Reformasi UU Desain Industri Uni Eropa Mulai Berlaku - Apa Dampaknya Bagi Pebisnis & Desainer Indonesia? - AFFA IPR

Reformasi UU Desain Industri Uni Eropa Mulai Berlaku – Apa Dampaknya Bagi Pebisnis & Desainer Indonesia?

Mulai 1 Mei 2025, Uni Eropa resmi memberlakukan “Reformasi Desain Industri” melalui Regulasi (EU) 2024/2822 dan Direktiv (EU) 2024/2823. Langkah ini menandai modernisasi besar dalam sistem perlindungan desain, dengan tujuan menyederhanakan proses, memperluas cakupan perlindungan, dan menyesuaikan perkembangan teknologi digital.   Perlu dicatat bahwa desain yang terdampak reformasi ini adalah desain yang masuk dalam kategori Desain Industri, bukan desain dalam konteks Hak Cipta. Jadi, yang dimaksud dengan “desain” dalam pembahasan ini adalah tampilan visual dari suatu produk atau antarmuka—baik fisik maupun digital—yang dapat didaftarkan secara resmi sebagai Desain Industri di Uni Eropa.   Perubahan Utama dalam Reformasi Desain Uni Eropa   Terminologi dan Simbol Baru Istilah “Community Design” yang merujuk pada Desain Industri yang terdaftar (dan tidak terdaftar) di tingkat Uni Eropa, kini  diubah menjadi “European Union Design” (EU Design). Juga diperkenalkan penggunaan simbol Ⓓ untuk menandai desain yang terdaftar. Definisi yang Diperluas Definisi “desain” kini mencakup animasi dan transisi, memungkinkan perlindungan untuk desain dinamis seperti antarmuka pengguna grafis atau Graphical User Interface (GUI). Definisi “produk” pun juga diperluas dengan mencakup benda non-fisik, seperti objek virtual dan tata letak ruang digital. Hak Eksklusif yang Diperkuat – Perlindungan Terhadap Pencetakan 3D Tanpa Izin Pemegang hak atas Desain Industri kini memiliki hak eksklusif untuk mencegah pihak lain mereproduksi desain mereka menggunakan teknologi seperti 3D printing, kecuali telah memperoleh izin resmi. Contoh: Jika sebuah perusahaan Indonesia telah mendaftarkan desainnya dan memiliki desain eksklusif untuk casing alat medis atau suku cadang motor, pihak lain di Eropa tidak boleh mencetak ulang bentuk tersebut dengan printer 3D, meskipun hanya untuk penggunaan pribadi, tanpa izin dari pemilik desain. – Klausul Perbaikan (“Repair Clause“) Menjadi Permanen Reformasi ini juga menetapkan bahwa desain komponen yang digunakan untuk perbaikan produk kompleks tidak mendapatkan perlindungan penuh, asalkan bentuknya identik dengan bagian asli dan hanya digunakan untuk mengembalikan tampilan awal produk. Contoh: Lampu depan mobil, velg, atau spion yang desainnya identik dengan versi pabrikan boleh diproduksi dan dijual sebagai suku cadang untuk perbaikan tanpa melanggar hak desain, asalkan tidak digunakan untuk membuat produk tiruan baru. Prosedur Pendaftaran yang Disederhanakan Satu aplikasi dapat mencakup hingga 50 desain tanpa batasan kelas produk. Struktur biaya diperbarui, dimana biaya pengajuan tunggal tidak berubah, tapi biaya perpanjangan mengalami peningkatan.Perlu dicatat, proses pendaftaran Desain Industri di EUIPO tergolong sangat cepat, jika tidak ada permintaan penundaan publikasi, sertifikat desain bisa diterbitkan hanya dalam 2–3 hari kerja setelah pengajuan permohonan. Hal ini dimungkinkan karena EUIPO tidak melakukan pemeriksaan substantif atas kebaruan atau orisinalitas dari desain yang diajukan. Yang berarti desain Anda tetap bisa ditentang oleh pihak ketiga setelah didaftarkan, jika dianggap melanggar atau menyalahi desain yang sudah ada sebelumnya. Perlindungan Desain Tidak Terdaftar Perubahan undang-undang ini sekarang memungkinkan desain yang pertama kali dipublikasikan di luar UE, termasuk di Indonesia, untuk mendapatkan perlindungan desain tidak terdaftar di UE, asalkan publikasi tersebut dapat diketahui oleh publik di UE.   Dampak Bagi Pebisnis & Desainer Indonesia   Peluang Ekspansi Pasar: Desain digital dan produk virtual dari Indonesia kini memiliki peluang lebih besar untuk dipasarkan dengan komersialisasi yang maksimal, karena telah memiliki payung hukum yang semakin jelas Uni Eropa. Efisiensi Proses: Prosedur pendaftaran yang disederhanakan memudahkan UMKM dan desainer independen asal Indonesia untuk mengakses perlindungan desain di UE.   Tantangan Kepatuhan Visualisasi Teknis: Meskipun EUIPO tidak memeriksa kebaruan atau orisinalitas secara substantif, desain tetap harus memenuhi standar visualisasi teknis yang jelas dan konsisten—misalnya dari segi sudut pandang, kontras, dan ketajaman gambar. Jika tidak, permohonan bisa ditolak secara administratif. Biaya Perpanjangan: Kenaikan biaya perpanjangan dapat menjadi beban tambahan bagi pemegang atau pemilik desain.   Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mengajukan perdaftaran desain di Uni Eropa berdasarkan undang-undang terbaru, langsung hubungi kami melalui email [email protected].

Darurat Militer Berakhir, Masa Tenggat Dicabut - Bagaimana Nasib Kekayaan Intelektual Anda di Ukraina? - AFFA IPR

Darurat Militer Berakhir, Masa Tenggat Dicabut – Bagaimana Nasib Kekayaan Intelektual Anda di Ukraina?

