penggunaan Kecerdasan Buatan Generatif dari Sudut Pandang Kekayaan Intelektual - AFFA IPR

Panduan Penggunaan Kecerdasan Buatan Generatif dari Sudut Pandang Kekayaan Intelektual

Kecerdasan Buatan Generatif atau populer disebut dengan Generative Artificial Intelligence (Gen-AI) adalah tipe kecerdasan buatan yang berfungsi sebagai pembuat konten. Karena output yang dihasilkan cukup menakjubkan, penggunaannya semakin marak di era digital dalam menghasilkan Ciptaan berupa karya tulis, gambar, musik, video, bahkan bahasa pemrograman (coding).   Nama-nama seperti ChatGPT, Gemini dari Google, Midjourney, Copilot, hingga Firefly hanya sebagian kecil dari Gen-AI yang jumlahnya terus berkembang setiap bulannya, bahkan terus tumbuh beragam Gen-AI baru dengan kemapuan yang semakin canggih.   Namun, pemakaian Gen-AI ini mengundang kontroversi. Karena untuk menghasilkan suatu karya, Gen-AI ditengarai mengambil data dan memodifikasinya dari karya-karya yang sudah ada tanpa izin. Cukup dengan memasukan sejumlah detail perintah dalam bentuk deskripsi atau prompt, Gen-AI dapat menghasilkan karya apa pun seperti yang Anda minta.   Lalu bagaimana penggunaan Gen-AI yang baik dan benar sehingga tidak melanggar Kekayaan Intelektual?   Baru-baru ini Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) telah memberikan panduan lengkap, termasuk “check-list” agar Anda yang menjalankan bisnis terkait Gen-AI bisa lebih memahami, termasuk terhindar dari pelanggarannya.   Namun sebelumnya, kita harus memahami bagaimana cara Gen-AI bekerja.   Biaya Mahal dengan Banyak Potensi Permasalahan   Dalam membuat sebuah Gen-AI, dibutuhkan biaya yang sangat besar, mulai dari puluhan hingga ratusan juta dolar Amerika Serikat. Biaya besar ini dibutuhkan untuk memperbanyak koleksi data dan membangun sistem atau program yang canggih hingga mampu melatih Gen-AI, untuk dapat mengolah data-data tersebut menjadi sebuah karya baru sesuai keinginan pengguna. Karena tanpa koleksi data yang besar, karya yang dihasilkan tidak akan memiliki banyak variasi, alias monoton, yang akhirnya akan kalah dalam persaingan, dan ditinggalkan oleh pengguna.   Karena biaya yang besar itulah, banyak pengembang Gen-AI yang melakukan “penghematan” dengan membuat Gen-AI miliknya berdasarkan Gen-AI yang sudah ada sebelumnya, namun diperkaya dengan menambahkan koleksi data yang mereka punya, dan dilatih untuk melakukan tugas baru yang lebih canggih.    Dari sanalah mulai terpetakan potensi masalah dalam penggunaan Gen-AI dalam bisnis. Potensi masalah itu adalah sebagai berikut:   Terlalu Cepat Berkembang Kemampuan Gen-AI yang dapat melakukan banyak hal masih merupakan langkah awal dari perkembangan teknologi yang sangat pesat, sehingga belum dapat dibayangkan penggunaan optimalnya dalam suatu bisnis. Terminologi Kontrak yang Beragam Karena perkembangan yang cepat tadi, perjanjian kontrak atas pemanfaatannya masih belum menemukan bentuk yang seragam. Masih belum ada kesepakatan bersama mengenai pemuatan kontrak yang mencakup berapa jumlah royalti yang harus dibayarkan dari pemanfaatan Gen-AI yang sudah ada, apakah melibatkan Rahasia Dagang atau informasi rahasia lainnya, kepemilikan dari karya yang dihasilkan, ada atau tidaknya skema ganti rugi dari penggunaan, kewajiban yang mengatur pengguna untuk mengurangi resiko pelanggaran, pemantauan penggunaan, hingga pasal yang mengatur hak dan kewajiban dari staf yang melakukan pelatihan dan pengembangan AI itu sendiri.  Masalah Terkait Pelatihan Data Sejumlah Gen-AI dilatih berdasarkan materi atau data yang tersedia di internet, termasuk karya yang dilindungi Hak Cipta, data pribadi, data biometrik, juga konten ilegal dan/atau berbahaya. Hingga kini para pemangku kepentingan masih melitigasi bagaimana pengambilan, pengunduhan, dan pemrosesan materi, hingga output-nya yang dapat mengakibatkan pelanggaran Hak Cipta, privasi, dan kontrak. Perdebatan masih berlangsung terkait keseimbangan kepentingan antara pemilik karya dengan pengembang AI.  