Pada tanggal 16 April 2025, Parlemen Ukraina secara resmi mengesahkan undang-undang baru yang mencabut penangguhan seluruh tenggat waktu terkait Kekayaan Intelektual (KI) — termasuk Merek, Paten, dan Desain Industri — yang sebelumnya diberlakukan selama masa darurat militer akibat konflik yang sedang berlangsung.   Bagi Anda pemilik Kekayaan Intelektual asal Indonesia yang memiliki portofolio KI terdaftar atau dalam proses di Ukraina, perubahan hukum ini sangat penting. Dengan dicabutnya penangguhan tenggat, seluruh batas waktu yang sebelumnya dibekukan akan kembali berjalan.   Termasuk dalam tenggat yang kembali aktif adalah: Batas waktu pengajuan oposisi; Tanggapan terhadap penolakan awal (preliminary refusal); Pengajuan banding terhadap keputusan UANIPIO; dan Pembayaran biaya perpanjangan dan tahunan.   Kapan Undang-Undang Ini Mulai Berlaku?   Undang-undang saat ini masih menunggu tanda tangan Presiden Ukraina dan publikasi resmi. Setelah dipublikasikan, undang-undang akan mulai berlaku 30 hari kemudian.   Sejak tanggal efektif tersebut, seluruh tenggat waktu yang sebelumnya ditangguhkan akan dilanjutkan dari titik terakhir sebelum dihentikan, namun tetap akan diberikan waktu minimum 75 hari untuk menyelesaikannya.   Untuk pembayaran biaya tahunan atau perpanjangan yang jatuh tempo selama masa penangguhan, akan tersedia waktu 105 hari setelah publikasi resmi untuk menyelesaikan pembayaran agar dianggap sah dan tepat waktu.   Bagi Anda pemilik KI di Ukraina, kami sangat menyarankan agar segera meninjau kembali seluruh portofolio Kekayaan Intelektual yang sedang berjalan, mengidentifikasi tenggat waktu penting yang akan aktif kembali, serta merencanakan langkah selanjutnya secara strategis dan tepat waktu. Jika Anda membutuhkan bantuan dalam menghitung ulang tenggat waktu, menentukan strategi lanjutan, atau menyusun dokumentasi administratif, dapat langsung menghubungi kami melalui email [email protected].

Mengenal Beragam Kekayaan Intelektual dari Sepatu

Saat kita mendengar istilah Kekayaan Intelektual atau Intellectual Property (IP), yang pertama kali terlintas di benak biasanya adalah karya musik, film, atau buku. Padahal, IP memiliki cakupan yang jauh lebih luas—termasuk di dalamnya Merek, Paten, Desain Industri, hingga Hak Cipta. Menariknya, seluruh jenis Kekayaan Intelektual ini bisa hadir hanya dari satu benda sederhana: sepasang sepatu.   Ya, sepatu yang Anda beli dan pakai itu bisa saja menyimpan lebih dari sekadar kenyamanan dan gaya. Dibalik desainnya yang keren dan fungsional, tersimpan berbagai elemen Kekayaan Intelektual yang bernilai tinggi. Saatnya kita bahas satu per satu!   Merek: Lebih dari Sekadar Nama Merek bukan hanya soal nama dagang yang menempel pada lidah sepatu atau kardus kemasannya. Dalam dunia Kekayaan Intelektual, Merek juga bisa mencakup elemen visual khas seperti logo, garis, bentuk, atau bahkan warna yang melekat kuat pada identitas produk. Contoh: Garis-garis khas pada sepatu Onitsuka Tiger (ASICS) yang langsung dikenali hanya dari siluetnya. Pola jahitan unik berwarna kuning di sol sepatu Dr. Martens, yang tak hanya memperkuat fungsi, tetapi juga mempertegas ciri khas produk. Seluruh elemen tersebut dapat didaftarkan sebagai Merek yang memberikan perlindungan hukum terhadap peniruan atau penyalahgunaan oleh pihak lain. Paten: Melindungi Inovasi Teknologi Di dunia sepatu modern, inovasi teknologi jadi senjata utama untuk bersaing. Teknologi seperti sol dengan rongga udara untuk bantalan maksimal (misalnya pada Nike Air), bahan yang menyerap energi lalu memantulkannya kembali, kain sintetis tahan noda yang tetap nyaman dipakai, semuanya bisa didaftarkan sebagai Paten—selama memenuhi syarat: baru, inventif, dan dapat diterapkan secara industri. Dengan perlindungan Paten, produsen sepatu bisa menjaga keunggulan inovatif mereka sekaligus membuka peluang lisensi yang menguntungkan. Desain Industri: Estetika yang Dilindungi Tampilan visual sepatu—bentuk keseluruhan, lekukan, siluet, atau ornamen khas—dapat dilindungi melalui Desain Industri. Ini penting terutama bagi produk dengan tampilan yang ikonik, meskipun fungsinya tidak berubah.Desain industri memberikan perlindungan eksklusif selama 10 tahun, sayangnya masa perlindungan tersebut, berbeda dengan Merek, tidak dapat diperpanjang. Jadi, 10 tahun pertama adalah waktunya untuk mengkomersialisasikannya secara maksimal.Bahkan, kotak sepatunya sendiri yang tampil estetis dan unik juga dapat didaftarkan sebagai Desain Industri. Kalau Anda melihat kemasan sepatu yang terasa premium atau “Instagrammable,” bisa jadi itu hasil strategi desain yang cerdas sekaligus memaksimalkan cuan dengan cara legal.  Hak Cipta: Karya Seni dalam Sepatu Sepatu bukan cuma media fungsi, tapi juga kanvas ekspresi. Gambar, ilustrasi, atau motif artistik pada permukaan sepatu—baik di bagian atas (upper), lidah, hingga dalam sol—bisa dilindungi sebagai Hak Cipta. Begitu juga desain grafis pada kotak sepatu, bahkan label dan booklet di dalamnya.Hak Cipta timbul secara otomatis sejak karya dibuat dan tidak perlu didaftarkan (meskipun pencatatannya tetap disarankan sebagai bukti hukum yang kuat).   Kompleks, Tapi Menguntungkan Melihat satu pasang sepatu saja bisa mencakup: Merek (nama, logo, atau bentuk khas); Paten (inovasi teknologi dan bahan); Desain Industri (tampilan visual dan kemasan), hingga Hak Cipta (elemen seni), Maka jelas bahwa sepatu bukan sekadar produk, melainkan kumpulan Kekayaan Intelektual yang bernilai tinggi.   Menguasai dan mengelola Kekayaan Intelektual bukan hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga soal strategi bisnis. Banyak perusahaan besar yang sebenarnya bukan menjual barang, tapi menjual IP mereka. Dan inilah mengapa, memahami Kekayaan Intelektual bisa menjadi langkah pertama menuju “kekayaan” sesungguhnya.   Kalau Anda punya ide desain sepatu, atau inovasi bahan baru, jangan anggap sepele. Bisa jadi, Anda sedang menggali tambang emas Kekayaan Intelektual, dan kami siap membantu agar kekayaan ini terdaftar dan mendapat perlindungan maksimal, sehingga tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia maupun manca negara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

Resolusi 2025: Jadi Kaya Jalur Kekayaan Intelektual - Mengapa Tidak? - AFFA IPR

Resolusi 2025: Jadi Kaya Jalur Kekayaan Intelektual – Mengapa Tidak?