Masalah Terkait Karya yang Dihasilkan Karena output yang dihasilkan sebagian besar diambil dari data yang sudah tersebar di internet, yang tidak semuanya benar, Gen-AI pun dapat menghasilkan karya yang salah, tidak pantas, ilegal, melanggar Hak Cipta, informasi pribadi, tuduhan pencemaran nama baik, diskriminatif, bias, dan berbahaya. Walaupun pengamanan teknis terus dikembangkan untuk meningkatkan akurasi, kompleksitas data dan proses penghitungan yang dituntut cepat, masih menjadi tantangan bagi AI tercanggih sekalipun.  Selain itu, undang-undang Hak Cipta atau Kekayaan Intelektual lainnya di sebagian besar negara, ditulis sebelum munculnya karya berbasis AI. Hal ini dapat menyebabkan ketidakpastian dalam kepemilikan hak atas Kekayaan Intelektual berbasis AI. Lambatnya Penerapan Hukum Pemerintah dan regulator sedang merumuskan undang-undang, peraturan, kebijakan, dan pedoman baru terkait Gen-AI ini. Dengan demikian ada regulasi yang tepat yang dapat mengatur bisnis atau organisasi yang menggunakan Gen-AI. Regulasi spesifik ini sudah diberlakukan di Tiongkok, yang akan diikuti penerapannya di Uni Eropa.   Selain lima permasalahan di atas, masih ada potensi masalah lainnya seperti proses pelatihan dan penggunaan Gen-AI yang menggunakan mesin yang boros energi. Untuk itu berbagai organisasi internasional, seperti UNESCO, OECD, dan “Kemitraan Global untuk AI,” telah menerbitkan panduan tentang prinsip-prinsip umum untuk penggunaan AI yang bertanggung jawab. Mereka telah memberikan pedoman kepada setiap perusahaan dan organisasi terkait, untuk menerapkan kebijakan yang mengatur staf pengembangan dan proses pelatihan Gen-AI yang bertanggung jawab.   Generative AI dan Kekayaan Intelektual   Generative AI memiliki banyak keterkaitan dengan Kekayaan Intelektual, namun memiliki banyak celah ketidakpastian hukum terkait dengannya. Walaupun mitigasi atau upaya untuk mengurangi resiko ini bisa jadi belum maksimal, namun sejumlah upaya berikut dapat Anda pertimbangkan dalam  melindungi Kekayaan Intelektual Anda, terutama bagi bisnis yang bersinggungan erat dengan Gen-AI.   Rahasia Dagang   Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Jika bisnis Anda menggunakan Gen-AI, bisa jadi secara tidak sengaja Anda memberikan Rahasia Dagang atau informasi sensitif sebagai data yang digunakan dalam pelatihan AI. Maka dari itu, Anda harus menerapkan kombinasi perlindungan teknis, hukum, dan praktis untuk mencegahnya.   Resiko Mitigasi Gen-AI dapat menyimpan dan melatih perintah dari pengguna. Jika pengguna menyertakan Rahasia Dagang dalam perintah, kerahasiaan dapat hilang karena pengembang AI bisa jadi memiliki salinan rahasia tersebut dan menjadikan rahasia tersebut sumber data bagi pelatihan Gen-AI, serta dibagikan secara publik untuk pengguna lain. Periksa pengaturan pada perangkat Gen-AI untuk meminimalkan resiko pengembang dalam menyimpan atau melatih AI dengan menggunakan perintah Anda. Ketika bisnis dan organisasi melatih Gen-AI dari nol atau menyempurnakan AI yang ada dengan menggunakan Rahasia Dagang, ada risiko rahasia tersebut dapat diakses oleh publik. Pertimbangkan untuk menggunakan Gen-AI yang beroperasi dan disimpan di cloud pribadi. Peretas mungkin dapat mengekstrak data pelatihan, termasuk Rahasia Dagang, menggunakan teknik seperti “injeksi perintah.” Periksa apakah pengembang Gen-AI akan menyimpan, memantau, dan meninjau perintah Anda. Pastikan penyedia dapat memberikan perlindungan dan jaminan yang sesuai dari terkait Rahasia Dagang. Penyedia aplikasi Gen-AI, walaupun digunakan secara pribadi, dapat memantau dan menyimpan perintah untuk memeriksa…