Di awal tahun yang baru, banyak dari kita bertekad untuk mengejar resolusi besar, termasuk meningkatkan kesuksesan finansial. Salah satu cara yang sering kali terlewatkan namun sangat efektif adalah melalui kepemilikan Kekayaan Intelektual (KI) entah itu Merek, Paten, Desain Industri, atau Hak Cipta. Tidak percaya? Mari kita lihat beberapa contoh inspiratif bagaimana KI benar-benar bisa membuat mereka kaya.   Merek: David Beckham Hasilkan USD 36 Juta di 2024 Dengan melisensikan namanya ke berbagai perusahaan besar seperti Adidas, Nespresso, dan Stella Artois, pemain bola asal Inggris ini berhasil meningkatkan pemasukan yang signifikan dari tahun sebelumnya, yang “hanya” USD 16,2 atau sekitar IDR 250 miliar saja. Jumlah yang cukup signifikan mengingat ia sudah pensiun lebih dari 10 tahun lalu. Tidak hanya itu, seluruh keluarga Beckham, mulai dari istrinya, Victoria, hingga anak-anaknya, Brooklyn, Romeo, Cruz, dan Harper juga sudah mendaftarkan nama masing-masing sebagai Merek di Kantor Merek Inggris (UKIPO). Maka dari itu, jika Anda memiliki nama unik dengan prestasi gemilang, jangan ragu untuk mendaftarkan dan menggunakannya sebagai identitas bisnis.    Paten: Inovasi Dyson Hasilkan GBP 1,4 Miliar di 2023 Perusahaan elektronik yang didirikan oleh Sir James Dyson pada 1991 ini memulai debutnya dengan menjual mesin vakum tanpa kantong. Hingga kini inovasinya telah berkembang ke teknologi-teknologi lain yang diterapkan pada produk-produk rumah tangga lain seperti pengering tangan, kipas tanpa baling-baling, penyaring udara, hingga alat penata rambut. Walaupun memakan biaya riset dan pengembangan yang tidak murah untuk penggunaan AI, robotik, dan teknologi batere terkini, puluhan ribu Paten yang mereka daftarkan telah dilensikan ke banyak perusahaan lain dari manca negara untuk mendapatkan pemasukan tambahan selain dari menjual produk jadi. Pada akhirnya, jika ditotal pemasukan Dyson di 2023 mencapai GBP 7,1 miliar atau sekitar IDR 142 triliun!   Hak Cipta: Royalti Mariah Carey Hingga USD 3 Juta Per Tahun Dalam dunia hiburan, Hak Cipta adalah aset yang tak ternilai. Lagu “All I Want for Christmas Is You” milik Mariah Carey misalnya, walaupun sudah rilis sejak tahun 1994, masih mendatangkan pemasukan sekitar IDR 48 miliar pertahun. Lagu ini menghasilkan royalti yang signifikan berkat tingginya pemutaran di sejumlah radio, venue, platform streaming, hingga berbagai film dan iklan yang menggunakannya setiap akhir tahun. Jika Anda memiliki lagu atau film berkualitas dengan tematik libur hari raya, bukan tidak mungkin peminat dan pemutarannya akan terus melonjak tiap tahun. Dengan demikian, pasif income dalam bentuk pembagian royalti pun dapat terus Anda dapat.   Desain Industri: Bandai Hasilkan 20 Miliar Yen per Tahun dari “Henshin Belt” Sudah menjadi rahasia umum kalau serial Kamen Rider atau di Indonesia dikenal dengan istilah Ksatria Baja Hitam (KBH) adalah iklan mainan sepanjang 30 menit yang tayang selama setahun. Uniknya, setiap tahun selalu ada serial Kamen Rider baru, lengkap dengan Henshin Belt baru, yang lebih canggih dan unik, mengikuti trend dan perkembangan zaman. Dalam ceritanya, Henshin Belt adalah ikat pinggang berteknologi canggih yang memungkinkan manusianya bisa berubah menjadi pahlawan super. Agar anak-anak suka, versi mainan dari ikat pinggang ini hadir dengan aneka “gimmick” yang menarik. Misalnya untuk serial terbaru, Kamen Rider GAVV, gimmick-nya adalah memasukkan aneka monster kecil dalam bentuk kemasan makanan ke dalam ikat pinggangnya. Semakin banyak monster-monster ini dikoleksi, semakin bervariasi kekuatan dari si Kamen Rider. Sebagai mainan, Bandai tidak lupa mendaftarkan Desain Industri dari mainan ikat pinggang tadi, serta seluruh monster-monsternya. Dengan pendaftaran ini, Bandai memastikan bahwa tidak ada pihak lain yang dapat menggunakan desain unik dari mainan yang mereka buat. Jika terbukti ada yang memproduksinya tanpa izin, dapat dituntut maksimal. Dengan demikian, eksklusivitas dan hak ekonomi dari mainan tersebut dapat terjaga. Penghasilan sekitar IDR 3 triliun per tahun dari penjualan mainan pun dapat direalisasikan.   Semua contoh di atas tadi tidak hanya berlaku di luar negeri, tapi juga berlaku di Indonesia. Anda dapat menggunakan nama Anda sebagai Merek restoran dan membuat waralaba dengannya, atau membuat kemasan produk unik yang terdaftar sebagai Desain Industri yang sangat diminati. Dengan demikian, selama Kekayaan Intelektualnya masih terlindungi, selama itu pula Anda berpeluang meningkatkan kekayaan di masa depan. Jika Anda seorang inovator, pelaku bisnis, atlet, musisi, atau kreator dengan latar belakang pendidikan apa pun, berbagai peluang usaha berbasis Kekayaan Intelektual bisa menjadi sumber penghasilan yang menjanjikan di masa depan. Untuk informasi lebih lanjut  bagaimana mendapatkan perlindungan hukum dari Kekayaan Intelektual yang Anda miliki, Anda dapat menghubungi kami melalui email: [email protected].

DJKI Canangkan 2025 Tahun Hak Cipta dan Desain Industri - Apa Saja Kebijakan yang Mendukungnya? - AFFA IPR

DJKI Canangkan 2025 Tahun Hak Cipta & Desain Industri – Apa Saja Kebijakan yang Mendukungnya?

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung perlindungan dan pengembangan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Tahun 2025 telah dicanangkan sebagai Tahun Hak Cipta dan Desain Industri, menandai langkah strategis baru dalam memperkuat ekosistem KI di Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya Hak Cipta dan Desain Industri tetapi juga untuk menciptakan kondisi yang lebih kondusif bagi pelaku usaha dan investor, baik domestik maupun internasional.   Pencanangan ini didasarkan pada sejumlah inisiatif dan kebijakan yang telah dijalankan DJKI selama beberapa tahun terakhir. Pada penutupan Tahun Indikasi Geografis 2024, DJKI mencatat adanya kenaikan signifikan dalam permohonan Kekayaan Intelektual, menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan KI. Dengan dicanangkannya Tahun Hak Cipta dan Desain Industri, DJKI berharap dapat melanjutkan tren positif ini, khususnya dalam meningkatkan jumlah pencatatan Hak cipta dan Desain Industri.   Tidak tanggung-tanggung, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual menargetkan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk tahun 2026 dari Hak Cipta, Merek, dan Paten serta Rahasia Dagang mencapai IDR  28.156.750.000, IDR 354.753.680.000, dan 529.167.083.000!   Pencapaian DJKI di Tahun 2024 Sebagai landasan untuk menyongsong 2025, DJKI mencatat berbagai pencapaian penting selama tahun 2024:   Kenaikan Permohonan Kekayaan Intelektual DJKI mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah permohonan KI, termasuk Hak Cipta, Desain Industri, dan Indikasi Geografis. Selama tahun 2024, tercatat lebih dari 15.000 permohonan Hak Cipta, meningkat 20% dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk Desain Industri, DJKI menerima sekitar 5.000 permohonan, yang menunjukkan kenaikan 15%. Selain itu, permohonan Indikasi Geografis mencapai 50 permohonan baru, yang menjadi indikator meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan produk berbasis kekayaan lokal. Hal ini mencerminkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha yang semakin tinggi terhadap pentingnya perlindungan KI. Peluncuran Peta Jalan Indikasi Geografis Nasional 2025-2029 Strategi ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan dan pelestarian produk-produk berbasis Indikasi Geografis, memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat lokal. Peningkatan Pelayanan dan Transparansi Melalui berbagai inisiatif, termasuk Rapat Koordinasi Keuangan Program KI 2024, DJKI meningkatkan efisiensi pelayanan, khususnya dalam mempercepat proses pencatatan KI, sehingga memberikan pengalaman yang lebih baik bagi pengguna layanan. Kolaborasi Internasional DJKI berhasil menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga internasional untuk memperkuat perlindungan KI di Indonesia. Hal ini mencakup pelatihan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan promosi produk KI Indonesia di pasar global. Program Unggulan Kawasan Berbasis KI Inisiatif ini mendorong pengembangan kawasan berbasis kekayaan intelektual untuk mendukung ekonomi berkelanjutan, memberikan daya saing lebih tinggi pada produk lokal di pasar internasional. Mulai dari Pengembangan Produk Lokal Berbasis Indikasi Geografis (IG), Zona Ekonomi Kreatif Berbasis KI, dan Pendampingan bagi UMKM Berbasis KI.   Kebijakan Strategis yang Mendukung Tahun Hak Cipta dan Desain Industri Maka dari itu, DJKI telah merumuskan sejumlah kebijakan dan langkah strategis yang mendukung keberhasilan inisiatif ini:   Pemutakhiran Rencana Strategis 2024-2029 Dalam kegiatan pemutakhiran Rencana Strategis (Renstra) di Bogor pada Desember 2024, DJKI merancang program-program berbasis data aktual untuk mengantisipasi kebutuhan dan tantangan di masa depan. Langkah ini memastikan bahwa kebijakan terkait Hak Cipta dan Desain Industri selaras dengan dinamika global. Penguatan Pelayanan dan Keuangan Melalui Rapat Koordinasi Keuangan Program KI 2024, DJKI berupaya meningkatkan pelayanan serta potensi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pengelolaan keuangan yang efisien menjadi salah satu prioritas untuk mendukung operasional yang optimal, khususnya dalam mempercepat proses pencatatan dan perlindungan Hak Cipta serta Desain Industri. Program Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual DJKI juga meluncurkan program unggulan yang memanfaatkan kawasan berbasis KI untuk mendukung ekonomi berkelanjutan. Dengan pendekatan ini, produk-produk lokal yang memiliki nilai Kekayaan Intelektual dapat lebih berdaya saing di pasar global, memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat dan pelaku usaha. Peta Jalan Indikasi Geografis Nasional 2025-2029 Walaupun fokus pada Indikasi Geografis, peta jalan ini menjadi contoh bagaimana DJKI merancang strategi komprehensif untuk pengelolaan KI. Pendekatan serupa diharapkan diterapkan pada Hak Cipta dan Desain Industri, dengan penekanan pada pelestarian dan inovasi.   Dampak Positif bagi Pelaku Usaha dan Investor Dengan berbagai kebijakan ini, DJKI tidak hanya memperkuat ekosistem KI di Indonesia, tetapi juga memberikan sinyal positif bagi pelaku usaha dan investor internasional. Kondisi yang kondusif ini mencakup:   Percepatan Layanan: Proses pencatatan dan perlindungan KI yang lebih cepat dan transparan.   Kepastian Hukum: Kebijakan yang terstruktur memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pemegang hak.   Daya Saing Global: Dengan penguatan kawasan berbasis KI, produk lokal dapat bersaing lebih baik di pasar internasional.   Baca Juga: IP Task Force Indonesia Bekerja: 5,35 Miliar Produk Terkait Pelanggaran KI Dimusnahkan!   Meskipun banyak inisiatif telah dicanangkan, tantangan tetap ada, seperti rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan KI dan kebutuhan akan infrastruktur yang memadai. Namun, dengan komitmen DJKI, 2025 diharapkan menjadi tahun yang monumental dalam memperkuat perlindungan Hak Cipta dan Desain Industri di Indonesia.   Pencanangan Tahun Hak Cipta dan Desain Industri 2025 adalah langkah nyata DJKI dalam memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang mendukung perlindungan Kekayaan Intelektual. Dengan kebijakan yang strategis, kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan ekosistem KI yang kondusif, memberikan dampak positif bagi ekonomi nasional, dan meningkatkan kepercayaan investor internasional. Indonesia siap menyambut 2025 dengan optimisme dan inovasi. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan Hak Cipta dan Desain Industri di Indonesia, Anda dapat menghubungi kami melalui email [email protected].