Tips Menghindari Kesalahan Mengunggah Dokumen Desain Industri - AFFA IPR

Tips Menghindari Kesalahan Mengunggah Dokumen Desain Industri

Kesadaran masyarakat Indonesia akan pentingnya perlindungan Desain Industri terus meningkat dalam lima tahun terakhir. Hal ini bisa dilihat dari pengajuan Permohonan Desain Industri yang terus meningkat signifikan. Dari 2.319 permohonan di tahun 2017, meningkat jadi 2.835 di tahun 2019, melonjak lagi menjadi 2.957 di 2021, dan puncaknya di tahun 2022 dengan 3.533 permohonan.   Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) selaku Kantor Desain Industri di Indonesia juga telah mengajukan usulah perubahan terhadap Undang-Undang Desain Industri agar tetap relevan pada kreasi dan inovasi terkini. Namun dalam pengajuan permohonan Desain Industri, setidaknya ada 8 (delapan) ketentuan yang tidak berubah dan wajib Anda ikuti. Ketentuan itu adalah:   Jangan gabungkan fitur atau warna berbeda dalam unggahan yang sama. Desain harus ditampilkan dengan latar belakang netral. Jangan menyertakan elemen tambahan yang bukan merupakan bagian dari desain. Setiap gambar hanya boleh memiliki satu tampilan desain. Tampilan yang diperbesar harus diunggah dalam gambar terpisah. Untuk mengecualikan bagian yang tidak didaftarkan, bagian tersebut harus ditampilkan dengan garis putus di semua gambar. Tampilan dari produk yang terdiri dari bagian-bagian yang dapat dirakit, harus menampilkan juga hasil akhir dari rakitannya. Untuk melindungi ornamen/pola 2D, kirimkan ornamen/polanya saja, bukan tampilan pada produknya.   Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai pendaftaran Desain Industri di Indonesia atau manca negara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

Jasa Membuat Replika Mobil - Berpotensi Melanggar Kekayaan Intelektual? AFFA IPR

Jasa Membuat Replika Mobil – Berpotensi Melanggar Kekayaan Intelektual?

Memiliki mobil klasik yang langka, bahkan dengan harga yang mahal, bisa jadi kebanggan tersendiri. Uniknya beberapa mobil klasik seperti Porsche 911, Shelby Cobra 427, hingga Ford Mustang GT500 yang banyak digunakan para selebritis Indonesia, adalah pabrikan lokal, alias hasil custom atau modifikasi dari mobil yang berbeda. Bagaimana praktek ini dilihat dari sudut pandang hukum Kekayaan Intelektual?   Dalam suatu produksi kendaraan bermotor, atau dalam kasus ini spesifik ke mobil roda empat, setidaknya ada 3 (tiga) kategori Kekayaan Intelektual (KI) yang terkait dengannya, yakni: Merek, Desain Industri, dan Paten. Mari kita bahas detailnya satu per satu.   Nama & Logo Mobil adalah Hak Eksklusif dari Pemilik Merek   Pengertian Merek menurut Undang-Undang Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan wama, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Nama dan logo dari Merek mobil ternama seperti Porche, Shelby Cobra, dan Ford Mustang masing-masing adalah milik dari Porche AG, Carroll Hall Shelby Trust, dan Ford Motor Company. Merek tersebut sudah terdaftar, diakui sebagai Merek terkenal, dan terlindungi di banyak negara, termasuk Indonesia.   Kepemilikan atas Merek dan perlindungannya ini berlaku selama 10 tahun dan dapat terus diperpanjang. Maka dari itu, sangatlah kecil peluangnya bagi Anda untuk dapat memiliki atau mengkomersialkan Merek tersebut di Indonesia, tanpa menjalin kerjasama resmi dari pemilik Merek atau distributor resminya di Indonesia.   Dan terhadap penggunaan Merek tanpa izin, Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU Merek dengan tegas menyatakan, “Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.”   Desain Industri – Perlindungan Tampilan Luar yang Estetis   KI lainnya yang berkaitan erat dengan mobil adalah Desain Industri. Menurut pengertiannya, Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan.    Tampilan desain luar pada mobil, baik itu secara keseluruhan atau hanya per bagian, seperti desain bemper depannya saja, bemper belakangnya saja, bentuk velg, atau bahkan ulir bannya saja merupakan Desain Industri yang dilindungi. Tidak hanya itu, tampilan dashboard, setir, bentuk kursi, hingga desain pedal gas-rem-kopling, serta tuas pengganti giginya saja pun dapat dikategorikan sebagai Desain Industri. Beberapa Desain Industri yang terdaftar atas nama Porche AG Sumber: Word Intellectual Property Office (WIPO)   Sebagai suatu Kekayaan Intelektual, Desain Industri memiliki masa perlindungan selama 10 tahun dan tidak dapat diperpanjang. Jadi secara hukum, Anda dapat menggunakan desain yang sudah kadaluarsa tanpa mendapatkan persetujuan dari pemiliknya. Namun jika Anda menggunakan desain yang masih terlindungi, Pasal 54 UU Desain Industri menyebutkan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) siap menanti.   Paten & Inovasi pada Mobil   Paten adalah kategori KI lainnya yang dapat terkandung dalam sebuah mobil. Jika Desain Industri menyangkut tampilan luar yang estetis, maka Paten hanya mencakup bagian tertentu yang mengandung inovasi di bidang teknologi. Misalnya, sistem sensor pengereman, otomatisasi lampu, atau sistem airbag, semua itu merupakan Paten yang terlindungi, dan bagi siapa pun pihak yang ingin menggunakannya, harus membayar royalti ke pemilik Paten tersebut.   Dan jika terjadi pelanggaran atau penggunaan Paten tanpa izin, Pasal 161 UU Paten menyatakan bahwa setiap orang tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Sedangkan sanksi pidana seperti yang diatur dalam Pasal 162 UU Paten untuk pelanggaran Paten Sederhana adalah pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).   Jika kita berbicara mobil modifikasi, bisa jadi sebagian besar teknologi yang terkandung pada mobil aslinya, tidak akan tersedia. Pertama karena secara teknis tidak mampu mengadopsi teknologinya, yang kedua tidak mendapatkan lisensi atas Paten-nya. Disitulah produk mobil modifikasi jadi produk yang secara teknis kurang aman, karena ada ketidakseimbangan teknologi dalam pembuatannya.   Solusi Legal: Modifikasi Mobil Orisinil   Walaupun sejak 25 September 2023, Menteri Perhubungan Republik Indonesia telah mengundangkan Peraturan Menteri Nomor PM-45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor, aturan ini hanya mengatur persyaratan teknis tentang bagaimana modifikasi dapat dan tidak dapat dilakukan, agar kendaraan laik jalan, dan memberikan rasa aman kepada pengguna, serta bagaimana persyaratan sebuah bengkel modifikasi dapat mengajukan diri untuk mendapatkan sertifikat, tanpa menyinggung sisi Kekayaan Intelektualnya.   Pada Pasal 1 Permen No.PM-45 tahun 2023 ini jelas disebutkan bahwa modifikasi atau Kustomisasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan terhadap jarak sumbu, konstruksi, dan/ atau material serta penggantian merek mesin dan tipe mesin suatu kendaraan bermotor menjadi tipe Kendaraan Bermotor untuk kepentingan sendiri atau perseorangan.   Namun perlu dicatat, kustomisasi by order oleh bengkel custom untuk kepentingan sendiri atau perseorangan, jika terdapat pelanggaran Kekayaan Intelektual di dalamnya, tetap beresiko mendapatkan delik aduan dari pemilik Merek, Desain Industri, dan/atau Paten, dan dapat dikenakan sanksi pidana seperti yang tertera pada masing-masing pasal undang-undang Kekayaan Intelektual yang berlaku di Indonesia.   Untuk itu, beberapa praktek legal yang telah banyak diterapkan di seluruh dunia adalah fokus untuk membuat mobil modifikasinya sendiri. Misalnya seperti yang dilakukan oleh Mitsuoka Motor, perusahaan modifikator asal Jepang yang mengubah mobil-mobil pabrikan Jepang, menjadi mobil-mobil dengan desain baru yang terinspirasi dari mobil-mobil klasik Amerika dan Eropa. Lihat bagaimana Mitsuoka Motor menghadirkan mobil klasik tapi modern melalui Mitsuoka Rock Star yang dibuat berdasarkan Mazda MX-5 2015 yang terinspirasi dari desain Corvette Sting Ray 1964.   Mitsuoka mengubah Mazda MX-5 generasi keempat (2015) menjadi Mitsuoka Rock Star, dengan desain yang terinspirasi dari Chevrolet Corvette Sting Ray klasik tahun 1964. Mitsuoka tidak hanya memberikan nilai tambah bagi Mazda RX-5 dalam bentuk modifikasi yang berbeda, tapi juga mendapatkan income tambahan dari Kekayaan Intelektual yang dihasilkan. Karena modifikasi orisinilnya ini dibeli lisensinya oleh perusahaan mainan dan diproduksi masal dalam skala 1/60, juga diminati…