IP Task Force Indonesia Bekerja: 5,35 Miliar Produk Terkait Pelanggaran KI Dimusnahkan! - AFFA IPR

IP Task Force Indonesia Bekerja: 5,35 Miliar Produk Terkait Pelanggaran KI Dimusnahkan!

Indonesian Intellectual Property (IP) Task Force atau satgas khusus lintas Kementerian Republik Indonesia yang terdiri dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Direktorat Jenderal Bea Cukai, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada 12 Desember 2024 secara simbolik telah menghancurkan sejumlah produk terkait pelanggaran 12 Merek dan Desain Industri.   Dalam konferensi pers-nya, Dirjen Kekayaan Intelektual Razilu mengatakan, “Pemusnahan ini adalah pesan kuat dari DJKI bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran Kekayaan Intelektual di Indonesia.”    Setidaknya ada 3 pesan yang ingin disampaikan dalam pemusnahan produk-produk ini, yakni: Memberikan efek jera pada pelaku agar tidak lagi melakukan pelanggaran. Karena aspek hukum perdata dan pidana bisa dijeratkan kepada mereka. Memberikan rasa aman kepada para kreator dan pemilik IP untuk terus berkarya dan mendapatkan perlindungan. Jangan pernah membeli barang tiruan/palsu dengan harga murah, karena akan berdampak tidak baik bagi kesehatan, pekerjaan, dan lingkungan.   Adapun produk senilai 5,35 miliar Rupiah yang dimusnahkan adalah sebagai berikut: LEGO (mainan) senilai lebih dari 1 miliar yang berasal dari 110 item. Comotomo (botol dot bayi) senilai lebih dari 500 juta dari 888 item. Mimi White (hand body) – 216 item. MT NG Shan (mata bor) – 2 ribu buah.  Louis Vuitton (tas wanita, dompet, & sabuk) – 10 buah. Christian Louboutine (sepatu wanita) – 2 buah. Tokai (pemantik api) – 5 dus. Orion Choco Pie (makanan snack/biskuit) – 50 dus. Honda (suku cadang) – 30 dus. Honda (genset) – 30 unit. Harley Davidson (aksesoris pakaian, payung, & dompet) – 600 buah. Kemasan Makanan (Desain Industri) – 30 dus.   Perlu dicatat, yang dimaksud dengan produk yang melanggar Kekayaan Intelektual ini bukan hanya produk yang bersifat tiruan, namun termasuk juga produk yang masuk ke pasar Indonesia secara ilegal. Karena secara hukum, produk-produk yang diselundupkan tidak melalui jalur resmi, tidak mematuhi sejumlah prosedur impor yang berlaku, serta diajukan keberatannya oleh pemegang lisensi resmi dari Merek terkait, dapat dilakukan penindakan.   Karena pelanggaran Kekayaan Intelektual memang membutuhkan penindakan lintas sektor, mengingat cakupan permasalahannya yang cukup kompleks dan luas. Adapun tugas dari masing-masing instansi yang terkait adalah sebagai berikut: DJKI: Monitoring, pengawasan, giat pencegahan, langkah mitigasi, dan penegakan hukum KI. Ditjen Bea Cukai: Penanganan importasi produk yang diduga melanggar KI. BPOM: Mengatasi peredaran produk makanan dan obat yang diduga melanggar KI dan membahayakan kesehatan jiwa dan lingkungan hidup. Komdigi: Penanganan pengaduan permohonan pemblokiran situs terkait barang dan/atau jasa yang dianggap melanggar KI. Bareskrim Polri: Koordinasi komunikasi kolaborasi penegakan hukum dari pusat hingga jajarannya yang berada di seluruh wilayah indonesia. BSSN: Pengawasan pelanggaran KI di ruang siber dan membantu penanganan pelanggaran KI yang terjadi di ruang siber.   Baca juga: Membedah Kompleksitas Kejahatan Kekayaan Intelektual Dunia: Pencucian Uang Termasuk di Dalamnya!   Dalam setiap tahunnya, rata-rata laporan pertahun dari pelanggaran KI berada dikisaran 50 aduan, dengan dominasi kasus berasal dari pelanggaran Merek, Desain Industri, dan Hak Cipta. Peran serta Komdigi juga secara signifikan membantu dalam memblokir 414 situs pelanggaran Hak Cipta dari 16 permohonan. Namun jika melihat angka 5 miliar lebih tadi hanya berasal dari 12 kasus, maka bisa dibilang ini baru langkah awal atau puncak dari gunung es saja dari praktek penegakan hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia.   Maka dari itu 5 (lima) aspek komponen bangsa (Pemerintah, Akademisi, Swasta, Masyarakat dan Media) diharapkan dapat terus berpartsipasi dalam upaya menjaga iklim Kekayaan Intelektual yang lebih baik di Indonesia.   Karena dengan semakin tingginya kesadaran publik akan pentingnya Kekayaan Intelektual, akan berdampak positif pula pada perekonomian bangsa dan iklim investasi Indonesia di mata dunia.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan Merek di dan Kekayaan Intelektual lainnya di Indonesia dan manca negara, langsung hubungi kami melalui email [email protected].

Kolaborasi IP Character dengan Maskapai Mancanegara - Indonesia Salah Satunya? AFFA IPR

Kolaborasi IP Character dengan Maskapai Mancanegara – Indonesia Salah Satunya?