Ragam Kekayaan Intelektual dalam Olahraga Sepak Bola - AFFA IPR

Ragam Kekayaan Intelektual dalam Olahraga Sepak Bola

Awal Mei 2024 ini, Majelis Umum Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) menyatakan bahwa 25 Mei (dan seterusnya) dirayakan sebagai Hari Sepak Bola Sedunia. Tanggal ini dipilih untuk memperingati 100 tahun kompetisi Sepak Bola pertama di Olimpiade 1924 yang diselenggarakan di Paris, Perancis. PBB berharap hari ini selalu dirayakan sebagai hari persatuan dunia, yang dapat menyatukan perbedaan budaya dan hambatan sosial ekonomi.   Sebagai olahraga yang paling banyak dimainkan, Sepak Bola juga melibatkan banyak Kekayaan Intelektual dengan perputaran uang hingga trilyunan dollar. Mulai dari Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta, Rahasia Dagang, Nama Domain, hingga Perjanjian Lisensi. Berikut ini kami jabarkan beberapa Kekayaan Intelektual yang paling sering kita temui dalam olah raga Sepak Bola.   Merek   Setiap kompetisi dan turnamen tentu memiliki nama. Kita mengenal FIFA World Cup, UEFA Champions League, English Premier League (EPL), juga Asian Football Confederation (AFC). Nama-nama ini identik dengan kompetisi yang sengit, berkualitas, bahkan menghibur. Tapi yang terpenting, mereka semua adalah Merek terdaftar yang tidak bisa sembarang dipergunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Anda tidak bisa sembarang memproduksi dan menjual kaos berlogo UEFA Champions League tanpa izin dari Union des Associations Européennes de Football.    Merek di olahraga sepak bola tidak hanya yang berkaitan dengan kompetisi, tapi beberapa nama dari pemain-pemain papan atas juga sudah terdaftar sebagai Merek. Misalnya nama “CR7” milik Cristiano Ronaldo atau “Leo Messi,” bahkan pose selebrasi Mbappe. Baca Juga: Pose Selebrasi Mbappe Didaftarkan Sebagai Merek – Kok Bisa?   Paten Inovasi yang tidak bisa lepas dari sepak bola modern tentu saja Video Assistant Referee (VAR). Dengan teknologi ini, keputusan wasit di lapangan bisa lebih akurat dan tidak mengundang kontroversi. VAR yang Paten-nya dimiliki oleh Hawk-Eye Innovations (bagian dari Sony) ini pertama kali digunakan pada FIFA World Cup 2018 di Rusia. Dengan VAR, wasit dapat memeriksa dengan cepat apakah suatu gol itu sah, pemain terjebak offside, atau pelanggaran lainnya yang di-cover oleh kamera dari banyak sisi.   Sebagai Paten, FIFA membayar royalti kepada Hawk-Eye Innovations untuk penggunaannya. Hawk-Eye pun memaksimalkan pendapatannya dengan memasarkan teknologi ini ke 90 negara di dunia. Tapi dengan biaya per musim sekitar USD 6,2 juta, tidak semua liga di dunia mampu menggunakannya.   Yang juga termasuk dalam Paten di sepak bola adalah bola-nya itu sendiri, yang hampir di setiap penyelenggaraan World Cup menghadirkan bola dengan teknologi yang lebih canggih dari sebelumnya, yang diharapkan dapat meningkatkan akurasi tembakan para pemain.   Desain Industri   Sama seperti bola pada sepak bola, sepatu yang digunakan para pemain bisa jadi mengandung inovasi yang dilindungi Paten. Tapi jika tidak, sepatu dan seluruh pakaian yang kita lihat, bisa dipastikan terdaftar sebagai Desain Industri.   Jersey atau kostum sepak bola bisa dibilang salah satu sumber pendapatan terbesar bagi sebuah club atau tim sepak bola. Bagi fans fanatik, menggunakan jersey ini saat menonton pertandingan, atau bahkan digunakan saat jalan-jalan ke mal, jadi kebanggaan tersendiri dan bukti dari dukungan yang diberikan kepada tim favoritnya.   Tapi di sisi lain, jersey juga jadi salah satu objek Kekayaan Intelektual yang paling banyak dibajak. Sebagai fans sejati tentunya kita bisa memilih hanya membeli yang asli, karena hanya dengan demikian, uang yang kita belanjakan sebanding dengan kualitas yang kita dapat, dan yang terpenting, pendapatannya akan masuk ke klub yang kita dukung.   Hak Cipta   Materi liga dan pertandingan, gambar, promosi, atau konten lain terkait penayangan sepak bola masuk dalam kategori Hak Cipta. Masing-masing pertandingan ini dimiliki oleh pemilik yang berbeda-beda dan mereka juga menjual Hak Siarnya ke stasiun TV yang berbeda-beda di setiap regionnya.   Para pemegang Hak Cipta ini bahkan membuka skema lelang, untuk memberikan kesempatan kepada pembeli tertinggi untuk mendapatkan Hak Siarnya. Karena sudah mengeluarkan biaya yang besar untuk bisa menayangkannya, bisa dimengerti kalau para pemegang Hak Siar ini sangat protektif dalam melindungi materi yang mereka miliki. Jangan sampai ada pihak lain yang bisa menayangkannya di region yang sudah mereka cover atau akan dilakukan penuntutan.   Baca Juga: Hak Siar Olahraga – Aset Penting dari Komersialisasi Kekayaan Intelektual Rahasia Dagang   Strategi bermain, termasuk detail teknis formasi dan informasi rahasia lainnya dapat dikategorikan sebagai Rahasia Dagang. Rahasia-rahasia ini membuat setiap tim memiliki keunggulan kompetitif, dengan tidak mengungkapkan informasi penting tertentu kepada publik atau para tim rival. Dan kepada seluruh anggota tim yang terlibat, termasuk tim teknis dan kesehatan, diikat dengan Perjanjian Kerahasiaan atau Non Disclosure Agreement (NDA).   Nama Domain   Nama domain yang terkait dengan setiap liga dan kompetisi sangat penting dalam menjaga kehadiran dan pemasarannya secara online. Fifa.com, uefa.com, hingga the-afc.com telah didaftarkan untuk mencegah cybersquatting dan penyalahgunaan Merek. Domain fifa.com misalnya, tersedia dalam berbagai bahasa untuk memudahkan akses dan pencarian informasi terkini, juga penyebarluasan informasi resmi kepada seluruh media, serta penggemar sepak bola di seluruh dunia.   Perjanjian Lisensi   Perjanjian Lisensi dapat mencakup Lisensi Merek untuk memproduksi dan menjual merchandise, aplikasi telepon genggam, video gim, dan masih banyak lagi. Bagi para pengembang gim yang ingin menghadirkan tim dengan nama club yang sesuai atau tampilan para pemain yang akurat, mereka harus membayar sejumlah royalti yang tidak murah ke FIFA.   Akhirnya dalam penyelengaraan olah raga sepak bola, kita tidak bisa lepas dari beragam bisnis Kekayaan Intelektual (KI) yang menyertai. Karena sesungguhnya, Kekayaan Intelektual ini yang menjadi motor keuangan dalam setiap penyelenggaraannya. Maka dari itu, jangan lupa libatkan KI dalam setiap turnamen yang Anda jalankan dan dapatkan keuntungan dari sana. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Pernjanjian Lisensi, pendaftaran Merek, Paten, Desain Industri, pencatatan Hak Cipta atau Kekayaan Intelektual lainnya, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].