Kolaborasi Intellectual Property (IP) atau Kekayaan Intelektual (KI) dari suatu karakter terkenal tidak terbatas pada pakaian atau merchandise saja, tapi juga restoran, taman hiburan, hingga maskapai penerbangan. Karena dengan besarnya popularitas dari karakter tersebut, publik pun rela datang, membeli tiket, bahkan berbelanja lebih banyak untuk mendapatkan pengalaman baru terkait karakter favoritnya. Menjelang musim liburan ini, bepergian dengan maskapai andalan dengan balutan IP favorit bisa jadi pilihan menarik bagi Anda dan keluarga. Karena mereka menjanjikan in-flight branding melalui ketersediaan headrest, paper cup, meal box, koleksi tayangan selama perjalanan, hingga berbagai merchandise eksklusif yang dapat dibawa pulang. Apakah karakter favorit Anda ada diantaranya?   Etihad Airways x Warner Bros Boeing 787-10 Dreamliner  Sejak: Juli 2024 Koleksi Karakter: Batman, Superman, Wonder Woman, Looney Tunes, dll. Rute: Abu Dhabi, London, Dublin, Amsterdam, Wina, Bangkok, dan Manila. AirAsia x Sonic the Hedgehog Airbus A330 Sejak: Oktober 2024 Koleksi Karakter: Sonic, Tails, & Shadow Rute: Kuala Lumpur – Bangkok All Nippon Airways (ANA) x Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba Bombardier DHC 8-400 Sejak: Juli 2023 Koleksi Karakter: Tanjiro, Nezuko, Zenitsu, Inosuke, Kyojuro, dll. Rute: Osaka – Fukuoka Southwest Airlines x Walt Disney World Boeing 737-700 Sejak: September 2021 Koleksi Karakter: Mickey, Minnie, dkk. Rute: Domestik Amerika Serikat Garuda Indonesia x Pokemon Boeing B737-800 NG (Pikachu Jet GA-1), sejak Februari 2024 Airbus A330-300 (Pikachu Jet GA-2), mulai Maret 2025 Koleksi Karakter: Pikachu, Squirtle, Aipom, Oddish, dll. Rute: Jakarta, Denpasar, Jogja, Lombok, Batam, Surabaya, Malang, Semarang, Makassar, Tokyo, Sydney, Melbourne, Hong Kong, China, Jeddah, Bangkok, dll. Dengan kolaborasi ini, Garuda Indonesia telah menjadi bagian dari armada “Pikachu Jets,” bersama dengan maskapai lainnya yang telah berkoborasi lebih dulu, yakni ANA dan Skymark Airlines (Jepang), China Airlines, Scoot (Singapura), serta T’way Air (Korea Selatan). Bagi Garuda Indonesia sendiri, kolaborasi IP bukanlah hal yang baru, karena di tahun 2022 sempat bekerjasama dengan Star Wars dan Marvel Studios dari The Walt Disney Company. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait kerjasama IP, perjanjian lisensi, hingga perlindungan Merek atau Kekayaan Intelektual lainnya di dalam dan luar negeri, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

TKDN dan Larangan Edar - Bagaimana Peran Kekayaan Intelektual dalam Meningkatkan Komposisinya? - AFFA IPR

TKDN dan Larangan Edar – Bagaimana Peran Kekayaan Intelektual dalam Meningkatkan Komposisinya?

Pemerintah Indonesia baru-baru ini melarang distribusi iPhone 16 karena tidak memenuhi nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal sebesar 35%. Kebijakan ini seakan memberikan peringatan keras ke semua produsen, baik lokal maupun asing, akan pentingnya kontribusi pada pengembangan industri dalam negeri.   Namun, iPhone 16 bukan satu-satunya isu terkait TKDN yang ramai dibicarakan. Sebelumnya juga ada kendaraan taktis Maung Pindad yang digunakan oleh “RI 1” yang justru menjadi contoh sukses pemenuhan TKDN. Menurut Kepala Staf Kepresidenan Anto Mukti Putranto, walaupun 30% komponen Maung didapat dari produsen asal Korea Selatan dan Jerman, yakni SsangYong dan Mercedes-Benz, tapi selebihnya merupakan pengembangan lokal.   Lalu, pihak mana saja yang wajib memenuhi aturan TKDN ini? Bagaimana pula sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) dapat membantu memenuhi persyaratannya? Ini dia pembahasannya…   Landasan Hukum TKDN   TKDN adalah persentase komponen barang atau jasa yang berasal dari dalam negeri dalam suatu barang, jasa, atau gabungan barang dan jasa. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2011, tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri. Setidaknya ada 3 (tiga) pihak yang wajib mematuhi aturan terkait TKDN, yakni:   Produsen Elektronik dan Telekomunikasi: Produk seperti smartphone dengan teknologi 4G/5G wajib memiliki nilai TKDN minimal 35% sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Elektronika dan Telematika. Penyedia Barang/Jasa pada Proyek Pemerintah: Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, semua pengadaan barang/jasa pemerintah harus memprioritaskan produk dengan nilai TKDN tinggi. Industri Strategis: Contohnya adalah kendaraan listrik berbasis baterai yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).   Kekayaan Intelektual & Dasar Perhitungan TKDN   Faktor yang memengaruhi nilai TKDN suatu produk antara lain: Jenis Produk dan/atau Jasa: Setiap jenis produk memiliki parameter dan bobot perhitungan yang berbeda, seperti barang manufaktur, teknologi, atau layanan. Komponen Lokal yang Digunakan: Semakin besar proporsi bahan baku atau jasa yang berasal dari dalam negeri, semakin tinggi nilai TKDN.  Kontribusi Sertifikasi dan Inovasi lokal: Elemen-elemen seperti sertifikat kekayaan intelektual, SNI, dan Halal dapat meningkatkan nilai komponen dalam negeri (KDN).   Dari sana dapat disimpulkan bahwa dengan memiliki Sertifikat Kekayaan Intelektual seperti Paten, Merek, dan Desain Industri, maka Anda dapat menghitungnya sebagai bagian dari Komponen Dalam Negeri (KDN).   Namun beragamnya kebutuhan industri dan spesifikasi teknis membuat nilai TKDN jadi berbeda-beda. Misalnya, produk elektronik seperti smartphone memiliki standar minimal 35% TKDN, sedangkan produk industri strategis seperti kendaraan listrik memiliki parameter yang lebih kompleks, melibatkan aspek desain hingga pengujian.    Khusus untuk iPhone, Apple sebetulnya sempat memiliki sertifikat TKDN, namun masa berlakunya telah habis. Jika ingin diperpanjang, nilai investasi terbaru yang diberikan dalam bentuk fasilitas pendidikan, masih belum dirasakan cukup oleh pemerintah. Untuk bisa tembus syarat minimum, Apple harus membangun pabrik dan pusat pengembangan riset yang lebih luas lagi.   Persyaratan untuk Memenuhi TKDN   Untuk mendapatkan sertifikasi TKDN, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut: Dokumen Legalitas Perusahaan: Akta pendirian perusahaan dan izin usaha. Sertifikat Kekayaan Intelektual: Paten, Merek, atau Desain Industri yang relevan dengan produk. Sistem Manajemen Mutu: Sertifikasi ISO 9001:2015. Bukti Komponen Lokal: Kontrak kerja sama dengan pemasok lokal atau faktur pembelian bahan baku dari dalam negeri. Surat Penunjukan Lembaga Verifikasi: Hanya lembaga independen yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian yang dapat melakukan verifikasi TKDN.   Jika dilihat dari syarat dan tujuannya, TKDN bukan sekadar regulasi, tapi kebijakan strategis nasional untuk memperkuat industri dalam negeri. Kebijakan sejenis juga ada di Amerika Serikat dengan “Buy American Act,” Kanada dengan “Industrial and Regional Benefits,” Brasil dengan “Local Content Policy,” Uni Eropa dengan “Local Content Requirement,” India “Make in India,” hingga China dengan “Indigenous Innovation Policy”-nya.   Maka dari itu, kebijakan dengan tujuan jangka panjang meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar lokal dan manca negara ini wajib didukung.  Apakah produk Anda sudah memenuhi nilai TKDN yang ditetapkan? Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan kami terkait pendaftaran Kekayaan Intelektual-nya melalui emal: [email protected].

Perkuat Perlindungan KI: Godzilla Didaftarkan Sebagai Merek 3D dan Desain Industri - Apa Bedanya? - AFFA IPR

Perkuat Perlindungan KI: Godzilla Didaftarkan Sebagai Merek 3D dan Desain Industri – Apa Bedanya?

Bulan November ini, salah satu Kekayaan Intelektual (KI) tertua Jepang merayakan ulang tahun yang ke-70. Pertama kali tayang sebagai film bioskop di tahun 1954, hingga kini Godzilla sudah “membintangi” lebih dari 40 film dan serial animasi, serta Merek yang terlindungi di 30 negara lebih di dunia.   Sebagai kadal mutan raksasa yang punya banyak varian, sosoknya diabadikan pula dalam berbagai bentuk mainan dan merchandise, yang umumnya didaftarkan sebagai Desain Industri, agar terlindung dari pemalsuan Namun karena Desain Industri memiliki masa perlindungan yang terbatas, Toho, sebagai pemilik KI Godzilla juga mendaftarkannya sebagai Merek 3D.    Apa bedanya? Apa pulang kelebihannya dibandingkan dengan Desain Industri? Ini dia jawabannya…   Nilai Estetika VS Daya Pembeda   Jika dilihat dari definisinya, Desain Industri melindungi aspek estetika atau penampilan suatu produk, seperti bentuk, pola, atau konfigurasi yang memberikan kesan khusus. Fokusnya pada elemen visual yang menarik secara estetis, bukan pada identitas Merek. Maka dari itu, Desain Industri memberikan perlindungan atas desain unik dari sebuah kendaraan, peralatan rumah tangga, dan tentu saja mainan.   Sedangkan Merek 3D adalah tanda yang melindungi bentuk tiga dimensi suatu produk yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa satu pihak dari pihak lain. Contohnya botol Coca-Cola, balok Lego, kuda jingkrak Ferarri,  hingga konsol PS5.   Perbedaan, serta kelebihan dan kekurangan dari Desain Industri dengan Merek 3D bisa dilihat pada tabel berikut:   Desain Industri Merek 3D Fokus Perlindungan Melindungi estetika atau daya tarik visual produk. Melindungi identitas dan fungsi Merek dalam perdagangan. Durasi Perlindungan Durasi terbatas, biasanya 10-15 tahun, tergantung pada perundangan yang berlaku di suatu negara. Berlaku tanpa batas waktu selama diperpanjang secara berkala per 10 tahun. Proses & Kriteria Pendaftaran Harus baru dan memiliki keunikan dalam desainnya. Memerlukan bukti bahwa bentuk tersebut memiliki daya pembedan dan dikenal oleh konsumen sebagai Merek. Merek 3D tidak didaftarkan apabila bentuknya memiliki nilai fungsional. Kelebihan Proses pendaftaran relatif lebih sederhana dan cepat. Perlindungan dapat berlangsung tanpa batas waktu dengan perpanjangan berkala. Kekurangan Perlindungan terbatas pada aspek estetika dan durasi perlindungan yang tidak dapat diperpanjang. Proses pendaftaran lebih kompleks dan memerlukan bukti penggunaan yang signifikan untuk menunjukkannya memiliki daya pembeda di pasar.   Godzilla Butuh Perlindungan Lebih Lama   Dari tabel di atas bisa kita pahami kalau KI dengan umur setua Godzilla, masih menginginkan perlindungan yang lebih panjang. Apalagi mengingat hype Godzilla semakin tinggi setelah sukses meraih Piala Oscar/Academy Award 2024 untuk kategori Best Visual Effects. Bukan tidak mungkin akan semakin banyak pula pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab membuat tiruan produk dan mainannya.    Dilansir dari Yahoo Japan dan putusan pengadilan Jepang, upaya Toho mendaftarkan salah satu varian Godzilla, Shin Godzilla sebagai Merek 3D sebetulnya sudah dilakukan sejak Oktober 2019. Namun setelah melalui proses panjang, Kantor Merek Jepang (JPO) mengeluarkan keputusan penolakan tetap pada bulan Maret 2024, dengan alasan bahwa bentuk Godzilla yang didaftarkan merupakan bentuk umum yang tidak memiliki daya pembeda yang cukup.   Toho kemudian mengajukan banding di bulan Mei, dengan penekanan bahwa bentuk Shin Godzilla memiliki ciri khas yang kuat dan telah dikenal luas oleh publik, yang diikuti dengan peninjauan bukti-bukti yang diajukan, termasuk popularitas karakter Shin Godzilla, penggunaan bentuk tersebut dalam berbagai produk, dan pengakuan publik terhadap bentuk tersebut sebagai identitas unik, oleh pengadilan.   Merek 3D Shin Godzilla – Nomor Permohonan: 2020-120003   Akhirnya pada 30 Oktober 2024, pengadilan memutuskan untuk membatalkan keputusan JPO dan menyatakan bahwa bentuk 3D dari Shin Godzilla memiliki daya pembeda yang cukup dan layak untuk didaftarkan sebagai Merek 3D. Pengadilan menekankan bahwa popularitas dan pengakuan luas terhadap karakter Shin Godzilla memberikan nilai tambah dalam penilaian daya pembeda bentuk tersebut.   Dengan demikian, Shin Godzilla pun berhasil mendapatkan kesempatan untuk terlindungi “selamanya.”   Putusan ini menjadi preseden penting dalam perlindungan Merek 3D di Jepang, terutama bagi industri hiburan dan produk konsumen yang mengandalkan karakter atau desain unik sebagai identitas merek mereka. Sebelumnya, karakter ikonik umumnya hanya dilindungi melalui Hak Cipta untuk karya kreatif dan nama atau logonya sebagai Merek. Kini, karakter tersebut juga dapat dilindungi sebagai Merek 3D jika terbukti memiliki daya pembeda dan diakui publik sebagai penanda asal produk. Dengan demikian, perlindungan Kekayaan Intelektual untuk karakter ikonik dapat semakin kuat melalui pendekatan yang berlapis dan saling melengkapi, tergantung pada konteks penggunaannya. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Merek di Indonesia atau seluruh dunia, Anda dapat menghubungi kami melalui emal: [email protected].

WIPO Rilis Peringkat Indikator Kekayaan Intelektual Dunia 2024: Indonesia Catat Pertumbuhan Tinggi untuk Merek dan Desain Industri - AFFA IPR

WIPO Rilis Peringkat Indikator Kekayaan Intelektual Dunia 2024: Indonesia Catat Pertumbuhan Tinggi Untuk Merek dan Desain Industri

Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) baru saja merilis Laporan World Intellectual Property Indicators 2024 (WIPI) yang berisi performa pertumbuhan Kekayaan Intelektual (KI) di tahun 2023, yang bertujuan memberikan gambaran menyeluruh tentang tren global di bidang KI, yang meliputi Paten, Merek, Indikasi Geografis, Desain Industri, hingga Perlindungan Varietas Tanaman. Laporan ini menjadi referensi penting bagi pemerintah, pengusaha, serta para inovator untuk memahami posisi negara masing-masing di lanskap KI global.   China, India, Rusia, dan Indonesia mencatat pertumbuhan luar biasa dalam laporan ini. Dimana China memimpin dengan 1,64 juta permohonan Paten, yang berarti permohonan ini mencakup 46% permohonan Paten dari seluruh dunia.   Selain itu, dari permohonan Merek dan Desain Industri, China juga memimpin dengan 7,4 juta permohonan, atau sekitar 49% dari total permohonan Merek, dan mendominasi hingga 58% dari total permohonan Desain Industri di dunia untuk tahun 2023. Begitu juga dengan Perlindungan Varietas Tanaman, China mendominasi hingga 54%.   Lalu Bagaimana dengan Indonesia?    Saat dunia secara rata-rata mengalami penurunan 2%, Indonesia justru mencatat pertumbuhan Merek sebesar 10% di tahun 2023, hanya kalah dari Rusia (30%) dan Meksiko (11%). Selain itu, untuk kategori Desain Industri, Indonesia sukses mencatat pertumbuhan tertinggi, yakni 37,3%, di saat rata-rata pertumbuhan dunia hanya 2,8%.   Namun jika ditelisik dari nominalnya, permohonan Merek di Indonesia meningkat dari 122.458 ke 152.447, sedangkan untuk Desain Industri, meningkat dari 4.795 ke 6.326. Dan dari perolehan tersebut, Indonesia memimpin di kawasan Asia Tenggara. Berada jauh di atas Singapura, Malaysia, dan Thailand.   Secara umum, untuk kategori permohonan Merek, Indonesia berada di peringkat 15, hanya kalah dari China (7.184.831), Amerika Serikat (739.395), Rusia (546.455), India (520.862), EUIPO (436.720), Brasil (427.327), Turki (398.763), Inggris Raya (345.205), Jepang (328.559), Iran (327.384), Korea Selatan (314.284), Perancis (263.550), Jerman (229.793), dan Meksiko (205.867). Sedangkan untuk Desain Industri, Indonesia berada di peringkat 19, hanya kalah dari China (826.086), EUIPO (116.884), Inggris Raya (81.543), Amerika Serikat (60.022), Korea Selatan (59.454), Turki (58.084), Italia (37.099), Jepang (32.061), Perancis (30.023), Jerman (29.663), India (28.168), Spanyol (14.776), Swis (11.391), Rusia (10.472), Kanada (9.037), Australia (8.798), Iran (7.841), dan Brasil (7.679).   Industri Kreatif Jadi Motor Pertumbuhan Terbesar   Masih dari laporan WIPI 2024, pertumbuhan permohonan Merek di Indonesia berasal dari UMKM dan ekonomi kreatif, sedangkan untuk Desain Industri, utamanya berasal dari sektor tekstil, fesyen, dan kerajinan tangan. Pencapaian ini juga didukung data bahwa tujuan utama dari pendaftaran Merek dan Desain Industri adalah ekspor ke luar negeri.   Dengan semakin tingginya kesadaran masyarakat mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pusat inovasi dan kekayaan intelektual di kawasan ASEAN. Dukungan regulasi yang lebih kuat, peningkatan edukasi masyarakat, dan kolaborasi dengan sektor swasta dapat membantu memanfaatkan momentum ini.    Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Paten, Merek, atau Desain Industri di dalam dan luar negeri, Anda dapat menghubungi kami melalui emal: [email protected].